Peer Review [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEER REVIEW



DISUSUSUN OLEH : Winny Dwi Lestari - 1351092 Dessandra Nathalia Kuswandi - 1351105 Sasya Rismarini - 1351147 Ezra Putri Manurung - 1351211



UNIVERSITAS KRISTEN MARANATHA BANDUNG



Arti, Tujuan dan Lingkup Peer Review. Peer review berasal dari kata peer yang berarti rekan sejawat dan review yang berarti telaah kembali, dengan demikian peer review adalah telaah kembali suatu pekerjaan yang dilakukan oleh rekan sejawat ( satu profesi ). Peer review kantor akuntan publik atau auditor merupakan telaah kembali pekerjaan kantor akuntan publik atau auditor oleh kantor akuntan publik atau auditor yang lain. Timbulnya peer review mempunyai tujuan untuk saling mengendalikan pekerjaan yang telah dilakukan, sehingga diharapkan mutu suatu profesi dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan. Messier, Glover dan Prawitt (2005:418) menyatakan bahwa tujuan atas review mutu rekan seprofesi adalah untuk memastikan KAP memenuhi standar pengendalian mutu yang relevan. Review suatu pekerjaan merupakan kegiatan membandingkan antara pekerjaan yang telah dilakukan dengan standar professional pekerjaan yang telah disusun bersama kalangan profesi tersebut. Penelaahan sejawat atau penilaian sejawat (peer review) adalah suatu proses pemeriksaan atau penelitian suatu karya atau ide pengarang ilmiah oleh pakar lain di bidang tersebut. Setelah seorang peneliti menyelesaikan sebuah proyek penelitian maka segera menyusun laporan prosedur dan hasil penelitian tersebut kepada penerbit untuk diterbitkan secara resmi di jurnal ilmiah. Orang yang melakukan penelaahan ini disebut penelaah sejawat atau mitra bestari (peer reviewer) atau wasit, sedangkan peneliti yang mengirim manuskrip disebut peer reviewee. Seorang peneliti mengirimkan karyanya kepada para ahli lain di lapangan, peneliti biologi yang mempelajari migrasi burung menyampaikan penelitian kepada rekan-rekan ilmuwan lainnya yang memiliki pengetahuan cukup tentang migrasi burung. Agus (1995:27) menyebutkan bahwa peer review mempunyai dua komponen dasar, yaitu: 1. Studi dan evaluasi mengenai sistem kendali mutu perusahaan yang direview. 2. Uji pemenuhan akan keputusan dan presedur kendali mutu perusahaan tersebut.



Sedangkan Messier, Glover dan Prawitt (2005:420) menyebutkan bahwa stándar pengendalian mutu mensyaratkan pengawasan konsisten atas: 1. Relevansi dan kepatuhan dengan kebijakan dan prosedur. 2. Kecukupamn materi pedoman dan bantuan praktek. 3. Efektifitas program pengembangan profesional. Peer Review Di Amerika. Sunyoto (2000:44) mengungkapkan bahwa perkembangan peer review di Amerika dimulai sejak tahun 1969, oleh AICPA yang membangun suatu konsep untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap akuntan lokal, di mana konsep ini diterapkan mulai tahun 1971. Agus (1995:27) mengungkapkan bahwa, sejak tahun 1988, sehubungan dengan hasil peer review adalah positif, maka SEC menghendaki agar peer review menjadi keharusan bagi akuntan publik yang mengaudit perusahaan yang go public di Amerika Serikat. Dengan demikian sejak kurun waktu sebelumnya tahun 1971-1987 peer review merupakan program sukarela ( voluntory ) bagi akuntan publik. Penilaian sejawat bertujuan untuk membuat penelitian memenuhi standar disiplin ilmiah dan standar keilmuan pada umumnya. Publikasi dan penghargaan yang tidak melalui penilaian sejawat kemungkinan akan dicurigai oleh akademisi dan profesional pada bidangnya. Bahkan jurnal ilmiah kadang ditemukan mengandung kesalahan, fraud (penipuan) dan berbagai jenis cacat lainnya yang dapat mengurangi reputasi sebagai penerbit ilmiah. Proses peer reviewe diawali ketika seorang peneliti mengirim naskah hasil penelitian ke penerbit jurnal ilmiah. Pihak penyunting atau editor jurnal kemudian melakukan proses penelaahan prinsip seperti kesesuaian dengan skup jurnal, standar redaksional dan implikasi dari hasil penelitian tersebut. Jika editor menyetujui maka langkah selanjutnya mengirim manuskrip ke ilmuwan lain yang menguasai bidang tersebut. Pada tahap inilah sistem penelaahan sejawat dilakukan. Hal-hal yang dilakukan oleh penelaah sejawat berkisar tentang validitas, error, desain dan metodologi yang digunakan. Juga signifikansi dan pentingnya temuan, originalitas dan implikasi di lapangan hingga referensi yang hilang atau tidak akurat. Proses ini biasanya memakan waktu dua sampai empat minggu, kemudian tim



memberi rekomendasi kepada pihak penerbit jurnal. Editor jurnal tidak wajib mengindahkan rekomendasi ini, tapi hampir semua penerbit jurnal melakukakannya. Selain untuk kepentingan penerbitan di jurnal ilmiah, sistem peer review juga terjadi pada awal sebuah proyek penelitian ketika ilmuwan mengajukan proposal penelitian untuk dana sponsor penelitian. Pembuat keputusan adalah badan pendanaan yang memutuskan pemberian hibah penelitian didasarkan pada ulasan yang diberikan oleh wasit. Peer Review di Indonesia. Peer review di Indonesia dadasarkan pada Kepres. No.31 tahun 1983 pasal 3 huruf p yaitu pengawasan kantor akuntan publik di Indonesia dlakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini selanjutnya ditegaskan dengan Kep.Men.Keuangan No.763/KMK.011/1986, dalam Kep.Men tersebut menyebutkan bahwa : 1. Di dalam setiap KAP harus diciptakan sistem pengendalian untuk melaksanakan pekerjaan. 2. Ruang lingkup pengawasan BPKP dalam kaitannya dengan ijin praktek akuntan meliputi: a. perwujudan komitmen dan tekat akuntan publik kepada norma pemeriksaan akuntan. b. Ketaatan akuntan publik kepada peraturan perundang-undangan. c. Efektifitas sistem pengendalian mutu yang ada pada KAP. d. Ketepatan cara penandatanganan laporan akuntan. e. Kegiatan akuntan asing di Indonesia. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 (PP 60/2008) tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), dalam rangka menjaga mutu hasil pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) antara lain harus memenuhi dua hal, yaitu adanya standar audit dan pedoman telaahan sejawat (peer review).



PP 60/2008 pasal 55 ayat 1 menyebutkan bahwa untuk menjaga mutu hasil audit aparat pengawasan intern pemerintah, secara berkala dilakukan telaahan sejawat. Selanjutnya dalam penjelasan PP 60/2008 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “telaahan sejawat” adalah kegiatan yang dilaksanakan unit pengawas yang ditunjuk guna mendapatkan keyakinan bahwa pelaksanaan kegiatan audit telah sesuai dengan standar audit. Tujuan kajian ini adalah untuk memperoleh kejelasan mengenai pengertian peer review dan beberapa praktik pelaksanaannya. Hasil kajian ini diharapkan dapat digunakan oleh organisasi profesi auditor sebagai acuan dalam penyusunan pedoman telaahan sejawat (peer review) APIP. Dari studi literatur/peraturan yang terkait dan masukan dari berbagai narasumber, baik intern maupun ekstern BPKP, diperoleh simpulan sebagai berikut : 1. Peer review(telaahan sejawat) dapat didefinisikan sebagai suatu kegiatan pengujian dan review yang dilaksanakan oleh rekan sejawat yang setara guna mendapatkan keyakinan yang memadai bahwa organisasi audit yang di review telah patuh terhadap sistem pengendalian mutu dan pelaksanaan kegiatan audit telah sesuai dengan standar audit yang berlaku. 2. Periode waktu dilakukannya peer review APIPminimal tiap tiga tahun sekali atau periode waktu lain yang disepakati oleh Organisasi Profesi Auditor di Indonesia setelah mempertimbangkan lingkup dan kompleksitasnya. 3. Terdapat beberapa persyaratan yang perlu ditetapkan untuk pelaksanaan peer review APIP sebagaimana di mandatkan dalam PP 60 tahun 2008, antara lain: • Adanya organisasi profesi yang merupakan asosiasi bagi APIP. • APIP merupakan anggota organisasi profesi auditor. • Dilakukan oleh rekan sejawat yang setara, yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang minimal sama. • Adanya standar audit yang diterbitkan oleh organisasi profesi auditor. • Adanya Sistem Kendali Mutu di setiap APIP yang diwajibkan oleh organisasi profesi auditor. • Adanya Pedoman Peer review audit yang dibuat oleh organisasi profesi auditor. 4



Persyaratan/kualifikasi minimal yang perlu diperhatikanagar dapat menjadi pereviewyaitu: • Mempunyai sertifikasi sebagai auditor/setifikasi peer review • Menjadi anggota aktif organisasi profesi yang bersangkutan



• Mempunyai kedudukan yang setara untuk bidang audit • Berpengalaman minimal 5 tahun sebagai auditor • Mempunyai pengetahuan terkini mengenai hal-hal yang akan di-review Pernyataan pendapat atau opini yang relevan untuk diberikan atas kepatuhan APIP terhadap sistem kendali mutu dan standar audit adalah full compliance, satisfactory compliance dan non compliance. Manfaat dan Hambatan. Kantor akuntan publik sebagai pemberi jasa atestasi, seringkali produknya digunakan tidak hanya oleh klien namun oleh pihak ketiga. Sehubungan dengan hal tersebut sebelum memberikan opininnya, akuntan publik akan melakukan serangkaian perencanaan, prosedur dan tehnik berdasar stándar profesional yang memberikan keyakinan memadai bahwa salah saji material dapat diungkap. Selanjutnya dokumentasi dan administrasi pekerjaannya wajib dilakukan secara tertib dan tertatur. Kaitan dengan ini, jika peer review dimaksudkan untuk mengecek seberapa besar dokumentasi dan administrasi yang dapat mendukung penuh pernyataan auditor, maka akan membawa dampak positif diantaranya : 1. Mengembangkan budaya belajar dan saling memberikan advis antar KAP dan SDMnya. 2. Memotivasi KAP akan selalu memperbaiki perencanaan, prosedur dan tehnik dalam melaksanakan pekerjaannya. 3. Sebagai media banch maker dan studi banding guna peningkatan kinerja KAP. 4. Menjamin mutu pekerjaan dilaksanakan secara seksama. 5. Mengembangkan stándar profesional akuntan publik. 6. Melindungi pengguna jasa KAP. 7. Meningkatkan kepercayaan dan performa KAP dalam masyarakat bisnis. Seberapa besar baiknya suatu program akan bergantung pada terpenuhinya persyaratan tertentu bagi suksesnya program tersebut. Program peer review KAP dapat efektif, efisien dan ekonomis manakala prasyarat berikut terpenuhi, yaitu:



1. Terdapat peraturan mengenai peer review yang memuat identifikasi, prosedur, pelaksana, hak, kewajiban, reward dan sanksi. 2. Budaya transparansi, disclouse dan fairness telah hidup antar KAP, dengan tetap menjunjung tinggi kerahasiaan klien. 3. Budaya asah, asuh dan asih telah hidup di lingkungan industri KAP. 4. Budaya persaingan antar KAP berubah menjadi kemitraan. 5. Budaya disiplin dan penerapan sanksi yang adil menjadi kebiasaan di industri KAP. Jika kondisi realitas ternyata berlawanan di atas, maka program peer review akan menuai hambatan. Dan perlu diingat bahwa seberapa baik suatu sistem akan gagal manakala kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) hidup subur di lingkungan sistem tersebut. Meski demikian unsur-unsur pengendalian mutu yang perlu diperhatikan secara internal dalam KAP adalah (Messier, Glover dan Prawitt, 2005:419) : 1. Independensi, integritas dan objektivitas. 2. Manajemen personalia. 3. Penerimaan dan berkelanjutan klien dan perikatan. 4. Kinerja perikatan. 5. Pengawasan. Peer review sebagai suatu sistem pengendalian mutu KAP adalah baik, namun perlu persyaratan tertentu untuk mewujudkannya agar dapat efektif, efisien dan ekonomis. Hanya dengan cara saling memahami dan proses pembelajaran, maka peer review akan secepatnya dapat diterapkan, khususnya di Indonesia.



Peer Review BPKP Atas Kertas Kerja Auditor Dalam konteks krisis, ketika banyak bank-bank yang ambruk padahal laporan keuangannya menunjukkan prestasi bagus dan sehat, masyarakat mencurigai kalau



banyak auditor sebenarnya mempunyai kontribusi terhadap ambruknya dunia perbankan. Kecurigaaan masyarakat ini sebenarnya ditangkap oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan ditindaklanjuti dengan keinginan pada bulan April 1999 untuk membentuk tim di bidang penegakan disiplin. Tim ini akan meneliti kertas kerja kantor akuntan publik (KAP) yang mengaudit laporan keuangan 38 bank beku usaha (BBKU). Hal ini juga ditujukan agar auditor lebih menjaga kualitas pekerjaan, menjalankan kode etik dan SPAP, yang nantinya berujung agar para bankir tidak lagi melakukan rekayasa laporan keuangan. Tetapi sayangnya niat tersebut tidak terlaksana, karena IAI sampai beberapa saat tidak mewujudkan niatnya tersebut. Karena itu Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan pada Oktober 1999 meminta BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk menggantikan niat IAI dan melakukan peer review terhadap kertas kerja auditor bank bermasalah untuk tahun buku 1995, 1996, 1997. Hal ini dilakukan berdasarkan SK Menteri Keuangan No.472/KMK.01.017/1999 tanggal 4 Oktober 1999 tentang Pembentukan Tim Evaluasi terhadap Auditor yang Mengaudit Bank-Bank Bermasalah. Tujuan dari peer review ini adalah untuk melaksanakan tugas Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai Departemen Keuangan sebagai pembina profesi akuntan dan juga untuk menjawab kecurigan masyarakat berkaitan dengan kualitas pekerjaan auditor bank-bank tersebut. Peer review ini dilakukan dengan memeriksa kertas kerja yang dibuat auditor ketika mengaudit bank-bank tersebut untuk melihat bagaimana pelaksanaan SPAP dipatuhi. Menurut Standar Auditing Seksi 339 Kertas Kerja paragraf 03, kertas kerja adalah catatan-catatan yang diselenggarakan oleh auditor mengenai prosedur audit yang ditempuhnya, pengujian yang dilakukannya, informasi yang diperolehnya, dan kesimpulan yang dibuatnya sehubungan dengan auditnya. Kertas Kerja ini dapat dikelompokkan ke dalam 5 tipe, yaitu (1) Program Audit, (2) Working Trial Balance, (3) Ringkasan Jurnal Adjustment, (4) Lead Schedule atau Top Schedule, dan (5) Supporting Schedule. Kemudian Standar Auditing Sksi 339 Kertas Kerja paragraf 05 menyatakan bahwa kertas kerja harus cukup memperlihatkan bahwa catatan akuntansi cocok dengan laporan keuangan atau informasi lain yang dilaporkan serta standar auditing yang dapat diterapkan dan dilaksanakan oleh auditor. Kertas kerja ini biasanya harus



berisi dokumentasi yang memperlihatkan: a. Telah dilaksanakannya standar pekerjaan lapangan pertama, yaitu pemeriksaan telah direncanakan dan disupervisi dengan baik. b. Telah dilaksanakannya standar pekerjaan lapangan kedua, yaitu pemahaman memadai atas struktur pengendalian intern telah diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang telah dilakukan. c. Telah dilaksanakannya standar pekerjaan lapangan ketiga, yaitu bukti audit telah diperoleh, prosedur audit telah diterapkan, dan pengujian telah dilaksanakan, yang memberikan bukti kompeten yang cukup sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan Tetapi sayangnya hasil peer review BPKP atas kertas kerja auditor bank-bank bermasalah ternyata menunjukkan bahwa banyak auditor tersebut yang melanggar SPAP. Peer review yang dilakukan atas kertas kerja 10 KAP (ada 17 auditor yang menjabat sebagai partner) yang mengaudit 37 bank bermasalah memperlihatkan bahwa: 1. Hampir semua KAP tidak melakukan pengujian yang memadai atas suatu account. 2. Pada umumnya dokumentasi audit kurang memadai (70%). 3. Terdapat auditor yang tidak memahami peraturan perbankan tetapi menerima penugasan audit terhadap bank (1 auditor). 4. Pengungkapan yang tidak memadai di dalam laporan audit (80%). 5. Masih terdapat auditor yang tidak mengetahui laporan dan opini audit yang sesuai dengan standar.



DAFTAR PUSTAKA https://agamfat.wordpress.com/2005/07/05/melanggar-standar-atau-kejahatanprofesi-hasil-peer-review-bpkp-atas-kertas-kerja-auditor-bank-bank-bermasalah/ http://www.bpkp.go.id/puslitbangwas/konten/1518/201001-APIP http://ejurnal.stiedharmaputra-smg.ac.id/index.php/DE/article/download/179/157 https://en.wikipedia.org/wiki/Peer_review