6 0 115 KB
1 SURAT KESEPAKATAN BERSAMA PINJAMAN DANA DENGAN JAMINAN SURAT KREDIT BERDOKUMEN DALAM NEGERI Nomor : 01.10/SKB-PDJSKBDN/DPA-AWU/X/2015
Pada
hari
tahun
Dua
ini, Rabu tanggal duapuluh satu bulan Oktober Ribu Lima
Belas
(21-10-2015), telah dibuat dan
ditanda tangani Surat Kesepakatan Bersama (selanjutnya cukup disebut “KESEPAKATAN”) ini, oleh dan antara pihak-pihak yang akan disebut pada perjanjian di bawah ini : Nama
: ANIS SRI HARYANI
No. KTP
:
: Perusahaan : PT. DINAMIKA PRIMA ABADI Jabatan
: Direktur Utama
Alamat
:
Dalam hal ini bertindak selaku Pemilik Dana / Authorized Pemilik
Dana
yang
selanjutnya
dalam
Surat
Perjanjian
ini
disebut sebagai “PIHAK KESATU” -----------------------------Nama
: EDDY MULYADI
No. KTP
: 3275081208690010
Perusahaan : PT. ANUGRAH WIMADI UTAMA Jabatan
: Direktur Utama
Alamat
: Jl. Bogenfil Dalam No.20 Guro II Kabupaten Karawang – Jawa Barat
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pengguna Dana yang selanjutnya dalam Surat Perjanjian ini disebut sebagai “PIHAK KEDUA” ----------------------------------------------Terlebih
dahulu
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA menerangkan
hal-hal sebagai berikut : :
2 Bahwa transaksi yang dimaksud dalam surat kesepakatan ini adalah
pinjaman
dana
dengan
jaminan
Surat
Kredit
Berdokumen Dalam Negeri yang diterbitkan oleh PT. ANUGRAH WIMADI
UTAMA,
Pembiayaan
DANA
proyek
tersebut
digunakan
dalam
rangka
pembangunan
perumahan
Karyawan
dan
anggota Koperasi Kesejahteraan Buruh Indonesia Kabupaten Purwakarta
dan
Kabupaten
Karawang
selaku
DANA”
----------------------- Bahwa
PIHAK
KESATU
adalah
“PEMILIK
/
Authorized Pemilik Dana yang bersedia dan setuju untuk meminjamkan dananya kepada PIHAK KEDUA ------------------ Bahwa
PIHAK
PEMINJAM”
KEDUA
adalah
selaku
“PENGGUNA
DANA
ATAU
yang sanggup menerbitkan Instrument Bank berupa
Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri ( SKBDN) dari PT. BANK RAKYAT INDONESIA (persero) Tbk, (selanjutnya cukup disebut “JAMINAN”)--------------------------------------- Bahwa untuk pelaksanaan transaksi tersebut, PIHAK KEDUA akan menerima pencairan dana sebesar nilai nominal yang ditransaksikan, setelah Jaminan yang diterbitkan oleh Bank Penerbit (Pihak Kedua) dinyatakan valid oleh Pihak Bank Penerima (Pihak Kesatu)---------------------------------- Bahwa pencairan dana yang diterima PIHAK KEDUA tersebut diperoleh dari PIHAK KESATU yang akan dijamin oleh PIHAK KEDUA dengan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)Berdasarkan hal-hal tersebut, PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya disebut sebagai “PARA PIHAK”, telah setuju dan
sepakat
perjanjian
untuk dalam
melakukan surat
tindakan
kesepakatan
hukum bersama
dan ini
membuat untuk
melakukan transaksi pinjaman dana yang dijamin dengan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) dari PT. Bank Rakyat
3 Indonesia ( BRI ) Kantor Cabang Utama Jakarta yang lebih lanjut dijelaskan pada pasal-pasal berikut ini :
PASAL 1 DASAR PERJANJIAN Surat Kesepakatan bersama ini diwujudkan dengan dilandasi hubungan yang saling membutuhkan dan menguntungkan, saling pengertian,
disertai
dengan
kepercayaan,
persepsi
yang
adanya
sama
saling
serta
keterbukaan,
komitmen
dari
PARA
maksud
agar
PIHAK untuk berhasilnya transaksi tersebut PASAL 2 MAKSUD DAN TUJUAN Surat
Kesepakatan
Bersama
ini
disusun
dengan
semua aspek yang terkandung dalam dokumen ini dapat diuraikan secara rinci, jelas, dan aplikasi dengan tujuan untuk dapat digunakan sebagai pedoman transaksi bagi PARA PIHAK PASAL 3 OBJEK DAN SPESIFIKASI Adapun objek dan spesifikasinya yang akan dijaminkan adalah sebagai berikut : 1.
Jenis Instrument
: SKBDN
2.
Syarat
: Akseptasi di depan
3.
Nominal SKBDN
: Rp 250.000.000.000,-
4.
Aplicant SKBDN
: PT. ANUGRAH WIMADI UTAMA
5.
Atas nama
: PT. DINAMIKA PRIMA ABADI
6.
Bank Penerbit
: PT. Bank Rakyat Indonesia KCU – JKT
7.
Jangka Waktu
: 6 ( enam ) bulan
8.
Nilai Diskonto
: 15%( lima Belas perseratus )
4
PASAL 4 MEKANISME PELAKSANAAN Setelah Surat Kesepakatan Bersama ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, maka : 1. PIHAK KEDUA melalui Bank Officer menerbitkan Draft Surat
Kredit Berdokumen Dalam Negeri ( SKBDN ) sesuai dengan Format Wording dari Bank Penerima. Dan Underline yg telah disiapkan sepakati
oleh oleh
PIHAK kedua
KEDUA. belah
Setelah
pihak
yang
Draft di
SKBDN
wakili
di oleh
masing-masing Bank Officer, maka Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri ( SKBDN ) diterbitkan dan di swift ke Bank Penerima,------------------------------------------------2. Apabila
hasil
verifikasi
dan
klarifikasi
Surat
Kredit
Berdokumen Dalam Negeri ( SKBDN ) dinyatakan ON, CLEAR & CLEAN, maka akan diadakan pertemuan antara PIHAK KESATU dan
PIHAK
KEDUA,
dimana
PIHAK
KEDUA
akan
menyerahkan
warkat asli Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri ( SKBDN ) kepada PIHAK KESATU -------------------------------------3. PIHAK KEDUA menjamin bahwa Surat Kredit Berdokumen Dalam
Negeri ( SKBDN ) tersebut akan cair secara otomatis / tanpa syarat saat jatuh tempo yang akan dilakukan oleh PEMILIK DANA/PIHAK KESATU -------------------------------PASAL 5 TANGGUNG JAWAB PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PELUNASAN PINJAMAN DAN KONPENSASI Berdasarkan dengan apa yang telah ditetapkan dalam ketentuan yang tersebut di atas, maka PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan
5 setuju dan sepakat untuk bertanggung jawab secara penuh guna mengembalikan PINJAMAN kepada PIHAK KESATU berupa Otomatis pencairan / tanpa syarat saat Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri ( SKBDN ) jatuh tempo PASAL 6 P E R S E L I S I H A N Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian ini, kedua belah
pihak
mufakat.
setuju
Namun
musyawarah,
akan
apabila
maka
diselesaikan tidak
kedua
dapat
belah
secara
musyawarah
diselesaikan
pihak
sepakat
secara untuk
menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri Jakarta PASAL 7 A D D E N D U M Hal-hal lain yang timbul dikemudian hari yang belum tercantum dalam perjanjian ini jika diperlukan, akan dituangkan dalam Surat Addendum tersendiri dan merupakan bagian yang tidak dipisahkan dari perjanjian ini PASAL 8 P E N U T U P Demikian
Surat
Perjanjian
ini
dibuat
di
atas
kertas
bermeterai cukup menurut Hukum dan Undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan masing-masing Pihak memegang satu lembar / satu berkas dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mulai berlaku sejak ditanda tangani oleh kedua belah pihak pada
hari, tanggal, bulan dan tahun yang
telah disebutkan pada awal surat perjanjian ini PIHAK KESATU PT. DINAMIKA PRIMA ABADI PT. ....................
PIHAK KEDUA, PT. ANUGRAH WIMADI UTAMA
6
Anis Sri Haryani Direktur Utama
EDDY MULYADI Direktur Utama
A D D E N D U M
Nomor : 02.10/SKB-PDJSKBDN/DPA-AWU/X/2015
Merupakan satu kesatuan dari perjanjian Nomor : 01.10/SKBPDJSKBDN/DPA-AWU/X/2015, tertanggal 21 Oktober 2015; -------------
PIHAK KEDUA, Selaku dan atas nama Pengguna Dana akan menggunakan Dana dengan Nominal Pinjaman Rp 125.000.000.000,(50%) Dari Nilai SKBDN yang Di Jaminkan kepada PIHAK PERTAMA. Untuk itu PIHAK PERTAMA akan mengembalikan dana kepada PIHAK KEDUA sebesar 125 (50%) dari Nilai SKBDN yang di Jaminkan dan Pelaksanaan Pengembalian tersebut bersamaan secara Otomatis pada saat pencairan / tanpa syarat saat Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri ( SKBDN ) jatuh tempo ( Pasal 5 dalam Surat Kesepakatan Bersama ----------------------------------PIHAK KESATU PIHAK KEDUA, PT. DINAMIKA PRIMA ABADI
PIHAK KEDUA
Anis Sri Haryani Direktur Utama
EDDY MULYADI Direktur Utama
PT. ANUGRAH WIMADI UTAMA