Pedoman Atau Panduan Pelayanan Pendaftaran (Fix) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PELAYANAN PENDAFTARAN



KLINIK PRATAMA RAWAT INAP PUSPA MEDIKA KABUPATEN JEMBER 2022



1



KATA PENGANTAR



Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan berkat dan rahmat-Nya sehingga Klinik pratama rawat inap puspa medika Kabupaten jember tahun 2022 ini dapat melaksanakan akreditasi. Akreditasi bagi Klinik pratama rawat inap puspa medika sangat penting untuk meningkatkan mutu pelayanan dan kepuasan bagi pasien serta masyarakat. Untuk menunjang pelaksanaan akreditasi di Klinik pratama rawat inap puspa medika maka diperlukan “Panduan Pelayanan Loket Pendaftaran”. Harapan kami semoga panduan pelayanan ini dapat memberikan manfaat bagi Klinik pratama rawat inap puspa medika, sehingga akreditasi berjalan dengan lancar dan Klinik pratama rawat inap puspa medika menjadi lebih baik lagi.



Kepala klinik pratama rawat inap puspa medika



dr.puspa ningrum NIP.



2



BAB 1 PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG Klinik adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja. Klinik pratama rawat inap puspa medika adalah salah satu dari Dinas Kesehatan Kabupaten jember dengan wilayah kerja 2 kelurahan . Visi pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh Klinik pratama rawat inap puspa medika adalah “Menyehatkan masyarakat dan memasyarakatkan kesehatan”. Untuk mencapai visi tersebut, Klinik pratama rawat inap puspa medika menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, salah satunya adalah pendaftaran pasien. Dalam menyelenggarakan upaya pendaftaran pasien di klinik perlu ditunjang dengan pelayanan loket pendaftaran yang bermutu. Sesuai dengan perkembangan di bidang kesehatan telah terjadi pergeseran orientasi pelayanan kesehatan dari pelayanan kuratif menjadi pelayanan promotif dan prefentif, maka lebih luasnya pelayanan mencakup pelaksanaan proses pendaftaran pasien, pemberian informasi untuk mencegah kesalahan dalam mengidentifikasi pasien dan memperlancar pelayanan di klinik. Dalam melaksanakan pelayanan di klinik, agar dapat berjalan dengan baik dan dapat memenuhi kebutuhan pasien maka Klinik pratama rawat inap puspa medika menyusun “PANDUAN PELAYANAN LOKET PENDAFTARAN KLINIK PRATAMA RAWAT INAP PUSPA MEDIKA ” B. TUJUAN PEDOMAN 1. Tujuan Umum Terlaksananya pelayanan pendaftaran yang bermutu di Klinik pratama rawat inap puspa medika. 2. Tujuan Khusus Sebagai acuan bagi tenaga kesehatan dalam melaksanakan pelayanan pendaftaran di Klinik pratama rawat inap puspa medika. C. SASARAN PEDOMAN Sasaran panduan pelayanan loket pendaftaran adalah petugas pelayanan di loket pendaftaran. D. RUANG LINGKUP PEDOMAN Ruang lingkup pelayanan meliputi ruangan loket pendaftaran. E. BATASAN OPERASIONAL



3



Batasan operasional dalam pelayanan loket pendaftaran adalah proses pendaftaran pasien yang akan memanfaatkan pelayanan di Klinik pratama rawat inap puspa medika baik pasien baru maupun pasien lama. BAB II STANDAR KETENAGAAN A. KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA Untuk dapat melaksanakan fungsinya dan menyelenggarakan pelayanan Loket Pendaftaran di klinik, dibutuhkan sumber daya manusia yang mencukupi baik jumlah maupun mutunya. Pola ketenagaan minimal harus dimiliki oleh klinik. Adapun tenaga di loket pendaftaran klinik sebagai berikut: No Jenis Tenaga 1 Penanggung jawab dan koordinator pelayanan rekam medis 2 Penanggung jawab loket pendaftaran 3 Pelaksana pelayanan loket pendaftaran



Kualifikasi Jumlah S1 1 S1 SLTA



1 1



Untuk pembagian kerja masing-masing petugas berdasarkan TUPOKSI yang sesuai dengan kompetensinya. 1. Penanggung jawab dan koordinator pelayanan rekam medis mempunyai tugas: a. Menyusun rencana kegiatan pelayanan di loket pendaftaran berdasarkan data program klinik. b. Melaksanakan kegiatan pelayanan di loket pendaftaran dan koordinasi dengan unit terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan. c. Melakukan evaluasi hasil kegiatan pelayanan di loket pendaftaran secara keseluruhan. d. Membuat pencatatan dan pelaporan serta visualisasi data kegiatan pelayanan sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada Kepala klinik. e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas. 2. Penanggung jawab loket pendaftaran dan pelaksana pelayanan loket pendaftaran di klinik mempunyai tugas: a. Membuat nomor rekam medis untuk pasien baru berdasarkan buku penomoran (berdasarkan wilayah atau dusun tempat tinggal pasien). b. Mendaftar pasien yang datang berobat. c. Membuatkan kartu indeks berobat untuk pasien baru. d. Menyusun standar operasional prosedur rekam medis. e. Menjaga kerahasiaan rekam medis. f. Menyusun pedoman rekam medis. g. Memberikan informasi hak dan kewajiban pasien serta bukti pelaksanaannya. h. Memberikan informasi lainnya pada pasien. i. Mengentry data pasien pada pcare. j. Menyusun dan mencatat sasaran mutu dan manajemen resiko loket. k. Menjaga kebersihan dan kerapihan loket. 4



l.



Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala klinik.



B. DISTRIBUSI KETENAGAAN BAGAN STRUKTUR ORGANISASI PELAYANAN PENDAFTARAN KEPALA KLINIK dr. Puspa Ningrum PENANGGUNG JAWAB UKP dr. Hasbi Maulana Arsyad PENANGGUNG JAWAB DAN KOORDINATOR PELAYANAN REKAM MEDIS Dania



C. JADWAL PELAYANAN No 1.



Jenis Pelayanan Loket pendaftaran



Waktu Petugas Senin – Minggu ( 07.00 – Anggit RG, A.Md 21.00 wib) Anggre FRG, A.Md.RMIK Partono Marsiyem Senin – Minggu ( 07.00 – dr. Puspa Ningrum 21.00 wib) dr. Hasbi Maulana Arsyad dr. Tri aji Pujo Sembodo dr. Aldhi Wimandra Perawat Senin – Sabtu ( 07.00 – drg. Doni 21.00 wib) drg. Tanti



2.



Poli Umum



3.



Poli Gigi



4.



Pelayanan KB - Suntik,pil,konsultasi



Senin – Minggu ( 07.00 – Bidan 21.00 wib)



8.



Laboratorium



Senin – Sabtu ( 07.00 – Sudartini, A.Md. AK 21.00 wib) Tri Mulyani, A.Md. AK



11. 12 .



IGD Pelayanan obat



24 jam Perawat Senin – Minggu ( 07.00 – Apoteker 21.00 wib) Tenaga Teknis Kefarmasian



5



BAB III STANDAR FASILITAS Sarana adalah suatu tempat, fasilitas dan peralatan yang langsung terkait dengan pelayanan klinis. Sedangkan prasarana adalah tempat, fasilitas dan peralatan yang secara tidak langsung mendukung pelayanan kesehatan. Dalam upaya mendukung pelayanan klinik diperlukan sarana dan prasarana yang memadai A. DENAH RUANG LOKET PENDAFTARAN 2



3 1 6 5



Keterangan: 1. Loket Pendaftaran 2. Komputer 1 3. Komputer 2



4. Meja 5. Pintu Keluar



B. STANDAR FASILITAS 1. PERLENGKAPAN - Meja pendaftaran - Kursi petugas - Komputer - Tempat sampah - Kipas angin



6



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN



A. LINGKUP KEGIATAN Lingkup kegiatan di Loket Pendaftaran adalah: 1. Pelayanan pendaftaran pasien 2. Pelaporan data bulanan jumlah kunjungan pasien B. LANGKAH KEGIATAN Pelayanan Pendaftaran Pendaftaran adalah tata cara penerimaan pasien yang akan berobat ke unit pelayanan yang merupakan bagian dari alur pelayanan klinik. Pelayanan pertama kali yang diterima oleh seorang pasien yang tiba di klinik adalah Pendaftaran Pasien. a. Jenis Pasien yang Datang ke klinik Pasien yang datang ke Klinik pratama rawat inap puspa medika merupakan pasien rawat jalan. Menurut status kegawatannya dibedakan menjadi: - Pasien Gawat Darurat, berhak mendapatkan prioritas pelayanan pendaftaran - Pasien Non Gawat Darurat Menurut jenis kedatangannya, dapat dibedakan menjadi: -



-



Pasien Baru Adalah pasien yang baru pertama kali datang ke Puskesmas untuk mendapatkan pelayanan kesehatan Pasien Lama Adalah pasien yang pernah datang sebelumnya untuk keperluan mendapatkan pelayanan kesehatan



b. Prosedur Pendaftaran Pasien 1) Pasien datang mengambil nomor antrian 2) Petugas pendaftaran memanggil pasien berdasarkan nomor antrian 3) Petugas menyapa pasien dengan 3S (Senyum, Salam, Sapa) 4) Petugas menanyakan tujuan kedatangan pasien 5) Petugas memprioritaskan pelayanan pasien gawat darurat dengan mendahulukan pelayanan pendaftaran 6) Petugas menanyakan apakah pasien sudah pernah berkunjung ke Klinik pratama rawat inap puspa medika atau belum untuk menentukan status pasien lama atau pasien baru 7) Untuk pasien lama: - Pasien mengambil nomor antrian 2 buah (dengan nomor antrian yang sama) pada mesin yang sudah tersedia kemudian mengklip satu nomor antrian pada kartu berobat dan kartu jaminan kesehatan yang dimiliki pasien dan meletakkannya di kotak yang



7



disediakan. Nomor antrian pasien satu lagi untuk dipegang pasien Ketika nomor antrian pasien dipanggil oleh petugas. - Pasien dipanggil sesuai nomor antrian oleh petugas dan menerima nomor antrian pasien. - Petugas menanyakan identitas pasien yang belum lengkap, cara bayar, serta poli yang dituju pasien dan menginput data pasien ke SIMRS - Bagi pasien yang tidak nemiliki kartu jaminan kesehatan makan petugas membuat retribusi sesuai tarif yang telah ditentukan klinik - Petugas menulis nomor rekam medis dan nama pasien pada kertas nomor antrian poli yang dituju pasien kemudian petugas memberikan nomor antrian poli kepada pasien. - Petugas pendaftaran menyimpan data pasien di SIMRS dan pasien menunggu di poli yang dituju pasien. 8) Untuk pasien baru: - Pasien mengambil nomor antrian pada mesin yang sudah tersedia. - Pasien menulis identitas pada blangko pasien baru yang telah disediakan kemudian kartu identitas yang dimiliki pasien (KTP, SIM, Kartu jaminan kesehatan) serta nomor antrian pasien diklip dan diletakkan di kotak yang disediakan - Pasien menunggu hingga nomor antrian yang dipegang pasien dipanggil oleh petugas penerimaan pasien rawat jalan melalui cara di panggil sesuai nomer antrian. - Pasien dipanggil sesuai nomor antrian, maka petugas menerima nomor antrian, identitas/blangko pasien baru yang sudah dilengkapi dan kartu jaminan kesehatan yang dimiliki pasien - Petugas mengecek nama pasien di SIMRS untuk pasien baru - Petugas membuat nomor rekam medis baru pasien berdasarkan buku penomoran (berdasarkan wilayah atau dusun tempat tinggal pasien) - Petugas pendaftaran mengisi identitas pasien pada SIMRS meliputi nomor rekam medis, NIK, nama, tempat tanggal lahir, usia, jenis kelamin, nomor hp, alamat, kabupaten/kota, kecamatan, desa, agama, Pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, jenis kunjungan. - Bagi pasien baru yang tidak memiliki kartu jaminan kesehatan maka petugas membuat retribusi sesuai tarif yang telah ditentukan klinik - Petugas pendaftaran menulis nomor rekam medis dan nama pasien pada kertas nomor antrian poli yang dituju pasien kemudian petugas memberikan nomor antrian poli kepada pasien - Petugas pendaftaran menyimpan data pasien di SIMRS dan pasien menunggu di poli yang dituju pasien.



8



c. Alur Pendaftaran ke Klinik pratama rawat inap puspa medika AMBIL NOMOR URUT PENDAFTARAN (AMBIL DI LOKET PENDAFTARA) ISI FORMULIR IDENTITAS PASIEN (UNTUK PASIEN BARU)



GABUNGKAN JADI SATU - NO URUT PENDAFTARAN - LEMBAR FORM PASIEN BARU - KTP/SIM/KARTU BPJS



LATAKKAN DITEMPAT YANG DISEDIAKAN



PASIEN MENUNGGU PANGGILAN DARI RUANG POLI



d. Persyaratan Pendaftaran Adalah persyaratan teknis dan administrasi yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanannya. Persyaratan pelayanan di bagian pendaftaran, dengan posisi yang mudah dilihat oleh pasien. Persyaratan loket pendaftaran: - Membawa kartu identitas berobat (bagi pasien lama) - Membawa kartu identitas diri (KTP/ KK/ SIM/Identitas lainnya) - Membawa kartu tanda kepesertaan BPJS bagi anggota BPJS. e. Jenis Pelayanan Jenis pelayanan adalah jenis pelayanan berupa upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama yang diberikan oleh klinik kepada masyarakat dengan ketentuan sebagai berikut :



9



-



Jenis pelayanan berupa upaya kesehatan perseorangan pertama yang diselenggarakan di Klinik pratama rawat inap medika Tersedia informasi tentang jenis pelayanan sehingga mengetahui dan memahami jenis pelayanan klinik serta memanfaatkannya.



-



tingkat puspa pasien dapat



Adapun jenis pelayanan berupa upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama yang diselenggarakan di Klinik pratama rawat inap puspa medika antara lain :



f.



1) Pelayanan gawat darurat 2) Pelayanan rawat jalan - Pelayanan pemeriksaan umum - Pelayanan BP gigi - Pelayanan KIA/KB - Pelayanan laboratorium Tarif Pelayanan Tarif pelayanan yang dibebankan kepada pasien sesuai dengan peraturan yang berlaku. Adapun tarif yang berlaku saat ini adalah sesuai Peraturan Bupati Sleman Nomor 26.7 Tahun 2021 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat. N O



JENIS PELAYANAN



1 A. 1.



2 PELAYANAN KLINIK RAWAT JALAN a. POLIKLINIK UMUM 1) Rawat jalan umum 2) Surat sehat 3) Tindakan injeksi b. POLIKLINIK GIGI 1) Pemeriksaan gigi 2) Premedikasi 3) Trepanasi 4) Konsultasi 5) Pencabutan gigi susu 6) Pencabutan gigi anak dengan komplikasi (mis: ulkus decubitus) 7) Pencabutan gigi permanen 8) Pencabutan gigi permanen dengan komplikasi 9) Perawatan dry socket 10) Tambalan glass ionomer 11) Tambalan gigi dengan resin komposit 2 3



1



TARIF PELAYANAN (Rp) 3



10



1



2



1



12) Perawatan pulpa capping 13) Perawatan saluran akar (mumifikasi) 14) Dislokasi mandibula 15) Operculectomi 16) Insisi abses 17) Koreksi oklusi 18) Prothesa gigi lepasan (per gigi) 19) Lepas fixed denture 20) Penanganan kasus pendarahan gigi dan mulut 21) Jahit kasus gigi dan mulut 22) Lepas jahitan kasus gigi 23) Pembersihan karang gigi per regio c. POLIKLINIK KIA/KB 1) Pemeriksaan KIA (ANC ibu hamil, nifas, bayi, balita) 2) Suntik KB 3) Vaginal toucher (VT) 4) Tindik telinga 5) Konseling KIA 6) USG 2 3 d. KONSULTASI 1) Konsultasi dokter umum PELAYANAN 24 JAM UGD KLINIK a. Nebulizer anak b. Nebulizer dewasa c. Sirkumsisi d. Ekstraksi kuku e. Perawatan luka/ganti verban (GV) f. Jahit luka 1 – 4 jahitan g. Jahit luka 5 – 10 jahitan h. Jahit luka > 10 jahitan i. Perawatan luka bakar < 10%/ulkus DM j. Perawatan luka bakar 10% - 20% tanpa komplikasi k. Perawatan luka bakar dengan komplikasi l. Pemasangan infus set m. Pemasangan tranfusi set n. Pemasangan kateter o. Lepas jahitan 1 – 5 p. Lepas jahitan > 5 q. Oksigenasi 2 jam pertama r. Oksigenasi per jam berikutnya s. One day care (ODC) 2 3 11



3.



1



B. 1.



PELAYANAN PENUNJANG a. LABORATORIUM 1) Hematologi a) Darah lengkap (Hb, Hmt, AT, AL, AE, Diftel) b) Hemoglobin (Hb) c) Angka leukosit (AL) d) Angka eritrosit (AE) e) Angka trombosit (AT) f) Hematokrit (Hmt) g) Diftel (hitung jenius Lekosit) h) Laju endap darah (LED) i) Golongan darah j) Masa pendarahan/blood time (BT) k) Masa pembekuan darah (CT) 2) Urin a) Urin lengkap b) Urin sedimen 3) Feses a) Feses lengkap 4) Kimia klinik a) Glukosa (sewaktu puasa, 2 jam post prandial) b) Asam urat c) Kolesterol d) SGOT e) SGPT 5) Serologi/imunologi a) Widal b) HbsAg c) Test kehamilan d) Pemeriksaan Anti HIV 2 3 6) Pemeriksaan Covid 19 a) Pemeriksaan rapid test diagnostic (RDT) antigen – swab b. REHABILITASI MEDIK 1) Ultra Sound Diathermi (USG) c. LAYANAN AMBULANS 1) Jarak 5 km pertama (PP) 2) Tiap km berikutnya d. PENGOLAHAN LIMBAH MEDIS CAIR Pengolahan limbah cair per liter 15.000 PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT HOME CARE/PERAWATAN KUNJUNGAN RUMAH a. Perawatan kunjungan rumah 12



2.



1 C. 1.



2.



3.



4.



b. P3K (maksimal 8 jam): 1) Operasional ambulans 2) Jasa medis (dokter) 3) Jasa paramedis (perawat, bidan) 4) Jasa pengemudi PENGAMBILAN SAMPEL a. Pengambilan sample air



2 3 PRAKTIK PENDIDIKAN KESEHATAN PRAKTIK KLINIK (orang/minggu) a. Profesi b. D4/S1 c. D3 PRAKTIK NON KLINIS (orang/minggu) a. Profesi b. D4/S1 c. D3 d. SLTA PELAYANAN STUDI BANDING a. Institute di luar UPTD/UPT Puskesmas di Kabupaten Sleman 1) Pembekalan/JPL/orang 2) Sarana prasarana/hari b. Institute di luar UPTD/UPT Puskesmas di Kabupaten Sleman 1) Pembekalan/JPL/orang 2) Sarana prasarana/hari PELAYANAN PENELITIAN Per responden



HAK PASIEN: 1. Memperoleh layanan yang manusiawi , adil, jujur, dan tanpa diskriminasi. 2. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional. 3. Memperoleh pelayanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi. 4. Memilih dokter dan dokter gigi serta kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di klinik. 5. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter dan dokter gigi lain yang mempunyai Surat izin Praktek (SIP) baik di dalam maupun diluar klinik.



13



6. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya 7. Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternative tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan. 8. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya 9. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis. 10. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal tersebut tidak mengganggu pasien lain. 11. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di klinik 12. Mengajukan usul, saran perbaikan, atas perlakuan terhadap dirinya. 13. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut. 14. Mendapatkan perlindungan atas rahasia kedokteran termasuk kerahasiaan rekam medic 15. Mendapatkan akses terhadap isi rekam medis. 16. Memberikan persetujuan atau menolak untuk menjadi bagian dalam suatu penelitian kesehatan. 17. Menyampaikan keluhan atau pengaduan atas pelayanan yang diterima. 18. Mengeluhkan pelayanan klinik yang tidak sesuai standar pelayan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan . 19. Menggugat dan/atau menuntut klinik apabila klinik diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana. KEWAJIBAN PASIEN 1. Mematuhi peraturan yang berlaku di linik. 2. Menggunakan fasilitas linik secara bertanggungjawab. 3. Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di linik. 4. Memberikan informasi yang jujur, lengkap, dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya. 5. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya. 6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di linik dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketetuan peraturan perundang-undangan. 7. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya dan 8. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.



14



BAB V SARANA (LOGISTIK) Kebutuhan logistik untuk pelaksanaan pelayanan loket pendaftaran Klinik pratama rawat inap puspa medika. Direncanakan dalam Perencanaan klinik. Pengadaan logistik berasal dari pengadaan logistic Bendahara Barang Klinik pratama rawat inap puspa medika. Untuk pengadaan logistik, unit pendaftaran setiap awal tahun membuat pengajuan logistik yang dibutuhkan.



15



BAB IV KESELAMATAN KERJA A. KESELAMATAN KERJA Dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan pelayanan pendaftaran perlu diperhatikan keselamatan kerja petugas kesehatan dengan melakukan identifikasi. Memastikan petugas kesehatan memakai alat pelindung dirisesuai dengan SOP yang ditetapkan. Keselamatan Kerja adalah upaya yang dilakukan untuk mengurangi terjadinya kecelakaan, kerusakan dan segala bentuk kerugian baik terhadap manusia, maupun yang berhubungan dengan peralatan, obyek kerja, tempat bekerja, dan lingkungan kerja, secara langsung dan tidak langsung. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Klinik adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan bagi sumber daya manusia klinik, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan klinik melalui upaya pencegahan kecelakan kerja dan penyakit akibat kerja di klinik pratama rawat inap puspa medika. Pemantauaan



dan



evaluasi



kinerja



dilaksanakan



melalui



pemeriksaaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal Klinik. Peninjauaan dan peningkatan kinerja dilakukan untuk menjamin kesesuaian dan efektivitas penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di Klinik. B. KESELAMATAN PASIEN Keselamatan pasien dan petugas sudah harus diperhatikan sejak pertama pasien kontak di klinik , dengan demikian prosedur



16



pendaftaran sudah mencerminkan penerapan upaya keselamatan pasien, terutama dalam identifikasi pasien. Upaya penerapan keselamatan pasien di unit kesehatan umum diawali, sebagai berikut: 1. Ketepatan identifikasi pasien dengan cara registrasi sesuai identitas pasien, petugas menyakan kembali pada pasien minimal 2 yaitu nama lengkap dan alamat. 2. Peningkatan komunikasi yang efektif dilakukan melalui verbal yaitu petugas pendaftaran mengunjungi ruang atau unit pelayanan klinis apabila memerlukan komunikasi. Komunikasi dilakukan untuk menyampaikan informasi terkait kebutuhan pasien baik rencana asuhan maupun tindakan yang diperlukan serta informasi informasi khusus tentang kondisi pasien. Penyampaian informasi secara jelas, ringkas apabila diperlukan akan dilakukan pengulangan pemberian informasi. 3. Pengurangan



risiko



infeksi



terkait



pelayanan



kesehatan.



Pengurangan risiko infeksi dengan cara semua petugas harus patuh



dan



taat menerapkan



SOP cuci tangan



dan SOP



penggunaaan APD. 4. Pengurangan risiko pasien jatuh. Pengurangan risiko pasien jatuh harus dilakukan sejak pasien berada di halaman depan klinik, di dalam unit unit pelayanan klinik sampai pasien meninggalkan halaman klinik. Upaya pengurangan risiko pasien jatuh dilakukan oleh petugas security apabila dijumpai pasien berisiko jatuh yaitu pada pasien dengan bantuan alat, lansia/ anak- anak tanpa pendamping, difabel, ibu hamil trimester akhir. Dilakukan proses asesment risiko jatuh menggunakan



skala get up and go test



utamanya bagi pasien Lansia pada saat kunjungan awal/pertama kali. Upaya lain yang dilkukan untuk mengurangi risiko jatuh adalah dengan penempatan handrail di sepanjang tembok dekat askes pintu masuk klinik, keset anti slip di toilet pengunjung, keramik bertekstur kasar, handrail di toilet pengunjung. Mendahulukan pelayanan untuk segera ditangani atau dan mempersilahkan pasien 17



untuk duduk di kursi dengan label/tulisan ‘priority seat’ atau ditempatkan di ruang tindakan dengan pendampingan tenaga keperawatan/kebidanan di bawah pengawasan dokter. Upaya lain dalam meningkatkan Keselamatan pasien yaitu melakukan identifikasi risiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan pelayanan. Upaya pencegahan risiko terhadap pasien harus dilakukan pada saat anamnesa sampai dengan memberikan pengobatan. Melakukan pelaporan secara mandiri apabila terjadi insiden keselamatan pasien menggunakan form yang tersedia di masing masing unit pelayanan kemudian melaporkan form tersebut pada atasan langsung atau pada Tim Keselamatan Pasien di klinik.



18



BAB VII PENGENDALIAN MUTU 1.



Pengendalian Mutu menggunakan Indikator Mutu Kinerja pelaksanaan pelayanan umum dimonitor dan dievaluasi dengan menggunakan indikator mutu yang telah ditentukan. Indikator mutu di unit pendaftaran adalah sebagai berikut: a. Semua pasien mendapat pelayanan sesuai prosedur b. Waktu tunggu pendaftaran kurang dari 10 menit



2.



Pengendalian Mutu menggunakan daftar tilik Kepatuhan petugas terhadap prosedur dilakukan dengan cara audit kepatuhan petugas terhadap prosedur menggunakan daftar tilik. Pelaksanaan audit kepatuhan terhadap prosedur dapat dilakukan oleh antar teman dalam 1 unit atau antar sejawat lain unit atau dengan atasan langsung atau menggunakan mekanisme audit internal.



3.



Pengendalian Mutu bila terjadi permasalahan di unit farmasi. Permasalahan yang dijumpai di unit farmasi dan memerlukan penyelesaian secara cepat maka petugas berkonsultasi pada atasan langsung atau penanggung jawab UKP pada saat itu. Permasalahan rutin lain yang tidak memerlukan penyelesaian secara cito dapat disampaikan pada pertemuan bulanan.



19



BAB IX PENUTUP



Panduan Pelayanan Loket Pendaftaran Klinik pratama rawat inap puspa medika ini digunakan sebagai acuan pelaksanaan pelayanan Loket Pendaftaran di Klinik pratama rawat inap puspa medika. Untuk keberhasilan pelaksanaan Panduan Pelayanan Loket Pendaftaran Klinik pratama rawat inap puspa medika diperlukan komitmen dan Kerjasama semua pihak. Hal tersebut akan menjadikan Pelayanan Loket Pendaftaran di Klinik pratama rawat inap puspa medika semakin optimal dan dapat dirasakan manfaatnya oleh pasien dan masyarakat yang pada akhirnya dapat meningkatkan citra klinik dan kepuasan terhadap proses pelayanan pendaftaran kepada pasien.



20



DAFTAR PUSTAKA



UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan UU No. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2014 tentang kewajiban Rumah sakit dan kewajiban pasien Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang pusat kesehatan masyarakat Peratuan Bupati Sleman Nomor 26.7 tahun 2021 tentang tarif pelayanan kesehatan pada pusat kesehatan masyarakat



21