Persetujuan Lingkungan - 4 Mei 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMBINAAN PENANGGUNG JAWAB USAHA DAN/ATAU KEGIATAN



Sosialisasi PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup “TERKAIT PERSETUJUAN LINGKUNGAN”



Ir. Ary Sudijanto., MSE Direktur



Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (Dit. PDLUK)



Perkembangan Kebijakan AMDAL di Indonesia PP 27/2012 Integrasi IL dalam Proses Amdal & UKLUPL



2012



revitalisasi



OSS (PP 24/2018)



2018 2021



2010



Perbaikan (PP 27/1999)



PP 22/2021



1999 Pengembangan (PP 51/1993) tonggak awal (PP 29/1986)



1993



1986



2020



2009



UU 11/2020



UU 32/2009



1997 UU 23/1997



“Revolusi Perizinan”: 1. PP No 24/2018, Perizinan Melalui (OSS); 2. PP No. 22/2021



1982 UU 4/1982 2



Amanat Undang- Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja untuk ditindaklanjuti dalam PP (Terkait Rev UU 32/2009) 1. Pengaturan Tata Laksana Uji Kelayakan (PasaL 24); • • • •



Lembaga Uji Kelayakan; Tim Uji Kelayakan; Anggota Tim Uji Kelayakan (berisi pakar yang bersertifikasi) Sistem Sertifikasi.



2. Proses Pelibatan Masyarakat (Pasal 26); • Masyarakat terkena dampak langsung; • Keterlibatan dalam penyusunan; • Keterlibatan dalam penilaian.



3. Sertifikasi dan kriteria penyusun Amdal (Pasal 28); • Sistem sertifikasi



4. Bantuan Pemerintah terhadap UMK (Pasal 32) 5. Pengaturan mengenai UKL-UPL (Pasal 34); • Penyusunan standar UKL-UPL



6. Pengaturan mengenai SPPL (Pasal 35); • Mengintegrasikan SPPL ke dalam NIB



3



Amanat Undang- Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja untuk ditindaklanjuti dalam PP (Terkait Rev UU 32/2009)



6. Pengaturan Baku Mutu Lingkungan Hidup (Pasal 20); 7. Pengelolaan Limbah B3 (Pasal 59, Pasal 61);



8. Dana Penjaminan Pemulihan Lingkungan (Pasal 55); 9. Pengawasan dan Sanksi (Pasal 71, 76, 82C);



4



Struktur Kerangka PP P3LH Sistematika PP



• 13 Bab • 534 Pasal • 15 Lampiran



5



Daftar Lampiran PP 1. Lampiran I



(Daftar Kawasan Lindung, Ringkasan Penyajian Informasi Awal, dan Bagan Alir Penapisan Wajib Amdal)



2. Lampiran II



(Penyusunan Amdal dan Mekanisme Uji Kelayakan)



3. Lampiran III



(Penyusunan Formulir UKL-UPL dan Pemeriksaan UKL-UPL)



4. Lampiran IV



(Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup)



5. Lampiran V



(Mekanisme Perubahan Persetujuan Lingkungan)



6. Lampiran VI



(Baku Mutu Air Nasional)



7. Lampiran VII



(Baku Mutu Udara Ambien)



8. Lampiran VIII (Baku Mutu Air Laut) 9. Lampiran IX



(Daftar LB3: Sumber Spesifik, Kadaluarsa, Sumber Spesifik Umum, Sumber Spesifik Khusus)



10. Lampiran X



(Parameter Uji Karakteristik LB3)



11. Lampiran XI



(Baku Mutu Karakteristik Beracun Melalui TCLP untuk Penetapan Kategori LB3)



12. Lampiran XII



(Baku Mutu Karakteristik Beracun Melalui TCLP untuk Penetapan Standar Pengolahan LB3 Sebelum ditempatkan di Fasilitas Penimbusan Akhir)



13. Lampiran XIII (Nilai Baku Karakteristik Beracun Melalui TCLP dan Total Konsentrasi Untuk Penetapan Pengelolaan Tanah Terkontaminasi LB3) 14. Lampiran XIV (Limbah nonB3 Terdaftar)



15. Lampiran XV



(Jenis dan Kriteria Pelanggaran Terhadap Kewajiban dalam Perizinan Berusaha Terkait Persetujuan Lingkungan) 6



Muatan Substansi, PP 22 Tahun 2021 PP Eksisting dicabut 1) 2) 3) 4) 5)



PP. 19/1999); PP. 41/1999); PP. 82/2001); PP. 27/2012); dan PP. 101/2014)



PP Eksisting direvisi



 PP. 46/2017); (Pasal 21 – 25)



Pengaturan baru 1) Sistim Informasi 2) Pembinaan dan Pengawasan; 3) Pengenaan Sanksi Administrasi.



PP 22 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP 7



BAB II Persetujuan Lingkungan



8



PRINSIP & KONSEP DASAR Pengaturan Amdal dalam UU Cipta Kerja Beberapa perubahan pengaturan Amdal dalam UU CK: • Perubahan nomenklatur perizinan; • Pengintegrasian Izin Lingkungan; • Transformasi Komisi Penilai Amdal menjadi Tim Uji Kelayakan; • Uji kelayakan dokumen Amdal oleh Ahli bersertifikat; • Pengaturan Keterlibatan Masyarakat secara lebih Proporsional; • Integrasi Izin PPLH dan Andalalin ke dalam dokumen Lingkungan



Secara Prinsip dan Konsep TIDAK BERUBAH dari konsep pengaturan dalam ketentuan sebelumnya, perubahan lebih diarahkan untuk PENYEMPURNAAN KEBIJAKAN DALAM ATURAN PELAKSANAANNYA sesuai dengan tujuan UU CK yang memberikan kemudahan kepada setiap orang dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan namun dengan TETAP MEMENUHI KETENTUAN yang ditetapkan 9



Kriteria Amdal UU 32/2009



Pasal 22 dan 23, UU 32/2009 Sebagai dasar penetapan wajib Amdal



10



Pengaturan Integrasi Persyaratan dan Kewajiban Aspek Lingkungan Kedalam Perizinan Berusaha



Persetujuan Lingkungan



AMDAL UKL-UPL



Persyaratan dan kewajiban Aspek Lingkungan “Diintegrasikan” kembali



Perizinan Berusaha



SPPL “Semangat UU Cipta Kerja adalah Penyederhanaan Regulasi Perizinan”



“Izin Lingkungan tidak dihilangkan namun tujuan dan fungsinya diintegrasikan ke dalam Perizinan Berusaha” 11



Integrasi Persetujuan Lingkungan ke dalam Perizinan Berusaha Pengawasan



Dokumen Lingkungan



AMDAL UKL-UPL SPPL



Persetujuan Lingkungan



(Psl. 63, UU CK)



Perizinan Berusaha :



SKKL PKPLH NIB (Psl. 1, angka 35, UU CK)



Persyaratan penerbitan Perizinan Berusaha (Psl. 24 ayat (5), UU CK)



• Izin • Sertifikat Standar • NIB Matrik RKL-RPL TERMUAT dalam Perizinan Berusaha (Psl 1 angka 11 & 12, UU CK)



Penegakan Hukum: • Administrasi (Psl. 77, UU CK)



• Gubernur dan Bupati/Walikota berhak melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap Perizinan Berusaha; • Menteri berhak melakukan pengawasan jika dianggap terjadi pelanggaran serius terhadap Perizinan yang seharusnya dilakukan pengawasan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota. • Pemerintah Pusat menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, jika hasil pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha. (Psl. 72 & 76, UU CK)



12



Tingkat Risiko Usaha dan Jenis Dokumen Lingkungan Jenis Dokumen lingkungan tidak inline dengan tingkat risiko usaha, Penentuannya didasarkan pada kriteria Dampak Penting sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan 23, UU 32/2009



Tingkat Risiko Usaha



Jenis Dokumen Lingkungan



Persetujuan Lingkungan



Tinggi



AMDAL



SKKL



Menengah Tinggi



Menengah Rendah



Rendah







UKL-UPL



PKPLH



SPPL



NIB



Tingkat Risiko Usaha digunakan untuk penetapan jenis Perizinan Berusaha yang harus dimiliki oleh pelaku usaha



Persyaratan penerbitan “termuat” dalam Perizinan Berusaha



Perizinan Berusaha : • Izin • Sertifikat Standar • NIB



NIB sebagai Perizinan Berusaha telah mengintegrasikan SPPL



Penguatan Penegakan Hukum Lingkungan dalam UU CK Pengintegrasian kembali “Izin Lingkungan” kedalam Perizinan Berusaha, memperkuat posisi perlindungan terhadap Lingkungan Hidup



UU 23 Tahun 1997 dg turunannya PP 27/1999 Persetujuan Lingkungan SKKL/Rekomedasi UKL-UPL



Izin Usaha



Pejabat Penerbit Izin Usaha memasukkan persyaratan Lingkungan dalam Izin Usaha



Persyaratan dan kewajiban Lingkungan tidak dapat di enforce (tidak masuk dalam Izin Usaha)



Dalam Implementasi di lapangan Pejabat penerbit Izin Usaha tidak memasukkan Peryaratan Lingkungan dalam Izin Usaha yang diterbitkan



UU 32 Tahun 2009 dg turunannya PP 27/2012 Persetujuan Lingkungan SKKL/Rekomendasi UKL-UPL



Izin Lingkungan



Izin Usaha



Izin Usaha tidak memasukkan Peryaratan Lingkungan, namun telah tercantum dalam Izin Lingkungan



Persyaratan dan kewajiban Lingkungan dapat di enforce (masuk dalam Izin Lingkungan)



UU Cipta Kerja / 2020 Persetujuan Lingkungan SKKL/ PKPLH



Izin Lingkungan



Perizinan Berusaha/Persetujuan Pemerintah



Persyaratan dan kewajiban Lingkungan tetap dapat di enforce (karena termuat (terintegrasi) dalam Perizinan Berusaha)



Perizinan Berusaha/ Izin Usaha/Persetujuan Pemerintah akan memuat Peryaratan kewajiban dan aspek Lingkungan yang dihasilkan dari proses



Penerbitan Persetujuan Lingkungan



UU 32/2009 & PP 27/2012



PP 24/2018



UU 11/2020 & PP 22/2021



Penyusunan Dokumen Lingkungan



Penyusunan Dokumen Lingkungan



Penyusunan Dokumen Lingkungan



Penilaian/pemeriksaan Dokumen Lingkungan



Penilaian/pemeriksaan Dokumen Lingkungan



Penilaian/pemeriksaan Dokumen Lingkungan



Penerbitan Persetujuan Lingkungan (SKKL atau Rekomendasi UKL-UPL)



Penerbitan Persetujuan Lingkungan (SKKL atau Rekomendasi UKL-UPL)



Penerbitan Persetujuan Lingkungan (SKKL atau Persetujuan PKPLH)



Penerbitan Izin Lingkungan



Penerbitan Izin Lingkungan



• SKKL dan Rekom UKL-UPL memuat pernyataan Kelayakan Lingkungan; • Izin Lingkungan memuat persyaratan dan Kewajiban aspek Lingkungan



• SKKL dan Rekom UKL-UPL memuat pernyataan Kelayakan Lingkungan dan persyaratan dan kewajiban aspek Lingkungan; • Izin Lingkungan diterbitkan oleh OSS, BKPM; • Khusus kegiatan diluar OSS (Migas, Tambang, kegiatan pemerintah), mekanisme masih mengikuti ketentuan sesuai PP 27/2012



• SKKL dan Persetujuan PKPLH memuat pernyataan Kelayakan Lingkungan dan persyaratan dan kewajiban aspek Lingkungan; • Persetujuan Lingkungan sebagai prasyarat dan termuat dalam Perizinan Berusaha



Persandingan Amdal, UKL-UPL, SPPL, Persetujuan Lingkungan & Perizinan Berusaha Norma Perizinan (UU 32/2009)



Dampak



Jenis Dokumen Lingkungan



Dampak Penting



AMDAL



Persetujuan Lingkungan



Jenis Perizinan Berusaha



PENGAWASAN



Dampak Tidak Penting



Izin Lingkungan UKL-UPL



Dampak Tidak Penting, kegiatan Skala kecil



IZIN Usaha dan/atau Kegiatan



SPPL PEMBINAAN



Konsep Perizinan RBA (UU CK) Kriteria Risiko (dasar)



Tingkat Risiko



Jenis Dokumen Lingkungan



Persetujuan Lingkungan



Jenis Perizinan Berusaha PENGAWASAN



SKKL



Tinggi Menengah Tinggi Menengah Rendah



AMDAL UKL-UPL



Pasal 1, 36, 37, 38, dan 40 UU CK







IZIN



PKPLH



SERTIFIKAT STANDAR



NIB



NIB



SPPL



Rendah







IZIN



PEMBINAAN



Penetapan jenis Perizinan Berusaha menggunakan konsep RBA, sementara penetapan jenis dokumen lingkungan menggunakan kriteria Dampak Penting; 16 Persetujuan Lingkungan menjadi prasyarat dan termuat dalam Perizinan Berusaha.



Pengaturan Amdal, UKL-UPL, SPPL dalam UU CK untuk Instansi Pemerintah



Dampak



Jenis Dokumen Lingkungan



Dampak Penting



AMDAL



Dampak Tidak Penting



UKL-UPL



Persetujuan Lingkungan



Jenis Perizinan/ Persetujuan



PENGAWASAN



Dampak Tidak Penting kegiatan Skala kecil



SKKL PKPLH



PERSETUJUAN PEMERINTAH



Persetujuan Lingkungan



Jenis Perizinan Berusaha



SPPL PEMBINAAN



untuk Pelaku Usaha Kriteria Risiko (dasar)



Tingkat Risiko



Jenis Dokumen Lingkungan



PENGAWASAN



SKKL



Tinggi Menengah Tinggi Menengah Rendah



Rendah



AMDAL UKL-UPL



IZIN IZIN



PKPLH



SERTIFIKAT STANDAR



NIB



NIB



SPPL



PEMBINAAN • •



Perizinan Berusaha , Sertifikat Standar dan NIB diperuntukkan untuk Pelaku Usaha, Untuk yang dilakukan oleh Pemerintah dalam bentuk Persetujuan dari Pemerintah (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) 17 Perizinan Berusaha, Sertifikat standar atau Persetujuan dari Pemerintah wajib di lakukan pengawasan



Konsep Lembaga Uji Kelayakan dan Tim Uji Kelayakan Dibentuk oleh Pemerintah



Lembaga Uji Kelayakan membentuk Tim Uji Kelayakan untuk melaksanak an tugasnya



Tim Uji Kelayakan Pusat (KLHK)



• • •



LEMBAGA UJI KELAYAKAN



Tim Uji Kelayakan Provinsi (tiap Provinsi)



Tim Uji Kelayakan Kab/Kota (tiap Kab/Kota)



Bank Ahli



Tim Uji Kelayakan Pusat (penugasan khusus)



Keanggotaan Tim Uji Kelayakan terdiri dari unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah dan Ahli bersertifikat Akan disusun mekanisme pemenuhan sertifikasi kompetensi bagi anggota tim uji kelayakan, sertifikasi kompetensi merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Tim Uji Kelayakan; Tim Uji Kelayakan dengan penugsaan khusus merupakan Tim Uji kelayakan yang dapat ditugaskan sewaktu-waktu dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan untuk melakukan penilaian uji kelayakan



Tim Uji Kelayakan, bertugas membantu Menteri, gubernur, bupati/walikota untuk melakukan penilaian uji kelayakan lingkungan hidup rencana usaha dan/atau kegiatan sesuai kewenangan



Dasar pemikiran sistem KPA diganti dengan Sistem Uji Kelayakan: 1. 2. 3.



Memastikan standarisasi pelaksanaan sesuai dengan NSPK; Mengembalikan Amdal sebagai kajian ilmiah; Mengatasi bottleneck penilaian Amdal.



18



Penyusunan dan Penilaian Amdal serta Penerbitan Persetujuan Lingkungan (Sesuai Mekanisme PP 22 Tahun 2021) Tim Uji Kelayakan (TUK)



Pemrakarsa



1 Pengumuman dan Konsultasi Publik 2



SPT dari Pengumuman = 10 hari Kerja



3 Penyusunan Formulir Kerangka Acuan (KA)



Pengajuan Pemeriksan Formulir Kerangka Acuan



Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan



Perizinan Berusaha



10 hari kerja (semenjak Formulir KA diterima secara lengkap)



5



4 Pemeriksaan Formulir KA



SKKL sebagai prasyarat dan termuat dalam Perizinan Berusaha



Penerbitan Berita Acara Kesepakatan Formulir KA



11a Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup



6 Penyusunan ANDAL dan RKL-RPL



Penilaian ANDAL dan RKL-RPL 7



Dikembalikan untuk diperbaiki, dalam hal diperlukan perbaikan



Menteri, gubernur, atau bupati/walikota



Pengajuan Penilaian ANDAL dan RKLRPL



50 hari kerja, (termasuk perbaikan dokumen)



8



Penilaian Administrasi ANDAL & RKL-RPL



Persetujuan Lingkungan 11b



9 Penilaian Substansi ANDAL & RKL- RPL



10 Rekomendasi TUK



10 hari kerja



Surat Keputusan Ketidaklayakan Lingkungan Hidup



Pengaturan Tata Cara Pelibatan Masyarakat Pasal 26 UU CK



(2) Penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan



Masyarakat yang berada di dalam batas wilayah studi amdal (yang menjadi batas sosial) yang berkepentingan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan, terdiri dari masyarakat yang akan mendapatkan manfaat dan masyarakat yang akan mengalami kerugian



masyarakat yang tidak terkena dampak, tetapi mempunyai perhatian terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut, maupun dampak-dampak lingkungan yang akan ditimbulkannya



Konsultasi Publik



Pemrakarsa



Masyarakat Berkepentingan/ Terpengaruh



Pelibatan Masyarakat



Masyarakat Terkena Dampak Langsung Pemerhati Lingkungan



Pengumuman



LSM pembina masyarakat



LSM yang memang terbukti sebelumnya telah melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap masyarakat yang terkena dampak langsung



Pemerintah (Tim Uji Kelayakan)



Konsultasi Masyarakat dalam Uji Kelayakan



PELIBATAN MASYARAKAT DILAKUKAN SECARA PROPORSIONAL. • Untuk Memberikan Perhatian Lebih Terhadap Kepentingan Masyarakat Yang Terkena Dampak Langsung dari rencana usaha dan/atau kegiatan oleh pemrakarsa kegiatan dengan tetap membuka ruang bagi pemerhati lingkungan dan LSM Pembina masyarakat terkena dampak; 20 • Pelibatan masyarakat lain diluar masyarakat terkena dampak langsung dilakukan oleh pemerintah melalui TUK



Rumusan keterlibatan masyarakat dalam UU CK (Penyusunan dan Penilaian Amdal) 2 PENILAIAN AMDAL



Dilakukan oleh TIM UJI KELAYAKAN (TUK) Dalam Penilaian Amdal masyarakat lain yang masukannya relevan dilibatkan Masyarakat lain : • Masyarakat pemerhati • Masyarakat yang terpengaruh atas keputusan Dapat dilibatkan oleh TUK apabila tidak ada masukan yang diperoleh Masukan masyarakat lain yang relevan disampaikan kepada pemrakarsa sebagai bahan Pelingkupan



Dalam Penilaian Amdal masyarakat terkena dampak langsung dilibatkan



1 PENYUSUNAN AMDAL Dilakukan oleh PEMRAKARSA Dalam penyusunan Amdal, Masyarakat yang dilibatkan adalah masyarakat terkena dampak langsung dan LSM Pembina langsung masyarakat 21



Pengaturan Sertifikasi dan Kriteria Kompetensi Penyusun Dokumen Amdal



PEMRAKARSA



PEMERINTAH



Menunjuk



AMDAL Penyusun Bersertifikat



Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan Amdal Teregistrasi



PENYUSUNAN DOKUMEN AMDAL



LEMBAGA UJI



KELAYAKAN TIM UJI KELAYAKAN (Unsur Pemerintah Pusat dan daerah serta AHLI BERSERTIFIKAT)



UJI KELAYAKAN LINGKUNGAN Pengambil Keputusan (Menteri, gubernur, bupati/walikota)



Penyusun maupun Penilai Amdal dipersyaratkan harus memiliki sertifikat, agar dokumen Amdal yang digunakan dalam menentukan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan 22 dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah/saintifik



Pengaturan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)



NSPK Pemerintah Pusat melalui PP



Menteri LHK



Pemrakarsa mengisi Form Standar UKL-UPL



Kewenangan Persetujuan PKPLH* Menteri LHK



Instansi LH sesuai kewenangan melakukan verifikasi kesesuaian standar yang dipilih dalam form UKLUPL oleh pelaku usaha



Standar UKL-UPL



(Ditjen PKTL)



Gubernur (DLH Provinsi)



Bupati/ Walikota (DLH Kab/Kota)



Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan sesuai dengan Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha *) Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup



Menyampai -kan Persetujuan PKPLH melalui OSS



Perizinan Berusaha dalam bentuk: • Izin; atau • Sertifikasi Standar; 23



Pengaturan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)



Dokumen Lingkungan



Persetujuan Lingkungan



AMDAL



SKKL



UKL-UPL



PKPLH



SPPL



NIB



Persyaratan penerbitan “termuat” dalam Perizinan Berusaha



Perizinan Berusaha : • Izin • Sertifikat Standar • NIB



NIB sebagai Perizinan Berusaha telah mengintegrasikan SPPL 24



Pengaturan Integrasi Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Amdal dan UKL-UPL b Kajian Teknis



a Kajian Teknis Penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan pengolahan dan penimbunan B3



f Kajian Teknis Pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah



Penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan pengolahan dan penimbunan LB3



Pasal 61A, UU CK



c Kajian Teknis



Integrasi kajian dampak dalam dokumen Amdal atau UKL-UPL



e Kajian Teknis Membuang emisi ke udara



Integrasi Pengelolaan ke dalam dokumen AMDAL atau UKL-UPL



Pembuangan air limbah ke laut



d



Pasal 61 A Dalam hal Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan: a. Menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, dan/atau mengolah B3; b. Menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, mengolah, dan/atau menimbun Limbah B3; c. Melakukan pembuangan air limbah ke laut; d. Melakukan pembuangan air limbah ke sumber air; e. Membuang emisi ke udara; dan/atau f. Memanfaatkan air limbah untuk aplikasi ke tanah; yang merupakan bagian dari kegiatan usaha, pengelolaan tersebut dinyatakan dalam Amdal atau UKL-UPL.



Sejalan dengan pengaturan Pasal 123, UU 32/2009



Kajian Teknis Pembuangan air limbah ke sumber air



Sertifikat Layak Operasi Untuk Operasional kegiatannya



25



Integrasi Izin PPLH dan Andallalin ke dalam Dokumen Lingkungan (Amdal atau UKL-UPL) Serta Persetujuan Awal Pemerintah Proses KA - Andal Kesesuaian Rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan Rencana Tata Ruang



Persetujuan Awal Pemerintah (FS Kegiatan, RIP, dll…)



Masuk ke dalam Dokumen Lingkungan



Pertek ditujukan bagi usaha dan/atau kegiatan yang berisiko tinggi dan menengah, Pertek bagi Risiko menengah dilakukan by Sistem



Proses Andal, RKL-RPL Persetujuan Teknis PLB3, PPKL, Andallalin Andalalin



Penyusunan & Penilaian Amdal atau UKL-UPL



Sudah tersedia Informasi untuk mengkaji persyaratan izin PPLH: Kajian Izin PPLH (i.e. PLB3, pembuangan air limbah ke sungai & laut) terintegrasi ke dalam Kajian AMDAL/UKL-UPL



Kajian Andal (Kelola Pantau yang Rinci dan Operasional)



untuk memastikan terpenuhinya ketentuan dalam Rekomtek/Persetujuan Teknis



Diterbitkan bukti pemenuhan Persyaratan Teknis sebagai dasar pelaksanaan kegiatan operasional Mekanisme seperti ini telah lama diterapkan, seperti: • Persetujuan Tekno Ekonomi untuk kegiatan Pertambangan; • RIP untuk kegiatan pembangunan Pelabuhan; • RIB untuk kegiatan pembangunan Bandar Udara; • Desain Bendungan dari komite Keselamatan Bendungan; • SLF untuk kegiatan Pembangunan Gedung; dll.



SKKL/Persetujuan PKPLH sudah memuat/ melampirkan persyaratan dan kewajiban Rekomtek



Post Inspection (Cek Kesesuaian Persetujuan Teknis)



Implementasi Perizinan Berusaha Pasal 61 A Dalam Hal penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan: menghasilkan, melakukan, membuang dan/atau memanfaatkan ….. yang merupakan bagian dari kegiatan usaha, pengelolaan tersebut dinyatakan 26 dalam Amdal atau UKL-UPL.



Penerbitan Izin PPLH/ Persetujuan Teknis sebelum dan setelah UU 11/2020 dan PP 22/2021



UU 32 Tahun 2009 dgn turunannya PP 27/2012 4



5



Penyusunan Dokumen Lingkungan



Izin Lingkungan



Penilaian permohonan Izin PPLH



Penilaian/pemeriksaan Dokumen Lingkungan



Persetujuan Lingkungan



Uji Coba



Izin PPLH



2



3



6



7



1



Proses secara Sekuen



UU 11 Tahun 2020 dgn turunannya PP 22/2021 Proses Paralel a Penyusunan Dokumen Lingkungan



3



4



Persetujuan Lingkungan



Post Inspection



Penilaian Persetujuan Teknis b



Penilaian/pemeriksaan Dokumen Lingkungan



SLO (Sertifikat Laik Operasi)



1



2



5



Proses Persetujuan Lingkungan (SKKL) dan Integrasi dengan Persetujuan Teknis Menteri LHK Penapisan & Pengecualian Amdal, Data & Informasi Masyarakat Terkena Dampak Langsung (Pengumuman & Konsultasi Publik)



Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK): Sertifikasi Kompetensi Penyusuan Amdal



LEMBAGA UJI KELAYAKAN



Penyusun Amdal: Pemrakarsa & Penyusun Amdal Bersertifikak Kompetensi (KTPA & ATPA)



Penilai AMDAL oleh Tim Uji Kelayakan/ TUK (Unsur Pemerintah dan Ahli Bersertifikat)



10 hari kerja Semenjak dinyatakan lengkap



PraAMDAL



Pengisian Formulir KA oleh Pemrakarsa



50 hari kerja



60-180 hari kerja



Pemeriksaan Formulir KA oleh Tim Teknis



Penyusunan ANDAL & RKLRPL oleh Pemrakarsa



perbaikan dokumen Andal dan RKL-RPL



Masyarakat Pemerhati LH dan terkena Pengaruh/Berke pentingan (Konsultasi Masyarakat)



Dana Jamian Pemulihan LH 10 hari kerja



Penilaian atau Penilaian akhir ANDAL & RKLRPL Oleh TUK



Rekom hasil penilaian atau Penilaian Akhir Andal dan RKLRPL oleh TUK



keputusan kelayakan LH (SKKL) & Perizinan Berusaha atau ketidak-layakan LH



Integrasi ke dalam Amdal Persetujuan Teknis dalam bentuk Rencana Induk Pelabuhan Persetujuan Teknis dalam Pengelolaan Limbah B3 Persetujuan Teknis Pengelolaan Air Limbah Persetujuan Teknis Kajian Dampak Lalu Lintas



Baku Mutu Lingkungan Hidup • Air dan Udara Ambien; • Air Limbah (effluent) • Emisi; • Gangguan



Baku Kerusakan LH • Tanah • Mangrove • Lamun • Terumbu Karang



28



Pengaturan kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan • Pengaturan kewenangan penerbitan PERSETUJUAN LINGKUNGAN didasarkan pada kewenangan penerbitan PERIZINAN BERUSAHA atau PERSETUJUAN PEMERINTAH; • Berbeda dengan konsep sebelumnya dalam Izin Lingkungan; • Kewenangan tidak lagi berdasarkan pembagian kegiatan strategis Pusat, Provinsi dan Kab/Kota; • Pengaturan menyelaraskan kewenangan Persetujuan Lingkungan dengan Perizinan Berusaha 29



Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan & Perizinan Berusaha atau Poersetujuan Pemerintah ( contoh: Kegiatan PERTANIAN)



PP 5/2021 Lampiran I, (Sektor PERTANIAN)



PP 22/2021



Usaha dan/atau Kegiatan Wajib UKL-UPL



Usaha dan/atau Kegiatan Wajib AMDAL



Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan sama dengan kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah



Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan & Perizinan Berusaha atau Poersetujuan Pemerintah ( contoh: Kegiatan MIGAS)



PP 5/2021 Lampiran I, (Sektor ESDM)



PP 22/2021



Usaha dan/atau Kegiatan Wajib UKL-UPL



Usaha dan/atau Kegiatan Wajib AMDAL



Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan sama dengan kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah



Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan & Perizinan Berusaha atau Poersetujuan Pemerintah ( contoh: Kegiatan JALAN)



PP 5/2021 Lampiran I, (Sektor PUPR)



PP 22/2021



Usaha dan/atau Kegiatan Wajib UKL-UPL



Usaha dan/atau Kegiatan Wajib AMDAL



Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan sama dengan kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah



Perubahan Persetujuan Lingkungan PENGECUALIAN : 1. Perubahan (Kepemilikan, Pemisahan/penggabungan, Penanggungjawab, nama kegiatan, wilayah administrasi); 2. Penciutan/pengurangan; 3. Perubahan Dampak/Risiko LH (Audit LH atau ARLH) yang diwajibkan;



Pemegang Persetujuan Lingkungan



Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan



Jenis perubahan Usaha dan/atau Kegiatan merujuk pada ketentuan Pasal 89 ayat (2), PP 22/2021



Dengan melalui penyusunan dokumen LH a. Wajib Amdal: Amdal Baru (Pengembangan) atau Adendum Andal & RKL-RPL; b.UKL-UPL: UKL-UPL Baru Pengembangan atau Amdal Baru Pengembangan



Perubahan Persetujuan Lingkungan



Pelaksanaan Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan



tidak dapat dilakukan sebelum diterbitkannya perubahan Persetujuan Lingkungan 33



Perubahan Persetujuan Lingkungan Tanpa Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup baru Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



8. 9. 10. 11. 12. 13.



Perubahan Spesifikasi Teknik; Penambahan Kapasitas Produksi; Perluasan lahan usaha dan/atau kegiatan; Perubahan waktu atau durasi operasi; Perubahan Kebijakan Pemerintah; Perubahan LH yang mendasar akibat peristiwa alam atau akibat lain; Tidak dilaksanakannya kegiatan dalam jangka waktu 3 tahun sejak diterbitkan keputusan Persetujuan Lingkungan; Perubahan identitas penanggung jawab kegiatan; Perubahan wilayah administrasi pemerintahan Perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan; Perubahan SLO yang lebih ketat dari Persetujuan Lingkungan yang dimiliki; Penciutan/pengurangan luas areal usaah dan/atau kegiatan; Perubahan dampak dan/atau risiko lingkungan berdasarkan hasil analislis risiko dan/atau audit lingkungan yang diwajibkan.



Kriteria Perubahan yang lebih detail



a



AMDAL BARU



b Adendum Andal & RKL-RPL



c



UKL-UPL BARU



Sumber: Pasal 89 dan 90, PP 22 Tahun 2021



34



Pembagian Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Berdasarkan Dokumen LH Jenis Rencana Usaha dan/atau kegiatan USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB AMDAL



Dampak Lingkungan dan Dokumen Lingkungan Kegiatan berdampak penting terhadap LH



Batas AMDAL



USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB UKL/UPL



USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB SPPL



AMDAL Saat ini dalam Peraturan MENLHK 38/2019



Kegiatan tidak UKL-UPL berdampak penting terhadap LH ini dalam Batas dokumen Saat Peraturan Gub. atau Bupati/Walikota UKL-UPL Kegiatan tidak wajib UKL/UPL & tidak berdampak penting serta Kegiatan usaha mikro dan kecil



Ditetapkan Ditetapkan dalam dalam Peraturan Peraturan Menteri LHK (P.4/2021) Menteri



SPPL 35



Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Amdal PERMENLHK Eksisting Lampiran I, PermenLHK 38 Tahun 2019



• 14 Bidang • 87 Jenis Kegiatan Usaha dan/atau Kegiatan di Luar Lampiran I, Penetapan Wajib Amdal nya akan ditetapkan kemudian oleh Menteri setelah dilakukan pengkajian



Hanya Berisi Daftar Wajib Amdal



No



Bidang



Jumlah Jenis Kegiatan



1. Multisektor



5



2. Pertahanan



3



3. Pertanian



3



4. Perikanan dan KELAUTAN



6



5. Kehutanan



1



6. Perhubungan



5



7. Teknologi Satelit



5



8. Perindustrian



8



9. Pekerjaan Umum



14



10. Perumahan dan Kaw. Permukiman



3



11. Energi dan Sumber Daya Mineral



23



12. Pariwisata



2



13. Ketenaganukliran



5



14. Pengelolaan LB3



4



Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Amdal Lampiran Rancangan PermenLHK 2021 • Lampiran I, KBLI (13 Sektor); • Lampiran II, Non KBLI; • 1004 KBLI dan 36 Non KBLI



Usaha dan/atau Kegiatan di Luar Lampiran, Penetapan Wajib Amdal nya akan ditetapkan kemudian oleh Menteri setelah dilakukan pengkajian Berisi Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Amdal, UKLUPL dan SPPL



Sektor



No



Jumlah Jenis Kegiatan/KBLI



KBLI 1.



Sektor PUPR



39 KBLI



2.



Sektor Perhubungan



11 KBLI



3.



Sektor Perindustrian



527 KBLI



4.



Sektor Pariwisata



45 KBLI



5.



Sektor Ketenaga Nukliran



11 KBLI



6.



Sektor Kesehatan



25 KBLI



7.



Sektor Pertanian



196 KBLI



8.



Sektor Perikanan dan Kelautan



33 KBLI



9.



Sektor Ketenagalistrikan



3 KBLI



10.



Sektor LHK



78 KBLI



11.



Sektor ESDM



34 KBLI



12.



Sektor Kominfo



2 KBLI



13. Non KBLI 1



Multisektor



3



2.



Non KBLI Lainnya



33



Lampiran Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Amdal, UKL-UPL, dan SPPL



Bantuan Pemerintah terhadap UMK



Sesuai Kewenangannya Pemerintah & Pemerintah Daerah



Amdal bagi Usaha dan/atau kegiatan Mikro dan Kecil yang berdampak penting terhadap lingkungan



membantu



(melalui pembiayaan APBN dan/atau APBD)



Bentuk bantuan: 1. Fasilitasi; 2. Biaya; dan/atau 3. Penyusunan Amdal



39



Penerapan RKL-RPL Rinci Kawasan Ekonomi Khusus



Kawasan ……..



Kawasan …….



Kawasan Industri



Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas 40



Pengaturan Peralihan (1) a. Dengan terbitnya PP 22/2021 maka Izin Lingkungan tidak lagi diterbitkan. b. Penilaian Amdal, atau pemeriksaan Formulir UKL-UPL dan pengajuan Izin PPLH yang sedang dalam proses, dilanjutkan sampai dengan terbitnya Persetujuan Lingkungan; c. Proses penilaian Amdal atau pemeriksaan Formulir UKL-UPL berdasarkan permohonan penerbitan Izin Lingkungan yang diajukan dan dinyatakan telah lengkap administrasi sebelum tanggal 2 Februari 2021, dilaksanakan oleh Komisi Penilai Amdal atau instansi lingkungan hidup berdasarkan pengaturan kewenangan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013, sampai dengan diterbitkan Persetujuan Lingkungan dengan format sebagaimana diatur dalam pasal 49 ayat (6) dan Pasal 63 PP 22/2021; d. Proses penilaian Amdal, pemeriksaan Formulir UKL-UPL atau Proses Izin PPLH terkait baku mutu lingkungan hidup dan pengelolaan Limbah B3 berdasarkan permohonan yang diajukan setelah tanggal 2 Februari 2021, pemohon diminta untuk mengajukan kembali permohonannya sesuai PP 22/2021, kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah; 41



Pengaturan Peralihan (2) e. Proses Izin PPLH terkait baku mutu lingkungan hidup dan Pengelolaan Limbah B3 berdasarkan permohonan yang diajukan dan dinyatakan telah lengkap administrasi sebelum tanggal 2 Februari 2021, diterbitkan Persetujuan Teknis yang selanjutnya dimasukkan dalam Persetujuan Lingkungan melalui perubahan Persetujuan Lingkungan karena perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai Pasal 89 ayat (2) huruf j PP 22/2021. f. Komisi Penilai Amdal tetap melaksanakan penilaian Amdal sampai dengan terbentuknya Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 531 huruf b, PP 22/2021. g. Lisensi yang telah dimiliki Komisi Penilai Amdal dinyatakan tetap berlaku dan dapat diperpanjang sampai dengan terbentuknya Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. h. Sertifikasi profesi dari lembaga sertifikasi profesi yang dimiliki oleh penyusun Amdal tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku sertifikasi dan dapat diperpanjang sampai terbentuknya lembaga sertifikasi kompetensi. 42



SURAT EDARAN MENLHK (SE.2/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2021) Tentang Pengaturan Peralihan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021



Bagaimana Status Perizinan Eksisting?...



PP 22/2021



PERIZINAN EKSISTING dinyatakan TETAP BERLAKU



Sejalan Pengaturan PP 27/2012 Pengaturan dalam Pasal 73, PP 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan yang menyatakan “Dokumen lingkungan yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku dan dipersamakan sebagai Izin Lingkungan”



Terima kasih



Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:



Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK) Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Gd. Manggala Wanabakti, Blok IV, Lt. 6, Wing. C Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta 10270 Telp/Fax: 021-5705090