Penyalahgunaan Senjata API [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Makalah PLKJ : Penyalahgunaan Senjata Api Untuk Memenuhi Kriteria Penilaian Mata Pembelajaran PLKJ Bab Pemeliharaan Lingkungan Umum Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Tahun 2006



DISUSUN OLEH :



JECONIA HOGAN



IX – 5 / 12 / 7986



MERVIN GOKLAS HAMONANGAN



IX – 5 / 20 / 8068



SMP Kolese Kanisius Jl. Menteng Raya No. 64, Menteng. DKI Jakarta 2015



KATA PENGANTAR



Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala limpahan rahmat dan karunia – Nya, sehingga anggota tim kami, siswa SMP Kolese Kanisius dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi para pembaca dalam segala keperluan baik, antara lain adalah untuk pengembangan wawasan pendidikan dan edukasi. Harapan kami, sebagai tim penyusun, semoga makalah ini dapat membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga tim dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik. Makalah ini tentu memiliki banyak kekurangan dan kesalahan. Oleh kerena itu diharapkan kepada para pembaca untuk dapat memberikan masukan maupun kritik yang bersifat konstruktif dalam rangka demi kesempurnaan makalah ini. Jakarta, Februari 2015 Tim Penyusun Makalah



Penyalahgunaan Senjata Api



Halaman 2



HALAMAN MOTTO



“Pleasure in the job puts perfection in the work.” (Kesenangan dalam pekerjaan membuahkan hasil yang sempurna) Aristoteles (384 SM - 322 SM)



Penyalahgunaan Senjata Api



Halaman 3



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Dalam era globalisasi seperti yang sekarang ini, dengan mudah masyarakat mendapatkan segala informasi yang sedang terjadi di sekitar kita maupun yang sedang terjadi di seluruh dunia, tanpa ada yang membatasinya. Sehingga, perkembangan yang cepat tersebut, dapat dirasakan sampai ke masyarakat Indonesia dalam berbagai aspek bidang dan aspek kehidupan yang multidimensi, antara lain adalah : dalam bidang sosial, ekonomi, dan juga teknologi – informasi. Namun, perkembangan dari globalisasi itu sendiri menimbulkan suatu dampak tersendiri, baik yang positif dan negatif bagi masyarakat, dan kita rasakan pada saat ini. Jika kita langsung menerima segala informasi tanpa ada penyaringan terlebih dahulu, dampak negatif itulah yang akan kita ambil dari informasi mentah tersebut. Salah satu contohnya, adalah bahwa masyarakat dengan cepat mencontoh dan mempraktekkan hal yang mereka peroleh melalui media massa yang telah berkembang dengan sangat pesat. Antara lain, adalah pemicuan dalam pembunuhan, pencurian, perampokkan, dan juga penodongan yang seringkali terjadi di kalangan masyarakat. Dampaknya, adalah bahwa banyak masyarakat yang sudah merasa tidak aman lagi. Oleh karena itu, sebagian besar warga masyarakat berusaha dalam menjaga atau mencegah agar dapat terhindar dari segala tindak kejahatan tersebut. Menurut sebagian masyarakat tersebut, senjata api cocok untuk menjaga diri, sebagai alat untuk melakukan pembelaan diri dan juga perlindungan diri. Dalam rangka untuk menyikapi perkembangan kebutuhan akan rasa aman dan tentram tersebut, pemerintah Indonesia dalam hal ini yaitu POLRI memiliki kewenangan dan memberikan izin kepada warga masyarakat DKI Jakarta untuk memiliki senjata api. Namun, tidak jarang bahwa masyarakat DKI Jakarta sendiri mengingkari janjinya dan menyalahgunakan akan kepercayaan yang telah diberikan dengan menggunakan senjata api tidak sesuai dengan fungsinya, yaitu bukan untuk self defence, dari segala bahaya yang mengancam keamanan diri. Sebaliknya, bahwa senjata api itu sendiri digunakan untuk menunjukkan eksistensi seseorang ataupun sebagai wujud personafikasi sikap aroganisme pribadi secara sewenang – wenang.



Penyalahgunaan Senjata Api



Halaman 4



Dikatakan demikian, karena untuk memiliki senjata api diperlukan biaya yang cukup tinggi. Sehingga, hanya orang – orang tertentu saja yang dapat memiliki senjata api, yaitu mereka yang karena memang tugasnya dan sesuai dengan jabatan yang ia lakoni. Bukan hanya orang – orang tersebut saja, masyarakat yang berasal dari golongan ekonomi tertentu juga dapat memiliki senjata api. Dalam perkembangannya, banyak warga sipil selain tersebut di atas memiliki izin untuk menguasai senjata api. Tindakan penyalahgunaan senjata api sangat banyak terjadi di Ibukota DKI Jakarta, bahkan, tindakan ini tidak lepas dari banyaknya penyeludupan senjata api illegal dan juga perdagangan senjata api illegal. Sehingga, maraknya perdagangan dan penyeludupan masyarakat dapat dengan mudah memperoleh senjata api yang digunakan untuk berbagai macam alasan. Dalam beberapa waktu ini, angka penyalahgunaan senjata api yang terjadi di masyarakat, khususnya di wilayah DKI Jakarta mengalami peningkatan, terutama yang berkaitan dengan kejahatan dengan menggunakan senjata api. Untuk dapat mengawasi dan menangani kasus tersebut, POLRI harus lebih ketat dalam mengeluarkan izin penggunaan senjata api untuk masyarakat luas. Salah satu peristiwa yang terjadi adalah terjadinya kasus pemerasan dan penodongan yang dilakukan oleh dua pelaku pemerasan, ARB ( 22 ) dan TAS ( 27 ) yang menggunakan senjata api untuk menakuti korbannya. Berdasarkan kasus tersebut, terlihat bahwa senjata api untuk tindakan sewenang – wenang dan bukan bertujuan untuk mempertahankan keamanan diri. Padahal, hal ini sangat bertentangan dengan peraturan dalam penggunaan senjata api, yakni yang berasal dari : Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, berbunyi : “ Barang siapa, yang tanpa hal memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan diri dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi – tingginya dua puluh tahun. “ Oleh karena itu, kami sebagai penyusun makalah bermaksud untuk menggali lebih dalam permasalahan yang terjadi mengenai penyalahgunaan senjata api di wilayah DKI Jakarta ini. Dengan tujuan, agar pembaca makalah dapat memahami penyebab dan akibat atas sederet peristiwa-peristiwa penyalahgunaan senjata api tersebut dan cara untuk mengatasinya serta menanggulanginya. Penyalahgunaan Senjata Api



Halaman 5



1.2 Perumusan Masalah Dari latar belakang makalah yang telah dibahas pada bagian sebelumnya, maka dirumuskan permasalahan menjadi tiga pertanyaan berikut : 1. Apa saja penyebab dan akibat dari penyalahgunaan senjata api? 2. Bagaimana cara mengatasi penyalahgunaan senjata api? 3. Bagaimana menindaklanjuti pelaku penyalahgunaan senjata api?



1.3 Tujuan 1. Mengetahui penyebab penyalahgunaan senjata api. 2. Memahami akibat yang terjadi atas penyalahgunaan senjata api. 3. Memahami cara mengatasi penyalahgunaan senjata api. 4. Memahami tindak lanjut atas penyalahgunaan senjata api. 1.4 Manfaat 1. Pembaca dapat mengetahui apa saja penyebab penyalahgunaan senjata api. 2. Pembaca tahu akibat bila mereka menggunakan senjata api secara tidak benar. 3. Pembaca dapat mengatasi masalah penggunaan senjata api secara tidak benar di lingkungan sekitarnya. 4. Pembaca dapat mengetahui langkah bila mengetahui adanya pelaku penyalahgunaan senjata api. 1.5 Metode Pengumpulan Data Data dikumpulkan dengan menggunakan metode sumber pustaka, yaitu mencari informasi dan penelitian yang terkait dengan penyelesaian permasalahan makalah Kemudian, menggabungkan semua informasi yang didapat dan menyimpulkannya sebagai penyelesaian atas perumusan masalah yang telah dirumuskan. Sumber pustaka didapat dari internet, buku, dan sumber literature lainnya.



BAB II PEMBAHASAN Penyalahgunaan Senjata Api



Halaman 6



2.1 Penyebab dan Akibat Penyalahgunaan Senjata Api Peredaran senjata api di Indonesia belakangan terlihat terjadi adanya peningkatan, hal ini terindikasi dengan banyak muncul kasus – kasus penyalahgunaan senjata api di masyarakat. Peredaran senjata api ilegal hingga sampai kepada masyakat tentu tidak terjadi begitu saja, beberapa sumber penyebab terjadinya yang berkaitan dengan peredaran senjata api, antara lain : a. Penyelundupan. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan impor, namun juga ekspor. Hal ini sering dilakukan baik oleh perusahaan - perusahaan eksportir / importir ataupun secara pribadi dengan cara melakukan pemalsuan dokumen tentang isi dari kiriman. b. Pasokan dari dalam negeri sendiri. Jika kita bicara tentang pasokan dari dalam biasanya sangat identik sekali dengan tangan-tangan ahli hasil dari buah karya orang dalam negeri sendiri atau bisa juga disebut rakitan. Tak hanya itu, biasanya bekas senjata dari kejadian separatis yang pernah terjadi sering digunakan dan banyak dimiliki oleh masyarakat sipil dan yang sangat ironis sekali, maraknya peredaran senjata api illegal dalam negeri juga sebagian dipengaruhi oleh oknum-oknum aparat yang ingin mendapat keuntungan dari perbuatannya yang jelas-jelas melanggar undang-undang. Terkadang penggunaan senpi tak lagi sesuai fungsi dan tak jarang pemilik menggunakannya semena-mena dengan sikap arogan yang memicu terjadinya ketidaktenangan masyarakat. Konon, pemilikan senjata di negeri ini tak melulu berkaitan dengan adanya ancaman terhadap keamanan, tapi berbagai kalangan. Seperti pengusaha, selebriti hingga politisi seakan merasa belum lengkap bila hanya punya mobil dan rumah mewah tanpa memiliki senjata. Memiliki pistol sudah bergeser menjadi gaya hidup. Di sisi lain, maraknya kepemilikan senjata juga dilihat dari aspek rasa keamanan masyarakat. Boleh jadi, peningkatan kepemilikan juga dipicu oleh rasa aman yang kini sangat sulit diperoleh masyarakat. Angka kejahatan yang tinggi berakibat tumbuh suburnya jual-beli senjata secara legal maupun illegal. Para pemilik senpi dari warga sipil memang jadi lebih merasa aman dan percaya diri, namun masyarakat kita justru bisa terganggu keamanannya jika mereka tidak mampu menahan emosinya dan kurang bertanggung jawab. Masyarakat Indonesia yang ingin memiliki senjata api, sekarang tidak perlu harus menjadi tentara atau polisi. Meskipun ketentuan hukum mengatur kepemilikan senjata yang berdaya bunuh itu hanya bagi militer dan polisi atau seseorang yang direkomendasaikan untuk menguasai senjata api, Penyalahgunaan Senjata Api



Halaman 7



seperti Satpam, Sipir Penjara, dan semacamnya. Keinginan untuk mengoleksi senjata api dalam berbagai jenis, tentu memiliki bermacam latar belakang. Bisa saja awalnya adalah untuk pengamanan diri, jika sewaktu-waktu berhadapan dengan hal yang mengancam jiwanya, sebut saja kepemilikian itu untuk mempertahankan diri. Tetapi juga tidak bisa dipungkiri bahwa kepemilikan tersebut juga berlatar belakang pemuasan diri, karena merasa dirinya sanggup mengoleksi barang eksklusif dimana tidak semua orang bisa mendapatkannya. Orang yang bangga dirinya secara berlebihan akan terpuaskan dengan mengoleksi barang-barang seperti itu. Tetapi juga ada tipe orang yang senang mengoleksi senjata, apakah itu keris, pedang, badik dan atau sebagainya. Artinya orang seperti itu memang berselera demikian. Karena untuk penguasaan senjata api saat ini aturannya terasa lebih longgar terutama kelonggaran dalam izin kepemilikan, maka tidak terlalu sulit untuk mengoleksinya, sementara itu, disisi lain pasar senjata api yang gelap, remang-remang maupun yang terang-terangan terasa meluas. Maka, transaksipun akan berlangsung lebih mudah. Banyak sekali anggota masyarakat dengan enteng mengatakan, hanya dengan Rp. 30 juta bisa mendapatkan senjata api jenis pistol. Bahkan tidak mungkin ada barang yang harganya jauh di bawah angka itu. Kalau harga pistol sekian, kita bisa perkirakan beberapa harga sebuah dagangan, dengan mudah mengakses ke pasar, maka itulah pasar senjata. Pasar terbuka, pembeli banyak, maka apa yang terjadi bukanlah sesuatu yang aneh. Para pelaku pasar senjata api pastilah amat mengerti tentang akses pasar, spesifikasi senjata, harga yang dipasar gelap, terang ataupun remang-remang. Termasuk tentu saja trik untuk pengamannya. Mereka yang menguasai inilah yang pasti mampu merengguk keuntungan dalam jumlah besar. Tetapi keuntungan pribadi itu tidak sepadan dengan risiko yang ditimbulkan akibat perdagangan tersebut. Siapa yang bisa menjamin 100% bahwa senjata itu hanya sebagai bahan koleksi, minimal dengan kepemilikan itu si kolektor telah melakukan teror tak terkatakan untuk orang-orang sekitarnya. Dan seandainya tidak terlepas dari kenyataan jika senjata-senjata tersebut menjadi barang sewaan untuk melakukan teror, perampokan, dan kejahatan lainnya. Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor yang mendorong kepemilikan senjata api yaitu : 1. Faktor Ekonomi, karena terjadinya kesenjangan sosial dalam masyarakat, faktor ini paling berpengaruh secara signifikan dalam penggunaan senjata api illegal. Faktor pengamanan diri, jika sewaktu-waktu berhadapan dengan hal yang mengancam jiwanya. Penyalahgunaan Senjata Api



Halaman 8



2. Faktor pemuasan diri, karena merasa dirinya sanggup megoleksi barang eksklusif dimana tidak semua orang bisa mendapatkannya. 3. Faktor sistem dan prosedur izin kepemilikan senjata api yang begitu rumit, sehingga orang lebih tertarik mengunakan senjata api Ilegal. 4. Faktor perdagangan senjata api ilegal, dimana kebetulan saja belum terungkap, tidak terungkap, atau memang sudah diungkap, dengan harga jual yang lebih murah, dan proses mudah. 5. Faktor untuk melakukan tindak kriminal, dimana melakukan kejahatan perampokan, pembunuhan, atau terror.



2.2 Pencegahan Penyalahgunaan Senjata Api Dalam hal ini, sudah ada pencegahan dari pihak kepolisian dalam adanya peristiwa penyalahgunaan senjata api, yaitu memperketat perizinan untuk menggunakan senjata api. Yang Penyalahgunaan Senjata Api



Halaman 9



penting adalah agar pihak kepolisian terus menseleksi secara lebih baik pihak sipil yang benar-benar layak dan tidak berisiko sama sekali untuk melakukan penyalahgunaan senjata api. Instruksi presiden RI No. 9 tahun 1976 senjata api adalah salah satu alat untuk melaksanakan tugas pokok Angkatan Bersenjata dibidang pertahanan dan keamanan, sedangkan bagi instansi pemerintah di luar Angkatan Bersenjata, senjata api merupakan alat khusus yang penggunannya diatur melalui ketentuan Inpres No. 9 Tahun 1976. Yang menginstruksikan agar para Menteri/Pimpinan lembaga pemerintahan dan non pemerintahan membantu Menteri Pertahanan dan Keamanan agar dapat mencapai sasaran tugasnya. Untuk melaksanakan hal tersebut Menteri Pertahana dan Keamanan telah membuat kebijakan dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pengendalian senjata api dengan Surat Keputusan MenHankam No. KEP-27/XII/1977 tanggal 26 Desember 1977. Dalam keputusan tersebut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai termasuk salah satu Instansi Pemerintah yang menurut ketentuan perundangundangan diberi wewenang menjalankan tugas dibidang keamanan, ketentraman dan ketertiban. Warga sipil dapat memiliki senjata api kepemilikannya telah diatur dalam undang-undang No. 8 Tahun 1948, tentang pendaftaran dan pemberian izin pemakaian senjata api. Undang-undang ini diberlakukan kembali pada bulan Februari 1999 tepatnya secara garis besar, di Indonesia perizinan kepemilikan senjata api diatur dalam Skep KAPOLRI No. Pol /82/II/2004 tanggal 16 Februari 2004. Untuk kalangan sipil senjata api diperbolehkan dimiliki adalah senjata api non organik TNI/POLRI, berupa senjata genggam Kaliber 22 sampai 32, serta senjata bahu golongan non standard TNI Kaliber 12 GA dan ka Secara garis besar, di Indonesia perizinan kepemilikan senjata api diatur dalam Surat Keputusan Kapolri No. Pol. 82/II/2004 tanggal 16 Februari 2004 tentang petunjuk, pelaksanaan, pengamanan, pengawasan, dan pengendalian senajata api non organik TNI/POLRI. Di dalamnya ditentukan, pemohon harus mengajukan melalui Polda setempat, kemudian diteruskan ke Mabes Polri. Yang dicek pertama kali adalah syarat formal, antara lain kriteria calon yang boleh memiliki senjata api, antara lain yaitu: ●Pejabat Pemerintah, minimal setingkat Kepala Dinas ditingkat pusat dan setingkat Bupati dan Anggota DPRD di daerah, ●Pejabat TNI/POLRI, minimal Perwira Menengah atau Perwira Pertama,



Penyalahgunaan Senjata Api



Halaman 10



●Tugas Operasional: Pejabat Bank/Swasta, minimal Direktur Keuangan, Pengusaha/Pemilik Toko Mas, Satpam atau Polisi khusus yang terlatih. a. Untuk jenis senjata api tajam, pejabat pemerintah yang diberi izin antara lain: Menteri, Ketua DPR/MPR-RI, Sekjen, Irjen, Dirjen, Sekretaris Kabinet, Gubernur, Wagub, Sekda/Wilayah Propinsi, DPRD Propinsi, Walikota dan Bupati, Pejabat TNI/POLRI dan Purnawirawan, harus golongan Perwira Tinggi dan Perwira menengah berpangkat paling rendah Kompo. b. Untuk jenis senjata api karet, pejabat pemerintah yang diberi izin antara lain: Anggota DPRD Kota/Kabupaten, Camat ditingkat Kotamadya, Instalasi pemerintah paling rendah Gol III anggota TNI/POLRI minimal berpangkat Ipda. c. Kalangan swasta yang boleh memiliki



senjata api tajam antara lain:



Masing-masing komisaris, presiden komisaris, komisaris, presiden direktur, direktur utama, direktur dan direktur keuangan. d. Kalangan swasta yang boleh memiliki senjata api karet antara lain: Presiden komisaris, komisaris, dirut, direktur keuangan, direktur bank, PT, CV, PD, Pimpinan perusahaan/organisasi, pedagang mas (pemilik) dan Manajer dengan SIUP tbk/Akte pendirian perusahaan (PT, CV, dan PD). e. Golongan profesi yang boleh memiliki senjata api tajam antara lain: Pengacara senior dengan skep menteri kehakiman/pengadilan, dokter dengan skep menteri kesehatan atau Departemen Kesehatan. f. Golongan profesi yang boleh memiliki senjata api karet antara lain: Pengacara dengan surat keputusan menteri kehakiman/pengadilan, dan dokter praktek dengan skep menteri kesehatan. g. Kepemilikan senjata api perorangan untuk olahraga menembak sasaran/target, menembak reaksi dan olahraga berburu harus mengikuti persyaratan yang telah ditentukan. Untuk menembak sasaran atau target (reaksi) tiap atlet penembak/yang diberikan izin senjata api dan amunisi wajib menjadi anggota perbakin. Mereka harus sehat jasmani dan rohani, umur minimal 18 tahun (maks. 65), punya kemampuan menguasai dan menggunakan senjata api. Dalam hal izin pembelian senjata api, juga harus Penyalahgunaan Senjata Api



Halaman 11



mendapat rekomendasi Perbakin, surat keterangan catatan permohonan ke Kapolri Kepala Bagian Intelkam Polri dengan tembusan Kapolda setempat untuk mendapat rekomendasi. Warga negara asing yang bisa memiliki senjata api Selain warga negara indonesia warga negara asing juga bisa memiliki senjata api, selama berada di indonesia diantaranya. a) Sesuai Surat Edaran Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor D-184/83/97 tanggal 5 September 1983 yang ditujukan kepada Kepala Perwakilan Diplomatik, Konsuler, Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Organisasi-Organisasi Internasional bahwa Warga Negara Asing yang tinggal di Indonesia tidak diizinkan memiliki dan memegang senjata api. b) Warga Negara Asing yang diizinkan memiliki dan memegang senjata api di Indonesia adalah Pengunjung Jangka Pendek, terdiri dari : 1) Wisatawan yang memperoleh izin berburu. 2) Tenaga ahli yang memperoleh izin riset dengan menggunakan senjata api. 3) Peserta pertandingan olahraga menembak sasaran. 4) Petugas security tamu negara. 5) Awak kapal laut dan pesawat udara. 6) Orang asing lainnya yang memperoleh izin transit berdasarkan ketentuan peraturan kemigrasian. Tidak semua orang yang mengajukan permohonan kepemilikan senjata api akan dilegalisasi permohonannya. Ada kriteria khusus bagi pemohon yang ingin mengajukan perizinan kepemilikan senjata api. Pemohon harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan Kepolisian Republik Indonesia atau Polri. Adapun Prosedur untuk Kepemilikan senjata api diantaranya sebagai berikut: 1. Penyelenggaraan Izin Senjata api untuk Satuan Pengamanan (Satpam): a) Instansi Pemerintah, Proyek Vital dan Perusahaan Swasta Nasional serta Kantor Kedubes RI tertentu yang dapat memiliki dan menggunakan senjata api dan amunisi untuk kepentingan Satpam adalah yang mempunyai sifat dan lingkup tugas serta resiko dari gangguan keamanan di lingkungan/kawasan kerjanya yang vital/penting.



Penyalahgunaan Senjata Api



Halaman 12



Skep Kapolri No 82/II/2004 tentang Buku Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendaliaan Senjata Api Non Organik TNI/POLRI. b) Satpam yang dapat menggunakan senjata api dan amunisi yaitu : 1) Sehat rohani dan jasmani. 2) Syarat umur minimal 21 tahun, maksimal 65 tahun. 3) Memiliki keterampilan dalam menggunakan senjata api, dinyatakan telah mengikuti latihan kemahiran oleh Lemdik Polri. 4) Menguasai peraturan perundang-undangan tentang Senjata Api. 5) Ditunjuk oleh Pimpinan Instansi/Proyek atau Badan Usaha yang bersangkutan. 6) Yang telah mendapatkan izin Penguasaan Pinjam Pakai Senjata api (Kartu Kuning) yang diterbitkan oleh Kapolda setempat. 7) Memiliki SIUP berskala besar, bagi yang berskala menengah dengan pertimbangan penilaian tingkat ancaman dan resiko dari tugas yang dihadapi. c) Macam, jenis dan kaliber senjata api yang dapat dimiliki/digunakan oleh Instansi Pemerintah, Proyek Vital dan Perusahaan Swasta Nasional serta Kantor Kedubes Republik Indonesia tertentu untuk kepentingan Satpam, yaitu : 1) Senjata Api Bahu jenis Senapan kaliber 12 GA. 2) Senjata Api Genggam jenis Pistol/Revolver Kal. .32, .25 dan.22. 3) Senjata peluru karet. 4) Senjata Gas Airmata. 5) Senjata Kejutan Listrik. d) Jumlah senjata api dan amunisi yang dapat dimiliki/digunakan untuk kepentingan Satpam, yaitu : 1) Senjata api yang dapat dimiliki/digunakan oleh Instansi Pemerintah, Proyek Vital dan Perusahaan Swasta serta Kantor Kedubes RI tertentu untuk keperluan Satpam, dibatasi jumlahnya yaitu sepertiga dari kekuatan Satpam yang sedang menjalankan tugas pengamanan dengan ketentuan bahwa jumlah tersebut tidak boleh lebih dari 15 (lima belas) pucuk senjata api pada tiap-tiap unit. Penyalahgunaan Senjata Api



Halaman 13



2) Jumlah amunisi sebanyak 3 (tiga) magazen/silinder untuk tiap-tiap pucuk senjata api termasuk untuk cadangan. e) Senjata api tersebut hanya dapat digunakan/ditembakkan pada saat menjalankan tugas Satpam dalam lingkungan tugas pekerjaannya yaitu guna : 1) Menghadapi gangguan situasi yang mengancam keamanan dan kelangsungan pekerjaan Instansi, Proyek Vital dan Perusahaan Swasta Nasional serta Kantor Kedubes RI tertentu yang dijaga olehnya. 2) Melindungi diri dan jiwanya dari ancaman fisik yang tak dapat dihindari lagi saat melaksanakan tugas/pengawalan diluar kawasan kerja dengan menggunakan surat izin penggunaan dan membawa senjata api. 3) Latihan menembak di lapangan/tempat latihan menembak.



2. Pejabat yang dizinkan untuk memiliki dan menggunakan senjata api untuk bela diri, harus : a) Memiliki kemampuan/keterampilan menembak minimal klas III yang dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh Institusi Pelatihan menembak yang sudah mendapat izin dari Polri. Sertifikat tersebut disahkan oleh Polri (Pejabat Polri yang ditunjuk) Mabes Polri/Polda. b) Memiliki keterampilan dalam merawat, menyimpan, dan mengamankannya sehingga terhindar dari penyalahgunaan. c) Memenuhi persyaratan medis, psikologis dan persyaratan lain meliputi : 1) Syarat Medis : Sehat jasmani, tidak cacat fisik yang dapat mengurangi keterampilan membawa dan menggunakan senjata api, penglihatan normal dan syarat-syarat lain yang ditetapkan Dokter RS Polri/Polda. 2) Syarat psikologis : Tidak cepat gugup dan panik, tidak emosional/tidak cepat



marah, tidak



psichopat dan syarat-syarat psikologis lainnya yang dibuktikan dengan hasil psikotes yang dilaksanakan oleh Tim yang ditunjuk Biro Psikologi Polri/Polda; 3) Syarat Umur : minimal 24 tahun, maksimal 65 tahun. 4) Syarat Menembak : mempunyai kecakapan menembak dan telah lulus test menembak yan dilakukan oleh Polri. Penyalahgunaan Senjata Api



Halaman 14



5) SIUP besar/Akta Pendirian Perusahaan PT, CV, PD (CV dan PD sebagai Pemilik Perusahaan/Ketua Organisasi). 6) Surat Keterangan Jabatan/Surat Keputusan Pimpinan. 7) Berkelakuan Baik (tidak/belum pernah terlibat dalam suatu kasus pidana) atau tidak memiliki Crime Record yang dibuktikan dengan SKCK. 8) Lulus screening yang dilaksanakan oleh Dr Intelkan Polda. 9) Daftar riwayat hidup secara lengkap. 10) Pas Photo berwarna berlatar belakang merah ukuran 2x3, 4x6 = 5 lembar. d) Senjata api yang diizinkan sebelum diserahkan kepada pemilik harus dilakukan identifikasi dan penelitian spesifikasi data teknis senjata dimaksud oleh Labforensik Polri, dan dinyatakan dengan surat keterangan hasil uji balikstik. e) Jumlah Senjata api dan amunisi, yang dapat dimiliki dan digunakan yaitu : 1) Senjata api yang dizinkan maksimal 2 (dua) pucuk. 2) Amunisi yang dapat diberikan maksimal sebanyak 50 (Lima puluh) butir untuk setiap pucuk Senjata api. f) Senjata api yang diizinkan untuk bela diri tersebut hanya boleh ditembakkan : 1) Pada saat keadaan sangat terpaksa yang mengancam keselamatan jiwa/diri dari ancaman fisik oleh pihak lain yang melawan hukum. 2) Pada saat pengujian, latihan menembak dan pertandingan resmi yang diselenggarakan oleh Instansi Kepolisian dengan izin Kapolri Cq. Kabaintelkam dan Direktur Intelkam Polda. ● Senjata api yang diizinkan adalah : 1) Senjata api Genggam : a) Jenis : Pistol/Revolver b) Kaliber : 32/25/22 Inc 2) Senjata api bahu, jenis : Penyalahgunaan Senjata Api



Halaman 15



a)Shotgun kal 12 GA



3. Senjata Api perorangan untuk olah raga menembak sasaran/target menembak reaksi dan olah raga berburu. a. Penyelenggaraan Izin 1) Ketentuan a) Senjata untuk peruntukan olah raga menembak 1) Setiap olahragawan atlet penembak, yang akan diberikan izin senjata api dan amunisi diwajibkan menjadi anggota Perbakin. 2) Anggota Perbakin yang dapat menggunakan senjata api dan amunisi, yaitu : a) Sehat jasmani dan rohani. b) Syarat umur : minimal 18 tahun, maksimal 65 tahun c) Memiliki kemampuan/kemahiran dalam menguasai dan menggunakan senjata api serta mengetahui perundang-undangan senjata api, termasuk juga dalam hal merawat, penyimpanan dan pengamanannya. d) Olahragawan atau atlet penembak yang telah melebihi batas usia maksimal, apabila masih aktif melakukan kegiatan olah raga pada waktu mengajukan permohonan pembaharuan agar melengkapi persyaratan Rekom PB Perbakin/Pengda, Keterangan Kesehatan dan Psikologi. 3) Macam, jenis, kaliber dna jumlah senjata api yang dapat dimiliki/gunakan, yaitu : a) Senjata yang macam, jenis dan ukuran kalibernya ditentukan khusus dalam kejuaraan menembak sasaran/reaksi. b) Jumlah senjata api yang dapat diberikan kepada setiap olahragawan menembak sasaran/reaksi, dibatasi maksimal 3 (tiga) pucuk untuk setiap eventi (jenis) yang dipertandingkan dalam olahraga menembak sasaran/reaksi. 4) Jumlah amunisi yang dapat diberikan sesuai kebutuhan untuk latihan dan pertandingan target/sasaran. b) Senjata api untuk olah raga berburu. Penyalahgunaan Senjata Api



Halaman 16



1) Setiap olahragawan berburu, yang akan diberikan izin senjata api dan amunisi diwajibkan menjadi anggota Perbakin. 2) Macam, jenis, kaliber dan jumlah senjata api yang dapat dimiliki/digunakan, yaitu : a) Senjata api yang boleh dimiliki dan digunakan untuk kepentingan olahraga berburu, yaitu senjata api bahu yang diperuntukkan khusus untuk berburu. b) Jumlah senjata api yang dapat dimiliki dan digunakan olahragawan berburu, dibatasi maksimal 8 (delapan) pucuk senjata api dari berbagai kaliber. c) Senjata api yang dapat dimiliki dan digunakan oleh setiap olahragawan berburu, yaitu: c.1. Senapan kecil dari kaliber .22 s.d. 270. c.2. Senapan sedang dari kaliber .30 s.d .375. 3) Macam, jenis, kaliber dna jumlah senjata api yang dapat dimiliki/gunakan, yaitu : a) Peluru kaliber kecil dari kaliber .22 s.d kaliber .270, jumlah masing-masing kaliber 30 butir. b) Peluru kaliber sedang dari kaliber .30 s.d kaliber .375, jumlah masing-masing kaliber 30 butir. c) Peluru kaliber besar dari kaliber .40 ke atas, jumlah masing-masing kaliber 30 butir. d) Peluru untuk laras licin dari kal 12 GA s/d 20 GA. 4) Senjata api dan amunisi untuk olahraga berburu hanya dibenarkan untuk ditembakkan di lokasi berburu yang telah ditentukan, yaitu berdasarkan ketentuan dari Instansi Pemerintah yang berkompeten dan berwenang untuk hal tersebut serta izin penggunaan senjata api dari Polda dan Baintelkam Polri. Pada saat mambawa senjata api ditempat umum, pemilik harus mentaati ketentuan dalam membawa dan menggunakan senjata api ,yakni : 1. Senjata api harus dilengkapi dengan izin dari Kapolri 2. Dalam membawa senjata api harus selalu melekat di badan 3. Senjata api hanya dibenarkan dipakai atau ditembakkan pada saat keadaan terpaksa yang mengancam jiwanya 4. Senjata api tidak boleh dipinjamkan kepada orang lain



Penyalahgunaan Senjata Api



Halaman 17



5. Dilarang menggunakan senpi untuk tindak kejahatan, menakut-nakuti, mengancam dan melakukan pemukulan dengan menggunakan gagang atau popor senjata. Tindak kejahatan yang dimaksud adalah segala macam tindakan yang melanggar hukum pidana. Pemukulan dengan menggunakan popor senjata juga tidak diperbolehkan. 6. Memiliki kemampuan merawat dan menyimpan senapan. Kemampuan merawat yakni pemohon harus mengetahui bagaimana memberikan pelumas untuk laras senapan, membongkar dan memasang kembali senapan. Sedangkan dalam penyimpanan senjata api, pemilik harus mengetahui tata cara penyimpanan yang baik untuk senapan . dikarenakan bagian lain dari senjata api yang dapat melukai adalah popor senjata, jadi penggunaan popor senjata sebagai alat pemukul dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan senjata api



2.3 Tindak Lanjut Pelaku Penyalahgunaan Senjata Api Untuk tindak lanjut atas adanya pelaku penyalahgunaan senjata api, tentunya menggunakan adanya sistem ‘jera’ atau biasa disebut sistem tindak pidana, yang telah dibuat oleh aparat pemerintah beberapa waktu yang lalu. Polri merupakan satu-satunya instansi yang berwenang untuk mengeluarkan ijin pemakaian senjata api. Berkaitan dengan undang-undang No.20 Tahun 1960, maka Polri mengeluarkan kebijakan-kebijakan dengan penggunaan senjata api. Salah satunya ialah kebijakan yang memperbolehkan masyarakat sipil untuk memiliki izin senjata api. Peraturan yang mengatur tentang kepemilikan senjata api: 1. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1948 tentang pendaftaran dan pemberian izin pemakaian senjata api, dalam pasal 9 2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 20 tahun 1960 tentang Kewenangan Perijinan yang Diberikan Menurut Perundang- Undangan Senjata Api 3. Surat Keputusan Kapolri Nomor Polisi : Skep/82/II/2004 tentang Buku Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api



Penyalahgunaan Senjata Api



Halaman 18



4. Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga. Prosedur izin kepemilikan senjata api bagi masyarakat sipil ini diatur pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga dan Buku Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api pada Surat Keputusan kapolri Nomor Polisi : Skep/82/II/2004. 2. Pertanggungjawaban pidana terhadap kepemilikan senjata api jika terjadi penyalahgunaan Pertanggungjawaban pelaku penyalahgunaan senjata api, baik sebagai pemilik senjata api ataupun sebagai



orang



yang



tidak



memiliki



senjata



api



itu



tetapi



menyalahgunakannya



akan



dipertanggungjawabkan sesuai dengan bagaimana orang tersebut berkaitan dengan suatu tindak pidana yang terjadi. maka harus dilihat lagi bagaimana seseorang bisa menyalahgunakan senjata api tersebut. Dalam Pasal 56 KUHP : Dihukum sebagai pembantu-pembantu didalam suatu kejahatan, yaitu : 1. Mereka yang dengan sengaja telah memberikan bantuan dalam melakukan kejahatan tersebut. 2. Mereka yang dengan sengaja telah memberikan kesempatan, sarana-sarana atau keteranganketerangan untuk melakukan kejahatan tersebut. Pembuat delik dapat mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya jika memiliki unsur kesalahan. Orang dapat dikatakan mempunyai kesalahan, jika dia pada waktu melakukan perbuatan pidana, dilihat dari segi masyarakat dapat dicelanya karena, yaitu kenapa melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat padahal mampu untuk mengetahui makna perbuatan tersebut, dan karenanya dapat bahkan harus menghindari perbuatan demikian.



BAB III PENUTUP Penyalahgunaan Senjata Api



Halaman 19



3.1 Kesimpulan Penyebab dari masyarakat sipil melaksanakan penyalahgunaan senjata api ada bermacam-macam. Namun, terutama untuk menjadi sarana kejahatan dan kesenangan belaka. Akibatnya, menyebabkan kerugian harta, nyawa, hingga menimbulkan rasa takut dan tidak aman dalam masyarakat awam. Pencegahannya, bisa dilakukan dengan adanya pembatasan orang yang memiliki senjata api, dan bila sudah memiliki dan menyalahgunakannya, akan dihukum sebagai proses jera dan diatur dalam perundang-undangan 3.2 Saran 1. Polisi lebih memperketat syarat kepemilikan izin senjata api 2. Polisi memberikan penyuluhan mengenai bahaya senjata api kepada masyarakat 3. Pemerintah legislative memperjelas hukum pidana yang terjadi bila adanya kasus penyalahgunaan senjata api.



DAFTAR PUSTAKA Penyalahgunaan Senjata Api



Halaman 20



http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/12171/1/09E02041.pdf http://e-journal.uajy.ac.id/2842/2/1HK08170.pdf http://download.portalgaruda.org/article.php?article=12352&val=906



Penyalahgunaan Senjata Api



Halaman 21