19 0 7 MB
KEMENTERIAN PEKERJAAN DAN PERUMAHAN RAKYAT KEGIATAN UMUM KONSINYERING :
PENYUSUNAN RANCANGAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI TRANSPORTASI DARAT BALAI JASA(RSKKNI) KONSTRUKSI WILAYAH II PALEMBANG
Forum Konsultasi/Pertemuan Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Jasa Konstruksi di Wilayah Kerja BJKW II Palembang
LPJK sebagai Pelaksana SE Menteri PUPR Nomor 02 Tahun 2021 PROF. DR. IR. AGUS TAUFIK MULYONO (ATM), ST., MT., IPU., ASEAN ENG. PENGURUS LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI (LPJK) KEMENTERIAN PUPR
Swiss-Bel Hotel – Pangkal Pinang. Pukul 08.00-18.00 WIB. Kamis. 18 Maret 2021
LPJK sebagai Pelaksana SE Menteri PUPR Nomor 02 Tahun 2021
TANTANGAN JASA KONSTRUKSI
1
TANTANGAN LPJK 2021-2024
2 PERAN DAN POSISI LPJK
3
SE MENTERI PUPR 2/2021
4 EARLY WARNING MASA TRANSISI
5
TANTANGAN JASA KONSTRUKSI
INVESTASI KONSTRUKSI Investasi Kontruksi Tahun 2021-2024 sebesar Rp. 6.445 T Sumber: Bappenas 2019
Berdasarkan Surat Menkeu S-30/MK.02/2021, alokasi anggaran Kementerian PUPR 2021 dari semula Rp149,8 T menjadi Rp131,9 T Alokasi 2021 di Bidang Infrastruktur: Rp 417,4T
2021
500
63,9 62,4 67
381,2 41,6
400 300
39,5 39 43,3
417,4
394,1
394
269,1
200 39,7 32,7 45,7
36,5
70,7 81,5
2020 67,3 78,5 84,3
67,3
57,7
104,4 92,8
2019 104,4 92,8
112,1
(Sebelum refocusing 2021)
98,2 92,6
115,4 117,9
137,3
10 K/L Pagu Terbesar
75,6
100,6
149,8
Alokasi Anggaran Infrastruktur 2021
48,4 40 281,1
5,3
3,4
60
20
0
0
100
-20
-28,7
0
-40 2016
2017
2018
Pemerintah Pusat Rp239,8T
2019
TKDD Rp131,8T
*) pengalihan Pendidikan tinggi dari Kemenristek ke Kemendikbud **)termasuk anggaran BLU di Kemenkeu antara lain BLU Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit dan LPDP
Sumber: APBN 2021, Kementerian Keuangan
2020
2021
Pembiayaan Rp45,8T
Peran Infrastruktur terhadap Pertumbuhan Ekonomi ▪ Peran jasa konstruksi membangun infrastruktur sangat menentukan pertumbuhan ekonomi nasional. ▪ Stok infrastruktur saat ini 43% GDP jauh lebih rendah dibandingkan standar global 70%, menghambat daya saing nasional. ▪ Peningkatan stok infrastruktur terhadap GDP tidak dapat dicapai tanpa kolaborasi dan sinkronisasi berbagai pihak yang berpengaruh terhadap pengembangan jasa konstruksi.
Bagaimana Penerapan Integritas dalam Penyelenggaraan Konstruksi SISTEM SELEKSI
Komitmen
PROSES BINA KARIR
Professional Value Antisipasi Risiko/Hukum
Akademik Psikologis
Obyektif Prosedural
Beragam
Standard Minded
KELUARAN
MANFAAT
Kepercayaan Publik
Indonesia Maju
Kepuasan Publik
Daya Saing Global
Personal Value : ✓ ✓ ✓ ✓
Discipline Vision Passion Conscience
Kecerdasan Spiritual : ✓ Hakekat Beragama ✓ Hakekat Ber-Pancasila Kecerdasan Emosional
humanitarian
INTEGRITAS
Selamat
ETIKA
Sehat
MORAL
Bahagia
BUDAYA
Sejahtera
KEBIASAAN
Damai
Kecerdasan Pola Berpikir
Terbuka
Kesehatan Jasmani (Fisik)
Sumber : Agus Taufik Mulyono (2020)
Tingkat Kesempatan Kerja Sektor Konstruksi 2019 MENINGKAT sebesar 6,37; 2018 sebesar 6,34
6,5%
PORSI TKK PADA ANGKATAN KERJA
8,5 juta 131,01 juta LOW TKK
11,2%
Angkatan Kerja
TKK BERSERTIFIKAT
8,5 juta 954.327 TKK
27,3%
SKA+SKT
SERTIFIKAT KEAHLIAN
954.327 260.621 SKA+SKT
72,7%
Sumber : BPS, 2019
TENAGA KERJA KONSTRUKSI (TKK)
SKA
SERTIFIKAT KETERAMPILAN
954.327 693.906 SKA+SKT
SKT
Sumber : SIKI, Maret 2021
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
3
BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI B1 1% M1 12%
M2 3%
B2 P 1% 0%
M2 B1 1% 0%
K3 10%
K3 2%
M2 3%
B2 0%
M1 8%
M1 18%
K2 2% K2 10%
P 0%
K2 28%
K1 63%
K1 61%
K1 77%
Kontraktor Umum P K1 K2 K3 M1 M2 B1 B2 Total
83 77.390 12.305 12.443 15.215 4.108 914 613 123.071
Konsultan Umum + Spesialis
Kontraktor Spesialis 0% 63% 10% 10% 12% 3% 1% 0% 100%
K1
4.666
76%
P
3
0%
K2
130
2%
K3
97
2%
K1
5.511
58%
M1
1.113
18%
K2
2.555
27%
M2
73
1%
M1
760
8%
B1
9
0%
M2
302
3%
B2
21
0%
Besar
353
4%
100%
Total
9.484
Total
6.109
100%
Sumber : SIKI, Maret 2021
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
3
Daya Saing Jasa Konstruksi ▪ Efisiensi produksi jasa konstruksi , ditentukan dukungan rantai pasok dan dipengaruhi oleh perkembangan teknologi, material, peralatan, kualitas SDM. ▪ Kolaborasi riset dunia industri konstruksi dengan perguruan tinggi untuk menghasilkan material, dan metode konstruksi yang mendukung efisiensi dan produktivitas jasa konstruksi ▪ Good Construction Governance, Tata kelola Penyelenggaraan Sektor Knstruksi yang baik (pengadaan yang inovatif, value for money)
RANTAI PASOK UUJK No.2/2017 Pasal 5 Ayat (1) Huruf (d)
“Rantai pasok Jasa Konstruksi adalah alur kegiatan produksi dan distribusi material, peralatan, dan teknologi yang digunakan dalam pelaksanaan Jasa Konstruksi.”
Rantai pasok konstruksi mencakup koordinasi semua bagian dari pemasok, kontraktor, dan pengguna jasa, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mencapai tujuan proyek. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
3
Kompetensi SDM dan Kemampuan BUJK ▪ Kompetensi SDM dan kapasitas BUJK ( kemampuan keuangan, alat, SDM, teknologi) serta kemampuan kolaborasi (besar , menengah, kecil, mikro, UMKM), menetukan daya saing dan keberlanjutan industri konstruksi ▪ Produktivitas dan Daya saing BUJK ditentukan kemampuan SDM, Kuangan, Teknologi, Informasi. ▪ Kolaborasi yang sehat Struktur BUJK umum dan spesialis 50:50 dari saat ini 5:95 ▪ Perlu ada perubahan culture jasa konstruksi
Potret Akreditasi Asosiasi (Kepmen PUPR 1410/KPTS/M/2020)
Asosiasi Badan Usaha Konstruksi
Jumlah : 61
Asosiasi Rantai Pasok Konstruksi
Mendaftar : 45
Jumlah : 72 Jumlah : 13 Mendaftar : 42 Terakreditasi : 12
Terakreditasi : 25
Mendaftar : 4 Asosiasi Profesi Konstruksi
Terakreditasi : 1
POSISI - PERAN LPJK
Jasa Konstruksi Sebagai Katalisator Ekonomi STOK INFRASTRUKTUR INDONESIA (PERSEN PDB) 80
4.000
60
42.5%
3.000
40
2.000
20
1.000 -
-
as % of GDP
Capital Stock
Berdasarkan Persentase PDB (LHS) dan Rp triliun (RHS) Sumber: Prospera
PERBANDINGAN STOK INFRASTRUKTUR (PERSEN PDB)
57%
58%
58%
64%
71%
73%
80%
76%
82%
UK
Canada
India
43%
PDB < standar global
70% GDP (2045), dengan 300 juta penduduk.
Peran LPJK sebagai inisiasi, fasilitasi, katalisasi untuk mempercepat pengembangan SDM Jasa Konstruksi dalam upaya mencapai standar global 70% GDP Infrastruktur tahun 2045`
87%
Perubahan Paradigma - Culture Pelaku Usaha Konsistensi Integritas
43%
Indonesia
2019, Stok Infrastruktur Triliun Rp.
4.210,25.000
Persen (%)
100
USA
Germany
Spain
China
Poland
Sumber: World Bank (2015), Mckinsey Global Institute Report (2013)
Italy
South Africa
Sertifikasi Badan Usaha
Sertifikasi Ahli, Teknisi, Operator
Registrasi Rantai Pasok
TUGAS & FUNGSI LPJK Asosiasi BUJK
sesuai UU No 2/2017, PP No 20/2020 UU No 11/2020 dan Permen PUPR No 9/2020 PP No 14/2021
Asosiasi Profesi
Asosiasi Rantai Pasok Lisensi LSBU
BUJK, Pengalaman BUJK
Rekomendasi Lisensi LSP
TKK, Pengalaman Profesional TKK AKREDITASI
LPPK Bidang Jakon
LISENSI
Penilai Ahli REGISTRASI Melaksanakan Tugas lain yang diberikan oleh Menteri
LPJK
Berdasarkan PP No.14/2021
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
PEMBENTUKAN LSP melaksanakan tugas sertifikasi kompetensi kerja yang belum dapat dilakukan oleh LSP
PENILAI AHLI
PENYETARAAN TENAGA KERJA ASING TUGAS LAIN YANG DIBERIKAN OLEH MENTERI
Pelatihan, uji Penetapan penilai kompetensi, dan ahli sertifikasi
Layanan Sertifikasi Masa Transisi
LPJK : TURBINBANGWAS JASA KONSTRUKSI Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
PENGEMBANGAN 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.
Pengembangan Jasa Konstruksi Tataran Mikro (Pelaku Usaha) Pengembangan Jasa Konstruksi Tataran Meso (Asosiasi) Pengembangan Jasa Konstruksi Tataran Makro (Nasional) Pengembangan Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi Sinkronisasi dan Harmonisasi Peraturan Perundangan yang terkat Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Peningkatan Kerja Sama LPJK dengan Institusi Sejenis di Luar Negeri Pengembangan Komunitas Jasa Konstruksi Percepatan Pengembangan Jasa Konstruksi melalui Sinergi dan Kolaborasi
PENGATURAN 1. 2. 3. 4. 5.
Pengaturan Akreditasi Pengaturan Lisensi Pengaturan Sertifikasi Pengaturan Pencatatan Pengaturan Penetapan Penilai Ahli terkait Kegagalan Bangunan 6. Pengaturan Pembentukan LSP/PTUK 7. Pengaturan Penyetaraan di Bidang Jas Konstruksi 8. Pengaturan Pengelolaan PKB 9. Pengaturan Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Jasa Konstruksi 10. Pengaturan Pemberian Sanksi
PEMBINAAN 1. 2. 3.
LPJK
4. 5.
Pembinaan Asosiasi Badan Usaha Pembinaan Asosiasi Profesi Pembinaan Asosiasi terkait Rantai Pasok Pembinaan Penilai Ahli Hubungan Masyarakat Jasa Konstruksi
PENGAWASAN 1. Pemantauan 2. Evaluasi 3. Pemberian Sanksi
PENGGUNA JASA
ENTITAS/LEMBAGA SERTIFIKASI
▪ PEMERINTAH (K/L, PEMDA) ▪ SWASTA
▪ ▪ ▪ ▪
PENYEDIA JASA ▪ ▪ ▪ ▪ ▪
BUJKN: 141.451 BUJKA (PMA +KP): 469 TKK: 506.984 orang TKA: 173.360 orang VENDOR MPK
ASOSIASI
▪ Asosiasi BUJK (72 asosiasi) ▪ Asosiasi Profesi (61 asosiasi) ▪ Asosiasi Rantai Pasok (13 asosiasi)
BNSP LSP LSBU ASESOR
LKPP
STAKEHOLDER LPJK
ENTITAS/LEMBAGA PENDIDIKAN ▪ ▪ ▪
LPPK PERGURUAN TINGGI INSTRUKTUR
PENILAI AHLI ▪ ▪ ▪ ▪ ▪ ▪
Pelatihan Uji Kompetensi Pencatatan Penetapan Pembinaan Pengawasan
LEMBAGA OSS BKPM
DAMPAK PELAKSANAAN TUSI LPJK KUALITAS INFRASTRUKTUR KEMUDAHAN BERUSAHA
Perizinan berusaha (NIB + SBU/SKK)
PERKUATAN RANTAI PASOK
EFISIENSI EFEKTIFITAS TRANPARANSI AKUNTABILITAS TENDER
Database MPK-BUJK-TKK
1. Pengalaman usaha & kinerja BUJK
1. Sebaran rantai pasok 2. Kapasitas & kinerja rantai pasok
2. Pengalaman profesional & kinerja TKK
MENDUKUNG PENGEMBANGAN UMKM Kemitraan antar kualifikasi BUJK (B, M, K) dan vendor MPK
SISTEM INFORMASI JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI Lisensi/Rekom. Lisensi
• LSBU • LSP
Registrasi
Akreditasi
• Asosiasi BUJK • Asosiasi Profesi • Asosiasi Rantai Pasok
• • • • •
BUJK & pengalamannya TKK & pengalamannya TKA: penyetaraan LPPK Penilai Ahli
Penilai Ahli
• Pelatihan, uji & sertifikasi • Penetapan
CPD
• Pengembangan profesi berkelanjutan
LPJK PERIODE 2021-2024 (LEMBAGA NON STRUKTURAL KEMENTERIAN PUPR)
Kedudukan dan Tusi LPJK
Menteri PUPR
Penyelenggara Jasa Konstruksi Indonesia DITJEN BINA KONSTRUKSI (Penyusun dan Pembuatan NSPK)
LPJK PERIODE 2021 – 2024 (Inisiasi, Perumusan, Pelaksana NSPK) Registrasi BU, TKK, Penilai Ahli
Dit. Kelembagaan dan SDK
Akreditasi Asosiasi BU, Asosiasi Profesi
Dit. Kompetensi & Produktivitas Konstruksi
Lisensi LSBU; Rekomendasi Lisensi LSP
Membentuk LSP Bidang Tertentu (Khusus)
Dit. Keberlanjutan Konstruksi
Sertifikasi dan Penetapan Penilai Ahli
Dit. Pengembangan Jasa Konstruksi
Penyetaraan Tenaga Kerja Konstruksi “Asing”
Dit. Pengadaan Jasa Konstruksi
Aplikasi Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Kolaborasi K/L, Pemda, Dudi, dan Perguruan Tinggi
Terselenggaranya Jasa Konstruksi sesuai dengan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.
Sekretariat Ditjen “merangkap” Sekretariat LPJK
Memberikan saran dan pertimbangan dalam perumusan rancangan kebijakan kepada Menteri PUPR
LPJK 2021-2024 MENGANTAR MENUJU 2045 1. Kompetensi SDM : percepatan peningkatan mutu mendukung perubahan bisnis konstruksi ( IT Base, kompetensi baru) 2. Pengembangan pola bisnis baru/pendekatan inovasi, struktur usaha 3. Pengembangan sistem pengadaan ( desain, seleksi, metode konstruksi ) 4. Pengembangan Kultur Jasa Konstruksi ( good construction governance ,komitmen, konsisten) 5. Inisiasi, fasilitasi, katalisasi terkait regulasi untuk pengaturan registrasi, akreditasi, lisensi, pembentukan LSP, penetapan penilai ahli, dan program keprofesian berkelanjutan)
LPJK : Kredibel, Akuntabel, Inovatif, Responsif, Solutif, Adil.
BIDANG-I. • Registrasi dan Forum Jasa Konstruksi BIDANG-II. • Akreditasi , Lisensi, LSP BIDANG-III. • Pelatihan, Uji Kompetensi, Penetapan Penilai Ahli BIDANG-IV. • Penyetaraan Tenaga Kerja Asing, Hubungan Luar Negeri BIDANG-V. • Pengembangan Penyelenggaraan Jasa dan Sektor Konstruksi BIDANG-VI. • Program Rencana Kerja dan Pemantauan Evaluasi
BIDANG I BIDANG VI
BIDANG II
LPJK BIDANG III
BIDANG V
BIDANG IV
PENGURUS LPJK 2021-2024 Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1792/KPTS/M/2020 tentang Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2021-2024 Bidang-I
Bidang-II
Bidang-III
Agus Gendroyono, ST., MT. (AGE) Ir. Ludy Eqbal Almuhamadi (LEA)
Bidang-IV
Ir. Taufik Widjoyono, M.Sc. (Ketua)
Prof. Dr. Ir. Agus Taufik Mulyono, ST., MT., IPU., ASEAN Eng. (ATM)
Bidang-V
Bidang-VI
Prof. Dr. Manlian Ronald Adventus Simanjuntak, ST., MT., D.Min (MRS) Ir. Tri Widjajanto, MT. (TWD)
Dr. Ir. Syarif Burhanuddin, M.Eng, IPU (SBD)
Ketua LPJK (Ir. Taufik Widjoyono, M.Sc.)
BIDANG I
BIDANG IV
BIDANG V
BIDANG VI
(Registrasi dan Forum Jasa Konstruksi)
BIDANG II
BIDANG III
(Akreditasi, Lisensi, LSP bidang khusus)
(Pelatihan, Sertifikasi, Penetapan Penilai Ahli)
(Penyetaraan Tenaga Kerja Asing)
(Pengembangan Jasa dan Usaha Sektor Konstruksi)
(Program Rencana Kerja, Pemantauan & Evaluasi)
Ir. Ludy Eqbal Almuhamadi
Agus Gendroyono, S.T., M.T.
Prof. Dr. Ir. Agus Taufik Mulyono, M.T., IPU., ASEAN Eng.
Ir. Tri Widjajanto, M.T.
Prof. Dr. Manlian Ronald Adventus Simanjuntak, S.T., M.T., D.Min.
Dr. Ir. Syarif Burhanuddin, M.Eng., IPU.
1. Sistem Pengembangan Jasa dan Usaha Sektor Konstruksi 2. Aplikasi Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan 3. PE Pelaksanaan Pengembangan BU Berkelanjutan 4. Pengelolaan Informasi LPJK 5. Koordinasi LPJK, K/L dan Pemda
1. Penyusunan, Pemantauan, dan Evaluasi Rencana Kerja 2. Pemantauan Capaian Kinerja 3. Pemantauan dan Evaluasi Penerapan Sertifikasi BU 4. Pemantauan dan Evaluasi Sertifikat Kompetensi Kerja 5. Integrasi Sistem Data Konstruksi Nasional
1. Registrasi BU dan Pengalaman BU 2. Registrasi TKK dan Pengalaman TKK (Ahli, Teknisi, Operator) 3. Registrasi LPP 4. Pencatatan LSP 5. Pencatatan LSBU 6. Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi Berkelanjutan 7. Forum Jasa Konstruksi
1. Akreditasi Asosiasi BU 2. Akreditasi Asosiasi Profesi 3. Akreditasi Rantai Pasok 4. Lisesni LSBU 5. Rekomendasi Lisensi LSP 6. Membentuk LSP bidang khusus 7. Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi Berkelanjutan
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.
Pementaan PA Pencatatan PA Pelatihan PA Sertifikasi PA Penetapan Tim PA terkait Kegagalan Bangunan Pelaporan Kegagalan Bangunan Pembinaan PA Evaluasi Kode Etik dan Kode Perilaku Kerjasama, LPJK, PT dan DUDI
1. Penguatan Penggunaan Rantai Pasok Jasa Konstruksi 2. Penyetaraan TK Konstruksi Asing 3. Koordinasi Hubungan Masyarakat Jasa Konstruksi 4. Hubungan Luar Negeri sektor konstruksi 5. Pembinaan TK Konstruksi Asing
Memberikan Saran dan Pertimbangan dalam Perumusan Rancangan Kebijakan kepada Menteri PUPR
STRUKTUR ORGANISASI LPJK
LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
MENTERI PUPR Direktur Jenderal Bina Konstruksi Ir. Trisasongko Widianto, Dipl. HE
Ketua LPJK Ir. Taufik Widjoyono, M.Sc.
BIDANG 1
REGISTRASI
Ir. Ludy Eqbal Almuhamadi
Sekretaris LPJK Dewi Chomistriana, ST, M.Sc Koordinator IT dan Registrasi Z. Tolhas P. Sidabutar
BIDANG 2
BIDANG 3
Melaksanakan Akreditasi dan Lisensi
Pelatihan, Uji Kompetensi dan Penetapan Penilai Ahli
Agus Gendroyono, ST., MT.
Prof. Dr. Ir. Agus Taufik Mulyono, MT., IPU., ASEAN., Eng.
Kepala Bag. Administrasi Vita Puspitasari. SE. M.A
FRONT DESK/CALL CENTRE
BIDANG 4
DEWAN PENGAWAS
BIDANG 5
BIDANG 6
Penyetaraan Tenaga Kerja Asing
Pengembangan Penyelenggaraan Jasa & Usaha Sektor Konstruksi
Program Rencana Kerja dan Monev
Ir. Tri Widjajanto, MT.
Prof. Dr. Manlian Ronald Adventus Simanjuntak, ST., MT., D.Min
Dr. Ir. Syarif Burhanuddin, M.Eng, IPU
PUBLIKASI DAN WEB
SEKRETARIS
KEUANGAN DAN SATKER
ADMINISTRASI
TIM OPERASIONAL
Bidang-I : Inisiasi dan Perumusan NSPK Registrasi/Pencatatan No
Nama Kegiatan
Kebutuhan NSPK
1.
Registrasi Badan Usaha
Pedoman Registrasi Badan Usaha
2.
Registrasi Pengalaman Badan Usaha
Pedoman Registrasi Pengalaman Badan Usaha
3.
Registrasi Tenaga Kerja Konstruksi
Pedoman Registrasi Tenaga Kerja Konstruksi
4.
Registrasi Pengalaman Tenaga Kerja Konstruksi (Ahli, Teknisi, Operator)
Pedoman Registrasi Pengalaman Tenaga Kerja Konstruksi (Ahli, Teknisi, Operator)
5.
Registrasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (LPP)
Pedoman Registrasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (LPP)
6.
Registrasi Lembaga Sertifikasi Profesi
Pedoman Registrasi Lembaga Sertifikasi Profesi
7.
Registrasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha
Pedoman Registrasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha
8.
Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi Berkelanjutan
Pedoman Penerapan Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi Berkelanjutan
9.
Forum Jasa Konstruksi
-
Bidang-II : Inisiasi dan Perumusan NSPK Akreditasi, Lisensi, LSP Khusus No
Nama Kegiatan
Kebutuhan NSPK
1.
Akreditasi Asosiasi Badan Usaha
Pedoman Akreditasi Asosiasi Badan Usaha
2.
Akreditasi Asosiasi Profesi
Pedoman Akreditasi Asosiasi Profesi
3.
Akreditasi Rantai Pasok
Pedoman Akreditasi Rantai Pasok
4.
Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha
Pedoman Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha
5.
Rekomendasi Lisensi LSP
Pedoman Pemberian Rekomendasi Lisensi LSP
6.
Pembentukan LSP Bidang Khusus
Pedoman Pembentukan LSP Bidang Khusus
7.
Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi Berkelanjutan
Pedoman Penerapan Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi Berkelanjutan
Bidang-III : Inisiasi-Perumusan NSPK Kegagalan Bangunan dan Penilai Ahli) No
Nama Kegiatan
Kebutuhan NSPK
1.
Pemetaan Penilai Ahli
Pedoman Pemetaan Penilai Ahli
2.
Pencatatan Penilai Ahli
Pedoman Pencatatan Penilai Ahli
3.
Pelatihan Penilai Ahli
Pedoman Pelatihan Penilai Ahli
4.
Sertifikasi Penilai Ahli
Pedoman Sertifikasi Penilai Ahli
5.
Penetapan Tim Penilai Ahli terkait Kegagalan Bangunan
Pedoman Penetapan Tim Penilai Ahli terkait Kegagalan Bangunan
6.
Pelaporan Penilaian Kegagalan Bangunan
Pedoman Pelaporan Penilaian Kegagalan Bangunan
7.
Pembinaan Penilai Ahli
Pedoman Pembinaan Penilai Ahli
8.
Evaluasi Penerapan Kode Etik dan Kode Perilaku
Pedoman Evaluasi Penerapan Kode Etik dan Kode Perilaku
9.
Pedoman Kerjasama LPJK dengan Perguruan Tinggi dan DUDI
Pedoman Kerjasama LPJK dengan Perguruan Tinggi dan DUDI
Bidang-IV : Inisiasi dan Perumusan Penyetaraan Bidang Jasa Konstruksi No
Nama Kegiatan
Kebutuhan NSPK
1.
Penguatan Penggunaan Rantai Pasok Jasa Konstruksi
Pedoman Penguatan Penggunaan Rantai Pasok Jasa Konstruksi
2.
Penyetaraan Tenaga Kerja Konstruksi Asing
Pedoman Penyetaraan Tenaga Kerja Konstruksi Asing
3.
Koordinasi Hubungan Masyarakat Jasa Konstruksi
Pedoman Koordinasi Hubungan Masyarakat Jasa Konstruksi
4.
Hubungan Luar Negeri Sektor Konstruksi
Pedoman Hubungan Luar Negeri Sektor Konstruksi
5.
Pembinaan Tenaga Kerja Konstruksi Asing
Pedoman Pembinaan Tenaga Kerja Konstruksi Asing
Bidang-V : Inisiasi-Perumusan Pengembangan Jasa & Usaha Sektor Konstruksi) No
Nama Kegiatan
Kebutuhan NSPK
1.
Sistem Pengembangan Jasa dan Usaha Sektor Konstruksi
Pedoman Penyusunan Sistem Pengembangan Jasa dan Usaha Sektor Konstruksi
2.
Aplikasi Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Pedoman Pengelolaan Aplikasi Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
3.
Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pengembangan Badan Usaha Berkelanjutan
Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pengembangan Badan Usaha Berkelanjutan
4.
Pengelolaan Informasi LPJK
Pedoman Pengelolaan Informasi LPJK Melalui Media
5.
Koordinasi Program LPJK dengan Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah
Pedoman Pelaksanaan Koordinasi Program LPJK dengan Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah
Bidang-VI : Inisiasi-Perumusan Program Rencana Kerja, Pemantauan-Evaluasi) No
Nama Kegiatan
Kebutuhan NSPK
1.
Penyusunan Rencana Kerja
Pedoman Penyusunan Rencana Kerja
2.
Pemantauan dan Evaluasi Rencana Kerja
Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Rencana Kerja
3.
Pemantauan Evaluasi Capaian Kinerja
Pedoman Pemantauan Evaluasi Capaian Kinerja
5.
Pemantauan dan Evaluasi Penerapan Sertifikasi Badan Usaha
Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Penerapan Sertifikasi badan Usaha
6.
Pemantauan dan Evaluasi Penerapan Sertifikat Kompetensi Kerja
Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Penerapan Sertifikat Komepetensi Kerja
7.
Integrasi Sistem Data Konstruksi Nasional
Pedoman Integrasi Sistem Data Konstruksi Nasional
EARLY WARNING PELAYANAN SERTIFIKASI MASA TRANSISI
Timeline Pelayanan LPJK
Timeline Pelayanan LPJK
TATA CARA PELAKSANAAN PELAYANAN SERTIFIKASI BADAN USAHA DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA MASA TRANSISI
SURAT EDARAN MENTERI PUPR NOMOR: 02/SE/M/2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN MENTERI PUPR NOMOR 30/SE/M/2020 TENTANG TRANSISI LAYANAN SERTIFIKASI BADAN USAHA DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA JASA KONSTRUKSI
DASAR PEMBENTUKAN 01
05
UU No. 11/2020
UU No. 2/2017 Tentang Jasa Konstruksi
07 03
04
Tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju periode Tahun 2019-2024
Tentang Cipta Kerja
06 02
Kep. Presiden No.113/P/2019
PP No. 22/2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Republik Indonesia N0 2/2017
Tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
Permen PUPR No. 13/2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Kep. Menteri PUPR 08
1792/KPTS/M/2020 Tentang Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2021-2024
PP No. 27/2020 Tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Permen PUPR No. 9/2020
SE. Menteri PUPR 09
30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi
MAKSUD
TUJUAN
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman pelayanan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi selama masa transisi
Surat Edaran ini bertujuan untuk menjamin kontinuitas pelayanan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi
MAKSUD DAN TUJUAN
RUANG LINGKUP Lingkup Surat Edaran ini meliputi: 1. Layanan Sertifikasi Masa Transisi
2. Tata cara pelaksanaan pelayanan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi masa transisi
LAYANAN SERTIFIKASI MASA TRANSISI Surat Edaran Menteri PUPR Nomor : 02/SE/M/2021
1
2 3
Masa transisi berlaku setelah pelantikan pengurus LPJK periode 2021-2024 sesuai Kepmen POTENSI No. 1792/KPTS/ M/2021 tentang Pengurus LPJK dan berakhir setelah ditetapkannya pedoman pemberian lisensi Lembaga Sertifikat Badan Usaha (LSBU), rekomendasi lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), serta dilakukannya registrasi LSBU dan LSP yang sudah mendapatkan lisensi, atau paling lambat akhir Desember 2021
Layanan Sertifikasi masa transisi dilaksanakan oleh LPJK Periode 2021-2024 termasuk melakukan langkah-langkah pengakhiran pelaksanaan sertifikasi pada masa transisi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Perioder 2021 – 2024 membentuk Tim Penyelenggara Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi.
LAYANAN SERTIFIKASI MASA TRANSISI Surat Edaran Menteri PUPR Nomor : 02/SE/M/2021
4
Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh :
• •
5
POTENSI Asosiasi profesi terakreditasi; Lembaga Pendidikan dan pelatihan kerja yang teregistrasi; yang telah mendapatkan lisensi dari Lembaga independent yang melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dapat melakukan sertifikasi kompetensi kerja setelah melakukan registrasi kepada Menteri.
Lembaga Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud pada angka 4 diregistrasi oleh Menteri melalui LPJK dengan melampirkan :
•
• • •
Sertifikat Lisensi yang diterbitkan oleh Lembaga independent yang mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi komptensi kerja;
Skema sertifikasi yang ditetapkan sebelumnya oleh LPJK Perioder 2016 – 2020 dan akan digunakan sesuai dengan lingkup layanan lisensinya; Daftar ketersediaan Asesor sesuai subklasifikasi layanan lisensinya; Ruang lingkup lisensi LSP
LAYANAN SERTIFIKASI MASA TRANSISI Surat Edaran Menteri PUPR Nomor : 02/SE/M/2021
6
7
POTENSI Pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana angka 4 tersebut di atas dilaksanakan pada masa transisi.
Dalam hal pelaksanaan sertifikasi Kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan 5 hanya dapat dilaksanakan pada ruang lingkup sertifikasi tertentu, hanya dalam rangka membantu pelayanan sertifikasi di masa Transisi, Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi Periode 2021 – 2024 dapat membentuk Tim Penyelenggara Sertifikasi Kompetensi Kerja.
TATA CARA PELAKSANAAN PELAYANAN SERTIFIKASI BADAN USAHA DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA MASA TRANSISI Surat Edaran Menteri PUPR Nomor : 02/SE/M/2021
3
1
2
Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
SBU Jasa Konstruksi dan SKK Konstruksi yang habis masa berlakunya saat mengikuti proses pemilihan penyedia barang/jasa Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Surat Edaran ini ditetapkan dinyatakan masih berlaku setelah bukti perpanjangan divalidasi oleh LPJK periode 2021 – 2024.
4
5
6
Pelayanan permohonan perpanjangan, perubahan data, atau permohonan baru sertifikat badan usaha (SBU) dilaksanakan oleh Tim Penyelenggara Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi.
Pelayanan permohonan perpanjangan, perubahan data dan pelayanan permohonan baru Sertifikasi Kompetensi Kerja dilaksanakan oleh LSP terlisensi dan teregistrasi atau Tim Penyelenggara Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi
Penyelenggaraan sertifikasi yang telah dilaksanakan sebelum masa transisi akan dilanjutkan oleh : • Tim Penyelenggara Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi; • LSP terlisensi dan teregistrasi atau Tim Penyelenggara Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi
SBU Jasa Konstruksi dan SKK Konstruksi yang habis masa berlakunya setelah tanggal Surat Edaran ini ditetapkan dinyatakan masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2021.
TATA CARA PELAKSANAAN PELAYANAN SERTIFIKASI BADAN USAHA DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA MASA TRANSISI Surat Edaran Menteri PUPR Nomor : 02/SE/M/2021
7
8
9
Skema dan standar Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi tetap berpedoman pada peraturan sebelumnya selama tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.
LSP terlisensi dan teregistrasi menyampaikan hasil proses Sertifikasi Kompetensi Kerja kepada LPJK untuk dilakukan pencatatan.
Proses pelaksanaan Registrasi dan Sertifikasi dalam rangka pengajuan permohonan perpanjangan, perubahan data, dan pelayanan permohonan baru untuk Sertifikat Badan Usaha dan Sertifikat Kompetensi Kerja tetap dapat dilaksanakan melalui laman https://siki.lpjk.net/.
10
11
Seluruh asosiasi yang memiliki kewenangan Verifikasi dan Validasi Awal tetap melayani permohonan sertifikasi dalam masa transisi dengan ketentuan verifikasi dan validasi bersifat final.
SBU Jasa Konstruksi dan SKK Kosntruksi ditandatangani dan diregistrasi oleh Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
12 SBU Jasa Konstruksi dan SKK Konstruksi yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016 – 2020 sejak ditetapkannya pengurus LPJK periode 2021 – 2024 (21 Desember 2020), ditetapkan kembali oleh Pengurus LPJK periode 2021 – 2024 pada masa transisi.
TATA CARA PELAKSANAAN PELAYANAN SERTIFIKASI BADAN USAHA DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA MASA TRANSISI Surat Edaran Menteri PUPR Nomor : 02/SE/M/2021
13 Pelaksanaan sertifikasi yang dilaksnakan oleh Tim Penyelenggara Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi atau Tim Penyelenggara Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dibiayai oleh APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
14 Proses Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja dalam masa transisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Surat Edaran ini.
16 Petunjuk pelaksanaan • Permohonan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi. • Sertifikasi kompetensi kerja konstruksi oleh Tim Penyelenggara Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi pada Masa Transisi; dan • Registrasi LSP terlisensi dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi oleh LSP terlisensi dan teregistrasi; Pada masa transisi akan ditetapkan oelh Direktur Jenderal Bina Konstruksi
15 Format SBU Jasa Konstruksi dan SKK Konstruksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Surat Edaran ini.
Alur Sertifikasi BU Jasa Konstruksi (Perencanaan, Pengawasan, dan Pelaksanaan Konstruksi) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor : 02/SE/M/2021
A
A
Alur Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing Surat Edaran Menteri PUPR Nomor : 02/SE/M/2021
A
A
Alur Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi Terintegrasi Surat Edaran Menteri PUPR Nomor : 02/SE/M/2021
A
A
Alur Permohonan Baru Sertifikat Keahlian Surat Edaran Menteri PUPR Nomor : 02/SE/M/2021
A
A
Alur Permohonan Baru Sertifikat Keterampilan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor : 02/SE/M/2021
A
A
Alur Perpanjangan dan Perubahan Kualifikasi Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Keterampilan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor : 02/SE/M/2021
A
A
TERIMA KASIH LPJK SIAP MELAYANI PENYELENGGARAAN KONSTRUKSI SALAM SEHAT DAN DAMAI