Permohonan RUPSLB Ke Pengadilan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DHAFIQS AOSTORA & CO Advocates │Legal Consultants



Jakarta, 10 Maret 2021 No. Reff Lamp



: : 1 (satu) bundel dokumen



Kepada Yang Terhormat, KETUA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT Jl. Bungur Besar Raya No. 24, 26 & 28 Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat Di tempat. Perihal



: Permohonan Penetapan Pemberian Izin Melakukan Sendiri Pemanggilan RUPS



Dengan hormat, Perkenankanlah kami yang bertandatangan di bawah ini, WISNHU SETIAWAN, S.H., RHIANS DHAFIQS DHOFIERS, S.H., dan Deika Aldilla, S.H, Para Advokat dan Konsultan Hukum pada KANTOR HUKUM DHAFIQS AOSTORA & CO., beralamat kantor di Jl. Baret Biru III Bawah No. 22, Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 9 Maret 2021 (terlampir), bertindak untuk dan atas nama: BUDIANTO ALI, bertindak untuk diri sendiri, berkewarganegaraan Indonesia, NIK : 3174020505860003, bertempat tinggal di Jl. Guru Mughni No. 247, Karet Kuningan, RT. 006, RW. 002, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, untuk selanjutnya disebut ---------------------PEMOHON Melalui Permohonan ini mengajukan Permohonan Penetapan Pemberian Izin Melakukan Sendiri RUPS terhadap : 1. WINSTON LAYS GUANG YANG, Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, beralamat di Patal Senayan No. 25, RT. 002, RW. 007, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta, dalam kedudukannya selaku Direktur Utama PT GLOTECH PRIMA VISTA, untuk selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- TERMOHON I.



1 JL. Baret Biru III Bawah No. 22 Jakarta Timur 13790 Tlp/fax. +621 8711750, E-mail. [email protected]



DHAFIQS AOSTORA & CO Advocates │Legal Consultants



2. KADI, Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, beralamat di Taman Resort Mediterania Z7 Nomor 28, RT. 005, RW. 008, Keluarahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, dalam kedudukannya selaku Direktur PT GLOTECH PRIMA VISTA, untuk selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- TERMOHON II. 3. YENNY LUKITO, Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, beralamat di Kosambi Baru Blok D EXT 4 Nomor 10, RT. 006, RW. 015, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Propinsi DKI Jakarta, dalam kedudukannya selaku Komisaris PT GLOTECH PRIMA VISTA, untuk selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------TERMOHON III Termohon I, Termohon II, dan Termohon III secara bersama-sama disebut PARA TERMOHON. Adapun yang menjadi dasar serta alasan diajukannya Permohonan aquo adalah sebagai berikut : I. Legal Standing Pemohon dan Kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 1. Bahwa PEMOHON adalah subjek hukum pemegang saham sebanyak 10.332.300 lembar atau sebesar 93% dari total saham PT GLOTECH PRIMA VISTA berdasarkan Akta Nomor 44 tanggal 30 Juni 2020 tentang “Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, Pemberitahun Perubahan Anggaran Dasar Dan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan”, yang dibuat di hadapan YENNY WIDJAJA, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta yang telah dicatatkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan SK Pengesahan Nomor AHU-0044064.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 30 Juni 2020, SP Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.030266438 tanggal 30 Juni 2020 dan SP Data Perseroan Nomor AHUAH.01.03-0266439 tanggal 30 Juni 2020, sehingga Pemohon memenuhi ketentuan Pasal 79 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, yang berbunyi ; Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas permintaan :



2 JL. Baret Biru III Bawah No. 22 Jakarta Timur 13790 Tlp/fax. +621 8711750, E-mail. [email protected]



DHAFIQS AOSTORA & CO Advocates │Legal Consultants



a. 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil; atau 2. Bahwa PT GLOTECH PRIMA VISTA, adalah suatu badan hukum Perseroan Terbatas yang didirikan menurut hukum Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Nomor 1 tanggal 01 Februari 2018 tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT GLOTECH PRIMA VISTA yang dibuat di hadapan Yenny Widjaja, S.H.,M.Kn, Notaris di Jakarta yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Keputusan Nomor AHU-0006175.AH.01.01 Tahun 2018 tanggal 06 Februari 2018, yang berkedudukan di Jakarta Pusat berdasarkan Akta Nomor 29 tanggal 23 Juli 2018 tentang “Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar” yang dibuat di hadapan Yenny Widjaja, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta yang telah dicatatkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan SK Pengesahan Nomor AHU0015311.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 30 Juli 2018 dan SP Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.03-0226922 tanggal 30 Juli 2018, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta berwenang memeriksa dan mengadili Permohonan aquo sebagaimana ketentuan ketentuan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, yang berbunyi; Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (5) dan ayat (7), pemegang saham yang meminta penyelenggaraan RUPS dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian izin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS tersebut II.



Alasan-alasan Pengajuan Permohonan dan Kepentingan Yang Wajar Pemohon 1. Bahwa Pemohon telah menyampaikan permohonan kepada Termohon I dan Termohon II melalui surat tercatat pada tanggal 30 Desember 2020 (selanjutnya disebut Surat Permohonan RUPSLB tanggal 30 Desember 2020) 3 JL. Baret Biru III Bawah No. 22 Jakarta Timur 13790 Tlp/fax. +621 8711750, E-mail. [email protected]



DHAFIQS AOSTORA & CO Advocates │Legal Consultants



yang pada pokoknya meminta untuk diselenggarakannya RUPS lainnya (RUPS Luar Biasa) dengan mata acara rapat pada pokoknya adalah perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT GLOTECH PRIMA VISTA dan pembahasan hal lain yang dianggap perlu; 2. Bahwa Pemohon juga telah menyampaikan permohonan kepada Termohon III melalui surat tercatat pada tanggal 21 Januari 2021 (selanjutnya disebut Surat Permohonan RUPSLB tanggal 21 Januari 2021) yang pada pokoknya meminta untuk diselenggarakannya RUPS lainnya (RUPS Luar Biasa) dengan mata acara rapat pada pokoknya adalah perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT GLOTECH PRIMA VISTA dan pembahasan hal lain yang dianggap perlu. 3. Bahwa Pemohon melalui Kuasanya juga telah menyampaikan permohonan kepada Termohon I dan Termohon II melalui surat tercatat pada tanggal 28 Januari 2021 (selanjutnya disebut Surat Permohonan RUPSLB tanggal 28 Januari 2021) yang pada pokoknya meminta untuk diselenggarakannya RUPS lainnya (RUPS Luar Biasa) dengan mata acara rapat pada pokoknya adalah permintaan data dan keterangan terkait Perseroan, namun tidak terbatas pada wacana penutupan Perseroan beserta unit usahanya. 4. Bahwa Pemohon melalui Kuasanya juga telah menyampaikan permohonan kepada Termohon III melalui surat tercatat pada tanggal 12 Februari 2021 (selanjutnya disebut Surat Permohonan RUPSLB tanggal 12 Februari 2021) yang pada pokoknya meminta untuk diselenggarakannya RUPS lainnya (RUPS Luar Biasa) dengan mata acara rapat pada pokoknya adalah permintaan data dan keterangan terkait Perseroan, namun tidak terbatas pada wacana penutupan Perseroan beserta unit usahanya. 5. Bahwa Termohon I dan Termohon II dalam kedudukannya selaku Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS sehingga melewati jangka waktu 15 hari sejak Surat Permohonan RUPSLB tanggal 30 Desember 2020 dan Surat Permohonan RUPSLB tanggal 28 Januari 2021. Dengan demikian, bertentangan dengan ketentuan Pasal 79 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, yang berbunyi :



4 JL. Baret Biru III Bawah No. 22 Jakarta Timur 13790 Tlp/fax. +621 8711750, E-mail. [email protected]



DHAFIQS AOSTORA & CO Advocates │Legal Consultants



Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima. 6. Bahwa Termohon III dalam kedudukannya selaku Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS sehingga melewati jangka waktu 15 hari sejak Surat Permohonan RUPSLB tanggal 21 Januari 2021 dan Surat Permohonan RUPSLB tanggal 12 Februari 2021. Dengan demikian, bertentangan dengan ketentuan Pasal 79 ayat (7) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, yang berbunyi : Dewan Komisaris wajib melakukan pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima. 7. Bahwa atas tidak dilaksanannya RUPSLB oleh termohon I, Termohon II dan/atau Termohon III atas PT Glotech Prima Vista, maka sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, yang berbunyi : Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (5) dan ayat (7), pemegang saham yang meminta penyelenggaraan RUPS dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian izin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS tersebut. Dengan demikian, beralasan hukum Pemohon menyampaikan Permohonan aquo kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agar Pemohon diberi hak dan atau wewenang untuk memanggil sendiri dan atau menyelenggarakan RUPSLB (RUPS Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas) sebagaimana dimaksud atas PT GLOTECH PRIMA VISTA Dengan mata acara sebagai berikut:



5 JL. Baret Biru III Bawah No. 22 Jakarta Timur 13790 Tlp/fax. +621 8711750, E-mail. [email protected]



DHAFIQS AOSTORA & CO Advocates │Legal Consultants



-



-



Permintaan data dan keterangan terkait dengan Perseroan (PT GLOTECH PRIMA VISTA), termasuk namun tidak terbatas pada wacana penutupan Perseroan beserta unit usahanya. Melakukan perubahan pengurus/mengganti Direksi PT GLOTECH PRIMA VISTA. Melakukan perubahan pengurus/mengganti Dewan Komisaris PT GLOTECH PRIMA VISTA.



Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Pemohon memohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq. Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara aquo agar berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Memberi Izin dan atau hak dan atau wewenang untuk memanggil sendiri dan atau menyelenggarakan RUPSLB atas PT PT GLOTECH PRIMA VISTA, dengan mata acara sebagai berikut: a. Permintaan data dan keterangan terkait dengan Perseroan (PT GLOTECH PRIMA VISTA), termasuk namun tidak terbatas pada wacana penutupan Perseroan beserta unit usahanya; b. Melakukan perubahan pengurus/mengganti Direksi PT GLOTECH PRIMA VISTA; dan c. Melakukan perubahan pengurus/mengganti Dewan Komisaris PT GLOTECH PRIMA VISTA. 3. Menghukum Para Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara ini. Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, Pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).



6 JL. Baret Biru III Bawah No. 22 Jakarta Timur 13790 Tlp/fax. +621 8711750, E-mail. [email protected]



DHAFIQS AOSTORA & CO Advocates │Legal Consultants



Demikianlah Permohonan ini disampaikan, atas dikabulkannya Permohonan ini, Pemohon ucapkan terima kasih. Hormat Kami, KUASA HUKUM PEMOHON, DHAFIQS AOSTORA & CO



WISNHU SETIAWAN, S.H.



RHIANS DHAFIQS DHOFIERS, S.H.



DEIKA ALDILLA, S.H.



7 JL. Baret Biru III Bawah No. 22 Jakarta Timur 13790 Tlp/fax. +621 8711750, E-mail. [email protected]