5 0 2 MB
EEPUTUSAN MENIERINEGéRA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR : 23 /KEP/M.PAN/4/2001 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL NUTRISIOMS DAN ANGKA KREDITNYA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Menimbang
: a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan perbaikan gizi, diperlukan adanya Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh sebagai Nutrisionis untuk melaksanakan perbaikan gizi masyarakat secara profesional;
b. bahwa untuk menjamin pembinaan karier kepangkatan, jabatan dan peningkatan profesionalisme Nutrisionis, dipandang perlu menetapkan Jabatan Fun8 tonal Nutrisionis dan angka kredimya. Mengingat
: 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tenta •8 *'Okok—pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah den8an Undangundang Nomor 43 Tahun 1999; 2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehaian; 3. Undang—undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; 4. Pcraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil . Sebagaimana telah beberapa i.:ali di ubah terakhir den 8an Peraturan Pemerintah Nomor 6 ’tahun
1997;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil; 6. Peratuf fiR Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil; 12. Keputusan Presiden Nomor 163 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara;
Keputusan Presides Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen; Memperhatikan : 1. Usul Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Republik Indonesia dengan suratnya Nomor 67A/Menkes-Kesos/II/2001 tanggal 31 Januari 2001; 2. Pertimbangan Kepala Badan Kepe awaian Negara dengan 8 suratnya Nomor K.26-14/V.4-28/28 tanggal 27 Februari 2001.
MEMUTUSKAN : Menetapkan
: KEPUTUSAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA TENTANG JABATAN FUNGSIONAL NUTRISIONIS DAN ANGKA KREDITNYA.
2
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan ; 1. Nutrisionis adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan teknis fungsional di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik baik di masyarakat maupun rumah sakit.
2. Nutrisionis Terampil adalah Jabatan Fungsional Nutrisionis keterampilan yang pelaksanaan tugasnya meliputi kegiatan teknis operasional yang berkaitan dengan penerapan prinsip, konsep, dan metode operasional kegiatan di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik. Nutrisionis Ahli adalah Jabatan Fungsional Nutfisionis keahlian yang pelaksanaan tugasnya meliputi kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan pengetahuan, penerapan konsep, teori, ilmu, dan seni untuk mengelola kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik serta pemberian pengajaran dengan cara sistematis dan tepat guna di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik.
4. Pelaksanaan pelayanan gizi, makanan dan dietetik adalah rangkaian kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik dalam rangka mencapai status kesehatan optimal dalam bidang gizi, makanan dan dietetik yang tepat dalam kondisi sehat atau sakit serta melindungi masyarakat dari malpraktek di bidang gizi, makanan dan dietetik. Gizi adalah pengetahuan tentang makanan, mekanisme pencernaan makanan di dalam tubuh manusia serta keterkaitan makanan dengan kesehatan. 6.
Makanan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, yang dimasak, diolah, tanpa dimasak/diolah yang dipergunakan untuk konsumsi manusia.
7.
Dietetik adalah praktek dan penerapan ilmu dan seni pengaturan macam dan jumlah makanan berdasarkan kondisi kesehatan, kebutuhan gizi dan sosial ekonomi klien.
8. Angka Kredit adalah angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang Nutrisionis dalam mengerjakan butir kegiatan dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat Nutrisionis.
9. Tim Penilai Angka Kredit adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang bertugas menilai prestasi kerja Nutrisionis. BAB H RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK
Jabatan Fungsional Nutrisionis termasuk dalam Rumpun Kesehatan.
Pasal 3 (1) Nutrisionis berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik di linglningan Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial atau instansi di luar Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial. (2) Nutrisionis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 4 Tugas pokok Nutrisionis adalah melaksanakan pelayanan di bidang gizi, makanan dan dietetik yang meliputi pengamatan, penyusunan program, pelaksanaan, penilaian gizi bagi peroranga n, kelompok di masyarakat dan di Rumah Sakit.
4
BAB III UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Pasal 5 Unsur dan sub unsur kegiatan Nutrisionis kredimya terdiri dari
1.
yang dinilai angka
Pendidikan, meliputi .
a. Mengikuti pendidikan sekolah dan mendapat gelar/ijazah; b. Mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang gizi atau makanan dan dietetik serta mendapat Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat.
2.
Pelayanan gizi, makanan dan dietetik meliputi a. Mempersiapkan perangkat lunak pelayanan gizi, mat:anan dan dietetik; b. Melaksanakan pengamatan masalah gizi, makanan dan dietetik; c. Menyiapkan penanggulangan masalah gizi, makanan dan dietetik;
d. Melaksanal:an pelayanan gizi, makanan dan dietetik; e. Memantau pelaksanaan dietetik;
pelayanan gizi, makanan dan
f. Melakukan evaluasi di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik; 3.
Pengembangan profesi, meliputi a. Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang makanan dan dietetik/kesehatan terkait;
gizi,
b. Menerjemahkan/menyadur buku dan bahan lainnya di bidang gizi, makanan dan dietetik; c. Memberikan bimbingan teknis di bidang gizi, makanan dan dietetik; 5
d . Membuat buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang gizi, makanan dan dietetik; e. Mengembangkan teknologi tepat guna di bidang gizi, makanan dan dietetik serta kesehatan terkait ; f. Merumuskan sistem pelayanan gizi, dietetik yang paling tepat dan mutakhir.
makanan
atau
g. Membuat buku standar/peraturan di bidang gizi, makanan dan dietetik 4.
Penunjang kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik, meliputi a. Mengajar atau melatih yang berkaitan dengan bidang gizi, makanan dan dieteak serta kesehatan terkait; b. Mengikuti kegiatan seminar/lokakarya dalam bidang gizi, makanan dan dietetik serta kesehatan terkait;
c. Menjadi anggota organisasi profesi di bidang makanan dan dietetik serta kesehatan terkait; d. Menjadi anggoia Nutrisionis;
Tim
Penilai
Jabatan
gizi,
Fungsional
e. Memperolah gelar kesarjanaan lainnya; f . Mendapat penghargaan / tanda jasa.
BAB IV JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
Pasal 6 (1) Jabatan Nutrisionis terdiri dari Nutrisionis Terampil dan Nutrisionis Ahli. (2) Jenjang Jabatan Nutrisionis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi
yaitu:
6
a. Nutrisionis Terampil, terdiri dari 1. Nutrisionis Pelaksana; 2. Nutrisionis Pelaksana Lanjutan; 3. Nutrisionis Penyelia. b. Nutrisionis Ahli, terdiri dari : 1. Nutrisionis Pertama; 2. Nutrisionis Muda; 3. Nutrisionis Madya;
Jenjang pangkat dan golongan mang Nutrisionis Terampil sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dari yang terendah sampai dengan tertinggi, yaitu: a. Nutrisionis Pelaksana : 1. Pengatur, golongan mang II/c.
2. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Nutrisionis Pelaksana Lanjutan : 1. Penata Muda, golongan ruang III/a. 2. Penata Muda Tingkat. I, golongan ruang III/b.
c. Nutrisionis Penyelia : I . Penata, golongan ruang III/c.
2. Penata Tingkat. I, golongan ruang III/d. (4) Jenjang pangkat dan golongan ruang Nutrisionis Ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dari yang terendah sampai dengan tertinggi yaitu :
a. Nutrisionis Pertama 1. Penata Muda, golongan ruang III/a. 2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
7
b. Nutrisionis Muda :
1. Penata, golongan ruang III/c. 2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. c.
Nutrisionis Madya 1. Pembina, golongan mang IV/a. 2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b. 3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM MEMBERIKAN ANGKA KREDIT
Pasal 7 (1) Rincian kegiatan Nutrisionis Terampil adalah sebagai berikut: a. Nutrisionis Pelaksana: 1. Mengumpulkan data gizi, makanan dan dietetik serta penunjangnya dalam rangka menyusun rencana tahunan;
2. Mengumpulkan data gizi, makanan dan dietetik serta penunjangnya dalam rangka menyusun rencana 3 bulanan;
Mengumpulkan data gizi, makanan dan dietetik serta penunjangnya dalam rangka menyusun rencana bulanan; 4. Mengumpulkan data gizi, makanan dan dietetik serta penunjangnya dalam rangka menyusun rencana harian;
Mengumpulkan data dan literatur dalam rangka menyusun juklak/juknis di bidang gizi, makanan dan dietetik; 6. Mengumpulkan data dalam rangka menyusun pedoman gizi, mat:anan dan dietetik;
7. Mengumpulkan data dalam rangka menyusun standar gizi, makanan dan dietetik; Mengumpulkan data untuk pengamatan masalah dibidang gizi, makanan dan dietetik secara sekunder;
9. Mengumpulkan data anak balita, bumil dan buteki untuk pemberian makanan tambahan, penyuluhan dan pemulihan pada anak balita dengan status gizi kurang; Mengumpulkan data makanan-kelompok sasaran setempat untuk penilaian mutu gizi, makanan dan dietetik; 11. Memeriksa dan menerima bahan materi, pangan, peralatan dan sarana pelayanan gizi, makanan dan dietetik; 12. Menyimpan bahan, materi, pangan, peralatan dan sarana kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik;
Mencatat dan melaporkan bahan, materi, pangan, peralatan dan sarana diruang penyimpanan sarana harian;
14. Menyalurkan bahan, materi pangan, peralatan, dan sarana sesuai perminiaan unit atau wilayah kerja secara harian/mingguan;
Memeriksa ruang penyimpanan makanan, secara harian (tiap 10 harian);
16. Melakukan pengukuran Tinggi Badan (TB), Beran Badan (BB), umur di unit atau wilayah kerja secara bulanan bagi anak balita;
17. Melakukan pengukuran TB, BB, umur di unit atau wilayah kerja secara 4 bulanan bagi anak sekolah SD; Melakukan pengukuran TB, BB, umur di unit atau wilayah kerja sesuai kebutuhan;
19. Melakukan pengukuran Lingkar Lengan Atas (LILA) di unit atau wilayah kerja; 20. Melakukan pengukuran Indeks Massa Tubuh (IMT) pada orang dewasa di unit/wilayah kerja sesuai kebutuhan; 21. Melakukan anamnese diet klien (food frekwensi dan rata-rata contoh hidangan);
22. Melakukan recall makanan 24 jam lewat bagi klien; 23. Melakukan perhitungan kandungan gizi makanan klien;
24. Mencatat dan melaporkan atas hasil pengukuran BB, TB, dan Umur; 25. Mencatat dan melaporkan atas hasil pengukuran IMT; 26. Mencatat dan melaporkan atas hasil pengukuran LILA;
27. Mencatat dan Melaporkan anamnese diet;
28. Menyediakan makanan tambahan untuk balita atau penyuluhan gizi; 29. Menyediakan makaran biasa tambahan; Menyediakan kapsul vitamin A;
31. Menyediakan kapsul yodium;
32. Menyediakan preparat besi; 33. Menyediakan obat gizi; 34. Melakukan pencatatan harian, penyediaan makanan biasa;
35. Melakukan pencatatan harian, penyediaan diet sederhana; 36. Memantau diet klien selama dirawat;
37. Memantau kegiatan pengukuran BB, TB, umur di tingkat desa meliputi sasaran, status gizi dan SKDN Ijumlah balita yang ada/terdaftar, jumlah balita yang memiliki Kartu Menuju Sehat, jumlah balita yang ditimbang, jumlah balita yang naik timbangannya) secara bulanan pada posyandu; 38. Memantau kegiatan PMT Balita, anak sekolah dan Bumil meliputi sasaran, status gizi dan SKDN terhadap macam/jumlah PMT;
39. Memantau kegiatan pengukuran BB, TB, umur di Rumah Sakit (RS) dan masyarakat secara bulanan; 40. Memantau pelayanan penyelenggaraan diet di RS dan institusi lain secara harian; 41. Memantau harian;
penggunaan
bahan
makanan
secara
42. Memantau penggunaan bahan makanan secara mingguan/sepuluh harian.
b. Nutrisionis Pelaksana Lanjutan: 1. Mengumpulkan data rencana lima tahunan;
dalam
rangka
menyusun
2. Mengolah data pelayanan gizi, makanan dan dletetlk dengan cara menabulasi dalam rangka menyusun rencana lima tahunan;
Mengolah data pelayanan gizi, makanan dan dietetik dengan cara menabulasi dalam rangka menyusun rencana tahunan; 4. Mengolah data pelayanan gizi, makanan dan dietetik dengan cara menabulasi dalam rangka menyusun rencana triwulan; Mengolah data gizi, makanan dan dietetik dengan cara menabulasi dalam rangka menyusun rencana bulanan;
6. Mengolah data gizi, makanan dan dieteak dalam rangka menyusun rencana harian;
7. Mengolah data dalam rangka menyusun juklak/juknis di bidang gizi, makanan dan dietetik; Mengolah data gizi, makanan dan dietetik dengan cara menabulasi untuk menyusun pedoman gizi, makanan dan dietetik;
9. Mengolah data menurut standar umum dalam rangka menyusun standar gizi, makanan dan dietetik; Mengumpulkan data dalam rangka menyusun kebunhan gizi, dietetik individu; Menyiapkan sasaran pelaksanaan studi kelayakan rancangan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis/pedoman/standar /kebutuhan di bidang gizi, makanan dan dietetik; 12. Mengumpulkan data dalam rangka menyusun instrumen pengamatan keadaan gizi, makanan dan dietetik; Mengumpulkan data untuk melakukan pengamatan primer (per 10 jenis); 14.
Mengolah data dengan tabulasi untuk melakukan pengamatan masalah keadaan gizi, makanan dan dietetik;
12
Menyiapkan bahan materi pelatihan gizi, makanan dan dietetik untuk petugas gizi pada kelompok sasaran tertentu; 16. Mengumpulkan data biokimia gizi sesuai kelompok sasaran tertentu; 17. Mengumpulkan data dasar calon kader gizi bagi
keperluan pelatihan gizi, makanan dan dietetik untuk kader; Menyiapkan kegiatan pelayanan makanan dan dieteak kegiatan di bidang gizi, makanan dan dietetik;
19. Menetapkan pelaksanaan pelayanan makanan dan dietetik kegiatan di bidang gizi, makanan dan dietetik;
20. Menyiapkan pertemuan liriias program dan lintas selctor + C50; 21. Melakukan pelatihan bagi pelaksana pelayanan 8izi, makanan dan dietetik; 22. Menyusun kebutuhan bahan, materi, pangan, peralatan dan sarana pelayanan gizi, makanan dan dietetik; 23. Menyediakan bahan, materi pangan, peralatan dan sarana pelayanan gizi, makanan dan dietetik; 24. Mencatat dan melaporkan bahan, materi, pangan, peralatan dan sarana di ruang penyimpanan secara bulanan; 25. Menyalurkan bahan, materi, pangan, peralatan dan sarana sesuai permintaan unit atau wilayah kerja secara bulanan;
26. Memeriksa ruang penyimpanan secara mingguan; 27. Melakukan pengukuran terhadap TB, BB, umur bagi anak sekolah /SLTP di unit atau wilayah kerja secara triwulan;
28. Melakukan pengukuran terhadap TB, Anak Baru Sekolah (ABS) secara tahunan;
29. Melakukan pengukuran tahunan terhadap IMT; Melakukan pengukuran terhadap IMT pada orang dewasa di unit atau wilayah kerja secara tahunan; Mengumpulkan data pola konsumsi makanan tiap 20 RT di unit atau wilayah kerja secara tahunan; 32. Mencatat dan melaporkan hasil pengukuran palpasi; 33. Mencatat dan melaporkan hasil pengumpulan data pola konsumsi makanan; 34. Mencatat dan pelaporan hasil pengumpulan data anemi gizi besi;
35. Menyediakan makanan tambahan bagi anak sekolah atau pemulihan gizi; 36. Menyediakan makanan tambahan bagi bumil dan buteki;
37. Melakukan konsultasi gizi umum karena Ciangguan Akibat Kurang Yodium (GAKY), Anemia Gizi Besi (AGB), Kekurangan Energi Protein (KEP), dan Kekurangan Vitamin A (KVA); 38. Melakukan konsultasi diet sederhana sesuai standar; 39. Melakukan pencatatan harian, penyediaan Program Makanan Tambahan I (PMT I) bagi balita, anak sekolah, bumil; Melakukan pencatatan harian terhadap penyediaan diet khusus;
41. Melakukan pencatatan harian terhadap penyediaan makanan cair; 42. Melakukan pencatatan triwulan terhadap penyediaan makanan biasa;
14
43. Melakukan pencatatan triwulan terhadap penyediaan diet sederhana; 44. Menyusun perencanaan diet sesuai penyakit dan preskripsi diet sesuai standar;
45. Memantau pelaksanaan kegiatan pengukuran BB,
TB, umur di tingkat desa meliputi sasaran, status gizi dan SKDN secara triwulan bagi SLTP/SLTA; 46. Memantau pelaksanaan kegiatan pengukuran BB, TB, umur di tingkat desa meliputi sasaran, status gizi dan SKDN secara empat bulanan bagi SD/MI; 47. Memantau pelaksanaan kegiatan pengukuran LILA, IMT, palpasi me1iputi,deteksi Vitamin A meliputi sasaran, perawatan gizi, dan standar gizi secara triwulanan;
48. Memantau pelaksanaan kegiatan distribusi pelayanan gizi meliputi kapsul yodium/pil besi/kapsul Vit.A, obat gizi secara triwulanan; 49. Memantau pelaksanaan penyuluhan gizi meliputi sasaran, macam dan jumlah penyuluhan sarana secara triwulanan; Memantau jumlah kader/pelaksana gizi, makanan dan dietetik secara triwulanan; 51. Memantau pen8sunaan dana kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik di tingkat desa, kecamatan;
52. Memantau pelayanan penyelenggaraan diet di RS atau di institusi lain secara mingguan/ 10 harian; Memantau bulanan mutu diet dan PMT; 54. Mengevaluasi di bidang layanan gizi, makanan dan dietetik hasil kegiatan pelayanan gizi terhadap pengukuran TB, BB, umur pada akhir kegiatan secara deskriptif;
15
55. Mengevaluasi hasil kegiatan di bidang layanan gizi, makanan dan dietetik terhadap PMT balita. c. Nutrisionis Penyelia: 1. Mengolah data pelayanan gizi, makanan dan dietetik dengan tabulasi silang dalam rangka menyusun rencana lima tahunan; 2. Mengolah data pelayanan gizi, makanan dan dietetik dengan tabulasi silang dalam rangka menyusun rencana tahunan; 3. Mengolah pelayanan gizi, makanan dan dietetik dengan tabulasi silang dalam rangka menyusun rencana triwulan; 4. Mengolah data pelayanan gizi, makanan dan dietetik dengan tabulasi silang dalam rangka menyusun rencana bulanan; 5. Menganalisis data pelayanan gizi, makanan dan dietetik dalam rangka menyusun rencana harian;
d. Menyusun rancangan pelayanan gizi, makanan dan dietetik dalam rangka menyusun rencana harian;
7. Mengolah data dengan tabulasi silang dalam rangka menyusun pedoman gizi, makanan dan dietetik; 8. Mengolah data dengan menggunakan standar khusus dalam rangka menyusun standar gizi, makanan dan dietetik;
9. Mengolah data dalam rangka menyusun kebutuhan gizi dan dietetik; 10. Mengolah data untuk melaksanakan studi kelayakan rancangan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis/pedoman/standar/peraturan di bidang gizi, makanan dan dietetik;
16
Melaksanakan uji coba untuk melaksanakan studi kelayakan rancangan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis/pedoman/standar/ peraturan di bidang gizi, makanan dan dietetik;
12. Mengolah data untuk menyusun instrumen pengamatan keadaan gizi, makanan dan dietetik; Mengolah data pengamatan masalah di bidang gizi, makanan dan dietetik dengan tabulasi silang;
14. Mengumpul1‹an data kebutuhan pelatihan gizi, makanan dan dietetika meliputi sumber daya
manusia, dana dan teknologi; l5. Mengumpulkan data tentang pelaksanaan posyandu, konsumsi gizi , KMS balita, SKDN, Balok SKDN, bahan pangan setempat untuk keperluan penyusunan dan pengembangan resep makanan PMT, penyuluhan dan pemulihan;
16. Mencatat dan melaporkan bahan, materi, pangan, peralatan dan sarana di ruang penyimpanan makanan secara triwulan;
17. Menyalurkan bahan, materi, pangan, peralatan dan sarana sesuai permintaan unit atau wilayah kerja secara triwulan; Memeriksa ruang penyimpanan makanan secara bulanan; 19. Melakukan pengukuran TB, BB, umur di unit atau wilayah kerja secara tiga tahunan;
20. Menyediakan diet khusus; 21. Menyediakan makanan cair khusus; 22. Menyediakan diet standar khusus; 23. Melakukan konsultasi gizi khusus : balita, buteki, remaja dan usia;
17
24. Melakukan pengawasan pada hasil pengukuran TB, BB, umur; 25. Melakukan LILA;
pengawasan
pada
hasil
pengukuran
26. Melakukan pengawasan pada hasil pengukuran IMT; 27. Melakukan pengawasan pada hasil anamnese diet; 28. Melakukan pengawasan pada recall makanan 24 jam
yang lalu; 29. Melakukan pengawasan pada konsultasi gizi umum; Melakukan sederhana;
pengawasan
pada
konsultasi
diet
Melakukan pencatatan harian untuk penyediaan diet standar khusus; 32. Melakukan pencatatan triwulan terhadap penyediaan PMT I, Balita, Anak Balita, Bumil; Melakukan pencatatan triwulan terhadap penyediaan diet khusus;
34. Melakukan pencatatan triwulan terhadap penyediaan makanan cair;
35. Melakukan pencatatan triwulan terhadap penyediaan diet standar khusus; 36. Menyusun perencanaan diet sesuai penyakit dan preskripsi diet dengan 1 komplikasi; 37. Mengumpulkan data penelitian terapan dalam bidang gizi dan dietetik; 38. Memantau pelaksanaan pelayanan penyelenggaraan diet di RS atau di Instansi lain secara bulanan; 39. Memantau pelayanan penggunaan bahan makanan secara bulanan;
18
40. Memantau konsultasi diet secara sederhana meliputi sasaran, macam dan jumlah diet;
41. Memantau penyuluhan gizi umum meliputi sasaran, macam dan jumlah diet; (2) Rincian kegiatan Nutrisionis Ahli adalah sebagai berikut:
a. Nutrisionis Pertains: 1. Menganalisis data gizi, makanan dan dietetik dan penunjangnya secara deskriptif dalam rangka menyusun rencana lima tahunan; 2. Menganalisis data gizi, makanan dan dietetik dan penunjangnya secara deskriptif dalam rangka menyusun rencana tahunan; 3. Menganalisis data gizi, makanan dan dietetik dan penunjangnya secara deskriptif dalam rangka memnyusun rencana triwulan; 4. Menganalisis data gizi, makanan dan dietetik dan penunjangnya secara deskriptif dalam rangka menyusun rencana bulanan; 5. Menganalisis data dalam rangka menyusun juklak/juknis di bidang gizi, makanan dan dietetik;
6. Menganalisis data secara deskriptif dalam rangka menyusun pedoman gizi, makanan dan dietetik; 7. Menganalisis data secara standar umum dalam rangka menyusun standar gizi, makanan dan dietetik; 8. Menyusun rancangan siandar gizi, makanan dan dlétetik pada penyakit tanpa komplikasi; 9. Menganallsis data dalam rangka menyusun kebutuhan gizi, inakanan dan dietetik individu; 10. Menganalisis uji coba studi kelayakan rancan 8an juklak/jukn1s/pedoman/standar/ kebutuhan gizi, makanan dan dietetik;
Melaksanakan studi kelayakan juklak/juknis/pedoman/standar/kebutuhan makanan dan dietetik;
rancangan gizi,
12. Menyusun laporan pelaksanaan studi kelayakan rancangan juklak/juknis/pedoman/standar/ kebutuhan gizi, makanan dan dietetik; Menyusun proposal untuk menyusun instrumen pengamatan keadaan gizi, makanan dan dietetik; 14. Melakukan uji coba instrumen pengamatan keadaan gizi, makanan dan dietetik ; Menganalisis data pengamatan keadaan makanan dan dietetik secara deskriptif;
gizi,
16. Mengumpulkan data tentang sumber daya untuk penanggulangan masalah di bidang gizi, makanan dan dietetik;
17. Mengumpulkan data gizi, makanan dan dietetik serta penunjangnya untuk melaksanakan koordinasi kegiatan gizi, pemantauan dan penilaian kegiatan gizi, pembinaan kegiatan perbaikan gizi, makanan dan dietetik pada kegiatan kelompok sasaran tertentu, pencatatan dan pelaporan; Melakukan pelatihan bagi pengelola institusi pelayanan di bidang gizi, makanan dan dietetik; 19. Melakukan inventarisasi fisik bahan, materi, pangan, peralatan & sarana pelayanan gizi setiap triwulan;
20. Melakukan pengukuran palpasi di unit atau wilayah kerja tahunan; 21. Mengumpulkan data deteksi dini kekurangan vitamin A di unit atau wilayah kerja tahunan; 22. Mengumpulkan data prevalensi anemi gizl besi (AGB) di unit atau wilayah kerja tahunan;
20
23. Melakukan penilaian hasil pengumpulan data prevalensi anemi gizi besi; 24. Melakukan penilaian pemeriksaan penunjang meliputi laboratorium, klinik dll; 25. Melakukan konsultasi diet khusus dengan satu komplikasi; 26. Melakukan konsultasi diet KEP berat tanpa komplikasi;
27. Melakukan penyuluhan gizi/diet kelompok; 28. Melakukan pemeriksaan pada penyediaan makanan biasa; 29. Melakukan pemeriksaan pada penyediaan makanan Melakukan pengawasan harian mutu makanan dan PMTmeliputi standar porsi, standar bumbu, standar resep, standar menu, keamanan dan cita rasa;
Menyusun perencanaan diet sesuai penyaJcit dan preskripsi diet dengan 2 (dua) komplikasi; 32. Melakukan penilaian diet klien dalam tim kerja pada kunjungan keliling; Mengolah data penelitian terapan dalam bidang gizi dan dietetik; Melakukan rujukan gizi sesuai kasus pelayanan gizi, makanan dan dietetik terhadap penyakit tanpa komplikasi;
35. Melakukan rujukan tenaga dalam pelayanan gizi, makanan dan dietetik; 36. Memantau kegiatan pengukuran LILA, IMT, Palpasi, deteksi vitamin A meliputi sasaran, perawatan gizi, standar gizi di tingkat desa dan kecamatan secara tahunan;
21
37. Memantau penggunaan dana kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik di RS atau institusi lain secara bulanan; 38. Memantau konsultasi diet khusus, standar lchusus meliputi sasaran, macam dan jumlah diet; 39. Memantau penyuluhan gizi khusus, individu, kelompok meliputi sasaran, macam dan jumlah diet; 40. Mengevaluasi hasil kegiatan pelayanan gizi terhadap pengukuran TB, BB, umur pada akhir kegiatan secara analitik;
41. Mengevaluasi hasil kegiatan PMT di desa, kecamatan di tengah dan di akhir kegiatan pada PMT anak sekolah; 42. Mengevaluasi hasil distribusi pelayanan gizi meliputi kapsul yodium, kapsul vit. A, pil besi, obat gizi di desa, kecamatan di tengah dan diakhir kegiatan; 43. Mengevaluasi hasil penyuluhan gizi umum dan khusus meliputi sasaran, macam dan jumlah di akhir kegiatan; 44. Melakukan evaluasi penggunaan dana kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik di kecamatan di akhir kegiatan. b. Nutrisionis Muda: 1. Menganalisis data gizi, makanan dan dietetik serta penunjangnya secara analitik dalam rangka menyusun rencana lima tahunan;
2. Menganalisis data gizi, makanan dan dietetik serta penunjangnya secara analitik dalam rangka menyusun rencana tahunan; 3. Menyusun rancangan rencana tahunan pelayanan gizi, makanan dan dietetik;
22
4. Menganalisis data gizi, makanan dan dietetik serta penunjangnya secara analitik dalam rangka menyusun rencana triwulanan; 5. Menyusun rancangan rencana triwulanan pelayanan gizi, makanan dan dietetik;
6. Menganalisis data gizi, makanan dan dietetik serta penunjangnya secara analitik dalam rangka menyusun rencana bulanan;
7. Menyusun rancangan rencana bulanan pelayanan gizi, makanan dan dietetik; Menyusun rancangan petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang gizi, makanan dan dietetik;
9. Menganalisis data secara analitik dalam rangka menyusun pedoman gizi, makanan dan dietetik; Menyusun rancangan pedoman gizi, makanan dan dietetik untuk penyakit tanpa komplikasi;
Menyajikan rancangan pedoman gizi, makanan dan dietetik untuk penyakit tanpa komplikasi;
12. Menyempurnakan rancangan pedoman gizi, makanan dan dietetik untuk penyakit tanpa komplikasi; Menganalisis data dengan standar khusus dalam rangka menyusun standar gizi, makanan dan dietetik;
14. Menyajikan rancangan standar gizi, makanan dan dietetik untuk penyakit tanpa komplikasi; Menyempurnakan rancangan standar gizi, makanan dan dietetik untuk penyakit tanpa komplikasi;
16. Menyusun rancangan standar gizi, makanan dan dietetik untuk penyakit dengan komplikasi;
23
17. Menyusun rancangan kebutuhan gizi, dietetik individu; Menyusun laporan studi kelayakan rancangan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis/pedoman/ standar/kebutuhan gizi, makanan dan dietetik;
19. Menyajikan laporan studi kelayakan rancangan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis/pedoman/ standar/kebutuhan gizi, makanan dan dietetik;
20. Menyusun Term Of Reference (TOR) pelaksanaan studi kelayakan dalam rangka menyusun rancangan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis/pedoman/ standar/kebutuhan gizi, makanan dan dietetik; 21. Menyajikan
proposal penyusunan instrumen pengamatan keadaan gizi, makanan dan dietetik;
22. Menyusun rancangan instrumen pengamatan keadaan gizi, makanan dan dietetik; 23. Melakukan perbaikan rancangan instrumen pengamatan keadaan gizi, makanan dan dietetik;
24. Menganalisis data pengamatan masalah di bidang gizi, makanan dan dietetik secara analitik;
25. Melakukan identifikasi bentuk pelayanan gizi, makanan dan dietetik sesuai dengan kelompok sasaran; 26. Menyusun bentuk penanggulangan gizi, berdasarkan masalah gizi, makanan dan dietetik pada kelompok sasaran tertentu;
27. Melakukan pendekatan lintas program dan lintas sektor yang memiliki sumber daya;
28. Menghimpun sumber daya untuk penanggulangan gizi melalui pertemuan;
29. Melakukan pelatihan bagi instansi unit kerja terkait lintas program dan lintas sektor; 24
30. Melakukan
penilaian hasil pengukuran BB, TB, umur sesuai standar; Melakukan penilaian hasil pengukuran LILA sesuai standar;
32. Melakukan penilaian hasil IMT;
Melakukan penilaian pengumpulan data pola konsumsi sesuai juJ‹nis; 34. Melakukan penilaian palpasi sesuai standar; 35. Melakukan penilaian kekurangan Vitamin .A sesuai standar;
36. Melakukan konsultasi diet khusus dengan dua komplikasi; 37. Melakukan konsultasi diet KEP berat dengan satu komplikasi;
Melakukan pemeriksaan pada penyediaan PMT I, Balita, Anak Sekolah dan Bumil; 39. Melakukan pemeriksaan pada penyediaan makanan cair;
40. Melakukan pengawasan konsultasi gizi Jchusus; 41. Melakukan kelompok;
pengawasan
konsultasi
gizi/diet
42. Menyusun perencanaan diet sesuai penyakit dan preskripsi diet dengan tiga komplikasi; 43. Menganalisa pelaksanaan kegiatan layanan gizi, makanan dan dietetik aspek pengelolaan dan teknologi; 44. Menganalisa
data hasil penelitian bidang gizi dan dietetik;
terapan
dalam
45. Menyusun laporan hasil penelitian terapan dalam bidang gizi dan dietetik; 25
46. Melakukan rujukan gizi sesuai kasus pelayanan gizi, makanan dan dietetik untuk penyakit dengan komplikasi; 47. Menyusun laporan rujukan dalam bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik;
48. Memantau penggunaan dana kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik di RS atau institusi lain secara triwulan; 49. Mengevaluasi hasil kegiatan PMT Ibu hamil (Bumil) di desa, kecamatan di tengah dan akhir kegiatan;
50. Mengevaluasi pelatihan pelaksanaan gizi, mal‹anan dan dietetik meliputi macam, jumlah dan institusi di akhir kegiatan di desa dan di kecamatan; 51. Mengevaluasi satuan biaya diet terhadap standar pada akhir kegiatan;
52. Melakukan evaluasi kegiatan konsultasi diet pada akhir kegiatan; c. Nutrisionis Madya: 1. Menyusun rancangan rencana lima tahunan kegiatan gizi, makanan dan dietetik; 2. Menyajikan rancangan rencana lima kegiatan gizi, makanan dan dietetik; 3. Menyempumakan rancangan rencana kegiatan gizi, makanan dan dietetik;
tahunan
lima tahunan
4. Menyajikan rancangan rencana tahunan kegiatan gizi, makanan dan dietetik; 5. Menyempurnakan rancangan rencana kegiatan gizi, makanan dan dietetik; 6. Menyajikan rancangan rencana gizi, makanan dan dietetik ,
tahunan
triwulan kegiatan
7. Menyempurnakan rancangan rencana kegiatan gizi, makanan dan dietetik;
triwulan 26
8. Menyajikan rancangan rencana gizi, makanan dan dietetik;
bulanan
9. Menyempurnakan rancangan rencana kegiatan gizi, makanan dan dietetik;
kegiatan
bulanan
10. Menyajikan rancangan petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang gizi, makanan dan dietetik;
11. Menyempurnakan rancangan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang gizi, ma1‹anan dan dietetik; 12. Menyusun rancangan pedoman gizi, makanan dan dietetik untuk penyakit dengan komplikasi; 13. Menyajikan rancangan pedoman gizi, makanan dan dietetik untuk penyakit dengan komplikasi; 14. Menyempurnakan rancangan pedoman gizi, makanan dan dietetik untuk penyakit dengan komplikasi; 15. Menyajikan rancangan standar di bidang gizi, makanan dan dietetik untuk penyakit dengan komplikasi; 16. Menyempurnakan rancangan standar di bidang gizi, makanan dan dietetik untuk penyakit dengan komplikasi; 17. Menyajikan rancangan kebutuhan di bidang gizi, makanan dan dietetik;
18. Menyempurnakan rancangan kebutuhan di bidang gizi, makanan dan dietetik; 19. Menyajikan TOR sudi kelayakan rancangan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis/ pedoman/ staiidar/kebutuhan gizi, makanan dan dietetik;
27
20. Menetapkan pelaksanaan studi kelayakan rancangan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis/pedoman/ standar/kebutuhan gizi, makanan dan dietetik; kelayakan rancangan petunjuk 21. Menetapkan pelaksanaan/petunjuk teknis/pedoman/standar/ kebutuhan gizi, makanan dan dietetik;
22. Menetapkan instrumen pengamatan keadaan gizi, makanan dan dietetik; 23. Menyusun hasil pengamatan keadaan makanan dan dietetik;
gizi,
24. Menyajikan hasil pengamatan keadaan makanan dan dietetik;
gizi,
25. Menyempumakan hasil pengamatan keadaan gizi, makanan dan dietetik;
26. Menetapkan prioritas penanggulangan masalah gizi, makanan dan dietetik pada kelompok sasaran;
27. Membuat rancangan penanggulangan masalah gizi, makanan dan dietetik pada kelompok sasaran; 28. Menyusun urutan dan jadwal pelayanan gizi, makanan dan dietetik;
29. Menghimpun dan mendayagunakan sumber-sumber yang ada; Melakukan konsultasi diet khusus dengan tiga komplikasi; Melakukan konsultasi diet KEP berat dengan dua komplikasi; 32. Melakukan penyuluhan gizi bagi karyawan RS; Melakukan pengawasan pada pengumpulan data pola konsumsi dan makanan; 34. Melakukan pemeriksaan pada penyediaan diet standar khusus; 28
35. Melakukan pengawasan pada konsultasi diet standar 3d. Menyusun prioritas jenis penelitian terapan dalam bidang gizi dan dietetik; 37. Menyusun proposal penelitian terapan dalam bidang gizi dan dietetik;
Menyajikan proposal penelitian terapan dalam bidang gizi dan dietetik; 39. Menyempurnakan proposal penelitian terapan dalam bidang gizi dan dietetik;
40. Menyajikan hasil penelitian terapan dalam bidang gizi dan dietetik; 41. Menyempurnakan laporan penelitian terapan dalam bidang gizi dan dietetik; 42. Mengevaluasi materi/bahan peralatan kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik di desa, kecamatan pada akhir tahun; 43. Mengevaluasi perangkat lunak kegiatan pelayanan gizi lapangan dan RS pada akhir tahun;
44. Mengevaluasi hasil penyuluhan kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik pada akhir tahun; 45. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan gizi RS; 46. Menganalisa hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik pada Puskesmas dan RS di akhir kegiatan; 47. Menyajikan evaluasi kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik pada Puskesmas dan RS;
48. Membuat laporan kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik pada Puskesmas dan RS.
29
(3) Nutrisionis Pelaksana sampai dengan Nutrisionis Penyelia yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang kegiatan pelayanan gizi, makanan dan diatetik diberikan nilai angka kredit sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan ini. (4) Nutrisionis Pertama sampai dengan Nutrisionis Madya yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang kegiatan pelayanan gizi, makanan dan diatetik diberikan nilai angka kredit sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Keputusan ini.
Pasal 8 Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Nutrisionis yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dima1‹sud dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2), maka Nutrisionis yang satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit pelaksana teknis/unit kerja yang bersangkutan. Pasal 9
Penilaian angJ‹a kredit pelaJ‹sanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, ditetapkan sebagai berikut: 1.
Nutrisionis yang melaksanakan tugas pelayanan gizi, makanan dan dietetik di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80 to delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan yang dilakukan, sebagaimana tersebut dalam Lampiran I dan II Keputusan ini;
2.
Nutrisionis yang melaksanakan tugas pelayanan gizi, makanan dan dietetik di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sama dengan angka kredit dari setiap butir kegiatan yang dllakukan, sebagaimana tersebut dalam Lampiran I dan II Keputusan ini.
Pasal 10 Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri dari a. Unsur utama; b. Unsur penunjang. (2) Unsur utama terdiri dari a. Pendidikan; b. Pelayanan gizi, makanan dan dietetik;
c. Pengembangan profesi. Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4. (4) Rincian kegiatan dan angka kredit masing-masing unsur
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah: a. Nutrisionis Lampiran I
Terampil sebagaimana tersebut dalam Keputusan ini;
b. Nutrisionis Ahli sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Keputusan ini. Pasal 11 Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Nutrisionis Terampil adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran III Keputusan ini, dan untuk Nutrisionis Ahli adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran IV Keputusan ini, dengan ketentuan: a. Sekurang-kurangnya 80 to (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama; dan b. Sebanyak-banyaknya 20 to (dna puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang. (2)
Untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Nutrisionis Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/ b dan pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, diwajibkan mengumpulkan sekurang-
kurangnya 12 (dua belas) angka kredit dari kegiatan unsur pengembangan profesi. Nutrisionis yang telah mencapai angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya.
(4) Nutrisionis yang telah mencapai angJ‹a kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat pada tahun pertama dalam masa jabatan/pangkat yang didudukinya, pada tahun berikutnya
diwajibkan mengumpull‹an angka kredit sekurang-kurangnya 20 P» (dna puluh persen) dari jumlah angka kredit yang disyarati:an untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan Nutrisionis. (5) Nitrisionis Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d, setiap tahun diwajibkan mengumpulkan angka
kredit sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) yang berasal dari kegiatan unsur utama. (6) Nutrisionis Madya pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c setiap tahun diwajibkan mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) yang berasal dari kegiatan unsur utama.
Pasal 12 (1) Nutrisionis yang secara bersama-sama membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang gizi, makanan dan dietetik, pembagian angka kreditnya ditetapkan sebagai berikut :
a. 60 P« (enam puluh persen) bagi penulis utama; b. 40 P« (empat puluh persen) bagi semua periulis pembantu. (2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimal‹sud dalam ayat (1) huruf b sebanyak-banyaknya terdiri dari 3 (tiga) orang.
32
BAB VI PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pasal 13 Penilaian prestasi kerja Nutrisionis oleh Tim Penilai dilakukan setelah menurut perhitungan sementara Nutrisionis yang bersangkutan telah memenuhi jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan /pangkat setingkat lebih tinggi. (2) Penilaian prestasi kerja Nutrisionis dilaku1‹an sekurangkurangnya 4 (empat) kali dalam satu tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periods kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 14 (1) Pejabat yang berwenang Nutrisionis adalah:
a.
menetapkan
angka
kredit
Direktur Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial bagi Nutrisionis Madya yang berada di lingkungan Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial dan Instansi Pusat dan Daerah di luar Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial.
b. Direktur Gizi Masyarakat Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat bagi Nutrisionis Pelaksana sampai dengan Nutrisionis Penyelia dan Nutrisionis Pertama serta Nutrisionis Muda yang bekerja pada institusi pelayanan gizi, makanan dan dietetik yang berada dilingkungan Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan atau pejabat lain yang ditunjuk bagi Nutrisionis Pelaksana sampai dengan Nutrisionis Penyelia dan Nutrisionis Pertama serta sampai dengan Nutrisionis Muda yang bekerja pada institusi pelayanan gizi, makanan dan dietetik di lingkungan Instansi Pusat di luar Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial.
d. Kepala Dinas Kesehatan Propinsi bagi Nutrisionis Pelaksana sampai dengan Nutrisionis Penyelia dan Nutrisionis Pertama sampai dengan Nutrisionis Muda yang bekerja pada institusi pelayanan gizi, makanan dan dietetik di lingkungan Pemerintah Daerah Propinsi. e. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bagi Nutrisionis Pelaksana sampai dengan Nutrisionis Penyelia dan Nutrisionis Pertama serta Nutrisionis Muda yang bekerja pada institusi pelayanan gizi, makanan dan dietetik di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (2) Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) dibantu oleh :
a. Tim Penilai Jabatan Nutrisionis Tingkat Pusat bagi Direktur Jenderal Bina Kesehatan masyarakat Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial, selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat . b. Tim Penilai Jabatan Nutrisionis Tingkat Direktorat bagi Direktur €iizi Masyaral‹at yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk, selanjutnya disebut Tim Penilai Direktorat. c. Tim Penilai Jabatan Nutrisionis Tingkat Instansi bagi Pimpinan Unit Kerja dilingkungan Instansi Pusat di luar Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan 5osial, selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi. d. Tim Penilai Jabatan Nutrisionis Tingkat Propinsi bagi Kepala Dinas Kesehatan Propinsi selanjutnya disebut Tim Penilai Propinsi.
e. Tim Penilai Jabatan Nutrisionis Tingkat Kabupaten/Kota bagi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota.
Keanggotaan Tim Penilai Pusat, Tim Penilai Direktorat,Tim Penilai Instansi ,Tim Penilai Propinsi dan Tim Penilai Kabupaten/Kota terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dengan susunan sebagai berikut 34
a. Seorang Ketua merangkap anggota; b. Seorang Wakil Ketua merangkap anggota; c. Seorang Sekretaris merangkap anggota; d. Sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota. (2) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai Pusat, Tim Penilai Direktorat, Tim Penilai Instansi, Tim Penilai
Propinsi dan Tim Penilai Kabupaten/Kota ditetapkan masingmasing oleh: a. Direktur Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial untuk Tim Penilai Pusat. b. Direktur Oizi Masyarakat untuk Tim Penilai Direktorat. c. Pimpinan Instansi yang bersangi:utan untuk Tim Penilai Instansi. d. Kepala Dinas Kesehatan Propinsi untuk Tim Penilai Propinsi. e. Kepala Dinas Kesehatan Penilai Kabupaten/Kota.
Kabupaten/Kota
untuk Tim
Anggota Tim Penilai Pusat, Tim Penilai Direktorat, Tim Penilai Instansi, Tim Penilai Propinsi dan Tim Penilai Kabupaten/Kota adalah Nutrisionis dan pejabat lain di lingkungan Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial dan instansi lain di luar Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial di Tingliat Pusat, Propinsi dan Kabupaten/ Kota yang menguasai bidang gizi, makanan dan dietetik dengan ketentuan: a. Jabatan/pangkat serendah rendahnya sama jabatan/pangkat Nutrisionis yang dinilai;
dengan
b. Memiliki keahlian atau kemaiiipuan untuk menilai prestasi kerja Nutrisionis; c. Dapat aktif melakukan penilaian.
(4) Masa jabatan Tim Penilai Pusat, Tim Penilai Direktorat, Tim Penilai Instansi , Tim Penilai Propinsi dan Tim Penilai Kabupaten/Kota adalah 3 (tiga) tahun.
Befdasarkan alasan yang sah, pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat memberhentikan dan mengganti anggota Tim Penilai sebelum masa jabatan berakhir; (6) Apabila Tim Penilai Direktorat belum dapat dibentuk karena belum memenuhi Criteria Tim Penilai yang ditentukan, maka penilaian prestasi kerja Nutrisionis dilaksanakan oleh Tim Penilai Pusat; (7) Apabila Tim Penilai Instansi belum dapat dibentuk karena
belum memenuhi Criteria Tim Penilai yang ditentukan, maka penilaian prestasi kerja Nutrisionis dilaksanakan oleh Tim Penilai Pusat/Direktorat/ Propinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan; Apabila Tim Penilai Propinsi belum dapat dibentuk karena belum memenuhi Criteria Tim Penilai yang ditentukan, maka penilaian prestasi kerja Nutrisionis dilaksanakan oleh Tim Penilai Pusat/Direktorat;
(9) Apabila Tim Penilai KabupatenJKota belum dapat dibentuk karena belum memenuhi kriteria Tim Penilai yang ditentukan, maka penilaian prestasi kerja Nutrisionis dilaksanakan oleh Tim Penilai Propinsi/Direktorat.
Pasal 16 (1) Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi anggota Tim Penilai Pusat, Tim Penilai Direktorat, Tim Penilai Instansi ,Tim Penilai Propinsi, dan Tim Penilai Kabupaten/Kota dalam 2 (dua) masa jabatan berturut —turut, dapat diangkat kembali dalam keanggotaan Tim Penilai yang sama setelah melampaui masa tenggang waktu I (satu) masa jabatan. (2) Dalam hat terdapat Anggota Tim Penilai Pusat, Tim Penilai Direktorat, Tim Penilai Instansi, Tim Penilai Propinsi dan Tim Penilai Kabupaten/Kota ikut dinilai, maka Ketua Tim 36
Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dapat mengangkat pengganti anggota Tim Penilai.
Pasal 17 Tata 1‹erja dan tata cara penilaian Tim Penilai Pusat, Tim Penilai Direktorat, Tim Penilai Instansi , Tim Penilai Propinsi, dan Tim Penilai Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial.
Pasal 18 Usul penetapan angka kredit Nutrisionis diajukan oleh : 1.
Direktur Gizi Masyarakat, Pimpinan Unit Kerja, Kepala Dinas Kesehatan Propinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada Direktur Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial untuk angka kredit Nutrisionis Madya yang berada di lingkungan Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial dan Intansi Pusat dan Daerah di luar Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial.
2.
Pimpinan unit kerja Nutrisionis kepada Direktur €iizi Masyarakat untuk angka kredit Nutrisionis Pelaksana sampai dengan Nutrisionis Penyelia dan Nutrisionis Pertama sampai Nutrisionis Muda yang berada di lingkungan Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial.
3.
Kepala Sub Bagian Kepegawaian Nutrisionis kepada Pimpinan unit Kerja masing-masing setingkat eselon II untuk angka kredit Nutrisionis Pelaksana sampai dengan Nutrisionis Penyelia dan Nutrisionis Pertama serta Nutrisionis Muda yang bekerja pada institusi pelayanan gizi, makanan dan dietetik instansi masing-masing.
4. Kepala Bagian Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi untuk angka kredit Nutrisionis Pelaksana sampai dengan Nutrisionis Penyelia dan Nutrisionis Pertama serta Nutrisionis Muda yang bekerja pada institusi Pelayanan Gizi, Makarian dan Dietetik di lingkungan Pemerintah Daerah Propinsi. 37
5.
Kepala Bagian Kepegawaian/Kepala Sub Bagian Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk angka kredit Nutrisionis Pelaksana sampai dengan Nutrisionis Penyelia dan Nutrisionis Pertama serta Nutrisionis Muda yang bekerja pada Institusi Pelayanan Gizi, Makanan dan Dietet:k di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 19 (1) Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan/pangkat Nutrisionis sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaJ‹u. (2) Terhadap keputusan pejabat yang berwenang menetapkan
angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), tidak dapat diajukan keberatan oleh Nutrisionis yang bersangkutan.
BAB VII PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN DALAM DAN DARI JABATAN
Pasal 20 Pengangkaian dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan Nutrisionis ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan pemndang-undangan yang berlaku.
BAB VIII PENYESUAIAN DALAM JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Pasal 21 (1) Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan keputusan ini telah melaksanakan tugas pelayanan gizi, makanan dan dietetik berdasarkan kepuasan pejabat yang berwenang, dapat diangkat dan disesuaikan dalam jabatan Nutrisionis dengan ketentuan:
a. Untuk Nutrisionis Terampil harus memenuhi syarat: 1. Berijazah serendah-rendahnya Diploma III Gizi; 2. Pangkat serendah-rendaJiiiya Pengatur golongan ruang II c; dan 3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurangkurangnya bemilai baik dalam I(satu) tahun terakhir. b. Untuk Nutrisionis Ahli harus memenuhi syarat:
1. Berijazah serendah-rendahnya Sarjana (S1)/ Diploma IV;
2. Pangkat serendah-rendahnya Penata Muda golongan ruang III/a; 3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurangkurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian dalam jabatan Nutrisionis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah: a. Untuk Nutrisionis Terampil sebagaimana tersebut pada Lampiran V Keputusan ini; b. Untuk Nutrisionis Ahli sebagaimana Lampiran VI Keputusan ini.
tersebut
pada
39
BAB IX SYARAT PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pasal 22 Untuk dapat diangkat dalam jabatan Nutrisionis, seorang Pegawai Negeri Sipil hams memenuhi angka kredit kumulatif minimal yang ditentukan.
(2) Di samping harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengangkatan jabatan Nutrisionis didasarkan pada formasi jabatan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Apafatur Negara.
Pasal 23 (1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Nutrisionis Terampil harus memenuhi syafat sebagai berikut :
a. Berijazah serendah-rendahnya Diploma III Gizi; b.
Pangkat serendah-rendahnya Pengatur golongan ruang II/c;
c. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Nutrisionis Ahli harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Berijazah serendah-rendahnya Sarjana (S1)/ Diploma IV
b. Pangkat serendah-rendahnya Penata Muda golongan ruang III/a; c. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurangkurangnya bernilai baik dalam 2(dua) tahun terakhir.
(3) Untuk menentukan jenjang jabatan Nutrisionis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), digunakan angka kredit yang berasal dari pendidikan, pelayanan gizi, makanan dan dietetik, pengembangan profesi, dan penunjang kegiatan Nutrisionis setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
Pasal 24 (1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Nutrisionis dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 ayat (1) atau ayat (2); b. Memiliki pengalaman dalam pelayanan gizi, makanan dan dietetik sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
c. Usia setinggi-tingginya 5 (lima) tahun sebelum mencapai usia pensiun dari jabatan terakhir yang didudukinya.
(2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan Nutrisionis ditetapkan sesuai dengan angka kredit yang dimiliki Pegawai Negeri Sipil yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapl:an angt‹a kredit.
BAB X PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
Pasal 25 Nutrisionis dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila: 1. Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi
41
a. Nutrisionis Pelaksana pang1‹at Pengatur golongan ruang II/c sampai dengan Nutrisionis Penyelia pangkat Penata golongan ruang III/c; b. Nutrisionis Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Nutrisionis Madya pangkat Pemblna Tingkat I golongan ruang IV/b; atau 2.
Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diangkat dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya . a. 10 (sepuluh) bagi Nutrisionis Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d. b. 20 (dna puluh) bagi Nutrisionis Madya pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c; atau
Ditugaskan secara penuh di luar jabatan Nutrisionis; atau 4.
Tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; atau Dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau berat; atau
6. Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; atau Cuti di luar tanggungan negara
Pasal 26 (1) Nutrisionis yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dapat diangkat kembali pada jabatan semula. (2) Nutrisionis yang telah diangkat kembali dalam jabatan semula sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dari prestasi baru di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik yang diperoleh selama tidak menduduki jabatan Nutrisionis setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
42
Pasal 27 Nutrisionis diberhentikan dari jabatannya apabila :
1.
Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 angka 1, tidai‹ dapat rnengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangl‹at setingkat lebih tinggi; atau
2.
Dalam jangka waktu 1(satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana di maksud dalam Pasal 25 angka 2, tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan; atau
3.
Dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan tingkat hukuman disiplin berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat.
PERPINDAHAN JABATAN PASAL 28
Untuk kepentingan dinas dan atau meriambah pengetahuan, pengalaman dan pengembangan karier, Nutrisionis dapat dipindaht‹an ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya sepanjang memenuhi ketentuan yang berlalcu.
t•asal 29 Nutrisionis Terampil yang memperoleh gelar Sarjana (S1)/ Diploma IV dapat dian8ºat dalam jabatan Nutrisionis Ahli apabila: 1. Ijazah yang diperoleh sesuai dengan J‹ualif ikasi Jabatan Nutrisionis Ah11;
2. Telah memperoleh sertifikat penyesuaian dalam jabatan Nutrisionis Ahli. 43
BAB XII PENUTUP
Petunjuk Pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Apabila ada perubahan mendasar, sehingga dianggap tidak sesuai lagi dengan ketentuan dalam keputusan ini dapat diadakan peninjauan kembali.
Pasal 32 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
: di Jakarta
pg@g
• 4
gg§
April
2001
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA PELAKSANA TUGAS,
MARSILLAM SIMANDJUNTAK
44
Lamplmn I : Keputusan Nsnterl Ncgam Psndayagunaan Apamtur Nagam
*qg*i:
4
April
RINCIAN KEGIATAN JABATAkl FUNGSIONAL NUTRISIONIS TERANPIL DAliANGKA KREDITNYA SATUAfi NO
BUTIR KEGIATAti
SUB UNSUR
HASIL
EDIT
PELAXSAfJA
1 I
PENDIDIKAN
A.
Pendidikan sekolah dan mendapat ijazah atau gelar
B.
Pendidikan & pelatihan fungsional di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik mendapat Surat Tanda T8lTl t
1 Lamanya lebih 960 jam $ Lamanya antara 641 - 960 jam
Pendidikan dan Pelatihan (STTPL)
3 Lamanya antara 401 - 640 jam
Akademi Qipbma III
4 Lamanya antara 161 - 4lXl jam 5 Lsmanya antara 81 - 160 jam 6 Lamanya antara 30 -80 jam II
Pelayanan gzi, makanan dan dietetik
A
Menyiapkan perangkat lunak pelayanan gizi, makanan dan
Ijazah
Sertifikat Sertifikat Sertifikat Sertifikat Sertifikat Serti5kat
Semua jenjang
15 9
Semua jenjang Semua jenjang
6
Semua jenjang
3
Semua jenjang
2 1
Semua jenjarg Semuajenjang
1 Menyusun rencana lima tahunan :
dietetik a. Mengumpulkan data
Laporan
0,045
N Pelaks.Lanjutan
b. Mengolah data : 1) Talxilasi 2) Tabubsi silang
Laporan Laporan
0,023 0,048
N PeIaks.Lanjutan N Penyelia
Laporan
0,002
N Pelaksana
Laporan
0,025
N Pebks.Lanjutan
Laporan
0,050
N Penyelia
Laporan
0,002
N Pebksana
Laporan Laporan
0,009 0,023
N Pelaks.Lanjutan N Penyelia
2 Menyusun rencana tahunan : a. Mengumpulkan data b. Mergolah data : 1) Tabulasi 2) Tabulasi silang 3 Menyusun rencana triwulan : a. Mengumpulkan data
b. Mergolah dab :
1) Tabubsi 2) Tabulasi silang
2001
¿(g‘g
eueg"PdN
U
m Uad N u9]’W¶ºdN
euBs›jºiºd N
uexde-j
B
3 Melaksanakan pengamatan masalah gizi, makanan dan dietetik
1
Menyusun instrumen pengamatan keadaan gizi, makanan dan dbtetik
a. Mengumpulkan data penyusunan instrvrren
NP
b. Mengobh data
N
.
j
Melakukan pergamaBn rnasabh dibidarg gizi, makanan dan dietetik a. Mengumpulkan data untuk pengamatan :
Laporan Laporan
0,028 0,004
N PeIaks.Lanjut
Laporan
0,028
N Petaks.Lanjutan
Laporan
0,036
N Penyelia
Laporan
0,048
N Penyelia
Laporan
0,085
N Penyelia
Menyiapkan bahan materi pebtitian gizi, makanan 6 dietetik untuk petugas gizi pxla kebmpok sasaran tertentu
Laporan
0,024
N Pebks.Lanjutan
Mengumpulkan data anak balita, bvr»t dan buteki untuk pemberian makanan tambahan penyukihan din pemulihan
Laporan
0,023
N Pelaksana
Laporan
0,010
N Pelaks.Lan|utan
Laporan
0,017
N Pebksana
Lay:oran
0,036
N PeIaks.LanjuBn
1) Primer (per 10 jenb) 2) Sckumlcr b. Margolah data pengamatan : 1) Tabulasi 2) Tabulasi silang
C
Menyiapkan penanggulangan masalah géi, makanan dan
dietetik
1 klerigumpulkan data kebutuhan pelatihan gizi, makanan 6
N Penyefa
dietetik meliputi sumber daya manusia, daria dan teknologi
Mengumpulkan daB tentang pebksanaan jx›syandu, keluarga untuk konsumsi gizi, KMS Balita, Bak›k SKDN, bahan pangan setempat untuk keperluan penyusunan dan pengeifibangan resep-resep makanan PMT, penyuluhan
dan pemulihan
pada anak balita dengan status gizi kurang
Mengumpulkan data biokimia gizi sesuai kebmpok sasaran tertentu
Mengumpulkan data makanan kelompok sasaran setempat untuk penibian mutu gizi Mengumpulkan daB dasar cabn kader gizi bagi kepe1uan p
47
D
D. lvleIaksanakan pekyanan gizi, makanan dan dietetik
1 Melakukan persiapan kegielai di bida»g gizi, makanan dan dietetik di bpangan, RS Pemerintah dan instittrsi
Rancangan
2 Memilih den rrenctapkan pelaksanaan kegiatan di bidang gizi, makanan dan dietetik
0,024
N Pelaks.Lanjutan
0,016
N Pelaks.Lanjutan
3 Mebkukan persiapan pertemuan tints pr‹›gram dan lintas sektor+CSO
Laporan
0,016
N Pebks.Lanjutan
4 ktebkukan pelatihan bagi pebksanaan pelayanan gizi,
Laporan
0,200
N Pelaks.Lanjutan
5 Menyusun kebutckan bahan, matori, pmgan, peralatan dan sarana pebyanan gizi, makanan 6 dietetik
RarK:angan
0,008
N Pelaks.Lanjutan
6 Menyediakan bahan, rrateri, pangan, peralatan dan sarana
Laporan
0,020
N Pebks.Lanjvtan
7 Memeriksa dan rrenerima bel›an, materi, pengan, perabBn dan sarana kegiatan pebyanan gizi
Laporan
0,010
N Pelaksana
8 ktenyimpan bahan, materi, pangan, perabtan dan sarana kegiatan pelayanan gizi
Laporan
0,010
N Pelaksana
pebyanan gizi, makanan 6 dietebJ‹
N Pebksana 6 ssrana dalam harian/mingguan di ruang simpan
10 Mencatat dan mebporkan bahan, rrateri, pangan, peraBtan 1sarana dalam buBnan di ruang simpan
Laporan
0,026
N PeIaks.Lanjutan
11 Mencatat dan rrelaporl‹ar bahan, materi, pangan, peralatan 6 sarana dabm triwubn di ruar›g simpan
Laporan
0,098
N Penyelia
12 Menyaturkan bal\an, materi, pangen, peralatan 6 sarana harian/mingguan sesuai permintaan unit/wilayah kerja 13 Menyalvrkan bekei, materi, pangan, paralaten 6 sarana bubnan sesuai permint88n unit/wibyah kerja
N Pelaksana
Laporan
0,010
N PeIaks.Lanjutan
14 Menyalurkan bahan, materi, pegan, peabtan 1sarana triwubn sesuai permintaan un±/wibyah kerja
Laporan
0,040
N Penyelia
a. Harian
Laporan
0,002
N Pebksana
b. Mingguan
Lajxiran
0,016
N Pebks.Lanjutan
c. Bulanan
Laporan
0,012
N Penyelia
a. Bubnan (Anek balita) b. Trteutan (Anak sekolah/SLTP) c. 4 bubn (Anak sekdah SD) d. Tahunan (78, ABS)
Laporan
0,012
Lapoian Laporan
0,016 0,033
e. 3 Bhunan
Laporan
0,085
f. Sesvai kebutuhan
Laporan
0,005
g. Tahunan (IMT)
Laporan
0,001
N Pelaksana N Pebks.Lanjutan N Pebksana N Pebks.Lanjutan N Penyelia N Pebksana N PeIaks.LanjuBn
0,001
N Pelaksana
Laporan
0,028
Laporan
0,033
Laporan
0,@1
N Pebks.Lanjutan N PeIaks.Lanjutan N Pelaks.Lanjvtan
a. Tahunan(78, ABS)
Laporan
0,052
N Pelaks.Lanjutan
b. Sesuaikebrtchan
Laporan
0,009
Mergvmpulkan daG pob konsumsi makanan tiap 20 RT di unit/wilayah kerja Bhunan
Laporan
0,085
N Pebksana N PeIaks.Lanjutan
15 Mebkukan pemeriksaan ruang sinpan :
16 Melakukan pengukuran TB, BB, umur di unit atau wilayah
keja '
17 Melakukan pengukuran LILA di unit/wilayah kega Melakukan perigukuran TB,BB, umur di unit/wibyah kega :
a. Triwulan anak sekolah/SLTP b: Tahunan (TB, ABS) c. Tahunan(IMT) 19 Mebkukan jengukuran IMT pada orang dewasa di untL/wilayah kerja :
21 Melakukan anarrinese di6t bagi klien (food frekwensi dan
Orang
N Pelaksana
raB-raB contoh hidangan)
Melakukan recall makanan 24 jam lewat bagi klien
N Pebksana
23 Melakukan perhitungan kandungan gizi makanan klien
N Pebksana
24 Mencatat dan iriebporkan atas : a. Hasil pengukuran BB, TB, umur b. Hask pergukuran LILA
,
N Pelaksana 1
. d. Hasil pengukuran palpasi e. Hasil pergumpcbn data pola korisurroi makanan f. Hasil pergum jxibn data aneml gizi besi
g. Hasil anamnese diet
N Pelaksana /N Pelaksana N PeIaks.Lanjutan
N PebI‹s.Lanjutan Laporan
0,001
Laporan
0,013
N Pebks.Lanjutan N Pelaksana
N
b. Anak sekolah atau pemulihan gizi 26 Menyediakan maka«an tambahan bagi ibu t arsiJ dan ibu rrienetehi/Buteki
Laporan
0,032
27 Menyediakan makanan bbsa
Laporan
0,013
28 hlenjediakan diet khusus
. a
n
11 Pelaksana N Penyelia
29 Menyediakan makanan cair khusus
N Penyelia
30 Menyediakan diat sBrdar khusus
31 Menyediakan kapsul YrtA biasa
Laporan
0,016
N Pebksana
32 Menyediakan kapsul yatium
Laporan
0,016
N Pelaksana
33 Menyediakan preparat besi
N Pelaksana
34 l4eriyediaI‹an obat 9izi
It Pelai‹sana N PeIaks.Lanjutan
36 Mebkukan konsultssi gbi khusus : balita, Ibu menetekl, rema|a dan usib 37 l/leIakukan konsultasi diet sederhana sesuai standar
Orang
0,017
Laporan
0,009
N PeIaks.LanjuBn
Mebkukan pergawasan pada : a. Hm4 pe›gukuran BB, TB, umur b. Hasil pergukvran LILA c. Hasil pengukuran IMT d. Anamnese diet e. Recall 24 jam yang blu
,1
,
39 Mebkukan pengawasan pada : a. Konsultasi gbi umum b. Konsult8si diet sederhana 40 Mebkukan pencatatan harian : a. Penyediaan PMT I/bakla/anak sekolek/bend b. Perryedbao makanen biasa c. Penyediaan diet sederhana d. Penyediaan diet t‹husus e. Penyedban makanan cair f. Penyediaan diet standar khusus 41 Melakukan pencatatan triwulan a. Penyediaan PMT I/bafrla/anak sekolah/bum4 b. Perrye6iaan makanari biasa c. Penyediaan dét sedertiana d. Penyediaan dbt khusio e. Penyediaan makanan cair
f. Penyeiiean diet starxiar khusia 42 Merencanaken diet sesuai penyakit dar› j›mskripsi diet : e. 8esuai standar b. Dengan 1 kompilasi
NP
NP
n
0,01
0,01
NP
N Penyelia N Penyelia
Laporan Lapxan
0,01 0,002
N Pelaks.Lanjutan
Laporan Laporan
0,002 . 0,005
Laporan Laporan
0,003 0,01
N Pebksana N PeIaks.Lanjutan N Pebks.Lanjutan N Penyelia
Lapxan Lapxan Laporan
0,005 0,01 0,006
Lajoren
0,01
N Pebksana
N Penyelia N PeBks.Lanjutan N PeIaks.Lanjutan N Penyelia
N Penyelia N Penyelb
P
.
0,012
NP
0,001
N Pebksana
j
43 Melakukan penelitian data terapan dalam bklang gizi dan
E
Memantau pelaksanaan pelayanan gizi, makanan dan dietetik
1 MamanBu kegiatan perigukuran BB, 78, umur di tirgkat desa, sasaran, SKDN, status gizi :
a. Bulanan (pos yandu) b. Trivulan (SLTP/SLTA) c. 4 bulanan (SD/MI)
51
N Pekksma N Pebks.Lanjutan N Pebks.LanjuGn
1
5
6
Memantau kegiaGn pergukuran LILA, IMT, palpasi, sasaran perawatan gizi, standar
1
Laporan
0,029
N Pebks.Lanjutan
MHmaobukeg |›WmP#H,bWWam:wko6 SK0N,sB(ue gbi, mmam()m#ahPMlT
Wpma
O,]|0
N Pebksana
Laporan
0,008
N Pelaksana
mi|mmma,
MemanBu PMT bvbnan kegiatan pengukuran 78, BB, vrnur
Memantau sec8ra triwubn :
a. Oistribusi pelayanan gizi (kapsul yodium/pit bosi/l‹apsul VitA, obat gizJ) b. Penyuluhan gizi (sasaran, ma‹om dan jumbh c. Jumbh kader/pelaksana gizi, rrekanan, dietetik d. Penggunaan dana kegiatan pelayanan gizi, makanan, dBtetik MersanBu pekyanan penyelerggaraan diet di RS aBu di
N Pebks.Lan]utan
Lapxan Lapxan Laporan
0,015 0,015 0,025
P
.
P
.
P
.
j
n
N PeWksaa NPeW½.LmjWan N Ponye|é
a. Harian b. klingguan/10 harian c. Bulanan Memantau jxnggunaan batian rnakanan secara : Laporan
0,006
b. Mingguan/10 harian c. Bulanan
N Pebksana
Mebkukan pemaritauan bubnan mutu dét dan PMT
II Pebks.Lanjutan
Melakukan pemantauan konsullasi di6t sederhana (sasaran,
N Penyelia
Laporan
rrecam dan jrimbh diat) 10 fter«anta‹i peny«l»han gizi urrxir»(sasaran, rracam dan jumlat
F
Melakukan ewluasi di t›kIarg j›elayanan gtd, rmkanan dan 1 Mengevaluasi I\asil kegiatan pelayanan gizi (pengukuran TB, BB, umur) di akhir kegiatan se:ara deskriplif dietetik 2
Lajx›ran
0,035
N Pebks.Lanjutan
1 III PENGEMBANGAN PROFESI
x
u«»b«a ka ya t«ia/i‹a‹ya ilmiah di bid gizi, makanan dan dietetik/kesehatan terkait
1 Karya tulb ilmiah hasil penelitian, survei dan evaluasi di bkJ gizi makanai dan dieteta/l‹eseI›etwi yag d Nil« ikan : a. Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara Nasional
buku
12,5
Semua Jenjang
b. Dabm majalah ilmiah yang diakui oleh Lembaga ilmu Pengetahuan Indonesia
Semua Jenjarg
Naskah
Kaya Nlis berupa tinjauan atau uBean ilmiah hasil gagasan sendiri di bid gbi, makanan dan dietetik/kesehatan yarg dipuNikasikan : a. Dalam bentvk buku yang diterbitkan dan dédarkan secara nasional
buku
b. Dalam majabh ilmiah yang diakui oleh Lembaga lkriu PengeBhuan Indonesia
Naskah
Semua Jenjang
buku
Semua Jenjang
8
Semua Jenjang
Karya tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah heel gagasan sendiri di bb gizi, makanan dan dietetik/kesehaGn y8ng tidak dipublikasikan : a. Dalam bentuk buku b. Dabm bentuk makalah
blakalah Naskah
Semua Jenjang
dabm pertemuan ilmiah di bidang gizi, mekanan dan dkXetik/kesehatan ilriilah dabm pertemuan ilmiah di bid gizi, makanan din dietetT‹/kesehatan
B
Meneijerrahkan / menyadur buku dan bahan lainnya di bidang gizi, makanan dan dietetik
1 Terjerrehan I saduran di bidang pelayanan gizi, makBnen dan dietetJ‹
yang dlpublikaslkan a. Dalam bantuk buku yang diBrbitkan dan diodarkan semra nasi‹›naI b. Dalam majalah ilmiah y8rg diakvi oleh Lembaga Ilmu PcrgeBhuan
Semua jenjarg Nakah
Terjerraltan / sadvran di bB pel.gbi, makanan dan dietetik yarg tidak dipublik8sikan
a. Dalam bentuk buku b. Dalam bentuk rrekaBh
1,5
Semua jenjang
Membuat abstrak Nlisan ilmbh yang dimuat dabm perierbit8n
1,5
Semua jenjang
Memberikan bimbirgan teknis di bidang gizi, makanan dan dietetik
1 Memberikan pengarahen dan bimb±igan Bknb di bidang gizi, makanan dan dietetik serfs perigebbari mekanan kepada :
a. Tenaga mefo sebagai l‹fen b. Tenaga perawat sebagai kli6n
Semua jenjang Semua jenjarg
Memberikan bimbingan teknB di bidang gizi, makanan dan dietetik serta mariajemen pengeblean rnakanan
a. Tenaga rredB sebagai klion b. Tenaga perawat sebgai klbn
Semua Semua Semua Semua
c. Tenaga kesehatan Bin set›agai dbn
d. Masyarakat / institusi sebagai Kfen E
Mengembangkan teknobgi tepat guna di bid gizi, makanan
dan dietetik/kesehatan terkait
1 Mengernbangkan leknobgi tepat guna di bid pel.gizi, makanan dan dietetik/kesehatan
Merumuskan sistem pebyanan di bidang gizi makanan dan 1 Mcrvmuskan sistem pelayanan di bidarg gizi, rriakanan dan dietetik
kali
5
rumusan
jenjang jenjang jenjang jenjang
Semua Jenjang
Semua Jenjang
yang bersifat pembaharuan
Merumuskan sistem di bidarg pebyanan gizi, makanan dan dietetik yang bersifat penyempumaan
IV PEhUNJANG KEGIATAN PELAYANAN GIZI, kt/\KANAN DAN DIETETIK
A
Membuat buku standar di bidang gizi, makanan dan dietetik
Membuat buku starxlar di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik
Mengajar / mebtih yang berkaitan di bidang gizi, makanan dan dietetik serta kesehatan
Merga|ar / melatTi yarg berkaitan di bidang gizi, makanan dan dietetik serta kesehatan terI‹ait
rumusan
2,5
Semua Jenjang
2 jarn pebjaran
0,04
terkait B
Mengikuti seminar / bkakarya/delegasi ilmiah di bidang gizi makanan dan dietetik/kesehatan
1 Merigikuti seminar / bkakarya atau simpoeivm : Semua jenjang Semua jenjang
b. Sebagai rrxxlerator c. Sebagai pembahas d. Sebagai nara sumber
Semua jenjang kaE
1
Semua jenjang Semua jenjang
1
2 Mengikuti / b8rjer8n serta sebagai debgasi ilmiah : a. Set›agai ketua b. Sebagai anggota
C
kfenjadi anggota Organisasi profesi di bidang gizi, makanan dan dietetik serta kesehatan terkait
kali kali
1,5 1
Semva jenjarg Semua jenjarg
tahun tahun
1 0,75
Semua jenjang Semua jenjang
1 Tingkat nasional / international, sebagai :
a. Pengurus aktif b. Anggota al‹tif
fingkat propir\si/Kabupaten/Kota, sebagai :
a. Pengurus aMf
tahun tahun
tahun
D
Menjadi anggota Tim Penibi Jabatan Fungsional Nutrisk›nis
Menjadi ariggoB T \ Penilai Jabatan Nutrisionis
E
Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya
Memperobh gebr kesarjariaan yang tidak sesvai dengan bidang tugas: 1. Sarjena / Dipbma IV
2. Saqana ktuda/ Dipbma III F
Memperoleh tanda penghargaan / tanda jasa
Semua jenjang Semua jenjarg
I)azati/Gebr ”ljazaNGelar
5 3
Semua jenjarg Semua jenjang
Penghargaan
3
Penghargaan
2,5
Semua jenjang Semua jenjang
Penghargaan
2
Semua jenjang
Tanda jasa/pargkargaan dari pemerintah atas prestasi kerjanya tingkat
a.Nmioaa|f|etemmbne| c. Kabupaten Aotamadya
MEMEN NEGARA
PENDATAGUNAA APARTUR NEGARA PELAKSANA TUGAS,
MARSILLAM SIMAfiDJUNTAX
Lamplran II : Keputusan Menterl Negara Pendayagvnaan ApamNr Negara
Tangpl : 4
April
2001
RINCIAN KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL NUTRISIONIS AHLI DAN ANGKA KREDITNYA SATUAN NO
SUB UNSUR
UNSUR
BUTIR KEGIATAN
HASIL (TIAP)
1
PELAKSANA
KREDIT
2
I PENDIDIKAN
7 A
Pendidikan sekolah dan mendapat ijazah atau gelar
1 2 Pasca Sarjana
B
Pendidikan & pelatihan fungsional di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik serta mendapat Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL)
Pelayanan gizi, makanan dan dietetik
A
Menyiapkan perangkat lunal‹ pelayanan gizi, makanan dan dietetik
Ijazah
150
Semua jenjang
Semua jenjang Semua jenjang
Ijazah
100
Sarjana/Diploma IV
ijazah
75
1 Lamanya lebih 960 jam
Sertifikat Sertifikat Sertifikat
15
Lamanya antara 641 - 960 ]am 3 Lamanya antara 401 - 640 jam Lamanya antara 181 - 400 jam
Sertifikat
Lamanya antara 81 - 160 jam 6 Lamanya antara 30 -80 jam
II
ANGKA
Semua jenjang Semua jenjang Semua jenjang
Semua jenjang
Sertifikat
Sertifikat
Semua jenjang
1
Semua jenjang
1 Menyusun rencana lima tahunan a. Menganalisis data secara Laporan
0,027
N
c. Menyajikan rancangan
Laporan Rancangan Rancangan
0,075 0,152 0,156
N Muda II Madya N Madya
d. Menyempumakan rancangan
Rancangan
0,194
N Madya
Laj›oran Laporan
0,025 0,050
N N Muda
b. Menyusun rancangan
Rancangan
0.060
N Muda
c. Menyajikan rancangan d. Menyempumakan rancangan
Rancangan Rancangan
0,119 0,094
N Madya N Madya
1) Deskriptif
2) Analitik b. Menyusun rancangan
Pertama
2 Menyusun rencana tahunan . a. Menganalisis data secara : 1) Deskriptif 2) Analitik
56
Pertama
1
2
7
6 Menyusun rencana Triwulan :
a. Menganalisis data secara : 1) Doskriptif
p
n
,
2) Analitik
p
n
,
N P
da
b.Menyqsun mncanpan c. Menyajikan rancangan
Rancangan Rancangan
0,043 0,095
N Muda N Madya
d. Menyempumakan rancangan
Rancangan
0,101
N Madya
Laporan Laporan Rancangan Rancangan Rancangan
0,007 0,020 0,020 0,022 0,017
N N N N N
Laporan Rancangan
0,025 0,056
N Pertama N Muda
Rancangan Rancangan
0,084 0,049
N Madya N Madya
Menyusun rencana bulanan : a. Menganalisis data secara : 1) Deskriptif
2) Analitik b. Menyusun rancangan
c. Menyajikan rancangan d. Menyampumakan rancangan
Pertama Muda Muda Madya Madya
Menyusun juklak/juknis
a. Henganalisls data b. Menyusun rancangan
c. Menyajikan rancangan d. Menyempumakan rancangan
6 Menyusun pedoman :
a. Menganalisis data sacara : 1) Deskrlptif
2) Analltik b. Menyusun rancangan pedoman : 1) Penyakit tanpa komplikasi 2) Penyakk dgn komplikasi c. Menyajikan rancangan pedoman 1) Penyakit tanpa komjolikasi
Lapomn Laporan
0,012 0,020
N Pertama N Muda
Rancangan Rancangan
0,047 0,106
N Muda N Madya
Rancangan
0,054
N Madya
2) Penyakit dengan komplikasi
Rancangan
0,048
N Muda
Rancangan Rancangan
0,027 0,123
N Muda N Madya
Laporan Laporan
0,019
N Pertama
0,050
N Muda
Rancangan Rancangan
0,028 0,056
N Muda ,N Madya
d. Menyempumakan rancangan pedoman : 1) Penyakit tanpa komplikasi 2) Penyakit dengan komplikasi 7 Menyusun standar : a. Menganalisis data
1) standar umum 2) standar khusus b. Menyusun rancangan standar pada : 1) Penyakk tanpa komplikasi 2) Penyakit dengan komplikasi
57
1
6
2 c. Menyajikan rancangan standar pada : 1) Penyal‹it tanpa komplikasi 2) Penyakit dengan komplikasi d. Menyempumal‹an rancangan standar pada :
1) Penyakit tanpa komplil‹asi 2) Penyakit dengan komplikasi
7
Rancangan Rancangan
0,034 0,148
N Muda N Madya
Rancangan Rancangan
0,046 0,122
N Muda N Madya
orang Rancangan M Rancangan Rancangan
0,005 0,020 0,105 0,105
N N Muda N Madya N Madya
Laj›oran Laporan
0,017 0,023
N Pertama N Muda
Laporan
0,024
N Muda
Tor Tor Rancangan
0,043 0,069 0,019
N Muda N Madya N Madya
Laporan Laporan
0,069 0,027
N Pertama N Pertama
Rancangan
0,141
N Madya
Proposal Proposal Rancangan
0,023 0,041 0,074
N Pertama N Muda N Muda
Laporan
0,052
N Pertama
Laporan Laporan
0,043 0,099
N Muda N Madya
Laporan
0,021
N Pertama
Laporan Laporan
0,051 0,059
N Muda N Madya
Laporan Laporan
0,079 0,113
N Madya N Madya
Menyusun kebutuhan :
a. Menganalisis data b. Menyjjsun rancangan kebutuhan
c. enyajil‹an rancangan kebutuhan d. Menyempumakan rancangan kebutuhan
Studi kelayakan rancangan Juklak/juknis/pedoman standar/kebutuhan
a. Menganalisis b. Menyusun la ran studi kelayakan c. Menyajikan laporan studi kelayakan d. Menyusun TOR e. Menjrajikan TOR f. MeneDpkan pelaksanaan studi kelayakan g. Melaksanakan studi kelayakan
h. Menyusun laporan lakeanaan studi i. Menetapkan kelayakan rancangan B Pelaksanal‹an pengamatan masalah gizi, makanan dan dietetik
1 Menyusun instrumen pengamatan keadaan gizi,
makanan dan dletetlh : a. Menyusun proposal b. Men a]ikanproposal
c. Menyusun rancangan instrumen d. Melakukan uJi coba e. Melakukangerbalkan f. Menetapkan instrumen Melakukan pengamatan masalah l‹eadaan gizi, makanan 6 dietetik : a. Menganalisls data secara: 1) Doskriptif 2) Analitik b. Menyusun hasil pengamaDn c. Menyajikan hasil pengamatan d. Menyempumakan hasil pengamatan
Pertama
1
2 C Menyiapkan penanggulangan masalah gizi, makanan dan dietetik
Laporan
6 0,018
N Muda
Laporan
0,034
N Muda
Menetapkan prioritas penanggulangan masalah gizi, makanan 6 dietetik pada lcelompok sasaran
Laporan
0,049
N Madya
Membuat rancangan penanggulangan masalah gizi, makanan & dietetik pada kelompok sasaran
Rancangan
0,049
N Madya
Menyusun urutan dan jadwal pelayanan gizi, makanan 6 dietetik
jadwal
0.036
N Madya
Mengumpulkan data tentang sumber daya
Laporan
0,014
N Pertama
7 Menghimpun dan mendayagunakan sumbersumber yang ada
Laporan
0,104
N Madya
Melakukan pendekatan lintas program dan lintas sektor yang memiliki sumber daya
Laporan
0,048
N Muda
Menghimpun sumber daya untuk
Laporan
0,048
N Muda
Laporan
0,013
N Pertama
Laporan
0,200
N Pertama
Laporan
0,400
N Muda
1 Mengidentifikasi benMk pelayanan gizi, mal‹anan
7
& dietetik sesuai kelompok sasaran
2 Menyusun bentuk penanggulang an gizi
berdasarkan masalah gizi, mal‹anan 6 dietetik
pada kelompok sasaran tertentu
penanggulangan gizi melalui pertemuan 10 Mengumpulkan data gizi, makanan 6 dietetik serta penunjangnya untul‹ melaksanakan koordinasi keglatan gizi, pemantauan dan
penilaian kegiatan gizi, pembinaan kegiatan perbaikan gizi, makanan 6 dietetik pada kegiatan kelompok sasaran tertentu, pencatatan dan pelaporan
D Melaksanakan pelayanan gizi, makanan dan dietetik
1 Melakukan pelatihan bagi pengelolaan Institusi
pelayanan di bidang gizi, makanan 6 dietetik
2 Melakukan pelatihan bagi in stantansi unit kerja terkait lintas program, lintas sektor
5
6
Melal‹ukan inventarisasi fisik bahan materi, pangan, peralatan, sarana pelayanan gizi
Laporan
0,012
N Pertama
Mengukur palpasi di unit atau wilayah kerja setiap 10 orang
Laporan
0,012
N Pertama
Mengumpulkan data deteksi dini J‹ekurangan Vit.A di unit atau wilayah kerja tahunan
Laporan
0,014
N Pertama
Mengumpulkan data prevalensi anemi gizi besi, (AGB) di unit atau wilayah kerja tahunan
Laporan
0,027
N Pertama
7 Melakukan penilaian hasil pengukumn BB, TB, umur terhadap standar setiap 10 orang
Laporan
0,008
N Muda
Melakukan penilaian hasil pengukuran LILA
Laporan
0,008
N Muda
Laporan
0,008
N Muda
10 Melakukan penilaian penguin pulan data pola konsumsi sesuai juknis, setiap 20 RT
Laporan
0,002
N Muda
11 Melakukan penilaian palpasi sesuai standar
Laporan
0,010
N Muda
12 Melakukan penilaian kekurangan Vit.A sesuai standar
Laporan
0,023
N Muda
Melakukan penilaian hasil pengumpulan data prevalensi anemi gizi besi
Laporan
0,005
N Pertama
14 Melakukan penilaian pemenksaan penunjang,
Laporan
0,004
N Pertama
a. Dengan 1 komplikasi
Orang
0,005
N
b. Dengan 2 komplikasi
Orang
0,010
N Muda
c. Dengan 3 komplikasi
Orang
0,003
N Madya
2
7
sesuai standar setiap 10 orang Melakukan penilaian hasil IMT setiap 10 orang
seaap 10 orang
(lab, klinis dll)
Melakukan konsukasi diet khusus : Pertama
1
2
6
7
Melakukan konsultasi diet KEP Berat : a.Tan}›a komplikasi b. Dengan 1 komplikasi
0005
N Pehama
Laporan
0,012
N Muda
c. Dengan 2 komplikasi
Laporan
0,010
N Madya
17 Melakukan penyuluhan gizi/diet kelompok
Laporan
0,016
N Pertama
18 Melakukan penyuluhan gizi bagi karyawa RS
Laporan
0,396
N Madya
19 Melakukan pengawasan pada pengumpulan data pola konsumsi makanan
Laporan
0,045
N Madya
a. Penyediaan PMT I/Balita/Anak Sekolah/Bumil
Laporan
0,023
N Mvda
b. Penyediaan makanan biasa c. Penyediaan makanan khusus
Laporan Laporan
0,005 0,005
N Pertama N Pertama
d. Penyediaan mal‹anan cair e. Penyediaan diet standar khusus
Laporan
0,010
N Muda
Laporan
0,010
N Muda
Lapom n
20 Melakukan pemeriksaan pada :
21 Melakukan pengawasan pada : kali
0,01
N Muda
b. Konsultasi diet standar khusus
Laporan
c. Konsultasi gizi/diet kelompok
Laporan
0,045 0,010 0,027
N Madya N Muda N Pertama
Orang Orang
0,006
N Pertama
0,012
N Muda
Laporan
0,02
N Pertama
Laporan
0,04
N Muda
a. Konsultasi gizi khusus
22 Melakukan pengawasan harian mutu makanan dan PMT : standar porsi, standar bumbu, standar resep, standar menu, standar keamanan dan cita
Laporan
rasa 23 Menyusun perencanaan diet sesuai penyakit dan
a. Dengan 2 komplikasi b. Dengan 3 komplikasi 24 Melakukan penilaian diet klien dalam Tim kerja
pada kunjungan keliling Menganalisa tentang pelaksanaan kegiatan pelayanan gizi, makanan, dietetik aspel‹ pengelolaan dan teknologl
61
6
1
7
26 Melakukan penelitian terapan dalam bidang gizi dan dietetik : a. Menyusun prioritas jenis penelitian
Laporan
0,020
N Madya
b. Menyusun proposal
tor
0,139
N Madya
c. Menyajikan proposal
Laporan
0,089
N Madya
tor
0,075
N Madya
e. Mengolah data f. Menganalisis data
Laporan
0,039
N Pertama
Laporan
0,067
N Muda
g. Menyusun laporan
Laporan Laporan Laporan
0,079 0.039 0,159
N Muda N Madya N Madya
Orang Orang
0,027
N Pertama
b. Penyakit dengan komplikasi
0,041
N Muda
Melakukan rujukan tenaga dalam pelayanan gizi,
Orang
0,01
N Pertama
Laporan
0,037
N Muda
Laporan
0,011
N Pertama
Laporan Laporan
0,035 0,068
N Pertama
b. Triwulan Memantau konsultasi diet, standar khusus
Laporan
0,01
N Pertama
Laporan
0,012
N Pertama
d. Menyempumakan proposal
h. Menyajikan hasil penelitian i. Menyempurnakan laporan penelitian 27 Melal‹ukan rujukan gizi sesuai kasus layanan gizi, makanan, dietetik :
a. Penyakit tanpa komplikasi
makanan, dietetik 29 Menyusun laporan rujukan dalam bidang
pelayanan gizi, makanan 6 dietetik E Memantau pelaksanaan pelayanan gizi, makanan dan dietetik
1 Memantau kegiatan pengukuran LILA, IMT, Palpasi, deteksi ViL A : sasaran, pemwatan gizi, standar gizi. tahunan Memantau penggunaan dana kegiatan
pelayanan 9 ' , makanari, dietetik di RS atau institusi lain secara :
a. Bulanan
(sasaran, macam dan jumlah diet)
4 Memantau penyuluh gizi, khusus, individu, kelompok (sasaran, macam dan jumlah diet)
N Muda
1
2
7 F Mengevaluasi di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik
1 Mengevaluasi hasil keglatan pelayanan gizi
Laporan
0,034
N Pertama
(pengukuran TB, BB, umur) di akhir kegiatan
secara analitik 2 Mengevaluasi hasil kegiatan PMT : a. PMT anal‹ sekolah
Laporan
0,040
N Pertama
b. PMT bumil
Laporan
0.059
N Muda
Mengevaluasi hasil distribusi pelayanan gizi (kapsul yodium, kapsul VrtA, pil besi, obat gizi) d
Laporan
0,037
N Pertama
Laporan
0,075
N Muda
Mengevaluasi pelaksanaan pelatihan pelayanan gtzi, makanan, dietetik (macam dan jumlah institusi) dial‹hir tahun
Laporan
0,075
N Muda
Mengevaluasi penggunaan dana kegiatan pelayanan gizi, makanan, dietetik di kecamatan, diakhir tahun
Laporan
0,069
N Pertama
a. Materi/bahan, peralatan l‹egiatan pelayanan gizi, makanan, dietetik di desa, kecamatan
Laporan
0,139
N Madya
b. Satuan biaya diet terhadap standar
Laporan
0,077
N Muda
c. Perangkat lunak kegiatan pelayanan gizi di
Laporan
0,124
N Madya
d. Kegiatan konsultasi diet
Laporan
0,028
N Muda
e. Hasil penyuluhan
Laporan
0,031 " N M dya
Mengevaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan
Laporan
0,130
N Madya
Menganalisa hasil evaluasi kegiatan pelayanan
Laporan
0,067
N Madya
gizi, makanan, dietetik (Puskesmas dan RS) pada akhir keglatan 10 Menyajikan evaluasi kegiatan (Puskesmas dan
Laporan
0,099
N Madya
Laporan
0,15
N Madya
desa, kecamatan ditengah dan diakhir tahun Mengevaluasi hasil penyuluhan gizi umum dan
khusus (sasaran, macam dan jumlah) diakhir tahun
7 Mengevaluasi pada akhir tahun
pelayanan gizi RS
RS) 11 Melaporkan kegiatan pelayanan gizi, makanan 6 dietetik (Puskesmas dan RS)
1
2
III PENGEMBANGAN PROFESI
7 A Membuat karya Mlis/karya ilmiah di bfdang gizi, makanan dan dietetik/kesehatan terkait
1 Karya tulis ilmiah haeil penelitian, survei dan evaluasi di bidgizl makanan dan dietetik/kesehatan yang dipublikasikan :
a. Qalam benMk buku yang diterbitkan dan
12,5
oieoaman secara nasionai b. Dalam majalah ilrr›lah yang diakui oBh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Karya tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bid gizi, makanan dan dietetik/kesehatan yang dipublikasikan : a. Dalam benMk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional b. Dalam majalah ilmlah yang diakui oleh Lembaga ilmu Pengetahuan Indonesia Karya tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil
Naskah
Buku
Semua Jenjang Semua Jenjang
8
Naskah
Semua Jenjang
Semua Jenjang
gagasan sendiri dl bid gizi, makanan dan
dietetik/kesehatan yang tidak dipublikasikan : a. Dalam bentuk buku b. Dalam bentuk makalah Menyampaikan prasaran berupa tinjauan gagasan dan ulasan ilmiah dalam pertemuan ilmiah di bid
Buku Nasakah
7 3,5
Ulasan
Semua Jenjang Semua Jenjang
Semua jenjang
gizi, makanan dan dietetik/kesehatan
B
Menegemahkan / menyadur buku dan bahan bahan
lainnya di bidang gizi, makanan dan dietetik
1 Tegemahan / saduran dl bidang pelayanan gizi,
makanan dan dietetik yang dipublikasikan a. Dalam bentuk buXu yang diterbitkan dan dlcdarkan eecera naslonal b. Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh Lembaga ilmu Pengetahuan Indonesia Terjemahan / saduran di bki pet.gizi, makanan dan dietetik yang tidak dipublikasikan a. Dalam bentuk bul‹u
Buku
7
Naskah
Semua jenjang
Semua jenjang
Buku
3
semuajenjang
b. Dalam bentuk makalah
Makalah
1,5
Semuajenjang
Membuat abstrak tvlisan ilmiah yang dimuat dalam penerbltan
Naskah
Semua jenjang
1
2
4 Memberikan bimbingan teknis di bidang gtzi, makanan dan dietetik
6
7
1 Memberikan pengarahan dan bimbingan teknis di
gizi, makanan dan dietetik serta pengelolaan a. Tenaga medis sebagai klien b. Tenaga perawat sebagai klien
kali
Semua jenjang
kali
Semua jenjang
2 Memberikan bimbingan tel‹nis di bidang gizi, makanan dan dietetik serta manajemen
pengelolaan makanan, kepada : a. Tenaga medis sebagai l‹llen b. Tenaga psrawat sebagal klien c. Tenaga kesehatan lain sebagai klien d. Masyarakat / institusi sebagai klion D Membuat buku pedoman/juklak/juknis di bidang gizi, makanan dan dietetik
Membuat buku pedoman/juklak/juknis di bidang gizi,
Semua jenjang
0,05
Semua jenjang
kali
0,05 0,05
Semua jenjang Semua jenjang
Buku
2
Semua Jenjang
Kali
5
Semua Jenjang
makanan dan dietefik
E Mengembangkan tel‹nologi tepat guna di bidang gizi, makanan dan dietetik/kesehatan terkait
1 Mengembangkan teknologi tepat guna di bid
F Merumuskan sistem pelayanan di bidang gizi makanan
1 Merumuskan sistem pelayanan di bidang gizi,
dan dietetik
0,05
kali kali kali
pet.gizi, mal‹al‹anan dan dietetik/kesehatan
makanan dan dietetil‹ yang bersifat pembaharuan Semua Jenjang
Rumusan
2 Merumuskan sistem di bid peayanan gizi, makanan dan dietetik yang bemifat penyempumaan
Membuat buku standar di bidang gizi, makanan dan dietetik
IV PENUNJANG KEGIATAN PELAYANAN GIZI,
A Mengajar / melatih yang berkaitan di bdang gizi, makanan dan dietetik serta kesehatan terkait B Mengikuti seminar / lokakarya delegasi ilmiah di
Rumusan
2,5
Semua Jenjang
Buku
2
Semua jenjang
Membuat buku standar di bidang pelayanan gizi,
makanan dan dietetik Mengajar / melatih yang berkaitan di bidang gizi, makanan dan dietetik serta kesehatan terkait
2 jam
Semua jenjang
pelajaran
1 Mengikuti seminar / lokakarya atau simposium .
bidang gizi makanan dan dietetik/kesehatan a. Sebagai pemrasaran b. Sebagai moderator c. Sebagai pembahas d. Sebagai nara sumber e e agai pese
65
kali kali kali kali Lai
3 2 2 2
Semua jenjang Semuajenjang Semuajenjang Semua jenjang emua jenjang
1
7
2 Mengikuti / berperan serta sebagai delegasi ilmiah : a. Sebagai ketua b. Sebagai anggota C Menjadi anggota organisasi profesi di bidang gizi, makanan dan dietetik serta kesehatan terkait
D Menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Nutrisionis E Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya
1 Tingl‹at nasional / intemasional, sebagai : a. Pengurus aktif
kali
kali
b. Anggota akU
Tahun Tahun
Tingkat Propinsi/Kabupaten/Kota, sebagai : a. Pengurus aktif
Tahun
b. Anggota aktif
Tahun
Menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Nutrisionis
Tahun
1,5 1
Semua jenjang Semua jenjang
1
Semua jenjang Semua jenjang
Semua jenjang
Semua jenja
Semua jenjang
Memperoleh gelar kesarjanaan yang tidak sesuai dengan bidang tugas
1. Sarjana / Diploma IV 2. Pasca Sarjana 3. Doktor F Mendapat tanda penghargaan / tanda jasa
ijazah/Gelar Ijazah/Gelar Ijazah/Gelar
5 10 15
Semua jenjang Semua jenjang Semua jenjang
Penghargaan Penghargaan
3 2,5
Semua jenjang
1 Tanda jasa/penghargaan dari pemerintah atas
prestasi kerjanya tingkat a. Naslonal / International b. Propinsi
c. Kabupaten/Kota Gelar kehormatan akademis
Penghargaan
2
Semua jenjang
Gelar
15
Semua jenjang
MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARTUR NEGARA PELAKSANA TUGAS,
MARSILLAM SIMANDJUNTAK
66
Semua jenja
Lampiran
III
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor
2 3 /KEP/£€• PAN/ 4 / 2001..
Tanggal
4
April
JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT NUTRISIONIS TERAMPIL JENJANG JABATAN, GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT
N O I
UNSUR
PERSENTASE º/»
NUTRISIONIS PELAKSANA II/c II/d
NUTRISIONIS PELAK. LANJUTAN III/a III/b
Utama
NUTRISIONIS PENYELIA III/c III/d
120
160
150
200
A. Pendidikan B. Pelayanan Gizi, Makanan dan Dietetik C. Pengembangan Profesi
16
II Penunjang Kegiatan Pelayanan Gizi, Makanan dan Dietetik
100
100º7«
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA PELAKSANA TUGAS,
MARSILLAM SIMANDJUNTAK
67
2001
Lampiran
IV Keputusan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara
Tanggal
q
April
2001
JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT NUTRISIONIS AHLI JENJANG JABATAN, GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT UNSUR
NO
PERSENTASE º7«
I
Utama
NUTRISIONIS PERTAMA
NUTRISIONIS MUDA
III/a
III/b
III/c
80
120
160
III/d
NUTRISIONIS MADYA IV/a
IV/b
A. Pendidikan
B. Pelayanan Gizi, Makanan dan Dietetik C. Pengembangan Profesi
II
110
20
Penunjang Kegiatan Pelayanan Gizi, Makanan dan Dietetik
100/'o
100
150
)40
700
MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA PELAKSANA TUGAS,
MARSILLAM SIMANDJUNTAK
68
Lampiran V : Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan A aratur Negara
ANGKA KREDIT KUMULATIF UNTUK PENYESUAIAN DALAM JABATAN NUTRISIONIS TERAMPIL
NO.
GOLONGAN RUANG
1
2
4
ATAU YANG SETINGKAT 3
1
ANGKA KREDIT DAN MASA KEPANGKATAN
ST IB/IJAZAH
Sarjana Muda / D III
KURANG 1 TAHUN 4
1 TAHUN
2 TAHUN
3 TAHUN
5
6
7
72
78
60
95
100
122
133
145
161
172
183
195
223
247
271
II/d
Sarjana Muda / D III
Ill/a
Sarjana Muda / D III
100
111
Ill/b
Sarjana Muda / D III
150
Sarjana Muda / D III Ill/d
4 TAHUN/ LEBIH 8
Sarjana Muda / D III
MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR PELAKSANA TUGAS,
NEGARA
MARSILLAM SIMANDJUNTAK
Lampiran V I : Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 23 / £CEP/Ft. PAN/ 4 / 2001. Tanggal 4 7Lpr:±J. 2003. ANGKA KREDIT KUMULATIF UNTUK PENYESUAIAN
DALAM JABATAN NUTRISIONIS AHLI
1
2
4
GOLONGAN
STTB/IJAZAH
RUANG
ATAU YANG SETINGKAT
2 lll/a
Ill/b
Ill/d
ANGKA KREDIT DAN MASA KEPANGKATAN 1 TAHUN
2 TAHUN
3 TAHUN
Sarjana / D IV
KURANG 1 TAHUN 4 100
5 112
6 124
7 137
4 TAHUN/ LEBIH 8 150
Pasca Sarjana
100
116
132
148
155
Sajana 7 DlV
150
162
174
187
Pasca Sarjana
150
163
177
191
Doktor
150
165
180
195
Sajana ) D l V
200
225
250
275
PascaSajana
200
226
252
278
305
Doktor
227
254
282
310
Sarjana / D IV
325
350
375
Pasca Sarjana
326
352
378
405
Doktor
327
382
410
70
210
1
6
7
437
474
512
400
438
477
516
400
440
480
520
Sajana 7 D!V
587
624
662
700
Pasca Sarjana
588
626
665
700
670
700
700
700
4 5 IV/a
Sarjana / D IV Pasca Sarjana
6 IV/b
7 IV/c
Doktor
ISO
588
Sarjana / D IV s/d Doktor
700
700
700
555
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
PELAKSANA TUGAS,
MARSILLAM SIMANDJUNTAK
71