PENGUMUMAN PPPK KAB KUPANG 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUPATI KUPANG PENGUMUMAN NOMOR : BU.800/ /BKPSDM/IX/2023 TENTANG PENERIMAAN SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG TAHUN ANGGARAN 2023 Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 546 Tahun 2023 Tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2023, maka dengan ini diumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kupang memberikan kesempatan bagi pencari kerja dengan latar belakang pendidikan sesuai alokasi formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2023 untuk mengikuti Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan ketentuan sebagai berikut :



I.



FORMASI Alokasi Formasi sejumlah 1.507 dengan rincian : A. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Fungsional Teknis dan Kesehatan berjumlah 691 Formasi dengan rincian sebagai berikut : 1. Tenaga Kesehatan : 619 formasi 2. Tenaga Teknis : 72 formasi B. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Fungsional Guru berjumlah 816 Formasi dengan rincian sebagai berikut : 1. Tenaga Guru Kelas : 255 formasi 2. Tenaga Guru Mata Pelajaran : 549 formasi 3. Tenaga Guru Bimbingan & Konseling : 12 formasi (Catatan : Jenis Jabatan Kualifikasi Pendidikan, Alokasi Formasi, dan Unit Kerja Penempatan sebagaimana terlampir pada Lampiran I).



II.



PERSYARATAN A. PERSYARATAN UMUM PPPK 1. 2.



Warga Negara Indonesia; Mempunyai Kualifikasi Pendidikan, Kecakapan, Keahlian dan Ketrampilan yang diperlukan sesuai jabatan/formasi yang dibutuhkan;



3.



4. 5. 6.



7.



8. 9. 10.



11.



Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya; Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK; Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD atau Pegawai Swasta; Tidak Berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; Tidak menjadi anggota dan atau pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis; Sehat Jasmani dan Rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; Pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas harus memenuhi ketentuan tambahan sebagai berikut: a. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan b. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan seharihari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar. Setiap Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan.



B. PERSYARATAN KHUSUS UNTUK PPPK FUNGSIONAL TEKNIS DAN KESEHATAN 1. 2.



3.



4.



Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; Pelamar harus memenuhi persyaratan Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun dengan memperhatikan masa perjanjian kerja pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan. Ketentuan sertifikat keahlian tertentu sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Republik Indonesia Nomor 650 Tahun 2023 tanggal 13 September 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Setifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan PPPK Untuk jabatan Fungsional; Khusus Jabatan Fungsional Kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan bukan internship sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR kecuali Jabatan tertentu sesuai Surat Edaran Dirjen Tenaga Kesehatan Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tanggal



5.



6.



20 Juni 2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) Dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023. Kriteria Pelamar Khusus a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar. b. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (Tenaga non ASN) yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terusmenerus pada instansi pemerintah yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja. Kriteria Pelamar Umum a. Setiap Pelamar wajib memiliki pengalaman dibidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat mendaftar; b. Setiap Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun pada jenjang terampil dan ahli pertama; c. Pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.



C. PERSYARATAN KHUSUS UNTUK PPPK JABATAN FUNGSIONAL GURU 1.



2.



3.



Pelamar pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2023 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) sesuai dengan persyaratan jabatan dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023; Pelamar harus memenuhi persyaratan Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran; Kriteria Pelamar Khusus: a. Pelamar Prioritas (P1) adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya; b. Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THKII pada Badan Kepegawaian Negara (BKN); c. Guru non ASN di sekolah negeri adalah guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.



4.



5.



6.



III.



Kriteria Pelamar Umum: a. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan b. Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Bagi Pelamar Prioritas (P1) WAJIB membuat akun, mendaftar ulang, mengunggah dokumen persyaratan dan mengakhiri pendaftaran sebagaimana tertera pada Tata Cara Pendaftaran; Dalam hal pelamar seleksi PPPK JF guru tahun anggaran 2023 berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru bahasa indonesia atau JF guru bahasa inggris; b. penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan; c. penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru seni budaya keterampilan.



PERSYARATAN DOKUMEN Dokumen persyaratan yang dipersiapkan dan diunggah melalui website https://sscasn.bkn.go.id yakni wajib dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara di scan kemudian di unggah pada tahap unggah dokumen di SSCASN dengan ukuran dan format berkas sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi yang terdiri dari : a. Asli Surat Lamaran ditujukan kepada Bupati Kupang Cq. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kupang, yang diketik dan dibubuhi e-materai Rp. 10.000,sesuai format terlampir; b. Asli Surat Pernyataan 5 (Lima) Poin yang diketik dan dibubuhi ematerai Rp. 10.000,- sesuai format terlampir; c. Asli KTP atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; d. Asli Ijasah sesuai kualifikasi pendidikan; e. Asli Transkrip Nilai sesuai Kualifikasi Pendidikan; f. Asli Surat Tanda Registrasi bagi Tenaga Kesehatan sesuai dengan keahliannya; g. Asli Sertifikat Pendidik bagi Tenaga Pendidik yang memiliki; h. Asli Sertifikat Kompetensi bagi Tenaga Teknis sesuai dengan keahliannya; i. Pas Foto terbaru dengan pakaian formal dan berlatarbelakang warna merah (posisi menghadap kedepan tanpa kacamata); j. Dokumen pendukung lainnya (persyaratan formasi khusus disabilitas, Akreditasi Program Studi/ Jurusan pada saat kelulusan, Asli Surat Keterangan Pengalaman Kerja, Fotocopy sah SK Pengangkatan).



IV.



TATA CARA PENDAFTARAN Untuk Panduan Pendaftaran dan penggunaan Materai Elektronik (ematerai) yang lebih lengkap dapat dilihat pada Buku Panduan Pendaftaran CASN 2023 yang tersedian pada website https://sscasn.bkn.go.id mengunduh buku panduan pendaftaran. Langkah-langkah pendaftaran secara umum dan garis besar adalah sebagai berikut : 1.



Pengumuman lowongan formasi Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun 2023 dapat dilihat pada website https://sscasn.bkn.go.id dan https://s.id/seleksi-pppk-kabkupang; 2. Sebelum melakukan pendaftaran pelamar wajib membaca degan cermat semua petunjuk teknis tentang prosedur pendaftaran yang terdapat dalam website; 3. Pelamar wajib memiliki surat elektronik (e-mail) yang masih aktif, mempersiapkan NIK, Nomor Kartu Keluarga, atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarga Pelamar; 4. Pelamar membuat Akun SSCASN pada website https://sscasn.bkn.go.id secara online terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; 5. Pelamar mendaftar dan mengunggah dokumen persyaratan secara online melalui website https://sscasn.bkn.go.id; 6. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait NIK dan Nomor Kartu Keluarga agar menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai KTP pelamar; 7. Khusus untuk pelamar yang memiliki Disabilitas, silahkan menandai jenis Disabilitas yang dimiliki lalu isi link video unggah sesuai dengan persyaratan. Video dapat diunggah melalui website video streaming Youtube atau Google Drive/Dropbox/Onedrive/dsb (Pastikan video di set publik agar bisa dilihat oleh panitia); 8. Lakukan pemilihan jenis pengadaan yang akan dilamar, apakah akan melamar sebagai PPPK Guru atau PPPK Non Guru (Teknis dan Kesehatan); 9. Sebelum mengakhiri pendaftaran, pastikan data diri, formasi yang dilamar dan dokumen unggah sudah benar sebelum melakukan finalisasi pendaftaran pada halaman Resume. 10. Setelah pendaftaran diakhiri, pelamar tidak akan bisa melakukan perubahan data lagi dan kesalahan data akan menjadi tanggung jawab pelamar; 11. Jika Pelamar telah berhasil melakukan pendaftaran ke Portal SSCASN 2023, selanjutnya harus mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar telah mendaftar ke Portal SSCASN 2023;



V.



SELEKSI ADMINISTRASI Seleksi administrasi berdasarakan hasil verifikasi dokumen yang diunggah pada website: https://sscasn.bkn.go.id seleksi administrasi dilaksanakan dengan : 1. Meneliti kebenaran antara pengisian formulir pendaftaran hasil registrasi peserta dengan bukti dokumen yang diunggah, termasuk jabatan dan kualifikasi pendidikan yang dilamar dan apabila tidak sesuai maka akan dinyatakan gugur; 2. Meneliti kelengkapan dokumen lamaran beserta lampiran-lampirannya sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Dan apabila dokumen



lamaran beserta lampirannya tidak lengkap serta tidak sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan maka dinyatakan gugur; 3. Termasuk dalam tahapan ini adalah meneliti seluruh keabsahan lampiran antara lain : KTP, Legalisir Ijazah dan Transkrip kesesuaian ijasah dengan kualifikasi pendidikan yang dilamar serta dokumen lainnya, apabila tidak sesuai akan dinyatakan gugur; 4. Seleksi Administrasi hanya dilakukan bagi pelamar yang sudah mengakhiri pendaftaran pada SSCASN. Bagi pelamar yang belum mengakhiri pendaftaran sampai batas waktu pendaftaran, maka data pendaftaran tidak akan terekam di panitia; 5. Hasil dari tahapan seleksi administrasi akan diumumkan setelah tahapan pendaftaran selesai; 6. Bagi pelamar yang Memenuhi Syarat (MS), dapat mengikuti tahapan selanjutnya yang mengikuti ujian seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT); 7. Bagi pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. Sanggahan dapat diajukan melalui SSCASN; 8. Panitia instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan pelamar; 9. Panitia instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar; 10. Dalam hal alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.



VI.



PELAKSANAAN SELEKSI DAN PENYAMPAIAN HASIL SELEKSI Jadwal, Tempat Pelaksanaan dan Hasil Seleksi Kompetensi serta informasi lainnya akan disampaikan melalui website SSCASN https://sscasn.bkn.go.id dan portal https://s.id/seleksi-pppk-kabkupang.



VII.



JADWAL PELAKSANAAN



NO



KEGIATAN



1 2 3 4



Pengumuman Seleksi Pendaftaran Seleksi Seleksi Administrasi Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Masa Sanggah Jawab Sanggah Pengumuman Pasca Sanggah Penarikan Data Final Penjadwalan Seleksi Kompetensi Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi Kompetensi



5 6 7 8 9 10 11 12



Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan



TANGGAL 19 20 20 13



s/d 03 Oktober 2023 September s/d 09 Oktober 2023 September s/d 12 Oktober 2023 s/d 16 Oktober 2023



17 17 20 27 30 03



s/d 19 Oktober 2023 s/d 21 Oktober 2023 s/d 26 Oktober 2023 s/d 29 Oktober 2023 Oktober s/d 02 November 2023 s/d 06 November 2023



08 November s/d 02 Desember 2023 13 November s/d 04 Desember 2023



VIII.



13 14 15



Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 28 November s/d 07 Desember 2023 Pengumuman Kelulusan 04 s/d 13 Desember 2023 Pengisian DRH NI PPPK 14 Desember 2023 s/d 02 Januari 2024



16



Usul Penetapan NI PPPK



13 Januari s/d 11 Februari 2023



LAIN -LAIN Dalam proses pendaftaran Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun 2023 berlaku ketentuan sebagai berikut : 1.



2.



3.



4. 5.



6.



7.



Keputusan Panitia Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2023 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak; Jika peserta dinyatakan lulus pada saat melengkapi persyaratan administrasi ditemukan adanya pemalsuan dokumen dan ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukan, akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku serta secara otomatis dianggap gugur; Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain; Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada melalui portal https://s.id/seleksi-pppk-kabkupang; Panitia membuka jalur pelayanan pengaduan/permasalahan tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2023 melalui Menu Pengaduan pada portal https://s.id/seleksi-pppk-kabkupang. Dalam hal peserta seleksi dikemudian hari terbukti ditemukan dokumen yang diunggah tidak sesuai dengan persyaratan pada saat proses seleksi dan sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi serta mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP), maka akan dibatalkan status kepegawaiannya; Seluruh tahapan pelaksaan Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2023 tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun; LAMPIRAN LAMPIRAN LAMPIRAN LAMPIRAN



I II III IV



: : : :



FORMASI FORMAT SURAT LAMARAN FORMAT SURAT PERNYATAAN FORMAT SURAT KETERANGAN PENGALAMAN KERJA



Oelamasi, 18 September 2023 BUPATI KUPANG,



KORINUS MASNENO



LAMPIRAN I FORMASI (TENAGA GURU, TENAGA TEKNIS DAN TENAGA KESEHATAN)



LAMPIRAN II FORMAT SURAT LAMARAN



Nomor Lampiran Perihal



: --: … ( ….. ) berkas : Permohonan Mengikuti Seleksi PPPK Kabupaten Kupang Tahun 2023



……….., ……………………. Kepada Yth. Bupati Kupang di – Oelamasi



Dengan Hormat, Yang Bertandatangan di bawah ini : Nama : Tempat Tanggal Lahir : Jenis Kelamin : Alamat :



(Sesuai Ijasah)



(Sesuai KTP)



Dengan ini mengajukan permohonan untuk mengikuti Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2023. Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini saya lampirkan kelengkapan berkas sebagai berikut : 1. Kartu/Tanda bukti pendaftaran PPPK Guru/ Non Guru Tahun 2023 yang diperoleh pada saat pendaftaran online; 2. Surat Lamaran; 3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk; 4. Pas foto berwarna 4 x 6 sebanyak 2 lembar; 5. Fotocopy Ijasah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; 6. Fotocopy Transkrip yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; 7. Fotocopy Surat Akreditasi Program Studi/ Jurusan pada saat kelulusan; 8. Surat Keterangan Pengalaman Kerja oleh Pimpinan Unit Kerja; 9. Surat Keterangan Dokter (bagi penyandang Disabilitas); Demikian permohonan ini disampaikan dan atas perhatian Bapak saya ucapkan terima kasih. Hormat Saya, e-materai …….( nama pelamar )……..



Catatan : Kelengkapan berkas lamaran disesuaikan dengan dokumen yang di unggah pada SSCASN



LAMPIRAN III SURAT PERNYATAAN



Saya yang bertandatangan dibawah ini: Nama



:



(Sesuai Ijasah)



Tempat & Tanggal Lahir : Agama



:



Alamat



:



(Sesuai KTP)



Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa saya: 1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah); 3. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.



Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, dan saya bersedia dituntut di pengadilan serta bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh Instansi Pemerintah, apabila di kemudian hari terbukti pernyataan saya ini tidak benar.



……., ………………. Yang membuat pernyataan,



(e-materai & ttd)



…….( nama pelamar )…….



LAMPIRAN IV (kop unit kerja)



SURAT KETERANGAN PENGALAMAN KERJA Nomor :



Yang bertandatangan di bawah ini: Nama



:



NIP



:



Jabatan



:



Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa yang bersangkutan di bawah ini: Nama Alamat



: :



Telah bekerja pada instansi yang kami pimpin terhitung sejak …(tgl/bln/thn)…. hingga …(tgl/bln/thn)…. dengan masa kerja selama …….. tahun yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan sebagaimana terlampir pada Surat Keterangan ini.



Selama menjadi pegawai/karyawan, Saudara ……………(nama pelamar)…………… telah menunjukkan prestasi yang baik, dedikasi dan loyalitas yang tinggi serta tidak pernah melakukan hal-hal yang merugikan bagi ………(diisi nama unit kerja)..……



Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.



………….., ……………………. Yang membuat keterangan,



(ttd)



…..( nama pimpinan unit kerja )….. Jabatan