Perencanaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Samarinda [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Perencanaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Samarinda Oleh Dwi Rama Nugraha NPM. 250120160002



Geografis Kota Samarinda



Kota Samarinda secara geografis memiliki luas wilayah 71.800 ha. Secara administrasi wilayah Kota Samarinda terbagi atas 53 keluarahan dan 6 kecamatan, yaitu Samarinda seberang, Samarinda Ilir, Samarinda Ulu, Samarinda Utara, Sungai Lunjang, dan Palaran



Ruang Terbuka Hijau (RTH) Ruang Terbuka Hijau (green open space) kota merupakan ruang-ruang terbuka (open space) di berbagai tempat di suatu wilayah kota yang secara optimal digunakan sebagai daerah penghijauan dan berfungsi baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kehidupan manusia dan kesejahteraan manusia atau warga kotanya selain untuk kelestarian dan keindahan lingkungan.



Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda 2014-2034 Salah satu rencana RTRW Kota Samarinda adalah terpenuhinya Ruang Terbuka Hijau sebanya 30%



Rencana Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Samarinda Berdasarkan data Bappeda Kota Samarinda (2014-2016), Luas RTH Kota Samarinda seluas 30.301,19 ha atau 42%. Berdasarkan penelitian Ramdani (2015), RTH Kota Samarinda efektif hanya 12,21%



Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Samarinda



No



Kecamatan di Kota Samarinda



1.



RTH Publik



RTH Privat



Taman



Hutan



Jumlah (ha)



Luas (%)



Hutan



Perkebuna n



Jumlah (ha)



Luas (%)



Palaran



-



-



-



-



787.19



497.26



1,284.45



1.77



2.



Samarinda Ilir



178.35



-



178.35



0.25



75.46



-



75.46



0.10



3.



Samarinda Seberang



95.10



-



95.10



0.13



68.43



-



68.43



0.09



4.



Samarinda Ulu



62.83



-



62.83



0.09



799.02



588.00



1,387.02



1.91



5.



Samarinda Utara



25.75



300



325.75



0.45



3969.38



549.71



4,519.09



6.23



6.



Sungai Kunjang



70.75



-



70.75



0.10



783.09



-



783.09



1.08



432.78



300.0



732.78



1.01



6,482.56



1,634.97



8,117.54



11.20



Jumlah



Ramdani, 2015



Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Samarinda



Permasalahan RTH Lemahnya pengawasan/komitmen terhadap penggunaan lahan dan bangunan Harga tanah yang mahal Peningkatan lahan terbangun Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat



Permasalahan RTH Kota Samarinda



Permasalahan RTH



Strategi RTH Menetapkan kawasan yang tidak boleh dibangun Perluasan RTH melalui pembelian lahan Mengembangkan koridor ruang hijau kota Mengakuisisi RTH privat, menjadikan bagian RTH kota Peningkatan kualitas RTH kota melalui refungsi RTH eksisting Menghijaukan bangunan (green roof / green wall).



Menyusun kebijakan hijau Memberdayakan komunitas hijau



Kesimpulan 1. Berdasarkan Bappeda Kota Samarinda (2016), Total luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Samarinda seluas 30.301,19 ha. Jika berdasarkan data ini persentase RTH di Kota Kalimantan Timur adalah 42.20%. 2. RTH yang benar-benar berfungsi hanya 12,20% (1,01 % RTH Publik dan 11,01 RTH Privat), dan ini tidak memenuhi standar dari standar RTH dan RTRW Kota Samarinda yaitu 30% (20% RTH Publik dan 10% RTH Private). 3. Masalah yang menyebabkan tidak terpenuhinya RTH di Kota Samarinda adalah lemahnya pengawasan terhadap penggunaan lahan, harga tanah yang mahal, peningkatan lahan terbangun, dan kurangnya sosialisasi. 4. Startegi yang dapat dilakukan untuk meningkatkan RTH di Kota Samarinda adalah menetapkan kawasan yang tidak boleh dibangun, melakukan pembelian lahan RTH, mengakuisisi RTH Privat, meningkatkan kualitas RTH yang ada, menghijaukan bangunan, menyusun kebijakan hijau, dan memberdayakan komunitas hijau.