Pengumuman Pelaksanaan Uji Penambahan Nilai Dari Sertifikat Kompetensi Ty [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGUMUMAN NOMOR KP.01.02/1/5902/2021 TENTANG PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG MATERI UJI PENAMBAHAN NILAI DARI SERTIFIKAT KOMPETENSI PADA PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2021



Menyusuli Pengumuman Nomor KP.01.02/IV/19666/2021 tanggal 12 Oktober 2021 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar dan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kesehatan Tahun 2021, dengan ini disampaikan: 1. Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi merupakan seluruh peserta yang memiliki kode “P/L” di kolom keterangan pada lampiran Pengumuman Nomor KP.01.02/IV/19666/2021 tanggal 12 Oktober 2021 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar dan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kesehatan Tahun 2021. 2. Materi SKB berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi tersebut dilakukan dengan verifikasi terhadap sertifikat yang diperoleh melalui pelaksanaan tugas sesuai jabatan yang dilamar dan jangka waktu pelaksanaan tugas dimaksud. 3. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi melalui pelaksanaan tugas sesuai jabatan yang dilamar dimaksud, dapat diperoleh melalui: a. Penugasan sebagai dokter, dokter gigi dan bidan pada program Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan dengan sekurang-kurangnya telah melaksanakan tugas selama 6 (enam) bulan yang dibuktikan dengan asli surat selesai masa bakti. b. Penugasan sebagai dokter spesialis pada program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) atau Pendayagunaan Dokter Spesialis (PDGS) dengan sekurang-kurangnya telah melaksanakan tugas selama 6 (enam) bulan yang dibuktikan dengan asli surat keterangan PDGS atau surat keterangan selesai penugasan. c. Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam mendukung Program Nusantara Sehat (NS) Kementerian Kesehatan dengan sekurangkurangnya telah melaksanakan tugas selama 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan asli sertifikat penugasan NS. d. Penugasan sebagai pegawai non PNS Kementerian Kesehatan sesuai jabatan yang dilamar sekurang-kurangnya telah melaksanakan tugas selama 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan asli sertifikat yang ditandatangani pimpinan satuan kerja.



e. Penugasan sesuai jabatan yang dilamar pada instansi lainnya dengan sekurang-kurangnya telah melaksanakan tugas selama 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan asli sertifikat yang ditandatangani pimpinan instansi/satuan kerja terkait. 4. Bagi peserta yang memiliki sertifikat kompetensi yang diperoleh melalui pelaksanaan tugas sesuai jabatan yang dilamar namun belum mengunggah sertifikat tersebut pada saat pendaftaran atau telah mengunggah namun akan melakukan perbaikan terhadap unggahan sebelumnya, diberikan kesempatan mengunggah hasil scan asli sertifikat pelaksanaan tugas sesuai kompetensi jabatan dimaksud mulai tanggal 25 s.d 27 November 2021 melalui laman https://casn.kemkes.go.id. 5. Bagi peserta yang melakukan unggahan ulang, maka unggahan sebelumnya akan diabaikan dan unggahan terakhir adalah yang akan digunakan. 6. Verifikasi sertifikat kompetensi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a) Verifikasi uji penambahan nilai dilakukan terhadap kesesuaian sertifikat kompetensi dengan jabatan yang dilamar dan jangka waktu pelaksanaan penugasan yang diperhitungkan paling lama sampai dengan berakhirnya pendaftaran (registrasi online) dalam seleksi CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2021. b) Kriteria sertifikat kompetensi sebagaimana tercantum pada Pengumuman Ketua Panitia Seleksi CASN Kementerian Kesehatan Tahun 2021 Nomor KP.01.02/IV/12671/2021 tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kesehatan Tahun 2021 pada angka 3 Seleksi Kompetensi Bidang huruf i Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi. c) Setiap peserta wajib menunjukan asli sertifikat pada saat verifikasi yang dilaksanakan sebelum pelaksanaan ujian CAT SKB pada lokasi ujian sesuai jadwal dan sesi masing-masing. 7.



Materi SKB berupa Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi tidak bersifat menggugurkan, sehingga bagi peserta yang tidak memiliki sertifikat kompetensi yang diperoleh melalui pelaksanaan tugas sesuai jabatan yang dilamar tetap dapat mengikuti materi SKB lainnya sesuai ketentuan bagi jabatan masing-masing.



8.



Kelulusan peserta pada setiap tahapan seleksi ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta. Apabila ada pihak/oknum yang mengatasnamakan Kementerian Kesehatan atau Panitia Seleksi menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi CPNS di lingkungan Kementerian Kesehatan dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan agar dilaporkan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan melalui laman https://itjen.kemkes.go.id/wbs/. Panitia Seleksi tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.



9.



Apabila dikemudian hari peserta terbukti memiliki kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan persyaratan, memberikan data yang tidak sesuai fakta/sengaja melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan CPNS/PNS.



batal dan/atau memberhentikan yang bersangkutan sebagai



10. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.



Jakarta, 24 November 2021 Plt. Kepala Biro Kepegawaian selaku Sekretaris Panitia Seleksi Pengadaan CASN Kementerian Kesehatan Tahun 2021, TTD TTD



INDA TORISIA HATANG