12 0 3 MB
Nurul Amin, S.Kep., Ns Workshop PPRA Sesuai SNARS Edisi 1 Semarang, 1 - 2 September 2018
BIODATA NURUL AMIN, S.Kep, Ns Rembang, 1 Juni 1972 Dinar Mas X-03 Meteseh, Tembalang, SEMARANG IPCN RSJD Amino Gondohutomo Prov. Jawa Tengah 087832767740 / [email protected]
Pelatihan PPI : Pelatihan PPI Dasar, Siloam Surabaya 2014 Pelatihan IPCN, Bidakara Jakarta 2014 Workshop PPRA Betesda Yogyakarta 2015 Pelatihan TOT PPI, Horison Semarang 2016 Workshop SNARS Ed 1 KARS Malang 2018 Organisasi : Pengurus DPK PPNI RSJ Amino Pengurus HIPPII Cab Jawa Tengah Pengurus Perdalin Cab Semarang
Dasar Hukum Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2015 tentang Program Pengendalian Resistensi AntiMikroba Di Rumah Sakit Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
KEBIJAKAN KEMENKES TERKAIT DENGAN ORGANISASI PPI 1.
2. 3.
4. 5. 6.
7.
Susunan organisasi Komite PPI adalah Ketua, Sekretaris, dan Anggota yang terdiri dari IPCN/Perawat PPI, IPCD/Dokter PPI dan anggota lainnya. Susunan organisasi Tim PPI adalah Ketua dan anggota yang terdiri dari dokter, Perawat PPI / IPCN, dan anggota lainnya bila diperlukan. Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus memiliki IPCN yang bekerja purnawaktu dengan ratio1(satu) IPCN untuk tiap 100 tempat tidur difasilitas pelayanan kesehatan tersebut. Untuk fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki kapasitas tempat tidur kurang dari 100 harus memiliki IPCN minimal 1 (satu) orang. Dalam bekerja IPCN dapat dibantu beberapa IPCLN (InfectionPrevention and Control Link Nurse) dari tiap unit, terutama yang berisiko terjadinya infeksi. Kedudukan IPCN secara fungsional berada di bawah komite PPI dan secara professional berada di bawah keperawatan setara dengan senior manajer Setiap 1000 tempat tidur sebaiknya memiliki1 (satu) ahli Epidemiologi Klinik.
PENGERTIAN
IPCN adalah tenaga perawat praktisi /profesional, yang bekerja penuh waktu khusus dibidang Pencegahan & Pengendalian infeksi atau terkait dengan infeksi yang terjadi karena pemberian pelayanan kesehatan baik di rumah sakit maupun Di pelayanan kesehatan lainnya
Infection Prevention and Control Nurse (IPCN) Kualifikasi :
1. Pengalaman klinik lebih 5 – 10 tahun 2. Pendidikan minimal S1 Keperawatan Ners dan mengikuti serta lulus dalam Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (IPCN, IPCN Lanjut dan TOT PPI) 3. Memiliki komitmen dibidang pencegahan pengendalian infeksi. 4. Memiliki pengalaman sebagai Kepala Ruangan atau setara. 5. Memiliki kemampuan kepemimpinan, inovatif dan percaya diri. 6. Bekerja purna waktu.
Praktisi klinik yang tugasnya mengunjungi area klinik : Mengkaji
status pasien, mengobservasi adanya tanda dan gejala infeksi, memberikan saran kepada staf sehubungan dengan adanya tanda dan gejala infeksi, menganjurkan melakukan teknik yang benar dalam
rangka mencegah infeksi. Mengidentifikasi strategik PPI, memonitor dan mengidentifikasi prosedur tindakan, penempatan pasien infeksi
atau resiko infeksi,discharged planning, berpatisipasi dalam memantau penggunaan antimikroba.
Surveilor yang tugasnya membuat perencanaan surveilans, membuat format surveilans, mengumpulkan data surveilens, menghitung
insiden
rate
infeksi,
menganalisis,
mengintrepretasi,dan menginformasikan insiden rate infeksi. Menggunakan teknik statistik yang tepat untuk menggambarkan
data rate infeksi, menggunakan tabel, graph,chart dalam pelaporan tulisan.
Investigator
yang
tugasnya
mengidentifikasi
dan
menginvestigasi KLB, menginvestigasi dan menindak lanjuti staf,pasien, pengunjung yang terpapar atau tertusuk jarum
tajam atau benda tajam lainnya bekas pakai
Manajer yang tugasnya merencanakan, membuat, memonitor dan mengevaluasi, mengembangkan serta merevisi program, kebijakan, SOP
PPI bersama Komite PPI, mengajukan peralatan, personil dan sumbersuber untuk program PPI, menganjurkan teknik yang benar mengambil, mengirim dan menyimpan spesimen. Mengajukan kepada staf administratif tentang implikasi dalam arsitektur dan renovasi atau pembangunan gedung, menyiapkan laporan kegiatan bulanan, triwulan,
tahunan program PPI. Mengkaji kebutuhan pasien, keluarga , pengunjung dalam usaha PPI, membangun kreatifitas dan inovasi di praktek.
PPI, mempertimbangkan Cost Effectiveness dalam membuat
rekomendasi PPI.
Edukator yang tugasnya mengkaji kebutuhan pendidikan staf,
pasien, pengunjung dalam upaya PPI, memberikan pendidikan dan pelatihan kepada staf, pasien, pengunjung tentang PPI, mengembangkan tujuan, objektif dan rencana pembelajaran untuk
kebutuhan
pendidikan
dalam
program
PPI.
Mengembangkan kemampuan dan evaluasi pelaksanaan dalam
upaya PPI, mengembangkan prisip belajar dewasa dalam pengembangan
strategik
pendidikan,
program orientasi kepada staf.
berpatisipasi
dalam
Konsultan yang tugasnya memberikan konsultasi kepada individu, staf, pasien, pengunjung tentang PPI, memberikan konsultasi tentang kompensasi
staf
berhubungan
dengan
terpaparnya
Memberikan konsultasi kepada individu, staf, pasien,
infeksi.
pengunjung
tentang PPI, memberikan konsultasi tentang kompensasi staf berhubungan dengan terpaparnya infeksi.
Auditor yang kewajibannya melakukan audit tentang program PPI seperti: kepatuhan kebersihan tangan, kepatuhan membuang limbah, fasiltas kebersihan tangan,
Bundles HAIs, pelaksanaan PPI lainnya.
Advokator
yang
tugasnya
memberi
saran
tentang
pembatasan kerja bagi karyawan yang terpapar infeksi, menganjurkan kepada semua petugas agar melapor jika ada tertusuk jarum atau benda tajam, menindak lanjuti staf,
pasien, pengunjung yang terpapar infeksi
Koordinator yang tugasnya melaksanakan koordinasi PPI dengan lintas sektoral, kolaborasi dengan dokter, karyawan dalam program immunisasi staf, mengkoordinasikan dengan
bagian manajemen risiko dalam investigasi pasien yang klaim dengan infeksi. Koordinator sebagai penghubung antara staf, dokter, petugas lain yang berhubungan dengan
PPI,
mengkoordinasikan
penampilan
fasilitas
atau
memperbaiki kualitas kegiatan sehubungan dengan upaya PPI,
Komunikator
tugasnya
mengkomunikasikan
metode,
teknologi baru dalam PPI, mengkomunikasikan sumber informasi
dan
akreditasi
yang
dibutuhkan,
mengkomunikasikan penemuan baru dan anjuran Komite
kepada
orang
yang
memerlukan.
Komunikator
mengomunikasikan kebijakan dan prosedur tindakan PPI, mempromosikan
program
PPI
dengan
institusi
lain,
mengkomunikasikan teknik yang efektif dalam usaha PPI kepada staf
Motivator yang tugasnya memotivasi staf , pasien, pengunjung
serta masyarakat Rumah Sakit untuk melaksanakan PPI yang baik dan benar.
Evaluator
(melakukan
evaluasi
input,
proses,out
put,),
melakukan pengukuran pencapaian program PPI, evaluasi lingkungan, produk, peralatan, gedung, evaluasi data entry
komputer
untuk
program
PPI,
evaluasi
efektifitas
hasil
pembelajaran PPI. Evaluator ( melakukan evaluasi input, proses, out put,), melaksanakan evaluasi dan perbaikan dalam usaha
PPI, evaluasi penggunaan teknik baru dalam usaha PPI, evaluasi secara periodik keefektifan dari surveilans dan modifikasi bila perlu
Peneliti yang kewajibanya melaksanakan penelitian terhadap terjadinya infeksi, melakukan penelitian tentang upaya PPI,
berpatisipasi dalam proyek penelitian PPI ataupun terjadinya infeksi,
Member yang tugasnya, berpatisipasi di berbagai profesi yang
berhubungan dengan PPI, mengikuti pertemuan ilmiah profesi, berpatisipasi di berbagai organisasi untuk meningkatkan pengetahuan,
meningkatkan
dan
mempertahankan
pengetahuan PPI yang mutakhir melalui networking, literatur, pertemuan mengumpulkan
profesi, formulir
melengkapi surveilans
pengisian setiap
pasien
unit masing-masing, serta menyerahkannya kepada IPCN.
& di
Koordinator antar Departemen/Unit : deteksi,PPI
Penyuluhan PPI •Pasien •Pengunjung RS •Petugas kesehatan Audit PPI (termasuk Limbah,laundry, gizi, dll
Mengunjungi ruangan setiap hari Untuk memonitor kejadian infeksi
PERAWAT PPI (IPCN) •D3 Keperawatan+ sertifikat PPI •Komitmen PPI •Pengalaman Ka Ruangan •Leadership,inovatif, percaya diri •Purna waktu
Investigasi KLB & bersama Komite memperbaiki •Merencanakan surveilance •Melaksanakan surveilance •Memonitor surveilance •Melaporkan hasil surveilance kepada Komite PPI RS
Memonitor : •Pelaksanaan PPI •Penerapan SOP •Kewaspadaan isolasi •Kesehatan petugas •Kesehatan lingkungan •Pengendalian penggunaan antibiotika rasional •Kepatuhan petugas dalam penerapan Standar isolasi
Memberi saran desain Ruangan RS sesuai Prinsip PPI Bersama Komite : •Melakukan pelatihan petugas kes tentang PPI •Menganjurkan prosedur isolasi •Memberi konsultasi PPI
Anggota Tim PPRA di RS, terdiri dari unsur: (PMK No.8/2015, pasal 8)
IPCN
Prinsip Pencegahan Penyebaran Mikroba Resisten Pencegahan penyebaran mikroba resisten di rumah sakit dilakukan melalui upaya Pencegahan Pengendalian Infeksi ( PPI ) Pasien yang terinfeksi atau membawa koloni mikroba resisten dapat menyebarkan mikroba tersebut ke lingkungan, sehingga perlu upaya membatasi terjadinya transmisi mikroba
Upaya yang dilakukan dalam pencegahan penyebaran mikroba resisten Peningkatan kewaspadaan standar 2. Pelaksanaan kewaspadaan transmisi 3. Dekolonisasi pengidap mikroba resisten 4. Penanganan kejadian luar biasa mikroba resisten 1.
1.Meningkatkan Kewaspadaan Standar a. Kebersihan tangan b. Alat Pelindung Diri (APD) c. Dekontaminasi peralatan perawatan pasien d. Pengendalian lingkungan e. Penatalaksanaan linen
Perlindungan petugas kesehatan g. Penempatan pasien h. Hygiene respirasi/etika batuk i. Praktek menyuntik yang aman j. Praktek yang aman untuk lumbal punksi f.
2. Melaksanakan Kewaspadaan transmisi a. Melalui Kontak b. Melalui Droplet c. Melalui Udara( airbone ) d. Melalui Common Vehicle ( makanan, air, obat, alat, peralatan ) e. Melalui Vektor ( lalat, nyamuk, tikus )
3. Dekolonisasi Dekolonisasi : tindakan menghilangkan koloni mikroba multiresisten pada individu pengidap . Contoh : pemberian mupirosin pada carrier MRSA
4. Tata laksana KLB MDRO Apabila ditemukan mikroba multiresisten sebagai penyebab infeksi, maka laboratorium mikrobiologi segera melaporkan kepada tim PPI dan dokter penanggungjawab pasien, agar segera dilakukan tindakan untuk membatasi penyebaran strain mikroba multiresisten tersebut