Perjanjian Kerjasama Agency [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJASAMA PEMASARAN EKSKLUSIF LISTING NO. : 022/EL-Nueve/04/2019 Yang bertanda tangan dibawah ini : 1. Nama : Tommi Guswido Yudhianto Perusahaan : Nueve Agent Property Alamat : Jl. Tirta Mulya II RT.02 / RW. 03 No. 30 Tirtajaya Sukmajaya, Depok Dalam hal ini mewakili Nueve Agent Property yang bergerak dibidang jasa pemasaran property, selanjutnya disebut “Pihak Pertama” 2.



Nama : …………………………….. Perusahaan : PT. Dryana Berkah Mandiri Alamat : Jl. Warung Jati Barat No. 39 Kalibata, Pancoran, Jakartw Selatan 12740 Telepon : 021-27534458 Hendak menggunakan jasa Pihak Pertama guna memasarkan Audrey Residence yang selanjutnya disebut “Pihak Kedua”



Dengan ini kedua belah pihak sepakat membuat perjanjian kerjasama pemasaran dengan syarat-syarat sebagai berikut : a. Pihak Kedua menjamin bahwa yang bertanda tangan di bawah ini adalah pemilik property tersebut, dan memang berwenang melaksanakan perjanjian ini, tidak ada pihak lain yang ikut berhak dan atau ikut memiliki serta tidak tersangkut suatu perkara. b. Masa berlaku perjanjian kerjasama pemasaran ini 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal 1 Mei 2019 dan berakhir pada tanggal 1 Agustus 2019 c. Pihak Kedua menjamin kebenaran informasi yang diberikan dan setuju membebaskan Pihak Pertama dari kewajiban membayar ganti rugi apapun yang diakibatkan oleh informasi yang tidak benar, tidak tepat atau yang tidak diberikan oleh Pihak Kedua. d. Atas jasa Pihak Pertama, Pihak Kedua setuju membayar komisi sebesar 5% (lima) dari nilai transaksi, jika : 1. Pihak Pertama memperoleh pembeli dalam masa berlakunya perjanjian ini. 2. Selama masih berlakunya perjanjian ini atau perpanjangannya, Pihak Kedua, baik secara sendiri maupun dengan menggunakan jasa pihak lain, pihak pertama tetap mendapat komisi 2½ % dari penjualan tersebut. 3. Selama masih berlakunya perjanjian ini atau perpanjangannya, pihak kedua menarik pemasaran rumah di Audrey Residence dari penjualan atau bila tanah/bangunan tersebut dengan sengaja dibuat menjadi tidak dapat dipasarkan.



e. f.



g. h. i.



j. k.



4. Apabila perjanjian ini berakhir namun konsumen masih dalam proses perbankan, pihak pertama tetap mendapatkan hak atas konsumen tersebut. Pembayaran komisi 5% dibayarkan maksimal 7 hari kerja setelah konsumen akad kredit. Pembayaran tanda jadi atau uang muka, akan di akui dan syah apabila sudah masuk ke rekening …………………………….. atas nama …………………………….., dengan kata lain uang muka atau tanda jadi akan harus langsung masuk ke rekening tersebut diatas. Pihak pertama mendapatkan Closing Fee Rp. 1.000.000 dari setiap konsumen Booking Unit dari pihak kedua. Jika konsumen membatalkan diri maka booking fee dinyatakan hangus. Dalam rangka memasarkan property tersebut, atas biaya Pihak Pertama, Pihak Kedua mengijinkan kapada Pihak Pertama: 1. Menempatkan tenaga marketing di lokasi proyek 2. Memperlihatkan kepada customer yang berminat pada saat-saat yang wajar. 3. Mengadakan open house/memamerkan property 4. Menyebarkan brosur perumahan 5. Memasang papan tanda /spanduk 6. Mengadakan pameran / open table 7. Mengiklankan / Mempromosikan di social media, e-commerce dan website. Daftar harga dan spesifikasi …………………………….. terlampir. Bila ada pemutusan atau perselisihan atas perjanjian ini, terlebih dahulu akan diselesaikan secara musyawarah guna mencapai mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perselisihan tersebut di Pengadilan.



Demikian Perjanjian Kerjasama Pemasaran dibuat rangkap 2 (dua) ditandatangani pada tanggal 25 April 2019 untuk dipergunakan sebagai bukti bila perlu. Pihak Pertama



Pihak Kedua



……………………………..



……………………………..