Peraturan Perusahaan  [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MUKADIMAH



Bahwa untuk menciptakan dan membina hubungan kerja yang harmonis antara Pengusaha dan karyawan, diperlukan adanya ketentuan / Peraturan Perusahaan yang menjamin kepastian hak dan kewajiban dari pihak-pihak yang terlibat di dalam hubungan kerja. Adapun maksud dan tujuan disusunnya Peraturan Perusahaan ini adalah untuk menetapkan hak dan kewajiban dari Pengusaha dan karyawan/ti yang dapat dipahami dan dilaksanakan bersama, yang dapat dijadikan landasan untuk menciptakan hubungan kerja yang lebih serasi dan harmonis dalam bekerja dan berusaha yang pada akhirnya mencapai tujuan bersama yakni terjadinya keseimbangan antara peningkatan produktivitas dan kesejahteraan Karyawan/ti serta kelangsungan perkembangan Usaha Perusahaan. Dengan demikian kedua belah pihak dapat bersama-sama membina, mempertahankan serta mengembangkan suatu hubungan kerja yang kooperatif, harmonis dan produktif dengan berdasarkan Hubungan Industrial Pancasila. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka ditetapkanlah Peraturan Perusahaan ini yang memuat Syarat-syarat Kerja dan Tata tertib Kerja yang berlaku bagi seluruh karyawan/ti PT.VIVAMAS ADIPRATAMA, baik di Kantor Pusat maupun diseluruh kantor-kantor cabang,diharapkan agar seluruh karyawan/ti dapat memahami isi Peraturan Perusahaan ini serta melaksanakannya sebagaimana mestinya.



Jakarta, 1 Maret 2010 PT. VIVAMAS ADIPRATAMA,



Adrian Harry Nugroho Direktur Human Resources Manager



Umbara Utama



-1-



DAFTAR ISI BAB I



KETENTUAN UMUM Mukadimah................................................................................................ 01 Pasal 1 Istilah-Istilah ...............................................................................04 Pasal 2 Maksud dan Tujuan Peraturan Perusahaan..............................08



BAB II



FORMASI, PENERIMAAN, PROMOSI, ALIH TUGAS DAN MUTASI Pasal 3 Wewenang Perusahaan............................................................08 Pasal 4 Formasi .....................................................................................08 Pasal 5 Penerimaan Karyawan .............................................................09 Pasal 6 Syarat-Syarat Umum Penerimaan Karyawan Baru...................10 Pasal 7 Syarat-Syarat Umum Penerimaan Karyawan ...........................10 Pasal 8 Masa Percobaan Kerja .............................................................11 Pasal 9 Pengangkatan Karyawan ..........................................................11



BAB III



HUBUNGAN KERJA Pasal 10 Status Karyawan ......................................................................12 Pasal 11 Pembinaan Dan Pengembangan...............................................12 Pasal 12 Penghargaan ............................................................................13 Pasal 13 Kepentingan Perusahaan .........................................................13



BAB IV



KEWAJIBAN DAN TATA TERTIB KERJA PERUSAHAAN Pasal 14 Kewajiban Umum dan Tanggung Jawab Karyawan .................14



BAB V



HAK DAN KEWAJIBAN KARYAWAN Pasal 15 Hak Hak Perusahaan ...............................................................16



BAB VI



HAK DAN KEWAJIBAN KARYAWAN Pasal 16 Hak Hak Karyawan ...................................................................17 Pasal 17 Kewajiban Karyawan ................................................................18 Pasal 18 Kewajiban Umum ...................................................................... 19 Pasal 19 Kewajiban Khusus ..................................................................... 20 Pasal 20 Alih Tugas ..................................................................................20



BAB VII



PENDIDIKAN DAN PELATIHAN Pasal 21 Tujuan Sistem Pendidikan Dan Pelatihan..................................21 Pasal 22 Tunjuan Pendidikan Dan Pelatihan ...........................................21 Pasal 23 Garis Besar Sistem Pendidikan dan Pelatihan ..........................21 Pasal 24 Pendidikan Dan Pelatihan .........................................................22



BAB VIII



TATA TERTIB PERUSAHAAN Pasal 25 Ketertiban Dalam Pekerjaan .....................................................22



-2-



BAB IX



WAKTU KERJA Pasal 26 Waktu hari Kerja Dan Jam Kerja ...............................................25 Pasal 27 Hari Kerja Dan Hari Libur ..........................................................26 Pasal 28 ketertiban Masuk Kerja ……………………………………………26 Pasal 29 Tata Tertib Berpakaian Di Lingkungan Perusahaan…………….27 Pasal 30 Pencatatan Kehadiran Karyawan Di Tempat Kerja……………..28 Pasal 31 Berhalangan Hadir …………………………………………………28 Pasal 32 Mangkir ……………………………………………………………...29 Pasal 33 Terlambat Masuk Kerja …………………………………………….29



BAB X



KETENTUAN LEMBUR Pasal 34 Kerja Lembur ............................................................................29 Pasal 35 Waktu Kerja Dan Waktu Lembur …………………………………30 Pasal 36 Kewajiban Kerja Lembur …………………………………………..31 Pasal 37 Perhitungan Upah Lembur ………………………………………...31 Pasal 38 Pembatasan Kerja Lembur ………………………………………..32 Pasal 39 Cara Mengajukan Permintaan Uang Lembur…………………….32



BAB XI



REMUNERASI Pasal 40 HAK Atas Remunerasi ..............................................................32



BAB XII



SISTEM PENGGAJIAN / PENGUPAHAN Pasal 41 Dasar Pemberian Upah / Gaji ...................................................33 Pasal 42 Penyesuaian Upah / Gaji ..........................................................33



BAB XIII



PENILAIAN KERJA, KENAIKAN GAJI, PROMOSI DAN MUTASI Pasal 43 Penilaian Atas Hasil Kerja Karyawan ........................................33 Pasal 44 Kenaikan Gaji ...........................................................................34 Pasal 45 Promosi Jabatan........................................................................34 Pasal 46 Penempatan Dan Mutasi ..........................................................35 Pasal 47 Penyesuaian Upah / Gaji...........................................................35 Pasal 48 Potongan Gaji ...........................................................................35 Pasal 49 Bonus & Insentive .....................................................................35 Pasal 50 THR Dan Keagamaan................................................................36



BAB XIV



JAMINAN SOSIAL Pasal 51 Jaminan Sosial Tenaga Kerja....................................................36 Pasal 52 Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ...........................................36 Pasal 53 Jaminan Kecelakaan Kerja ........................................................37 Pasal 54 Jaminan Kematian .....................................................................37 Pasal 55 Jaminan Hari Tua .......................................................................37 Pasal 56 Bantuan Pemakaman Dan Uang Dua ........................................38 Pasal 57 Pembayaran Gaji Selama Tidak Mampu Bekerja ......................38 Pasal 58 Pembayaran Gaji Selama Karyawan Menjadi Tersangka..........38



-3-



BAB XV



PERALATAN DAN FASILITAS KERJA Pasal 59 Peralatan Kerja..........................................................................38 Pasal 60 Fasilitas Kerja ...........................................................................39



BAB XVI



KEESELAMATAN KERJA Pasal 61 Keselamatan Kerja....................................................................39



BAB XVII



PERJALANAN DINAS DAN PELATIHAN Pasal 62 Perjalanan Dinas.......................................................................39 Pasal 63 Pendidikan Dan Pelatihan .........................................................39



BAB XVIII



PERJALANAN DINAS Pasal 64 Umum........................................................................................ 39 Pasal 65 Penggantian Biaya Transportasi ...............................................39 Pasal 66 Penggantian Biaya Penginapan ................................................40 Pasal 67 Pemberian Uang Dinas Dan Luar Kota......................................41 Pasal 68 Cara Mengajukan Penggantian Biaya Perjalanan Dinas ...........41



BAB XIX



CUTI DAN HARI LIBUR Pasal 69 Cuti Tahunan.............................................................................41 Pasal 70 Tambahan Cuti Tahunan............ ...............................................41 Pasal 71 Istirahat Sakit............................. ................................................42 Pasal 72 Istirahat Hamil/Haid....................................................................42 Pasal 73 Ijin Meninggalkan Perkerjaan Dan Mendapat Upah....... ...........42 Pasal 74 Ijin Meninggalkan Pekerjaan Tidak Mendapatkan Upah ...........43 Pasal 75 Mangkir..................................... .................................................43 Pasal 76 Hari Libur....................................................................................43 Pasal 77 Cuti Khusus.................................................................... ...........44



BAB XX



KEWAJIBAN DAN TATA TERTIB KERJA PERUSAHAAN Pasal 78 Kewajiban Umum Dan Tanggung Jawab Karyawan..................39 Pasal 79 Lingkungan Kerja........................ ...............................................39 Pasal 80 Pedoman Tata Tertib Karyawan............................. ...................40 Pasal 81 Hubungan Kerja Diluar Perusahaan...........................................41 Pasal 82 Kerahasiaan Perusahaan............................................... ...........41 Pasal 83 Kartu Tanda Pengenal.................................................... ...........39



BAB XXI



PENEGAKAN DISIPLIN KERJA Pasal 84 Tindakan Disipliner Dan Sanksi Pelanggaran............................49 Pasal 85 Dasar Pemberian Tindakan Disipliner ............ ..........................49 Pasal 86 Jenis Tindakan Disipliner...........................................................49 Pasal 87 Cara Pemberian Sanksi.............................................................50 Pasal 88 Penyelesaian Tindakan Disipliner.................................. ...........50 Pasal 89 Tingkat Tindak Pelanggaran.......................................... ............51 Pasal 90 Sanksi Atas Pelanggaran...........................................................53 Pasal 91 Akibar Atas Pelanggaran............................................................54 Pasal 92 Pemberhentian Kerja Sementara................................... ...........54 Pasal 93 Barang Milik Perusahaan............................................... ...........55



-4-



BAB XXII



PENEGAKAN DISIPLIN KERJA Pasal 94 Pemberhentian Sementara........................................................55



BAB XXIII



PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA Pasal 95 PHK Umum................................................................................55 Pasal 96 PHK Atas Permintaan Karyawan....... ............ ...........................56 Pasal 97 PHK Atas Prakarsa Perusahaan................................................56 Pasal 98 PHK Karena Batas Usia.............................................................57 Pasal 99 PHK Karyawan Dengan Masa Kondisi Tertentu............. ...........57 Pasal 100 PHK Tanpa Pesangon................................................... ..........58 Pasal 101 Mengundurkan Diri...................................................................58 Pasal 102 Meninggal Dunia.......................................................................58 Pasal 103 Pensiun......................................................................... ...........58 Pasal 104 Tidak memenuhi Syarat Dalam Masa Percobaan....................59 Pasal 105 Karena Tidak Cakap bekerja.............. ............ ........................59 Pasal 106 Masa Sakit Yang Berkepanjangan...........................................59 Pasal 107 Pelanggaran Tata Tertib Kerja Dan Disiplin.............................59 Pasal 108 Status Karyawan Sebagai Tersangka.......................... ...........59 Pasal 109 Pemberhentian Umum................................................. ............60 Pasal 110 PHK..........................................................................................60 Pasal 111 Aturan PHK...............................................................................61 Pasal 112 Uang Pesangon Penggantian Hak Masa Kerja.........................61 Pasal 113 Hutang Hutang Karyawan.........................................................62 Pasal 114 Dirumahkan...............................................................................62 Pasal 115 Surat Keterangan Pernah Bekerja............................................62 Pasal 116 Kewajiban Karyawan Apabila Terjadi PHK...............................62



BAB XXIV



LAIN LAIN Pasal 117 Kedudukan Dan Upah Karyawan Selama Ditahan..................63 Pasal 118 Pembinaan Dan Pengembangan...................... .......................63



BAB XXV



PENYAMPAIAN KEBERATAN Pasal 119 Umum.......................................................................................63 Pasal 120 Prosedur........................................................... .......................64 Pasal 121 Kesehatan Keselamatan Kerja Dan KB.....................................65



BAB XXVI



KETENTUAN PENUTUP Pasal 122 Kewajiban.................................................................................66 Pasal 123 Masa Berlaku Peraturan Perusahaan............... .......................66



-5-



BAB I UMUM PASAL 1 BEBERAPA PENGERTIAN Didalam Peraturan Perusahaan Trading Company yang dimaksud dengan : 1. Perusahaan : Adalah PT. VIVAMAS ADIPRATAMA, Badan Hukum Perseroan Terbatas yang berkedudukan hukum dan berkantor di Jl. Tanah Abang II No.119 - Jakarta Pusat. 2. Lingkungan Perusahaan : Adalah seluruh tempat yang secara sah berada di bawah penguasaan / milik Perusahaan dan digunakan untuk menunjang dan melakukan kegiatan usaha / operasional Perusahaan. 3. Peraturan Peruasahaan : Adalah keseluruhan isi dan maksud yang tersurat dan yang tersirat dalam buku Peraturan Perusahaan ini termaksud Mukadimah, Bab-bab dan Pasal-pasalnya, Petunjuk Pelaksanaanya, serta ketentuan-ketentuan dan peraturan lain / kebijakan yang dikeluarkan Pimpinan Perusahaan atau yang karena jabatannya berwenang mengeluarkan peraturan yang tertuang dalam Surat Keputusan dan bentuk lainnya yang telah dan akan diadakan. 4. Pimpinan Perusahaan : Adalah Pemegang Saham dan / atau Karyawan yang karena jabatannya mempunyai tugas dan tanggung jawab memimpin Perusahaan atau bagian dari Perusahaan atau yang dapat disamakan dengan itu dan mempunyai Surat Kuasa / wewenang dari Direksi untuk mewakili Perusahaan baik ke dalam maupun keluar, untuk mencapai Tujuan Perusahaan. 5. Karyawan : Adalah semua orang yang terikat dalam suatu perjanjian / hubungan kerja dengan Perusahaan dan telah diangkat sebagai Karyawan Tetap yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Direksi atau Pejabat yang dikuasakan, oleh karenanya menerima imbal jasa atau gaji dari Perusahaan. 6.



Karyawan Kontrak : Adalah karyawan yang terikat hubungan kerja dengan Perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu karena jenis dan sifat pekerjaan tertentu seperti yang tertuang didalam Surat Perjanjian Kerja yang telah disepakati bersama, oleh karenanya menerima imbal jasa atau gaji dari Perusahaan.



-6-



7.



Keluarga Karyawan : Adalah satu orang istri atau suami karyawan/ti beserta tiga orang anak yang lahir dari perkawinan yang sah, berusia dibawah 21 tahun, belum berpenghasilan, belum pernah menikah dan terdaftar pada Perusahaan.



8. Kepala Divisi : Adalah Pimpinan Divisi yang dijabat oleh seorang Direktur dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Perusahaan. 9.



Kepala Departemen : Adalah Pimpinan Departemen yang dijabat oleh minimal seorang Manajer dan bertanggung jawab kepada Kepala Divisi.



10.



Atasan Karyawan : Adalah pimpinan, baik langsung maupun tidak langsung yang mempunyai wewenang dalam memberikan perintah kerja.



11.



Karyawan Staff : Adalah karyawan tetap yang memiliki posisi/jabatan/kepangkatan dalam organisasi Perusahaan.



12.



Karyawan Non-Staff : Adalah karyawan tetap yang tidak memiliki posisi/jabatan/kepangkatan dalam organisasi Perusahaan.



13.



Gaji Pokok : Adalah imbalan dalam bentuk uang yang bersifat tetap yang diberikan oleh Perusahaan kepada Karyawan dengan perhitungan bersih (netto, setelah dipotong pajak penghasilan oleh Perusahaan).



14.



Hari Kerja : Adalah waktu dalam 1 (satu) minggu yang memuat jam kerja biasa yang telah ditentukan oleh Perusahaan.



15. Jam Kerja : Adalah waktu kerja dalam 1 (satu) hari dimana Karyawan ditetapkan harus berada di tempat kerja dan melakukan pekerjaan. 16.



Jam Istirahat : Adalah waktu diantara jam kerja dimana karyawan bebas melakukan istirahat di dalam atau di luar tempat kerja.



18



Peraturan Pemerintah : Adalah ketentuan-ketentuan pemerintah yang dinotulenkan dan disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham untuk dibakukan kedalam Peraturan Perusahaan.



19.



Rapat Umum Pemegang Saham :



-7-



Adalah rapat umum para pemegang saham PT. VIVAMAS ADIPRATAMA yang dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. 20.



Hari Libur : Adalah hari yang tidak memuat jam kerja biasa (hari Minggu) dan/atau hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau hari libur resmi yang ditetapkan oleh Perusahaan.



21.



Kerja Lembur : Adalah pekerjaan yang dilakukan Karyawan di luar jam kerja biasa dan/atau pekerjaan yang dilakukan Karyawan pada hari libur atas perintah atasan yang berwenang.



22.



Perusahaan Asuransi : Adalah perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh Perusahaan.



23.



JAMSOSTEK : Adalah program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang mengikutsertakan seluruh Karyawan Perusahaan.



24.



Ahli Waris : Adalah keluarga atau orang yang ditunjuk Karyawan yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku untuk menerima setiap pembayaran dalam hal Karyawan tersebut meninggal dunia. Apabila tidak ada penunjukan ahli waris, maka ahli waris adalah mereka yang sah menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku.



26.



Hari : Adalah waktu sehari semalam terus-menerus selama 24 (dua puluh empat) jam terus-menerus.



27.



Satu Minggu : Adalah sama dengan 7 (tujuh) hari.



28.



Satu Bulan : Adalah sama dengan 1 (satu) bulan penanggalan Gregorius.



30.



Satu Tahun : Adalah sama dengan 1 (satu) tahun sistem penanggalan Gregorius.



31.



Siang Hari : Adalah waktu antara jam 06.00 sampai jam 18.00.



32. 33.



34.



Malam Hari : Adalah waktu antara jam 18.00 sampai jam 06.00. Waktu Kerja : Adalah waktu yang ditetapkan oleh Perusahaan dimana karyawan harus berada ditempat kerja dan melakukan pekerjaan, yaitu 8 jam/hari atau 40 jam/minggu. Kerja Lembur :



-8-



Adalah waktu kerja yang dilakukan karyawan atas perintah atasan yang berwenang yang melampaui waktu kerja normal 8 jam/hari atau 40 jam/minggu. 35.



Kerja Shift : Adalah waktu kerja yang dilakukan atau diatur waktunya terlebih dahulu dengan kebutuhan perusahaan.



36.



Cuti : Adalah waktu tidak bekerja bagi karyawan dengan seijin Perusahaan sebagai hak karyawan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Perusahaan.



37. Ijin : Adalah waktu tidak bekerja bagi karyawan oleh karena sesuatu hal yang diberikan dengan sepengetahuan atau seijin Perusahaan dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku. 38. Mangkir : Adalah bila karyawan tidak masuk kerja pada waktu wajib kerja tanpa pemberitahuan tertulis dan alasan yang dapat diterima oleh Perusahaan. 40.



Hari atau : Adalah hari/waktu untuk tidak bekerja yang ditetapkan oleh perusahaan Waktu Istirahat berpedoman pada perundang-undangan yang berlaku.



41.



Hari Libur............................................................................: Adalah hari tidak bekerja karyawan yang ditetapkan dan ditentukan resmi oleh Pemerintah atau oleh Perusahaan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan alasan-alasan kepentingan tertentu.



PASAL 2 TUJUAN DAN RUANG LINGKUP 2.1.



Peraturan Perusahaan ini bertujuan untuk : 2.1.1. Memberi batasan ketentuan-ketentuan umum kepegawaian dalam rangka menjalin hubungan kerja sama yang baik, memelihara dan meningkatkan hubungan kerja untuk mencapai tujuan Perusahaan. 2.1.2. Menyelesaikan hak dan kewajiban Perusahaan dan Karyawan sehingga tercapai hubungan kerja yang baik yang serasi dan selaras. 2.1.3. Melakukan penyelesaian yang adil apabila terjadi perbedaan pendapat antara Perusahaan dengan Karyawan atau antar Karyawan dengan Karyawan secara kekeluargaan.



-9-



2.1.4. Menciptakan dan membina suatu iklim hubungan perburuhan yang sehat serta harmonis antara pengusaha dan karyawannya. 2.1.5. Meningkatkan produksi dan produktifitas perusahaan menuju perbaikan kesejahteraan karyawan serta perluasan kesempatan kerja. 2.1.6. Untuk mencapai tujuan bersama tersebut secara optimal dan efesien dibutuhkan adanya : a. Tanggung jawab moral serta disiplin yang tinggi dari para karyawan. b. Perlakuan yang tegas, berwibawa serta adil sesuai norma norma hubungan kerja Pancasila oleh Pengusaha terhadap Karyawannya. c. Pengamalan peraturan tata tertib kerja perusahaan oleh para karyawan sebagai sal;ah satu dasar bagi perusahaan untuk menentukan hak hak para karyawan sebagai imbalan tugas tugas yang dilaksanakan dengan didasari oleh saling pengertian antara Pengusaha dan Karyawan. 2.2. Peraturan Perusahaan ini hanya memuat ketentuan-ketentuan pokok, sedangkan pelaksanaannya diatur dengan peraturan tersendiri dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Peraturan Perusahaan ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2.3 Peraturan Perusahaan ini berlaku untuk seluruh karyawan dari semua golongan yang ada di Perusahaan. Untuk karyawan dengan Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu / KKWT / Kontrak, diatur terpisah sesuai dengan Peraturan perundang-undangan tenaga kerja yang berlaku. 2.3.



Peraturan Perusahaan ini berlaku bagi seluruh Karyawan Perusahaan.



BAB II FORMASI, PENERIMAAN, PENGANGKATAN, PENEMPATAN, PROMOSI, ALIH TUGAS DAN MUTASI PASAL 3 WEWENANG PERUSAHAAN Formasi, penerimaan, alih tugas, mutasi dan promosi jabatan, golongan, gaji/upah karyawan adalah wewenang penuh dari Perusahaan.



PASAL 4 FORMASI 1. Formasi tenaga kerja, struktur organisasi, uraian jabatan dan persyaratan dari tiap-tiap jabatan ditentukan oleh Direksi atau pejabat yang ditunjuk. 2. Formasi tenaga kerja menjadi salah satu dasar untuk : a. Penerimaan karyawan baru b. Penempatan karyawan atau pemindahan karyawan c. Pemberian promosi kepada karyawan



- 10 -



3. Untuk melaksanakan tugas-tugas yang ada pada perusahaan, Pimpinan Perusahaan menentukan jumlah dan susunan tingkat karyawan yang diperlukan atau informasi, berdasarkan jenis, sifat dan beban kerja yang harus dilaksanakan. 4. Dalam hal terdapat lowongan jabatan, lowongan tersebut diisi dengan memindahkan karyawan yang sudah ada, “atau” menerima karyawan baru, sesuai dengan kepentingan Perusahaan. PASAL 5 PENERIMAAN KARYAWAN Penerimaan Karyawan Baru dapat disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan dan diatur sebagai berikut : 1. Calon Karyawan dapat diperoleh dari lamaran-lamaran yang masuk, biro jasa perekrutan tenaga kerja, advertensi media massa atau rekomendasi dari Direksi/Karyawan dan/atau pihak lainnya. 2. Calon Karyawan yang dapat diterima adalah berusia antara 18-40 tahun, namun untuk jabatan tertentu Pimpinan Perusahaan dapat mempertimbangkan untuk menerima calon yang berusia lebih dari 40 tahun. 3. Calon Karyawan harus lulus test baik secara lisan maupun tulisan yang diadakan meliputi test pengetahuan/keterampilan, psychotest, wawancara dan test kesehatan (bila diperlukan). 4. Calon Karyawan yang telah diterima harus menandatangani surat perjanjian kerja yang disepakati pihak Perusahaan dan Calon Karyawan. 5. Calon Karyawan yang telah diterima harus melalui masa percobaan selama 3 (tiga) bulan. Selama masa percobaan itu, Karyawan tidak mendapat fasilitas apapun kecuali pembayaran gaji sesuai yang disepakati oleh Perusahaan dan Karyawan dalam surat perjanjian kerja, Perusahaan dan Calon karyawan dapat mengakhiri hubungan kerja tanpa ikatan atau ganti rugi apapun. 6.



Apabila perlu, Perusahaan dapat memperpanjang masa percobaan karyawan selama 3 (tiga) bulan. Setelah masa masa percobaan, Perusahaan harus memutuskan apakah karyawan tersebut akan diangkat sebagai karyawan tetap, atau akan diberhentikan.



7.



Calon karyawan yang tidak berhasil melewati masa percobaan dengan secara otomatis akan dilakukan PHK oleh Perusahaan tanpa ada kewajiban memberikan ganti rugi ataupun kompensasi dalam bentuk apapun.



8. Calon Karyawan tidak cacat hukum atau tidak tersangkut masalah hukum. Kalau ditemukan ternyata Calon Karyawan yang telah menjadi Karyawan tersebut cacat hukum maka Perusahaan berhak untuk melakukan PHK tanpa pesangon. 9. Karyawan yang telah menyelesaikan masa percobaan dengan baik diangkat sebagai Karyawan Tetap sesuai dengan golongan/jabatan yang telah ditentukan oleh Perusahaan



- 11 -



dan Karyawan tersebut berhak mendapatkan tunjangan lainnya yang telah ditentukan oleh Perusahaan. 10. Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja Perusahaan dapat menerima tenaga kerja baru, Perusahaan membatasi jumlah karyawan yang disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan melalui bentuk hubungan kerja waktu tertentu. Perusahaan tidak mempekerjakan suami dan isteri secara bersama – sama baik sebagai Karyawan dengan Perjanjian kerja maupun dengan status tetap. PASAL 6 SYARAT PENERIMAAN KARYAWAN BARU Untuk dapat diterima sebagai Karyawan, seorang calon karyawan harus lulus seleksi, yaitu tes psikotest, tes tertulis dan wawancara dengan jadwal dan tempat yang telah ditetapkan oleh Perusahaan. 1.



Penerimaan karyawan dilakukan berdasarkan kebutuhan Perusahaan sesuai dengan formasi jabatan yang tersedia.



2.



Persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon karyawan ditentukan dan diatur sepenuhnya oleh Perusahaan.



3.



Sebelum dimulainya hubungan kerja kepada calon karyawan diberitahukan tentang Peraturan-Peraturan Perusahaan dan atau Perjanjian Kerja yang harus ditandatangani oleh calon karyawan dan perusahaan. PASAL 7 SYARAT-SYARAT UMUM PENERIMAAN KARYAWAN



Persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon karyawan adalah sebagai berikut : 1. Sehat jasmani maupun rohani (sehat fisik dan mental) 2. Dewasa, berusia minimal 18 tahun dan maksimal 40 tahun kecuali apabila DIREKSI Perusahan menentukan kebijakan lain. 3. Tidak terikat pekerjaan pada perusahaan lain atau instansi Pemerintah



4. Menyerahkan persyaratan sesuai dengan prosedur administrasi SDM (personalia) Perusahaan yang lazim yang berlaku, yaitu : a. b. c. d. e.



Surat Lamaran Daftar Riwayat Hidup Surat Pengalaman Kerja Foto copy KTP atau Surat Keterangan lain dari Lurah setempat Salinan atau foto copy ijazah terakhir (bila diperlukan dengan menunjukkan ijazah asli) f. Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar g. Surat Keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Perusahaan. h. Surat Keterangan kelakuan baik, dan apabila diperlukan untuk hal yang khusus melalui creening dari Perusahaan.



- 12 -



i.



Surat Keterangan lain yang menurut Perusahaan diperlukan, termasuk surat referensi dan lain-lain.



5. Bersedia menjalani masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan sesuai dengan ketentuan UU No.13 tahun 2003. Dalam masa percobaan ini kedua belah pihak dapat memutuskan hubungan kerjanya setiap waktu tanpa ada konsekuensi apapun bagi kedua pihak. 6. Bersedia mentaati Perusahaan dan Tata Tertib Perusahaan yang berlaku. 7. Bersedia menandatangani Perjanjian Kerja sesuai dengan Peraturan yang berlaku di Perusahaan. PASAL 8 MASA PERCOBAAN KERJA 1. Masa percobaan kerja ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan untuk calon Karyawan tetap dan selama waktu tertentu yang ditetapkan secara lain untuk calon Karyawan yang mengikuti pendidikan khusus. 2. Masa percobaan kerja hanya diperuntukkan bagi calon Karyawan tetap Perusahaan. 3. Karyawan yang menjalani masa percobaan kerja wajib diberitahukan kapan mulai dan berakhirnya masa percobaan kerja tersebut. 4. Pengawasan pada masa percobaan kerja dilakukan oleh masing-masing Kepala Bagian/Department Head masing-masing 5. Pemutusan hubungan kerja pada masa percobaan kerja, dapat dilakukan secara sepihak oleh Perusahaan, atau oleh Karyawan yang menjalani masa percobaan kerja. 6.



Perusahaan tidak wajib memberikan Surat Keterangan Kerja untuk masa percobaan kerja.



7.



Penerimaan tersebut dikukuhkan oleh Perusahaan dengan suatu surat yang memuat pokok pokok tentang hak dan kewajiban calon karyawan serta dibubuhi dengan ditandatanganinya sebagai pernyataan persetujuan.



8. Dalam masa percobaan tersebut, baik perusahaan maupun calon karyawan sewaktu – waktu dapat memutuskan hubungan kerjanya secara sepihak, tanpa tuntutan apapun kecuali menerima upah sesuai dengan haknya. PASAL 9 PENGANGKATAN KARYAWAN



- 13 -



1. 2.



Apabila masa percobaan dilalui dengan baik, maka calon karyawan dapat diangkat menjadi karyawan tetap perusahaan. Pada pengangkatan tersebut kepada karyawan diberikan Surat Pengangkatan, hanya dengan surat pengangkatan seorang sah sebagai karyawan tetap. BAB III HUBUNGAN KERJA PASAL 10 STATUS KARYAWAN



1. Menurut kekaryaan, status karyawan dibagi menjadi Karyawan Tetap, Karyawan Kontrak, Karyawan Honorer dan Karyawan Harian. 2. Sistem penggajian yang berlaku pada Perusahaan adalah sebagai berikut: a. Karyawan Honorer :Upah dibayarkan bulanan sesuai dengan yang disepakati b. Karyawan Harian : Gaji diperhitungkan harian (sesuai dengan daftar hadir kerja), dibayarkan setiap minggu atau setiap bulan. c. Karyawan Tetap yang ditentukan,



: adalah Karyawan yang telah memenuhi syarat - syarat diterima, dipekerjakan dan diberi imbalan jasa serta terikat



pada hubungan kerja



dengan Perusahaan dalam jangka waktu yang terbatas



pada usia tertentu d. Karyawan Kontrak waktu yang



e. Karyawan Harian



f. Karyawan Asing yang terikat hubungan



yang telah ditetapkan oleh Perusahaan. : adalah Karyawan yang terikat pada hubungan kerja untuk terbatas berdasarkan perjanjian kontrak.



: adalah Karyawan yang terikat pada hubungan kerja atas dasar pekerjaan harian yang sifatnya insidentil. :



adalah Karyawan yang bukan Warga Negara Indonesia kerja secara terbatas dengan Perusahaan, atas dasar



keahlian khusus untuk jabatan oleh



Warga Negara



ditetapkan oleh peraturan



dan



keahlian



yang



belum



atau



kurang



dikuasai



Indonesia dengan masa kerja sesuai dengan yang perundang-undangan yang berlaku



- 14 -



g. Karyawan Percobaan : adalah Karyawan yang masih menjalani masa percobaan selama-lamanya 3 (tiga) bulan sebelum dima sebagai Karyawan Tetap.



PASAL 11 PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN 1.



Pembinaan dan pengembangan karyawan merupakan faktor yang sangat penting dalam menunjang usaha dan pertumbuhan Perusahaan.



2.



Dalam rangka memajukan dan meningkatkan ketrampilan yang sejalan atau berhubungan erat dengan kepentingan / kebutuhan Perusahaan, maka Perusahaan menyelenggarakan program pendidikan dan latihan keterampilan / kejuruan, baik yang diberikan oleh tenaga ahli indonesia maupun tenaga asing yang bekerja diluar Perusahaan.



3. Perusahaan akan menyediakan sarana dan fasilitas untuk pengembangan karyawan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Perusahaan. 4.



Guna kepentingan Perusahaan dan untuk kemajuan karyawan Pimpinan Perusahaan dapat memberikan kesempatan kapada karyawan yang menunjukkan kemampuan untuk berkembang lebih jauh, untuk mengikuti suatu pendidikan tambahan dengan mendapat tunjangan dari perusahaan, guna menambah pengetahuan, keterampilan dan pengalaman.



5.



Pendidikan tambahan yang dimaksud dalam ayat [1] pasal ini, dapat berupa kursus, latihan, seminar, lokakarya, tugas belajar atau pendidikan lainnya.



6.



Pimpinan Departemen atau yang sederajat dapat mengusulkan karyawan dari bagiannya yang dianggap perlu untuk mengikuti suatu pendidikan tambahan seperti dimaksud dalam ayat [2] pasal ini.



7. Usul tersebut diajukan secara tertulis kapada pimpinan perusahaan melalui personalia setelah diketahui oleh Pimpinan Departemen yang bersangkutan. 8. Ketentuan lebih lanjut dari usaha pengembangan karyawan ini, diatur oleh peraturan tersendiri.



PASAL 12 PENGHARGAAN 1. Kepada karyawan yang menunjukkan prestasi kerja yang sangat istimewa atau telah berjasa secara luar biasa terhadap perusahaan dapat diberi penghargaan. 2. Bentuk dan besarnya penghargaan seperti dimaksud dalam ayat [1] pasal ini, akan ditetapkan oleh Pimpinan Perusahaan.



PASAL 13



- 15 -



KEPENTINGAN PERUSAHAAN Setiap karyawan wajib mendahulukan kepentingan perusahaan diatas kepentingan pribadinya dan sedapat mungkin menghindarkan terjadinya benturan kepentingan Perusahaan dengan kepentingan pribadi dan wajib melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi, bertanggungjawab dan disiplin tinggi. BAB IV KEWAJIBAN DAN TATA TERTIB KERJA PERUSAHAAN PASAL 14 KEWAJIBAN UMUM DAN TANGGUNG JAWAB KARYAWAN 1. Tiap karyawan PT. VIVAMAS ADIPRATAMA sesuai dengan fungsi jabatannya akan melakukan dan atau melaksanakan kepentingan-kepentingan perusahaan dengan sebaik-baiknya dan akan melakukan segala daya upaya dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya oleh perusahaan dan akan memperhatikan semua perintah-perintah yang ada hubungannya dengan kepentingan perusahaan. 2. Apabila atas pertimbangan perusahaan seseorang pekerja perlu dimutasikan ke tempat / jabatan lain, maka karyawan harus bersedia untuk melaksanakannya. 3. Setiap karyawan wajib menjaga serta memelihara harta milik perusahaan dan juga peralatan karja yang disediakan oleh perusahaan. 4. Setiap karyawan wajib mematuhi dan mentaati pengumuman / edaran yang dikeluarkan oleh perusahaan. 5. Setiap karyawan wjib memelihara kebersihan dan kesehatan lingkungan kerjanya. 6. Setiap karyawa wajib melaporkan kepada Pimpinan perusahaan apabila mengetahui / melihat siapapun mabuk, membawa, memilki, mengedarkan menggunakan minuman keras atau obat-obatan terlarang dan membawa senjata tajam / api di lingkungan perusahaan. 7. Setiap karyawan wajib memelihara dan menjaga serta menjunjung tinggi nama baik perusahaan dalam kehidupan bermasyarakat. 8. Karyawan wajib melaporkan kepada divisi HRD, apabila terjadi perubahan status yang menyangkut diriya, seperti :



 Alamat / tempat tinggal  No. Telepon  Status keluarga 9. Karyawan dapat mempergunakan barang-barang milik perusahaan hanya untuk kepentingan perusahaan, tidak untuk kepentingan pribadi kecuali ditentukan lain. 10. Para karyawan wajib memegang teguh rahasia perusahaan diantaranya : Sistem Produksi  Data Sales  Hasil Riset  Cara kerja perusahaan  Penemuan-penemuan baru  Oktroi-oktroi  Gambar-gambar  Kontrak-kontrak



- 16 -



 Urusan keuangan  Transaksi-transaksi  Dan hal-hal lain yang berhubungan dengan informasi perusahaan. 11. Karyawan tidak diperbolehkan memberi keterangan mengenai sesuatu hal yang bertalian dengan aktifitas-aktifitas perusahaan baik itu merupakan benda, foto peryantaan atau interview kapada pers atau media lainnya, tanpa ijin tertulis dari pimpinan perusahaan. 12. Karyawan harus mengembalikan tanda pengenal, kartu jaminan pengobatan / asuransi, semua dokumen, peralatan dan barang nventaris lain milik perusahaan pada waktu dilakukan pemutusan hubungan kerja. 13. Karyawan dilarang membawa perlatan kerja, data /dokumen milik perusahaan lainnya keluar dari lingkungan perusahaan kecuali telah mendapat ijin dari atasannya atau pejabat perusahaan yang berwenang. 14. Satu tata cara disiplin perusashaan perlu untuk kelangsungan perusahaan dan mempunyai maksud pokok untuk mendidik dan memberikan koreksi kepada karyawan dimana perlu. 15. Perusahaan mutlak menuntut seluruh karyawannya agar mempunyai loyalitas yang tinggi terhadap perusahaan. 16. Perusahaan dengan tegas menyatakan kepada karyawannya bahwa tidak dibenarkan berperan dalam kegiatan apapun yang sifatnya bersaing / berkompetisi dengan bidang usaha yang sama dengan perusahaan, selama yang bersangkutan masih bekerja pada perusahaan ini. 17. Perusahaan dengan tegas menyatakan kepada karyawannya bahwa tidak dibenarkan berperan dalam kegiatan apapun yang sifatnya bersaing / berkompetisi dengan bidang usaha yang sama dengan perusahaan, selama yang bersangkutan masih bekerja pada perusahaan ini. 18. Dalam segala hal perusahaan mendukug sepenuhnya hubungan yang dibina dengan baik terhadap pihak ketiga sepanjang hubungan tersebut bersifat wajar dan untuk kepentingan perusahaan bukan untuk kepentingan pribadi, anggita keluarga maupun kelompok. 19. Perusahaan memberikan ijin kepada pihak ketiga jika pihak ketiga membutuhkan bantuan ke perusahaan untuk berkonsultasi dengan salah seorang karyawan dalam hal; memperbaiki sistem pembayaran / prosedur / program dll, yang mana hal tersebut akan berdampak langsung bagi perusahaan dan tentunya bahwa hal ini harus melalui prosedur yang ada dan mutlak. ( persetujuan tertulis dari BOD ).



20. Bantuan yang dimaksud diberikan kepada pihak ketiga dengan Cuma-cuma dan bagi karyawan yang ditugaskan tidak dibenarkan menerima imbalan / upah / uang jasa dari pihak ketiga tersebut. 21. Perusahaan menghendaki dilakukannya prinsip-prinsip persaingan yang jujur bagi seluruh operasi bisnis kita karena hal ini merupakn hal yang pokok bagi interaksi perusahaan dengan para pelanggan dan pejabat publik. 22. Perusahaan tidak dapat membenarkan jika karyawannya melakukan kerjasam dengan pesaing ( compotiter ) atau wakil-waakilnya, yaitu dalam hal yang berkaitan dengan operasi perusahaan. 23. Dengan tegas perusahaan tidak membenarkan para karyawannya melakukan, membuat atau membahas terlebih lagi memberi persetujuan kepada pihak bersaing / compotiter dalam hal-hal tersebut di bawah yaitu : 23.1 Menentukan syarat-syarat Penjualan ( diskon. Harga, syarat kredit dll ) 23.2 Menentukan level-level produksi 23.3 Membagi pelanggan / wilayah 23.4 Memboikot pelanggan



- 17 -



24. Dalam pasal ini tetap mengacu oada Undang-Undang RI no.5 Th 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 25. Dalam hubungan bisnis dengan Pihak Ketiga semua bentuk kerjasama harus dibuat resmi dalam suatu perjanjian, tentunya dengan mempertimbangkan aspek hukum yang berlaku di Indonesia. 26. Semua bentuk perjanjian ini mutlak dibuat dan diproses oleh Bagian Hukum Perusahaan dan jika perlu dibuat dihadapan Notaris. 27. Perusahaan tidak membenarkan jika karyawannya melakukan pencatatan dan memberikan laporan yang tidak akurat terlebih lagi yang bersifat memanipulasi data, karena hal ini sangat membahayakan jika akan mengambil suatu keputusankeputusan penting, misalnya mengenai : Akutansi, Keuangan, Penjualan, Pajak, Personalia, Pangsa Pasar dllnya. 28. Semua pencatatan tersebut harus dapat dipertanggung jawabkan dan data yang tersedia harus akurat. 29. Semua catatan yang berkenaan dengan audit/ penyidikan yang ditunda tidak boleh dimusnakan sebelum masalahnya tuntas dan batas waktu yang ditentukan oleh Pemerintah belum selesai, dan bilamana adanya kejadian yang bertujuan unutk menghindari penyingkapan dalam suatu tuntutan hukum, maka hal ini dapat merupakan pelanggaran pidana. 30. PT. VIVAMAS ADIPRATAMA menganggap kualitas dan perlindungan merek sebagai hal yang teramat penting dan merupakan hal yang pokok bagi keberhasilan. 31. Perusahaan menuntut para karyawannya agar peka terhadap hal-hal : 31.1 Kualitas Produk agar sesuai standard yang telah ditentukan sehingga image yang ttelah tercipta dengan baik dapat dipertahankan, terutama dalam segi Mutu, Kemasan, Label, Botol, Rasa yang khas sehingga kita dapat bersaing dengan kuat di pasar. 32.1 Peka terhadap barang-barang yang dipalsukan / counterfeit dan barang import yang masuk secara tidak sah. 32. Perusahaan tidak dapat membenarkan karyawannya berkecimpung dalam kegiatankegiatan politik di tempat / lingkungan kerja dan juga tidak dibenarkan mengatasnamakan perusahaan dalam memberikan dana-dana atau sumber daya untuk mendukung organisasi tersebut atau kepada kandidat politik dan perusahaan dalam hal ini melepaskan diri dari semua kegiatan-kegiatan tersebut. 33. Perusahaan berperan aktif dan positif dalam hubungan masyarakat ( Humas ) diseluruh dunia dimana perusahaan ini berada dan perusahaan mengganggarkan dana untuk program-program sosial yang bermanfaat bagi masyarakat dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi di mana perusahaan berada.



BAB V HAK DAN KEWAJIBAN KARYAWAN P ASAL 15 HAK-HAK PERUSAHAAN 1.



Hak Perusahaan : a.



Memberikan Pekerjaan atau perintah yang layak kepada Karyawan selama waktu kerja. b. Menugaskan Karyawan untuk bekerja lembur dengan memperhatikan peraturan yang berlaku. c. Menuntut suatu prestasi kerja sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.



- 18 -



d. e.



f. g. h. i. j. k.



l. m. n. o.



2.



Menetapkan peraturan-peraturan atau tata tertib dalam Perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menempatkan Karyawan di seluruh Lingkungan Kerja yang terdapat di Perusahaan. Memutuskan hubungan kerja dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ataupun ketetapan – ketetapan Pemerintah. Menerima, mengangkat dan memutasikan Karyawan untuk jabatan yang dibutuhkan Perusahaan. Memberikan pekerjaan/tugas yang sesuai dengan jabatan dan golongan yang ditentukan. Menugaskan Karyawan untuk melakukan kerja lembur apabila diperlukan dengan memperhatikan Peraturan Perusahaan yang berlaku, untuk itu akan dikeluarkan Surat perintah Kerja Lembur SPKL. Menuntut prestasi kerja yang sesuai dengan jabatan/golongan yang ditentukan. Menetapkan, mengubah dan melaksanakan peraturan dan tata tertib kerja dalam Perusahaan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan sanksi hukum terhadap setiap pelanggaran sebagimana diatur dalam BAB XI Peraturan Perusahaan ini. Mengatur jabatan Karyawan Perusahaan dengan memperhatikan tanggung jawab prestasi, dedikasi, loyalitas dan integritas. Menurunkan jabatan/men-demosi-kan karyawan karena tidak berprestasi. Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mempunyai hak serta kebebasan untuk menerima dan mengangkat karyawan untuk jabatan tertentu.



Kewajiban Perusahaan: a. Memberikan petunjuk dan pengarahan pada Karyawan dalam bekerja. b. Memberikan upah, upah lembur dan tunjangan-tunjangan lain sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan dengan ketentuan yang layak sehingga dapat mendorong karyawan untuk menambah kegairahan prestasi kerja yang seoptimal mungkin. c. Memperhatikan, memelihara keselamatan dan kesehatan kerja Karyawan. d. Memberikan hak-hak Karyawan sesuai dengan peraturannya. e. Memberikan kesempatan bagi setiap Karyawan untuk meningkatkan prestasi dan karirnya. f. Menyediakan peralatan dan atau perlengkapan kerja. g. Memberikan imbalan jasa yang sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan karyawan. h. Memperhatikan kesejahteraan karyawan dengan memberikan tunjangan yang layak.



- 19 -



i.



Memberikan kesempatan kepada karyawan untuk maju dan mengembangkan diri sesuai dengan kemampuannya tanpa membedakan idiologi, agama atau suku bangsa. j. Menerima saran dan keluhan dari karyawan, memberikan perhatian yang memadai dan menindak lanjuti saran atau keluhan karyawan sesuai dengan Peraturan Perusahaan yang berlaku. p. Perusahaan akan selalu bertangung jawab atas dipenuhinya serta ditaatinya semua kewajiban yang ada dalam buku Peraturan Perusahaan ini ataupun yang berhubungan dengan pelaksanaannya.



BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN KARYAWAN P ASAL 16 HAK-HAK KARYAWAN 1. Hak atas Imbalan Setiap karyawan berhak atas imbalan berupa gaji, tunjangan-tunjangan dan pendapatan lain yang telah ditetapkan, sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya. 2. Hak atas Istirahat dan Cuti Setiap karyawan berhak atas waktu dan hari istirahat kerja, serta cuti. 3. Hak atas perawatan, Pengobatan dan Tunjangan Cacat a. Setiap karyawan berhak atas biaya perawatan dan pengobatan atas suatu penyakit yang diderita untuk dirinya sendiri. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan ini dan ketentuan Perusahaan lainnya. b. Hak atas penggantian biaya perawatan dan pengobatan seperti yang dimaksud (butir-butir) tersebut diatas berlaku pula dalam hal karyawan menjalani kecelakaan. 4. Mendapatkan tunjangan dan fasilitas lain yang disediakan Perusahaan. 5. Mendapat hak cuti sesuai dengan Peraturan yang berlaku. 6. Memperoleh kesempatan untuk maju dan mengembangkan diri sesuai dengan kemampuan dan prestasi. 7. Mengemukakan pendapat, usulan dan saran kepada atasan demi kemajuan Perusahaan.



PASAL 17 KEWAJIBAN KARYAWAN Setiap Karyawan wajib : 1. 2.



3.



Hadir, dan mengisi daftar hadir dan menjalankan tugasnya sejak jam kerja dimulai, dengan menggunakan waktu sebaik – baiknya sampai jam kerja berakhir. Melaksanakan semua tugas yang dibebankan dan menjadi tanggung jawabnya sebaik mungkin dan menggunakan pengetahuan serta ketrampilannya secara optimal dengan memperhatikan petunjuk – petunjuk atasannya, selama petunjuk – petunjuk tersebut tidak bertentangan dengan Peraturan Perusahaan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Melaksanakan dan mematuhi semua peraturan, petunjuk dan instruksi yang berlaku, baik yang dibuat khusus oleh Perusahaan maupun yang termuat dalam Peraturan perundang – undangan yang berlaku.



- 20 -



4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17.



Melaksanakan kerjasama yang baik antar karyawan serta memberikan masukanmasukan yang dapat menambah pengembangan dan atau kemajuan perusahaan. Setiap karyawan diwajibkan mengerjakan pekerjaan yang ditugaskan oleh atasannya atau pimpinan perusahaan dan tidak dibenarkan untuk mengalihkan tugasnya kepada karyawan lain tanpa seijin atasannya. Karyawan yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya pada waktunya karena satu dan lain hal harus memberitahukan kepada atasannya Karyawan diwajibkan dengan segera melaporkan kepada atasannya yang memberi tugas kepadanya setelah pekerjaan yang ditugaskan telah selesai. Jujur dan beritikad baik atas segala tindakan serta mempunyai loyalitas yang tinggi demi kemajuan Perusahaan. Karyawan yang mengetahui, melihat atau sedikitnya dapat mengira sesuatu hal atau keadaan yang akan dapat membahayakan atau merugikan perusahaan, diwajibkan memberitahukan kepada atasan. Karyawan diwajibkan menjaga kebersihan, kerapihan tempat dan lingkungan kerja serta mencegah timbulnya hal – hal yang tidak diinginkan, termasuk dilarang merokok, makan serta tidur di tempat dan jam kerja. Karyawan diwajibkan menjaga dan memelihara sebaik – baiknya semua barang milik perusahaan. Karyawan akan selalu bertanggung jawab atas dipenuhinya serta ditaatinya semua kewajiban yang telah disetujui dalam buku Peraturan Perusahaan ini ataupun yang berhubungan dengan pelaksanaannya. Setiap karyawan berkewajiban melaksanakan kerja lembur setelah mendapatkan Surat Perintah Kerja Lembur SPKL. Kepada atasannya karyawan harus segera melaporkan setiap kerusakan atau kehilangan barang – barang milik perusahaan yang merupakan tanggung jawabnya atau tanggung jawab departemen. Karyawan dilarang menyalahgunakan hak jabatannya Karyawan diwajibkan memeriksa semua alat – alat kerjanya masing – masing sebelum bekerja atau akan meninggalkan pekerjaan sehingga tidak akan menimbulkan kerusakan atau bahaya yang akan mengganggu pekerjaan dan merugikan perusahaan. Menolak setiap pemberian atau janji atau perlakuan yang diberikan oleh siapapun juga yang berakibat langsung atau tidak langsung merugikan Perusahaan, baik materil maupun immateril.



18. Memberitahukan secara tertulis kepada Personalia Perusahaan tentang perubahan status dan atau susunan keluarga dan tempat tinggal dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah perubahaan terjadi. 19. Karyawan wajib melakukan pekerjaan yang diberikan Perusahaan dengan penuh tanggung jawab. 20. Karyawan wajib mentaati dan melaksanakan tata tertib Perusahaan yang berlaku. 21. Karyawan wajib menghormati Pimpinan, rekan kerja dan menjaga ketentraman lingkungan kerja. 22. Karyawan wajib bersikap sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. 23. Karyawan wajib mentaati dan melaksanakan ketentuan dan peraturan yang digariskan Pemerintah dalam melaksanakan pekerjaannya serta menjaga nama baik Perusahaan. Pasal 18



- 21 -



KEWAJIBAN UMUM 1. Karyawan diwajibkan dengan sungguh-sungguh dan penuh disiplin melaksanakan dan mentaati segalal ketentuan dalam Peraturan Perusahaan dan surat-surat keputusan Perusahaan. 2. Karyawan berkewajiban memperhatikan kepentingan Perusahaan sebaik-baiknya serta penuh disiplin dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya oleh Perusahaan atau atasan langsung, serta memperhatikan/ melaksanakan semua perintah dan sesuatu yang ada hubungannya dengan perintah-perntah tersebut. 3. Setiap karyawan harus telah hadir ditempat tugas masing-masing pada waktu yang telah ditetapkan dengan mengisi kartu hadir baik pada waktu maupun pulang kerja, kecuali ijin atau perintah atasan langsungnya/Direksi melaksanakan tugas-tugas diluar tempat kerjanya. 4. Setiap karyawan wajib bersikap sopan dan bekerja sama dengan atasannya atau karyawan lainnya dalam menunaikan tugasnya dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tidak dibenarkan untuk mengalihkan tugasnya kepada orang lain tanpa seijin atasannya dan tidak dibenarkan memandang/memilih berat atau ringan pekerjaan yang dibebankan kepadanya. 5. Setiap karyawan wajib menjaga serta memelihara dengan baik semua milik Perusahaan dan segera melaporkan kepada atasannya / Perusahaan apabila mengetahui hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian bagi Perusahaan. 6. Setiap karyawan wajib menjaga kebersihan lingkungan kerja dan kesehatan diri dari penyakit menular. 7. Setiap karyawan wajib memakai peralatan kerja untuk menjaga keselamatan diri dalam bekerja selama dilingkungan kerjanya. 8. Setiap karyawan wajib memelihara dan memegang teguh rahasia Perusahaan. 9. Setiap karyawan diharuskan segera melaporkan secara tertulis kepada Perusahaan c.q Bagian HRM setiap perubahan akan status dirinya, susunan keluarganya, alamat tempat tinggal dan sebagainya dan laporan diharapkan diterima oleh HRM dalam Dept selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah terjadinya perubahan tersebut. 10. Setiap karyawan wajib memeriksa semua alat-alat kerja yang masing-masing sebelum memulai bekerja atau akan meninggalkan pekerjaan sehingga benar-benar tidak akan menimbulkan kerusakan /bahaya yang akan mengganggu Perusahaan. 11. karyawan berkewajiban untuk mengembangkan ketrampilan dan pengetahuannnya dalam rangka menunjang penilaian tugasnya.



PASAL 19 KEWAJIBAN KHUSUS Selain disebut dalam pasal 7 (tujuh), setiap karyawan wajib: 1.



Memegang teguh rahasia Perusahaan, baik yang dipercayakan secara khusus kepadanya maupun yang harus dipegang teguh oleh karyawan pada umumnya. 2. Menjaga, menyimpan dan memelihara barang – barang termasuk surat – surat dan dokumen – dokumen milik Perusahaan atau yang berada dalam kekuasaan Perusahaan, yang digunakan atau yang dipercayakan kepadanya sehingga selalu dalam keadaan aman dan atau berfungsi baik. 3. Menjaga, memelihara dan meningkatkan nama baik Perusahaan, baik didalam maupun diluar Perusahaan.



- 22 -



Saling menghormati dan bersikap ramah tamah dan sopan santun satu sama lain, tidak saja dalam hubungan atasan – bawahan, tetapi juga sebagai rekan sesama karyawan. 4. Menghindari Perbuatan tercela seperti: membuat keributan, keonaran pertengkaran dan perkelahian antar sesama Karyawan baik selama jam kerja maupun diluar jam kerja terlibat narkoba dan yang lain – lain yang berakibat mengganggu ketertiban, kelancaran dan ketenangan bekerja dalam perusahaan. PASAL 20 ALIH TUGAS 



Setiap karyawan tidak dibenarkan mengalihkan tugasnya kepada orang lain atau mengambil alih tugas karyawan lainnya tanpa ijin atau perintah atasan.







Pemindahan Karyawan dari satu tugas ke tugas lain pada Perusahaan merupakan wewenang penuh Perusahaan, yang secara khusus akan diatur oleh Perusahaan.







Sedapat mungkin Perusahaan mempertimbangkan aspirasi Karyawan namun Perusahaan memiliki wewenang untuk mengambil keputusan terakhir berdasarkan pertimbangan kebutuhan Perusahaan.



B A B VIII TATA TERTIB PERUSAHAAN PASAL 25 KETERTIBAN DALAM PEKERJAAN 1. Setiap Karyawan wajib mentaati segala tata tertib perusahaan yang berlaku dan melaksanakan tugas kewajibannya serta mentaati perintah dan petunjuk atasannya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab. 2. Setiap karyawan wajib mentaati segala pedoman yang berlaku, antara lain yang menyangkut keselamatan diri dan teman sekerjanya serta yang menyangkut keselamatan mesin, peralatan dan barang lainnya. 3. Setiap karyawan wajib memelihara ketertiban dan kebersihan tempat kerjanya. Ia wajib pula menjaga dan memelihara kondisi dan keselamatan mesin, peralatan dan barang lainnya. 4. Setiap karyawan wajib bersikap berperilaku dan berpakaian yang pantas dan sopan. 5. Pengecekan Hadir / Jam KerjaIntruksi-intruksi dan / atau ketentuan-ketentuan mengenai daftar absen harus ditaati dengan seksama. Sudah berada di tempat tepat pada waktunya, sesuai pasal 12 ayat 1 Seluruh pekerja wajib mengisi kartu absensi sebelum dan sesudah masuk kerja. 5.1 Dilarang keras menitipkan / meminta bantuan orang lain untuk mengisi asensinya. 5.2 Pengisian absensi secara manual wajib mendapat persetujuan dari atasan ybs. 5.3 Perusahaan akan melakukan pengecekan absensi setiap bulannya. 6.



7.



Tidak masuk kerja 6.1 Tidak masuk kerja karena suatu hal, diharuskan untuk mendapatkan ijin dari kepala / atasan secara tertulis. 6.2. Tidak masuk kerja tanpa kabar dan alasan yang layak akan dikenakan sangsi berupa peringatan. Kondisi bekerja :



- 23 -



7.1



8.



Dalam jam kerja, pekerja tidak dibenarkan untuk meninggalkan ruang / tempat kerjanya tanpa ijin, dan bekerja di wilayah perusahaan dan / atau tidak ada hubungannya dengan tugas pekerja yang bersangkutan. 7.2 Karyawan yang bekerja berdasarkan Rencana Perjalan bagi petugas dinas luar, tidak diperbolehkan menyimpang dari rencana ini tanpa ijin pimpinan perusahaan / atasannya. Karyawan tidak diperbolehkan menerima tamu pribadi selama jam kerja di dalam daerah kerja perusahaan, tanpa ijin pimpinan perusahaan / atasannya.



9.



Pakaian seragam : 9.1. Karyawan yang telah ditetapkan sebagai pengemudi, atau pesuruh akan diberikan 3 ( tiga ) pasang pakaian seragam dalam setahun. Bila dianggap perlu perusahaan akan memberikan seragam pada karyawan lain. 9.2. Pakain seragam itu harus selalu dipelihara dengan baik dan harus selalu dipakai selama jam kerja. 9.3. Bagi para karyawan yang tidak diberikan pakaian seragam agar memakai pakaian yang rapih dan cocok untuk kantor. 9.4. Para karyawan, tidak dibenarkan untuk memakai : - Sandal / selop / sepatu sandal yang terbuka / sepatu olah raga - Pakaian berbahan kaos, kecuali unutk dipakai sebagai dalaman jas Rok / celana atau atasan berbahan jeans. 



10.



Karyawan dilarang di dalam daerah, menyimpan, menjual atau memperdagagankan barang apapun juga, mengedarkan poster-poster tanpa seijin perusahaan.



11.



Satu tata cara disiplin perusahaan perlu untuk kelangsungan perusahaan dan mempunyai maksud pokok untuk mendidik dan memberikan koreksi kepada karyawn dimana perlu.



12.



Untuk menjamin suasana hubungan perusahaan yang baik dan adil serta menjaga nama baik perusahaan, maka tingkah laku dan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hal-hal seperti termuat dalam tata tertib kerja, dapat merupakan alasanalasan untuk mengenakan tindakan disiplin / hukuman terhadap karyawan.



13.



Dengan dalih apapun peruahaan tidak dapat membenarkan adanya suatu kejadian dimana karyawan menerima / meminta atau meminjam uang dengan alasan apapun juga kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan, baik dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.



14.



Perusahaan tidak membenarkan jika karyawannya memiliki atau mempunyai andil / saham pada perusahaan milik pihak ketiga yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan, terlebih lagi pada perusahaan pesaing, baik langsung maupun tidak langsung.



15.



Perusahaan juga tidak dapat membenarkan karyawannya, melakukan penekananpenekanan dalam bentuk dan cara apapun kepada pihak ketiga diantaranya dalam hal-hal : 15.1.



Meminta dengan paksa kepada pihak ketiga agar dapat menerima anggota keluarga atau teman untuk dapat dipekerjakan pada perusahaan milik pihak ketiga tanpa melalui prosedur yang ada di perusahaan milik pihak ketiga tersebut. 15.2. Berusaha melakukan perbuatan untuk mempengaruhi Job Evaluasi dari anggota keluarga atau teman yang bekerja pada perusahaan milik pihak ketiga agar keputusan yang akan diambil oleh pihak ketiga bukan lagi keputusan yang sebenarnya. 15.3 Perusahaan tidak membenarkan istri / suami dari karyawan bekerja pada pesaing maupun



- 24 -



perusahaan milik pihak ketiga yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan. 16.



Perusahaan tidak dapat membenarkan jiks ksryawannya melakukan hal-hal yang sifatnya memberikan janji-janji berupa uang / hadiah / jasa kepada pihak ketiga seperti Pejabat / Instansi Pemerintah, Calon Pejabat atau Politisi dengan maksud agar dikemudian hari semua kepentingan perusahaan dapat berjalan dengan baik walau melanggar rambu hukum yang ada.



17.



Sehubungan denga ayat 13 pasal ini perusahaan juga menuntut kepada para karyawannya yang mempunyai hubungan langsung dengan pihak ketiga, agar senantiasa mengingatkan pihak ketiga untuk tidak mengatas namakan perusahaan dengan memberikan janji-janji kepada Pejabat atau Instansi Pemerintah, Calon Pejabat atau Politisi.



18.



Sehubunga dengan ayat 13 dan 14 tersebut diatas dapat saja terjadi jika adanya persetujuan terlebih dahulu dari BOD tentunya setelah dipertimbangkan secara matang dan bersama-sama.



19. Perusahaan menjamin dan menghargai serta akan melindungi semua data-data para karyawannya secara individu. 20. Usaha menghargai hak hak lain berkenaan dengan informasi rahasia meraka dan perusahaanmelarang keras karyawannya menerima atau berusaha mendapatkan informasi dari atau mengenai suatu tentang pihak ketiga termasuk para pelanggan tanpa wewenang sebelumnya dari Management. BAB IX WAKTU KERJA PASAL 26 WAKTU, HARI KERJA DAN JAM KERJA



1.



Hari Kerja



: Senin sampai dengan Sabtu. (berlaku mingu ke 2 dan ke 4 dalam waktu 1 bulan).



-



Jam Kerja



: 8 jam/hari atau 40 jam/minggu dengan ketentuan sebagai berikut, Senin – Jum'at : 08.00 WIB s/d 17.00 WIB. Istirahat selama 1 (satu) jam : (Dari jam 12.00 s/d 13.00 WIB). Istirahat Khusus Jum'at : (Dari jam 11.30 s/d 13.00 WIB).







2.



Waktu kerja ditentukan menurut ketentuan Undang-undang Perburuhan No. 1 tahun 1951.



Perusahaan berhak untuk menentukan jadwal waktu yang berlainan bagi karyawan bekerja secara giliran (shift) jika diperlukan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.



- 25 -



3.



Kelebihan jam kerja diatas ketentuan dalam ayat 2 diperhitungkan sebagai waktu atau jam lembur.



4.



Waktu berangkat dan pulang kerja tidak diperhitungkan sebagai waktu kerja.



5.



Karyawan yang tidak pada hari-hari libur resmi yang telah ditentukan oleh Pemerintah selain karena kepentingan Perusahaan dimana karyawan yang bersangkutan diwajibkan untuk masuk kerja yang akan diperhitungkan sebagai kerja lembur.



6.



Karyawan Golongan non officer yang ditugaskan untuk bekerja pada hari-hari libur yang ditentukan Perusahaan (bukan hari libur resmi Pemerintah), maka untuk jamjam kerja tersebut karyawan akan mendapat upah lembur yang diperhitungkan dari gajinya.



7.



Pada hari-hari tententu dimana karyawan diwajibkan oleh agama / kepercayaan untuk melakukan ibadah, Perusahaan akan memberikan yang cukup untuk keperluan itu. PASAL 27 HARI KERJA DAN HARI LIBUR



1.1 Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, Hari Kerja di Perusahaan adalah 5 (lima) hari kerja dalam seminggu, yaitu hari Senin s/d Jumat. 2.1 Hari Libur resmi adalah : 2.1.1 Hari Minggu (hanya berlaku untuk karyawan/ti Head Office). 2.1.2 Hari Libur resmi nasional, yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau yang ditetapkan oleh Menteri Agama. 2.1.3 Hari Libur Perusahaan, yang ditetapkan oleh Pimpinan Perusahaan sebagai hari libur berdasarkan pertimbangan kepentingan perusahaan. PASAL 28 KETERTIBAN MASUK KERJA 1. Setiap karyawan wajib masuk kerja sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan berdasarkan kebutuhan perusahaan sbb: Senin – Jum'at : 08.00 WIB s/d 17.00 WIB. Istirahat selama 1 (satu) jam : (Dari jam 12.00 s/d 13.00 WIB). Istirahat Khusus Jum'at : (Dari jam 11.30 s/d 13.00 WIB).



2. Untuk ketidakhadiran bekerja tanpa alasan yang dapat diterima dan keterlambatan, maka perusahaan akan mengadakan pemotongan terhadap upah yang bersangkutan untuk bulan tersebut, dan hal ini diatur dalam kebijaksanaan Perusahaan. 2. Datang terlambat atau pulang lebih cepat dari jam yang telah ditentukan perusahaan tidak dibenarkan, kecuali telah mendapat izin tertulis dari Pimpinan Departemen atau dari atasan yang diberi wewenang. 3. Sebelum memulai pekerjaannya, setiap karyawan wajib mengisi sendiri daftar hadir di tempat-tempat yang menggunakan mesin absensi ,wajib pula memasukkan sendiri kartu hadir kedalam mesin absensi.



- 26 -



4. Karyawan yang tidak mengisi daftar hadir atau tidak memasukkan sendiri kartu hadirnya seperti tersebut dalam ayat (3) dianggap tidak masuk kerja, terhadap karyawan tersebut dikenakan potongan gaji/upah yang akan diatur dalam keputusan tersendiri. Potongan ini berlaku pula untuk setiap keterlambatan kerja. 5. Karyawan yang berhalangan tidak masuk kerja, wajib secepatnya sedapat mungkin sebelum awal masuk kerja memberitahukan hal tersebut kepada atasan yang diberi wewenang. 6. Apabila berhalangan masuk kerjanya itu disebabkan karena sakit, ia wajib segera dalam kesempatan pertama menyampaikan surat keterangan dari dokter yang merawatnya kepada Bagian Personalia, setelah diketahui oleh atasan langsung. 7. Karyawan yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dapat diberi peringatan tertulis oleh personalia dengan sepengetahuan Pimpinan Departemen. 8. Jam Kerja diatur dengan memperhatikan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yaitu 8 jam 6 hari kerja per minggu dengan total 40 jam bagi Karyawan tetap bulanan dikantor pusat . Penyimpangan waktu kerja dimungkinkan berdasarkan undang – undang/ peraturan perundangan yang berlaku. 9. Karyawan berhak atas waktu istirahat selama 30 – 60 menit yang dapat diatur secara bergiliran 10. Karyawan wajib mengenakan tanda pengenal Karyawan (Identity Card) di Lingkungan Kerja. 11. Karyawan diwajibkan mengisi kartu hadir pada alat pencatat waktu (Time Recorder) yang tersedia di Lingkungan Kerja ketika tiba untuk melaksanakan Pekerjaan dan pada saat akan meninggalkan Lingkungan Kerja. 12. Pengisian waktu hadir wajib dilakukan oleh karyawan sendiri, pengisian waktu hadir oleh orang lain/karyawan lain akan diperhitungkan sebagai pelanggaran disiplin. Terhadap pelanggaran ini, sanksi akan dikenakan terhadap Karyawan tersebut dan terhadap Karyawan yang mengisikan kartu karyawan lain. 13. Ketidakhadiran Karyawan dengan suatu alasan tertentu harus diperkuat oleh bukti-bukti yang sah dan harus diketahui oleh Pimpinan Unit Kerjanya. 14. Karyawan yang tidak hadir selama 5 (lima) hari kerja secara berturut-turut tanpa suatu alasan tertentu yang didukung oleh bukti-bukti yang sah dan telah dipanggil secara patut sebanyak 2 (dua) kali oleh Perusahaan, dapat diproses pemutusan hubungan kerjanya sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundangan yang berlaku. 15. Keterlambatan atau meninggalkan Lingkungan Kerja sebelum jam kerja berakhir, tanpa ijin Pimpinan Unit Kerja merupakan pelanggaran disiplin. PASAL 29 TATA TERTIB BERPAKAIAN DI LINGKUNGAN PERUSAHAAN Senin – Kamis Pria a. Mengenakan seragam (bagi yang mempunyai seragam, termasuk karyawan kontrak kecuali harian) b. Mengenakan celana panjang berwarna gelap (tidak diperbolehkan memakai celana jeans/denim) c. Mengenakan sepatu Pantofel Pria ( tidak diperbolehkan memakai sepatu kets atau sepatu sandal)



- 27 -



d. Khusus Gudang diperbolehkan untuk memakai celana jeans dan sepatu kets. Wanita a. Mengenakan baju yang rapi dan sopan serta rok ( tidak diperbolehkan memakai bahan kaos atau bahan jeans / denim dan celana panjang) b. Mengenakan sepatu yang sopan ( tidak diperbolehkan memakai sepatu kets dan sepatu sandal). Jumat & Sabtu Pria dan Wanita: a. Berpakaian baju boleh jenis kemeja berlengan pendek rapi dan sopan santun mengenakan sepatu serta tidak dibenarkan memakai baju kaos. b. Diperbolehkan untuk berpakaian kemeja lengan pendek bermotif bebas dan disarankan untuk mengenakan baju bermotif batik agar dapat melestarikan budaya bangsa. PASAL 30 PENCATATAN KEHADIRAN KARYAWAN DI TEMPAT KERJA Karyawan wajib melaksanakan sendiri pencatatan kartu kehadirannya pada mesin pencatat waktu, baik pada waktu datang maupun pulang sebagai bukti kehadiran ditempat kerja. Khusus bagi karyawan yang melakukan dinas luar maka pencatatan kartu hadir ditulis langsung dan ditandatangani atasannya langsung. 2 Karyawan tidak dibenarkan untuk mengabsenkan kartu absensi karyawan lainnya. 3 Personalia akan memeriksa dan mencatat hasil pencatatan kartu hadir tersebut pada ayat 1. Dalam hal ada kelainan, HRD akan memberitahukannya kepada pimpinan departemen yang bersangkutan diberi peringatan sebagaimana mestinya. 4 Karyawan yang tidak masuk kerja diwajibkan : a. Memberitahukan secara tertulis/lisan/telepon kepada pimpinan kerja/bagian. b. Bagi yang berhalangan masuk kerja karena sakit diwajibkan memberitahukannya kepada perusahaan pada hari pertama sakit, kemudian diwajibkan melengkapinya dengan surat keterangan dokter yang dapat disampaikan pada hari kedua atau dibawa serta pada waktu masuk kerja kembali. c. Karyawan karena urusan diluar pekerjaan, merencanakan datang terlambat bekerja diwajibkan meminta ijin dengan menulis surat sehari sebelumnya kepada pimpinan kerjanya. d. Karyawan yang karena sesuatu hal yang mendadak terpaksa datang terlambat bekerja diharuskan menyampaikan masalahnya kepada pimpinan kerjanya (dengan surat/telepon). e. Karyawan yang dengan terpaksa harus meninggalkan pekerjaannya keluar lingkungan perusahaan diwajibkan meminta ijin dari pimpinan kerjanya. 5. Karyawan yang tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan atau memberikan alasan yang tidak dapat diterima perusahaan dianggap mangkir. Bila dianggap perlu oleh perusahaan kepada yang bersangkutan dapat diterbitkan surat peringatan. 6. Pencatatan kartu diwajibkan pula, apabila karyawan meninggalkan tempat kerja, selama waktu kerja, baik untuk dinas ataupun keperluan lain dan kembali lahi, kecuali dalam wkatu istirahat. 7. Bagian HRD Departement dan Direktur Keuangan Administrasi sebagai atasannya akan memeriksa dan mencatat hasil pencatatan kartu hadir tersebut pada ayat 1. Dalam hal ada kelainan/penyimpangan Bagian HRM Departement akan memberitahukan pada pimpinan bagian yang bersangkutan agar kepada karyawan yang bersangkutan diberi peringatan sebagaimana mestinya seperti tersebut dalam Pasal 43. 1



- 28 -



PASAL 31 BERHALANGAN HADIR 1. Setiap karyawan yang tidak dapat hadir untuk bekerja, kepadanya diwajibkan untuk selekasnya memberitahukan tentang hal tersebut kepada Perusahaaan disertai dengan alasan yang sah mengenai ketidak hadirannya. 2. Berhalangan hadir karena sakit, harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter. 3. Apabila karyawan tidak masuk kerja tanpa memberitahukan atau alasan yang dapat diterima oleh Perusahaan maka karyawan tersebut dianggap mangkir. P ASAL 32 MANGKIR 1. Apabila karyawan tidak masuk kerja tanpa ijin atasan dan tanpa alasan-alasan yang dapat diterima oleh Perusahaan maka karyawan tersebut dianggap mangkir dan tidak berhak menerima gaji. 2. Bila mangkir selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut dan telah dipanggil oleh pejabat yang berwenang sebanyak 2 (dua) kali secara patut dan tertulis tetapi karyawan tidak dapat memberikan keterangan tertulis dengan bukti yang sah, maka Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sesuai UU No. 13 Tahun 2003. P ASAL 33 TERLAMBAT MASUK KERJA 1.



Karyawan yang masuk kerja terlambat (sesuai kartu absen) wajib mengisi formulir laporan datang kerja terlambat dengan menyatakan alasannya serta ditanda tangani. 2. Kepala bagian dari karyawan yang bersangkutan akan mempertimbangkan apakah dari terlambatnya karyawan tersebut dapat diterima atau tidak, dan selanjutnya laporan tersebut disampaikan ke bagian personalia untuk dimasukan ke dalam fille karyawan yang bersangkutan. 3. Tindakan disiplin akan dikenakan jika karyawan datang terlambat tanpa alasan yang dapat diterima. 4. Semua karyawan wajib memenuhi jam kerja sebagaimana diatur pada ayat 1 pasal ini, dan kurangnya jam kerja yang disebabkan datang terlambat atau pulang sebelum waktunya dapat berakibat pada pemotongan tunjangan yang sifatnya tidak tetap secara proposional sesuai dengan kekurangan jam kerja tsb. Untuk mekanisme cara pemotongannya akan diatur lebih lanjut dengan Surat Keputusan tersendiri. BAB X KETENTUAN LEMBUR PASAL 34 KERJA LEMBUR 1. Setiap karyawan senantiasa diminta untuk bersedia lembur menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Perusahaan dalam hal : a.



Untuk memenuhi rencana upah kerja Perusahaan



b.



Ada suatu pekerjaan yang bila tidak dilaksanakan akan menimbulkan kerugian bagi Perusahaan



- 29 -



c.



Jika ada pekerjaan yang harus diselesaikan segera serta tidak dapat ditunda/ ditangguhkan lagi.



d.



Seorang pekerja regu harus melanjutkan pekerjaannya karena penggantinya berhalangan masuk kerja



2.



Karyawan yang diminta kerja lembur, kepadanya akan diberikan Surat Tugas Lembur yang dikeluarkan oleh Atasannya Langsung dan/atau oleh Direksi.



3.



Untuk karyawan yang melakukan kerja lembur sesuai dengan surat tugas lembur akan diberikan upah lembur. Karyawan golongan Officer dan Management Staff yang karena kedudukannya atau jabatannya tidak diberikan upah lembur, sesuai dengan ketentuan dari Direksi (berpedoman pada Se Dirjen Binawas No.SE.02/M/BW/87



4. Waktu istirahat tidak diperhitungkan sebagai jam lembur. 5. Kerja Lembur dapat dilakukan jika memang diperlukan, oleh karena itu setiap Karyawan harus bersedia untuk kerja lembur atas perintah atasannya dan bukan karena kemauan sendiri. Apabila Karyawan tidak dapat melaksanakan kerja lembur karena alasan yang wajar, yang bersangkutan wajib melapor kepada atasannya. 6. Perhitungan Upah Lembur bagi karyawan non staff ditentukan berdasarkan Keputusan Direksi, yang diatur lebih lanjut berdasarkan Internal Memo Perusahaan. Karyawan yang melakukan kerja lembur yang memperoleh perhitungan upah lembur seperti pada pasal 5.2 hanyalah khusus golongan karyawan non staff. PASAL 35 WAKTU KERJA DAN WAKTU LEMBUR Pada dasarnya, jumlah jam kerja setiap “karyawan” adalah 7 (tujuh) jam dalam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam setiap minggu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Perburuhan No. 1 tahun 1951. “Perusahaan” dapat mengubah jumlah jam kerja “karyawan “ sesuai dengan kebutuhan “Perusahaan” setelah mendapat izin khusus dari Depnaker. Jumlah hari kerja setiap minggu dan waktu mulai dan berhenti bekerja setiap hari bagi setiap tempat kerja akan ditetapkan oleh “Perusahaan” berdasarkan jenis-jenis pekerjaan yang ditugaskan kepada “karyawan” dan tempat kerja “karyawan” yang tidak menyimpang dari peraturan pemerintah yang berlaku. Tentang waktu kerja dan kerja lembur diperinci sebagai berikut : 1. Setiap karyawan wajib bekerja 6 (enam) hari seminggu dan berhak atas hari istirahat 1 (satu) hari Waktu kerja efektif adalah : 2. 7 ( tujuh ) jam sehari dan 40 ( empat puluh ) jam seminggu, dengan kesempatan untuk istirahat makan paling lama 60 (enam puluh) menit di luar jam kerja efektif. 3. Jam-jam kerja serta jam-jam istirahat yang berlaku bagi satu-satuan kerja di perusahaan, ditentukan oleh atasan yang diberi wewenang, berdasarkan sifat pekerjaan masing-masing satuan dan kepentingan perusahaan.



- 30 -



Tentang waktu kerja dan kerja lembur diperinci sebagai berikut : 1. Setiap karyawan wajib bekerja 6 (enam) hari seminggu dan berhak atas hari istirahat 1 (satu) hari. 2. Waktu kerja efektif adalah : 3. 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu, dengan kesempatan untuk istirahat makan paling lama 60 (enam puluh) menit di luar jam kerja efektif. 4. Jam-jam kerja serta jam-jam istirahat yang berlaku bagi satu-satuan kerja di perusahaan, ditentukan oleh atasan yang diberi wewenang, berdasarkan sifat pekerjaan masingmasing satuan dan kepentingan perusahaan. PASAL 36 KEWAJIBAN KERJA LEMBUR



1.



Dalam hal kepentingan perusahaan menghendaki, setiap karyawan dapat melakukan untuk bekerja lembur. 2. Pada umumnya kerja lembur dapat dilakukan atas persetujuan karyawan dan pengusaha. 3. Kerja lembur tersebut dapat dilakukan setelah karyawan mendapat perintah atau persetujuan tertulis dari atasan yang diberi wewenang. 4. Yang dimaksud dengan kerja lembur pada pasal ini adalah kerja yang dilakukan diluar waktu kerja 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu. 1. Kerja lembur adalah kerja yang dilakukan diluar jam kerja untuk menyelesaikan pekerjaan yang tidak mungkin dapat diselesaikan tepat pada waktunya pada jam kerja dan sifat pe kerjaan tersebut adalah sangat penting. 2. Kerja lembur adalah kerja yang melebihi dari 7 ( tujuh ) jam sehari dan 40 jam seminggu, pada hari-hari kerja biasa, hari libur atau istirahat mingguan sesuai dengan ketentuan / perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. 3. Perusahaan memberlakukan kerja lembur untuk posisi-posisi : a. Sopir / Pengemudi b. Helper ( pembantu pengemudi ) c. Kerani d. Massanger / Kurir 5. Untuk karyawan dengan tingkatan Staf ( Supervisor kebawah ) , Perusahaan memberikan uang pengganti lembur yang bersifat tetap sebagai kompensasi, jika melakukan pekerjaan yang melebihi 2 ( dua ) jam kerja. 6. Setiap karyawan yang akan melakukan pekerjaan lembur harus mengisi formulir kerja lembur dan harus mendapatkan persetujuan dari atasan langsung. 7. Dalam batas-batas yang wajar, karyawan yang bersedia untuk bekerja lembur yang ditetapkan oleh Perusahaan atau dalam hal keadaan sebagai berikut : 7.1. Untuk memenuhi Rencana Kerja Perusahaan. 7.2. Jika suatu waktu tertentu, atau berulang kali ada pekerjaan yang harus diselesaikan dan tidak dapat ditangguhkan. 7.3. Dalam keadaan yang mendesak seperti kebakaran, banjir, bencana alam &lain hal. 7.4 Dalam hal seorang karyawan, karena keadaan yang layak tidak dapat bekerja karyawan tersebut harus melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan Perusahaan.



- 31 -



PASAL 37 PERHITUNGAN UPAH LEMBUR 1. Perhitungan upah lembur diatur sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.102/MEN/VI/2004, yaitu sebagai berikut :



1. Kepada karyawan yang kerja lembur, diberi uang lembur. 2. Uang lembur diberikan untuk kerja lembur yang berlangsung sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) menit. 3. Besar dan cara menghitung uang lembur diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu: a. Pada hari biasa : (hari-hari dengan 7 jam kerja). Untuk kelebihan pada jam kerja pertama dibayar 1.5 (satu setengah) kali upah sejam, untuk kelebihan pada jam berikutnya dibayar 2 (dua) kali upah sejam. b. Pada hari raya resmi/hari libur resmi dan hari minggu : 2 x upah sejam pada 7 jam pertama. 3 x upah sejam untuk jam kedelapan 4 x upah sejam untuk jam kesembilan dan seterusnya c. Pada hari dengan 5 jam kerja : 1.5 x upah sejam untuk jam keenam 2 x upah sejam untuk jam ketujuh dan selebihnya



4. Hak atas uang lembur ini tidak berlaku bagi karyawan yang memegang jabatan tertentu, yang karena sifat dan kondisi pekerjaannya, telah diperhitungkan kemungkinan kerja lembur dalam penetapan pemberian remunerasi dan fasilitasnya kepada yang bersangkutan. 5. Gaji/upah ialah jumlah keseluruhan uang yang dibayarkan didalam satuan waktu yang sama 6. Untuk menghitung upah satu jam adalah sebagai berikut : a. Upah satu jam bagi karyawan adalah 1/173 x upah satu bulan b. Upah satu jam bagi karyawan harian adalah 3/20 x upah satu hari c. Upah stau jam bagi karyawan borongan adalah 1/7 x upah rata-rata hasil kerja sehari-hari. PASAL 38 PEMBATASAN KERJA LEMBUR



Untuk menjaga kesehatan karyawan kerja lembur untuk seorang karyawan dibatasi setinggitingginya 14 jam dalam seminggu, kecuali dalam keadaan luar biasa dapat diadakan penyimpangan-pengimpangan khusus.



- 32 -



PASAL 39 CARA MENGAJUKAN PERMINTAAN UANG LEMBUR Permintaan uang lembur diajukan kepada personalia dengan menyerahkan laporan tertulis yang telah disetujui oleh atasan yang diberi wewenang yang mencantumkan rincian jam mulai bekerja dan selesainya, serta keterangan mengenai apa yang dikerjakan B A B XI REMUNERASI PASAL 40 HAK ATAS REMUNERASI 1. Setiap karyawan berhak atas remunerasi sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan di Perusahaan.



2. Yang dimaksud dengan remunerasi dalam ayat [1] pasal ini, adalah gaji, dan tunjangantunjangan lain sesuai dengan Peraturan Perusahaan. BAB XII SISTIM PENGGAJIAN / PENGUPAHAN PASAL 41 DASAR PEMBERIAN UPAH / GAJI 1. Dasar pemberian upah / gaji adalah atas dasar keahlian, pengalaman dan prestasi kerja. 2. Setiap karyawan menerima upah / gaji sesuai dengan status, jabatan, golongannya sebagaimana diatur dalam system pengupahan yang berlaku. 3. Upah / gaji terendah di Perusahaan tidak akan lebih rendah dari upah / gaji minimum yang ditetapkan Pemerintah ( UMP, UMK, UMSP atau UMSK ). 4. Upah / gaji bulanan untuk para karyawan akan dibayarkan paling lambat tanggal 27 untuk setiap bulannya. 5. Penggajian karyawan ditetapkan secara bulanan. Besarnya gaji selama 1 ( satu ) tahun adalah sebesar 14 ( empat belas ) bulan yang terdiri dari 12 bulan gaji, 1 bulan THR ( Tunjangan Hari Raya ) dan minimal 1 bulan bonus tetap. 6. Upah / gaji karyawan yang diterima setiap bulannya adalah upah / gaji kotor dan pajak penghasilan ( Pph 21 ) ditanggung oleh perusahaan. 7. Khusus tunjangan uang makan dan tunjangan kesehatan ditinjau secara berkala. 8. Khusus untuk Bonus tetap adalah bagi karyawan yang masa kerjanya minimal sudah melebihi dari 3 ( tiga ) bulan dan dihitung berdasarkan pro rata, Karyawan yang pemutusan hubungan kerjanya kurang dari 30 ( tiga puluh ) Hari Kalender sebelum tanggal hari pertama Hari Raya Idul Fitri, tidak berhak untuk mendapat THR.



- 33 -



9. Kenaikan upah/gaji tidak dilakukan secara otomatis tetapi sepenuhnya menjadi hak management dengan mempertimnbangkan kemampuan Perusahaan serta prestasi dan kondisi kerja masing-masing karyawan. 10. Yang dimaksud dengan gaji kotor / gross adalah upah pokok/netto ditambah dengan tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. 11. Penetapan upah pada dasarnya ditetapkan berdasarkan jabatan, keahlian, kecakapan, prestasi kerja, kondisi dan lain sebagainya dari karyawan yang bersangkutan. 12. Peninjauan upah secara umum akan dilakukan secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam sertahun. 13. Karyawan disamping menerima upah sebagaimana tersebut pada ayat 10 dapat menerima tunjangan baik tetap maupun tidak tetap karena : Karyawan tersebut memegang jabatan tertentu, dan atau resiko atas pekerjaan yang dilakukan, dan atau Karyawan memiliki keahlian tertentu yang berguna dan dimanfaatkan bagi perkembangan dan kemajuan Perusahaan. 14. Apabila waktu pembayaran upah sebagaimana tersebut diatas pada pasal ini jatuh pada hari libur nasional, maka pemmbayaran gaji/upah dapat dimajukan atau dimundurkan paling lambat 2 – 3 hari kerja. 15. Besarnya persentase kenaikan upah berkala setiap satu tahun masing-masing karyawan berbeda beda tergantung dari hasil penilaian kinerja (conduite) dari para karyawan tersebut. PASAL 42 PENYESUAIAN UPAH / GAJI 1. Penyesuaian / kenaikan upah / gaji yang didasarkan atas prestasi kerja karyawan dilakukan 1 ( satu ) tahun sekali yang besarnya sesuai kebijakan Perusahaan yang diatur tersendiri. 2. Penyesuaian upah/ gaji akibat kenaikan indeks Harga Konsumen ( IHK ) setiap tahun dilakukan 1 ( satu ) kali yaitu pada bulan Januari untuk IHK Nasional bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun sebelumnya berdasarkan IHK gabungan nasional yang dikeluarkan oleh Biro Pusat Statistik. BAB XIII PENILAIAN KERJA, KENAIKAN GAJI, PROMOSI DAN MUTASI PASAL 43 PENILAIAN ATAS HASIL KERJA KARYAWAN 1. Dapat dilakukan pada setiap waktu jika diperlukan namun paling tidak (minimal) tiap akhir tahun oleh atasan langsung dan pejabat satu tingkat di atasnya. 2. Dilakukan baik untuk tujuan peninjauan kepangkatan maupun peninjauan gaji karyawan. 3. Karyawan yang telah menyelesaikan masa percobaan dan telah ditetapkan sebagai karyawan tetap baru mempunyai kesempatan untuk mendapatkan kenaikan gaji dan pangkat.



- 34 -



Pasal 44 KENAIKAN GAJI 1.



Kenaikan gaji berlaku terhadap gaji pokok, yang bergantung pada tiga faktor : a. Hubungan gaji pokok karyawan dengan skala gaji yang berlaku di Perusahaan b. Inflasi selama tahun berjalan dengan penyesuaian biaya hidup c. Hasil Penilaian Kerja



2.



Besarnya kenaikan gaji ditetapkan dalam bentuk prosentase terhadap gaji pokok.



3.



Peninjauan upah perorangan tidak dilaksanakan secara otomatis, tetapi berdasarkan pertimbangan pertimbangan serta kemampuan Perusahaan. PASAL 45 PROMOSI JABATAN



1. Setiap karyawan diberikan kesempatan yang sama untuk mengembangkan karirnya dalam Perusahaan termasuk memperoleh promosi berupa kenaikan golongan/pangkat, kenaikan jabatan, kenaikan gaji sesuai dengan prestasi, disiplin, masa kerja maupun pendidikan dan keahliannya menurut penilaian Direksi. 2. Untuk memperoleh promosi tersebut pada ayat 1, seorang karyawan wajib memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. Mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun mulai tanggal masuk kerja di Perusahaan. b. Mempunyai nilai prestasi kerja penilaian/evaluasi karyawan.



minimum



dalam Perusahaan terhitung



memuaskan



sesuai



dengan



hasil



c. Formasi dan keadaan Perusahaan memungkinkan d. Diusulkan oleh atasannya dan disetujui oleh Pejabat yang berwenang atau Direksi. 3. Kenaikan/promosi luar biasa dapat diberikan kepada karyawan karena jasa maupun prestasi kerjanya yang luar biasa bagi Perusahaan. 4. Dalam setiap promosi jabatan akan dicantumkan dengan jelas mengenai uraian tugas, pangkat, upah / gaji serta fasilitas lainnya yang akan diterima. 5. Perusahaan memberikan kesempatan kepada karyawan untuk mengisi lowongan jabatan yang ada, dengan mempertimbangkan kemampuan / prestasi kerja dan pengalaman kerja serta konduite karyawan yang bersangkutan ( persyaratan akan diatur tersendiri oleh Surat Keputusan Direksi ).



- 35 -



6. Karyawan yang ditugaskan sebagai pejabat sementara pada jabatan yang lebih tinggi, maka setelah paling lama 6 (enam) bulan dapat dikukuhkan sebagai pejabat tetap atau dikembalikan ke jabatan semula, tergantung dari hasil penilaian Pimpinan Perusahaan atau Kepala Divisi. 7. Untuk alasan tertentu, jabatan sementara dalam pasala 21 ayat 2 di atas dapat dilanjutkan untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan lagi sebelum diputuskan oleh Pimpinan Perusahaan atau Kepala Divisi yang bersangkutan. Mutasi dapat diakibatkan dari : - Promosi - Penurunan Pangkat dan/atau Jabatan - Perpindahan antar divisi karena adanya kebutuhan disalah satu divisi/bagian dilain pihak ada kebutuhan karyawan di divisi/bagian lain. PASAL 46 PENEMPATAN DAN MUTASI 1. Untuk kepentingan Perusahaan dan dalam rangka pembinaan karyawan,maka atasan atau pimpinan Perusahaan berhak mengatur pembagian tugas kerja dengan cara memindahkan karyawan dari satu bagian ke bagian pekerjaan lainnya yang ada dan tergabung di dalam satu organisasi Perusahaan,disesuaikan dengan kondisi,kemampuan dan prestasi kerja serta pertimbangan-pertimbangan lainnya. 2. Syarat dan kondisi Penempatan serta mutasi akan diatur lebih lanjut oleh Perusahaan sesuai dengan peraturan dan Ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku. 3. Pemindahan / Mutasi karyawan dari suatu divisi ke divisi yang lain dapat dilakukan sesuai dengan kepentingan pekerjaan dan kebijakan Perusahaan melalui Surat Keputusan Pimpinan Perusahaan. Mutasi ini harus diberitahukan kepada yang bersangkutan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum perpindahan itu dilaksanakan. 4. Karyawan yang dimutasikan ke luar kota akan mendapat tunjangan luar kota yang besarnya ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi. 5. Seluruh karyawan/ti PT. Vivamas Group diwajibkan untuk bersedia melakukan perjalanan dinas dimutasikan, ditempatkan di seluruh anak perusahaan maupun cabang perusahaan bilamana dibutuhkan, yang termasuk anak perusahaan PT. Vivamas Group, antara lain : - PT. Vivamas Tatanusa - PT. Vivamas Qingqi Motor - PT. Vivamas Adipratama - PT. Vivamas Multindo Indusco - PT. Vivamas Multi Finance - PT. Melindo Cipta Agung - PT. Mitra Logam Pratama - PT. Global Steel Pratama - PT. Cherry Mobile - PT. Harverst United Berjaya - PT. Vivamas Graha Cipta  Dan perusahaan perusahaan lainnya yang belum dapat disebutkan didalam peraturan perusahaan ini. 6. Proses mutasi dan penempatan dilakukan berdasarkan pertimbangan rotasi kerja, penyegaran kerja, promosi jabatan dan penempatan berdasarkan kebutuhan tenaga kerja yang ada.



- 36 -



PASAL 47 PENYESUAIAN UPAH / GAJI 1. Penyesuaian / kenaikan upah / gaji yang didasarkan atas prestasi karyawan diadakan 1 ( satu ) tahun sekali yang besarnya sesuai kebijakan dan kemampuan perusahaan. 2. Penyesuaian upah/ gaji akibat kenaikan indeks Harga Konsumen ( IHK ) setiap tahun dilakukan 1 ( satu ) kali yaitu pada bulan Januari untuk IHK Nasional bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun sebelumnya berdasarkan IHK gabungan nasional yang dikeluarkan oleh Biro Pusat Statistik. PASAL 48 POTONGAN GAJI 1. Karyawan yang memperoleh fasilitas pinjaman dari Perusahaan, dikenakan potongan gaji sesuai dengan ketentuan pinjaman yang telah disepakati bersama. 2. Karyawan yang cuti di luar tanggungan Perusahaan, dikenakan pemotongan gaji sebesar 1/jumlah hari kerja dari upah per bulan untuk setiap hari cuti tersebut. 3. Karyawan yang melakukan pelanggaran administrasi akibat lalai maupun tindakan disengaja maupun tidak akan mendapatkan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan/kesepakatan yang telah disetujui bersama, PASAL 49 BONUS & INSENTIVE 1.



Pengaturan tentang Bonus dan Insentif akan diatur dalam Kebijaksanaan Perusahaan



2.



Bonus akan diberikan oleh Perusahaan kepada Karyawan jika Perusahaan memperoleh keuntungan pada tahun yang bersangkutan dan pertimbangan-pertimbangan lain yang ditetapkan oleh Pimpinan Perusahaan. Karyawan yang berhak menerima bonus adalah Karyawan yang telah menjadi Karyawan Tetap pada saat pemberian bonus. Pemberian bonus dilakukan setelah penutupan buku yang besarnya akan ditentukan oleh Pimpinan Perusahaan. PASAL 50 TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN



Perusahaan akan membayar, Tunjangan Hari Raya Keagamaan satu kali pertahun kepada seluruh karyawan, sesuai dengan ketentuan butir – butir berikut: a. Karyawan berhak atas Tunjangan Hari Raya Keagamaan apabila ia telah bekerja di Perusahaan sekurang – kurangnya dalam waktu 3 (tiga) bulan kalender terus menerus. b. Tunjangan Hari Raya Keagamaan adalah sebesar 1 (satu) bulan upah yang bersangkutan yang berlaku pada saat pembayaran. c. Besarnya THR adalah 1 (satu) bulan gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Untuk Karyawan yang belum mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun, besarnya THR akan dihitung secara proporsional sebagai berikut :



- 37 -



Masa Kerja x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) 12 d. Tunjangan Hari Raya Keagamaan akan dibayarkan paling lambat 7 ( tujuh ) hari sebelum Hari Raya Keagamaan tersebut. e. Karyawan yang mengundurkan diri atau diberhentikan lebih dari 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal Hari Raya, tidak berhak menerima THR. f. Ketentuan pengaturan pemberian THR untuk karyawan berdasarkan pada keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Per-04/MEN/1994 tertanggal 16 September 1994. BAB XIV JAMINAN SOSIAL PASAL 51 JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA 1.



Perusahaan wajib mengikutsertakan Karyawannya dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), sesuai dengan Undang-Undang No. 03 Tahun 1992 jo. Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2005.



2.



Perusahaan menyelenggarakan program jaminan pemeliharaan kesehatannya sendiri dengan ketentuan tidak lebih rendah dari jaminan pemeliharaan kesehatan yang terdapat dalam program Jamsostek, sehingga program Jamsostek pada Perusahaan meliputi :



3.



a.



Jaminan Kecelakaan Kerja



b.



Jaminan Kematian



c.



Jaminan Hari Tua



Premi dan iuran dihitung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PASAL 52 JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN



Guna memelihara kesehatan para Karyawan, Perusahaan memberikan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Karyawan dan keluarganya berupa penyediaan dana dan asuransi perawatan rumah sakit. Jenis asuransi kesehatan ditetapkan dan ditentukan oleh Direksi dengan Surat Keputusan yang manfaatnya/nilainya tidak lebih rendah dari program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Jamsostek (Permenaker No. Per 01.Men/1998), sehingga Perusahaan tidak lagi diwajibkan untuk mengikutsertakan Karyawannya dalam program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Jamsostek.



- 38 -



PASAL 53 JAMINAN KECELAKAAN KERJA Perusahaan memberi Jaminan Kecelakaan Kerja kepada Karyawan yang mendapatkan kecelakaan kerja di waktu bekerja sesuai dengan Undang-Undang Jamsostek No. 03 Tahun 1992 tentang Jamsostek jo Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2005. PASAL 54 JAMINAN KEMATIAN 1.



2.



Apabila Karyawan meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka Perusahaan akan memberikan sumbangan kepada ahli warisnya dengan ketentuan sebagai berikut: -



Upah dalam bulan yang sedang berjalan.



-



Santunan Kematian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



-



Santunan berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



-



Sumbangan ongkos penguburan undangan yang berlaku.



-



Uang duka atau uang pengabdian Karyawan yang besarnya sesuai dengan ketentuan Pasal 166 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 yaitu penetapan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja yang ditentukan dalam pasal 156 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.



sesuai



dengan



peraturan



perundang-



Apabila keluarga Karyawan yang meninggal dunia, maka Perusahaan memberikan sumbangan sesuai dengan kebijaksanaan Perusahaan.



akan



PASAL 55 JAMINAN HARI TUA Jaminan Hari Tua diberikan kepada Karyawan dengan biaya yang ditanggung bersama oleh Perusahaan dan Karyawan itu sendiri dengan perhitungan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang No. 03 Tahun 1992 tentang Jamsostek jo. Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2005.



- 39 -



PASAL 56 BANTUAN PEMAKAMAN DAN UANG DUKA 1. Kepada keluarga ( ahli waris ) yang ditinggalkan akan diberikan tunjangan apabila karyawan tersebut meninggal dunia dalam masa dinas di Perusahaan. 2. Besarnya tunjangan adalah sebagai berikut : 2.1. Gaji pada bulan ia meninggal dunia 2.2. Ongkos penguburan sesuai dengan kebijakan perusahaan aka diberikan diluar yang deberikan oleh PT. Jamsostek. 2.3. Uang duka yang pelaksanaanya dilakukan oleh pihak asuransi yang besarnya tidak akan lebih kecil dari hak pekerja yang diatur dalam pasal 21 UU no.13 Tahun 2003. 3. Bantuan pemakaman dan uang duka yang dimaksud pada ayat 2.2.2, ayat 2.2.3 dan ayat 2 dibayarkan secara langsung kepada ahli waris / karyawan. PASAL 57 PEMBAYARAN GAJI SELAMA TIDAK MAMPU BEKERJA Pembayaran gaji selama karyawan tidak mampu bekerja karena sakit yang berkepanjangan ditentukan dengan berpedoman pada undang-undang Tenaga Kerja nomor 13 tahun 2003, sebagai berikut ; i) 4 (empat) bulan pertama dibayar sebesar 100% gaji ii) 4 (empat) bulan kedua dibayar sebesar 75% gaji iii) 4 (empat) bulan ketiga dibayar sebesar 50% gaji iv) untuk bulan selanjutnya dibayar sebesar 25% gaji, sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan. PASAL 58 PEMBAYARAN GAJI SELAMA STATUS KARYAWAN SEBAGAI TERSANGKA 13.1. Apabila karyawan ditahan oleh yang berwajib karena tuduhan pelanggaran hukum atau pelanggaran lainnya baik di dalam maupun di luar Perusahaan, maka Karyawan tersebut wajib memberitahukan keadaan tersebut melalui keluarga atau utusannya kepada Pimpinan Perusahaan. 13.2. Karyawan yang ditahan seperti dimaksud pada ayat (1) di atas tidak berhak atas pembayaran gaji. Perusahaan akan memberikan santunan kepada keluarga karyawan yang ditahan yang besarnya sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Tenaga Kerja nomor 13 tahun 2003. 13.3. Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak hari pertama karyawan ditahan.



- 40 -



BAB XV PERALATAN DAN FASILITAS KERJA PASAL 59 PERALATAN KERJA Perusahaan menyediakan alat-alat perlengkapan kerja yang diperlukan karyawan yang dipakai untuk keperluan Perusahaan dan tetap menjadi milik Perusahaan. Oleh karena itu karyawan wajib memelihara dan menjaga alat-alat perlengkapan kerja yang digunakan. Atas kerusakan dan kehilangan alat-alat perlengkapan kerja yang disebabkan oleh karyawan maka karyawan yang bersangkutan harus melaporkan ke Personalia dan karyawan harus mengganti kerusakan atau kehilangan itu. PASAL 60 FASILITAS KERJA Perusahaan menyediakan beberapa fasilitas untuk menunjang kelancaran dalam bekerja yang terdiri dari fasilitas penggunaan kendaraan, entertainment, parkir, tol yang pengaturannya akan ditentukan kemudian. BAB XVI KESELAMATAN KERJA PASAL 61 KESELAMATAN KERJA Karyawan diwajibkan untuk ikut aktif dalam usaha menjaga dan mencegah kecelakaan atau kebakaran dilingkungan kerja. Untuk itu karyawan harus mematuhi ketentuan tentang keselamatan kerja yang berlaku. BAB XVII PERJALANAN DINAS DAN PELATIHAN PASAL 62 PERJALANAN DINAS 17.1.



Dinas dalam kota adalah kerja yang dilakukan dalam kota Jakarta.



17.2. Dinas luar kota adalah kerja/seminar/pelatihan yang dilakukan oleh karyawan atas instruksi dari Pimpinan Perusahaan atau Kepala Divisi yang membawahinya di luar tempat kerja yang jaraknya lebih dari 100 km dari lokasi kantor.



- 41 -



17.3. Dinas ke luar negeri adalah kerja/seminar/pelatihan yang dilakukan oleh karyawan atas instruksi dari Pimpinan Perusahaan atau Kepala Divisi yang membawahinya ke luar negeri. 17.4. Ketentuan mengenai Perjalanan Dinas akan diatur lebih lanjut oleh Perusahaan dengan Keputusan Direksi melalui Internal Memo. PASAL 63 PENDIDIKAN DAN PELATIHAN 18.1. Perusahaan dapat menugaskan karyawan untuk mengikuti pendidikan dan latihan maupun seminar baik di dalam negeri maupun di luar negeri ataupun dengan permohonan sendiri dari karyawan dengan persetujuan dari Pimpinan Perusahaan dalam rangka pengembangan keterampilan dan pengetahuan. 18.2. Karyawan yang mengikuti pendidikan dan latihan atas kemauan dan biaya sendiri harus melapor dan mendapat persetujuan dari Pimpinan Perusahaan. 18.3. Ketentuan yang berlaku terhadap karyawan yang mendapat pendidikan dan latihan di luar kota/di luar negeri akan diatur lebih lanjut. B A B XVIII PERJALANAN DINAS PASAL 64 UMUM 1. Kepada karyawan yang melakukan perjalanan dinas diberikan penggantian biaya perjalanan dinas. 2. Yang dimaksud perjalanan dinas adalah : Perjalanan yang dilakukan dalam rangka tugas dan atas perintah atau persetujuan lebih dahulu dari atasan yang diberi wewenang, baik keluar kota, di dalam negeri ataupun keluar negeri. 3. Biaya perjalanan dinas yang diganti adalah biaya yang sebenarnya yang harus dikeluarkan oleh karyawan dalam rangka tugasnya, meliputi : a. Biaya transport pergi pulang dari tempat kerja ke tempat tujuan dan biaya transport tugas setempat. b. Biaya penginapan. c. Biaya makan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.



PASAL 65 PENGGANTIAN BIAYA TRANSPORT



- 42 -



1. Biaya transport untuk perjalanan dinas keluar kota, diganti paling tinggi sebesar ongkos alat angkut umum yang ditetapkan. 2. Biaya transport tugas setempat diganti sesuai dengan pengeluaran sebenarnya menurut kebutuhan tugas. 3. Dalam hal terdapat perjalanan dinas luar kota yang oleh pimpinan perusahaan dianggap mendesak, maka penggunaan alat angkutan dapat dirubah sesuai dengan kebutuhan. PASAL 66 PENGGANTIAN BIAYA PENGINAPAN 1. Apabila karyawan menginap di luar kota, biaya menginap dirumah penginapan diganti maksimum sebesar biaya penginapan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. 2. Apabila biaya penginapan ditanggung oleh PIHAK KETIGA sebagai pengundang, maka biaya penginapan tidak diberikan. PASAL 67 PEMBERIAN UANG DINAS LUAR KOTA 1. Kepada karyawan yang melakukan perjalanan dinas keluar kota, diberikan uang dinas luar kota, yang merupakan penggantian biaya makan di luar kota sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. 2. Tarip uang dinas luar kota ditetapkan untuk setiap hari perjalanan dinas luar kota. 3. Apabila perjalanan dinas ditanggung oleh PIHAK KETIGA sebagai pengundang, karyawan tidak berhak atas uang dinas luar kota. 4. Apabila hanya biaya makan perjalanan dinas luar kota di tanggung oleh PIHAK KETIGA sebagai pengundang, karyawan hanya berhak atas penggantian uang dinas luar kota yang akan diatur tersendiri. 5. Untuk menghitung jumlah hari perjalanan dinas luar kota dengan menginap, setiap tanggal, menginap di luar kota dihitung sebagai 1 (satu) hari. 6. Tarif dinas luar kota ditetapkan sesuai dengan tingkatan jabatan/pekerjaan, akan diatur dalam surat keputusan Direksi/Pimpinan. PASAL 68 CARA MENGAJUKAN PERMINTAAN PENGGANTIAN BIAYA PERJALANAN DINAS 1. Permohonan penggantian biaya perjalanan dinas luar kota diajukan oleh karyawan yang bersangkutan kepada personalia dengan menyerahkan laporan tertulis yang telah disetujui pimpinan perusahaan. 2. Laporan yang dimaksud ayat [1] pasal ini, harus memuat keterangan seperlunya mengenai tugas yang dilakukan, tanggal berangkat dan tanggal kembali, penerimaan pengeluaran untuk penginapan, transport, keterangan tentang PIHAK KETIGA yang mengundang, nama, hubungan, tugas dan penerimaan biaya pengeluaran serta dilampiri surat tugas.



3. Permohonan penggantian biaya perjalanan dinas, harus diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari sesudah selesainya perjalanan dinas. Bagi karyawan yang mengambil uang muka [Bon Sementara] untuk perjalanan dinas, pertanggung jawaban pemakaian uang harus diajukan selambat-lambatnya 7 [tujuh] hari setelah selesainya perjalanan dinas. Apabila dalam waktu 7 [tujuh] hari setelah



- 43 -



selesainya perjalanan dinas, karyawan belum menyerahkan pertanggung jawaban uang muka tersebut, maka gaji karyawan yang bersangkutan akan ditahan sampai ada penyelesaian.



Apabila dalam waktu 14 hari sejak selesainya perjalanan dinas karyawan yang bersangkutan belumjuga menyelesaikan pertanggung jawaban bon sementara uang perjalanan dinas, maka semua bon sementara dianggap pinjaman pribadi yang bersangkutan, dan claim atas semua biaya perjalanan dinas menjadi kadaluwarsa. BAB XIX CUTI, IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DAN HARI LIBUR PASAL 69 CUTI TAHUNAN 1. Seorang karyawan yang telah bekerja selama 12 ( dua belas ) bulan berturut-turut tidak terputus-putus terhitung mulai tanggal masuk kerja, berhak atas cuti tahunan selama 12 ( dua belas ) hari kerja dan mendapatkan upah penuh begitu pula untuk tahun selanjutnya sesuai dengan ketentuan / perundang –undang ketenagakerjaan yang berlaku. 2. Pelaksanaan cuti tahunan diatur oleh Perusahaan melalui atasan masing-masing departemen agar tidak menggangu kelancaran jalannya pekerjaan. 3. Permohonan cuti tahunan harus diajukan selambat-lambatnya 2 ( dua ) minggu sebelum cuti itu dijalankan. 4. Mengingat keadaan pekerjaan dan memperhatikan kepentingan Perusahaan, maka cuti tahunan dibagi dalam bebarapa bagian dan harus ada satu bagian yang tidak kurang dari 6 ( enam ) hari yang mana akan diatur tersendiri . 5. Hak cuti tahunan dianggap gugur, bila dalam waktu 18 ( delapan belas ) bulan setelah timbulnya hak cuti tersebut, karyawan yang bersangkutan tidak mempergunakan haknya tanpa alasan yang dapat diterima Perusahaan. 6. Hari Raya resmi / hari libur nasional dan istirahat mingguan tidak diperhitungkan sebagai hari cuti, tetapi sebagai HARI LIBUR. 7. Pelaksanaan hak cuti tahunan karyawan dapat ditunda untuk paling lama 6 ( enam ) bulan, bilamana adanya pekerjaan yang harus diselesaikan, tentunya dengan surat dari atasan yang bersangkutan yang menerangkan mengenai alasan-alasannya, atas penundaan cuti yang dimaksud. 8. Bilamana karena kondisi dan pertimbangan tertentu ( situasi keamanan ), Perusahaan merasa perlu untuk meliburkan karyawan paling lama 3 ( tiga ) hari, maka libur tersebut tidak akan diperhitungkan dengan hak cuti tahunan karyawan.



9. Hak atas istirahat tahunan akan “gugur” bilamana melewati 6 bulan yang dihitung sejak lahirnya cuti. 10. Ketentuan istirahat tahunan karyawan ditetapkan 1 tahun penuh yaitu bulan Januari s/d Dese,mber setiap tahun dengan diberikan waktu masa tenggang 4 bulan sampai dengan bulan April ditahun berikutnya. 11. Karyawan yang masuk kerja setelah bulan Januari, jatah cuti tahunannya diperhitungkan atas dasar bulan berjalan sampai dengan tutup bulan setiap tahunnya.



- 44 -



12. Ijin pribadi karyawan selama bulan berjalan akan diperhitungkan dengan memotong jatah hak cuti tahunan karyawan setiap tahunnya. Tidak masuk kerja karena sakit dan tidak dapat menunjukan SKD “Surat Keterangan Dokter”, akan memotong jatah cuti tahunannya. PASAL 70 TAMBAHAN CUTI TAHUNAN 1. Karyawan yang mempunyai masa kerja 6 ( enam ) tahun berturut-turut tanpa putus berhak atas tambahan cuti tahunan, yang mana akan diatur secara tersendiri. 2. Berikutnya 6 ( enam ) tahun kemudian yang bersangkutan berhak kembali untuk mendapatkan tambahan cuti tahunan, begitupun seterusnya. 3. Tambahan cuti tahunan yang dimaksud di dalam ayat 1 tidak dapat diganti dengan uang. 4. Ketentuan-ketentuan tambahan cuti tahunan ini adalah sbb : 4.1. Lamanya tambahan cuti tahunan adalah 22 ( dua puluh dua ) hari kerja 4.2. Tambahan cuti tahunan harus diambil sekaligus / dijalankan secara keseluruhan. 4.3. Tambahan cuti tahunan tidak dapat digabungkan dengan cuti tahunan. 4.4 Permohonan tambahan cuti tahunan harus diajukan selambat-lambatnya 1 ( satu ) bulan sebelum cuti itu dijalankan. 4.5. Tambahan cuti tahunan akan hangus jika tidak dilakukan di tahun yang bersangkutan PASAL 71 ISTIRAHAT SAKIT 1. Kepada seseorang karyawan yang sakit karena sesuatu hal tidak dapat pergi ke dokter untuk berobat dapat diberikan istirahat tidak lebih dari 1 ( satu ) hari dan maksimum 5 ( lima ) hari dalam 1 ( satu ) tahun. 2. Yang dimaksud dalam ayat 1, jika melebihi dari 5 ( lima ) hari dalam 1 ( satu ) tahun harus disertai surat keterangan dokter. 3. Sakit yang melebihi 1 ( satu ) hari, wajib disertai surat keterangan dokter.



PASAL 72 ISTIRAHAT HAMIL / HAID 1. Karyawan wanita yang akan melahirkan, diberikan istirahat hamil selama 1 ½ bulan sebelum saatnya melahirkan ( menurut perhitungan dokter ) dan 1 ½ bulan sesudah melahirkan dengan tetap mendapatkan upah penuh. Permohonan istirahat hamil harus diajukan oleh karyawan wanita yang bersangkutan kepada Human Resources Manager disertai surat keterangan dokter kandungan atau bidan yang merawatnya.



- 45 -



Apabila karyawan wanita tersebut tidak mengajukan permohonan, maka resiko yang terjadi menjadi tanggung jawab sendiri. Istirahat hamil yang menyimpang dari ketentuan di atas maka karyawan wajib memberitahukan ke Human Resources Manager serta mengajukan surat permohonan penyimpangan waktu cuti pada waktu usia kehamilan 4 ( empat ) bulan dengan segala resiko yang terjadi menjadi tanggungan sendiri. 2. Bila karyawan wanita mengalami gugur kandungan diberikan istirahat 1 ½ bulan dengan tetap mendapat upah penuh. 3. Istirahat haid dengan tetap mendapat upah penuh dapat diberikan kepada karyawan wanita pada hari pertama dan hari kedua jika diperlukan dengan catatan yang bersangkutan memberitahu kepada atasannya secara tertulis. PASAL 73 IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DENGAN MENDAPATKAN UPAH PENUH Ijin meninggalkan pekerjaan adalah waktu dimana karyawan tidak berada di tempat pekerjaaan selama hari dan / atau jam-jam biasa yang ditentukan baginya dengan mendapatkan upah adalah hal-hal sebagai berikut :  Perkawinan pekerja 3 hari  Perkawinan anak pekerja 2 hari  Istri karyawan melahirkan 2 hari  Istri / suami, anak sah, orang tua, mertua meninggal 2 hari  Pengkhitanan / Pembaptisan anak sendiri 2 hari  Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal 1 hari Ketentuan diatas tidak berlaku selama karyawan masih dalam masa percobaan. PASAL 74 IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN TANPA MENDAPATKAN UPAH Ijin meninggalkan pekerjaan di luar tanggungan Perusahaan dapat diberikan apabila ada suatu keperluan yang sangat mendesak / penting sekali, selain di luar ketentuan tersebut pada pasal 73 diatas dan diatur sesuai dengan ketentuan tersendiri / perundangan ketenagakerjaan yang berlaku.



PASAL 75 MENINGGALKAN PEKERJAAN TANPA IJIN / MANGKIR 1. Meninggalkan pekerjaan tanpa ijin yang sah ( mangkir ) menurut ketentuanketentuan tersebut di atas, tidak dibenarkan dan dianggap sebagai pelanggaran tata tertib kerja. 2. Karyawan yang mangkir sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatas selama 5 ( lima ) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri ( Perusahaan



- 46 -



telah mela- kukan Surat Pangilan sebanyak 3 ( tiga ) kali berturut-turut kepada karyawan yang ber – sangkuan dan tidak ada tanggapan ). PASAL 76 HARI LIBUR 1. Pada dasarnya setiap karyawan berhak atas hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah setiap tahunnya dengan mendapat upah / gaji penuh. 2. Dalam hal hari libur resmi yang jatuh pada hari Minggu, dan Pemerintah melakukan Kebijakan dengan mengalihkan hari libur dimaksud pada hari kerja berikutnya,maka Perusahaan akan melaksanakan sesuai dengan Peraturan / Ketentuan yang berlaku. 3. Hal-hal lain yang berkaitan dengan hari libur yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat sehubungan dengan sesuatu hal ( contoh : Pemilihan Gubernur, Bupati, dan lan-lain ) , akan diatur tersendiri dengan Kebijakan Direksi. PASAL 77 CUTI KHUSUS Cuti Khusus diberikan kepada karyawan yang akan melakukan kewajiban ibadah menurut agamanya yaitu ibadah haji, harus memberitahu terlebih dahulu kepada Atasannya Langsung 1 (satu) bulan sebelumnya dan Cuti Khusus akan diberikan selama waktu yang diperlukan akan tetapi tidak melebihi 40 (empat puluh) hari dengan mendapat gaji penuh. Cuti khusus yang berupah hanya diberikan 1 (satu) kali selama karyawan bekerja di Perusahaan.



BAB XX KEWAJIBAN DAN TATA TERTIB KERJA PERUSAHAAN PASAL 78 KEWAJIBAN UMUM DAN TANGGUNG JAWAB KARYAWAN 24. Tiap karyawan PT. VIVAMAS ADIPRATAMA sesuai dengan fungsi jabatannya akan melakukan dan atau melaksanakan kepentingan-kepentingan perusahaan dengan sebaik-baiknya dan akan melakukan segala daya upaya dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya oleh perusahaan dan akan memperhatikan semua perintah-perintah yang ada hubungannya dengan kepentingan perusahaan.



- 47 -



25. Apabila atas pertimbangan perusahaan seseorang pekerja perlu dimutasikan ke tempat / jabatan lain, maka karyawan harus bersedia untuk melaksanakannya. 26. Setiap karyawan wajib menjaga serta memelihara harta milik perusahaan dan juga peralatan karja yang disediakan oleh perusahaan. 27. Setiap karyawan wajib mematuhi dan mentaati pengumuman / edaran yang dikeluarkan oleh perusahaan. 28. Setiap karyawan wjib memelihara kebersihan dan kesehatan lingkungan kerjanya. 29. Setiap karyawan wajib bekerja penuh rasa tangung jawab atas segala kepentingan kepentingan serta menjaga harta milik dan sarana kerja perusahaan. 30. Setiap karyawan wajib bekerja penuh disiplin, taat dan patuh terhadap perintah atasan/pimpinan perusahaan. 31. Setiap karyawan tidak diperbolehkan bekerja pada perusahaan lain baik itu sifatnya paruh waktu ataupun bekerja full time, jenis bidang usahanya sama maupun berbeda selama karyawan yang bersangkutan masih aktif bekerja di PT. VIVAMAS ADIPRATAMA. 32. Setiap karyawan wajib menjaga serta memelihara dengan baik harta/aset milik perusahaan, dan segera melaporkan kepada pimpinan perusahaan/atasanya apabila mengetahui hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya kerugian bagi perusahaan. 33. Setiap karyawa wajib melaporkan kepada Pimpinan perusahaan apabila mengetahui / melihat siapapun mabuk, membawa, memilki, mengedarkan menggunakan minuman keras atau obat-obatan terlarang dan membawa senjata tajam / api dan melakukan kegaduhan atau perjudian, pertengkaran atau perkelahian sesama pekerja maupun degan Pimpinan Perusahaan di dalam lingkungan perusahaan. 34. Setiap karyawan wajib memelihara dan menjaga serta menjunjung tinggi nama baik perusahaan dalam kehidupan bermasyarakat. 35. Setiap karyawan wajib memeriksa semua alat kerja masing-masing sebelum memulai bekerja/maupun sudah akan meninggalkan pekerjaan, sehingga benar-benar tidak akan menimbulkan kerusakan/bahaya yang akan mengganggu pekerjaan. 36. Karyawan wajib melaporkan kepada divisi HRD, apabila terjadi perubahan status yang menyangkut diriya, seperti :



 Alamat / tempat tinggal  No. Telepon  Status keluarga 37. Karyawan dapat mempergunakan barang-barang milik perusahaan hanya untuk kepentingan perusahaan, tidak untuk kepentingan pribadi kecuali ditentukan lain. 38. Para karyawan wajib memegang teguh rahasia perusahaan diantaranya : Sistem Produksi  Data Sales  Hasil Riset  Cara kerja perusahaan  Penemuan-penemuan baru  Oktroi-oktroi  Gambar-gambar



- 48 -



   



Kontrak-kontrak Urusan keuangan Transaksi-transaksi Dan hal-hal lain yang berhubungan dengan informasi perusahaan.



39. Karyawan tidak diperbolehkan memberi keterangan mengenai sesuatu hal yang bertalian dengan aktifitas-aktifitas perusahaan baik itu merupakan benda, foto peryataan atau interview kapada pers atau media lainnya, tanpa ijin tertulis dari pimpinan perusahaan. 40. Karyawan harus mengembalikan tanda pengenal, kartu jaminan pengobatan / asuransi, semua dokumen, peralatan dan barang nventaris lain milik perusahaan pada waktu dilakukan pemutusan hubungan kerja. 41. Karyawan dilarang membawa perlatan kerja, data /dokumen milik perusahaan lainnya keluar dari lingkungan perusahaan kecuali telah mendapat ijin dari atasannya atau pejabat perusahaan yang berwenang. 42. Setiap karyawan dilarang membawa/mempergunakan barang-barang atau alat-alat milik Perusahaan untuk keperluan pribadi didalam maupun keluar dari lingkungan perusahaan tanpa seizin Pimpinan Perusahaan/Direksi atau yang berwenang. 43. Setiap karyawan dilarang melakukan pekerjaan yang bukan merupakan tugasnya dan tidak diperkenankan memasuki ruangan lain yang bukan menjadi bagiannya kecuali atas perintah atau izin atasannya atau pihak yang berwenang. 44. Setiap karyawan dilarang melakukan tindakan asusila atau membawa gambar gambar pornografi kedalam lingkungan perusahaan.



45. Setiap karyawan dilarang melakukan penjualan/memperdagangkan barang-barang berupa bentuk apapaun atau menempelkan atau mengedarkan daftar sumbangan/sokongan, poster-poster tanpa seizin HRD dan atau Pimpinan perusahaan atau pihak yang berwenang. 46. Satu tata cara disiplin perusashaan perlu untuk kelangsungan perusahaan dan mempunyai maksud pokok untuk mendidik dan memberikan koreksi kepada karyawan dimana perlu. 47. Perusahaan mutlak menuntut seluruh karyawannya agar mempunyai loyalitas yang tinggi terhadap perusahaan. 48. Perusahaan dengan tegas menyatakan kepada karyawannya bahwa tidak dibenarkan berperan dalam kegiatan apapun yang sifatnya bersaing / berkompetisi dengan bidang usaha yang sama dengan perusahaan, selama yang bersangkutan masih bekerja pada perusahaan ini. 49. Perusahaan dengan tegas menyatakan kepada karyawannya bahwa tidak dibenarkan berperan dalam kegiatan apapun yang sifatnya bersaing / berkompetisi dengan bidang usaha yang sama dengan perusahaan, selama yang bersangkutan masih bekerja pada perusahaan ini.



- 49 -



50. Dalam segala hal perusahaan mendukug sepenuhnya hubungan yang dibina dengan baik terhadap pihak ketiga sepanjang hubungan tersebut bersifat wajar dan untuk kepentingan perusahaan bukan untuk kepentingan pribadi, anggita keluarga maupun kelompok. 51. Perusahaan memberikan ijin kepada pihak ketiga jika pihak ketiga membutuhkan bantuan ke perusahaan untuk berkonsultasi dengan salah seorang karyawan dalam hal; memperbaiki sistem pembayaran / prosedur / program dll, yang mana hal tersebut akan berdampak langsung bagi 52. perusahaan dan tentunya bahwa hal ini harus melalui prosedur yang ada dan mutlak. ( persetujuan tertulis dari BOD ) 53. Bantuan yang dimaksud diberikan kepada pihak ketiga dengan Cuma-cuma dan bagi karyawan yang ditugaskan tidak dibenarkan menerima imbalan / upah / uang jasa dari pihak ketiga tersebut. 54. Perusahaan menghendaki dilakukannya prinsip-prinsip persaingan yang jujur bagi seluruh operasi bisnis kita karena hal ini merupakn hal yang pokok bagi interaksi perusahaan dengan para pelanggan dan pejabat publik. 55. Perusahaan tidak dapat membenarkan jika karyawannya melakukan kerjasam dengan pesaing ( compotiter ) atau wakil-waakilnya, yaitu dalam hal yang berkaitan dengan operasi perusahaan. 56. Dengan tegas perusahaan tidak membenarkan para karyawannya melakukan, membuat atau membahas terlebih lagi memberi persetujuan kepada pihak bersaing / compotiter dalam hal-hal tersebut di bawah yaitu : 23.1 Menentukan syarat-syarat oenjualan ( diskon. Harga, syarat kredit dll ) 23.2 Menentukan level-level produksi 23.3 Membagi pelanggan / wilayah 23.4 Memboikot pelanggan



57. Dalam pasal ini tetap mengacu oada Undang-Undang RI no.5 Th 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 34. Dalam hubungan bisnis dengan Pihak Ketiga semua bentuk kerjasama harus dibuat resmi dalam suatu perjanjian, tentunya dengan mempertimbangkan aspek hukum yang berlaku di Indonesia. 35. Semua bentuk perjanjian ini mutlak dibuat dan diproses oleh Bagian Hukum Perusahaan dan jika perlu dibuat dihadapan Notaris. 36. Perusahaan tidak membenarkan jika karyawannya melakukan pencatatan dan memberikan laporan yang tidak akurat terlebih lagi yang bersifat memanipulasi data, karena hal ini sangat membahayakan jika akan mengambil suatu keputusankeputusan penting, misalnya mengenai : Akutansi, Keuangan, Penjualan, Pajak, Personalia, Pangsa Pasar dllnya. 37. Semua pencatatan tersebut harus dapat dipertanggung jawabkan dan data yang tersedia harus akurat. 38. Semua catatan yang berkenaan dengan audit/ penyidikan yang ditunda tidak boleh dimusnakan sebelum masalahnya tuntas dan batas waktu yang ditentukan oleh Pemerintah belum selesai, dan bilamana adanya kejadian yang bertujuan unutk



- 50 -



menghindari penyingkapan dalam suatu tuntutan hukum, maka hal ini dapat merupakan pelanggaran pidana. 39. PT. VIVAMAS ADIPRATAMA menganggap kualitas dan perlindungan merek sebagai hal yang teramat penting dan merupakan hal yang pokok bagi keberhasilan. 40. Perusahaan menuntut para karyawannya agar peka terhadap hal-hal : 31.1 Kualitas Produk agar sesuai standard yang telah ditentukan sehingga image yang ttelah tercipta dengan baik dapat dipertahankan, terutama dalam segi Mutu, Kemasan, Label, Botol, Rasa yang khas sehingga kita dapat bersaing dengan kuat di pasar. 32.1 Peka terhadap barang-barang yang dipalsukan / counterfeit dan barang import yang masuk secara tidak sah. 41. Perusahaan tidak dapat membenarkan karyawannya berkecimpung dalam kegiatankegiatan politik di tempat / lingkungan kerja dan juga tidak dibenarkan mengatasnamakan perusahaan dalam memberikan dana-dana atau sumber daya untuk mendukung organisasi tersebut atau kepada kandidat politik dan perusahaan dalam hal ini melepaskan diri dari semua kegiatan-kegiatan tersebut. 42. Perusahaan berperan aktif dan positif dalam hubungan masyarakat ( Humas ) diseluruh dunia dimana perusahaan ini berada dan perusahaan mengganggarkan dana untuk program-program sosial yang bermanfaat bagi masyarakat dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi di mana perusahaan berada. PASAL 79 LINGKUNGAN KERJA 1. Pimpinan suatu Lingkungan Kerja, atau petugas yang ditunjuk untuk itu, bertanggungjawab atas terselenggaranya ketertiban, keamanan, kebersihan, keselamatan kerja dan ketenangan suasana di tempat tersebut. 2. Setiap Karyawan wajib mengikuti dan mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku di suatu Lingkungan Kerja. Pelanggaran dari ketentuan ini dianggap sebagai tindakan pelanggaran disiplin.



PASAL 80 PEDOMAN TATA TERTIB KARYAWAN Untuk kelancaran dan kenyamanan dalam lingkungan kerja karyawan sebagai subyek pelaksana Perusahaan, hendaknya dapat melakukan hal-hal sebagai berikut : 1. Karyawan harus mentaati dan melaksanakan segala ketentuan/peraturan/keputusan yang dikeluarkan Pimpinan Perusahaan. 2. Setiap karyawan diwajibkan datang tepat waktu di tempat kerja paling lambat 15 menit sebelum waktu jam kerja dimulai, dan sering terlambat lebih dari 3 kali dalam satu bulan, masing-masing lebih dari 15 menit maka akan dikenakan sanksi Surat Peringatan yang dikeluarkan oleh HRD. 3. Setiap karyawan wajib melakukan absen setiap hari pada saat kedatangan maupun saat akan pulang dimesin absensi sidik jari yang telah disediakan oleh HRD serta mengisi



- 51 -



daftar absensi manual dengan tujuan sebagai back up data absen apabila mesin absensi sidik jari mengalami gangguan tekhnis. 4. Khusus untuk karyawan bagian operasional tugas luar diwajibkan untuk melakukan absensi setiap hari dengan mempergunakan time card yang akan ditandatangani oleh user masing-masing. 5. Setiap karyawan harus tetap berada ditempat kerjanya selama jam kerja berlangsung, dan istirahat diperbolehkan untuk dilakukan diluar maupun didalam kantor. 6. Setiap karyawan wajib berpakaian sopan, rapih dan bersepatu selama berada didalam lingkungan perusahaan. 7. Setiap karyawan wajib mengikuti dan mematuhi seluruh petunjuk dan instruksi yang diberikan oleh atasannya/ pimpinan perusahaan yang berwenang memberikan petunjuk/instruksi tersebut. 8. Setiap karyawan wajib melaksanakan tugas pekerjaannya yang ditentukan oleh perusahaan. 9. Selama jam kerja berlangsung setiap karyawan tidak diperbolehkan untuk : - Ngobrol dan atau bercanda dan atau mengganggu karyawan lain. Mengadakan aktifitas/ kegiatan pribadi yang dapat menghambat kelancaran kerja pihak lain. - Makan dan atau minum dan atau membawa makanan dan atau minuman ditempat kerja pada saat jam kerja berlangsung. - Meninggalkan tempat kerja tanpa seizin atasan dan atau Direksi.



10. Karyawan diharuskan untuk selalu menggunakan pakaian kerja dan sepatu yang pantas dan rapi. 11. Bagi karyawan yang sudah diberikan seragam dari perusahaan diwajibkan untuk mengenakan seragam tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan, karena fungsi seragam tersebut adalah indentitas dari pada perusahaan. 12. Karyawan tidak boleh mengalihkan pekerjaan kepada orang lain tanpa seijin atasan. Karyawan juga harus bersedia melakukan perjalanan ke luar kota atau ke luar negeri atas perintah Pimpinan Perusahaan atau Kepala Divisi. 13. Karyawan wajib memberitahukan setiap perubahan status dirinya sendiri maupun susunan keluarganya, baik mengenai perkawinan, kelahiran, kematian dan perubahan tempat tinggal kepada Bagian Personalia.



- 52 -



14. Karyawan harus menjaga dan memelihara lingkungan kerja yang bersih, teratur dan sehat baik untuk dirinya sendiri maupun rekan kerja dalam melaksanakan tugas seharihari. 15. Karyawan diminta untuk tidak menggunakan kekerasan atau mengancam sesama karyawan yang mengakibatkan pekerjaan dapat tertunda. 16. Karyawan dilarang untuk membawa, menyimpan ataupun menggunakan minuman keras, narkotika, senjata tajam dan senjata api ataupun melakukan segala bentuk perjudian dan tindakan a-susila dalam lingkungan Perusahaan. 17. Karyawan tidak boleh menyalahgunakan kepercayaan Perusahaan dengan menerima suap baik itu uang, barang/jasa sehingga berakibat merugikan nama baik perusahaan. 18. Semua karyawan wajib berperilaku hemat dan efisien dalam pemaikaian telepon, air, listrik, kertas dan penggunaan foto kopi maupun fasilitas kantor lainnya. 19. Karyawan yang memutuskan hubungan kerja dengan Perusahaan harus mengembalikan semua dokumen dan perlatan kerja kepada Perusahaan. 20. Karyawan wajib mencatat kehadiran pada sarana absen yang telah disediakan pada saat datang dan pulang kerja. Khusus bagi karyawan yang bertugas di luar lingkungan kantor, diwajibkan untuk memberitahukan ke Bagian HRD. 21. Karyawan harus memberitahukan kepada atasannya apabila terlambat masuk kerja, meninggalkan tempat kerja sebelum jam kerja berakhir, atau tidak hadir sehari penuh dengan ditembuskan pada bagian HRD. 22. Karyawan yang tidak masuk bekerja karena sakit atau karena alasan lain wajib memberitahukan kepada atasan langsung pada hari yang sama dengan ketentuan :



22.1



Apabila sakitnya melebihi 1 (satu) hari kerja maka karyawan diwajibkan untuk membaw surat keterangan dari dokter pada saat kembali masuk kerja dan bila karena alasan lain wajib membuat pemberitahuan tertulis kepada Bagian Personalia.



22.2 Karyawan yang tidak hadir karena alasan lain ( bukan alasan yang sangat mendesak sepertiketentuan pasal 26 ayat 1), saldo cuti tahunannya akan dipotong. 22.3 Karyawan yang tidak mengindahkan ketentuan mengenai ketidakhadiran tersebut di atas akan mendapat surat peringatan. 22.4



Bila karyawan tidak masuk bekerja selama 5 (lima) hari berturut-turut tanpa disertai keterangan tertulis atau bukti yang sah, dianggap mengundurkan diri atas kemauan sendiri. PASAL 81



- 53 -



HUBUNGAN KERJA DI LUAR PERUSAHAAN 1. Karyawan dilarang melakukan pekerjaan rangkap atau sampingan untuk kepentingan pribadi maupun pihak ketiga yang jenis usahanya sama atau ada kaitan usaha dengan Perusahaan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Pimpinan Perusahaan. 2. Karyawan dilarang memangku jabatan pelaksana/eksekutif pada Perusahaan atau Lembaga lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan Pimpinan Perusahaan. PASAL 82 KERAHASIAAN PERUSAHAAN 1. Karyawan dilarang menunjukan kepada pihak lain di luar Perusahaan dengan sengaja atau tidak, mengenai segala dokumen Perusahaan yang bersifat rahasia. 2. Karyawan dilarang memberikan informasi atau keterangan mengenai segala sesuatu yang terjadi di lingkungan Perusahaan kepada siapa saja tanpa sepengetahuan dan persetujuan Pimpinan Perusahaan, mengenai keadaan internal seperti keuangan, pembukuan dan lainnya bahkan setelah tidak lagi bekerja di Perusahaan. 3. Segala dokumen milik Perusahaan yang telah dipercayakan kepada karyawan harus diserahkan kembali kepada Perusahaan apabila karyawan tidak lagi meneruskan hubungan kerja dengan Perusahaan.



PASAL 83 KARTU TANDA PENGENAL 1. Karyawan diwajibkan memakai Kartu Tanda Pengenal/Bedge selama berada dalam lingkungan Perusahaan 2. Kartu Tanda Pengenl tetap menjadi milik Perusahaan dan pada waktu karyawan berhenti atau diberhentikan harus dikembalikan kepada Perusahan c.q Bagian HRD. 3. Apabila Kartu Tanda Pengenal mengalami kerusakan atau hilang, karyawan harus segera melaporkan kepada Bagian HRM (dengan bukti kehilangan) dan biaya pengantian ditanggung oleh karyawan yang bersangkutan. Besar biaya administrasi penggantian kartu ID card akan ditentukan bagian HRD. BAB XXI PENEGAKAN DISIPLIN KERJA PASAL 84 TINDAKAN DISIPLINER DAN SANKSI PELANGGARAN



- 54 -



1. Baik Perusahaan maupun Karyawan wajib mengusahakan sepenuhnya penegakan disiplin kerja, karenanya terhadap pelanggaran-pelanggaran Tata Tertib Perusahaan dipandang perlu untuk mengadakan tindakan diispliner sebagai kprektif dan pengarahan atas sikap dan perilaku kerja karyawan. 2. Setiap Karyawan yang melakukan pelanggaran Tata Tertib Perusahaan, pelanggaran Hukum atau merugikan Perusahaan akan dikenakan sanksi/tindakan dari Perusahaan berupa tegoran atau peringatan atau skoring atau pemutusan hubungan kerja yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 3. Tujuan dari pemberian sanksi/tindakan tersebut adalah sebagai pembinaan disiplin yaitu untuk mendidik dan selalu memberi kesempatan kepada karyawan untuk memperbaiki sikapnya yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Perusahaan.



PASAL 85 DASAR PEMBERIAN TINDAKAN DISIPLIN Tindakan disiplin kerja karyawan pada Perusahaan didasarkan atas : 1. 2. 3. 4. 5.



Jenis pelanggaran. Frekwensi ( sering / pengulangan ) pelanggaran dilakukan. Bobot pelanggaran Unsur kesengajaan. Tata Tertib Perusahaan. PASAL 86 JENIS TINDAKAN DISIPLINER



Tindakan yang dilakukan Perusahaan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Karyawan dibagi atas 6 ( enam ) jenis yaitu : a. b. c. d. e. f.



Teguran Lisan danTulisan. Surat Peringatan Pertama ( berlaku 6 bulan ) Surat Peringatan Kedua ( berlaku 6 bulan ). Surat Peringatan Ketiga ( berlaku 6 bulan ) Pembebasan tugas sementara ( skorsing ) Pemutusan Hubungan Kerja.



- 55 -



PASAL 87 CARA PEMBERIAN SANKSI 1. Apabila seorang karyawan yang diduga melakukan pelanggaran, maka akan dipanggil oleh Pimpinan Departemen yang bersangkutan dan kemudian berita acara di limpahkan ke personalia untuk diproses sesuai dengan jenis dan tingkat pelanggarannya. 2. Apabila dari pemeriksaan, karyawan terbukti bersalah, akan dikenakan sanksi menurut beratnya pelanggaran yang dilakukan. Sanksi yang dijatuhkan, diberitahukan secara tertulis kepada karyawan yang bersangkutan. 3. Pemberian sanksi serta tindakan penertiban akan dilakukan dengan jujur, adil dan sama bagi setiap karyawan. 4. Tujuan dari pemberian sanksi serta tindakan penertiban adalah untuk membina, menjaga dan menciptakan ketertiban dalam perusahaan.



PASAL 88 PENYELESAIAN TINDAKAN DISIPLIN Atas kesalahan-kesalahan yang telah dilakukan oleh karyawan, tindakan Perusahaan adalah sebagai berikut : 1. Peringatan Lisan, yaitu peringatan yang langsung disampaikan kepada karyawan yang bersangkutan atas pelanggaran ringan yang pertama kali dilakukan. 2. Peringatan Tertulis, yaitu peringatan yang diberikan kepada karyawan karena tidak memperbaiki diri setelah diberi peringatan lisan yang terdiri dari : 2.1 Surat Peringatan Pertama Diberikan apabila karyawan melakukan pelanggaran ringan atau dinilai ringan dan sudah diperingatkan secara lisan namun tidak memperbaiki diri. 2.2 Surat Peringatan Kedua Diberikan apabila karyawan telah mendapat surat peringatan pertama dan masih berlaku namun tidak berusaha memperbaiki diri. 2.3 Surat Peringatan Ketiga Diberikan apabila : a. Karyawan telah mendapat surat peringatan kedua dan masih berlaku tetapi tidak berusaha memperbaiki diri, b. Karyawan melakukan pelanggaran cukup berat atau dinilai cukup berat, Surat Peringatan Ketiga ditandatangani oleh Direktur. Masing-masing Surat Peringatan mempunyai masa berlaku 6 (enam) bulan, dimana masa berlaku ini merupakan batasan untuk penerbitan Surat Peringatan berikutnya. Apabila karyawan melakukan pelanggaran dan ternyata setelah Surat Peringatan Ketiga (Terakhir) karyawan masih melakukan pelanggaran lagi, maka Perusahaan akan melakukan PHK.



- 56 -



Surat Peringatan akan gugur setelah masa berlaku yang ditentukan di atas, jika selama masa berlakunya surat peringatan tersebut karyawan yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran berat lainnya. 3. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Perusahaan berhak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pesangon bilamana : 3.1 Karyawan telah mendapat surat peringatan ketiga tetapi tidak berusaha memperbaiki diri. 3.2 Melakukan pelanggaran berat atau dinilai berat. 4. Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. 4.1 Wewenang pemberian tindakan disiplin sebagai berikut : 4.2 Peringatan lisan diberikan langsung oleh atasan karyawan yang bersangkutan dan diberitahukan kepada Kepala Divisi dan Bagian Personalia. 4.3 Peringatan tertulis diberikan oleh Bagian Personalia setelah mendapat masukan dari atasan karyawan. 4.4 Pencabutan Surat Peringatan Tertulis dilakukan oleh Pimpinan Perusahaan atas usul Kepala Divisi.



5. Penyelesaian secara intern dapat dilakukan antara Perusahaan dan karyawan bila terjadi keluh kesah dari karyawan dalam hal menurut karyawan bahwa atasannya telah bertindak tidak sesuai dengan Peraturan Perusahaan. PASAL 89 TINGKAT TINDAK PELANGGARAN A. Ketentuan jenis-jenis pelanggaran dan bobot pelanggar sbb :



sanksi yang akan dikenakan kepada



1. Pelanggaran Tingkat I ( Pertama ) a. Tidak hadir di kantor selama 1 ( satu ) hari kerja tanpa keterangan yang dapat diterima oleh Perusahaan. b. Beberapa kali datang terlambat, baik pada pagi saat masuk/ mulai bekerja maupun saat kembali istirahat/ makan siang, tanpa alasan yang wajar. c. Meninggalkan tempat kerja atau pulang lebih awal tanpa ijin dari atasan langsung atau Manager Bagian. d. Melalaikan kewajibannya untuk memberitahukan dan menyerahkan surat keterangan Dokter pada saat kesempatan pertama masuk kerja. e. Tidak mematuhi pengarahan atasan tanpa alasan yang wajar. f. Tidak memberitahukan kepada bagian SDM mengenai perubahan data pribadi karyawan ( Surat/ Akta Nikah, Akta Lahir, Perubahan Alamat / Tempat Tinggal ). g. Pada waktu bekerja tidak mengenakan pakaian kerja yang diisyaratkan, peralatan dan perlengkapan lain yang diharuskan baginya. h. Tidak mematuhi aturan tentang kebersihan dan kerapihan tempat kerja dan alat – alat kerja.



- 57 -



i. j. k. l. m. n. o. p. q. r.



Sering melakukan kesalahan dalam pekerjaan atau tidak dapat menyelesaikan pekerjaan yang telah ditugaskan kepadanya atau tidak dapat mencapai target prestasi kerja yang telah disetujui. Tidak mentaati ketentuan ketentuan keselamatan kerja, sesuai petunjuk atasannya/petugas yang berwenang. Tidak cakap melakukan pekerjaan walaupun sudah dicoba dibidang tugas lain yang ada. Melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perusahaan. Menolak perintah kerja yang layak seperti tugas perintah lembur. Melalaikan kewajiban kerja sehingga dapat membahayakan orang lain atau dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan dan bekerja secara serampangan, teledor, tidak waspada (asal asalan). Melakukan pelanggaran lain yang setara dengan bobot kesalahan/ pelanggaran di atas. Sebagai seorang pemimpin atau leader tidak memperhatikan atau kurang peka terhadap suasana/bersikap masa bodoh acuh terhadap kesalahan yang telah diperbuat oleh bawahannya. Tidak mau menerima atau bersikap acuh tak acuh terhadap pengarahan, pendidikan dan pelatihan. Tidak mau menurut perintah pimpinan / petugas keamanan untuk dilaksanakan pengeledahan badan bila diperlukan.



2. Pelanggaran Tingkat II ( Kedua ) a. Tidak hadir bekerja selama 2 ( dua ) hari kerja berturut – turut atau 4 ( empat ) hari kerja tidak berturut – turut dalam sebulan tanpa memberitahukan keterangan/ alasan yang dapat dipertanggung jawabkan. b. Datang terlambat, pulang lebih awal atau meninggalkan tugasnya untuk keperluan pribadi selama 3 hari berturut – turut atau 6 hari tidak berturut – turut dalam satu bulan tanpa ijin atasan langsung atau Manager bagiannya. c. Memindahkan, membawa atau menggunakan barang dan peralatan milik Perusahaan keluar lingkungan Perusahaan tanpa ijin atasan/ Pejabat yang berwenang untuk itu. d. Menyalahgunakan kartu hadir dengan mengisi data yang tidak benar atau meminta karyawan lain untuk mencetakan kartu hadir. e. Memasuki ruangan/ tempat kerja orang lain tanpa ijin pejabat yang bertugas atau yang ditunjuk. f. Menggunakan barang – barang milik Perusahaan untuk kepentingan pribadi, tanpa ijin dari atasan/ pejabat yang ditunjuk. g. Tidak memberitahu atasan atau tidak mengambil tindakan pencegahan ketika mengetahui sesuatu kejadian atau bahaya yang dapat merugikan Perusahaan atau rekan kerjanya. h. Mengambil alih pekerjaan karyawan lain kecuali atas permintaan atasan langsung/ pejabat yang berwenang. i. Bekerja tanpa mentaati prosedur keselamatan kerja yang telah ditentukan baginya atau lalai/ tidak cermat/ kurang hati – hati sehingga dapat menimbulkan kerusakan/ pemborosan dan atau kecelakaan/ bahaya bagi dirinya atau orang lain. j. Pengulangan atas Pelanggaran Tingkat I dan/ atau melakukan pelanggaran lain yang setara dengan yang disebutkan di atas. k. Tidak mengindahkan teguran atau peringatan kepada atasannya, dan sebaliknya menunjukan prestasi kerja yang menurun.



- 58 -



l. Melakukan praktek perdagangan didalam lingkungan perusahaan. m. Tidak perduli dengan kebersihan serta kesehatan lingkungan, yaitu dengan sembarangan membuang ludah dan sampah disembarang tempat. n. Melakukan kegiatan/aktifiutas didalam lingkungan kerja sehingga dapat mengganggu suasana ketentraman dan kenyamanan kerja, seperti tindakan berteriak, tertawa terbahak bahak, bercanda diluar batas, menyalakan radio tape dengan volume keras sehingga dapat mengganggu suasana kerja. o. Melakukan pemborosan waktu, telepon, listrik, air serta barang inventarisasi kantor dengan pemakaian tanpa kendali diluar kewajaran dan melakukan tindakan diluar tempat dan ketentuan peraturan yang sudah ditetapkan.



3. Pelanggaran Tingkat III ( Ketiga ) a. Tidak hadir di kantor/ tidak bekerja selama 3 ( tiga ) hari atau 4 ( empat ) hari kerja berturut – turut atau 5 ( lima ) hari kerja tidak berturut – turut dalam sebulan tanpa melampir – kan surat keterangan dokter atau bukti – bukti sah yang dapat dipertanggung jawabkan kepada Perusahaan. b. Pengulangan atas pelanggaran tingkat II ( dua ) dan/ atau melakukan pelanggaran lain yang setara dengan yang disebutkan di atas. 4. Pelanggaran Tingkat IV ( Empat ) Pengenaan Surat Peringatan III (SP3) a. Sesudah tiga kali berturut – turut Karyawan tetap menolak untuk mentaati perintah walaupun telah dekeluarkan surat peringatan. b. Melakukan tindak atau perbuatan yang dapat membuat keonaran atau keresahan di lingkungan Perusahaan c. Dengan sengaja membiarkan dirinya dalam keadaan sedemikian rupa sehingga ia tidak dapat menjalankan pekerjaan yang diberikan kepadanya. d. Tidak cakap melakukan pekerjaan meskipun telah diberi kesempatan beberapa kali dibagian lain dan telah diberikan peringatan tertulis. e. Pengulangan atas pelanggaran Tingkat III atau melakukan pelanggaran lainnya yang dipandang setara dengan yang disebutkan di atas. 5. Pelanggaran Tingkat V ( Lima ) a. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan pada saat melamar pekerjaan atau melakuan pemalsuan dalam bentuk apapun yang dapt merugikan Perusahaan, teman sekerja atau Pelanggan. b. Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkotika di tempat kerja, lingkungan Perusahaan.



- 59 -



c. Melakukan perbuatan asusila di temapt kerja, lingkuangn Perusahaan sehingga mencemarkan nama Perusahaan. d. Melakukan tindak kejahatan, misalnya mencuri, menggelapkan barang/ uang, menipu, memperdagangkan barang terlarang baik di dalam maupun di luar lingkungan Perusahaan. e. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam Pimpinan Perusahaan atau sesama Karyawan. f. Membawa senjata api atau senjata tajam ke dalam maupun di laur lingkungan Perusahan kecuali karena sifat pekerjaan/ jabatan yang disandangnya mengharuskan untuk itu. g. Membujuk Pengusaha atau sesama karyawan untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan dalam bentuk apapun. h. Dengan sengaja atau karena kecerobohannya melakuan sesuatu yang dapat merusak atau merugikan milik Perusahaan atau merugikan Perusahaan. i. Dengan sengaja atu ceroboh membahayakan atau memberikan dirinya atau sesama karyawan dalam keadaan bahaya. j. Membongkar rahasia Perusahaan.



k. Mencemarkan nama baik Pimpinan Perusahaan dan keluarga kecuali untuk Kepentingan Negara l. Mengambil atau menggunakan uang milik Perusahaan atau Pelanggan untuk kepentingan pribadi atau orang lain. m. Melalaikan tugas, bekerja secara serampangan, atau tidak menjalankan pekerjaan sebagaimana mestinya sehingga merugikan Perusahaan meskipun telah diberikan peringatan untuk terakhir kalinya. n. Dengan sengaja atau karena kecerobohannya merusak, menghilangkan, atau menyebabkan hilangnya barang milik Perusahaan. o. Perjudian dalam bentuk apapun yang dilakukan dalam lingkungan Perusahaan Pengulangan atas pelanggaran Tingkat IV (empat) atau melakukan pelanggaran lain yang dapat dipandang setara dengan disebutkan di atas yang akan ditentukan kemudian. p. Pengulangan atas pelanggaran Tingkat IV (Keempat) atau melakukan pelanggaran lain yang dapat dipandang setara dengan yang disebutkan di atas yang akan ditentukan kemudian. Catatan Penting : Bagi karyawan yang melakukan pelanggaran berupa tindakan pengrusakan terhadap barangbarang milik perusahaan dan atau barang milik Pihak Ketiga baik dilakukan secara disengaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian, maka akibat dari tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi tambahan selain Surat peringatan juga dapat diberikan sanksi administrasi berupa ganti rugi dengan cara memotong gaji/upah yang diterima tiap bulan sampai dengan lunas (besar potongan per bulan tidak melebihi dari 20% dari upah/gaji yang diterima tiap bulan).



- 60 -



B. Surat Peringatan tidak perlu diberikan menurut urutannya, tetapi dapat dinilai dari besar kecilnya kesalahan yang dilakukan oleh karyawan tsb. C Masing-masing Surat Peringatan mempunyai masa berlaku 6 bulan dan apabila ternyata karyawan yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran lagi, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerjanya d dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. PASAL 90 SANKSI ATAS PELANGGARAN Dibawah ini adalah uraian sanksi atas pelanggaran yang dilakukan pada pasal 89 di atas adalah sebagai berikut. Tingkat



Jenis tindakan Disipliner



Yang berwenang/ berkewajiban Mendatangani



Peringatan/ Teguran Lisan/ Tulisan



Atasan Langsung ( Supervisor atau Manager bagiannya )



II



Suara Peringatan I



Atasan Langsung dan/ atau Manager Bagian dengan tembusan Kepada HRM Departement.



III



Suara Peringatan II



Atasan Langsung dan/ atau Manager Bagian dengan tembusan Kepada HRM Departement.



IV



Suarat Peringatan III Pembebasan Tugas Sementara/ Skorsing



Atasan Langsung dan HRM Manager



V



Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Pesangon Tetapi Mendapat Uang Pisah



Dilaksanakan oleh HRM Departement & disetujui oleh Direktur Perusahaan.



I



PASAL 91 AKIBAT ATAS PELANGGARAN



- 61 -



Karyawan yang mendapat Surat Peringatan dari Perusahaan sebagai akibat dan pelanggaran yang dilakukan akan mendapat pengurangan atas penilaian prestasi kerjanya yang dijabarkan dengan tindakan sebagai berkut : a. b. c. d.



Penundaan atau pengurangan kenaikan gaji Pembebasan Tugas sementara ( Skorsing ) Pemindahan Tugas Pencabutan fasilitas – fasilitas tertentu yang diberikan oleh Perusahaan PASAL 92 PENBEBASAN KERJA SEMENTARA ( SKORSING )



a. Apabila karyawan masih melakukan pelanggaran Tata Tertib Kerja atau pelanggaran lainnya walaupun telah diperingati secara tertulis 3 ( iga) kali berturut – turut maka Perusahaan akan memberhentikan karyawan tersebut untuk sementara waktu. b. Bagi karyawan yang kasusnya di ajukan ke Departemen Tenaga Kerja atau P4D atau P4P kepada karyawan tersebut akan dikenakan Pembebasan Kerja Sementara (Skorsing) dengan maksimal 6 (enam) bulan. c. Selama masa pembebasan kerja yang bersangkutan akan menerima gaji/ upah 10% dari gaji. d. Jika setelah lewat 6 (enam) bulan belum ada keputusan P4D, maka gaji/ upah karyawan tersebut tidak akan dibayar. e. Selama masa pembebasan kerja maka :



1. Waktu tersebut diperhitungkan terhadap masa kerja karyawan yang bersangkutan 2. Fasilitas yang diberikan kepada karyawan dicabut 3. Karyawan tidak dibenarkan masuk kerja. PASAL 93 BARANG MILIK PERUSAHAAN 1.



2.



MILIK PERUSAHAAN 1.1. Tiap karyawan diharuskan untuk menjaga dan memilhara dengan sebaikbaiknya semua milik perusahaan. 1.2. Kehilangan atau kerusakan barang-barang tersebut harus segara dilaporkan kepada perusahaan 1.3. Karyawan tidak dibenarkan memakai alat-alat kantor / perlengkapan / kendaraan untuk keperluan pribadi tanpa ijin dari pimpinan / atasannya. 1.4. Karyawan dilarang mengambil peralatan kerja atau milik lainnya dari perusahaan, kecuali dengan seijin perusahaan atau pejabat yang dikuasakannya. Karyawan dilarang membawa keluar barang-barang yang menjadi milik perusahaan atau milik pihak ketiga yang dipercayakan pada perusahaan, jika tidak disertai surat pengeluaran barang, barang-barang tersebut harus diperlihatkan kepada penjaga tanpa diminta lebih dahulu sebelum meninggalkan pintu kantor. Jika dianggap perlu, pekerja dapat digeledah badannya oleh petugas yang ditetapkan, untuk karyawan wanita penggeledahan badan akan dilakukan oleh petugas wanita.



- 62 -



BAB XXII BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA PASAL 94 PEMBERITAHUAN SEMENTARA ( SKORSING ) 1. Setiap karyawan yang melanggar salah satu ketentuan yang diatur dalam pasal 26 ayat 2.2.3. PKB ini, langsung diskor dari pekerjaan tanpa peringatan terlebih dahulu, karena akibat dari pelanggaran itu sangat merugikan bagi perusahaan. 2. Skorsing ( pemberitahuan sementara ) berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 ( satu ) bulan kecuali apabila menunggu keputusan dari P4D / P4P. Masa skorsing dapat diperpanjang untuk paling lama 6 ( enam ) bulan dengan upah 10 0 %. Setelah lewat 6 ( enam ) bulan, maka upah tidak dibayar sesuai ketentuan / perundingan yang berlaku. 3. Karyawan yang melanggar pasal 26 ayat 2.3, pekerja akan dimuat dan / atau diminta pertanggung jawabannya ( membayar ganti rugi ) terhadap kerugian kerusakan milik perusahaan yang disebabkan oleh karena tidak mentaati kewajiban sebagai karyawan.



BAB XXIII PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PASAL 95 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA UMUM 1. Kemauan karyawan atau Perusahaan dalam masa percobaan. a. Dalam masa percobaan baik karyawan atau Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja. b. Dalam hal ini baik karyawan maupun Perusahaan tidak diwajibkan untuk memberi ganti rugi dalam bentuk apapun. 2. Berakhirnya masa kesepakatan kerja waktu tertentu. Dengan berakhirnya masa kesepakatan kerja waktu tertentu maka hubungan kerja putus dengan sendirinya dan Perusahaan tidak wajib memberikan uang pesangon atau ganti rugi dalam bentuk apapun. 3. Karyawan mangkir bekerja sedikitnya 5 (lima) hari kerja terus menerus. Dalam hal karyawan mangkir bekerja sedikitnya 5 (lima) hari kerja terus menerus dan telah dipanggil oleh Perusahaan 2 (dua) kali secara tertulis dan secara patut tetapi karyawan tidak dapat memberikan keterangan tertulis dengan bukti yang sah maka dapat diputus hubungan kerja karena dikualifikasikan pengunduran diri. 4. Karyawan meninggal dunia. 5. Karyawan mencapai usia pensiun 55 tahun



- 63 -



Bagi karyawan yang diberhentikan karena usia pensiun, akan diberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PASAL 96 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ATAS PERMINTAAN KARYAWAN 1. Dalam hal ini, karyawan harus mengajukan permohonan pengunduran diri sekurang – kurangnya 1 (satu) bulan sebelumnya kepada atasannya dengan tembusan kepada Direktur yang bersangkutan dan HRM Departement. 2. Kepada karyawan tersebut akan diberhentikan dengan hormat tanpa diberi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja & atau uang penggantian hak akan tetapi Perusahaan akan memberikan uang pisah atas loyalitasnya selama bekerja yang dihitung berdasarkan lamanya bekerja, dengan ketentuan sebagai berikut : a. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau > tetapi < dari 6 (enam) tahun mendapat 1 (satu) bulan upah b. Masa kerja 6 (enam) tahun atau > tetapi < dari 9 (sembilan) tahun mendapat 2 (dua) bulan upah. c. Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau > tetapi < dari 12 (duabelas) tahun mendapat 3 (tiga) bulan upah d. Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau > tetapi < dari 15 (lima belas) tahun, mendapat 4 (empat) bulan upah



e. Masa kerja 15(lima belas) tahun atau > tetapi < dari 18 (delapan belas) tahun mendapat 5 (lima) bulan upah. f. Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau > tetapi < dari 21 (dua puluh satu) tahun mendapat 6 (enam) bulan upah. g. Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau > tetapi < dari 24 (dua puluh empat) tahun mendapat 7 (tujuh) bulan upah. h. Masa kerja 24 tahun atau > mendapat 8 (delapan) bulan upah. PASAL 97 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ATAS PRAKARSA PERUSAHAAN 1. Karyawan sakit selama 12 (dua belas) bulan berturut- turut. 2. Pelanggaran terhadap peraturan tata tertib dalam masa berlakunya peringatan tertulis pertama dan terakhir atau ketiga. 3. Pelanggaran yang dianggap berat seperti yang diatur dalam Pasal 47 ayat 5 diatas 4. Kelebihan Tenaga Kerja. a. Untuk menyelamatkan Perusahaan karena kemampuan Perusahaan yang tidak mengijinkan atau alasan–alasan khusus lainnya, maka Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan karyawan dengan memperhatikan Peraturan Perundang yang berlaku setelah berkonsultasi dengan Suku Dinas Tenaga Keja. b. Pengurangan tenaga kerja dilakukan oleh Perusahaan setelah melakukan tindakan penyelamatan untuk menghindari keadaan yang makin memburuk. c. Kepada karyawan yang bersangkutan akan diberhentikan dengan hormat dan diberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan atau uang penggantian hak lainnya sesuai dengan kemampuan Perusahaan.



- 64 -



PASAL 98 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA BATAS USIA Hubungan kerja dengan karyawan berakhir, apabila kesehatan dan atau usia karyawan tidak mengizinkan lagi untuk bekerja secara efisien/produktif.



PASAL 99 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA UNTUK KARYAWAN DENGAN MASA KERJA TERTENTU 1. Karyawan dengan masa kerja tertentu, yang masa kerjanya selesai, tidak berhak atas pesangon, uang jasa maupun ganti rugi. 2. Karyawan dengan masa kerja tertentu yang mengundurkan diri sebelum masa kerja yang diperjanjikan selesai, diwajibkan memberitahukan maksudnya kepada perusahaan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum waktunya ia mengundurkan diri. Pengunduran diri karyawan dengan masa kerja tertentu tidak menimbulkan haknya atas pesangon, uang jasa maupun ganti rugi. 3. Karyawan dengan masa kerja tertentu yang diputuskan hubungan kerjanya oleh perusahaan sebagai sanksi atas pelanggaran terhadap Peraturan Perusahaan sebagaimana diatur pada pasal 61 ayat [1] sampai dengan ayat [4] dan pasal 4 ayat [2], [3] dan karena sebab-sebab/alasan berikut, tidak berhak atas uang pesangon, uang jasa maupun ganti rugi lainnya : a. Perusahaan menilai bahwa karyawan menolak perintah atasan [perusahaan] yang masih menjadi tugas dan tanggung jawabnya. b. Karyawan dengan masa kerja tertentu tidak masuk selama 5 (lima) hari berturutturut dalam satu bulan atau tidak berturut-turut selama 8 hari dalam sebulan tanpa izin tertulis sebelumnya. c. Perusahaan menilai bahwa karyawan dengan masa kerja tertentu melakukan perbuatan melanggar hukum, peraturan perusahaan atau bertingkah laku yang merugikan perusahaan. 4. Terhadap karyawan dengan masa kerja tertentu yang telah selesai masa kerjanya sebagaimana yang diperjanjikan, dan perusahaan tidak memperpanjang perjanjian kerjanya, maka 7 [tujuh] hari sebelum berakhirnya jangka waktu kerja yang tertera



- 65 -



dalam perjanjian kerja, perusahaan akan terlebih dahulu memberitahukan kepada karyawan. 5. Karyawan dengan masa kerja tertentu yang diputus hubungan kerjanya oleh perusahaan dengan alasan pengurangan tenaga kerja, berhak menerima uang kompensasi sisa masa kerja yang diperjanjikan.



PASAL 100 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TANPA PESANGON / UANG JASA DAN TUNJANGAN LAINNYA Perusahaan dapat memberhentikan karyawan tanpa memberikan pesangon dalam hal-hal berikut : a. Sebagai sanksi atas pelanggaran terhadap tata tertib perusahaan sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat 2 dan pasal 61 ayat [1], [2], [3], dan [4]. b. Apabila karyawan mendapatkan surat peringatan III dan melakukan kesalahan dalam masa 12 bulan sejak diberikannya surat peringatan III.



c. Karyawan dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pangadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindakan yang kejam.



d. Karyawan dengan masa kerja tertentu atau karyawan kontrak yang telah berakhir hubungan kerjanya dengan perusahaan. PASAL 101 MENGUNDURKAN DIRI 34.1 Karyawan mengundurkan diri dari Perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Pimpinan Perusahaan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal efektif berhenti dan tembusan ditujukan kepada Kepala Divisi dan Bagian Personalia, dengan ketentuan : 34.1.1.



Karyawan yang mengundurkan diri harus menyelesaikan hutang kepada Perusahaan (bila ada) dan jika mendapatkan fasilitas berupa barang-barang inventaris dari Perusahaan harus dikembalikan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum tanggal berhenti bekerja. 34.1.2 Gaji akan dibayarkan sampai dengan tanggal berhenti dari Perusahaan berikut hak cuti yang belum juga bisa diambil hingga tanggal berhenti bekerja itu. Namun disarankan untuk menghabiskan sisa cuti hingga tanggal efektif berhenti bekerja. 34.1.3 Melakukan serah terima pekerjaan kepada atasan atau karyawan yang menggantikan. PASAL 102 MENINGGAL DUNIA



- 66 -



Hubungan kerja antara Perusahaan dan Karyawan berakhir dengan sendirinya apabila Karyawan meninggal dunia. PASAL 103 PENSIUN 36.1 Batas usia kerja Karyawan PT. VIVAMAS ADIPRATAMA ditetapkan usia 55 (lima puluh lima) tahun. 36.2 Karyawan yang telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun diminta untuk meletakkan jabatan dan diberhentikan dengan hormat.



36.3 Karyawan akan menerima hak-haknya dari PT Jamsostek pada saat yang bersangkutan mencapai usia tersebut beserta hak-hak menurut Undang-undang Tenaga Kerja nomer 13 tahun 2003. 36.4 Berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tertentu Perusahaan dapat memberikan kesempatan kerja pada Karyawan yang telah pensiun untuk jangka waktu tertentu. PASAL 104 TIDAK MEMENUHI SYARAT DALAM MASA PERCOBAAN Perusahaan berhak melakukan pemutusan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 7 mengenai Penerimaan Karyawan Baru Peraturan Perusahaan ini. PASAL 105 KARYAWAN TIDAK CAKAP BEKERJA 38.1 Karyawan yang tidak dapat mencapai standar prestasi kerja yang ditetapkan Perusahaan setelah diberi kesempatan di bagian lain dan telah diberikan surat peringatan, hubungan kerja dapat diputuskan. 38.2 Untuk pelaksanaan pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Perusahaan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. PASAL 106 MASA SAKIT YANG BERKEPANJANGAN



- 67 -



Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dengan Karyawan yang menderita sakit terus-menerus selama 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 12 Peraturan Perusahaan ini. PASAL 107 PELANGGARAN TATA TERTIB KERJA DAN DISIPLIN Karyawan dapat diputuskan hubungan kerjanya apabila melakukan kesalahan atau pelanggaran terhadap peraturan tata tertib dan disiplin yang dapat dikenai sanksi pemutusan hubungan kerja.



PASAL 108 STATUS KARYAWAN SEBAGAI TERSANGKA 41.1 Bila Karyawan tidak dapat melakukan pekerjaannya selama 6 (enam) bulan karena dalam proses perkara pidana, maka Perusahaan dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuaiketentuan yang berlaku. 41.2 Bila Karyawan dinyatakan bersalah dan dihukum oleh pengadilan karena melanggar hokum atau melakukan kesalahan besar sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Tenaga Kerja No.13 tahun 2003, maka Perusahaan dapat mengambil tindakan pemutusan hubungan kerja. PASAL 109 PEMBERHENTIAN UMUM Dalam hal terjadi reorganisasi Perusahaan, rasionalisasi, penutupan perusahaan atau perubahan system kerja yang mengakibatkan Karyawan kehilangan pekerjaannya, maka penyelesaiannya berpedoman pada Undang-undang Tenaga Kerja No.13 tahun 2003. PASAL 110 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA 1. Karyawan yang diberhentikan atau diputuskan hubungan kerjanya akan diberitahukan 1 ( satu ) bulan sebelumnya secara tertulis. 2. Pemutusan hubungan kerja dilakukan sesuai dengan ketentuan / perundangundangan yang berlaku 3. Sebelum terjadinya pemutusan hubungan kerja yang dimaksud harus terlebih dahulu dibicarakan dengan pihak Managemen.



- 68 -



4. Dengan memperhatikan azas keseimbangan dan keadilan pekerja dapat megajukan permohonan pengakhiran hubungan kerja kepada Panitia Daerah dan atas Panitia Pusat, apabila perusahaan : 4.0 Melakukan penganiayaan, menghina secara kasar atau mengancam karyawan. 4.1. Membujuk dan atau menyuruh pekerja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang kesusilaan. 4.2. 3 ( tiga ) kali beturut-turut atau lebih tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan. 4.3. Melalaikan kewajiban yang telah dijanjikan kepada karyawan 4.4. Tidak memberikan pekerjaan secukupnya kepada karyawan yang upahnya berdasarkan hasil pekerjaan. 4.5. Memerintahkan karyawan untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan 4.6. Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan karyawan sedangkan pekerjaan tersebut tidak diketahui pada waktu perjanjian kerja dibuat.



5. Pemutusan hubungan kerja dengan alasan dimaksud dalam ayat 4, pekerja berhak mendapatkan 2 ( dua ) kali pasal 32 ayat 2, 1 ( satu ) kali pasal 32 ayat 3 dan 4. 6. Dalam hal pemutusan hubungan kerja perorangan bukan karena kesalahan karyawan tetapi pekerja dapat menerima pemutusan hubungan kerja, maka karyawan berhak uang pesangon paling sedikit 2 ( dua ) kali sesuai ketentuan Pasal 32 ayat 2, uang penghargaan masa kerja 1 kali sesuai ketentuan pasal 32 ayat 3 dan 1 ( satu ) kali uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 32 ayat 4. 7. Dalam hal pemutusan hubungan kerja massal karena perusahaan tutup akibat mengalami kerugian terus menerus disertai dengan laporan bukti keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik paling singkat 2( dua ) tahun terakhir, atau keadaan memaksa ( force majeur ), besarnya uang pesangon, uang masa kerja dan penggantian hak ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat 2, ayat 3, ayat 4. 8. Dalam hal pemutusan hubungan kerja massal karena perusahaan tutup bukan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 atau karena perusahaan melakukan efisiensi, maka pekerja berhak atas uang pesangon sebesar 2 ( dua ) kali sesuai ketentuan pasal 32 ayat 2, 1 ( satu ) kali untuk penggantian hak kerugian sesuai pasal 32 ayat 4. 9. Dalam hal pemutusan hubungan kerja karena pekerja memasuki usia pensiun maka karyawan hanya nerhak atas uang penggantian hak sesuai pasal 32 ayat 4, karena perusahaan telah mengikutsertakan pekerja dalam program pensiun. 10. Bilamana dana pensiun yang dimaksud dengan ayat 9 ( sembilan ) diatas lebih dari 2 ( dua ) kali pasal 32 ayat 2, 1 ( satu ) kali pasal 32 ayat 3 dan 1 ( satu ) kali pasal 32 ayat 4, maka selisihnya dibayar perusahaan. 11. Bagi karyawan yang melakukan pelanggaran atau telah diberikan Surat Peringatan ketiga atau terakhir, tetapi masih melakukan pelanggaran lagi, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja, dalam pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan prosedur Undang Undang ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 12. Pelaksanaan tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara karyawan dengan perusahaan diatur/diputuskan dalam hal sebagai berikut : a. Karyawan terus menerus sakit melebihi 1 tahun.



- 69 -



b. Karena keadaan memaksa sekali sehingga perusahaan mengadakan pengurangan jumlah karyawan, misalnya : reorganisasi, rasionalisasi dll. c. Karyawan menderita cacat tubuh karena kecelakaan sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. d. Karyawan yang bersangkutan telah mencapai batas usia pensiun yang sudah ditetapkan berumur 55 tahun dengan pertimbangan produktifitas hasil kerja yang sudah menurun karena faktor tenaga. e. Karyawan dijatuhi hukuman oleh pengadilan karena TINDAK PIDANA KRIMINAL (baik akibat tindak kriminal yang ada hubungannya dengan tindak kriminal perusahaan maupun yang diakibatkan oleh hal lain diluar perusahaan. f. Karyawan yang bersangkutan tutup usaia/meninggal dunia. g. Karyawan tidak mengindahkan peringatan keras /peringatan terakhir oleh perusahaan walaupun sudah diberikan surat peringatan berulang kali oleh perusahaan. h. Terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan perusahaan. i. Perusahaan menderita pailit atau bangkrut berdasarkan putusan pengadilan tinggi karena sudah dipelajari dan diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk olehPengadilan Tinggi yang akan dilihat dari sudut omzet penjualan yang diterima, laporan keuangan L/R per tahun. j. Terdapat keadaan memaksa (force majeur).



PASAL 111 ATURAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA 1. Pada dasarnya Perusahaan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tanpa dasar atau alasan yang kuat. Apabila setelah dilakukan segala usaha dan pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindarkan, maka pemutusan hubungan kerja akan dilakukan secara musyawarah oleh kedua belah pihak. Apabila jalan musyawarah tidak dapat ditempuh, maka penyelesaian akan dilaksanakan melalui ijin P4D, dan untuk pemutusan hubungan kerja secara massal ( sepuluh orang atau lebih ) pelaksanaanya dilakukan melalui ijin P4P. 2. Setiap pemutusan hubungan kerja akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku. 3. Penyelesaian hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak dilakukan setelah ada kesepakatan bersama antara karyawan dengan Perusahaan atau setelah ada keputusan dari P4D/ P4P. 4. Perhitungan gaji untuk keperluan pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan atau uang penggantian hak lainnya diartikan menurut UU No. 13 tahun 2003. PASAL 112



- 70 -



UANG PESANGON, UANG PENGGANTIAN KERJA MASA KERJA , UANG PENGGANTIAN HAK Ketentuan pemberian uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003, sebagai berikut : 1. Uang Pesangon Besarnya uang pesangon bagi yang berhak mendapatkannya adalah paling sedikit sebagai berikut. a. Masa kerja kurang dari 1 tahun, b. Masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun, c. Masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun, d. Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun, e. Masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun, f. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, g. Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun, h. Masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun, i. Masa kerja 8 tahun atau lebih



1 2 3 4 5 6 7 8 9



bulan bulan bulan bulan bulan bulan bulan bulan bulan



gaji gaji gaji gaji gaji gaji gaji gaji gaji



2. Uang penghargaan masa kerja Besarnya uang penghargaan masa kerja bagi yang berhak mendapatkan adalah sekurang – kurangnya sebagai berikut : a. Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, b. Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 tahun, c. Masa kerja 9 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 tahun, d. Masa kerja 12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun, e. Masa kerja 15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun, f. Masa kerja 18 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 tahun, g. Masa kerja 21 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 tahun, h. Masa kerja 24 tahun atau lebih



2 bulan gaji 3 bulan gaji 4 bulan gaji 5 bulan gaji 6 bulan gaji 7 bulan gaji 8 bulan gaji 10 bulan gaji



3. Komponen upah yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan untuk pemberian Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak, terdiri atas : a. Upah Pokok . b. Segala macam tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada karyawan dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yasng diberikan kepada karyawan secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar kepada karyawan dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang dibayar oleh karyawan. c. Dalam hal penghasilan karyawan dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil , potongan atau



- 71 -



borongan atau komisi , maka penghasilan sehari adalah sama dengan pendapatan rata-rata per hari selama 12 (dua belas) bulan terakhir, dengan ketentuan tidak boleh kurang dari ketentuan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota. d. Dalam hal pekerjaan tergantung pada keadaan cuaca dan upahnya didasarkan pada upah borongan, maka perhitungan upah sebulan dihitung dari rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir. 4.



Uang Penggantian Hak meliputi : a. Istirahat tahunan yang belum diambil dan belum gugur. b. Biaya atau ongkos pulang untuk Karyawan dan keluarganya ketempat dimana Karyawan diterima bekerja. c. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar 15 % ( lima belas perseratus ) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat d. Hal – hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja.



PASAL 113 HUTANG – HUTANG KARYAWAN 1. Sehubungan dengan Pemutusan Hubungan Kerja antara Perusahaan dengan Karyawan, maka hutang- hutang pribadi Karyawan pada Perusahaan dengan bukti yang sah akan diperhitungkan sekaligus dengan Uang Pesangon. Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak atas nama Karyawan atau dari sumber dana lainnya atas nama Karyawan 2. Bila ternyata Uang Pesangon, Uang Penghargan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak masih tidak mencukupi untuk pelunasan hutang – hutang pribadi Karyawan, Pemutusan Hubungan Kerja ini tidak secara otomatis membebaskan Karyawan tersebut dari hutanghutang kepada Perusahaan. 3. Dalam hal ini Karyawan mengundurkan diri, maka hutang- hutang pribadi Karyawan pada Perusahaan wajib untuk dilunasi/ diselesaikan terlebih dahulu. PASAL 114 DIRUMAHKAN Untuk kepentingan Perusahaan maka Perusahaan berhak meminta Karyawan untuk tidak masuk bekerja dengan tetap mendapatkan hak sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dan hal ini dilakukan bukan karena kesalahan dari Karyawan.



- 72 -



PASAL 115 SURAT KETERANGAN PERNAH BEKERJA Jika dikehendaki oleh karyawan, pada waktu berakhirnya hubungan kerja, Perusahaan akan memberikan Surat Keterangan Berhenti sesuai dengan peraturan yang berlaku. 1. Kepada karyawan yang putus hubungan kerja dengan perusahaan, diberikan surat keputusan berhenti bekerja. 2. Apabila dikehendaki dapat pula diberikan surat keterangan pernah bekerja dari perusahaan, bagi karyawan yang telah bekerja 1 (satu) tahun atau lebih. 3. Surat keputusan dan surat keterangan yang tersebut dalam ayat [2] dan ayat [3] pasal ini, diberikan sesudah kewajibannya sebagai karyawan dipenuhi.



PASAL 116 KEWAJIBAN KARYAWAN APABILA TERJADI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA 1. Kepada karyawan yang putus hubungan kerja dengan Perusahaan wajib mengembalikan semua inventaris yang ada padanya antara lain : Perangkat kerja, Dokumen, Uniform, dll. 2. Terhadap pinjaman yang masih ada akan diperhitungkan dengan hak-hak karyawan pada saat terjadi Pemutusan Hubungan Kerja. BAB XXIV LAIN-LAIN PASAL 117 KEDUDUKAN DAN UPAH KARYAWAN SELAMA DALAM TAHANAN DAN PENJARA KETENTUAN-KETENTUAN PEMBAYARAN 1. Ketentuan berikut ini akan berlaku bagi seorang karyawan yang dituduh melakukan suatu pelanggaran / kriminal / politik yang menyebabkan ia ditahan. 2. Ketentuan dimaksud pada butir 1 diatas disesuaikan dengan Undang-Undang no. 13 tahun 2003. 3. Karyawan yang ditahan oleh yang berwajib bukan dari pengaduan atau bukan pengaduan dari Perusahaan tidak mendapat upah. 4. Pihak keluarga yang ditinggalkan diberikan bantuan sebagai berikut : a. Untuk 1 orang tanggungan mendapatkan 25% dari upah bulanan b. Untuk 2 orang tanggungan mendapatkan 35% dari upah bulanan c. Untuk 3 orang tanggungan mendapatkan 45% dari upah bulanan



- 73 -



d. Untuk 4 orang tanggungan mendapatkan 50% dari upah bulanan 5. Lamanya pembayaran bantuan adalah 6 bulan dan setelah melewati waktu tersebut hubungan kerja karyawan tsb dilakukan pemutusan hubungan kerja yang diatur dalam Undang undang ketenagakerjaan No.13 tahun 2003.



PASAL 118 PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN 1. Pembinaan dan pengembangan karyawan merupakan faktor yang sangat penting dalam menunjang usaha dan pertumbuhan Perusahaan. 2. Dalam rangka memajukan dan meningkatkan ketrampilan yang sejalan atau berhubungan erat dengan kepentingan / kebutuhan Perusahaan, maka Perusahaan menyelenggarakan program pendidikan dan latihan keterampilan / kejuruan, baik yang diberikan oleh tenaga ahli indonesia maupun tenaga asing yang bekerja diluar Perusahaan. 3. Perusahaan akan menyediakan sarana dan fasilitas untuk pengembangan karyawan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Perusahaan. B A B XXV PENYAMPAIAN KEBERATAN PASAL 119 UMUM Berdasarkan pedoman kepada prinsip-prinsip Hubungan Industrial Pancasila, maka karyawan maupun perusahaan berusaha sebaik-baiknya serta setulus-tulusnya agar segala sesuatu yang telah diatur didalam tata tertib Peraturan Perusahaan dilaksanakan secara baik dan konsekwen. Untuk mencegah kemungkinan timbulnya keberatan-keberatan dan atau keluh kesah. PASAL 120 PROSEDUR PENYAMPAIAN KEBERATAN-KEBERATAN ATAU KELUH KESAH Apabila terjadi atau timbul pengajuan keberatan-keberatan atau keluh kesah dari karyawan, maka :



- 74 -



1. Karyawan yang bersangkutan diharuskan terlebih dahulu menyampaikan secara jelas dan tertulis kepada atasan langsung untuk mendapatkan penyelesaian. 2. Apabila penyelesaian tersebut dari atasan langsung belum dapat diterima atau kurang memuaskan, maka karyawan tersebut dapat meneruskan kepada atasan yang lebih tinggi / Pimpinan Departemen. 3. Apabila penyelesaian atasan yang lebih tinggi tersebut masih tidak dapat diterima juga, maka karyawan bersangkutan dapat menghadap kepada Pimpinan Personalia untuk diselesaikan lebih lanjut.



PASAL 121 KESEHATAN KESELAMATAN KERJA DAN KELUARGA BERENCANA . 1. Kesehatan dan Keselamatan Kerja a. Perusahaan berkewajiban untuk menyediakan peralatan dan perlengkapan kerja sesuai dengan kebutuhan demi keselamatan kerja sebagaimana diatur didalam Undang undang No.1/1970 dan kepada setiap karyawan sesuai dengan tugas masingmasing diharuskan mempergunakan alat alat perlengkapan tersebut sebaik baiknya mungkin sesuai dengan petunjuk petunjuk yang telah diberikan Oleh pimpinan atau atasannya. b. Setiap karyawan yang menemukan hal hal yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri atau karyawan lain/Perusahaan harus segera melaporkannya kepada pimpinan perusahaan atau atasannya. c. Peralatan dan perlengkapan yang ada menjadi tanggung jawab karyawan masing masing untuk pemeliharaannya dan sekali tidak dibenarkan dipergunakan untuk keperluan lain/pribadi selain keperluan perusahaan. 2. Keluarga Berencana (KB) Perusahaan akan membantu memberikan motifasi keikutsertaan dalam program Keluarga Berencana (KB) bagi karyawan yang menjadi “Apsektor Lestari” dengan memilih salah satu alternatif sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No.SK.03/MEN/1988.



BAB XXVI KETENTUAN PENUTUP



- 75 -



Pasa 122 KEWAJIBAN UNTUK MENGETAHUI ISI PERATURAN PERUSAHAAN 1. Perusahaan akan melaksanakan ketentuan-ketentuan seperti didalam Peraturan Perusahaan ini bagi setiap karyawan yang termaksud di dalamnya. 2. Perusahaan mengharap agar setiap karyawan dapat memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Perusahaan ini. 3. Hal-hal yang kurang atau belum diatur dalam perusahaan ini dengan sendirinya akan berlaku Undang – Undang Ketenaga Kerjaanyang berlaku.



4. Peraturan-peraturan / ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan perusahaan yang telah ada dan bertentangan dengan Peraturan Perusahaan ini tidak berlaku lagi. 5. Perubahan – perubahan dari Peraturan Perusahaan ini selalu akan dinyatakan berlaku setelah disahkan oleh Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia. 6. Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Perusahaan yang dianggap perlu akan diatur dengan surat keputusan Direksi. 7. Perauran Perusahaan ini dinyatakan berlaku setelah disahkan oleh Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia untuk paling lama 2 ( dua ) tahun. 8. Pelaksanaan Penjabaran beberapa ketentuan dari Peraturan Perusahaan ini akan diatur lebih lanjut dalam keputusan tersendiri. 9. Peraturan Perusahaan ini dibagikan kepada masing-masing karyawan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagai mana mestinya. 10. Pada saat berlakunya peraturan ini, maka semua ketentuan, peraturan atau kebijaksanaan Perusahaan yang materinya bertentangan dengan Peraturan Perusahaan dianggap tidak berlaku. 11. Ketentuan-ketentuan kerja lainnya yang tidak tercantum didalam peraturan ini akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 12. Setiap karyawan wajib untuk mengetahui dan mematuhi Peraturan Perusahaan ini serta peraturan- peraturan lainnya yang telah ada maupun yang akan dikeluarkan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perusahaan. 13. Tidak seorang karyawan pun dapat mengelakan tugas dan tanggung jawabnya dengan alasan tidak mengetahui Peraturan Perusahaan. 14. Pelaksanaan teknis dari Peraturan Perusahaan ini akan diatur dalam buku Pedoman Sumber Daya Manusia yang akan ditetapkan kemudian oleh Direksi. Aturan-aturan yang sifatnya menguntungkan karyawan dapat dimakukkan sebagai Aturan Tambahan yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Peraturan Perusahaan setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Perusahaan.



- 76 -



Pasal 123 Masa Berlakunya Peraturan Perusahaan 1. Peraturan Perusahaan ini berlaku selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal ditetapkan dan disahkan dalam surat pengesahan Peraturan Perusahaan ini oleh Disnakertrans Propinsi DKI – Jakarta. 2. Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Peraturan Perusahaan ini akan diatur dan ditetapkan kemudian dengan catatan bahwa Direksi berhak untuk menambah dan atau mengurangi serta mengubah ketentuan – ketentuan yang ada sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan atau Perundang – undangan yang berlaku. 3. Buku Peraturan Perusahaan ini dibagikan kepad seluruh karyawan untuk diketahui, dipahami dan dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan dilandasi ras penuh tanggung jawab.



Ditetapkan di : Jakarta Pada tangggal : 10 Mei 2010 Jakarta, 10 Mei 2010 No. PENGESAHAN : KA DINAS NAKERTRANS PROPINSI DKI JAKARTA KASUB DINAS HUBUNGAN KETENAGA KERJAAN



PT. VIVAMAS ADIPRATAMA.



ADRIAN UMBARA Direktur Utama



- 77 -



- 78 -