Perjanjian Sewa Peralatan SMPN Mulyorejo [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PT. SRIWIJAYA PERKASA Stone Crusher & .AMP



Jl. Raya Pagelaran - Suwaru RM. 4, Suwaru - Pagelaran



MALANG



No. 011/SPSP/IV/2021 ANTARA (PT. SRIWIJAYA PER.KASA I Penyedia Peralatan) DAN



(PT. LINGGAR BHAKTI TEKNIKAI Penerima Peralatan) Pada hari ini Sabtu tanggal 17 Bulan APRIL Tahun 2021, yang bertanda tangan di bawab ini



Nama Jabatao Alam at



: ADE FATHULLOH :Ka.AMP : Jl. Raya Pagelaran - Suwaru KM. 4 Desa Suwaru Kee. Pagelaran, Kab. Malang



Bertindak untuk dan atas nama (PT. SRIWIJAYA PERKASA I Penyedia Peralatan). Selanjutnya di sebut sebagai PIHAK PERTAMA



Nama Jabatan Alamat



:H. ADE MUCHLAS SYARIEF :DlREKTUR :Komp. Ciputat Indah Blok H/4 Serang - Banten



Bertindak untuk dan atas nama (PT. LINGGAR BHAKTI TEKNIKA/ Penerima Perlatan), selanjutnya disebut sebagai PlHAK KEDUA. Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa berupa;



No 1



Jenis Alat DUMP TRUK



Merk ISUZU



Type



Spesifikasi



Jumlah



Tahun Pembuatan



-



-



2



2017



Dipindai dengan CamScanner



Untuk selanjutn a di ebut sebagai P�RALATAN. Perjanjian sewa antara PIHAK PERTAMA dan PlliAK DUA ini dilang ungkandan diterima berdasarkan ke epakatan yang termuat secara tertulis daJam pa al - pa al b rikul : Pa al l



P N RlMAAN P,. RALATAN PIHAK KED UA akan m nerima hak guna dari apa yang djsewanya dari PIHAK PERTAMA dalam kondi i baik PasaJ 2



NEGOSIASI HARGA SEW APERALATAN Harga sewa peralatan ter ebut di atas akan diperoleh dari basil negosiasi antara kedua belah pibak yang akan disepakati bersama setelah PIHAK KEDUA dinyatakan sebagai pemenang dalam paket Belanja Modal Pembangunan Gedung/Bangunan SMPN Mulyorejo Pasal 3



JANGKA WAKTU SEWAPERALATAN Jangka waktu sewa antara PIHAK PERTAMA dan PlHAK KEDUA adalah selama berjaJannya paket pekerjaan Belanja Modal Pembangunan Gedung/Bangunan SMPN Mulyorejo . Terhitung setelah PIHAK KEDUA dinyatakan sebagai pemenang dan telab keluar surat perintab kerja dari pemberi tugas. PasaJ 4



TANDA TERlMAPEMBAYARAN 1) Setiap kaLi PIHAK KEDUA melakukan pembayaran biaya sewa, akan diberi.kan kepadanya kwitansi tanda terima dariPIHAKPERTAMA 2) Kwitansi tanda terima sebagai bukti pembayaran yang sah adalah kwitansi yang dikeluarkanoleh PlliAKPERTAMA PasaJ 5



PEMBATALAN 1) Dengan tidak dilakunkannya pembayaran biaya sewa oleh PlliAK KE.DUA berturut - turut sesuai dengan perjanjian ini maka tanpa memerlukan teguran terlebih dahulu dari PlHAK PERTAMA, telah cukup bukti babwaPIHAK KEDUA dalam keadaan lalai atau wanprestasi. 2) Keadaan lalai atau wanprestasi tersebut mengakibatkan perjanjian sewa ini batal dengnn sendirinya tanpa diperlakukan putusan dari pengadilan negeri yang berarti kedua belah pihak telah menyetujui untuk melepaskan segala ketentuan yang telah termuat dalam pasal L66 �dtab undang - undang hukum perdata. 3) Selanjutnya PIHAK KED UA memberi kuasa penuh kepada PIHAK PERTAMA yang atas lruasanya dengan hak subtitusi untuk mengambilP ERALATAN milikPiHAK PERTAMA, baik yang berada di tempatPIHAK KEDUA atau tcmpal pihak lain yang m ndapati hak daripadanya. 4) Perjanjian ini secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi apabilaPIHAK KEDUA tidak memenangkan tenderPaketPekerjaan Belanja Modal Pembangunan Gedung/Bangunan SMPN Mulyorejo



Pasal 6



TANGGUN



JAWAB PlllAK P RTAMA



1) PlHAK PERTAMA ber edia mcnyiapkan a lat yang di cwa dalam keadaan siap operasi dan akan memobili asi ke lokasi c uai pelunjuk dari PIHAK KEDUA. 2) PIHAK PERTAMA ber edia menyiapkan operator yag berpengalaman, helper dan mekanik sesuai kebutuhan. 3) PIHAK PERTAMA tanpa persetujuan tertulis dari PIH.AK KEDUA tidak di benarkan memindahkan atau mengoperasikan PERALATAN tersebut di tempat lain, selain yang tertulis dalam surat perjanjian ini kecuaJi daJam keadaan kabar seperti : kebakaran, gempa bumi, dan lainnya. Pasal 7



TANGGUNG JAWAB PffiAK KEDUA 1) PIHAK KEDUA bertanggungjawab atas keamanan alat yang di sewanya. 2) PIHAK KEDUA tidak dibenarkan memindahkan atau mengalihkan tanggung jawab terhadapa PERALATAN kepada pibak Jain daJam bentuk dan cara apapun, baik sebagian maupun seluruhnya. Pasal 8



LAIN-LAIN Hal - hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarab untuk mufakat oleh kedua belab pihak. Surat perjanjian in.i dibuat rangkap 2 (dua) dengan di bubuhi materai secukupnya yang berkekuatan bukum yang sarna dan muJai berlaku sejak ditanda tangani oleh kedua belah pihak.



PIHAK PERTAMA PT. SRIWIJA YA PERKASA



'-



PffiAK KEDUA PT. LINGGAR BHAKTI TEKNIKA



,. ,...



, FF827764631



H. ADE MUCHLAS SYARIEF Direktur



Dipindai dengan CamScanner