Per Kep Des Jum'at Bersih [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR KECAMATAN GUNUNG PUTRI DESA CIKEAS UDIK Jl. Swadaya 1 No. 48, E-Mail : [email protected], Telp/Fax : (021) 8686 3191



PERATURAN KEPALA DESA CIKEAS UDIK KECAMATAN GUNUNG PUTRI KABUPATEN BOGOR NOMOR TAHUN 2015



TENTANG PELAKSANAAN GOTONG ROYONG SETIAP HARI “JUMAT BERSIH” DESA CIKEAS UDIK KECAMATAN GUNUNG PUTRI KABUPATEN BOGOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA



KEPALA DESA CIKEAS UDIK



Menimbang



: a. Bahwa Prtisipasi masyarakat dalam gotong royong untuk tertib dan bersih desa Cikeas Udik masih rendah; b. Bahwa untuk kelancaran gotong royong, partisipasi dan memberdayakan masyarakat tertib dan bersih lingkungan perlu meningkatkan gotong royong yang berkelanjutan; c. Bahwa



berdasarkan



pertimbangan







pertimbangan



sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Desa Cikeas Udik tentang kebersihan, kerapihan dengan gtotong royong disebut “jumat bersih”.



Mengingat



: 1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan PeraturanPerundang – undangan; 2. Undang-undang Nomor 23 Taun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara; 6. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang penanganan gangguan keamanan dalam negeri tahun 2014; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat; 8. Permendesa PDT No.1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; 9. Permendesa PDT No.2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa; 10. Permendesa PDT No.3 Tahun 2015 Tentang Pendamping Desa; 11. Permendesa PDT No.4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan,dan Pengelolaan, Pembubaran Badan Usaha Milik Desa; 12. Permendesa PDT No.5 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa; 13. Permendagri No. 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa; 14. Permendagri No. 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa; 15. Permendagri No. 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;



16. Permendagri No. 114 Tahun 2014 Tentang Pembangunan Desa;



MEMUTUSKAN Menetapkan



: PELAKSANAAN GOTONG ROYONG SETIAP HARI “JUMAT BERSIH” DESA CIKEAS UDIK KECAMATAN GUNUNG PUTRI KABUPATEN BOGOR



BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1.



2.



3.



4. 5.



Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain,Selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama laindibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari



6.



7.



8. 9. 10.



11.



12.



13.



14.



penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, danunsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan PermusyawaratanDesa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan olehPemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa. Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh kepala Desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, sertabmemanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. Pengkajian Keadaan Desa adalah proses penggalian dan pengumpulan data mengenai keadaan obyektif masyarakat, masalah, potensi, dan berbagai informasi terkait yang menggambarkan secara jelas dan lengkap kondisi serta dinamika masyarakat Desa. Data Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber dana, kelembagaan, sarana prasarana fisik dan sosial, kearifan lokal, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta permasalahan yang dihadapi desa.



15. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. 16. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP adalahpenjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.



Desa,



17. Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah. 18. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. 19. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang syah. 20. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. 21. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. 22. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. 23. Lembaga Kemasyarakatan desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat, 24. Lembaga adat Desa adalah merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa. 25. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



26. Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 27. Pemerintah Daerah adalah Bupati Bogor dan Perangkat Daerah sebagai unsur peyelengaraan Pemerintah Daerah; 28. Daerah adalah Kabupaten Bogor; 29. Pemerintah Daerah adalah peyelengaraan urusan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut Asas Otonomi dan tugas pembantuan dengan perinsip Otonomi



seluas-luasnya dalam sistim dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai mana yang dimaksud dalam Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 30. Camat adalah Kepala Kecamatan Gunung Putri sebagai Perangkat Daerah Kabupaten; 31. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa Cikeas Udik dan Perangkat Desa sebagai unsur Penyelengara Pemerintahan Desa 32. Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD adalah BPD Cikeas Udik yang merupakan perujudan dan Demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Desa; 33. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya di sebut APBD Desa adalah APBD Desa Cikeas Udik / Keuangan Tahunan Pemerintah Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa Cikeas Udik dan BPD yang ditetapkan dengan peraturan Desa; 34. Kekayaan Desa Adalah Aset Desa yang bergerak dan tidak bergerak sebagai sumber Penghasilan bagi Pemerintahan Desa; 35. Pendapatan adalah batas terendah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; 36. Pengeluaran adalah tertinggi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; 37. Bantuan adalah Pinjaman dan sumbangan / Hibah dari pihak ketiga;



BAB II MAKSUD DAN TUJUAN



Pasal 2 Maksud pelaksanaan gotong royong setiap hari jumat bersih desa Cikeas Udik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor adalah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai budaya gotong royong, , menumbuh kembangkan peran serta masyarakat secara optimal guna membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintah, pembangunan masyarakat .



Pasal 3 Tujuan pelaksanaan gotong royong setiap hari jumat bersih desa Cikeas Udik adalah untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui : a. b. c. d.



Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan Pemberdayaan masyarakat Pengembangan kegiatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat Peningkatan pelayanan kepada masyarakat



BAB III SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA Bagian Pertama Kedudukan, Tugas dan Fungsi Pasal 4 Lembaga pelaksanaan gotong royong setiap hari jumat bersih desa Cikeas Udik adalah wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat untuk menampung, mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang, Pemberdayaan masyarakat dengan semangat dan membudayakan gotong royong.



Pasal 5 Lembaga pelaksanaan gotong royong setiap hari jumat bersih desa Cikeas Udik mempunyai tugas : 1. Merencanakan ,menjadwalkan, lokasi secara partisipatif. 2. Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat . 3. Melaksanakan dan mengendalikan budaya gotong royong. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugasnya, Lembaga pelaksanaan gotong royong setiap hari jumat bersih desa Cikeas Udik mempunyai fungsi : 1. 2. 3. 4. 5.



Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat desa. Pengorganisasian perencanaan pembangunan Pengorganisasian perencanaan lembaga kemasyarakatan Perencanaan kegiatan pembangunan secara partisipatif dan terpadu Penggalian dan pemanfaatan sumber daya kelembagaan untuk pembangunan di desa .



Bagian Kedua Susunan Organisasi



Pasal 7 Susunan organisasi Lembaga pelaksanaan gotong royong setiap hari jumat bersih desa Cikeas Udik adalah sebagai berikut : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Kepala desa sebagai pembina. Ketua Rw / Kepala dusun sebagai Koordinator kewilayahan. Ketua RT / Ketua lembaga kemasyarakatan sebagai Ketua pelaksana. Anggota masyarakat, anggota lembaga kemasyarakatan unsur pelaksana. Sekretaris desa Bendahara desa. Seksi – seksi : perlengkapan, komsumsi.



Pasal 8 Pengurus Lembaga pelaksanaan gotong royong setiap hari jumat bersih desa Cikeas Udik dibentuk dan bekerja berdasarkan kewajiban sebagai Warga Desa Cikeas Udik untuk beramal bakti kepada desanya dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.



Bagian Ketiga Kepengurusan Susunan Pengurus



Pasal 9 1.Ketua Lembaga pelaksanaan gotong royong setiap hari jumat bersih desa Cikeas Udik bertanggungjawab kepada Kepala Desa; 2.Sekretaris Lembaga pelaksanaan gotong royong setiap hari jumat bersih desa Cikeas Udik sebagai pembantu pimpinan dan penyelenggara administrasi; 3.Bendahara Lembaga pelaksanaan gotong royong setiap hari jumat bersih desa Cikeas Udik sebagai penyelenggara administrasi keuangan. 4.Pemerintah Desa, BPD dan Anggota tidak boleh merangkap menjadi pengurus Lembaga Kemasyarakatan MUI.



Tata Cara Pembentukan Lembaga pelaksanaan gotong royong setiap hari jumat bersih Desa Cikeas Udik



Pasal 10 1. Lembaga pelaksanaan gotong royong setiap hari jumat bersih desa Cikeas Udik dipilih dari calon yang diajukan, sebagai hasil musyawarah Desa. 2. Hasil pemilihan Lembaga pelaksanaan gotong royong setiap hari jumat bersih desa Cikeas Udik sebagaimana dimaksud ayat (1) dikukuhkan dengan Keputusan Kepala Desa. 3. Masa bakti kepengurusan Lembaga pelaksanaan gotong royong setiap hari jumat bersih desa Cikeas Udik adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya. Pemberhentian Anggota Lembaga pelaksanaan gotong royong setiap hari jumat bersih Desa Cikeas Udik



Pasal 11 Anggota pengurus berhenti dan diberhentikan karena : a. b. c. d. e. f.



Meninggal dunia Mengundurkan diri Pindah tempat tinggal dan menjadi penduduk desa / kelurahan lain Berakhir masa baktinya Tidak memenuhi syarat-syarat sebagai Pengurus Lembaga Kemasyarakatan MUI Terkena peraturan perundang-undangan yang berlaku



Bagian Empat Tata Kerja, Penanggung Jawab



Pasal 12 Dalam melaksanakan tugasnya Lembaga pelaksanaan gotong royong setiap hari jumat bersih desa Cikeas Udik mengutamakan atas musyawarah untuk mufakat dengan memperhatikan prinsip keterpaduan masyarakat.



BAB IV PEMBINAAN



Pasal 13 1. Pemerintah Desa Cikeas Udik berkewajiban melakukan pembinaan terhadap Pembinaan masyarakat. 2. Pemerintah Kabupaten dapat melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Desa Cikeas Udik. BAB V KEUANGAN



Pasal 14 1. Keuangan Lembaga pelaksanaan gotong royong setiap hari jumat bersih desa Cikeas Udik dari : a. Bantuan Pemerintah Kabupaten b. Sumbangan / bantuan yang tidak mengikat c. Swadaya masyarakat



d. Usaha lain yang sah 2. Pengelolaan keuangan yang diperoleh dari sumber sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di administrasi secara tertib dan teratur serta membuat laporan tertulis kepada Kepala Desa



BAB VI KETENTUAN PENUTUP



Pasal 15 Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Kepala Desa ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan kepala desa.



Pasal 16 Peraturan Desa ini dimulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap Orang dapat menegetahuinya, Memerintahkan Pengundangan Peraturan Kepala Desa ini dengan penempatannya Lembaran Desa Cikeas Udik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor.



Di Tetapkan di : Cikeas Udik Pada Tangga



:



2015



KEPALA DESA CIKEAS UDIK



H. MOCH. HARIS, SE Diundangkan di : Cikeas Udik Pada Tanggal



:



2015



SEKRETARIS DESA CIKEAS UDIK



SOPIANTO Nip : Lembaran Desa Cikeas Udik Tahun



Nomor