12 0 53 KB
Nama
: Septon Dwindu Sihombing
NIM
: 042831178
Mata Kuliah : PAJA3233 Pajak Bumi dan Bangunan 1) Menghitung BPHTB terutang karena warisan Bapak Mukmin memperoleh warisan sebidang tanah dan bangunan dari ayahnya dengan nilai pasar yang dinilai oleh perusahaan penilai sebesar Rp.550.000.000. Terhadap tanah dan bangunan tersebut, sudah diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun ahli waris mendaftarkan warisannya ke kantor pertanahan setempat dengan nilai jual objek pajak sebesar Rp.580.000.000. Pada saat bersamaan waktu itu pemerintah daerah setempat menetapkan tarif BPHTB sebesar 4% dan NPOPTKP karena waris dan hibah wasiat ditetapkan Rp.300.000.000 dan tidak ada ketentuan yang mengatur tarif pengenaan terhadap jenis peralihan karena waris dan hibah wasiat. 1. Hitunglah Nilai untuk penghitungan BPHTB ? 2. Berapakah BPHTB yang terutang harus dibayar?
Diketahui Warisan bangunan dengan nilai Rp. 550.000.000 Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) = Rp. 580.000.000 Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah 4% NPOPTKP Rp. 300.000.00 Ditanyakan Berapa nilai BPHTB? Berapakah BPHTB yang terutang harus dibayar
Jawab BPHTB = 4% x (NJOP - NPOPTKP) = 4% x (580.000.000 - 300.000.00)
⇒ 4% x (280.000.000) = Rp. 11.200.000