Perjanjian Kerjasama Pileg 2019 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJASAMA KONSULTAN PEMENANGAN APLIKASI SISTEM INFORMASI PEMENANGAN PEMILIHAN LEGISLATIF 2019



Pada hari ini, Senin, tanggal 29 Oktober 2018, di Indrapura, yang bertanda tangan dibawah ini : 1. Budi Ardhya Utama, S.Sos, Bertindak atas sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Batubara Pemilihan (Dapil) 5 (lima), selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA. 2. Bagus Joko Triono, SE Bertindak atas sebagai Konsultan dan Pemilik Aplikasi Sistem Informasi Pemenangan Pemilu untuk Pemilu Legislatif 2019, Selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA. Selanjutnya, PARA PIHAK sepakat untuk membuat perjanjian ini dengan ketentuan dan syarat – syarat sebagai berikut :



Pasal 1 Definisi Dalam perjanjian ini yang dimaksud dengan : 1. “Perjanjian” berarti perjanjian antara kedua belah PIHAK terkait dalam perjanjian ini. 2. “Pembayaran” berarti hak yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan memulai pengerjaan pekerjaan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA yang ditetapkan dan dibayarkan menurut perjanjian ini.



Pasal 2 Perjanjian Kerjasama Waktu Tertentu 1. PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk bekerja sama dengan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk bekerja sama dengan PIHAK PERTAMA. 2. Hubungan kerja antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah Hubungan Kerjasama Waktu Tertentu berdasarkan Perjanjian Kerjasama Waktu Tertentu.



Pasal 3 Hak dan Kewajiban PARA PIHAK 1. Hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA : a. PIHAK PERTAMA berhak untuk menerima hasil pelaksanaan pekerjaan dari PIHAK KEDUA dengan ruang lingkup pekerjaan sebagaimana diatur dalam pasal 4 perjanjian ini. b. PIHAK PERTAMA berkewajiban memberikan pembayaran awal dalam bentuk uang sebagai imbalan pelaksanaan proyek dengan ketentuan diatur dalam pasal 6 perjanjian ini. 2. Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA : a. PIHAK KEDUA berhak untuk menerima pembayaran dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 6 perjanjian ini. b. PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan ruang lingkup pekerjaan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 4 Perjanjian ini. c. PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan ruang lingkup pekerjaan ini sampai dengan waktu berakhirnya perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 5 perjanjian ini.



Pasal 4 Ruang Lingkup Pekerjaan 1. Ruang lingkup pekerjaan PIHAK KEDUA meliputi pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Sebagai Konsultan Pemenangan PIHAK KEDUA harus Merancang dan membuat program strategi pemenangan, mengkoordinasikan dengan Tim Pemenangan, Melaksanakan Aplikasi Sistem Informasi Pemenangan Pemilu (SIPPEMILU) dan Memberikan pelatihan kepada Tim Pemenangan/Relawan. Adapun aplikasi tersebut di beri nama Aplikasi Sistem Pemenangan Pemilu (Sippemilu). b. Aplikasi Sistem Pemenangan Pilkada ini meliputi pembuatan konten 1. Input Data Base Relawan TPS 2. Call Center 3. Survey/Polling Online 4. Statistic Grafik Pemilih 5. Real Qount (Hitung Cepat Pemungutan Suara di TPS) 6. SMS Center 7. Broadcast Media/Berita 8. Chat



c. Mengunduh aplikasi ke alamat domain yang telah ditetukan PIHAK PERTAMA. d. Melakukan backup data – data penting aplikasi. e. Membuat dokumentasi panduan yang dapat digunakan dan dipahami oleh PIHAK PERTAMA.



Pasal 5 Waktu Kerjasama Jangka waktu hubungan kerjasama secara waktu tertentu antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (2) perjanjian ini adalah selama 6 (enam) bulan yang dimulai tanggal 29 Oktober 2018 sampai dengan 30 April 2019 dengan ketentuan sebagai berikut : PIHAK KEDUA terikat sebagai Konsultan oleh PIHAK PERTAMA sampai Pemilu legislatif 2019 selesai.



Pasal 6 Pembayaran Renumerasi 1. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan pembayaran dengan ketentuan sebagai berikut : Total nilai pembayaran kontrak pelaksanaan proyek diperhitungkan dan dibayarkan sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) Meliputi : - Aplikasi Sistem Informasi Pemenangan Pemilu - Server - Operasional Konsultan - Mengunduh Aplikasi - Memberikan Pelatihan



Pasal 7 Berakhirnya Perjanjian 1. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini dan berakhir apabila berakhirnya jangka waktu kerjasama sebagaimana dimaksud dalam pasal 5. 2. Dalam hal PIHAK PERTAMA mengakhiri perjanjian ini secara sepihak pada masa belum berakhirnya waktu kerjasama, maka PIHAk KEDUA tidak berkewajiban mengembalikan pembayaran awal. 3. Dalam hal PIHAK KEDUA mengakhiri perjanjian ini secara sepihak pada masa belum berakhirnya waktu kerjasama dan melakukan One Prestasi. Maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan uang pembayaran dari total uang yang sudah diserahkan.



Pasal 8 Kerahasiaan PIHAK KEDUA secara langsung atau tidak langsung, selama masa waktu kerjasama dilarang memberitahukan informasi yang bersifat rahasia termasuk data, system dan informasi yang berkaitan dengan proyek kecuali telah memperoleh persetujuan PIHAK PERTAMA.



Pasal 9 Penyelesaian Perselisihan 1. Apabila timbul perselisihan diantara PARA PIHAK sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan. 2. Apabila penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum di kantor Pengadilan Negeri Medan. Demikian perjanjian ini dibuat, Indrapura, 29 Oktober 2018



PIHAK PERTAMA,



Budi Ardhya Utama, S.Sos



PIHAK KEDUA,



Bagus Joko Triono, SE