Peran Mahasiswa Dalam Pemberantasan Anti Korupsi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH MATA KULIAH UMUM PENDIDIKAN AGAMA ISLAM AGEN PERAN MAHASISWA SEBAGAI ANTI KORUPSI



Dosen Pengampu: Sulaiman



Disusun Oleh: Mochammad Iqbal Fitrah Anugerah (191910101066)



UNIVERSITAS JEMBER 2019



KATA PENGANTAR Puji syukur Alhamdulillah atas kehadirat Allah SWT. Yang telah melimpahkan rahmat,karunia,taufik dan hidayahnya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul kerukunan antar umat beragama. Serta solawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW. Agar kita mendapatkan syafa’atnya. Terima kasih yang tak terhingga kami ucapkan kepada Bapak Sulaiman selaku dosen pengampu mata kuliah Pendidikan Agama Islam yang telah membimbing kami selama proses pembuatan makalah ini dan pada akhirnya makalah ini dapat terselesaikan dengan baik dan sesuai pada waktu yang ditentukan. Dan tak lupa pula kami mengucapkan terima kasih kepada teman-teman yang telah meluangkan waktu dan memberikan ide-idenya dalam pembuatan makalah ini. Kami berharap makalah ini dapat memberikan manfaat bagi diri kami sendiri dan pihak lain yang membacanya. Mungkin makalah ini jauh dari kata sempurna, maka dari itu kami mohon kritik dan saran yang membangun dari anda untuk perbaikan makalah ini.



Jember, 25 November 2019 Penyusun



Moch. Iqbal F.A



i



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ............................................................................................. i DAFTAR ISI ........................................................................................................... ii BAB 1 PENDAHULUAN ...................................................................................... 1 1.1 Latar belakang ............................................................................................... 1 1.2 Rumusan masalah .......................................................................................... 2 1.3 Tujuan ............................................................................................................ 2 BAB 2 PEMBAHASAN ......................................................................................... 3 2.1 Pengertian korupsi ......................................................................................... 3 2.2 Faktor-faktor penyebab korupsi ................................................................... 5 2.3 Dampak korupsi .......................................................................................... 10 2.4 Potensi dan peran mahasiswa dalam memberantas korupsi ........................ 12 BAB 3 PENUTUP ................................................................................................ 15 3.1 Kesimpulan .................................................................................................. 15 3.2 Saran ............................................................................................................ 15 BAB 4 DAFTAR PUSTAKA ............................................................................... 16



ii



BAB 1 PENDAHULUAN



1.1 Latar belakang Indonesia merupakan negara dengan kemajukan yang tinggi,dengan adanya keberagaman mulai dari sabang sampai merauke. Keberagaman ras,suku,budaya,bahasa,dan agama.Keberagaman tersebut adalah anugrah yang diberikan oleh Allah SWT. Kepada negara Indonesia.Hal itu harus kita syukuri sebagai warga negara Indonesia karena tidak semua negara memiliki keberagaman seperti yang kita punya.Keberagaman ini harus senantiasa



kita



jaga



dan



kita



lestarikan



keberadaannya.Jika



tidak,keberagaman ini akan luntur dan hilang dengan berjalannya waktu.Salah satunya adalah keberagaman agama.Indonesia mewajibkan bagi seluruh warga negaranya untuk memeluk satu ajaran agama dan menjalankan syariat-syariatnya.Tentunya kita tidak bisa memaksakan kehendak kepada orang lain untuk memeluk ajaran agama yang sama dengan kita.Oleh karna itu,dalam makalah ini kita akan membahas pentingnya menjaga kerukunan antar umat beragama.



1



1.2 Rumusan masalah 1. Apakah definisi dari korupsi? 2. Apa faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi? 3. Apa dampak korupsi? 4. Bagaimana peran, upaya, dan hambatan mahasiswa dalam pemberantasan korupsi?



1.3 Tujuan 1. Mengetahui definisi dari korupsi. 2. Mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi. 3. Mengetahu dampak yang terjadi dengan adanya tindakan korupsi 4. Mengetahui peran, upaya, dan hambatan mahasiswa untuk pemberantasan korupsi.



2



BAB 2 PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Korupsi



Korupsi atau rasuah adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Kata korupsi berasal dari bahasa latin “corruptio” atau corruptus yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan1, memutarbalik, menyogok. Menurut para ahli bahasa, corruptio berasal dari kata kerja corrumpere, suatu kata dari Bahasa Latin yang lebih tua. Kata tersebut kemudian menurunkan istilah corruption, corrups (Inggris), corruption (Perancis), corruptie/korruptie (Belanda) dan korupsi (Indonesia). Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintahan di seluruh dunia ini rentan korupsi dalam praktiknya. Beratnya korupsi tentu berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali. Dalam ilmu politik, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi atau politik, baik yang disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain, yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga meninmbulkan kerugian bagi masyarakat umum, perusahaan, atau pribadi lainnya.



1



https://www.zonareferensi.com/pengertian-korupsi/



3



Dari sudut pandang ekonomi, para ahli ekonomi menggunakan definisi yang lebih konkret. Korupsi didefinisikan sebagai pertukaran yang menguntungkan (antara prestasi dan kontraprestasi, imbalan materi atau nonmateri), yang terjadi secara diam-diam dan sukarela, yang melanggar norma-norma yang berlaku, dan setidaknya merupakan penyalahgunaan jabatan atau wewenang yang dimiliki salah satu pihak yang terlibat dalam bidang umum dan swasta. Dari pengertian korupsi yang dipaparkan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Korupsi adalah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan lain sebagainya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan pada negara. Atau tindakan penyelewengan atau penggelapan uang baik itu uang Negara atau uang lainnya yang dilakukan untuk keuntungan pribai atau orang lain. Bisa



juga



diartikan sebagai



tindakan



seseorang



yang



menyalahgunakan



kepercayaan dalam suatu masalah atau organisasi untuk mendapatkan keuntungan. Atau suatu kegiatan yang merugikan kepentingan publik dan masyarakat luas untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli2 



Undang-Undang No.31 Tahun 1999



Menurut Pengertian Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan3a Korupsi mengartikan bahwa Korupsi adalah Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.



2



https://www.sumberpengertian.id/pengertian-korupsi-secara-umum-menurut-para-ahli



3



https://www.zonareferensi.com/pengertian-korupsi/



4







Alatas (1987)



Pengertian korupsi menurut Alatas adalah pencurian yang melalui penipuan dalam situasi yang mengkhianati kepercayaan. Korupsi merupakan wujud perbuatan immoral dari dorongan untuk mendapatkan sesuatu menggunakan metode penipuan dan pencurian. Poin penting yang harus anda tahu bahwa nepotisme dan korupsi otogenik itu merupakan bentuk korupsi. 



Kusuma (2003)



bahwa korupsi adalah pemanfaatan kekuasaan untuk mendapat keuntungan pribadi. Bila anda perhatikan dengan seksama definisi korupsi ini maka kolusi, dan nepotisme merupakan bagian dari k4orupsi atau bentuk korupsi itu sendiri. 



Asyumardi Mazhar



Pengertian korupsi adalah berbagai tindakan gelap dan tidak sah (illicit or illegal activities) untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok. 2.2 Faktor-faktor penyebab korupsi5 Tindakan korupsi merupakan



tindak kejahatan yang terjadi akibat



penyelewengan wewenang atau tanggung jawab. Perilaku korupsi menyangkut berbagai hal yang bersifat kompleks. Faktor –faktor penyebabnya bisa dari internal pelaku – pelaku korupsi dan juga bisa berasal dari situasi lingkungan yang kondusif untuk melakukan korupsi (faktor eksternal). Dengan demikian secara garis besar penyebab korupsi dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu: faktor internal dan faktor eksternal.



4



https://www.sumberpengertian.id/pengertian-korupsi-secara-umum-menurut-para-ahli



5



https://www.kompasiana.com/zurul_98/57ee2a6ab37e61951464bfe4/faktorfaktor-penyebabkorupsi?page=1



5



1. Faktor Internal, merupakan faktor pendorong korupsi yang berasal dari dalam diri setiap individu. Faktor internal dapat diperinci menjadi: a) Sifat tamak/rakus manusia Sifat tamak merupakan sifat yang berasal dari dalam diri setiap individu. Hal itu terjadi ketika seseorang mempunyai hasrat besar untuk memperkaya diri dan tidak pernah merasa puas terhadap apa yang telah dimiliki b) Gaya hidup konsumtif Pada era-modern ini, terutama kehidupan dikota- kota besar merupakan hal yang sering mendorong terjadinya gaya hidup konsumtif. Oleh karena itu, apabila Perilaku konsumtif tidak di imbangi dengan pendapatan yang memadai,maka hal tersebut akan membuka peluang seseorang untuk melakukan berbagai tindakan demi memenuhi hajatnya. Salah satu kemungkinan tindakan itu adalah dengan korupsi. c) Moral yang kurang kuat Seseorang yang mempunyai moral lemah cenderung mudah tergoda untuk melakukan tindakan korupsi. Godaan itu bisa berasal dari atasan, teman setingkat, bawahan, atau pihak lain yang memberi kesempatan untuk melakukan korupsi. 2. Faktor Eksternal,merupakan faktor pemicu terjadinya tindakan korupsi yang berasal dari luar diri pelaku. Faktor eksternal dapat dibagi menjadi empat, yaitu:6 



FAKTOR POLITIK 7



6



https://www.kompasiana.com/zurul_98/57ee2a6ab37e61951464bfe4/faktorfaktor-penyebabkorupsi?page=1 7 https://www.researchgate.net/publication/324247868_FAKTOR-FAKTOR_PENYEBAB_KORUPSI



6



1. Adanya Money Politic merupakan tingkah laku negatif karena uang digunakan untuk membeli suara atau menyogok para pemilih atau anggota-anggota partai politik supaya memenangkan si pemberi uang. 2. Praktik politik uang pada saat ini masih sering kali terjadi hal ini disebabkan karena belum adanya undang-undang yang mengatur secara tegas dalam pelaksanaan kampanye. 3. Pada dasarnya ketika terjadi adanya indikasi politik uang, pihak penegak hukum tampaknya ragu-ragu untuk mengambil keputusan. Hal tersebut menandakan bahwa hukum yang berlaku di Indonesia masih lemah. 4. Korupsi yang berkaitan dengan politik sering disebut dengan korupsi politik. Dalam pandangan De Asis (2000), korupsi politik misalnya money politik dalam pemilihan anggota legislatif dan pejabat eksekutif, dan illegal untuk pembiayaan kampanye, penyelesaian konflik permanen melalui cara-cara illegal dan teknik lobi yang menyimpang. 



FAKTOR HUKUM



1. Faktor hukum menjadi penyebab korupsi, dikarenakan banyak produk hukum yang tidak jelas aturannya, pasal-pasalnya multitafsir, dan ada kecenderungan aturan hukum dibuat untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu meskipun orang awam tidak bias merlihatnya.



2. Selain itu, sanksi yang tidak ekuivalen dengan perbuatan yang dilarang, sehingga tidak tepat sasaran dan dirasa terlalu ringan atau terlalu berat. Susila (dalam Hamzah, 2004), tindakan korupsi itu mudah timbul karena ada kelemahan dalam perundang-undangan yang mencakupi : 1). Adanya peraturan perundang-undangan yang bermuatan kepentingan pihak-pihak tertentu. 2). Kualitas peraturan perundang-undangan kurang memadai. 3). Peraturan kurang disosialisasikan 4). Sanksi terlalu ringan 5). Penerapan sanksi yang tidak konsisten dan pandang bulu.



7



6). Lemahnya bidang evaluasi dan revisi peraturan perundang-undangan.



3. Lemahnya penegakan hukum, rendahnya mental aparatur, rendahnya kesadaran masyarakat, serta kurangnya political will pemerintah, menurut Saleh (2006) juga menjadi pemicu terjadinya korupsi.



4. Dalam aspek hukum, pnelitian Ezung (2012) juga memberikan kesimpulan yang tidak jah berbeda, bahwa terjadinya korupsi disebabkan oleh lemahnya penegakan hukum. 



FAKTOR EKONOMI8



1. Faktor ekonomi berkaitan erat dengan factor birokrasi yang diterapkan di Indoensia. Dimana dalam suasana demikian kebijakan ekonomi pemerintah diimplementasikan, dikembangkan dan dimonitor dengan cara yang tidak partisipatif, tidak transparan dan tidak akuntabel. 2. Dalam realitanya juga menunjukan bhwa korupsi tidak hanya dilakukan oleh orang yang ekonominya pas-pasan untuk bertahan hidup, tetapi saat ini korupsi juga dilakukan oleh orang-orang kaya dan berpendidikan tinggi. 3. Rendahnya pendapatan dan gaji teidak serta merta mendorong orang untuk melakukan korupsi. Banyaknya pemimpin nasional dan daerah, serta para anggota legislatif di tingkat nasional dan di level daerah yang dipidana, karena telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Mereka korupsi tidak karena kekurangan atau untuk mmenuhi kebutuhan yang kurang. Mereka melakukan korupsi karena mental buruk, tidak bermoral sehingga berjiwa serakah untuk mengambil harta Negara guna menambah pundi-pundi kekayaan.



8



https://www.researchgate.net/publication/324247868_FAKTOR-FAKTOR_PENYEBAB_KORUPSI



8







FAKTOR TRANSNASIONAL9



1. Faktor transasional amat terkait dengan perkembangan hubungan ekonomi lintas negara yang tidak jarang menambah lahan sumber bagi tumbuhnya korupsi dikalangan birokrasi pemerintahan. 2. Korupsi mudah terjadi, karena perusahaan-perusahaan asing dapat beroperasi di suatu negara tanpa harus masuk ke dini birokrasi pusat. Mereka bisa masuk ke lini birokrasi pemerintah daerah dengan cara memberi uang pelican agra dapat berinvestasi di daerah. 3. Korupsi berlangsung bagai simbiosis mutualisme, di mana pengusaha asing memiliki uang yang dapat digunakan untuk menyogok pejabat agar memperoleh izin untuk melakukan usaha di daerah, sedangkan elit daerah mempunyai otoritas untuk memutuskan. 4. Dalam sebuah organisasi, korupsi biasa terjadi, akan memberi andil terjadinya korupsi, karena membuka peluang atau kesempatan untuk berlangsungnya korupsi (Tunggal, 2000). Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi dari sudut pandang organisasi, yaitu: a. Kurangnya ketauladanan dari pemimpin b. Tidak adanya kultur organisasi yang benar c.Sistem akuntabilitas di instansi pemerintah kurang memadai d. Manajemen cenderung menutupi korupsi di dalam organisasinya



9



https://www.researchgate.net/publication/324247868_FAKTOR-FAKTOR_PENYEBAB_KORUPSI



9



2.3 Dampak korupsi 1. Dampak Terhadap Ekonomi Ekonomi berfunsi sebagai faktor terpenting bagi masyarakat. apabila korupsi sudah masuk pada perekonomian negara mana mungkin bisa makmur masyaraktnya jikalau semua proses ekonomi dijalankan oleh oknum yang korup. Hasil dari dampak korupsi terhadp ekonomi yakni, 



Lambatnya Pertumbuhan ekonomi dan Investasi







Turunya Produktifitas







Rendahnya Kualitas Barang dan Jasa







Menurunnya Pendapatan Negara dari Sektor Pajak







Meningkatnya Hutang Negara



2. Dampak Terhadap Penegak Hukum korupsii terhadap penegak hukum dapat melemahkan suatu pemerintahan. bahwasanya setiap pejabat atau pemegang kekusaan memiliki peran penting dalam membangun suatu negara, apabila pejabat sudah melalaikan kewajibannya maka yang akan terjadi yakni, 



Fungsi pemerintahan tidak berjalan dengan baik







Masyarakat akan kehilangan kepercayaan kepada pemerintah10



3. Dampak terhadap Bidang Demokrasi Korupsi menunjukkan tantangan serius terhadap pembangunan. Dalam dunia politik, itu merusak demokrasi dan good governance (pemerintahan yang baik) 10



https://www.kompasiana.com/muhammadnurikhsanarifandi/58213625d99373230cff92ea/damp ak-dampak-korupsi?page=all



10



dengan menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan. korupsi di sistem pengadilan menghentikan supremasi hukum. dan korupsi dalam administrasi publik mengakibatkan ketidakseimbangan dalam pelayanan sipil.11 4. Dampak terhadap Pertahanan dan keamanan Dampak terhadap pertahanan dan keamanan mengakibatkan 



Lemahnya alusistra (senjata) dan SDM







Lemahnya garis batas negara







Menguatnya kekerasan dalam masyarakat12



5. Dampak terhadap Bidang Demokrasi Korupsi menunjukkan tantangan serius terhadap pembangunan. Dalam dunia politik, itu merusak demokrasi dan good governance (pemerintahan yang baik) dengan menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan. korupsi di sistem pengadilan menghentikan supremasi hukum. dan korupsi dalam administrasi publik mengakibatkan ketidakseimbangan dalam pelayanan sipil. Secara umum, korupsi mengikis kapasitas kelembagaan pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau mengangkat posisi bukan karena prestasi. Pada saat yang sama, korupsi mempersulit pihak pemerintahan nilai demokrasi serta kepercayaan dan toleransi. 6. Dampak terhadap Bidang Kesejahteraan Negara Korupsi politik di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga. Korupsi politik berarti kebijakan pemerintah yang menguntungkan sering menyuap 11



https://www.dosenpendidikan.co.id/korupsi-adalah/ https://www.kompasiana.com/muhammadnurikhsanarifandi/58213625d99373230cff92ea/da mpak-dampak-korupsi?page=all 12



11



pemberi, daripada orang-orang pada umumnya. Contoh lain adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan



kecil



(SME).



Politisi



“pro-bisnis”



ini



hanya



mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan kontribusi besar untuk kampanye pemilu mereka.13



2.4 Peran dan potensi mahasiswa dalam memberantas korupsi14 



Pentingnya peran mahasiswa



Mengapa mahasiswa? Karena mahasiswa adalah elemen masyarakat yang paling idealis dan memiliki semangat yang tinggi dalam memperjuangkan sesuatu. Di sisi lain mahasiswa juga bisa mempengaruhi lapisan masyarakat lainnya untuk menutut hak mereka yang selama ini kurang diperhatikan oleh pemerintah oleh pemerintah. Begitulah perjuangan mahasiswa dalam memperjuangkan idealismenya yaitu memperoleh cita-cita dalam menciptakan keadilan dan kesejahteraan di masyarakat. Maka tentunya mahasiswa dituntu untuk benar-benar konsisten atau memegang teguh idealism mereka. Memang tidak dipungkiri sekarang ini banyak mahasiswa yang sudah luntur idealismenya karena terbuai dengan budaya konsumtif dan hedonism. Padahal perjuangan mahasiswa tidak berhenti begitu saja ada hal lainya yang menanti untuk diperjuangkan oleh mereka, yaitu dalam melawan dan memberantas korupsi. Bentuk-bentuk peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi menurut UU No. 31 tahun 1999 antara lain adalan sbb: 1. Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi



13 14



https://www.dosenpendidikan.co.id/korupsi-adalah/ https://www.academia.edu/34098232/Peran_Mahasiswa_dalam_Mencegah_Tindak_Korupsi



12



2. Hak untuk memperoleh layanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah tindak pidana korupsi kepada penegak hukum 3. Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi 4. Hak memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang di berikan kepada penegak hukum waktu paling lama 30 hari 5. Hak untuk memperoleh perlindungan hukum 6. Penghargaan pemerintah kepada masyarakat 



Upaya mahasiwa dalam pemberantasan korupsi15



Faktanya fenomena korupsi selalu tidak berhenti menggrogoti negeri kita, korupsi merupakan kejahatan yang bukan hanya merugikan negara tetapi juga masyarakat. Adapun upaya-upaya yang bisa dilakukan oleh mahasiswa adalah: 1. Menciptakan lingkungan bebas dari korupsi di kampus Hal ini terutama dimulai dari kesadaran masing masing mahasiswa yaitu menanamkan kepada diri mereka sendiri bahwa mereka tidak boleh melakukan tindakan korupsi walaupun itu hanya tindakan sederhana, misalnya terlambat dating ke kampus, menitipkan absen kepada teman jika tidak masuk atau memberikan uang suap kepada para pihak pengurus beasiswa dan macam-macam tindakan lainnya. Dengan adanya kesadaran serta komitmen dari diri sendiri dan sebagai pihak pengontrol kebijakan internal kampus maka bisa enekan jumlah perilaku korupsi. Upaya lain untuk menciptakan lingkungan bebas dari korupsi di ligkungan kampus adalah mahasiswa bisa membuat koperasi atau



15



https://www.academia.edu/34098232/Peran_Mahasiswa_dalam_Mencegah_Tindak_Korupsi



13



kantin jujur.



16



Keterlibatan kita sebagai mahasiswa dalam upaya



pemberantasan korupsi pada dasarnya dapat di bedakan menjadi empat wilayah besar yaitu, di lingkungan kampus, di lingkungan masyarakat sekitar, dan di tingkat local serta di tingkat nasioanal. Kita dalam gerakan memberantas korupsi di lingkungan kampus tidak bisa di lepaskan dari status mahasiswa sebagai peserta didik yang mempunyai kewajiban ikut menjalankan visi dan misi kampus. Sedangkan keterlibatan kita dalam lingkungan masyarakat terkait dengan status kita sebagai mahasiswa yaitu kita sebagai seorang warga Negara yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat yang lain. 



Hambatan dalam penerapan Pendidikan anti korupsi di lingkungan kampus17 1. Minimnya role-models atau pemimpin yang dapat dijadikan panutan dan kurangnya political-will dari pemerintah untuk mengurangi korupsi. 2. Penegakan hukum yang tidak konsisten dan cenderung setengahsetengah. 3. Karena beberapa perilaku social yang terlalu toleran terhadapa korupsi . 4. Struktur birokrasi yang berorientasi ke atas, termasuk perbaikan birokrasi yang cenderung terjebak perbaikan renumerasi tanpa membenahi struktur dan kultur. 5. Peraturan perundang-undangan hanya sekedar menjadi huruf mati yang tidak pernah memiliki roh sama sekali. 6. System politik dan system administrasi Indonesia 7. Kurang optimalnya fungsi komponen-komponen pengawasan atau pengontrol, sehingga tidak ada check and balance.



16



https://www.kompasiana.com/mahabillaismi/5caa003ccc528322686a97d2/kpk-dan-peranmahasiswa-dalam-upaya-pemberantasan-korupsi?page=all 17 https://www.academia.edu/34098232/Peran_Mahasiswa_dalam_Mencegah_Tindak_Korupsi



14



BAB 3 PENUTUP 3.1 Kesimpulan Dari pembahasan dalam makalah ini, dapat disimpulkan bahwa pendidikan anti korupsi yang bermula dari diri sendiri dan diharapak berimplikasi terhadap kehifupan keluarga, kampus, masyarakat, bangsa, dan negara.



Pendidikan



merupakan salah satu tonggak kehidupan masyarakat demokrasi yang madani, sudah sepantasnya mempunyai andil dalam hal pencegahan korupsi. Salah satu yang bisa menjadi gagasan baik dalam kasus korupsi ini adalah penerapan anti korupsi dalam pendidikan karakter bangsa di Indonesia, khususnya ditujukan bagi mahasiswa. Karena pada dasarnya mereka adalah agen perubahan bangsa (agent of change) dalam perjalanan sejarah bangsa. Dan dengan kemampuan intelektual yang tinggi, jiwa muda, dan idealism yang murni telah terbukti bahwa mahasiswa selalu mengambil peran penting dalam sejarah perjalanan bangsa. 3.2 Saran Pendidikan Anti Korupsi di tingkat perguruan tinggi memberikan pembelajaran lebih efektif dan pengalaman aktif bagi mahasiswa tentang realitas social, masalah-masalah yang berkaitan dengan profesi, pelayanan umum, dll. Pemerintah seharusnya bisa bekerja sama dengan mahasiswa dalam hal mempropagandakan seruan anti korupsi dari usia-usia sekolah dasar sampai perguruan tinggi. pemerintah, masyarakat, dan mahasiswa bisa bersama-sama saling menguatkan lembaga yang khusus menangani korupsi dalam hal ini KPK.



15



BAB 4 DAFTAR PUSTAKA



Zakky. 2019. “Pengertian Korupsi Secara Umum, Menurut Para Ahli & Undang Undang”. https://www.zonareferensi.com/pengertian-korupsi/ (diakses tanggal 26 November 2019)



Sumberpengertian.id. 2017. “Pengertian Korupsi Secara Umum & Menurut Para Ahli”. https://www.sumberpengertian.id/pengertian-korupsi-secara-umummenurut-para-ahli (diakses tanggal 26 November 2019)



Zurul, Ahmad. 2016. “ Faktor–faktor Penyebab Korupsi”. https://www.kompasiana.com/zurul_98/57ee2a6ab37e61951464bfe4/faktorfaktorpenyebab-korupsi?page=1 (diakses tanggal 27 November 2019)



Pendidikan 3, Dosen. 2019. “KORUPSI ADALAH”. https://www.dosenpendidikan.co.id/korupsi-adalah/ (diakses tanggal 28 November 2019) Arifiandi, Muhamad Nur Ikhsan. 2016. “Dampak-dampak Korupsi”. https://www.kompasiana.com/muhammadnurikhsanarifandi/58213625d99373230 cff92ea/dampak-dampak-korupsi?page=all i (diakses tanggal 28 November 2019)



Kristiono, Natal. 2019. “FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KORUPSI”. https://www.researchgate.net/publication/324247868_FAKTORFAKTOR_PENYEBAB_KORUPSI (diakses tanggal 28 November 2019)



16



Nafi, Hayyu. 2017. “Peran Mahasiswa dalam Mencegah Tindak Korupsi”. https://www.academia.edu/34098232/Peran_Mahasiswa_dalam_Mencegah_Tinda k_Korupsi (diakses tanggal 28 November 2019)



Ismimaha, Salsabila. 2019. “KPK dan Peran Mahasiswa dalam Upaya Pemberantasan Korupsi”. https://www.kompasiana.com/mahabillaismi/5caa003ccc528322686a97d2/kpkdan-peran-mahasiswa-dalam-upaya-pemberantasan-korupsi?page=all (diakses tanggal 28 November 2019)



17