Partisipasi Politik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah “Partisipasi Politik” ini tepat pada waktunya yang mana makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Politik. Dalam penyusunan makalah ini, penulis menerima bantuan dari berbagi pihak,maka dari itu penulis menyampaikan rasa terimakasih yang sebesar-besarnya kepada: 1. Bapak Mahsuri,MA selaku Dosen Mata Kuliah Pengantar Ilmu Politik 2. Ayah dan Ibu selaku orang tua yang telah memberukan moral dan materil 3. Serta semua pihak yang telah membantu hingga makalah ini terselesaikan. Sebagai manusia biasa penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih ada banyak hal yang merupakan suatu kekurangan yang mungkin saat ini belum dapat penulis sempurnakan, maka dari itu dengan penuh keikhlasan penulis mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak yang mana bertujuan untuk menjadi suatu pelengkap makalah ini dimasa akan datang. Penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembacanya, karena dengan membaca saja itu merupakan suatu kepuasan tersendiri bagi penulis. Dan semoga dengan adanya makalah ini para pembaca lebih terpacu untuk mengembangkan potensi diri yang ada.



Pekanbaru, 01 Oktober 2018



Penulis



i



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR......................................................................................................................i DAFTAR ISI...................................................................................................................................ii BAB I : PENDAHULUAN.............................................................................................................1 1.1 Latar Belakang.......................................................................................................................1 1.2 Rumusan Masalah..................................................................................................................2 1.3 Tujuan Penulisan....................................................................................................................2 1.4 Manfaat Penulisan..................................................................................................................2 1.5 Sistematika Penulisan............................................................................................................2 BAB II : PEMBAHASAN...............................................................................................................3 2.1



Pengertian Partisipasi Politik............................................................................................3



2.2



Partisipasi Politik di Negara Demokrasi...........................................................................4



2.3



Kelompok Kepentingan....................................................................................................6



BAB III: PENUTUP......................................................................................................................11 Kesimpulan................................................................................................................................11 Saran...........................................................................................................................................11 DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................................12



ii



iii



BAB I PENDAHULUAN 1.1



Latar Belakang Partisipasi politik merupakan aspek penting dalam sebuah tatanan negara demokrasi, sekaligus merupakan ciri khas adanya modernisasi politik. Partisipasi politik itu merupakan kegiatan yang dilakukan warga negara untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan dengan tujuan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan yang dilakukan pemerintah. Salah Satu kegiatan menunjukkan adanya partisipasi politik dalam sebuah negara adalah proses pemilihan umum. Di negara-negara demokratis pemilihan umum merupakan alat untuk memberikan kesempatan kepada rakyat untuk ikut serta mempengaruhi kebijaksanaan pemerintah dan sistem politik yang berlaku. Dengan hal ini pula pemilihan umum tetaplah merupakan bentuk partisipasi politik rakyat. Dalam memberikan pengetahuan mengenai politik selain partai politik keluarga dan sekolah ,maka peran partai politiklah yang harus diutamakan dalam memberikan pendidikan tersebut. karena partai politik merupakan organisasi yang beroperasi dalam sistem perpolitikan. Salah satu fungsi dari partaii politik adalah fungsi partisipasi politik,dimana fungsi partisipasi adalah fungsi partai politik untuk membawa warga negara agar aktif dalam kegiatan perpolitikan. Jenis partisipasi politik yang ditawarkan oleh partai politik kepada warga negaranya adalah kegiatan kampanye, memilih pemimpin,demonstrasi dan debat politik. Dalam ilmu politik dikenal adanya konsep partisipasi politik untuk memberikan gambarab apa dan bagaimana tentang partisipasi politik.dalam perkembanganmya ,masalah partisipasin politik menjadi begitu penting, teruatama saat mengemukanya tradisi pendekatan behavioral(perilaku) dan post behavioral(pasca tingkah laku). Kajian-



1



kajian partisipasi politik terutama banyak dilakukan dinegara berkembang,yang pada umumnya kondisi partisipasi politiknya masih dalam tahap pertumbuhan.



2



1.2



1.3



1.4



Rumusan Masalah 1.2.1



Apa itu partisipasi politik?



1.2.2



Bagaimana peranan partisipasi politik dalam negara demokrasi?



1.2.3



Apa yang dimaksud dengan kelompok kepentingan?



1.2.4



Apa-apa saja klasifikasi dari kelompok kepentingan?



Tujuan Penulisan 1.3.1



Memenuhi salah satu tugas Pengantar Ilmu Politik



1.3.2



Mengetahui pengertian partisipasi politik



1.3.3



Mengetahui pengertian kelompok kepentingan



1.3.4



Mengetahui klasifikasi dari kelompok kepentingan



Manfaat penulisan 1.4.1



Menambah ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan Ilmu Politik, khusunya mengenai materi Partisipasi Politik



1.4.2



Dapat dijadikan sebagai bahan referensi bagi penulisan yang sejenis



1.4.3



Bagi kalangan pendidik di sekolah/kampus, penulisan ini dapat digunakan sebagai bahan pembelajaran dalam mata pelajaran/kuliah Ilmu Politik dengan materi Partisipasi Politik



1.5 Sistematika Penulisan BAB I (Pendahuluan)



: Latar Belakang, Rumusan Masalah, Tujuan Penulisan, Manfaat



BAB II (Pembahasan)



Penulisan, Sistematika Penulisan.



: Pengertian Partisipasi Politik, Partisipasi Politik di Negara Demokrasi, Kelompok Kepentingan.



BAB III (Penutup)



: Kesimpulan dan Saran. 3



BAB II PEMBAHASAN 2.1



Pengertian Partisipasi Politik Partisipasi politik adalah bagian penting dalam kehidupan politik suatu negara, terutama bagi negara yang menyebut dirinya sebagai negara demokrasi, partisipasi politik merupakan salah satu indikator utama. Artinya, suatu negara bisa disebut sebagai negara demokrasi jika pemerintah yang berkuasa memberi kesempatan yangs seluas-luasnya kepada warga negara untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik, sebaliknya warga negara yang bersangkutan juga harus memperlihatkan tingkat partisipasi politik yang cukup tinggi. Jika tidak, maka kadar kedemokratisan negara tersebut masih diragukan. Masalah partisipasi politik bukan hanya menyangkut watak atau sifat dari pemerintahan negara, melainkan lebih berkaitan dengan sifat dan karakter masyarakat suatu negara dan pengaruh yang ditimbulkannya.



Oleh karena itu, partisipasi politik menjadi kajian



penting dalam sosiologi politik, disamping juga menjadi kajian ilmu politik. Partisipasi berasal dari bahasa Latin, yaitu “Pars”, yang artinya bagian dan “Capere” (Sipasi), yang artinya mengambil. Bila digabungkan berarti mengambil bagian. Dalam bahasa inggris, partisipate atau partisipation berarti mengambil bagian atau mengambil peranan. Jadi, apakah partisipasi politik itu? Sebagai definisi umum dapat dikatakan bahwa partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, antara lain dengan jalan memilih pimpinan negara dan secara langsung atau tidak langsung, memengharui kebijakan pemerintah. Kegiatan ini mencakup tindakan seperti memberikan suara dalam pemilihan umum, menghadiri rapat umum, mengadakan hubungan atau lobbying dengan pejabat pemerintah atau anggota parlemen, menjadi anggota partai atau salah satu gerakan sosial dengan direct action, dan sebagainya.



4



Pada mulanya di Eropa hanya elite masyarakat saja yang diwakili di dalam perwakilan. Di Amerika, perempuan baru mempunyai hak suara setelah adanya Amandemen ke-19 pada tahun 1920. Tetapi perlahan-lahan keinginan untuk berpartisipasi menjangkau semua sektor masyarakat laki-laki dan perempuan dan mereka menuntut hak untuk bersuara.



2.2



Partisipasi Politik di Negara Demokrasi Dalam analisis politik modern partisipasi politik merupakan suatu masalah yang penting, dan akhir-akhir ini banyak di pelajari terutama dalam hubungannya dengan negara-negara



berkembang.



Pada



awalnya



studi



mengenai



partisipasi



politik



memfokuskan diri pada partai politik sebagai pelaku utama, tetapi dengan berkembangnya demokrasi banyak muncul kelompok masyarakat yang juga ingin memengaruhi proses pengambilan keputusan mengenai kebijakan umum.Kelompokkelompok ini lahir di masa pasca-industrial (post industrial) dan di namakan gerakan social baru (new social movement). Kelompok-kelompok ini kecewa dengan kinerja partai politik dan cenderung untuk memusatkan perhatian pada suatu masalah tertentu (single issue) saja dengan harapan akan lebih efektif memengaruhi proses pengambilan keputusa melalui direct action. Indonesia adalah negara demokrasi, dimana rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pada suatu negara tersebut. Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut . Dalam prakteknya secara teknis yang menjalankan kedaulatan rakyat adalah pemerintahan eksekutif yang dipilih secara langsung oleh rakyat dan wakil-wakil rakyat di lembaga perwakilan rakyat atau parlemen. Perwakilan rakyat tersebut yang bertindak untuk dan atas nama rakyat, yang secara politik menentukan corak dan cara bekerjanya pemerintahan, serta tujuan yang hendak dicapai baik dalam jangka panjang maupun jangka pendek. Agar para wakil rakyat tersebut dapat bertindak atas nama rakyat, maka wakil-wakil rakyat harus ditentukan sendiri oleh rakyat mereka dengan cara dipilih melalui pemilihan umum. Dengan adanya pemilihan umum maka masyarakat dapat 5



mewujudkan aspirasinya yang disalurkan melalui partai politik. Secara umum tujuan pemilihan umum adalah: untuk memungkinkan peralihan pemerintahan secara tertib dan aman, untuk melaksanakan kedaulatan rakyat, dan dalam rangka melaksanakan hak azasi warga negara. Kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai partisipasi politik menunjukkan berbagai bentuk dan intensitas. Biasanya diadakan pembedaan jenis partisipasi menurut frekuensi dan intensitasnya. Orang yang mengikuti kegiatan secara tidak intensif, yaitu kegiatan yang tidak banyak menyita waktu dan yang biasanya tidak berdasarkan prakarsa sendiri(seperti memberikan suara dalam pemilihan umum) besar sekali jumlahnya. Sebaliknya, kecil sekali jumlah orang yang secara aktif dan sepenuh waktu melibatkan diri dalam politik. Kegiatan sebagai aktivis politik ini mencakup antara lain menjadi pimpinan partai atau kelompok kepentingan. Suatu bentuk partisipasi yang paling mudah diukur intensitasnya adalah perilaku warga negara dalam pemilihan umum, antara lain melalui perhitungan persentase orang yang menggunakan hak pilihnya (voter turnout) dibanding dengan jumlah seluruh warga negara yang berhak memilih. Pada pemilihan umum 1999 warga yang menggunakan haknya 69.5%.. Di Indonesia persentase pemilih sangat tinggi, yaitu 90% keatas. Dalam pemilihan umum pertama (1995) yang diselenggarakan dalam suasana yang khidmat karena merupakan pemilihan umum pertama yang pernah diadakan, persentasenya adalah 91% yaitu 39 juta dari total jumlah warga negara yang berhak memilih sejumlah 43 juta. Di masa reformasi dalam pemilihan umum1999 dan tahun 2004 partisipasi menurun.



Penurunan ini



disebabkan karena pemilu diadakan tergesa-gesa dan adanya perubahan sistem pemlihan umum. Akan tetapi, memberi suara dalam pemilihan umum bukan merupakan satusatunya bentuk partisipasi. Angka hasil pemilihan umum hanya memberikan gambaran yang kasar mengenai partisipasi itu. Penelitian mengenai kegiatan ini menunjukkan bahwa persentase partisipasi dalam kegiatan yang tidak menyangkut pemberian suara semata-mata. Maka dari itu, untuk mengukur tingkat partisipasi perlu diteliti berbagai kegiatan politk lainnya.



6



2.3



Kelompok Kepentingan 2.3.1 Definisi Kelompok Kepentingan Kelompok kepentingan bertujuan untuk memperjuangkan



sesuatu



“kepentingan” dengan mempengaruhi lembaga-lembaga politik agar dapat keputusan yang menguntungkan atau menghindarkan keputusan yang merugikan. Kelompok kepentingan tidak berusaha untuk menempatkan wakil-wakilnya dalam dewan perwakilan rakyat, melainkan cukup mempengaruhi satu atau beberapa partai didalamnya atau instansi yang berwenang maupun menteri yang berwenang. Kelompok-kelompok kepentingan muncul pertama kali pada awal abad ke-19. Dahulu disebut kelompok penekan (pressure group), akan tetapi karena muncul anggapan bahwa tidak semua kelompok kepentingan mengadakan penekanan, sehingga sekarang ini masyarakat lebih cenderung memakai istilah “Kelompok Kepentingan”. Organisasi internal lebih longgar dibanding dengan partai politik. Mereka juga tidak mermperjuangkan kursi dalam parlemen, mereka memfokuskan diri pada satu masalah-masalah yang lebih spesifik. (Miriam Budiarjo, hal:383) 2.3.2 Sifat dan Tujuan Kelompok Kepentingan Sifat lembaga ini antara lain : a. Independen Bahwa dalam menjalankan visi, misi, tujuan, program, sarana dan lain sebagainya dilakukan secara bebas dengan tanpa ada intervensi pihak lain. b. Netral Bahwa dalam menjalankan eksistensinya, tidak tergantung pihak lain.



7



c. Krisis Bahwa dalam menjalankan eksistensinya, dilakukan berdasarkan pada data, fakta, dan analisi yang mendalam yang dilakukan dengan metode teknik analisi yang shahih. d. Mandiri Bahwa dalam menjalankan eksistensinya, dilakukan dengan konsep dari, oleh, dan untuk masyarakat itu sendiri yang ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat luas. Adapun tujuan dari pembentukan kelompok kepentingan yaitu: •



Untuk melindungi kepentingannya dari adanya dominasi dan penyelewengan dari pemerintah atau negara







Untuk menjadi wadah dalam pemberdayaan masyarakat dan kehidupannya







Untuk menjadi wadah pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan tugas serta fungsi pemerintah dan negara







Untuk menjadi wadah kajian dan analisis bagi aspek-aspek pembangunan nasional dalam semua bidang kehidupan



2.3.3 Peran dan Fungsi Kelompok Kepentingan a. Media Penampung Kepentingan Masyarakat Kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah dapat menguntungkan maupun merugikan masyarakat. Kepentingan dan kebutuhan rakyat dapat dipenuhi namun dapat pula terabaikan dan tidak terpenuhi. Oleh karena itu rakyat berkepentingan dan perlu memperhatikan kebijakan-kebijakan yang diputuskan oleh pemerintahnya. b. Mengartikulasikan Kepentingan-Kepentingan Kelompok



kepentingan



memusatkan



perhatian



pada



upaya



mengartikulasikan kepentingan tertentu yang ditujukan kepada pemerintah. Mereka berharap pemerintah menyusun kebijakan yang memihak 8



kelompoknya. Kelompok kepentingan bertujuan untuk memperjuangkan sesuatu kepentingan dengan mempengaruhi lembaga-lembaga politik agar mendapatkan keputusan yang menguntungkan atau menghindarkan keputusan yang merugikan. c. Sebagai Salah Satu Saluran Input Bagi Pemerintah Kelompok kepentingan memberikan input yang digunakan pemerintah untuk memutuskan kebijakan yang akan diambil terhadap rakyatnya. Input yang mereka berikan bertujuan agar pandangan-pandangan mereka dipahami oleh para pembuat keputusan dan agar mendapat output yang sesuai dengan tuntutan mereka. Dalam tulisannya Gabriel A. Almond, mengatakan untuk memberikan input pada pembuat kebijakan, saluran-saluran yang penting dan biasa digunakan adalah demonstrasi dan (mungkin) tindakan kekerasan; tindakan ini biasa digunakan untuk menyatukan tuntutan kepada pembuat kebijakan. 2.3.4 Klasifikasi Kelompok Kepentingan Menurut Almond, ada 4 jenis kelompok kepentingan, yaitu: a. Anomik Terbentuk secara spontan dan hanya seketika, tidak memiliki norma-norma yang mengatur tindakannya, dan seringkali bergerak dalam partisipasi politik yang inkonstitusional, seperti demonstrasi, kerusuhan, dan lainnya. Terkadang perilaku anomik tidak dapat dibedakan dari tindakan-tindakan dari kelompok-kelompok yang terorganisasi. Seringkali pula perilaku anomik dianggap sebagai tindakan yang menggunakan caracara kekerasan (inkonstitusional). Oleh karena itu, kadang sulit membedakan antara anomik dengan yang terorganisasi. Alasan munculnya gerakan anomik: a) Adanya kekecewaan yang menumpuk dan diletupkan oleh sebuah insiden b) Munculnya seorang pemimpin yang dapat memicu ledakan 9



b. Kelompok Nonasosiasional Kelompok ini jarang terorganisasikan dengan rapi. Kegiatannya bersifat kadangkala, dan bentuknya berupa kelompok-kelompok keluarga, keturunan, atau etnik regional. Cara kelompok ini menyampaikan kepentingannya melalui individu, klik, kepala keluarga, atau pemimpin agama. Misalnya, keluhan dari suatu kelompok linguistik tertentu tentang bahasa pengantar di sekolah, atau permintaan tuan tanah kepada birokrat dalam suatu suasana informal tentang fasilitas pertanian. Kelompok Nonasosiasional ini merupakan ciri masyarakat tradisioinal, yang kesetiaan suku atau keluarga aristokratnya masih mendominasi kehidupan politik. Sekalipun demikian, di negara-negara maju pun kelompok ini juga ada, misalnya keluarga-keluarga yang berpengaruh, pemuka agama, misalnya tokoh-tokoh lokal atau regional. c. Kelompok Asosiasional Kelompok ini menyampaikan kepentingan suatu kelompok khusus, dengan menggunakan tenaga staf profesional yang bekerja secara full time. Ia mempunyai prosedur yang teratur untuk merumuskan kepentingan dan tuntutan Inggris, misalnya, kegiatan politik kelompok ini yang utama adalah melakukan tawar-menawar dengan pejabat-pejabat pemerintah (di luar saluran partai politik) tentang Peraturan Pemerintah atau Rancangan UU di parlemen. Basis kelompok asosiasional berada diatas kelompok nonasosiasional. Oleh karena itu, jika kelompok asosiasional ini dibiarkan berkembang, ia cenderung untuk membatasi gerak perkembangan jenisjenis kelompok lainnya. Taktik dan tujuan kelompok asosiasional ini sering kali diakui sah dalam masyarakat, dan mereka mewakili kelompok kepentingan yang luas.



10



Contoh kelompok asosiasional adalah: 



Serikat buruh







Kamar dagang







Perkumpulan usahawan







Para industrialis







Paguyuban



etnik:



persatuan



yang



diorganisasikan



oleh



kelompok-kelompok agama, dan lainnya 



Federasi besi dan baja di Inggris



d. Kelompok Institusional Kelompok ini bersifat formal, mempunyai fungsi-fungsi politik, sosial, dan artikulasi kepentingan. Cara kelompok ini menyampaikan kepentingannya dengan lobbying, kegiatan pemilu, hubungan pribadi, perwakilan langsung, dengan menggunakan saluran formal seperti media massa (radio, koran, TV, majalah) melalui saluran institusional lain seperti parpol misalnya. Contoh kelompok institusional: 



Korporasi bisnis







Badan legislatif







Militer







Birokrasi







Gereja







Kelompok-kelompok kecil dalam badan hukum seperti fraksifraksi di DPR, klik Perwira,dan sebagainya



10



BAB III PENUTUP



3.1



Kesimpulan Partisipasi politik adalah keikutsertaan warga dalam mengikuti proses politik. Contohnya yaitu warga mengikuti atau berpartisipasi untuk menclobos caleg. Partisipasi politik ini merupakan hal yang sangat diperlukan di dalam kehidupan, dengan berpartispasi dalam politik kita bisa mengubah dan mempengaruhi suatu kebijakan pemerintah, selain itu dengan berpartisipasi dalam politik kita telah melaksanakan kewajiban kita sebagai warga negara, demi mewujudkan kehidupan yang lebih baik. Tanpa adanya partisipasi politik maka negara akan menjadi suatu negara yang otoriter dimana penguasalah yang akan menentukan segaa sesuatunya tanpa boleh satu orangpun untuk mengubah ataupun menentang keputusan penguasa. Landasan partsipasi politik suatu asal usul atau mulanya politik itu d adakan sebagai penghitungan suara masyarakat yang berpengaruh pada proses jadinya presiden misalnya. Bentuk partisipasi politik bisa dilakukan dengan cara demokrasi yang mana bentuknya bisa dilakukan melalui organisasi komunikasi yang situ bisa timbul lobby politik yang mengarah pada pemerintah.



3.2



Saran Menyadarkan kepada masyarakat bagaimana pentingnya partisipasi politik dan manfaat dari partisipasi politik bagi kehidupan bernegara. Ini dapat dilakukan melaui pendidikan sosialisasi politik kepada masyarakat itu sendiri, sehingga dengan ini kita bisa menimbulkan kesadaran pada diri masyarakat untuk berpartisipasi dalam politik.



11



DAFTAR PUSTAKA



Basrowi, Sukidin, dkk. 2012. Sosiologi Politik. Bogor: Ghalia Indonesia Budiarjo, Mriam. 2008. Dasar Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Damsar. 2010. Pengantar Sosiologi Politik. Jakarta: Kencana Philipus, Ng., dan Nurul Aini. 2009. Sosiologi dan Politik. Jakarta: Rajawali Liando, DM. 2017. Pemilu dan Partisipasi Politik Masyarakat. https://ejournal.unsrat.ac.id. Diakses pada 6 Oktober 2018



12