Perdirjen KN No 2-2017 TTG Juknis Pelaksanaan Lelang PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA



PERATURAN DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA



NOMOR 2



/KN/2017



TENTANG



PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN LELANG



DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA,



Menimbang



: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri



Keuangan



Nomor



27/PMK.06/2016



tentang



Petunjuk



Pelaksanaan Lelang, perlu menetapkan Peraturan Direktur



Jenderal



Kekayaan



Negara



tentang



Petunjuk



Teknis



Pelaksanaan Lelang;



Mengingat



: 1.



Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah



beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941:3); 2.



Instruksi Lelang (Vendu Instructie, Staatsblad 1908:190



sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1930:85);



3.



Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan



Pajak yang Berlaku (Lembaran



Nomor



Pada Kementerian



Keuangan



Negara Republik Indonesia Tahun



1, Tambahan



Lembaran Negara



2013



Republik



Indonesia Nomor 5386);



4.



Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);



5.



Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas I (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 474) sebagaimana telah



diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.06/2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1337);



^



KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2-



6.



Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas II (Berita Negara Republik



Indonesia Tahun 2010 Nomor 475) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.06/2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1338);



7.



Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.06/2010 tentang Balai Lelang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 476) sebagaimana telah diubah



dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.06/2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1339);



8.



Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal



Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1095) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri



9.



Keuangan Nomor 263/PMK.01/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 33); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang



Organisasi



dan



Tata



Kerja



Kementerian



Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926);



10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 270);



11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang Dengan Penawaran



Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 818);



MEMUTUSKAN:



Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN LELANG.



KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 3BAB I



PERMOHONAN LELANG



Pasal 1



(1)



Permohonan Lelang Eksekusi dan Lelang Noneksekusi Wajib, hams diajukan secara tertulis oleh Penjual kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang



(KPKNL) dengan dilengkapi dokumen persyaratan lelang yang bersifat umum dan khusus.



(2) Permohonan Lelang Eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) diajukan melalui nota dinas yang



(3)



ditandatangani oleh Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL dan disampaikan kepada Kepala KPKNL bersangkutan. Permohonan Lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik



Negara pada KPKNL diajukan melalui nota dinas yang ditandatangani oleh Kepala Subbagian Umum KPKNL



dan disampaikan kepada Kepala KPKNL bersangkutan. (4) Permohonan Lelang Noneksekusi Sukarela, hams diajukan secara tertulis oleh Penjual kepada Kepala KPKNL, Pemimpin Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II dengan dilengkapi dokumen persyaratan lelang yang bersifat umum dan khusus.



(5)



Permohonan Lelang Eksekusi Benda Sitaan Pasal 45



Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berupa ikan hasil tindak pidana perikanan, berikut



dokumen persyaratannya dapat disampaikan terlebih dahulu oleh Penjual kepada Kepala KPKNL melalui faksimile atau surat elektronik {email).



(6) Asli Surat permohonan dan dokumen persyaratan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Kepala KPKNL sebelum pelaksanaan lelang dimulai.



Pasal 2



Dalam hal Penjual atau Pemilik Barang akan menggunakan jasa pralelang dan/atau jasa pascalelang dari Balai Lelang untuk jenis Lelang Eksekusi dan Lelang Noneksekusi Wajib,