Pedoman Uks [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BREBES DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS LARANGAN Jl. Raya Larangan No. 18 Telp. (0283) 6183926 Larangan - Brebes 52262 e-mail : [email protected] PEDOMAN UPAYA KESEHATAN SEKOLAH (UKS) Nomor :



/PEDOMAN/UKM/V/ 2017 BAB I PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG Program pembangunan kesehatan memberikan prioritas utama terhadap upaya pelayanan peningkatan kesehatan (promotif) dan upaya pencegahan penyakit (preventif) selain upaya pelayanan penyembuhan atau pengobatan (kuratif), dan upaya pemulihan kesehatan (rehabilitatif) dilakukan secara menyeluruh dan terpadu serta berkesinambungan. Anak usia sekolah baik tingkat pra sekolah, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah menengah Atas adalah suatu masa usia anak yang sangat berbeda dengan usia dewasa. Di dalam periode ini didapatkan banyak permasalahan kesehatan yang sangat menentukan kualitas anak dikemudian hari. Masalah kesehatan tersebut meliputi kesehatan umum, gangguan perkembangan, gangguan perilaku dan gangguan belajar. Permasalahan kesehatan tersebut pada umumnya akan menghambat pencapaian prestasi pada peserta didik di sekolah. Kesempatan belajar tersebut membutuhkan kondisi fisik prima yaitu tubuh yang sehat, oleh karena itu diperlukan suatu upaya kesehatan untuk anak sekolah agar anak dapat tumbuh menjadi manusia yang berkualitas dibutuhkan pendidikan di sekolah, salah satunya melalui UKS. UKS atau Usaha Kesehatan Sekolah adalah wahana belajar mengajar untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat, sehingga meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan peserta didik yang harmonis dan optimal, agar menjadi sumber daya manusia yang berkualitas. Pendidikan kesehatan juga diarahkan untuk membiasakan hidup sehat agar memiliki pengetahuan, sikap, ketrampilan untuk melaksanakan prinsip hidup sehat,



serta aktif berpartisipasi dalam usaha kesehatan baik lingkungan sekolah, di lingkungan rumah tangga maupun lingkungan masyarakat (Depkes RI, 2006). B. TUJUAN 1. Tujuan Umum Tujuan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat serta derajat kesehatan peserta didik dan menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal dalam rangka pembentukan manusia Indonesia seutuhnya. 2. Tujuan Khusus Sedangkan tujuan khusus UKS adalah untuk memupuk kebiasaan hidup sehat dan mempertinggi derajat kesehatan peserta didik yang didalamnya mencakup : a. Memiliki pengetahuan, sikap, dan keterampilan untuk melaksanakan prinsip hidup sehat, serta berpartisipasi aktif di dalam usaha peningkatan kesehatan di sekolah dan di perguruan agama, di rumah tangga, maupun di lingkungan masyarakat ; b. Sehat, baik, dalam arti fisik, mental, sosial maupun lingkungan ; dan c. Memiliki daya hayat dan daya tangkal terhadap pengaruh buruk, penyalahgunaan narkoba, alcohol dan kebiasaan merokok serta hal-hal yang berkaitan dengan masalah pornografi dan masalah sosial lainnya. C. SASARAN PEDOMAN 1.



Pelaksana UKS Puskesmas



2.



Pengelola program kesehatan dan lintas sektor terkait



D. RUANG LINGKUP Ruang lingkup program Usaha Kesehatan sekolah tercermin dalam Tri Program Usaha Kesehatan Sekolah (TRIAS UKS) yaitu penyelenggaraan pendidikan kesehatan, penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan kehidupan sekolah sehat.



1.



Penyelenggaraan pendidikan kesehatan



2



a.



Meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk senantiasa berperilaku hidup sehat ;



b.



Penanaman perilaku/kebiasaan hidup sehat dan daya tangkal terhadap pengaruh buruk dari luar ;



c. 2.



Pelatihan dan penanaman pola hidup sehat



Penyelenggaraan pelayanan kesehatan a.



Pelayanan kesehatan ; termasuk Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR)



b.



Pemeriksaan penjaringan kesehatan peserta didik ;



c.



Pemeriksaan berkala ;



d.



Pengobatan ringan dan P3K maupun P3P ;



e.



Pencegahan penyakit (imunisasi) ; pemberantasan sarang nyamuk (PSN) ; Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) ; Pendidikan Kecakapan Hidup Sehat (PKHS) atau Life Skills Education



f.



Penyuluhan kesehatan dan konseling



g.



Pengawasan warung sekolah



h.



Usaha kesehatan gigi sekolah (UKGS)



i.



Pencatatan dan pelaporan tentang keadaan penyakit dan status gizi dan hal lainnya yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan



3.



j.



Rujukan kesehatan ke Puskesmas



k.



Pengukuran tingkat kesegaran jasmani



Pembinaan lingkungan kehidupan sekolah sehat a.



Pelaksanaan 7K (kebersihan, keindahan, kenyamanan, ketertiban, kemanan, kerindangan, kekeluargaan)



b.



Pembinaan dan pemeliharaan kesehatan lingkungan termasuk bebas asap rokok



c.



Pembinaan kerjasama antar masyarakat sekolah (guru, murid, pegawai sekolah, orang tua murid dan masyarakat sekitar )



E. BATASAN OPERASIONAL 3



Kegiatan UKS meliputi antara lain: pemeriksaan kesehatan (kesehatan gigi dan mulut, mata telinga dan tenggorokan, kulit dan rambut), penemuan kasus-kasus dini, pengobatan sederhana, pertolongan pertama dan melakukan rujukan. Kegiatan UKS juga mencakup penjaringan, pelatihan dokter kecil (SD), pelatihan kader kesehatan remaja (SMP, SMA), pembinaan lingkungan sekolah sehat (LSS) dan pertemuan guru UKS.



BAB II 4



STANDAR KETENAGAAN A. KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA Semua karyawan puskesmas wajib berpartisipasi dalam kegiatan UKS mulai di Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKP, Penanggung jawab UKM, dan seluruh karyawan. Penanggung



jawab



UKM



Promosi



Kesehatan



merupakan



koordinator



dalam



penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kecamatan. Standar tenaga pelaksana UKS Puskesmas adalah sebagai berikut :



Kualifikasi Minimal D3 Perawat atau Bidan



Jumlah 1



orang



B. DISTRIBUSI KETENAGAAN Petugas Promkes, Gizi, P2, KIA, dan Kesling wajib berpartisipasi dalam kegiatan UKS. Sebagai koordinator dalam penyelenggaraan kegiatan UKS di Puskesmas adalah petugas pelaksana UKS. C. JADWAL KEGIATAN Pengaturan dan penjadwalan Penanggung jawab UKM, UKP, dan karyawan puskesmas dikoordinir oleh pelaksana program UKS sesuai dengan kesepakatan. Adapun jadwal kegiatan UKS terlampir.



5



BAB III STANDAR FASILITAS A. DENAH RUANG Koordinasi pelaksanaan kegiatan UKS dilakukan oleh pelaksana program UKS yang menempati ruang UKS di gedung puskesmas lantai dua. Pelaksanaan rapat koordinasi dilakukan di ruang pertemuan puskesmas lantai dua. B. STANDAR FASILITAS No



Jenis Peralatan



Jumlah Minimal Peralatan



I. KIT UKS 1. Garpu tala 512 HZ/ 1024 HZ / 2084 HZ 2. Palu pengukur reflex 3. Pengait serumen 4. Pengukur tinggi badan 5. Pinhole 6. Snellen, alat untuk pemeriksaan visus 7. Speculum hidung (Lempert) 8. Speculum telinga dengan ukuran kecil, sedang, besar 9. Stetoskop 10. Sudip lidah, logam panjang 12 cm 11. Sphygmomanometer dengan manset anak dan dewasa 12. Thermometer klinis 13. Tes buta warna (ISHIHARA) 14. Timbangan dewasa 15. Torniket karet



1 buah 1 buah 1 buah 1 buah 1 buah 1 buah 1 buah 1 set 1 buah 1 buah 1 set 1 buah 1 buah 1 buah 1 buah



II. Bahan Habis Pakai 1. Alkohol 2. Cairan desinfektan atau povidone iodin



Sesuai kebutuhan Sesuai kebutuhan



3.



Sabun tangan atau antiseptic



Sesuai kebutuhan



4.



Kasa



Sesuai kebutuhan



5.



Kapas



Sesuai kebutuhan 6



6.



Masker



Sesuai kebutuhan



7.



Sarung Tangan



Sesuai kebutuhan



III.Perlengkapan 1.



Pen light



1 buah



2.



Tempat alcohol



1 buah



3.



Toples kapas logam dengan oegas dan tutup (50 x 75 mm)



1 buah



4.



Toples kapas/ kasa steril



1 buah



5.



Toples pembuangan kapas (50 x 75 mm)



1 buah



6.



Baki logam tempat alat steril bertutup



1 buah



7.



Waskom cekung



1 buah



8.



Tas kanvas tempat kit



1 buah



Keterangan : Jumlah minimal Kit UKS adalah 2 (dua) Kit untuk setiap Puskesmas



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN’ A. PROSEDUR PELAKSANAAN UKS Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di Sekolah dilaksanakan melalui tiga program pokok yang meliputi: 1. Pendidikan Kesehatan 2. Pelayanan Kesehatan 7



3. Pembinaan Lingkungan Kehidupan Sekolah Sehat Uraian 3 Program Pokok UKS (Trias UKS) 1. Pendidikan Kesehatan Pendidikan Kesehatan diberikan di sekolah melalui: a. Pelajaran Pendidikan kesehatan Pelajaran Pendidikan Kesehatan Terintregrasi pada pelajaran Pendidikan Jasmani dan Kesehatan, IPA sehingga tidak merupakan mata pelajaran yang berdiri sendiri b. Pembinaan Perilaku Hidup Sehat Pembinaan Perilaku Hidup bersih dan Sehat dimulai dari diri sendiri atau kebersihan perorangan, (seperti gosok gigi yang baik dan benar, kebiasaan cuci tangan pakai sabun, kebersihan diri) dan lingkungan (misalnya: membuang sampah pada tempatnya, melakukan pemilahan sampah, merawat tanaman, dll). c. Penyuluhan Kesehatan Penyuluhan Kesehatan dari siswa ke siswa dilaksanakan pada kegiatan upacara atau langsung dari kelas kelas yang lain, dengan materi tumbuh kembang remaja, NAPZA, HIV/AID dan penyakit menular yang lainnya, Gizi Remaja, Kesehatan jiwa remaja, kehamilan, haid dan KRR. Pada anak usia SLTP (remaja), masalah kesehatan yang dihadapi biasanya berkaitan dengan perilaku berisiko seperti penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya), Kehamilan yang Tak Diingini, Abortus yang tidak aman, Infeksi Menular Seksual termasuk HIV/AIDS, Kesehatan reproduksi Remaja, Kecelakaan dan trauma lainnya. Disamping Penyuluhan yang berkaitan dengan masalah remaja juga dilakukan penyuluhan yang berkaitan



penyakit



yang



banyak



berkembang



di



masyarakat,



misalnya:



Mencret/Diare, Demam Berdarah serta P3K. d. Pelatihan guru UKS Pelatihan guru UKS baik yang diselenggarakan ditingkat kabupaten , propinsi maupun di tingkat Pusat. Penunjukan guru UKS secara bergilir diharapkan pemahaman pentingnya UKS bagi sekolah dan anak didik akan menyeluruh di semua guru 2. Pelayanan Kesehatan 8



Pelayanan Kesehatan yang dilaksanakan oleh Tim Pembina UKS dan Kader UKS meliputi: pemeriksaan kesehatan ssecara rutin di kelas misalnya rambut, kulit, kuku, telinga dan gigi, pemeriksaan berkala oleh guru dan PUSKESMAS, pembinaan kebersihan lingkungan (Pengelolaan sampah, kebersihan tempat cuci tangan, kamar mandi dan WC dsb), membina kebersihan perorangan, pemeriksaan berkala/periodik 6 bulan sekali, pemeriksaan berkala 1 tahun sekali bagi guru, pemberian rujukan jika ada siswa sakit yang tidak mampu ditangani oleh kader . 3. Lingkungan Sekolah Sehat Pembinaan lingkungan sekolah bertujuan untuk mewujudkan lingkungan sehat di sekolah yang memungkinkan setiap warga sekolah mencapai derajat kesehatan setinggitingginya dalam rangka mendukung tercapainya proses belajar yang maksimal bagi setiap peserta didik meliputi: warung/kantin sehat, kebersihan kamar mandi dan WC, kebun sekolah, pengelolaan sampah dan kompos, sanitasi dan juga radius 500 m.



BAB V LOGISTIK Kebutuhan dana dan logistik untuk pelaksanaan kegiatan UKS direncanakan dalam pertemuan lokakarya mini lintas sektor sesuai dengan tahapan kegiatan dan metoda pemberdayaan yang akan dilaksanakan. 1. Kegiatan dalam gedung Puskesmas membutuhkan sarana dan prasarana antara lain : a. Meja 9



b. Kursi c. Alat tulis d. Buku panduan e. Buku catatan kegiatan f. Komputer 2. Kegiatan dalam gedung Puskesmas membutuhkan sarana dan prasarana antara lain : a. Kit UKS b. Masker c. Sarung tangan d. Leaflet



BAB VI KESELAMATAN SASARAN



Dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan UKS perlu diperhatikan keselamatan sasaran dengan melakukan identifikasi risiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan risiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan. 10



Setiap kegiatan yang dilakukan pasti akan menimbulkan resiko atau dampak, baik resiko yang terjadi pada masyarakat sebagai sasaran kegiatan maupun resiko yang terjadi pada petugas sebagai pelaksana kegiatan. Keselamatan pada sasaran harus diperhatikan karena masyarakat tidak hanya menjadi sasaran satu kegiatan saja melainkan menjadi sasaran banyak program kesehatan lainnya. Tahapan – tahapan dalam mengelola keselamatan sasaran antara lain : 1.



Identifikasi Resiko Penanggungjawab program sebelum melaksanakan kegiatan harus mengidentifikasi resiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Identifikasi resiko atau dampak dari pelaksanaan kegiatan dimulai sejak membuat perencanaan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi dampak yang ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan risiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang



2.



akan dilaksanakan. Analisis Resiko Tahap selanjutnya adalah petugas melakukan analisis terhadap resiko atau dampak dari pelaksanaan kegiatan yang sudah diidentifikasi. Hal ini perlu dilakukan untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil dalam menangani resiko yang terjadi.



3.



Rencana Pencegahan Resiko dan Meminimalisasi Resiko Setelah dilakukan identifikasi dan analisis resiko, tahap selanjutnya adalah menentukan rencana yang akan dilakukan untuk mencegah terjadinya resiko atau dampak yang mungkin terjadi. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah atau meminimalkan resiko yang mungkin terjadi.



4.



Rencana Upaya Pencegahan Tahap selanjutnya adalah membuat rencana tindakan yang akan dilakukan untuk mengatasi resiko atau dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan yang dilakukan. Hal ini perlu dilakukan untuk menentukan langkah yang tepat dalam mengatasi resiko atau dampak yang terjadi.



5.



Monitoring dan Evaluasi. Monitoring adalah penilaian yang dilakukan selama pelaksanaan kegiatan sedang berjalan. Hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui apakah kegiatan sudah berjalan sesuai dengan perencanaan,



apakah



ada



kesenjangan



atau



ketidaksesuaian



pelaksanaan



dengan



perencanaan. sehingga dengan segera dapat direncanakan tindak lanjutnya. Tahap yang terakhir adalah melakukan Evaluasi kegiatan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah tujuan sudah tercapai. 11



Upaya Keselamatan Sasaran Upaya



Identifikasi Risiko



Penjaringan dan One Day One -



Pencegahan Risiko -



Care



BAB VII KESELAMATAN KERJA Keselamatan kerja atau Occupational Safety, dalam istilah sehari-hari sering disebut Safety saja, secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah petugas dan hasil kegiatannya. Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan. Keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman, kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan serta penurunan 12



kesehatan akibat dampak dari pekerjaan yang dilakukan, bagi petugas pelaksana dan petugas terkait. Keselamatan kerja disini lebih terkait pada perlindungan fisik petugas terhadap resiko pekerjaan. Dalam penjelasan undang-undang nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan telah mengamanatkan antara lain, setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Seiring dengan kemajuan Ilmu dan tekhnologi, khususnya sarana dan prasarana kesehatan, maka resiko yang dihadapi petugas kesehatan semakin meningkat. Petugas kesehatan merupakan orang pertama yang terpajan terhadap masalah kesehatan, untuk itu`semua petugas kesehatan harus mendapat pelatihan tentang kebersihan, epidemiologi dan desinfeksi. Sebelum bekerja dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi tubuh yang sehat. Menggunakan desinfektan yang sesuai dan dengan cara yang benar, mengelola limbah infeksius dengan benar dan harus menggunakan alat pelindung diri yang benar.



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Kinerja pelaksanaan UKS dimonitor dan dievaluasi dengan menggunakan indikator sebagai berikut: 1. Ketepatan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadwal 2. Kesesuaian petugas yang melaksanakan kegiatan 3. Ketepatan metoda yang digunakan 4. Tercapainya indikator PHBS Permasalahan dibahas pada tiap pertemuan lokakarya mini tiap tribulan.



13



BAB IX PENUTUP



Pedoman ini sebagai acuan bagi karyawan puskesmas dan lintas sektor terkait dalam pelaksanaan dan pembinaan UKS dengan tetap memperhatikan prinsip proses pembelajaran dan manfaat. Keberhasilan kegiatan pengelolaan UKS ini tergantung pada komitmen yang kuat dari semua pihak terkait dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan peserta didik.



14



Mengetahui, Kepala Puskesmas Larangan



Penanggung jawab UKM



dr. ADWIOKO NIP. 19621007 198911 1 001



S.S HALIMAH, AMd.Keb NIP. 19740210 199301 2 004



15