Peraturan Dirjen TTG Petunjuk Teknis Perawatan Kesehatan Lapas High Risk [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, NOMOR : PAS-52.PK.01.06.01 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PERAWATAN DAN KESEHATAN BAGI NARAPIDANA RISIKO TINGGI (HIGH RISK) PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I BATU DAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA PASIR PUTIH DI NUSAKAMBANGAN DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang



:



a.



b.



c.



Mengingat



:



1. 2.



bahwa dalam rangka penanganan terhadap Narapidana risiko tinggi (high risk), pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH07.01.01 Tahun 2017 dengan penempatan Narapidana risiko tinggi (high risk) pada lima Unit Pelaksana Teknis; bahwa guna optimalisasi pelaksanaan tugas pada Lembaga Pemasyarakatan Khusus bagi Narapidana risiko tinggi (high risk), maka Direktorat Jenderal Pemasyarakatan perlu menyusun pedoman kerja yang akan dipergunakan sebagai acuan bagi jajaran petugas pemasyarakatan dalam penanganan terhadap Narapidana; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Petunjuk Teknis Perawatan dan Kesehatan bagi Narapidana Risiko Tinggi (High Risk) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih di Nusakambangan; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;



3. 4. 5.



6. 7.



8.



9



10



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.PK.07.02 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH.02.UM.06.04 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-07.OT.01.01 Tahun 2017 tentang Penetapan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu Nusakambangan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Langkat, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas III Kasongan, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gunung Sindur sebagai Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara Khusus bagi Narapidana atau Tahanan Risiko Tinggi (High Risk). MEMU TUSKAN:



Menetapkan



:



PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PETUNJUK TEKNIS PERAWATAN DAN KESEHATAN BAGI NARAPIDANA RISIKO TINGGI (HIGH RISK) PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I BATU DAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA PASIR PUTIH DI NUSAKAMBANGAN



KESATU



:



Petunjuk Teknis Perawatan dan Kesehatan bagi Narapidana Risiko Tinggi (High Risk) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih di



KEDUA



:



KETIGA



:



KEEMPAT



:



Nusakambangan adalah suatu panduan wajib bagi seluruh petugas di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih di Nusakambangan; Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU menjabarkan mekanisme dan tata cara yang dilengkapi dengan bentuk baku dokumen dalam penanganan Narapidana risiko tinggi (high risk); Petunjuk Teknis Perawatan dan Kesehatan bagi Narapidana Risiko Tinggi (High Risk) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih di Nusakambangan sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini; Peraturan Direktur Jenderal Pemasyarakatan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan pada keputusan ini akan dilakukan peninjauan kembali.



Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2018 Plt. DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN,



MARDJOEKI NIP 19590712 198303 1 002 PARAF



TANGGAL



Kasi Evalap Kasubdit Watkesdaslusi Direktur Watkesrehab



Tembusan: 1. Menteri Hukum dan HAM; 2. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM; 3. Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM; 4. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah; 5. Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Nusakambangan.



PETUNJUK TEKNIS PERAWATAN DAN KESEHATAN BAGI NARAPIDANA RESIKO TINGGI (HIGH RISK) PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I BATU DAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA PASIR PUTIH DI NUSAKAMBANGAN



DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI



I.



PENYELENGGARAAN KEBUTUHAN DASAR DAN KESEHATAN LINGKUNGAN BAGI NARAPIDANA RESIKO TINGGI (HIGH RISK) DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I BATU NUSAKAMBANGAN DAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA PASIR PUTIH NUSAKAMBANGAN A.



Penyelenggaraan Makanan 1. Pemesanan Makanan a. Petugas Perawatan membuat daftar pemesanan makanan sesuai dengan menu dan jumlah penghuni pada hari berkenaan. b. Pejabat Perawatan memeriksa kesesuaian daftar pemesanan makanan dengan menu dan jumlah penghuni pada hari berkenaan. c. Petugas Perawatan Lapas Kelas I Batu Nusakambangan menyampaikan daftar pemesanan ke Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan. Penyampaikan daftar pemesanan makanan paling lambat pukul 17.00 setiap harinya. d. Petugas Perawatan Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan menyampaikan daftar pemesanan ke Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan. Penyampaikan daftar pemesanan makanan paling lambat pukul 17.00 setiap harinya e. Petugas Perawatan dalam menyampaikan daftar pemesanan makanan memperhitungkan jumlah yang lebih apabila ada narapidana baru yang datang pada malam hari. 2.



Penerimaan Makanan a. Setiap penerimaan, pendistribusian dan penyajian makanan dan air minum dilaksanakan Tim yang ditunjuk oleh Kepala Lapas yang dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan yang terdiri dari: unsur Petugas Perawatan, Petugas Tata Usaha dan Petugas Pengamanan. b. Masing-masing unsur Tim bertugas mencatat dan memeriksa jumlah, jenis, kualitas dan keamanan makanan yang dikirim dari pihak luar Lapas pada hari itu dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali sebelum masuk waktu makan. c. Tim memeriksa secara acak dan mencicipi makanan yang diterima. d. Makanan yang disajikan adalah makanan yang sudah matang dan menggunakan ompreng yang terbuat dari bahan plastik (sesuai standar perawatan kesehatan). e. Tim mengirimkan contoh makanan yang akan disajikan kepada Kalapas. f. Tim berhak menolak makanan yang tidak layak dikonsumsi (rusak atau basi) dan melaporkannya kepada pengirim agar segera dikirimkan makanan layak dikonsumsi. Petugas



g.



B.



pengiriman makanan ikut menyatakan dan membubuhkan tanda tangan di formulir pengembalian makanan dalam bentuk berita acara dan menyampaikan kepada pengirim makanan untuk digantikan atau ditukar. Tim berhak menolak dan mengembalikan makanan yang tidak sesuai dengan daftar pemesanan makanan berdasarkan menu dan jumlah penghuni pada hari berkenaan.



3.



Pendistribusian dan Penyajian Makanan dan Air Minum a. Tim mendistribusikan makanan ke kamar Narapidana dengan menggunakan troli pengangkut makanan diberikan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) hari setiap pukul 07.00, 12.00 dan 17.00. b. Tim mendistribusikan air minum ke kamar narapidana sebanyak 3 (tiga) liter dalam 1 (satu) hari disajikan pagi pada pukul 07.00 dalam jerigen isi ulang. c. Tim mendistribusikan air panas ke kamar narapidana sebanyak 2 (dua) gelas dalam 1 (satu) hari disajikan pada pagi hari pukul 07.00 dan pada sore hari pukul 17.00.



4.



Pencatatan dan Pelaporan a. Petugas Perawatan mengumpulkan data dari daftar pemesanan makanan, jumlah penghuni dan berita acara serah terima makanan dan air minum dan disusun ke dalam format laporan harian. b. Petugas perawatan menginput data harian ke dalam Sistem Database Pemasyarakatan fitur keswat sub fitur bama. c. Pejabat Perawatan menandatangani laporan harian pada hari berkenaan.



Kebutuhan Dasar 1. Perlengkapan Makan a. Petugas Tata Usaha menyiapkan 1 (satu) set perlengkapan makan dan minum dengan spesifikasi bahan terbuat dari bahan plastik, yaitu: ompreng, sendok, cangkir/mug, dan jerigen ukuran 3 (tiga) liter air. b. Penggunaan perlengkapan makan dan minum sebanyak 1 (satu) set untuk pelaksanakan pemberian makan dan minum pada pagi hari, makan dan minum pada siang hari dan makan dan minum pada sore hari. c. Petugas Perawatan didampingi petugas Pengamanan melaksanakan pengumpulan alat makan dan minum yang sudah dicuci 2 (dua) jam setelah lewat waktu makan. d. Setiap keluar masuk alat makan dan minum dicatat dalam buku sebagai data laporan dan pengecekan oleh petugas Perawatan.



2.



Perlengkapan Pakaian a. Setiap Narapidana mendapatkan 3 (tiga) setel pakaian harian, yaitu: 1) 1 (satu) setel pada saat penerimaan/pendaftaran; 2) 1 (satu) setel pada saat dibawa ke dalam kamar hunian; dan 3) 1 (satu) setel disimpan pada kotak penyimpanan di luar kamar hunian yang sudah ditetapkan. b. Setiap Narapidana mendapatkan 2 (dua) setel pakaian dan perlengkapan ibadah, terdiri dari : 1) Baju koko dan celana panjang serta sajadah bagi pemeluk agama Islam, yaitu: a) 1 (satu) setel pada saat penerimaan/pendaftaran; b) 1 (satu) setel pada saat dibawa ke dalam kamar hunian; dan c) 1 (satu) setel disimpan pada kontak penyimpanan di luar kamar hunian yang sudah ditetapkan. 2) Baju kemeja dan celana panjang untuk pemeluk agama non muslim, yaitu: a) 1 (satu) setel pada saat penerimaan/pendaftaran; dan b) 1 (satu) setel disimpan di kotak penyimpanan di luar kamar hunian yang sudah ditetapkan. c. Setiap Narapidana mendapatkan 2 (dua) pasang sandal jepit, yaitu: 1) 1 (satu) setel pada saat penerimaan/pendaftaran; dan 2) 1 (satu) setel disimpan di kotak penyimpanan di luar kamar hunian yang sudah ditetapkan. d. Setiap Narapidana mendapatkan 5 (lima) lembar celana dalam, yaitu: 1) 1 (satu) lembar diberikan pada saat penerimaan/pendaftaran; 2) 1 (satu) lembar dibawa ke dalam kamar hunian; dan 3) 3 (tiga) lembar disimpan pada kotak penyimpanan di luar kamar hunian yang sudah ditetapkan.



3.



Perlengkapan Mandi dan Tidur a. Penyerahan perlengkapan alat mandi dan tidur dilaksanakan oleh Tim. b. Setiap Narapidana mendapatkan perlengkapan mandi dan tidur dari Tim, sebagai berikut: 1) Handuk mandi; 2) Sabun mandi; 3) Shampo; 4) Sikat gigi; 5) Pasta gigi; 6) Gayung Plastik; dan 7) Matras standar.



c.



d.



e.



4.



Ketentuan perlengkapan mandi Narapidana: 1) Setiap Narapidana mendapatkan 2 (dua) lembar handuk mandi ukuran 50 cm x 35 cm berwarna putih, yaitu: a) 1 (satu) lembar diberikan pada saat penerimaan/pendaftaran; dan b) 1 (satu) lembar disimpan dalam kotak penyimpanan di luar kamar hunian yang telah ditetapkan. 2) Sabun mandi batangan sebanyak 1 (buah). 3) Shampoo sebanyak 2 (dua) sachet diberikan setiap 1 (satu) minggu sekali. 4) Sikat gigi berbahan plastic dengan gagang lentur yang diberikan 1 (satu) kali untuk 1 (satu) bulan. Ketentuan peralatan tidur: 1) Matras yang diberikan kepada setiap Narapidana berukuran normal (menyesuaikan dengan standar perawatan kesehatan). 2) Bentuk matras memiliki bantalan kepala. 3) Standar matras harus menyerap keringat (menyesuaikan dengan standar perawatan kesehatan). Seluruh kegiatan dilakukan pencatatan dan dilaporkan kepada Kalapas.



Pencucian (laundry) a. Petugas yang melaksanakan pengambilan dan pengumpulan pakaian kotor dan handuk adalah Tim. b. Petugas Tata Usaha Lapas Kelas I Batu Nusakambangan melakukan pengumpulan, pengiriman dan pengambilan pakaian ke Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan atau sebaliknya. c. Petugas Tata Usaha Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan melakukan pengumpulan, pengiriman dan pengambilan pakaian ke Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan atau sebaliknya. d. Pakaian dan handuk Narapidana yang kotor ditempatkan dalam keranjang yang berada di depan kamar hunian. e. Penyerahan pakaian bersih dan pengambilan pakaian kotor dilaksanakan setiap hari oleh Tim sesuai jadwal pemberian makan dan minum setiap pukul 07.00 atau 17.00. f. Penyerahan handuk bersih dan pengambilan handuk kotor dilaksanakan setiap 1 (satu) minggu sekali oleh Tim bersamaan dengan jadwal pemberian makan dan minum pada pukul 07.00 atau 17.00. g. Pengumpulan, pengiriman dan pengambilan pakaian yang dicuci dicatat dalam buku laporan kepada Kalapas.



5.



C.



Pemangkasan Rambut a. Setiap Narapidana wajib memangkas rambut setiap 1 (satu) bulan 1 (satu) kali. b. Pemangkasan rambut dilakukan oleh tenaga alih daya professional. c. Tenaga alih daya professional dimaksud menyesuaikan dengan standar perawatan kesehatan. d. Tenaga alih daya professional dilarang berbicara kepada Narapidana. e. Setiap Narapidana wajib diborgol pada saat pemangkasan rambut. f. Setiap kegiatan pemangkasan rambut Narapidana wajib didampingi oleh Tim.



Pemeliharaan Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan 1. Kamar dan Blok Hunian a. Kebersihan kamar hunian 1) Setiap pagi Narapidana wajib melaksanakan kebersihan kamar hunian secara mandiri dengan menyapu, mengepel lantai dan membersihkan kamar mandi, termasuk toilet pada pukul 08.00 – 10.00. 2) Peralatan kebersihan (vacuum cleaner, sapu, alat pel, karbol dan pembersih karbol) yang disiapkan oleh Tim dipinjamkan kepada Narapidana selama 1 (satu) jam. Penyimpanan peralatan kebersihan dilakukan di luar kamar hunian atau ditempat yang telah ditentukan. 3) Pencatatan dan pelaporan pelaksanaan kebersihan kamar hunian digunakan sebagai penilaian perilaku setiap Narapidana. 4) Setiap hari Tim membuat laporan pelaksanaan kegiatan kebersihan kamar hunian kepada Kalapas. b. Kebersihan Blok 1) Pemeliharaan kebersihan sampah di blok hunian dilakuakan oleh Tenaga alih daya professional pada pukul 08.00 – 10.00. 2) Tenaga alih daya professional hanya dapat mengakses area blok dan diawasi oleh Tim selama berada di dalam blok. 3) Selama melakukan kebersihan di blok hunian, Tenaga alih daya professional tidak diperkenankan melakukan komunikasi atau berinteraksi dengan Narapidana. 4) Setiap hari Tim membuat laporan pelaksanaan kegiatan kebersihan blok hunian kepada Kalapas.



D.



2.



Sanitasi a. Pengelolaan sampah 1) Tim menyiapkan tempat sampah tertutup di setiap kamar hunian yang ditempatkan di luar kamar yang sudah ditentukan. 2) Setiap hari Tenaga alih daya professional didampingi oleh Tim mengambil sampah. 3) Setiap hari seluruh sampah diambil dari kamar hunian dan ditempatkan di penampungan sementara untuk kemudian diangkut secara teratur serta dibuang ketempat pembuangan akhir. 4) Setiap hari Tim membuat catatan pengelolaan sampah dan melaporkannya kepada Kalapas. b. Pengolahan air limbah 1) Setiap hari Tenaga alih daya professional didampingi oleh Tim mengontrol seluruh saluran air limbah setiap hari. 2) Setiap hari Tim membuat pencatatan kegiatan pengelolaan air limbah dan melaporkannya kepada Kalapas.



3.



Penyediaan Air Bersih a. Setiap hari Narapidana mendapatkan air bersih untuk kebutuhan mandi dan kebersihan kamar hunian. b. Tim berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan untuk melakukan pengecekan air bersih secara berkala dan melakukan pencatatan dan pelaporan kepada Kalapas.



Monitoring dan Evaluasi a. Kepala Lembaga Pemasyarakatan : 1) Menerima laporan harian penyelenggaraan Kebutuhan Dasar dan Kesehatan Lingkungan dari Tim dan menindaklanjuti jika diperlukan. 2) Melakukan evaluasi terhadap permasalahan Kebutuhan Dasar dan Kesehatan Lingkungan di Lapas. b.



Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Cq. Kepala Divisi Pemasyarakatan: 1) Melakukan peninjauan dan pengamatan langsung terhadap kegiatan penyelenggaraan Kebutuhan Dasar dan Kesehatan Lingkungan di Lapas. 2) Melakukan evaluasi terhadap permasalahan Kebutuhan Dasar dan Kesehatan Lingkungan di Lapas.



c.



II.



Direktur Jenderal Pemasyarakatan Cq. Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi: 1) Melakukan peninjauan dan pengamatan langsung terhadap kegiatan penyelenggaraan Kebutuhan Dasar dan Kesehatan Lingkungan di Lapas melalui Kantor Wilayah. 2) Melakukan evaluasi terhadap permasalahan Kebutuhan Dasar dan Kesehatan Lingkungan di Lapas melalui Kantor Wilayah.



PELAYANAN PERAWATAN KESEHATAN BAGI NARAPIDANA RESIKO TINGGI (HIGH RISK) DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I BATU NUSAKAMBANGAN DAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA PASIR PUTIH NUSAKAMBANGAN A.



Penyuluhan 1. Setiap Narapidana mendapatkan penyuluhan dan informasi tentang kesehatan di setiap blok hunian yang disampaikan oleh Tim kesehatan dan didampingi oleh petugas pengamanan yang dilakukan 1 (satu) kali dalam seminggu. 2. Setiap Narapidana berhak mendapatkan pinjaman buku informasi tentang kesehatan. 3. Mekanisme penyuluhan dan peminjaman buku diantarkan ke kamar hunian. Peminjaman dan pengembalian buku dilaksanakan oleh Tim dan dilakukan 1 (satu) kali dalam sebulan. 4. Setiap pelaksanaan penyuluhan tentang kesehatan dan peminjaman buku dicatat dan dilaporkan oleh Tim kepada Kalapas.



B.



Pemeriksaan Kesehatan Awal oleh Tim Kesehatan (Dokter Umum, Dokter Gigi, Perawat, Psikolog) 1. Setiap Narapidana baru, wajib diperiksa kesehatan di Klinik Lapas oleh Tim Kesehatan didampingi Petugas Pengamanan. 2. Tim Kesehatan melakukan: pengukuran tinggi badan, berat badan, tanda vital, anamnesis keluhan dan riwayat penyakit, termasuk: skrining penyakit menular dan penyakit tidak menular, pemeriksaan sistem organ, gigi geligi serta tanda khusus di tubuh. Sedangkan untuk tes HIV ditawarkan sebagai routine offer dengan konseling dan informed consent. 3. Tim Kesehatan mengambil sampel urin untuk tes NAPZA. Hasil tes tersebut dibaca oleh dokter dan diketahui oleh Kalapas. 4. Jika ditemukan gejala TB, maka segera dilakukan pemeriksaan sputum. 5. Narapidana yang menderita penyakit menular, wajib diisolasi sampai dinyatakan sembuh/tidak menular. 6. Tim kesehatan berkoordinasi dengan pihak pengamanan terkait ketersediaan kamar khusus isolasi sebagai Narapidana yang menderita penyakit menular.



7.



8.



Jika dalam pemeriksaan terdapat Narapidana dalam keadaan kritis/sakit yang memerlukan rawat inap, maka Narapidana ditempatkan di ruang rawat inap Klinik Lapas. Tim Kesehatan mencatat semua hasil pemeriksaan dalam buku dan kartu rekam medik dan diinput ke SDP. Resume pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kesehatan yang ditandatangani oleh dokter dan diketahui oleh Kalapas. Formulir BAP Kesehatan, Rekam Medik, skrining TB dan formulir pencatatan lainnya wajib menggunakan formulir sesuai Standar Pelayanan Dasar Perawatan Kesehatan.



C.



Pemeriksaan Kesehatan Rutin 1. Setiap hari Tim Kesehatan didampingi Petugas Pengamanan melakukan kunjungan ke kamar hunian untuk melakukan kontrol rutin terhadap: keluhan penyakit, tanda vital, status mental dan pemeriksaan lainnya yang dianggap perlu. 2. Bagi Narapidana yang memiliki riwayat penyakit kronis yang tidak terkontrol, seperti darah tinggi, diabetes melitus dan penyakit kronis lainnya, diperiksa minimal dua kali dalam sehari oleh Tim Kesehatan didampingi petugas Pengamanan. 3. Waktu kunjungan pemeriksaan kesehatan rutin dilaksanakan bersamaan dengan pemberian makan dan minum, yaitu setiap pukul 07.00 dan/atau 17.00. 4. Setiap pelaksanaan kontrol rutin dicatat oleh Tim Kesehatan dalam Buku Bantu Kontrol Kesehatan dan dilaporkan kepada Kalapas. 5. Disediakan dokter jaga atau on call untuk kondisi emergency bila ada Narapidana yang sakit pada malam hari.



D.



Pencegahan Penyakit Menular 1. Setiap pagi kepada Narapidana diberikan waktu untuk melakukan olah raga di ruang angin-angin di dalam kamar hunian mulai jam 08.00 sampai dengan jam 10.00. 2. Tim kesehatan wajib melaksanakan kontrol terhadap kesehatan lingkungan di blok dan kamar hunian. 3. Setiap pelaksanaan kontrol kesehatan lingkungan dicatat dan dilaporkan oleh Tim kepada Kalapas.



E.



Pengobatan Rawat Jalan Tingkat Dasar 1. Terhadap Narapidana yang sakit, diberikan obat oleh dokter dari Klinik Lapas yang diantarkan oleh perawat hanya untuk 1 (satu) kali konsumsi, diberikan setiap pukul 07.00, 12.00 dan 17.00. 2. Bila obat tidak tersedia di Klinik Lapas, maka dokter dapat membuat resep untuk memperoleh obat melalui Puskesmas Cilacap Selatan/RSUD Cilacap.



3.



4.



5. 6.



Bila memerlukan pemeriksaan lanjutan, Tim Kesehatan dapat membawa pasien ke Klinik luar Lapas untuk pemeriksaan lanjutan dengan tangan diborgol dan dikawal Petugas Pengamanan serta dibantu oleh pihak POLRI/TNI setempat. Jika diperlukan pemeriksaan laboratorium di luar Lapas, sampel darah dan cairan tubuh lainnya, diambil dan diantar oleh Tim Kesehatan ke Laboratorium RSUD Cilacap. Tim Kesehatan mencatat Narapidana yang sakit dalam Rekam Medik dan Buku Register G serta menginput ke dalam SDP. Tim Kesehatan mencatat pengeluaran obat dalam Buku Bantu Pengeluaran Obat dan menginput ke dalam SDP.



F.



Rawat Inap di Klinik Lapas 1. Jika kondisi kesehatan Narapidana memerlukan perawatan lanjutan, maka tim Kesehatan membuat surat rekomendasi kepada Kalapas agar Narapidana yang bersangkutan mendapatkan pemeriksaan lanjutan di Klinik Lapas dengan pengawalan Petugas Pengamanan. 2. Jika Narapidana memerlukan rawat inap, maka Tim Kesehatan dan Petugas Pengamanan membawa Narapidana yang sakit untuk menjalani rawat inap sementara di Klinik Lapas. 3. Selama dirawat, Narapidana yang sakit wajib diborgol. 4. Lama perawatan di Klinik Lapas adalah 1 x 24 jam untuk selanjutnya dapat dievaluasi. 5. Jika diperlukan penanganan dokter spesialis, Tim Kesehatan melakukan konsultasi dengan dokter spesialis RSUD Cilacap melalui media telepon, teleconfrence atau video call. 6. Narapidana yang dirawat inap dicatat dalam SDP dan Buku Bantu Pencatatan Pasien Rawat Inap dan diinput ke dalam SDP yang ditutup setiap hari dan ditandatangani oleh dokter yang bertugas pada shift terakhir.



G.



Perawatan Rujukan Gawat Darurat 1. Terhadap Narapidana dengan kasus Gawat Darurat dilakukan pertolongan pertama di Klinik Lapas oleh Tim Kesehatan. 2. Bila memerlukan tindak lanjut, Tim kesehatan membuat rekomendasi rujukan gawat darurat kepada KaLapas untuk merujuk ke RSUD Cilacap. 3. Kalapas memberikan izin tertulis pengeluaran Narapidana atas dasar rekomendasi rujukan dokter dan segera melaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan serta berkoordinasi dengan pihak terkait (BNN dan BNNP, Densus 88, BNPT dan TNI/POLRI). 4. Narapidana dirujuk ke RSUD Cilacap dengan pendampingan Tim Kesehatan dan Pengawalan Petugas Pengamanan Lapas bersama dengan TNI/Polri.



5.



H.



Tim Kesehatan melaksanakan kontrol secara berkala untuk mengetahui perkembangan Narapidana yang dirawat inap di RSUD Cilacap.



Monitoring dan Evaluasi 1. Kepala Lembaga Pemasyarakatan :



2.



3.



a.



Menerima laporan harian penyelenggaraan Kegiatan Perawatan Kesehatan dari Tim Kesehatan dan menindak lanjuti jika diperlukan.



b.



Melaksanakan evaluasi terhadap permasalahan penyelenggaraan Perawatan Kesehatan.



Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Cq. Kepala Divisi Pemasyarakatan: a.



Melakukan peninjauan dan pengamatan langsung terhadap kegiatan Perawatan Kesehatan di Lapas.



b.



Melakukan evaluasi terhadap permasalahan penyelenggaraan Perawatan Kesehatan di Lapas



Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kesehatan dan Rehabilitasi:



Cq.



Direktur



Perawatan



a.



Melakukan peninjauan dan pengamatan langsung terhadap kegiatan Perawatan Kesehatan di Lapas melalui Kantor Wilayah.



b.



Melakukan evaluasi terhadap permasalahan Kesehatan di Lapas melalui Kantor Wilayah.



Perawatan



LAMPIRAN I : FORM BERITA ACARA PEMERIKSAAN NARAPIDANA



BERITA ACARA PEMERIKSAAN KESEHATAN NARAPIDANA Nomor : …………………………….. Pada hari ini …………. tanggal ………………20.. pkl ………WIB, Kami sebagai Dokter / Paramedis Lapas ……………….. telah melakukan pemeriksaan kesehatan seorang Narapidana dengan identitas, sebagai berikut : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Nama TTL / Umur Jenis Kelamin Kebangsaan Agama Pekerjaan Alamat No. Register Perkara/Pasal



: : : : : : : : :



Anamnesis Riwayat Penyakit Pemeriksaan Fisik  KU / TV  Berat Badan  Mulut  Thorax  Cor  Pulmo  Abdomen  Ekstrimitas Pemeriksaan Penunjang Diagnosis Terapi rutin yang diberikan



: : : TD (mmHg); Nadi (x/m); RR (x/m); Suhu (°C) : : : : : : : : : :



Demikian berita acara ini dibuat sebenar-benarnya dengan mengingat sumpah jabatan. Cilacap, _____________ 2018 Yang bersangkutan,



Dokter,



_______________________........ ........... Mengetahui : Kepala Lapas,



___________________________ NIP. ..........................................



LAMPIRAN II : FORM SURAT RUJUKAN No



: .........................



Tanggal,bulan tahun



Lampiran : Hal



: Surat Rujukan



SURAT RUJUKAN NARAPIDANA Yth. Dokter Sejawat............. Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap Dengan hormat, Mohon bantuan perawatan dan pengobatan selanjutnya penderita: Nama Umur No.Registrasi Perkara Anamnese Pemeriksaan Fisik Pemeriksaan penunjang Terapi sementara Diagnosa Sementara



:.......................................................................................................L/P* :............................................................................................................ :............................................................................................................ :............................................................................................................... :............................................................................................................... :.............................Tensi:.................Nadi:..................Suhu:.................... :............................................................................................................. :............................................................................................................ :.............................................................................................................



Mohon kesediaan dokter untuk mengirim surat balasan rujukan kepada kami apabila penderita ini telah sembuh atau keluar dari perawatan dokter. Atas Perhatian dan kerjasama diucapkan terima kasih.



Mengetahui,



Dokter



Kepala Lapas



Yang mengirim rujukan,



(..............................................)



(..............................................)



NIP..........................................



NIP.......................................... Telp/HP....................................



Dokter yang menerima rujukan



(...................................................) NIP..................................... Telp/HP....................................



LAMPIRAN III : BUKU BANTU KONTROL KESEHATAN Hari, tgl



Nama WBP



Umur



Blok/Kamar



Anamne-sis



Tanda Vital



Hasil Pemeriksaan



Petugas Kontrol



Jam Kontrol



Obat yang diberikan



Keterangan



LAMPIRAN IV : BUKU BANTU PENCATATAN PASIEN RAWAT INAP DALAM LAPAS Hari/tanggal : No.



Nama WBP



Hari, Tgl, Jam Masuk



Umur



Blok/Kamar



Hasil Pemeriksaan



Diagnosis



Obat yang diberikan



Jam Pemberian Obat



Hari, Tgl, Jam Keluar



Petugas



keterangan