Pedoman Pengawasan Obat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PENGAWASAN OBAT



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KAJEN



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KAJEN Nomor : 445 / 04 /FAR / XI / 2015



TENTANG



PEMBERLAKUAN PEDOMAN PENGAWASAN OBAT DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KAJEN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KAJEN



Menimbang : a. Bahwa untuk terlaksananya upaya pelayanan farmasi Rumah Sakit secara maksimal, maka diperlukan Pedoman Pengawasan Obat di Rumah Sakit. b. Bahwa agar Manajemen Penggunaan Obat di Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah Kajen dapat terlaksana dengan baik perlu adanya Pedoman Pengawasan Farmasi. c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b tersebut, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kajen. Mengingat : 1.



Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.



2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 3.



Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika



4.



Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika



5. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1197/Menkes/SK/X/2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi Rumah Sakit 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien



MEMUTUSKAN: Menetapkan :



Pertama



: KEPUTUSAN KEPALA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KAJEN TENTANG PEDOMAN PENGAWASAN FARMASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KAJEN.



Kedua



:



Kebijakan Pedoman Pelayanan Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah Kajen sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.



Ketiga



:



Pembinaan dan pengawasan tentang Pedoman Pengawasan obat dilaksanakan oleh Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah Kajen.



Keempat



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di Kajen Pada tanggal : 17 November 2014 Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kajen



dr. DWI ARIE GUNAWAN,Sp.B. NIP. 19700429 199903 1 002



Lampiran I Nomor Tanggal Tentang



: : 445 / 04 /FAR / XI / 2015 : 2 Juli 2013 : Pedoman Pengawasan Obat Farmasi



PEDOMAN PENGAWASAN OBAT DI RUMAH SAKIT



BAB I PENDAHULUAN



A. Pengawasan Pengawasan adalah mekanisme kegiatan pemantauan dan peniaian terhadap pelayanan yang diberikan secara terencana dan sistematis, sehingga dapat mengidentifikasi peluang untuk peningkatan pelayanan serta menyediakan mekanisme tindakan yang diambil sehingga terbentuk proses peningkatan mutu pelayanan farmasi yang berkesinambungan. B. Tujuan 1. Menjalankan pengawasan di bidang farmasi berdasarkan aturan-aturan yang berlaku 2. Mengawasi dan memberikan pelayanan farmasi yang bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan C. Ruang Lingkup Kegiatan Pengawasan diatur dan dikelola demi terciptanya pelayanan farmasi yang baik. Berdasarkan waktu, pelaksanaan pengawasan dilakukan kedalam tiga jenis program pengawasan : 1. Pengawasan prospektif : Pengawasan yang dilakukan sebelum pelayanan dilaksanakan ( pengecekan kelengkapan administrasi pegawai instalasi farmasi RSUD Kajen, persyaratan dan perijinan instalasi farmasi RSUD KAJEN, dll ) 2. Pengawasan kongkuren : Pengawasan yang dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan pelayanan ( pemantauan kegiatan peracikan resep oleh asisten apoteker, pemantauan kegiatan konseling oleh apoteker, dll ) 3. Pengawasan Retrospektif : Pengawasan yang dilakukan setelah pelayanan dilaksanakan ( laporan mutasi barang, laporan pemakaian penggunaan obat, laporan penggunaan narkotika, dll ) BAB II



METODE PENGAWASAN Keberhasilan dari sistem pengawasan tergantung dari ketaatan pada kebijakan, tugas pokok dan fungsi. Pentingnya suatu kebijakan dan panduan tugas pokok dan fungsi untuk pengawasan merupakan keharusan. Semua staf Instalasi Farmasi Rumah Sakit harus mengetahui, memahami, dan menerapkan panduan tersebut karena hal ini merupakan suatu bagian penting bagi mekanisme pengawasan internal Instalasi Farmasi Rumah Sakit. Adapun metode pengawasan yang akan dilaksanakan adalah : 1. Audit Audit dilakukan terhadap proses hasil kegiatan apakah sudah sesuai dengan standar pelayanan kefarmasian Rumah Sakit Umum Daerah Kajen. 2. Review Review dilakukan terhadap pelayanan yang telah diberikan, penggunaan sumber daya, dan penulisan resep. 3. Survey Survey dilakukan untuk mengukur kepuasan pasien dengan cara angket atau wawancara langsung 4. Observasi Observasi dilakukan dengan mengamati kecepatan pelayanan antrian serta ketepatan penyerahan obat. A. Kebijakan Kebijakan yang harus dibuat oleh Rumah Sakit dalam hal pengawasan sebaiknya merujuk kepada peraturan perundangan yang berlaku seperti : 1. UU no 23 tahun 2009 tentang Kesehatan 2. SK Menkes No.1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah 3.



Sakit. SK Menkes No.1197/Menkes/SK/XI/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.



B. Tugas Pokok dan Fungsi 1. Tugas Pokok b. Melaksanakan pengawasan di bidang farmasi rumah sakit secara efektif dan efisien. c. Melakukan evaluasi secara berkala terhadap proses pengawasan di bidang farmasi rumah sakit. 2. Fungsi Merencanakan program pengawasan di bidang farmasi rumah sakit secara berkesinambungan. BAB III PERENCANAAN PENGAWASAN DI BIDANG FARMASI RUMAH SAKIT 1. Mendefinisikan kualitas pelayanan farmasi yang diinginkan dalm bentuk kriteria.



2. Penilaian kualitas pelayanan farmasi yang sedang berjalan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. 3. Mensosialisasikan hasil pengawasan. 4. Melakukan evauasi hasil pengawasan dan sosialisasinya. 5. Bila ditemukan kekurangan, harus bisa memastikan penyebab dari kekurangan tersebut. 6. Merencanakan formula untuk menghilangkan kekurangan tersebut. 7. Mengimplementasikan formula yang telah direncanakan 8. Mendokumentasikan semua hal-hal tersebut di atas. Pengawasan dilakukan terhadap No 1



Uraian



Jan



Peb



Mar



Apr



Mei



Jun



Jul



Ags



Sep



Okt



Nop



Unsur masukan (SDM),



2



Sarpras, Dana Unsur Proses (Prosedur,



3



tindakan) Unsur Lingkungan (Kebijakan, Manajemen,



4



Organisasi) Unsur Standar Yang digunakan



BAB IV PENUTUP Untuk mengukur pencapaian standar pengawasan yang telah ditetapkan, diperlukan suatu indikator/ tolak ukur yang hasilnya menunjuk pada standar yang ditetapkan. Makin sesuai hasil ukur dengan indikatornya makin sesuai pula hasil pekerjaan dengan standarnya. Buku pedoman ini diharapkan dapat digunakan sebagai acuan bagi apoteker yang bekerja di Rumah Sakit dalam hal pengawasan yang baik, efektif dan efisien. Pengawasan yang baik diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian Rumah Sakit Umum Daerah Kajen. Diharapkan dengan terlaksananya program pengawasan yang berkesinambungan, mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kajen akan meningkat.



Des



Kajen, 17 November 2014 Kepala Instalasi Farmasi



Nurul Khikmah, S. Si., Apt.