5 0 107 KB
PELAKSANAAN IDENTIFIKASI AREA BERESIKO TERJADI GANGGUAN AIR MATI
RSUD Dr. SOETOMO SURABAYA
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 1/4 Ditetapkan
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENGERTIAN
Tanggal Terbit
dr.DODO ANONDO, MPH NIP. 19550613 198303 1 013 Standar Prosedur Operasional Pelaksanaan Identifikasi Area Beresiko terjadi gangguan air mati adalah: Penatalaksanaan pengaturan pemakaian air bersih PDAM secara proporsional apabila terjadi ganguuan air mati
TUJUAN
1. UMUM Untuk meningkatkan penyehatan air bersih di Rumah Sakit walaupun terjadi gangguan air mati 2. KHUSUS a. Menjadikan air bersih di rumah sakit berstandar sebagai air minum b. Mencukupi kebutuhan air bersih sampai di ruangan saat terjadinya gangguan air.
KEBIJAKAN
1. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 2. KEPMENKES No. 1204 Tahun 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. 3. KEPMENKES RI No. 907/Menkes/SK/VII/2002 tanggal 29 Juli 2002 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum. 4. SK Direktur No. 188.4 / 5000 / 304 / SK / 08 tentang Pengelolaan Lingkungan Fisik, Biologis dan Kebersihan Rumah Sakit beserta Pemantauannya.
PELAKSANAAN IDENTIFIKASI AREA BERESIKO TERJADI GANGGUAN AIR MATI
RSUD Dr. SOETOMO SURABAYA PROSEDUR
No. Dokumen
I.
No. Revisi
Halaman 2/4
Identifikasi Area Beresiko
A. Pada jaringan perpipaan 1. Perpipaan Ring I / Distribusi perpipaan 6” 2. Perpipaan Ring II / Distribusi perpipaan 4” 3. Perpipaan untuk distribusi hydran 4. Perpipaan inled PDAM ke Tandon Sentral 5. Perpipaan tersier distribusi 2” sampai ke ruangan B. Pada jaringan instalasi pelayanan 1. Distribusi jaringan instalasi di IRD 2. Distribusi jaringan instalasi di GBPT 3. Distribusi jaringan instalasi di GPDT 4. Distribusi jaringan instalasi di Hemodialysis 5. Distribusi jaringan instalasi di Rawat Jalan 6. Distribusi jaringan instalasi di Rawat Inap 7. Distribusi jaringan instalasi di penunjang ( gizi, laundry, farmasi ) dan perkantoran II. Penentuan Area Beresiko Gangguan Air
Berdasarkan Identifikasi bahwa area yang berisiko dibagi menjadi tiga katagori : A. Area berisiko tinggi adalah area yang harus ditangani dalam waktu minimal 1 x 24 jam agar tidak mengganggu pelayanan meliputi IRD, GBPT, Hemodialysis dan Ruang Isolasi Khusus/RIK. B. Area berisiko sedang adalah area yang harus ditangani dalam waktu maximal 2 x 24 jam agar tidak terjadi gangguan
PELAKSANAAN GANGGUAN AIR MATI
No. Dokumen
RSUD Dr. SOETOMO SURABAYA
No. Revisi
Halaman 3/4
pelayanan meliputi rawat jalan, rawat inap, instalasi gizi, GPDT, Boiller, Genset, dan Incinerator. C. Area berisiko ringan adalah area yang harus ditangani lebih dari 2 hari dan tidak lebih dari 7 hari agar tidak terjadi gangguan pelayanan meliputi perkantoran, ruang tunggu, kantin dan TPS. III. Pemeliharaan Sarana Perpipaan A. Pengecekan asfluiter/stop kran pada ring I, II dan tersier setiap sebulan sekali. B. Bila ditemukan kebocoran pada perpipaan dan asfluiter/stop kran pada ring I, II serta tersier segera dilakukan perbaikan IV. Pemeliharaan Pompa A. Pompa pada tandon sentral, IRD, GBPT, GPDT dijalankan secara bergantian B. Pompa emergency IRD dilakukan pemanasan secara berkala 1 minggu sekali. C. Pompa ditandon lokal Laundry/Gizi dilakukan pemanasan secara berkala 1 bulan sekali. V.
Pelaksanaan Gangguan Air Mati A. Terencana ( Ada pemberitahuan dari PDAM ) Langkah-langkah : a. Menghubungi PDAM, kalau perlu minta bantuan air. b. Inlet ke tandon sentral dibuka penuh. c. Memberi informasi melalui surat ke :
PELAKSANAAN GANGGUAN AIR MATI
RSUD Dr. SOETOMO SURABAYA
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 4/4
1. Direktur 2. Unit Pelayanan yang mempunyai tower atau tandon lokal untuk dilakukan pengecekan pengisiannya. 3. Ruang Rawat Inap melalui Bidang Perawatan untuk lebih menghemat air. B. Mendadak ( Tidak ada pemberitahuan dari PDAM ) Langkah-langkah : a. Menghubungi PDAM b. Menggunakan prosedur pemantauan volume tandon. C. Aliran Kecil Langkah-langkah : a. Menghubungi PDAM b. Menggunakan prosedur pemantauan volume tandon. VI. Pelaporan Pelaporan dilaksanakan setiap bulan kepada direktur dengan tembusan Wadir Umum & Keuangan, Wadir Penunjang Medik, Wadir Pelayanan Medik, Kepala Bidang Pelayanan Medik, Kepala Bagian Rengram, Komite Dalin, Ketua Panitia PML dan Ketua Panitia K3RS RUANG LINGKUP PENGAWASAN
IRNA : Medik, Jiwa, Anak, Obgyn dan Bedah; Unit Penunjang dan Unit
UNIT TERKAIT
IRNA : Medik, Jiwa, Anak, Obgyn dan Bedah; Unit Penunjang dan Unit
Kerja Lainnya.
Kerja Lainnya.