Pelanggaran Etika Bisnis Pada UMKM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pelanggaran Etika Bisnis Pada UMKM Pada Penjual Kue Apem di Pasar Cisauk Tangerang “Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Bisnis”



Disusun oleh : Sahrul Fizky R



(1910631020154)



Siti Nurhabibah



(1910631020263)



Tamara Dwi Kartika A



(1910631020265)



Fitri Prisiliani



(1810631020086)



Yunita Emalia M



(1910631020277)



PROGRAM STUDI MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG 2021



DAFTAR ISI



DAFTAR ISI .................................................................................................................................... i KATA PENGANTAR .................................................................................................................... ii BAB I .............................................................................................................................................. 1 PENDAHULUAN........................................................................................................................... 1 A.



Latar Belakang ................................................................................................................. 1



B.



Rumusan Masalah ............................................................................................................ 2



C.



Tujuan............................................................................................................................... 2



BAB II ............................................................................................................................................. 3 LANDASAN TEORI ...................................................................................................................... 3 A.



Etika Bisnis ...................................................................................................................... 3



B.



Perlindungan Konsumen .................................................................................................. 4



C.



Masalah etika dalam bisnis .............................................................................................. 5



BAB III............................................................................................................................................ 7 STUDI KASUS ............................................................................................................................... 7 A.



Kasus ................................................................................................................................ 7



B.



Pembahasan ...................................................................................................................... 7



C.



Solusi Permasalahan ......................................................................................................... 8



D.



Teknis Pembuatan Video ................................................................................................. 8



BAB IV ........................................................................................................................................... 9 PENUTUP ....................................................................................................................................... 9 A.



KESIMPULAN ................................................................................................................ 9



DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................................... 10



i



KATA PENGANTAR



Puji syukur kehadirat Allah SWT karena berkat dan karunia-Nya lah makalah ini dapat diselesaikan dengan tepat waktu. Meskipun ada beberapa kendala selama mengerjakan tugas ini, namun Alhamdulillah dapat kami lalui. Tugas makalah ini kami buat sebagai bentuk rasa tanggung jawab kami sebagai seorang mahasiswi dalam memenuhi tugas utama mata kuliah Etika Bisnis. Tak lupa kami ucapkan terimakasih kepada dosen telah membimbing kami dalam pembuatan tugas ini. Kami memohon maaf apabila ada kesalahan dalam pengerjaan atau penyusunan tugas ini.



ii



BAB I PENDAHULUAN A.



Latar Belakang Dewasa ini berbagai bisnis homogen makin berkembang. Bukan hanya bisnis di kalangan tingkat menengah ke atas melainkan bisnis UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) . Bisnis rumahan yang sering kita jumpai disekitar kita adalah seperti warung makanan sampai warung perabotan rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah etika dalam berbisnis diterapkan di kalangan usaha rumahan?. Karena tanpa kita sadari ada nilai-nilai kehidupan bermasyarakat sering kita abaikan pada tingkatan usaha rumahan ini. Tanpa adanya nilai-nilai yang bisa mempertahankan kebersamaan, pengusaha akan berperilaku yang dapat merugikan pengusaha lain sehingga akan mengakhiri keberadaan masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu etika bisnis ini menjadi sangat penting. Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan seharihari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional. Secara teoritis, ada yang termasuk norma umum dan khusus. Norma umum akan berlaku umum dan universal, tidak kenal tempat, waktu dan lingkungan masyarakat . Artinya dimanapun, kapanpun dan di lingkungan manapun akan norma tersebut akan di berlakukan. Sedangkan norma khusus berlaku pada tempat, waktu dan lingkungan yang khusus, di samping juga mengatur kegiatan dan bidang kehidupan tertentu. Salah satu norma umum yang berlaku didalam masyarakat adalah norma moral. Norma moral yaitu aturan mengenai sikap perilaku dan tindakan manusia sebagai yang berperilaku di masyarakat. Norma moral atau moralitas dapat didefinisikan sebagai standar yang dimiliki seseorang atau individu ataupun kelompok tentang apa yang benar atau apa yang salah, tentang apa yang baik dan apa yang jahat. Fenomena yang terjadi di Indonesia saat ini adalah adanya penyimpangan perilaku manajemen usaha pada usaha skala mikro kecil, dan menengah (UMKM) milik rakyat yang terkenal sederhana, jujur, toleran, dan peduli sesama yaitu tindakan penyimpangan etika bisnis yang amat merugikan dan membahayakan kesehatan masyarakat seperti memasukkan bahan kimia berbahaya dalam produknya. Pelanggaran etika bisnis, seperti kasus pembuatan Kue apem yang memakai pewarna tekstil yang merugikan masyarakat dan tidak berperi kemanusiaan. Karena tidak peduli, sehingga banyak terjadi hal-hal yang sangat merugikan masyarakat konsumen. Salah satu usaha/bisnis skala mikro yang sudah dikenal dan sering terjadi pelanggaran etika bisnis adalah usaha produksi dan penjualan Kue yang tersebar di seluruh Indonesia dengan karakteristik dan problematika yang hampir sama



1



B.



Rumusan Masalah 1. Teori yang mendukung kajian dari studi kasus. 2. Pelanggaran yang dilakukan pada kasus. 3. Solusi yang bisa diberikan untuk peristiwa yang ada pada kasus



C. Tujuan 1. Mengetahui teori teori yang bisa digunakan untuk mengkaji studi kasus. 2. Mengetahui pelanggaran apa saja yang dilakukan dalam studi kasus. 3. Memberi solusi yang mungkin bisa dilakukan untuk studi kasus.



2



BAB II LANDASAN TEORI



A.



Etika Bisnis Etika bisnis adalah dasar yang kokoh yang harus dimiliki oleh pelaku bisnis dan akan menentukan tindakan yang akan dilakukan dalam bisnis. Kata etika secara etimologi berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu ‘ethos’ yang memiliki arti kebiasaan, adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Bentuk jamaknya ‘ta etha’. Sebagai petunjuk jamak dari ethos, ta etha berarti adat kebiasaaan atau pola pikir yang dianut oleh suatu kelompok orang yang disebut masyarakat atau pola tindakan yang dijunjung tinggi dan dipertahankan oleh masyarakat tersebut. Etika bisnis memiliki prinsip-prinsip yang bertujuan memberikan acuan cara yang harus ditempuh oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya dan terdapat lima prinsip, diantaranya: 1. Prinsip Otonomi Prinsip otonomi menunjukkan sikap kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab. Orang yang mandiri berarti orang yang dapat mengambil suatu keputusan dan melaksanakan tindakan berdasarkan kemampuan sendiri sesuai dengan apa yang diyakininya, bebas dari tekanan, hasutan, dan ketergantungan kepada pihak lain. Dalam prinsip otonomi perusahaan mempunyai kewajiban terhadap pelanggan diantaranya adalah: a) Memberikan produk dan jasa dengan kualitas terbaik. b) Memperlakukan pelanggan dengan baik saat transaksi termasuk memperbaiki ketidakpuasan pelanggan. c) Menjamin kesehatan dan keselamatan pelanggan 2. Prinsip Kejujuran Prinsip kejujuran menanamkan sikap bahwa apa yang dipikirkan adalah apa yang dikatakan, dan apa yang dikatakan adalah yang dikerjakan. Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang berkaitan dengan kejujuran: a) Kejujuran relevan dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Pelaku bisnis disini saling percaya satu sama lain, bahwa masing-masing pihak jujur melaksanakan janjinya. b) Kejujuran relevan dengan penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga yang baik. Kepercayaan konsumen adalah prinsip pokok dalam berbisnis. c) Kejujuran relevan dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan yaitu antara pemberi kerja dan pekerja, dan berkait dengan kepercayaan.



3



3. Prinsip Keadilan Prinsip keadilan menanamkan sikap untuk memperlakukan semua pihak secara adil, yaitu suatu sikap yang tidak membeda-bedakan dari berbagai aspek baik dari aspek ekonomi, hukum, maupun aspek lainnya. 4. Prinsip Saling Menguntungkan Prinsip saling menguntungkan menanamkan kesadaran bahwa dalam berbisnis perlu ditanamkan prinsip win-win solution, artinya dalam setiap keputusan dan tindakan bisnis harus diusahakan agar semua pihak merasa diuntungkan atau setidaknya meminimalisir kemungkinan mengalami kerugian atau merasa dirugikan. 5. Prinsip Integritas Moral Prinsip integritas moral adalah prinsip untuk tidak merugikan orang lain dalam segala keputusan dan tindakan bisnis yang diambil. Prinsip ini dilandasi oleh kesadaran bahwa setiap orang harus dihormati harkat dan martabatnya. prinsip keadilanlah yang merupakan prinsip yang paling penting dalam berbisnis. Prinsip ini menjadi dasardan jiwa dari semua aturan bisnis, walaupun prinsip lainnya juga tidak akan terabaikan. Dalam pelaksanaannya etika bisnis di Indonesia masih berhadapan dengan beberapa masalah diantaranya: 1. 2. 3. 4. 5.



B.



Standar moral pelaku bisnis masih lemah. Banyak perusahaan yang mengalami konflik kepentingan. Situasi ekonomi dan politik belum stabil. Lemahnya penegakan hukum. Belum ada organisasi profesi bisnis dan manajemen untuk menegakkan kode etik bisnis dan manajemen.



Perlindungan Konsumen Masih banyaknya permasalahan yang dihadapi konsumen di pasar contohnya menemukan produk yang berbahaya, praktik penipuan saat transaksi, tidak adanya label peringatan pada produk, iklan yang menipu, penggunaan bahan baku berbahaya dan masih banyak lagi. Di Indonesia sendiri perlindungan konsumen diatur pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Hukum Perlindungan Konsumen. Pengertian konsumen dapat terlihat dalam Pasal 1 ayat (2) yaitu : “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.



4



Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa, perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Tujuan perlindungan konsumen: 1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri; 2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa; 3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen; 4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi; 5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha; 6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyaman, keamanan, dan keselamatan konsumen. Hak-hak konsumen: 1. 2. 3. 4.



Hak untuk mendapatkan keamanan (the right to safety) Hak untuk mendapatkan informasi (the right to be informed) Hak untuk memilih (the right to choose) Hak untuk didengar (the right to be heard)



C. Masalah etika dalam bisnis Masalah etika dalam bisnis dapat diklasifikasikan ke dalam lima kategori yaitu: Suap (Bribery), Paksaan (Coercion), Penipuan (Deception), Pencurian (Theft), Diskriminasi tidak jelas (Unfair discrimination), yang masing-masing dapat diuraikan berikut ini: a. Suap (Bribery), adalah tindakan berupa menawarkan, memberi, menerima atau meminta sesuatu yang berharga dengan tujuan mempengaruhi tindakan seorang pejabat dalam melaksanakan kewajiban publik. Suap dimaksudkan untuk memanipulasi seseorang dengan membeli pengaruh. 'Pembelian' itu dapat dilakukan baik dengan membayarkan sejumlah uang atau barang, maupun pembayaran kembali' setelah transaksi terlaksana. Suap kadangkala tidak mudah dikenali. Pemberian cash atau penggunaan callgirls dapat dengan mudah dimasukkan sebagai cara suap, tetapi pemberian hadiah (gift) tidak selalu dapat disebut sebagai suap, tergantung dari maksud dan respons yang diharapkan oleh pemberi hadiah. b. Paksaan (Coercion), adalah tekanan, batasan, dorongan dengan paksa atau dengan menggunakan jabatan atau ancaman. Coercion dapat berupa ancaman untuk



5



c. d.



e.



mempersulit kenaikan jabatan, pemecatan, atau penolakan industri terhadap seorang individu. Penipuan (Deception), adalah tindakan memperdaya, menyesatkan yang disengaja dengan mengucapkan atau melakukan kebohongan. Pencurian (Theft), adalah merupakan tindakan mengambil sesuatu yang bukan hak kita atau mengambil property milik orang lain tanpa persetujuan pemiliknya. Properti tersebut dapat berupa property fisik atau konseptual. Diskriminasi tidak jelas (Unfair discrimination), adalah perlakuan tidak adil atau penolakan terhadap orang-orang tertentu yang disebabkan oleh ras, jenis kelamin, kewarganegaraan, atau agama. Suatu kegagalan untuk memperlakukan semua orang dengan setara tanpa adanya perbedaan yang beralasan antara mereka yang 'disukai' dan tidak.



6



BAB III STUDI KASUS A. Kasus Kue apem memiliki keunggulan tersendiri apabila dibandingkan dengan kue lain yang terbuat dari tepung beras seperti serabi dan kue cucur. Keunggulan tersebut adalah dalam proses pembuatan kue apem yaitu menggunakan fermentasi. Makanan yang diolah dengan fermentasi memiliki keuntungan yaitu zat gizi yang terkandung dalam bahan makanan tersebut akan mudah dicerna atau dimetabolisme oleh tubuh karena pada proses fermentasi zat gizi kompleks akan diubah menjadi zat gizi yang sederhana. Namun seringkali terjadi penggunaan bahan pewarna tekstil, Ulah nakal pedagang menggunakan zat kimia pada makanan bukan isu semata. Petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Loka POM Kabupaten Tangerang menemukan sejumlah jajanan tradisional tak layak konsumsi di Pasar Kabupaten Tangerang yaitu kue apem. Kue bertekstur kenyal itu diamankan petugas lantaran diduga dicampur dengan bahan pewarna tektil Industri. Makanan yang mengandung zat berbahaya Rhodamin B itu ditemukan petugas dari Dinas Kesehatan dan Loka POM Kabupaten Tangerang saat melakukan uji sampling pada 27 pangan di Pasar Modern Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada Jumat 7 Mei 2021. Dengan adanya temuan jajanan dengan zat berbahaya ini, dinas kesehatan mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih makanan yang hendak dikonsumsi. Bahkan, di awal April 2021 pihaknya melakukan pengawasan ketat terhadap 17 sarana distribusi atau ritel di Kabupaten Tangerang yang 95 persen keamanan pangannya masih belum memenuhi ketentuan. Temuan-temuan terhadap pangan yang beredar terutama pangan olahan, mulai dari pangan kadaluarsa, pangan kemasan rusak dan didominasi pangan tanpa izin edar. B. Pembahasan Tujuan pemberian warna dimaksudkan agar makanan terlihat lebih berwarna sehingga, menarik perhatian konsumen, padahal hal itu sangat berbahaya bagi konsumen terutama pada anak anak. Pelanggaran etika dapat terjadi di mana saja, termasuk di dalam dunia bisnis. Demi mendapatkan keuntungan yang besar, tak jarang banyak perusahaan yang berusaha untuk menghalalkan segala cara. Padahal, sebenarnya praktik curang ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merugikan perusahaan itu sendiri. Menurut UU RI No. 7 Tahun 1996 tentang Perlindungan Pangan, keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia. Penyalahgunaan bahan kimia berbahaya seperti pewarna tekstil (rhodamin B) dan borak oleh produsen pangan jajanan adalah salah satu contoh rendahnya tingkat pengetahuan produsen mengenai keamanan pangan jajanan. Ketidaktahuan produsen mengenai penyalahgunaan tersebut masih rendah merupakan faktor utama penyebab masalah keamanan pangan jajanan. Kondisi seperti ini dapat mengakibatkan penyakit pada anak-anak baik secara akut maupun kronis. 7



Penjual makanan melakukan trik-trik nakal di atas karena adanya permintaan pasar untuk membuat makanan tampak menarik. Karena ketidaktahuan dan sikap mengabaikan dari konsumen, maka penjual makanan memandang menjual makanan berbahaya sebagai sesuatu yang lumrah. Dengan harga bahan baku yang mahal, maka penjual yang nakal mencari cara ilegal yang merugikan konsumen agar biaya produksi dapat diturunkan. Oleh karenanya, sebagai konsumen mulai sekarang kita harus lebih peduli. Jika semua konsumen menyadari berbahayanya makanan dengan zat pewarna tekstil dan memilih tidak membeli makanan tersebut, maka dengan sendirinya semua penjual makanan akan mengikuti permintaan pasar. C. Solusi Permasalahan Kita mengetahui bahwa bahwa etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standarmoral sebagaimana diterapkan dalam kebiiakann institusi dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar mormal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang orang yang ada di dalam organisasi. Melihat kasus yang terjadi pada penjualan kue apem dimana para penjual yang bekerja di dalam dan customer tanpa memperhatikan kebersihan dan kesehatan produk dengan bahan pewarna tekstil yang membahayakan customer juga membahayakan diri mereka sendiri dengan bekerja dengan tidak ada standar kebersihan diri dan lingkungan. Bagi konsumen, untuk menghindari membeli makanan yang menggunakan pewarna tekstil, berikut ini merupakan ciri-ciri makanan yang menggunakan pewarna tekstil: a. Warna makanannya terlihat lebih cerah mengkilap dan lebih mencolok serta cenderung berpendar. b. Terkadang warnanya tidak merata, akan terlihat gumpalan warna bila dilihat lebih teliti. c. Bila dimakan akan terasa lebih pahit. d. Tenggorokan akan gatal atau tidak nyaman setelah mengonsumsi. D. Teknis Pembuatan Video Teknis pembuatan video guna membahas isi makalah ini akan menggunakan teknik animasi 2D. Di dalam video akan membahas pembahasan teori-teori pendukung untuk pengkajian kasus, peraturan-peraturan apa saja yang dilanggar serta solusi yang mungkin bisa diberikan.



8



BAB IV PENUTUP A.



KESIMPULAN Etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuaanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan masyarakat. Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.



9



DAFTAR PUSTAKA



Herisetiana, R. F. (2021, May 08). Waspada! Apem Berbahan Pewarna Tekstil Beredar di Pasar Kab. Tangerang. Dipetik November 10, 2021, dari Banten Hits: https://bantenhits.com/2021/05/08/waspada-apem-berbahan-pewarna-tekstil-beredar-dipasar-kab-tangerang/ Said, L. R. (2020). Buku Ajar Etika Bisnis. Banjarmasin: Penerbit Lakeisha. Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Tentang Zat Warna Tertentu yang Dinyatakan Sebagai Bahan Berbahaya. Jakarta: Kementerian Kesehatan Indonesia. 1999. Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Perlindungan Konsumen



10