Paparan Tentang Kamtib [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

OLEH : ERPIS CANDRA, SH.



DASAR HUKUM TUGAS DAN FUNGSI PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.HH-05.OT.01.01 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN NOMOR M.01PR.07.03 TAHUN 1985 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMASYARAKATAN



Berdasarkan permenkumham Nomor M.Hh-05.Ot.01.01 Tahun 2011 pada Pasal 18 dinyatakan bahwa: Bidang Administrasi Keamanan dan Tata Tertib (KAMTIB) bertugas untuk mengatur jadwal tugas, mengatur penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan, menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib.



URAIAN TUGAS KEPALA SEKSI ADMINISTRASI KEAMANAN DAN KETERTIBAN (KASI ADM KAMTIB) LAPAS 1. Merencanakan kegiatan kerja seksi Adm. Kamtib pada Lembaga Pemasyarakatan bedasarkan evaluasi kerja tahun lalu sebagai pedoman operasional kerja 2. Mengatur pembagian tugas penjagaan pada satuan pengamanan berkoordinasi dengan KPLP berdasarkan tugas pokok dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas. 3. Mengawasi pelaksanaan tugas pengamanan dan pengawasan terhadap kebersihan lingkungan didalam dan diluar lapas sesuai peraturan yang berlaku 4. Memberikan petunjuk kepada Kepala Subseksi Pelaporan dan Tata Tertib dan Kasubsi Keamanan kerdasarkan rencana kerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya 5. Mengkoordinasikan pemeliharaan alat dan sarana pengamanan di Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian agar tercipta suasana keamanan ketertiban yang kondusif 6. Memberikan penilaian pelaksanaan pekerjaan bawahan yang dituangkan dalam bentuk SKP dan PPKP 7. Melakukan pembinaan pegawai dalam lingkungan Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan agar terciptanya pelaksanaan disiplin kerja 8. Membuat laporan kerja harian Seksi Adm. Kamtib Lembaga Pemasyarakatan dari bawahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan laporan kepada Kalapas 9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis



STRUKTUR ADMINISTRASI KAMTIB



KASI ADMINISTRASI KAMTIB



KASUBSI PELAPORAN DAN TATA TERTIB



KASUBSI KEAMANAN



URAIAN TUGAS KASUBSI PELAPORAN DAN TATA TERTIB Berdasarkan permenkumham Nomor M.Hh-05.Ot.01.01 Tahun 2011 pada Pasal 21 dinyatakan bahwa: Seksi Pelaporan dan Tata Tertib mempunyai tugas menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta mempersiapkan laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib URAIAN TUGAS KASUBSI PELAPORAN DAN TATA TERTIB Merencanakan kegiatan kerja Subseksi Pelaporan dan Tata Tertib berdasarkan rencana operasional kegiatan sebagai pedoman kegiatan Membagi Tugas pada bawahan pada sub seksi pelaporan dan tata tertib untuk kelancaran pelaksanaan tugas. Memberi petunjuk kepada bawahan di Subseksi Pelaporan dan Tata Tertib sesuai dengan permasalahan dan kebijakan untuk ketepatan dan kelancaran pelaksanaan tugas. Memelihara dan menegakkan keamanan dan ketertiban Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB agar tercipta ketertiban dan keamanan. Memberikan penilaian pelaksanaan pekerjaan bawahan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Melaksanakan pengelolaan ketatausahaan pada Subseksi Pelaporan dan Tata Tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Membuat Laporan pelaksanaan tugas Subseksi Keamanan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan akuntabilitas kinerja.



URAIAN TUGAS KASUBSI KEAMANAN Berdasarkan permenkumham Nomor M.Hh-05.Ot.01.01 Tahun 2011 pada Pasal 21 dinyatakan bahwa: Seksi Keamanan mempunyai tugas mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan URAIAN TUGAS KASUBSI KEAMANAN Merencanakan kegiatan pada Subseksi Keamanan berdasarkan evaluasi kerja tahun lalu sebagai pedoman kerja.



Melakukan pengaturan pengontrolan pos-pos jaga dalam, kebersihan / keindahan disekitar blok narapidana sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman kerja. Memberikan penilaian pelaksanaan pekerjaan bawahan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Melaksanakan pengelolaan ketata usahaan dalam Subseksi Keamanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melakukan Pengawasan Melekat (WASKAT) dalam lingkungan Subseksi Keamanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku Membuat Laporan pelaksanaan tugas Subseksi Keamanan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan akuntabilitas kinerja. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis. Membagi Tugas pada bawahan pada sub seksi Keamanan untuk kelancaran pelaksanaan tugas. Memberi petunjuk kepada bawahan di Subseksi Keamanan sesuai dengan permasalahan dan kebijakan untuk ketepatan dan kelancaran pelaksanaan tugas Melaksanakan kegiatan penyusunan jadwal tugas penjagaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas. Melakukan pengawasan dan pengurusan surat kelengkapan keamanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman kerja. Menganalisa laporan dari petugas blok narapidana sebagai bahan antisipasi dalam menentukan tindaklanjut keamanan di Lapas.



TERIMA KASIH