6 0 566 KB
Tugas Perpajakan Minggu 4 Perhitungan Pajak Penghasilan Badan dan BUT Disusun untuk memenuhi tugas mingguan Akuntansi Perpajakan Dosen pengampu: Annisa Hayatun Nazmi Burhan, S.E., M.Sc.
Disusun oleh : Patrisia Shania Anjani (17/414153/EK/21555) Vika Asri Amanda (17/411801/EK/21451) Yohanes Deo Adi Pradipta (17/414158/EK/21560) Fakultas
Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada 2019
a) Penghasilan Kena Pajak PT. Karya Abadi
b) Hitunglah Pajak Penghasilan yang harus dibayarkan oleh PT. Karya Abadi
c) Jika PT. Karya Abadi merupakan sebuah BUT, dan tidak melakukan reinvestasi di Indonesia, berapakah pajak penghasilan ya
ng harus dibayarkan? d) Jika PT. Karya Abadi merupakan sebuah BUT, dan melakukan reinvestasi di Indonesia, berapakah pajak penghasilan yang harus dibayarkan?
PKP BUT setelah dikurangi pajak penghasilan di-reinvestasikan di Indonesia, maka atas penghasilan tersebut tidak dipotong pajak. BUT wajib memberikan pernyataan tertulis mengenai reinvestasi dan bentuk reinvestasi kepada Dirjen Pajak dan diterakan dalam lampiran SPT Tahunan PPh tahun pajak diterima.