Panduan Penolakan Resusitasi (New) [PDF]

  • Author / Uploaded
  • iin
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN PENOLAKAN RESUSITASI (DNR) BAB I DEFINISI



I. DEFINISI 1. Tindakan Do Not Resucitate (DNR) adalah suatu tindakan dimana apabila pasien mengalami henti jantung dan atau henti napas para medis tidak akan dipanggil dan tidak akan melakukan usaha tindakan Resusitasi Jantung Paru dasar maupun lanjut. a.



Jika pasien mengalami henti jantung / henti napas lakukan segera assesment untuk mengidentifikasi penyebab, potensi jalan napas, memeriksa kondisi pasien dan sebagainya. Tidak perlu melakukan usaha tindakan Resusitasi dasar maupun lanjut.



b.



DNR tidak berarti semua tata laksana / penanganan aktif pasien diberhentikan (misalnya pemberian terapi intravena, pemberian obat-obatan) tetap dilakukan pada pasien DNR.



c.



Semua perawatan mendasar tetap dilakukan tanpa kecuali.



2. Henti jantung adalah suatu keadaan ketika jantung dengan alasan apapun tidak memompa dengan efektif atau bahkan tidak memompa sama sekali disertai tidak adanya denyut nadi yang tidak teraba. a.



Hal ini dapat disebabkan karena adanya Fibrilasi ventrikel, asistol atau pulseless electrical activy (PEA).



b.



Untuk memperoleh hasil RJP efektif maka Resusitasi harus dilakukan sesegera mungkin.



3. Resusitasi jantung paru (RJP) adalah salah satu rangkaian tindakan penyelamatan nyawa untuk meningkatkan kelangsungan hidup pasien henti jantung mendadak. RJP dapat diberikan pada pasien yang tiba-tiba terjatuh/atau tidak sadar, tidak bernapas atau bernapas tidak normal ( gasping) serta tidak ada tulisan DNR di status rekam medis/tidak memakai gelang DNR. Resusitasi adalah intervensi medis yang bertujuan untuk memulihkan aktivasi jantung atau pernapasan, dan yg tercantum disni : a.



Pacu jantung (penekanan dada)



b.



Defibrilasi



c.



Assisted ventilasi



d.



Endotrakeal intubas



e.



Pemberian obat kardiotonik



4. Fase / penyakit terminal adalah suatu kondisi yang disebabkan oleh cidera / penyakit yang menurut perkiraan dokter / tenaga medis lainnya tidak dapat disembuhkan dan bersifat ireversibel dan pada akhirnya akan menyebabkan kematian dalam rentang waktu yang singkat dan dimana pengaplikasian terapi untung memperpanjang / mempertahankan hidup hanya akan berefek dalam memperlama proses penderitaan / sekarat pasien.



II. TUJUAN Tujuan Pembuatan Panduan Do Not Resusitation (DNR) meliputi : 1. Untuk memastikan bahwa pengambilan keputusan Do Not Resusitation (DNR) tidak disalah artikan / disalah interpretasikan. 2. Untuk memastikan terjadinya komunikasi, pencatatan, dan terstandarisasi tentang pengambilan keputusan Do Not Resusitation (DNR)



BAB II RUANG LINGKUP Panduan Do Not Resusitasi ( DNR ) ini digunakan sebagai panduan bagi para: 1. Team medis ( Dokter, DPJP, Perawat ) 2. Petugas Ambulan, jika pasien ditransfer ke unit pelayanan kesehatan lainnya. Panduan ini digunakan untuk: 1. Menghormati keinginan pasien dan keluarganya a. Kecuali perintah DNR dituliskan oleh dokter untuk seorang pasien, maka dalam kasus-kasus henti jantung dan henti napas, tenaga emergency wajib melakukan tindakan Resusitasi. b. Ketika memutuskan untuk menuliskan perintah DNR, dokter tidak boleh mengesampingkan keinginan pasien dan walinya. c. Perintah DNR dapat dibatalkan (atau gelang DNR dapat dimusnahkan ). 2. Kriteria DNR a. Setiap pasien rawat inap diberikan formulir untuk di lakukan RJP atau DNR b. Perintah DNR dapat diminta oleh pasien dewasa yang kompeten mengambil keputusan, telah mendapat penjelasan dari dokternya, atau bagi pasien yang dinyatakan tidak kompeten, keputusan dapat diambil oleh keluarga terdekat, atau wali yang sah yang ditunjuk oleh pengadilan, atau oleh surrogate decisionmaker c. Dengan pertimbangan tertentu, hal-hal di bawah ini dapat menjadi bahan diskusi perihal DNR dengan pasien/walinya:  Kasus-kasus dimana angka harapan keberhasilan pengobatan rendah atau CPR hanya menunda proses kematian yang alami  Pasien tidak sadar secara permanen  Pasien berada pada kondisi terminal  Ada kelainan atau disfungsi kronik dimana lebih banyak kerugian dibanding keuntungan jika resusitasi dilakukan



BAB III TATA LAKSANA



PRINSIP 1. Harus tetap ada anggapan untuk tetap melakukan resusitasi kecuali sudah keputusan baik secara lisan dan tulisan untuk tidak melakukan resusitasi. 2. Untuk pasien yang datang ke IGD dengan keadaan henti napas dan henti jantung, dokter/perawat



harus menjelaskan secara singkat tindakan RJP, jika setuju akan



dilakukan RJP/ jika tidak setuju keluarga pasien wajib mengisi formulir DNR. 3. Setiap pasien dengan indikasi rawat inap, perawat ruangan akan mengajukan Lembar Penawaran Pelayanan, jika pada bagian pelayanan pemberian bantuan hidup jantung dasar pasien/keluarga menolak ajukan lah formulir DNR. 4. Keputusan tindakan DNR harus dicatat pada rekam medis pasien dalam Lembar Penawaran Pelayanan dan formulir DNR. 5. Pasien harus diberikan informasi sejelas-jelasnya tentang kondisi dan penyakit serta kemungkinan terjadi henti napas / henti jantung dan kemungkinan adanya tindakan DNR yang akan dilakukan. 6. Informasi diberikan oleh dokter penanggung jawab pasien dan perawat yang merawat pasien dengan menggunakan teknik komunikasi yang baik. 7. RJP sebaiknya tidak dilakukan apabila: a. RJP dinilai tidak dapat mengembalikan fungsi jantung dan pernapasan pasien b. Pasien dewasa, yang kompeten secara mental dan memiliki kapasitas untuk mengambil keputusan, menolak untuk dilakukan usaha RJP c. Terdapat alasan yang valid, kuat, dan dapat diterima mengenai pengambilan keputusan untuk tidak melakukan tindak RJP. d. Terdapat perintah DNR sebelumnya yang valid, lengkap, dan dengan alasaan kuat. e. Pada pasien-pasien yang berada dalam fase terminal penyakitnya / sekarat, dimana tindakan RJP tidak dapat menunda fase terminal / kondisi sekarat pasien dan tidak memberikan keuntungan terapetik resiko / bahayanya melebihi keuntungannya) 8. Keputusan melakukan DNR harus merupakan langkah terbaik bagi pasien dan sudah didiskusikan dengan pasien dan keluarga pasien.



9. Di status rekam medis pasien harus tercantum data-data a. Tulisan ‘ Pasien ini tidak dilakukan resusitasi ‘ b. Tulis tanggal dan waktu pengambilan keputusan c. Indikasi / alasan tindakan DNR d. Batas waktu berlakunya intruksi DNR e. Nama dokter penanggung jawab pasien f. Ditandatangani oleh dokter penanggung jawab



pasien ( yang mengambil



keputusan) 10. Pada beberapa kasus, tidak terdapat batasan waktu pemberlakuan intruksi DNR, misalnya : keganasan fase terminal. 11. DNR hanya berarti tidak dilakukan tindakan RJP, penanganan dan tatalaksana pasien lainnya tetap dilakukan dengan optimal.



BAB IV DOKUMENTASI



DOKUMENTASI : 1.



Keputusan untuk tidak melakukan RJP harus di catat di rekam medis pasien dibagian Lembar Penawaran Pelayanan dan di formulir Do Not Resuscitate (DNR). Formulir DNR harus diisi dengan lengkap dan di simpan di rekam medis pasien.



2.



Alasan diputuskannya tindakan DNR dan orang yang terlibat dalam pengambilan keputusan harus dicatat di rekam medis pasien dan formulir DNR. Keputusan harus di komunikasikan kepada semua orang yang terlibat dalam aspek perawatan pasien.



3.



Keputusan DNR harus diberitahukan saat pergantian petugas / pengoperan pasien ke petugas / unit lainnya.



4.



Di rekam medis, harus dicatat juga mengenai hasil diskusi dengan pasien dan keluarga mengenai keputusan unuk tidak melakukan resusitasi.



5.



Dokumentasi dan komunikasi yang efektif akan memastikan bahwa petugas / unit lain mengetahui instruksi DNR.



6.



Pemakaian gelang DNR agar semua petugas terkait mengetahui intruksi DNR



PENINJAUAN ULANG MENGENAI KEPUTUSAN DNR 1.



Keputusan mengenai DNR ini harus ditinjau ulang secara teratur dan rutin, terutama jika terjadi perubahan apapun terhadap kondisi dan keinginan pasien.



2.



Frekuensi peninjauan ulang ini harus ditentukan oleh dokter senior yang saat itu sedang bertugas atau konsultan penanggung jawab pasien.



3.



Biasanya peninjauan ulang dilakukan setiap seminggu sekali, tetapi dapat juga dilakukan setiap hari pada kasus kasus tertentu.



4.



Peninjauan ulang ini dipengaruhi oleh diagnosis pasien, potensi perbaikan kondisi, dan respons pasien terhadap terapi / pengobatan.



PEMBATALAN KEPUTUSAN DNR 1.



Jika instruksi DNR tidak lagi berlaku, bagian pembatalan di formulir DNR harus dilengkapi / diisi (lihat lampiran lampiran 3). Dituliskan tanggal dan di tandatangani oleh dokter senior yang saat itu sedang bertugas atau oleh konsultan.



2.



Pembatalan ini harus dengan jelas dicatat di dalam rekam medis pasien.



KEPUTUSAN DNR DAN TRANSFER PASIEN 1.



Jika pasien di transfer kerumah sakit lain dengan intruksi DNR, dokter senior saat itu yang sedang bertugas atau konsultan harus bertanggung jawab untuk melakukan assesmen ulang dan mengambil keputusan berdasarkan informasi yang didapat saat itu mengenai: apakah intruksi DNR masih berlaku atau tidak ? Sebelum assesmen ulang tersebut dilakukan, pasien masih dianggap sebagai DNR.



2.



Jika pasien ditransfer ke pelayanan primer lain dengan intruksi DNR, dokter umum di layanan primer tersebut bertanggung jawab melakukan assesmen ulang dan pengambilan keputusan harus dikomunikasikan dengan semua petugas yang terlibat dalam perawatan pasien. Sebelum assesmen ulang tersebut dilakukan, pasien masih dianggap sebagai DNR.



3.



Saat melakukan transfer pasien, formulir DNR harus tetap disertakan dalam rekam medis pasien. Formulir DNR ini tidak boleh di fotokopi.



Palangka Raya, ............2017 Direktur,



dr. Suyanto Sp.PD



LAMPIRAN 1 KRITERIA PASIEN YANG TIDAK MEMILIKI KAPASITAS ADEKUAT DAN TIDAK KOMPETEN DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN



1.



Pasien memiliki gangguan kognitif / mental yang membuat nya tidak dapat mengambil keputusan untuk dirinya sendiri.



2.



Pasien tidak dapat mengerti mengenai informasi yang relevan dengan pengambilan keputusan, yang diberikan oleh dokter / petugas medis lainnya.



3.



Pasien memiliki gangguan dalam hal mengingat informasi yang baru diberikan.



4.



Pasien tidak dapat mengolah atau mempertimbangkan informasi tersebut sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan.



5.



Pasien tidak dapat mengkomunikasikan keputusannya, baik dengan berbicara, bahasa tubuh, atau cara lainnya.



LAMPIRAN II KERANGKA KONSEP PENGAMBILAN LEPUTUSAN DO NOT RESUCITATE (DNR)



IGD



PASIEN HENTI NAPAS / HENTI JANTUNG



KELUARGA / WALI / PENGACARA YANG DITUNJUK PASIEN



RJP



PASIEN RAWAT INAP



LEMBAR PENAWARAN PELAYANAN



DNR



RJP



DNR



DISKUSI DILAKUKAN JIKA PASIEN DNR.



DISKUSI DILAKUKAN JIKA PASIEN DNR



PASIEN / WALI / KELUARGA PASIEN HARUS MENGISI FORMULIR DNR.



PASIEN / WALI / KELUARGA PASIEN HARUS MENGISI FORMULIR DNR.



GELANG DNR DIPASANG



GELANG DNR DIPASANG



LAMPIRAN III FORMULIR TINDAKAN DO NOT RESUSCITATE (DNR) IDENTITAS PASIEN Nama



:



Usia



:



Jenis Kelamin



:



Alamat Lengkap



:



Nomor Rekam Medis : DIAGNOSIS



:



STATUS RESUSITASI ( jawab dengan ‘ya’ atau ‘tidak’) Apakah pasien ini dilakukan resusitasi? Jika jawaban ‘Tidak’, berikan alasan?



o o o



Kondisi pasien mengindikasikan bahwa resusitasi tidak mungkin efektif atau berhasil. Pasien menolak dilakukan resusitasi. Alasan lain, sebutkan:.......................................................................................



......................................................................................................................... KOMUNIKASI (jawab dengan ‘Ya’ atau “Tidak’) Didiskusikan dengan pasien



Jika tidak berikan alasan:



Didiskusikan dengan keluarga pasien



Jika tidak berikan alasan:



Nama Dokter



: Tandatangan Dokter



Alamat Lengkap Dokter



:



Tanda Tangan Dokter



:



Tandatangan Pasien/Wali



Tanggal dan Waktu Penandatanganan : __/__/__ Tanggal Peninjauan Ulang:



Tanda Tangan Dokter



Pasien/wali



__/__/__



DNR berlaku



DNR dibatalkan



.........................../..........................



__/__/__



DNR berlaku



DNR dibatalkan



.........................../..........................



__/__/__



DNR berlaku



DNR dibatalkan



.........................../..........................



Keterangan : 1. Formulir ini harus diisi dengan lengkap. Jika tidak lengkap, dianggap tidak sah. 2. Harus ditandatangangi oleh dokter dan pasien/wali yang telah ditunjuk oleh pasien (jika pasien tidak kompeten secara mental). 3. Jika formulir ini ditandatangani bukan oleh pasien, tuliskan nama wali yang ditunjuk oleh pasien untuk mewakilinya atau nama keluarga pasien yang menandatangani formulir ini, usia jenis kelamin, alamat lengkap, serta nomor telepon yang dapat dihubungi.



LAMPIRAN IV



PANDUAN GELANG DNR



1.



Gelang DNR merupakan salah satu metode untuk mengidentifikasi pasien yang memiliki intruksi DNR yang valid dan berada di luar rumah sakit.



2.



Gelang ini harus dihargai dan ditaati oleh tim kegawatdaruratan medis dengan atau tanpa adanya formulir intruksi DNR tertulis.



3.



Gelang ini harus: a. Dipakai dipergelangan tangan / kaki pasien. b. Bertuliskan: i.



Nama pasien



ii. Nama dan nomor telepon dokter iii. Tanggal pembuatan intruksi DNR dan masa berlakunya (jika ada) c. Tidak rusak / sobek 4.



Pasien / wali sahnya dapat meminta gelang DNR ini dari rumah sakit tempat pasien berobat dengan membawa formulir DNR tertulis yang didapat dari dokter.



5.



Rumah sakit akan menyimpan salinan formulir intruksi DNR.



6.



Rumah sakit akan bertanggung jawab dalam: a. Memberikan gelang DNR kepada pasien, berdasarkan formulir tertulis yang ada b. Melengkapi tulisan digelang DNR, meliputi, nama pasien, nama dokter, dan tanggal pembuatan intruksi DNR c. Memberikan informasi kepada pasien dan keluarga mengenai tujuan dan maksud dari intruksi DNR ini. Menekankan bahwa intruksi DNR ini hanya berlaku untuk usaha RJP, penanganan lainnya tetap dilakukan



7.



Intruksi DNR dapat dibatalkan dengan cara : a. Melepas gelang DNR b. Menyatakan dengan lisan mengenai pembatalan intruksi DNR c. Menghancurkan menyobek intruksi tertulis DNR



8.



Pembatalan DNR ini harus dilaporkan kepada dokter pembuat formulir dan rumah sakit tempat pasien berobat sehingga dapat dicatat di rekam medis pasien.



RSI PKU MUHAMMADIYAH PALANGKA RAYA PROSEDUR PENOLAKAN RESUSITASI “DO NOT RESUSCITATE (DNR)”



JL. RTA MILONO KM 2,5 PALANGKA RAYA PROSEDUR TETAP



NO. DOKUMEN ......./ /2017



NO. REVISI



HALAMAN



DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSI PKU MUHAMMADIYAH PALANGKA RAYA



BIDANG PELAYANAN MEDIK dr. Suyanto sp,PD PENGERTIAN



Resusitasi: Intervensi medis yang bertujuan untuk memulihkan aktivitas jantung atau pernapasan, dan yang tercantum disini: 1. Pacu jantung (penekanan dada) 2. Defibrilasi 3. Assisted ventilasi 4. Endotrakeal intubasi 5. Pemberian obat karddiotonik DNR Permintaan untuk tidak melakukan resusitasi, merupakan pesan untuk dokter dan perawat untuk tidak melakukan atau tidak memberikan tindakan pertolongan berupa CPR (cardiopulmonary resuscitation) atau resusitasi jantung paru (RJP) jika terjadi permasalahan darurat pada jantung pasien atau terjadinya henti napas pada pasien. Sebuah permintaan DNR ditanggapi jika : 1. Terdapat bukti legal yang berisi permintaan pasien untuk tidak melakukan resusitasi / DNR . 2. Pasien memakai gelang dengan penanda DNR. 3. Untuk pasien yang sedang dalam proses transfer ke fasilitas layanan kesehatan lainnnya, wajib memperhatikan dokumen yang ditulis dalam catatan permanen medis pasien yang berisi pernyataan: a) “jangan resusitasi” b) “kode tidak resusitasi” c) “Do not resuscitate (DNR)”atau d) “tidak CPR” Yang telah dilihat oleh tenaga medis RS. Keaslian dokumen ini harus secara verbal didokumentasikan oleh saksi dari fasilitas perawatan kesehatan.



TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



1. Menghormati permintaan/keputusan pasien untuk menolak dilakukannya resusitasi (DNR). 2. Menetapkan kriteria yang jelas bagi tenaga kesehatan dalam menahan tindakan resusitasi yaang sesuai dengan persyaratan perundang - undangan dan hak-hak pasien. 1. Dokter wajib menjelaskan resiko yang mungkin dialami pasien ketika sewaktu-waktu dalam masa perawatan terjadi henti jantung dan henti napas, dengan mempertimbangkan kondisi pasien: a) Prognosis buruk b) Lanjut usia c) Gagal multi organ d) Keganasan stadium akhir e) Fungsi serebral yang tidak akan pulih 2. Dokter atau perawat tidak boleh melakukan resusitasi pada pasien yang mempunyai permintaan DNR, kecuali permintaan tersebut belum dibuktikan dengan keterangan yang jelas dan legal. 1. Setiap pasien rawat inap petugas menjelaskan dan mengajukan lembar Penawaran Pelayanan, pada bagian ’Pelayanan Pemberian Bantuan Hidup Jantung Dasar”, pasien setuju, pasien / keluarga mentandatangani persetujuan tindakan akan dilakukan resusitasi ketika sewaktu-waktu dalam masa perawatan pasien mengalami, henti jantung dan henti napas. Pasien tidak setuju maka DNR berlaku, pasien/ keluarga pasien mentandatangani lembar penawaran pelayanan dan formulir permintaan DNR. 2. Petugas mengevaluasi kondisi pasien 3. Pasien dengan indikasi prognosis buruk, harus diinformasikan mengenai resiko yang mungkin akan dialaminya. Ada penjelasan dokter kepada keluarga pasien tentang resiko pasien yang dalam keadaan darurat dapat terjadi henti jantung dan henti napas. 4. Meminta pertimbangan pasien / keluarga pasien untuk melakukan resusitasi ataupun menolak untuk dilakukannya resusitasi (DNR), jika dalam keadaan darurat pasien membutuhkan tindakan pertolongan (CPR). Jika pasien / keluarga pasien meminta untuk menolak dilaksankannya tindakan resusitasi (DNR), maka permintaan pasien dan keluarga harus dihormati. 5. Dokter mengisi lengkap rekam medis pasien dan juga memberikan formulir penolakan tindakan resusitasi kepada pasien dan keluarganya yang harus ditandatangani oleh dokter, pasien, dan saksi-saksi` 6. Petugas memberikan medallion/ gelang DNR sebagai penanda bahwapasien tersebut memiliki permintaan untuk tidak melakukan resusitasi.



7. Sebuah permintaan resusitasi (DNR) dianggap batal dan tidak berlaku, jika ada dari kejadian ini berlaku: a) Pasien sadar dan menyatakan bahwa ia ingin resusitasi b) Ada keberatan atau perselisihan dengan anggota keluarga atau pengasuh. c) Ada pernyataan / perselisihan mengenai keabsahan order DNR. UNIT TERKAIT



DOKUMEN TERKAIT



PERALATAN PETUGAS



1. 2. 3. 4.



IGD Rawat Inap ICU Ruang Bedah



1. LEMBAR PENAWARAN PELAYANAN 2. FORMULIR PENOLAKAN RESUSITASI (DNR) 3. CATATAN KEPERAWATAN 1. GELANG DNR DOKTER DAN PERAWAT