Perjanjian Kerjasama Showroom  [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJASAMA PENJUALAN KENDARAAN No…..[isi nomor perjanjian sesuai nomor di pool] Pada hari ini, Senin tanggal 22 mei 2017 bertempat di Semrang telah dibuat dan ditandatangani Perjanjian Kerjasama Penjualan Kendaraan (selanjutnya disebut “Perjanjian”) oleh dan antara : 1. Nama Jabatan Kapasitas Hukum



: : :



Nurwijaya Kepala Pool dan/atau Penanggung Jawab Pool yang beralamat di Jl. Brigjend Sudiarto No. 492 Pedurungan Semarang Bertindak untuk dan atas kepentingan PT Blue Bird Tbk, mewakili perusahaan pemilik kendaraan sebagaimana Lampiran I. Selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”



2. Nama Jabatan Alamat KTP Showroom Kapasitas Hukum



: : : : :



Muhammad Abdul Rahman Saleh Pemilik OTOMORO Jl. Elangsari Utara I/R 18 Mangunharjo, Tembalang, Semarang Jl. Kedungmundu Raya 2A Semarang Bertindak untuk dan kepentingan OTOMORO Selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA”



PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA masing masing disebut juga “PIHAK”, dan secara bersama-sama disebut sebagai “PARA PIHAK” Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut : 1. PIHAK PERTAMA adalah perusahaan yang bergerak dalam jasa transportasi umum dan pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan lampiran daftar kendaraan terlampir dalam Lampiran I yang bermaksud untuk melakukan penjualan terhadap seluruh kendaraan bermotor miliknya tersebut. 2. Untuk maksud dan tujuan penjualan kendaraan bermotor miliknya, PIHAK PERTAMA berkeinginan untuk melakukan proses penjualan melalui jasa penjualan pihak lain dan sekaligus mempergunakan ruang pajang (showroom) dari pihak lain tersebut dengan ketentuan-ketentuan yang disepakati kedua belah pihak didalam suatu Perjanjian. 3. PIHAK KEDUA sebagai pemilik showroom menawarkan kepada PIHAK PERTAMA untuk bekerjasama didalam Perjanjian Kerjasama Penjualan Kendaraan Bermotor dan sekaligus menyediakan tempat untuk kendaraan bermotor tersebut di pajang dan ditawarkan. Pelaksanaan Perjanjian PARA PIHAK ini diatur dan disepakati dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut : PASAL 1 PENUNJUKAN 1. PIHAK PERTAMA dengan ini menunjuk secara langsung PIHAK KEDUA untuk melakukan penjualan Kendaraan Bermotor milik PIHAK PERTAMA sekaligus mempergunakan ruang 1



pajang (showroom) PIHAK KEDUA dalam proses penjualannya dan PIHAK KEDUA menerima dengan baik penunjukan tersebut dan akan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan maksud dan tujuan penunjukan ini. 2. PIHAK KEDUA bersedia untuk melakukan penjualan kendaraan-kendaraan bermotor milik PIHAK PERTAMA dengan jumlah dan spesifikasi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Perjanjian ini (“Kendaraan”), melalui showroom OTOMORO milik PIHAK KEDUA, dengan alamat Jl. Kedung Mundu Raya No. 2A dan lokasi sebagaimana pada Lampiran II Perjanjian ini (selanjutnya disebut “Showroom”). PASAL 2 HAK DAN KEWAJIBAN 1. PIHAK PERTAMA akan menempatkan Kendaraan miliknya di Showroom, dan PIHAK KEDUA sepakat Kendaraan akan ditempatkan di Showroom selama Jangka Waktu Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Perjanjian ini. 2. Atas Penyerahan dan penempatan Kendaraan tersebut, Para Pihak wajib untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Kendaraan atas penempatan Kendaraan di Showroom. 3. PIHAK KEDUA akan memasarkan Kendaraan untuk dijual kepada pihak ketiga, dengan target penjualan: minimal 3 unit Kendaraan per bulan terjual dan akan dilakukan evaluasi oleh PIHAK PERTAMA setiap bulannya sesuai dengan harga dasar yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA didalam Lampiran I. 4. PIHAK KEDUA berhak menjual Kendaraan di atas harga dasar yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA . 5. PIHAK KEDUA wajib menjaga dan memelihara Kendaraan serta tidak diperkenankan menggunakan atau menyuruh menggunakan Kendaraan kepada pihak manapun juga kecuali untuk keperluan test drive dan pameran.



PASAL 3 PEMBAYARAN , PELUNASAN, DAN BIAYA-BIAYA 1. Pembayaran atas penjualan Kendaraan termasuk didalamnya uang muka/down payment/DP maupun pelunasan, dilakukan oleh PIHAK KEDUA dan/atau PIHAK LEASING (lembaga pembiayaan kendaraan) yang disetujui dan yang bekerja sama dengan PIHAK PERTAMA sebagaimana Daftar pada Lampiran III Perjanjian ini kepada PIHAK PERTAMA ke rekening yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA yaitu: Bank No. Rekening Atas Nama Cabang



: BCA : 5520887999 : PT. BLUEBIRD TAXI : Warung Buncit Gedung Multika



2



2. Atas Kendaraan yang terjual, PIHAK PERTAMA akan menyerahkan “Surat-surat Kendaraan” (BPKB, Faktur, Surat Pelepasan) kepada PIHAK KEDUA atau PIHAK LEASING (lembaga pembiayaan kendaraan) sebagai berikut : a. Jika Penjualan atas Kendaraan dilakukan secara tunai (cash), PIHAK KEDUA telah melakukan pelunasan pembayaran kepada PIHAK PERTAMA ke rekening yang ditunjuk PIHAK PERTAMA sebagaimana Pasal 3 ayat (1). b. Jika Kendaraan terjual melalui PIHAK LEASING (lembaga pembiayaan kendaraan) yang disetujui dan yang bekerja sama dengan PIHAK PERTAMA sebagaimana Daftar pada Lampiran III Perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA akan menyerahkan Surat-surat Kendaraan setelah PO (Purchase Order) sebagai bukti persetujuan pembiayaan kepada pembeli dari PIHAK LEASING tersebut keluar dan diterima PIHAK PERTAMA. Selanjutnya setelah menerima Surat-surat Kendaraan dari PIHAK PERTAMA, PIHAK LEASING wajib melakukan pelunasan pembayaran paling lambat sesuai dengan perjanjian kerjasama antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK LEASING ke rekening yang ditunjuk PIHAK PERTAMA sebagaimana pasal 3 ayat (1). c. Jika Kendaraan terjual melalui pihak Leasing yang tidak bekerjasama dengan PIHAK PERTAMA sebagaimana Daftar pada Lampiran III Perjanjian ini, maka Surat-surat Kendaraan akan diserahkan kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA melakukan pelunasan pembayaran ke rekening yang ditunjuk PIHAK PERTAMA sebagaimana pasal 3 ayat (1). 3. PIHAK KEDUA akan mengganti segala kerugian, biaya-biaya akibat kehilangan dan atau kerusakan pada Kendaraan dan akan melindungi, membebaskan PIHAK PERTAMA dari segala bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kerugian, biaya-biaya, gugatan dan atau tuntutan hukum terhadap PIHAK PERTAMA dari pihak manapun sehubungan dengan penempatan Kendaraan di Showroom dan atau penggunaan Kendaraan oleh pihak manapun selama penempatan Kendaraan di Showroom. Para Pihak setuju dan sepakat ketentuan tersebut tetap berlaku meskipun Perjanjian telah berakhir dan/atau diakhiri, sebagai akibat dari penempatan Kendaraan di Showroom dan atau Perjanjian ini. 4. Dengan tidak mengenyampingkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) diatas, segala biaya-biaya yang timbul atas penempatan Kendaraan di Showroom menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.



PASAL 4 JANGKA WAKTU DAN PENGAKHIRAN PERJANJIAN 1. Perjanjian ini berlaku selama 6 (enam) bulan sampai dengan 22 November 2017 sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian ini dan selesainya seluruh kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini (“Jangka Waktu Perjanjian”). Jangka Waktu Perjanjian otomatis diperpanjang apabila tidak ada pengakhiran Perjanjian dari salah satu PIHAK. 2. Pengakhiran Perjanjian sebagai pengecualian terhadap berakhirnya Perjanjian karena berakhirnya jangka waktu, pengakhiran dapat dilakukan dengan alasan-alasan sebagai berikut : 3



a. Salah satu Pihak lalai dan/atau tidak melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini; b. Penjualan Kendaraan oleh PIHAK KEDUA sesuai target dalam Pasal 2 ayat (3) Perjanjian ini tidak tercapai; Point a dan b ini dibuktikan dengan menunjukkan kelalaiannya dengan pemberitahuan tertulis dari salah satu Pihak kepada Pihak lainnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelumnya c. Salah satu Pihak meninggal dunia; d. Salah satu Pihak dalam proses likuidasi dan/atau pailit. e. Berdasarkan kesepakatan tertulis antara Para Pihak. Point c, d, dan e sesuai dengan waktu kejadian. Dalam hal pengakhiran Perjanjian, masing-masing Pihak wajib untuk menyelesaikan kewajibannya yang masih tertunggak kepada Pihak lainnya sehubungan dengan Perjanjian ini. PASAL 5 PENYELESAIAN PERSELISIHAN Apabila terjadi perselisihan yang mungkin timbul terkait dengan Perjanjian ini, maka PARA PIHAK setuju untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat. Jika dalam permusyawarahan bersama tidak tercapai kesepakatan, maka permasalahan tersebut akan diselesaikan melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang. PASAL 6 PENUTUP Para Pihak sepakat bahwa segala perubahan dan modifikasi terhadap Perjanjian ini dan/atau lampiran-lampiran Perjanjian ini hanya dapat dilakukan dan mengikat PARA PIHAK dengan kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh PARA PIHAK. Demikianlah Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2, bermaterai cukup, masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama, ditandatangani pada tanggal sebagaimana disebutkan pada awal Perjanjian ini. PIHAK PERTAMA PT Blue Bird Tbk



PIHAK KEDUA OTOMORO



Nurwijaya Manager Pool Semarng



Muhammad Abdul Rahman Saleh Pemilik OTOMORO



4



LAMPIRAN I JUMLAH DAN SPESIFIKASI KENDARAAN, SERTA HARGA



No



Jenis/Merk/Type Kendaraan



Atas Nama



Tahun



Nomor Polisi



1



Toyota Limo



PT. Central Naga Europindo



2011



B1247YO



Nomor Rangka



Nomor Mesin



Harga Dasar



MR053HY93B9039907 1NZY300734



5



Rp 87,500,000



LAMPIRAN II LOKASI SHOWROOM “Otomoro” Alamat Showroom Jl.Kedungmundu Raya Nomor 2A Semarang,



6



Tampak Depan Otomoro Lokasi dengan arus keluar masuk orang lebih sering dibandingkan dengan showroom mobil menyebabkan kami memilih Otomoro Auto Service sebagai rekanan, unit akan didisplay di depan dan akan ada standing banner, tempat tersebut memang dijadikan tempat penjualan mobil dan secara history pernah menjual 2 unit Limo eks Blue Bird melalui Otomoro.



7



LAMPIRAN III DAFTAR LEASING BEKERJASAMA



8



9