Perbedaan HAM Di Indonesia Dan Luar Negeri [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

A. HAM Di Indonesia Negara Republik Indonesia mempunyai konsep Hak Asasi Manusia seperti apa yang tercantum di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Meskipun UndangUndang Dasar 1945 lahir lebih dahulu dari pada Deklarasi Hak Asasi Manusia yang lahir pada tahun 1948. Konsep Hak Asasi Manusia tersebut di muka adalah konsepsi Hak asasi Manusia yang sesuai dengan kultur dan corak hidup bangsa Indonesia. Dimana penjabaran dan rinciannya akan dilaksanakan oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang dibuat secara demokratis dan senantiasa dapat berkembang sesuai dengan situasi serta kondisi perkembangan masyarakat Indonesia. Untuk memayungi peraturan perundang-undangan yang sudah ada, maka dibuatlah Undang-Undang Tentang HAM yaitu Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999 Hak Asasi merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng. Oleh karena itu harus dilindungi, dihormati dan dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun. Dalam undang-undang tersebut pengaturan mengenai hak asasi manusia ditentukan dengan berpedoman pada deklarasi Hak asasi Manusia PBB. Dalam bab I Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 yang mengatur tentang ketentuan umum disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan anugerah-Nya yang wajib dihormati,dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia Seiring dengan perkembangan pemahaman, kesadaran dan pemikiran mengenai Hak Asasi Manusia, rumusan hak asasi yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 perlu disempurnakan implementasinya adalah masuknya rumusan Hak Asasi Manusia kedalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam bab tersendiri yaitu Bab X A Tentang Hak Asasi Manusia. Dalam bab tersebut terdapat sepuluh pasal yang merinci Hak asasi Manusia Indonesia sebagaimana tercantum pada pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J Undang-Undang Dasar 1945. Materi Hak Asasi Manusia yang dimasukan kedalam Undang-Undang Dasar 1945 dipandang sangat lengkap dan menyempurnakan hak asasi yang telah tercantum sebelumnya karena mencakup banyak aspek, antara lain : 1. Hak Asasi berkaitan dengan hidup dan kehidupan 2. Hak Asasi berkaitan dengan kekeluargaan 3. Hak Asasi berkaitan dengan pengembangan diri 4. Hak Asasi berkaitan dengan pekerjaan 5. Hak Asasi berkaitan dengan perlindungan dan persamaan dihadapan hokum



6. Hak Asasi berkaitan dengan kebebasan beragama dan meyakini kepercayaan 7. Hak Asasi berkaitan dengan rasa aman dan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia 8. Hak Asasi berkaitan dengan komunikasi dan informasi 9. Hak Asasi berkaitan dengan kesejahteraan social 10. Hak Asasi berkaitan dengan persamaan dan keadilan B. HAM di Amerika Serikat Hak-hak yang dirumuskan tersebut sangat dipengaruhi oleh hukum alam (Natural Law), yang menurut John Locke dan Jean Jaques Rousseau hanya terbatas pada hakhak yang bersifat politis saja seperti kesamaan hak, hak atas kebebasan, hak untuk memilih dan sebagainya. Akhirnya dalam abad ke-20 hak-hak politik ini dianggap kurang sempurna. Dan mulailah dicetuskan beberapa hak lain yang lebih luas ruang lingkupnya dibanding hak-hak sebelumnya. Kemudian muncul empat hak yang dirumuskan oleh presiden Amerika Serikat pada tahun 1941 yaitu Franklin Delano Roosevelt yang terkenal dengan istilah “The Four Freedom” yang isinya adalah sebagai berikut : 



Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat (Freedom of Speech)







Kebebasan beragama (Freedom of Religion)







Kebebasan dari ketakutan (Freedom from Fear)







Kebebasan dari kemelaratan (Freedom from Want)



Sejalan dengan pemikiran ini, kemudian PBB pada tahun 1946 mendirikan komisi hak-hak asasi (Commission of Human Right), menetpakan secara terperinci beberapa hak ekonomi, sosial dan politik. Akhirnya pada tahun 1948 hasil pekerjaan komisi ini adalah pernyataan sedunia tentang HAM (Universal Declaration of Human Right). Diterima secara aklamasi oleh negara-negara yang tergabung dalam PBB Universalitas HAM dalam pengertian dan bentuknya yang bersifat umum tentu saja tidak dapat dipungkiri lagi. Semua negara yang ada di dunia ini telah sepakat mengakui dan menjamin keberadaan dan arti penting HAM tersebut.



Setiap negara mempunyai hak untuk membuat interpretasi terhadap HAM yang bersifat universal itu sesuai dengan kedaulatan serta nilai-nilai sosial budaya masyarakatnya. Hal ini diakui secara internasional yang disebut dengan konsep “Relativisme Kultural”. Kecenderungan internasional menghendaki bahwa setiap negara menjabarkan,merinci dan menyebarluaskan HAM yang telah diatur dalam hukum nasionalnya masing-masing. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya saling memberi informasi dan memahami konsep relativisme kultural HAM masing-masing negara. Sehingga dapat dengan mudah dimengerti dan dipahami oleh pihak-pihak lain.



Atas dasar pemikiran yang demikian itu, maka apabila terjadi perbedaan pandangan dan interpretasi antara suatu negara dengan negara lain, hal itu tidak dapat dikatakan sebagai suatu pelanggaran terhadap HAM.



C. HAM di Negara-negara Eropa



Ide HAM Barat muncul dari hasil perkembangan Peradaban Barat (Kapitalisme) dan merupakan produk sejarah Eropa. Abdul Qadim Zallum secara mendalam memaparkan pemikiran mengenai HAM berpangkal dari pandangan ideologi Kapitalisme terhadap tabiat manusia, hubungan individu dengan masyarakat, fakta masyarakat, dan tugas negara. Menurut Muhammad Hussain Abdullah akar pemikiran HAM muncul di Eropa pada abad ke-17 Masehi sebagai akibat pergolakan antara penguasa dan para agamawan berhadapan dengan para cendekiawan dan filosof.



Filosof John Locke menyerukan hak-hak alami bagi setiap individu yang diambil dari pemikiran hukum alam. Setelah berlangsungnya pergolakan di antara dua kubu tersebut, para cendekiawan mendapatkan kemenangan atas para pendukung agamawan. Kemudian, para cendekiawan menetapkan sistem pemisahan agama dari kehidupan (Sekularisme). Dengan demikian, muncullah perjalanan “mazhab” baru yang sering disebut ideologi kapitalisme yang menonjolkan pemikiran hak azasi manusia.



Sebenarnya, berbicara seputar HAM berarti berbicara tentang persamaan hak. Namun, hak tersebut di Barat tidak mengedepankan esensi persamaan itu



sendiri. Di satu sisi ingin mengekspor ide HAM, namun di sisi lain justru mereka yang menginjak-injak HAM mereka sendiri. Di dalam negeri AS, diskriminasi terus berlanjut dan tiada hentinya. Hingga kini, di AS orang kulit hitam tidak akan pernah diperlakukan sama dengan kulit putih. Kemudian, para wanita tetap akan menjadi ”makhluk kelas dua” dalam kehidupan sosial.



AS gencar menyuarakan demokrasi, kebebasan, memerangi terorisme, menghancurkan diktatorisme, dan sebagainya. Namun pada kenyataannya, AS aktor utama dalam melanggar kode etik demokrasi, memasung kebebasan di Irak, dan menciptakan terorisme. Ide-idenya dibungkus dalam mega-proyek The Great Middle East. ”Atas nama” demokrasi, AS mengecam junta militer Myanmar dan Thailand, mengkritik demokrasi di Rusia dan Cina. Namun di sisi lain, AS mendukung Jenderal Pervez Musharraf yang meraih kekuasaan lewat kudeta militer. Musharraf didukung karena dapat memenuhi kepentingan AS.



AS juga menolak kemenangan Hamas dalam Pemilu Palestina, dan tidak dapat berbuat apa-apa ketika dulu Partai FIS di Aljazair dan Partai Refah di Turki memenangkan pemilu yang demokratis, namun dizalimi militer. AS diam saja karena baik FIS dan Refah dianggap membahayakan kepentingannya.



AS mengutuk tragedi Tiananmen Cina, Musibah kemanusiaan penerapan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh, Tragedi Santa Cruz Timtim, Darfur Sudan dan Somalia. Satu orang staf PBB terbunuh begitu dihargai di Timtim, namun ratusan ribu kaum Muslim terbunuh di Irak, Afganistan, Libanon, Palestina sama sekali tidak berharga. Bahkan tentara-tentara AS bertindak brutal dan binal yang merendahkan nilai kemanusiaan di Korsel, Jepang, Irak dan Afganistan. Tidak terhitung korban seksual dan korban kekerasan serdadu AS di negara-negara tersebut.



AS mengecam penahanan prajurit Israel oleh pejuang Hizbullah. Namun, AS mengkerangkeng manusia di penjara-penjara rahasianya bagaikan binatang. AS menahan mereka tanpa melalui proses hukum —Terbukti kasus pemusnahan VCD introgasi CIA pada umat Islam yang diduga Al-Qaida, yang menghebohkan saat ini. Penjara di Abu Ghuraib dan Guantanamo menjadi bukti kesadisan AS. Siksaan sistematis menjadi metode penyelidikan yang



dilegalkan di negara yang menyebut dirinya beradab dan pelopor HAM.



Atas nama HAM dan kebebasan berpendapat Perdana Menteri Denmark untuk terus maju menyuarakan kebebasan berpendapat dengan dalih demokrasi. Namun, ketika Iran membuat Festival kartun kebohongan Holocaust yang memuat gambar penistaan terhadap Bush dan konconya Israel, AS meradang dan menyatakan tindakan Iran tidak bisa diterima dan suatu penghinaan.



Realitas tersebut menunjukkan AS bertindak “the Hypocrite One” yang tidak bisa membuktikan ketulusannya melaksanakan HAM. AS memandang sesuatu dengan kaca mata kemunafikan. Oleh karena itu, para lulusan barat yang bangga dengan pemahaman HAM-nya harus belajar ke Timur (Islam) tentang kejujuran, moral dan etika. Akademisi kenamaan AS, Prof Noam Chomsky mampu bicara jujur dengan mengkritik habis-habisan negaranya sendiri yang menerapkan standar kemunafikan.