6 0 59 KB
1
PENERIMAAN PASIEN RAWAT INAP DARI IGD Jl. Beliang no. 21 RT 01 RW 22 Kel. Palangka, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya 73112
No. Dokumen:
No. Revisi:
Halaman
001/IGD/RSPH/08/2018
01
1 / 1
2
Tanggal Terbit:
Ditetapkan oleh: Direktur,
01-08-2022
SPO
dr. Regy Pradityo Adhie, Sp.PD NIP 19821209 201812 1 PENGERTIAN
Pasien yang mendapatkan advis rawat inap dari DPJP melalui ruangan IGD
TUJUAN
KEBIJAKAN
1. Undang-Undang No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran 2. Kepmenkes No.1778 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Intensive Care Unit di Rumah Sakit
PROSEDUR
1. Pasien mendapat advis rawat inap dari Dokter Konsulen melalui dokter jaga. 2. Dokter jaga menginformasikan rencana rawat inap, terapi yang diberikan, kriteria pulang, diagnosa, dokter penanggung jawab, dan aturan rawat inap (penunggu pasien, jam besuk, dan peraturan swab antigen) 3. Dokter jaga memastikan bahwa pasien telah setuju dengan rencana rawat inap. 4. Keluarga pasien melakukan pendaftaran pasien ke petugas administrasi 5. Perawat atau dokter jaga melakukan swab antigen pada pasien. 6. Pasien diberikan informasi ruangan rawat inap yang sesuai dengan hasil swab antigennya. 7. Perawat atau dokter melakukan pemasangan akses Intra Vena sekaligus pengambilan sampel untuk pemeriksaan laboratorium (jika diperlukan). 8. Perawat atau dokter melakukan pemeriksaan penunjang medis lain di IGD sesuai kebutuhan pasien. 9. Dokter dan perawat melengkapi status rekam medis pasien 10. Perawat IGD melakukan pemasangan gelang pasien sesuai Keselamatan Pasien. 11. Perawat IGD menghubungi perawat ruangan untuk menanyakan kesiapan ruangan. 12. Pasien di transfer ke Ruangan Rawat Inap menggunakan kursi roda jika resiko jatuh rendah dan menggunakan brankar jika resiko jatuh tinggi.
UNIT TERKAIT
1
3 4
1. Pasien diterima sesuai dengan sumber daya Rumah Sakit 2. Pasien dapat dilayani sesuai dengan fasilitas yang tersedia di Rumah Sakit
1. 2. 3. 4.
Instalasi Gawat Darurat Instalasi Labolatorium Yanmed Komite Medik