5 0 137 KB
PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT HAPPY LAND MEDICAL CENTRE NOMOR …. / SK/ DIR/ HLMC/ I / 2020 TENTANG NILAI KRITIS LABORATORIUM RUMAH SAKIT DIREKTUR RUMAH SAKIT HAPPY LAND MEDICAL CENTRE
Menimbang
: a. bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit Happyland Medical Centre, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan laboratorium yang bermutu tinggi; b. bahwa palayanan laboratorium di Rumah sakit Happy Land Medical centre dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya peraturan Direktur tentang Nilai Kritis Laboratorium; c. bahwa berdasarkan atas pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf (a), dan (b) tersebut diatas, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur
Mengingat
: 1. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 4. KMK No.129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal RS; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1438/Menkes/Per/IX/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2013 tentang Cara Penyelenggaraan Laboratorium Klinik Yang Baik; 7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 370/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1792/Menkes/SK/Per/XII/2010 tentang Pedoman Pemeriksaan Kimia Klinik; 9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1087/Menkes/SK/VIII/2010 tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit; MEMUTUSKAN : PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT HAPPYLAND TENTANG NILAI KRITIS LABORATORIUM RUMAH SAKIT
Menetapkan 1. 2.
3.
Memberlakukan Nilai Kritis Laboratorium Rumah Sakit untuk seluruh pasien yang dirawat di Rumah Sakit Happyland Medical Centre sebagaimana tercantum pada Lampiran peraturan ini; Hasil Nilai Kritis Laboratorium yang mendukung upaya penetapan diagnostik dan pemantauan terapi dilaporkan paling lama 30 menit setelah hasil jadi dan keluar dari alat di Instalasi Laboratorium; Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diubah dan dibetulkan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam peraturan ini.
Ditetapkan di Pada tanggal
: Yogyakarta : Januari 2020
Direktur Rumah Sakit Happy Land,
Dr. Ismuning Wachidah
LAMPIRAN NOMOR TANGGAL
: PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT HAPPYLAND MEDICAL CENTRE : … / SK/ DIR/ HLMC/ I / 2020 : JANUARI 2020
DAFTAR NILAI KRITIS PELAYANAN LABORATORIUM RUMAH SAKIT RUMAH SAKIT HAPPYLAND MEDICAL CENTRE A. NILAI KRITIS PEMERIKSAAN PATOBIOKIMIAWI BAYI BARU LAHIR No.
Pemeriksaan
Satuan
Batas Bawah
Batas Atas
Sampel
15
Serum/plasma
1
Bilirubin
mg/dL
2
Glukosa
mg/dL
30
325
Serum/plasma
3
Kalium/potasium
mmol/dL
2,8
7,8
Serum/plasma
B. NILAI KRITIS PEMERIKSAAN PATOBIOKIMIAWI ANAK No.
Pemeriksaan
Satuan
Batas Bawah
Batas Atas
Sampel
46
445
Serum/plasma
20
Serum/plasma
6,2
Serum/plasma
1
Glukosa
mg/dL
2
Bilirubin Total
mg/dL
3
Kalium/potasium
mmol/dL
2,8
C. NILAI KRITIS PEMERIKSAAN PATOBIOKIMIAWI DEWASA No.
Pemeriksaan
1
Glukosa
2
Kalium/potasium
Satuan
Batas Bawah
Batas Atas
Sampel
mg/dL
46
445
Serum/plasma
mmol/dL
2,8
6,2
Serum/plasma
Satuan
Batas Bawah
Batas Atas
Sampel
g/dL
5
20
Darah EDTA
g/dL
5
25
Darah EDTA
%
20
60
Darah EDTA
D. NILAI KRITIS PEMERIKSAAN PATOHEMATOLOGIS No. 1
Pemeriksaan
2
Hemoglobin Dewasa Hemoglobin Bayi Baru Lahir
3
Hematokrit
4
Jumlah Leukosit
µL
1000
50.000
Darah EDTA
5
Jumlah Trombosit
µL
20.000
800.000
Darah EDTA
Ditetapkan di Pada tanggal
: Yogyakarta : Januari 2020
Direktur Rumah Sakit Happy Land,
Dr. Ismuning Wachidah