Penggolongan Dan Jenis Pajak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Penggolongan Dan Jenis Pajak Seperti sebelumnya saya akan membahas tentang materi pajak yang ada di perkuliahan. Sebelum itu mahasiswa harus mampu memahami tentang : 1. Pajak Langsung Dan Pajak Tidak Langsung 2. Pajak Pusat Dan Daerah 3. Pajak Subyektif Dan Obyektif



1. Pajak Langsung Dan Pajak Tidak Langsung Pajak Langsung adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak setelah terbitnya surat pemberitahuan/SPT pajak atau kohir yang dikenakan secara berulang-ulang kali dalam jangka waktu tertentu. Contoh pajak langsung : pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penerangan jalan, pajak kendaraan bermotor, dan lain sebagainya. Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak pada waktu tertentu/ terjadi suatu peristiwa kena pajak seperti pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan lain-lain.



2. Pajak Pusat Dan Daerah Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang dilakukan oleh direktorat jendral pajak guna membiayai rumah tangga pemerintahan pusat dan tercantum didalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Besaran pajak pusat ditetapkan melalui undang-undang dan PP/perpu. jenis-jenis pajak pusat : 1. Pajak Penghasilan (PPh) 2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM) 4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 6. Bea Materei Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah/Dispenda yang digunaka untuk membiayai rumah tangga pemerintah daerah dan tercantum dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Besaran dan bentuk dan bentuk pajak daerah ditetapkan melalui peraturan daerah/Perda.



1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2. Pajak Hotel dan Restauran 3. Pajak Hiburan dan Tontonan 4. Pajak Reklame 5. Pajak Penerangan Jalan 6. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)



3. Pajak Subyektif Dan Obyektif Pajak Subyektif adalah pajak yang pengenaanya pertama-tama memperhatikan pribadi wajib pajak (subjek), kemudian menetapkan objek pajaknya. keaadan pribadi wajib pajaknya (gaya pikul) sangat mempengaruhi jumlah pajak yang terutang. Contohnya: PPh pajak subyektif juga dibagi atas subyek pajak dalam negeri dan subyek pajak luar negeri : Subyek Pajak Dalam Negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat bertempat tinggal di Indonesia. Subyek Pajak Luar Negeri adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia. Pajak Obyektif adalah pajak yang pengenaanya pertama-tama memperhatikan kepada objeknya, yaitu berupa benda, keadaan, perbuatan, peristiwa yang menyebabkan utang pajak, kemudian ditetapkan subyeknya tanpa mempersoalkan apakah subyek tersebut bertempat tinggal di Indonesia atau tidak. Contohnya: PPN, PPnBM, PBB. Pada dasarnya terdapat 3 ( tiga ) cara / system yang dipergunakan untuk menentukan siapa yang menghitung dan menetapkan jumlah pajak yang terutang oleh seseorang, yaitu : 1. Official Assesment System Official Assesment System yaitu system pemungutan pajak yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang terutang oleh wajib pajak dihitung dan ditetapkan oleh aparat pajak atau fiskus. Dalam system ini utang pajak timbul bila telah ada ketetapan pajak dari



fiskus ( sesuai dengan ajaran formil tentang timbulnya utang pajak ). Jadi dalam hal ini wajib pajak bersifat pasif.



2. Self Assesment System Self Assesment System yaitu system pemungutan pajak dimana wewenang menghitung besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak diserahkan oleh fiskus kepada wajib pajak yang bersangkutan, sehingga dengan sisten ini wajib pajak harus aktif untuk menghitung, menyetor dan melaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ), sedangkan fiskus bertugas memberikan penerangan dan pengawasan. 3. With Holding System With Holding System yaitu system pemungutan pajak yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang terutang dihitung oleh pihak ketiga ( yang bukan wajib pajak dan juga bukan aparat pajak / fiskus ).