13 0 102 KB
E. Perbedaan Pembiayaan Leasing Dengan Pembiayaan Lainnya Pembiayaan melalui perusahaan leasing
memiliki beberapa
pokok dengan metode pembiayaan yang diberikan melalui lembaga lembaga keuangan lain misalnya bank atau dengan teknik -teknik pembiayaan lain seperti sewa menyewa Tabel Pembiayaan Leasing dan Teknik Pembiayaan Lainnya Metode Pembiayaan
Penjelasan Jenis Barang
Leasing
Sewa Beli
Barang bergerak
Barang & bergerak
tidak
Sewa Menyewa Barang bergerak
Kredit Bank Semua
jenis
perlu investasi
pemeliharaan
bergerak Penyewa/Pembeli
Perusahaan
Perusahaan
Perusahaan
Perusahaan
atau
atau
atau
atau
perseorangan
perseorangan
perseorangan
perseorangan
Bentuk perusahaan
Badan hukum
Supplier
Supplier
Bank
Pemilikan barang
Perusahaan
Pemilik
Pemilik barang
Debitur
leasing
barang
Menengah
Pendek
Menengah/pen-
Pendek/mene-
dek/penjang
ngah
Jangka waktu
Besarnya
100%
80%
Lebih rendah
80%
Bunga+Mar-
Tinggi
Bunga+Margin
Interbank
spread
rate+
pembiayaan Biaya bunga
gin Akhir kontrak
• mengguna-
Barang
Barang kembali • kredit lunas
kan opsi
menjadi
kepada pemilik
untuk
milik
memmbeli
penyewa
seharga nilai ke debitor sisa
• jaminan kembali
• memperpanjang kontrak • mengembalikan kepada lessor
1. Leasing dengan Sewa Menyewa Dalam suatu transaksi leasin, lessor adalah pemilik atas objek leasing, sementara lessee hanyalah pemakai saja. Disamping itu kontrak leasing bersifat non-cancelled artinya kontrak tidak dapat dibatalkan kecuali terjadi hal-hal yang berupa kelalaian. Lesse memiliki hak opsi (option right) untuk membeli objek leasing sesuai dengan nilai sisa barang. Sedangkan sewa menyewa terlihat pada perbedaan prinsipil sewa menyewa dengan leasing yang terletak pada tidak adanya hak opsi bagi penyewa untuk membeli barang yang disewanya tersebut. Namun penyewa diberikan suatu hak
opsi
apabila
dalam
perjanjian
dicantumkan
ketentuan -
ketentuan kuhusus. 2. Leasing dengan Sewa Beli Transaksi
sewa
beli
ini
pada
prinsipnya
timbul
untuk
memenuhi kebutuhan transaksi dalam masyarakat. Hal tersebut dimungkinkan sepanjang dilakukan persetujuan
kedua pihak
dengan memenuhi ketentuan atau syarat -syarat yang diperlukan untuk sahnya persetujuan-persetujuan yang diatur dalam KUH Perdata 1320. Perbedaan sewa beli dengan leasing adalah pada sewa beli hak milik secara mutlak beralih kepada penyewa pada akhir perjanjian dan semua pembayaran telah dibayar penuh. Semntara dalam leasing hak kkepemilikan tidak mutlak langsung beralih kepada penyewa (lessee) tetapi terdapat hak opsi yaitu apakah penyewa akan memiliki barang tersebut dengan cara membelinya seharga nilai sisa atau memperpanjang penggunaan
barang tersebut dengan memperbarui perjanjian leasing atau akan mengembalikannya kepada pemilik atau lessor. 3. Leasing Jual Beli dengan Cicilan Persamaan antara Leasing Jual beli dengan Cicilan adalah terletak pada pembayaran secara berkala atau penggunaan suatu barang atas suatu harga yang disepakati. Sedangkan perbedaannya adalah dalam hal jual beli dengan cicilan pemilikan barang beralih pada saat dilakukannya transaksi. Sementara dalam leasing hak hak pemilikan tetap pada lessor. Pada prinsipnya jual beli dengan cicilan sama dengan jual beli. Jual beli adalah suatu persetujuan dimana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain membayar harga sesuai yang telah dijanjikan. Jaminan atas barang yang dijual dalam metode ini, terutama kelangsungan pembayaran cicilan secara teratur selama periode yang disepakati, maka kedua belah pihak mengadakan ikatan secara notarial penyerahan hak milik secara fiduca.
Fleksibilitas dalam Leasing Sewa
guna
usaha
merupakan
metode
pembiayaan
yang
fleksibel dalam memenuhi berbagai kebutuhan pihak lessee. Fleksibilitas leasing sebagai sumber pembiayaan antara lain dapat dijelaskan sebagai berikut 1. Step Lease yaitu suatu kontrak leasing yang memungkinkan pihak lessee melakukan
pembayaran
baik
dalam
rangaka
untuk
meningkatkan (step-up lease) maupun untuk mengurangi atau menurunkan (step-down lease) janka waktu leasing, guna mengatasi keterbatasan arus kas lessee. 2. Slipped Payment Lease yaitu suatu perjanjian atau kontrak leasing yang menghendaki pihak lessee untuk melakukan pembayaran pada selama periode
atau bulan-bulan tertentu setiap tahunnya. Skipped payment lease distruktur untuk memenuhi kebutuhan musiman at au untuk mengatasi masalah arus kas yang sedang dihadapi oleh lessee. 3. Swap lease Swap lease memungkinkan lease untuk melakukan penukaran atas barang yang di lease apabila barang tersebut mengalami kerusakan
dan
atau
memerlukakn
perbaikan
dengan
penggantian komponen tertentu. Penukaran dengan barang lain yang
sejenis
selama
barang
tersebut
ddiservis
untuk
menghindari penambahan biaya pemeliharaan dan penundaan. 4. Upgrade Lease Leasing dengan cara ini memberikan pilihan yang lebih fleksibel bagi lessee yang memungkinkan memminta tambahan barang leasing guan menigkatkan kapasitas atau efisiensi. Upgrade lease dapat pula dilakukan dengan menuka r barang atau peralatan yang di lease dengan peralatan yang sejenis tetapi lebih canggih akibat terrjadinya perkembangan teknologi. 5. Master Lease Master Lease merupakan suatu cara leasing di mana lessor memberikan lease line credit yang memungkinkan lessee untu menambah barang atau peralatan untuk di lease (sampai mamksimum jumlah dan periode tertentu), de ngan persyaratan yang sama seperti kontrak sebelumnya, tanpa perlu dilakukan negosiasi dan perjanjian kotrak leasing baru. 6. Short-term or Experimental Lease Kadang-kadang perjanjian atau kontrak leasing dilakukan dengan jangka waktu yang relatife pendek atau diberikan masa percobaan penggunaan barang yang di lease. Selama jangka waktu percobaan tersebut lessee akan memutuskan apakah barang yang bersangkutan akan di lease sampai jangka waktu yang didinginkan dan yang lebih penting apakah barang
tersebut memberikan dan meningkatkan keuntungan lessee. Hal tersebut akan menghilangkan risiko spekulasi bagi lessee dalam usaha memperolah suatu barang.
F. Kelebihan Leasing Sebagai Sumber Pembiayaan 1. Pembiayaan Penuh Transaksi leasing sering dilakukan tanpa perlu uang muka dan pembiayaan dapat diberikan sampai 100% (full pay out). Hali ini akan membantu cash flow terutama bagi perusahaan (lessee)yang baru
berdiri
atau
beroperasi
dan
perusahaan
yang
mulai
berkembang. 2. Lebih Fleksibel Dipandang dari segi perjanjiannya, leasing lebih luwes karena leasing lebih mudah menyesuaikan keadaan keuangan lessee disbanding
dengan
perbankan.
Pembayaran
angsuran
secara
berkala akan ditetapkan berdasarkan pendapatan yang dihasilkan lessee sehingga pengaturan pembayaran angsuran secara berkala dapat disesuaikan dengan pendapatan yang dihasilkan objek yang di lease. 3. Sumber Pembiayaan Alternatif Leasing merupakan sumber pembiayaan lain bagi perusahaan tanpa mengganggu fasilitas kredit
(credit line) yang telah
dimiliki. Dari segi jaminan leasing tidak menuntut adanya jaminan tambahan yang lebih banyak dibandingkan apabila lessee memperoleh pinjaman dari pihak lainnya 4. Off Balance Sheet Tidak adanya ketentuan keharusan mencantumkan transaksi leasing dalam neraca, yang berarti prosedur pembelian barang tidak dipenuhi secara terperinci karena mungkin masih dalam batas kewenangan direksi. Hal ini mempunyai dampak posotif terhadap
kondisi
rasio
keuangan
perusahaan
lessee
karena
transaksi leasing tersebut tidak akan terlihat dalam neraca lessee sebagai komponen utang. 5. Arus Dana Keluwesan pengaturan pembayaran sewa sangatlah penting dalam
perencanaan
arus
dana
karena
pengaturan
ini
akan
mempunyai dampak yang berarti terhadap pendapatan lessee. Di samping itu, persyaratan pembayaran di muka yang relatif lebih kecil akan sangat berpengaruh pada arus dana terlebih apabila ada pertimbangan kelambatan menghasilkan laba dalam investasi. 6. Proteksi Inflasi Leasing dapat merupakan pelindung terhadap inflasi meskipu n dalam beberapa keadaan sering dikatakan ini kurang relevan. Dalam tahun-tahun berikutnya setelah kontrak leasing dilakukan, khususnya apabila leasing berdasarkan tarif suku bunga tetap, maka lessee akan membayar dengan jumlah tetap atas sisa kewajibannya
yang berasal
dari
pelunasan
pembelian
yang
dilakukan ddimasa lalu. 7. Perlindungan Akibat Kemajuan Teknologi Dalam suatu kontrak leasing, objek leasing sering dimasukkan sebagai perjanjian bahwa barang yang sedang disewa tersebut dapat ditukarkan dengan barang yang serupa yang lebih canggih apabila dikemudian hari terdapat penemuan -penemuan baruyang lebih unggul daripada produk barang yang sama 8. Sumber Pelunasan Kewajiban Pmbatasan pembelanjaan dalam perjanjian kredit dapat diatasi melalui
leasing,
karena
pada
umumnya
pelunasan
atau
pembayaran anngsuran hampir selalu diperkirakan berasal dari modal kerja yang dihasilkan oleh adanya barang yang di lease. Sehingga
kekhawatiran
para
kreditor
terhadap
gangguan
penggunaan modal kerja yang akan mempengaruhi pelun asan kredit yang telah diberikan dapat diatasi
9. Kapitalisasi Biaya Adanya biaya-biaya selain harga perolehan seperti biaya penyerahan, instalasi, pemeriksaan, konsultan, percobaan dan sebagainya dapat dipertimbangkan sebagai biaya modal yang dapat dibiayai dalam leasing dan dapat disusutkan berdasarkan lamanya masa leasing. 10. Resiko Keusangan Dalam keadaan yang serba tidak menentu, operating lease yang berjangka relatif singkat dapat mengatasi kekhawatiaran lessee terhadap resiko keusangan (obsolescence) sehingga lease tidak perlu mempertimbangkan resiko tahap ini yang mun gkin terjadi. 11. Kemudahan Penyusutan Anggaran Adanya pembayaran sewa secara berkala yang jumlahnya relatif tetap, merupakan kemudahan dalam penyusunan anggaran tahunan lessee. Selain itu lessee juga dapat memilih cara pembayaran
sewa
kesepakatan
lainnya
berkala di
secara
samping
bulanan , adanya
kuartalan
kebebasan
atau dalam
penentuan dasar suku bangsa tetap atau mengambang. 12. Pembiayaan Proyek Skala Besar Adanya
keengganan
memikul
risiko
investasi
dalam
pembiayaan proyek yang sering kali menjadi maslah dia ntara pembeli dana, masalah tersebut biasanya dapat diatasi melalui perusahaan leasing sepanjang tersediannya suatu jaminan penuh yang dapat diterima dan serta kemudahan untuk menguasai barang yang dibiayai apabila terjadi suatu kelalaian. 13. Meningkatkan Debt Capacity Dalam suasana persaingan
yang semakin ketat diantara
produsen barang-barang modal,maka suatu usaha kerja sama leasing dapat merupakan salah satu sarana pemasaran yang efektif. Kerja sama ini lazim dikenal seebagai suatu vendor program dimana perusahaan leasing menyediakan dana bagi calon
pembeli dan produsen akan menawarkakn leasing sebagai salah satu alternatif pembiayaan yang mungkin dibutuhkan calon pembeli.