Perbedaan Pembiayaan Leasing Dengan Pembiayaan Lainnya [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

E. Perbedaan Pembiayaan Leasing Dengan Pembiayaan Lainnya Pembiayaan melalui perusahaan leasing



memiliki beberapa



pokok dengan metode pembiayaan yang diberikan melalui lembaga lembaga keuangan lain misalnya bank atau dengan teknik -teknik pembiayaan lain seperti sewa menyewa Tabel Pembiayaan Leasing dan Teknik Pembiayaan Lainnya Metode Pembiayaan



Penjelasan Jenis Barang



Leasing



Sewa Beli



Barang bergerak



Barang & bergerak



tidak



Sewa Menyewa Barang bergerak



Kredit Bank Semua



jenis



perlu investasi



pemeliharaan



bergerak Penyewa/Pembeli



Perusahaan



Perusahaan



Perusahaan



Perusahaan



atau



atau



atau



atau



perseorangan



perseorangan



perseorangan



perseorangan



Bentuk perusahaan



Badan hukum



Supplier



Supplier



Bank



Pemilikan barang



Perusahaan



Pemilik



Pemilik barang



Debitur



leasing



barang



Menengah



Pendek



Menengah/pen-



Pendek/mene-



dek/penjang



ngah



Jangka waktu



Besarnya



100%



80%



Lebih rendah



80%



Bunga+Mar-



Tinggi



Bunga+Margin



Interbank



spread



rate+



pembiayaan Biaya bunga



gin Akhir kontrak



• mengguna-



Barang



Barang kembali • kredit lunas



kan opsi



menjadi



kepada pemilik



untuk



milik



memmbeli



penyewa



seharga nilai ke debitor sisa



• jaminan kembali



• memperpanjang kontrak • mengembalikan kepada lessor



1. Leasing dengan Sewa Menyewa Dalam suatu transaksi leasin, lessor adalah pemilik atas objek leasing, sementara lessee hanyalah pemakai saja. Disamping itu kontrak leasing bersifat non-cancelled artinya kontrak tidak dapat dibatalkan kecuali terjadi hal-hal yang berupa kelalaian. Lesse memiliki hak opsi (option right) untuk membeli objek leasing sesuai dengan nilai sisa barang. Sedangkan sewa menyewa terlihat pada perbedaan prinsipil sewa menyewa dengan leasing yang terletak pada tidak adanya hak opsi bagi penyewa untuk membeli barang yang disewanya tersebut. Namun penyewa diberikan suatu hak



opsi



apabila



dalam



perjanjian



dicantumkan



ketentuan -



ketentuan kuhusus. 2. Leasing dengan Sewa Beli Transaksi



sewa



beli



ini



pada



prinsipnya



timbul



untuk



memenuhi kebutuhan transaksi dalam masyarakat. Hal tersebut dimungkinkan sepanjang dilakukan persetujuan



kedua pihak



dengan memenuhi ketentuan atau syarat -syarat yang diperlukan untuk sahnya persetujuan-persetujuan yang diatur dalam KUH Perdata 1320. Perbedaan sewa beli dengan leasing adalah pada sewa beli hak milik secara mutlak beralih kepada penyewa pada akhir perjanjian dan semua pembayaran telah dibayar penuh. Semntara dalam leasing hak kkepemilikan tidak mutlak langsung beralih kepada penyewa (lessee) tetapi terdapat hak opsi yaitu apakah penyewa akan memiliki barang tersebut dengan cara membelinya seharga nilai sisa atau memperpanjang penggunaan



barang tersebut dengan memperbarui perjanjian leasing atau akan mengembalikannya kepada pemilik atau lessor. 3. Leasing Jual Beli dengan Cicilan Persamaan antara Leasing Jual beli dengan Cicilan adalah terletak pada pembayaran secara berkala atau penggunaan suatu barang atas suatu harga yang disepakati. Sedangkan perbedaannya adalah dalam hal jual beli dengan cicilan pemilikan barang beralih pada saat dilakukannya transaksi. Sementara dalam leasing hak hak pemilikan tetap pada lessor. Pada prinsipnya jual beli dengan cicilan sama dengan jual beli. Jual beli adalah suatu persetujuan dimana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain membayar harga sesuai yang telah dijanjikan. Jaminan atas barang yang dijual dalam metode ini, terutama kelangsungan pembayaran cicilan secara teratur selama periode yang disepakati, maka kedua belah pihak mengadakan ikatan secara notarial penyerahan hak milik secara fiduca.



Fleksibilitas dalam Leasing Sewa



guna



usaha



merupakan



metode



pembiayaan



yang



fleksibel dalam memenuhi berbagai kebutuhan pihak lessee. Fleksibilitas leasing sebagai sumber pembiayaan antara lain dapat dijelaskan sebagai berikut 1. Step Lease yaitu suatu kontrak leasing yang memungkinkan pihak lessee melakukan



pembayaran



baik



dalam



rangaka



untuk



meningkatkan (step-up lease) maupun untuk mengurangi atau menurunkan (step-down lease) janka waktu leasing, guna mengatasi keterbatasan arus kas lessee. 2. Slipped Payment Lease yaitu suatu perjanjian atau kontrak leasing yang menghendaki pihak lessee untuk melakukan pembayaran pada selama periode



atau bulan-bulan tertentu setiap tahunnya. Skipped payment lease distruktur untuk memenuhi kebutuhan musiman at au untuk mengatasi masalah arus kas yang sedang dihadapi oleh lessee. 3. Swap lease Swap lease memungkinkan lease untuk melakukan penukaran atas barang yang di lease apabila barang tersebut mengalami kerusakan



dan



atau



memerlukakn



perbaikan



dengan



penggantian komponen tertentu. Penukaran dengan barang lain yang



sejenis



selama



barang



tersebut



ddiservis



untuk



menghindari penambahan biaya pemeliharaan dan penundaan. 4. Upgrade Lease Leasing dengan cara ini memberikan pilihan yang lebih fleksibel bagi lessee yang memungkinkan memminta tambahan barang leasing guan menigkatkan kapasitas atau efisiensi. Upgrade lease dapat pula dilakukan dengan menuka r barang atau peralatan yang di lease dengan peralatan yang sejenis tetapi lebih canggih akibat terrjadinya perkembangan teknologi. 5. Master Lease Master Lease merupakan suatu cara leasing di mana lessor memberikan lease line credit yang memungkinkan lessee untu menambah barang atau peralatan untuk di lease (sampai mamksimum jumlah dan periode tertentu), de ngan persyaratan yang sama seperti kontrak sebelumnya, tanpa perlu dilakukan negosiasi dan perjanjian kotrak leasing baru. 6. Short-term or Experimental Lease Kadang-kadang perjanjian atau kontrak leasing dilakukan dengan jangka waktu yang relatife pendek atau diberikan masa percobaan penggunaan barang yang di lease. Selama jangka waktu percobaan tersebut lessee akan memutuskan apakah barang yang bersangkutan akan di lease sampai jangka waktu yang didinginkan dan yang lebih penting apakah barang



tersebut memberikan dan meningkatkan keuntungan lessee. Hal tersebut akan menghilangkan risiko spekulasi bagi lessee dalam usaha memperolah suatu barang.



F. Kelebihan Leasing Sebagai Sumber Pembiayaan 1. Pembiayaan Penuh Transaksi leasing sering dilakukan tanpa perlu uang muka dan pembiayaan dapat diberikan sampai 100% (full pay out). Hali ini akan membantu cash flow terutama bagi perusahaan (lessee)yang baru



berdiri



atau



beroperasi



dan



perusahaan



yang



mulai



berkembang. 2. Lebih Fleksibel Dipandang dari segi perjanjiannya, leasing lebih luwes karena leasing lebih mudah menyesuaikan keadaan keuangan lessee disbanding



dengan



perbankan.



Pembayaran



angsuran



secara



berkala akan ditetapkan berdasarkan pendapatan yang dihasilkan lessee sehingga pengaturan pembayaran angsuran secara berkala dapat disesuaikan dengan pendapatan yang dihasilkan objek yang di lease. 3. Sumber Pembiayaan Alternatif Leasing merupakan sumber pembiayaan lain bagi perusahaan tanpa mengganggu fasilitas kredit



(credit line) yang telah



dimiliki. Dari segi jaminan leasing tidak menuntut adanya jaminan tambahan yang lebih banyak dibandingkan apabila lessee memperoleh pinjaman dari pihak lainnya 4. Off Balance Sheet Tidak adanya ketentuan keharusan mencantumkan transaksi leasing dalam neraca, yang berarti prosedur pembelian barang tidak dipenuhi secara terperinci karena mungkin masih dalam batas kewenangan direksi. Hal ini mempunyai dampak posotif terhadap



kondisi



rasio



keuangan



perusahaan



lessee



karena



transaksi leasing tersebut tidak akan terlihat dalam neraca lessee sebagai komponen utang. 5. Arus Dana Keluwesan pengaturan pembayaran sewa sangatlah penting dalam



perencanaan



arus



dana



karena



pengaturan



ini



akan



mempunyai dampak yang berarti terhadap pendapatan lessee. Di samping itu, persyaratan pembayaran di muka yang relatif lebih kecil akan sangat berpengaruh pada arus dana terlebih apabila ada pertimbangan kelambatan menghasilkan laba dalam investasi. 6. Proteksi Inflasi Leasing dapat merupakan pelindung terhadap inflasi meskipu n dalam beberapa keadaan sering dikatakan ini kurang relevan. Dalam tahun-tahun berikutnya setelah kontrak leasing dilakukan, khususnya apabila leasing berdasarkan tarif suku bunga tetap, maka lessee akan membayar dengan jumlah tetap atas sisa kewajibannya



yang berasal



dari



pelunasan



pembelian



yang



dilakukan ddimasa lalu. 7. Perlindungan Akibat Kemajuan Teknologi Dalam suatu kontrak leasing, objek leasing sering dimasukkan sebagai perjanjian bahwa barang yang sedang disewa tersebut dapat ditukarkan dengan barang yang serupa yang lebih canggih apabila dikemudian hari terdapat penemuan -penemuan baruyang lebih unggul daripada produk barang yang sama 8. Sumber Pelunasan Kewajiban Pmbatasan pembelanjaan dalam perjanjian kredit dapat diatasi melalui



leasing,



karena



pada



umumnya



pelunasan



atau



pembayaran anngsuran hampir selalu diperkirakan berasal dari modal kerja yang dihasilkan oleh adanya barang yang di lease. Sehingga



kekhawatiran



para



kreditor



terhadap



gangguan



penggunaan modal kerja yang akan mempengaruhi pelun asan kredit yang telah diberikan dapat diatasi



9. Kapitalisasi Biaya Adanya biaya-biaya selain harga perolehan seperti biaya penyerahan, instalasi, pemeriksaan, konsultan, percobaan dan sebagainya dapat dipertimbangkan sebagai biaya modal yang dapat dibiayai dalam leasing dan dapat disusutkan berdasarkan lamanya masa leasing. 10. Resiko Keusangan Dalam keadaan yang serba tidak menentu, operating lease yang berjangka relatif singkat dapat mengatasi kekhawatiaran lessee terhadap resiko keusangan (obsolescence) sehingga lease tidak perlu mempertimbangkan resiko tahap ini yang mun gkin terjadi. 11. Kemudahan Penyusutan Anggaran Adanya pembayaran sewa secara berkala yang jumlahnya relatif tetap, merupakan kemudahan dalam penyusunan anggaran tahunan lessee. Selain itu lessee juga dapat memilih cara pembayaran



sewa



kesepakatan



lainnya



berkala di



secara



samping



bulanan , adanya



kuartalan



kebebasan



atau dalam



penentuan dasar suku bangsa tetap atau mengambang. 12. Pembiayaan Proyek Skala Besar Adanya



keengganan



memikul



risiko



investasi



dalam



pembiayaan proyek yang sering kali menjadi maslah dia ntara pembeli dana, masalah tersebut biasanya dapat diatasi melalui perusahaan leasing sepanjang tersediannya suatu jaminan penuh yang dapat diterima dan serta kemudahan untuk menguasai barang yang dibiayai apabila terjadi suatu kelalaian. 13. Meningkatkan Debt Capacity Dalam suasana persaingan



yang semakin ketat diantara



produsen barang-barang modal,maka suatu usaha kerja sama leasing dapat merupakan salah satu sarana pemasaran yang efektif. Kerja sama ini lazim dikenal seebagai suatu vendor program dimana perusahaan leasing menyediakan dana bagi calon



pembeli dan produsen akan menawarkakn leasing sebagai salah satu alternatif pembiayaan yang mungkin dibutuhkan calon pembeli.