Pedomhhan Pelayanan Kesehatan Anak Jalanan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

362.1 Ind p



KEMENTERIAN KESEHATAN RI 2018



Katalog Dalam Terbitan. Kementerian Kesehatan RI 362.1 Ind p



Indonesia. Kementerian Kesehatan RI. Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Pedoman Pelayanan Kesehatan Anak Jalanan.— Jakarta : Kementerian Kesehatan RI. 2018 ISBN 978-602-416-394-5 1. Judul I. HOMELESS YOUTH II. CHILD HEALTH SERVICES III. SOCIAL WELFARE IV. HEALTH SERVICE



ii



PEDOMAN PELAYANAN KESEHATAN ANAK JALANAN Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Direktorat Kesehatan Keluarga Jakarta, 2018 Penasehat dr. Eni Gustina, MPH (Direktur Kesehatan Keluarga) Penanggung Jawab dr. Christina Manurung, MKM (Kepala Subdit Kesehatan Usia Sekolah dan Remaja) Tim Penyusun dr. Linda Siti Rohaeti, MKM dr. Ni Made Diah Permata, MKM dr. Stefani Christanti Putu Ayu Merry Antarina, SKM dr. Florentine Marthatilova Sari Angreani, SKM Sri Hasti dr. Erni Risvayanti, M.Kes Maya Raiyan, M.Psi Evasari Ginting, SKM Hana Shafiyyah Z., SKM Putu Krisna Saputra, SKM Desi Widi Astuti, SKM Sartiyem, SKM Hadi Mulyono, S.Kom



iii



Kontributor Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak, Kementerian Sosial Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Ditjen PAS, Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Pendidikan Khusus Layanan Khusus, Kemendikbud Direktorat Pencatatan Sipil, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri Direktorat Pondok Pesantren, Kementerian Agama Pusat Penelitian dan Pengembangan Upaya Kesehatan Masyarakat Pusat Data dan Informasi Pusat Pembiayaan Jaminan Kesehatan Pusat Analisis Determinan Masalah Kesehatan Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan Direktorat Gizi Masyarakat Direktorat Kesehatan Lingkungan Direktorat P2 Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan Direktorat P2 Penyakit Tidak Menular Direktorat P2 Penyakit Menular Langsung Bagian Hukum, Organisasi dan Hubungan Masyarakat, Setdijen Kesehatan Masyarakat Satgas Perlindungan Anak IDAI (perwakilan DKI Jakarta) Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur Puskesmas Duren Sawit Puskesmas Cengkareng Puskesmas Tebet Puskesmas Cakung Puskesmas Pademangan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur Dinas Kesehatan Kota Surabaya Puskesmas Medokan Ayu Surabaya iv



Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Dinkes Kabupaten Bogor UPT Puskesmas Kecamatan Cibinong Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Dinkes Kota Medan Puskesmas Kota Medan Dinas Kesehatan Provinsi Aceh Dinkes Kota Banda Aceh Puskesmas Kuta Alam Banda Aceh Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Prof. Irwanto, PhD. Dr Anasrul SR (Fasilitator PKPR) Rumah Singgah Himmata Panti Parapattan Panti Sosial Asuhan Anak Putra Utama, Jakarta Barat Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) Putra Utama 3, Jakarta Timur Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) Taruna Jaya, Jakarta Timur WHO, MSF, Save The Children, UNICEF



Diterbitkan Oleh :



Kementerian Kesehatan RI



Hak Cipta dilindungi oleh Undang-Undang Dilarang memperbanyak buku ini sebagian atau seluruhnya dalam bentuk dan dengan cara apapun juga, baik secara mekanis maupun elektronik termasuk fotocopy rekaman dan lain-lain tanpa seizin tertulis dari penerbit.



v



KATA PENGANTAR Anak jalanan merupakan salah satu kelompok anak yang rentan terhadap masalah kesehatan yang perlu mendapatkan perhatian dan pelayanan kesehatan. Walaupun jumlah mereka kecil, tapi mereka berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama dengan anak-anak yang lain, sesuai dengan amanat UUD 45 pasal 34 bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara. Selain itu Undang Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga mengisyaratkan bahwa perlindungan anak harus bisa menjamin dan melindungi anak dan hak-hak nya agar dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Untuk menjamin pemenuhan hak dimaksud, sekaligus dalam rangka mendorong upaya peningkatan status kesehatan anak jalanan, maka disusunlah Pedoman Pelayanan Kesehatan bagi Tenaga Kesehatan, sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan. Diharapkan buku ini dapat digunakan sebagai panduan bagi tenaga kesehatan di lapangan dalam memberikan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan anak jalanan, dan melakukan pembinaan pemberdayaan anak jalanan agar tahu, mau dan mampu meningkatkan dan mempertahankan perilaku hidup bersih dan sehat.



vi



Kami mengucapkan banyak terima kasih untuk semua pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu per satu atas semua kontribusinya, serta penghargaan yang setinggi tingginya atas kerjasamanya selama proses revisi buku pedoman ini. Kami menyadari buku ini masih jauh dari sempurna, oleh karenanya kritikan dan masukan dari pelaksana di lapangan sangat diharapkan untuk melengkapi dan menyempurnakannya.



Jakarta, 14 Februari 2018 Direktur Kesehatan Keluarga



dr. Eni Gustina, MPH NIP. 196308201994122003



vii



DAFTAR ISI Halaman BAB I. PENDAHULUAN……………………… 1 A. Latar Belakang……………………………. 2 B. Keadaan dan Masalah………………........... 5 1. Demografi……………………………… 5 2. Kategori Anak Jalanan………………… 8 3. Masalah Kesehatan……………………. 9 4. Faktor Penyebab……………………….. 15 C. Pengertian……………………….………… 18 D. Ruang Lingkup……………………………. 23 E. Dasar Hukum……………………………… 23 F. Tujuan……………………………………… 25 G. Sasaran …………………………………… 26 BAB II. KEBIJAKAN DAN STRATEGI………. 27 A. Kebijakan Pelayanan Kesehatan Anak Jalanan 28 B. Strategi dan Kegiatan Pelayanan Kesehatan Anak Jalanan……………………………… 29 BAB III. PELAYANAN KESEHATAN BAGI ANAK JALANAN…………………………… 43 A. Sistem Pelayanan Kesehatan Anak Jalanan. 46 1. Pelayanan Kesehatan di Dalam Gedung. 46 2. Pelayanan Kesehatan di Luar Gedung… 52 B. Langkah Langkah Pendampingan Anak Jalanan 58 C. Penanganan Masalah Kesehatan Spesifik pada Anak Jalanan……………………….. 62 D. Mekanisme Rujukan dan Rujuk Balik……. 78 viii



BAB IV. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN.. 79 A. Pencatatan dan Pelaporan…………………. 80 B. Monitoring dan Evaluasi………………….. 83 C. Indikator…………………………………… 84 BAB V. PENUTUP……………………………… 87 LAMPIRAN……………………………………… 89 Lampiran 1 : Daftar Singkatan……………..… 90 Lampiran 2 : Contoh Materi Penyuluhan……. 92 Lampiran 3 : Kohort Pelayanan Kesehatan Balita dan Pra Sekolah………………… 94 Lampiran 4: Register Pelayanan Kesehatan Anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)………………… 96 Lampiran 5 : Register Pelayanan Kesehatan Remaja………………………….. 97 Lampiran 6 : Laporan Bulanan Pelayanan Kesehatan Remaja…………….. 98 Lampiran 7 : Laporan Bulanan Pelayanan Kesehatan Anak Jalanan/Terlantar di LKSA………………………… 102 Lampiran 8 : Laporan Bulanan Pelayanan Kesehatan Anak Jalanan/Terlantar di Puskesmas…………………….. 103 Lampiran 9 : Instrumen Pemantauan Pelayanan Kesehatan Anak di Panti (LKSA).. 105 DAFTAR PUSTAKA……………………………... 109



ix



x



BAB I PENDAHULUAN



“ Anak merupakan generasi penerus yang akan melanjutkan pembangunan bangsa sehingga perlu diperhatikan dan dilindungi oleh orangtua, keluarga, masyarakat dan negara. “



1



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pembangunan di bidang kesehatan sebagai salah satu aspek penting pembangunan bangsa diarahkan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Sehingga upaya pembangunan bidang kesehatan harus dilaksanakan sejak dini dengan memperhatikan proses tumbuh kembang anak sesuai siklus kehidupannya. Anak merupakan generasi penerus yang akan melanjutkan pembangunan bangsa sehingga perlu diperhatikan dan dilindungi oleh orangtua, keluarga, masyarakat dan negara. Undang-Undang Dasar 1945, pasal 34 (ayat 1) mengamanatkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, (ayat 3) negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Hal ini juga sejalan dengan apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pada pasal 1 yaitu: perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar



2



dapat hidup tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dengan demikian anak jalanan yang merupakan bagian dari golongan anak terlantar termasuk kelompok yang menjadi tanggung jawab negara. Sebagai bagian dari anak bangsa, keberadaan anak jalanan perlu mendapat perhatian baik dari segi pangan dan papan, maupun dari segi pendidikan dan kesehatan. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya kesehatan dan pelayanan kesehatan yang komprehensif yang meliputi upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, tidak terkecuali bagi anak jalanan. Jumlah anak saat ini diperkirakan sekitar 77 juta jiwa (Kemendagri, 2016) atau kira-kira sepertiga total jumlah penduduk Indonesia (Sensus Penduduk 2010). Menurut data Direktorat Kesejahteraan Sosial Anak, Kementerian Sosial 2015 terdapat 2,9 juta anak terlantar di seluruh Indonesia dimana 33.400 diantaranya merupakan anak jalanan. Jumlah ini mengalami penurunan dari sebelumnya pada tahun



3



2006 sebesar 232.894. Menurut hasil penelitian STKS 2014, usia pertama kali anak turun ke jalanan adalah pada usia 7-10 tahun (42,67%) usia 5-7 tahun (21,33%), usia 3-5 tahun (13,33%) usia +1 SD dan untuk balita stunting bila BB/ PB atau BB/TB - 3 SD sd kegemukan (over dikategorikan menderita 27,0.



yang digunakan adalah 25,0-27,0 dikategorikan weight). Seseorang obesitas jika IMTnya >



Bila ditemukan balita atau remaja gizi kurang dan kegemukan beritahukan petugas kesehatan di puskesmas untuk segera ditindak lanjuti. Cara mempertahankan berat badan normal adalah menerapkan pola konsumsi pangan dengan prinsip gizi seimbang.



Gambar 3.1 Tumpeng Gizi Seimbang sebagai Panduan Konsumsi Sehari-hari 76



Empat Pilar Gizi Seimbang 1) Mengkonsumsi anekaragam pangan. 2) Membiasakan perilaku hidup bersih. 3) Melakukan aktivitas fisik. 4) Memantau Berat Badan (BB) secara teratur untuk mempertahankan berat badan normal. Pesan-pesan Gizi Seimbang 1) Syukuri dan nikmati anekaragam makanan; 2) Banyak makan sayuran dan cukup buahbuahan: sayur 3-4 porsi/hari, buah 2-3 porsi/hari; 3) Biasakan mengonsumsi lauk pauk yang mengandung protein tinggi: 2-4 porsi/hari; 4) Biasakan mengonsumsi anekaragam makanan pokok: makanan sumber karbohidrat kompleks (jagung, umbi-umbian, nasi, sagu, tepungtepungan, dll) 3-4 porsi/hari; 5) Batasi konsumsi pangan manis, asin dan berlemak: gula (