Perdes Miras 4 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

USULAN PERATURAN DESA TENTANG MINUMAN KERAS DESA KARTIASA JULI 2015



PERATURAN DESA KARTIASA KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS NOMOR … TAHUN 2015 TENTANG MINUMAN KERAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA KARTIASA Menimbang



:



a. Bahwa minuman keras pada hakekatnya dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, dapat mendorong terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa; b. Bahwa peredaran dan penjualan serta pemakaian minuman keras sudah meresahkan masyarakat dan tidak sesuai dengan norma social dan agama, maka perlu dilakukan pengaturan terhadap peredaran dan penjualan serta pemakaian minuman keras; c. bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Desa tentang Minuman Keras.



Mengingat



:



1. Undang – undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656) 2. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik



DISUSUN OLEH : HENDRA SUTRISNA



USULAN PERATURAN DESA TENTANG MINUMAN KERAS DESA KARTIASA JULI 2015



Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 7. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol; 8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/MDAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor53/M-DAG/PER/12/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/MDAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol; 9. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 359/MPP/Kep/10/1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Produksi, Impor, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol; 10. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Daerah



DISUSUN OLEH : HENDRA SUTRISNA



USULAN PERATURAN DESA TENTANG MINUMAN KERAS DESA KARTIASA JULI 2015



Dengan Persetujuan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KARTIASA Dan KEPALA DESA KARTIASA MEMUTUSKAN Menetapkan



: :



PERATURAN DESA TENTANG MINUMAN KERAS BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1



Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan : a. Desa adalah desa – desa yang memiliki batas – batas wilayah yang sudah ditetapkan dan merupakan satu kesatuan dalam lingkup kekuasaan Kepala Desa Kartiasa. b. Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas. c. Kepala Desa adalah Kepala Desa Kartiasa. d. Masyarakat Desa adalah kesatuan masyarakat hokum yang berdomisili di Desa. e. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. f. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. g. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat berdasarkan Persetujuan Bersama Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa. h. Perangkat Desa adalah orang-orang yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan tugas-tugas dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan Desa. i. Minuman keras atau minuman beralkohol adalah semua benda cair yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun yang tidak diolah atau campuran keduanya yang mengandung alkohol atau ethanol yang diperuntukkan sebagai konsumsi manusia. j. Memproduksi adalah serangkaian kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas,dan atau mengubah bentuk menjadi minuman beralkohol. k. Mengedarkan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran minuman beralkohol kepada masyarakat atau perorangan baik untuk diperdagangkan maupun tidak. l. Memperdagangkan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan atau pembelian minuman beralkohol termasuk penawaran untuk menjual minuman beralkohol di warung kopi, rumah makan, kedai, kios, dan tempat-tempat lain di Lingkungan Desa serta kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan tersebut dengan memperoleh imbalan atau tidak. m. Menyimpan adalah menyimpan minuman beralkohol di gudang, warung kopi, rumah makan, kedai, kios, dan tempat-tempat lain di Lingkungan Desa. DISUSUN OLEH : HENDRA SUTRISNA



USULAN PERATURAN DESA TENTANG MINUMAN KERAS DESA KARTIASA JULI 2015



n. Menyediakan atau menyuguhkan adalah menyediakan atau menyuguhkan minuman beralkohol untuk dibeli atau dinikmati oleh seseorang atau lebih. o. Meminum adalah meminum minuman beralkohol di warung kopi, rumah makan, kedai, kios, dan tempat-tempat lain di Lingkungan Desa; BAB II LARANGAN Pasal 2 Setiap orang atau badan hukum / badan usaha dilarang memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menyimpan, menyediakan, atau meminum minuman beralkohol di Desa Kartiasa. Pasal 3 Dalam rangka menegakkan amar makruf nahi mungkar dan untuk menghindari pelanggaran terhadap agama, adat istiadat, dan budaya di Desa Kartiasa, seluruh masyarakat Desa dilarang untuk memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menyimpan, menyediakan, atau meminum minuman beralkohol di Desa Kartiasa. BAB III PENGAWASAN Pasal 4 1. Kepada Desa dan BPD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan larangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan 3. 2. Untuk mengawasi peredaran minuman beralkohol, Kepada Desa dan BPD dibantu oleh Perangkat Desa. 3. Perangkat Desa wajib melaporkan kepada Kepada Desa dan BPD apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan 3. 4. Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dengan Surat Keputusan Kepala Desa dan BPD.



DISUSUN OLEH : HENDRA SUTRISNA



USULAN PERATURAN DESA TENTANG MINUMAN KERAS DESA KARTIASA JULI 2015



BAB IV KETENTUAN PIDANA Pasal 5 1. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 akan dikenakan sanksi berupa denda serendah-rendahnya Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atau dilimpahkan kepihak kepolisian untuk diperoses sesuai hukum yang berlaku. 2. Denda sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) akan dimasukkan ke dalam Kas Desa. 3. Terhadap Barang-Barang / Benda-Benda Yang Digunakan Untuk Memproduksi, Mengedarkan Dan Menyimpan Minuman Beralkohol Dirampas Untuk Negara Guna Dimusnahkan. 4. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan belum berselang 1 (satu) tahun dari hukuman yang sudah dijatuhkan, maka hukumannya dapat ditambah 1/3(sepertiga). Pasal 6 Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, bila dilakukan oleh badan hukum / badan usaha, maka hukumannya dijatuhkan kepada penanggung jawab. BAB V KETENTUAN PENYIDIKAN Pasal 7 1. Selain pejabat penyidik sebagaimana ditentukan oleh aturan perundangundangan penyidikan juga dapat dilakukan oleh Perangkat Desa Kartiasa yang ditetapkan oleh Pemerintahan Desa. 2. Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan atas pelanggaran Perdes agar keterangan atau laporan tersebut lebih lengkap dan jelas. b. Meminta keterangan dan/atau barang bukti dari orang pribadi atas terjadinya pelanggaran Perdes. 3. Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Kepala Desa dan BPD. BAB VI KETENTUAN LAIN – LAIN Pasal 8 Kata-kata “setiap orang” yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) adalah orang di luar Masyarakat Desa. DISUSUN OLEH : HENDRA SUTRISNA



USULAN PERATURAN DESA TENTANG MINUMAN KERAS DESA KARTIASA JULI 2015



BAB VII PENUTUP Pasal 13 Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai peraturan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa. Pasal 14 Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sambas. Ditetapkan di Pada Tanggal



: KARTIASA : xx,xx,xxxx



KEPALA DESA KARTIASA Ttd EDY RAKHMAN



DISUSUN OLEH : HENDRA SUTRISNA