PKB PT Vsti Perusahaan New 2018 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT VS TECHNOLOGY INDONESIA



1



PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT. VS TECHNOLOGY INDONESIA



MUKADIMAH Keharmonisan hubungan kerja di perusahaan harus menjadi landasan dalam pelaksanaan seluruh kegiatan, keharmonisan hubungan kerja tersebut secara umum diimplementasikan pada hubungan industrial yang baik, dinamis dan tertata antara Perusahaan, SPTP dan seluruh Pekerja. Hubungan industrial tersebut sebagai petunjuk berdasarkan perundang-undangan yang menjadikan komitmen dan sikap perusahaan, SPTP dan seluruh pekerja dalam melakukan aktivitas sehari-hari : 1. Mengedepankan kepentingan bersama, kepentingan pribadi tetap ditempatkan dalam kerangka sebagai individu sosial dalam lingkungannya dan perusahaan secara khusus. 2. Secara bersama-sama memberikan sumbang saran untuk kemajuan perusahaan dengan meningkatkan mutu dan produktivitas serta menciptakan ketenangan dan ketertiban kerja, serta efisiensi kerja untuk tercapainya kesejahteraan hidup yang layak bagi pekerja sejalan dengan perkembangan perusahaan Dalam rangka meningkatkan kemajuan Perusahaan dan kesejahteraan Pekerja, memerlukan usaha-usaha pengembangan kemampuan, keterampilan dan peningkatan produktivitas Pekerja. Agar usaha tersebut dapat dilaksanakan dengan lancar diperlukan kerja sama yang baik, antara Perusahaan, SPTP dan Pekerja serta Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia yang baku dan terpadu yang selanjutnya dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Bersama. KESEPAKATAN PARA PIHAK Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat antara : I. PT VS Technology Indonesia merupakan badan hukum yang berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Anggaran Dasar yang dimuat dalam Akta Notaris Yonsah Minanda,SH No 54 tanggal 16 May 2002 dan Akta Perubahan dalam Akta Notaris Fransiska Bonita Maya Dwi Tanti, SH No 10 tanggal 08 Desember 2014 II. SPTP Tingkat Perusahaan PT VS Technology Indonesia dibentuk pada tanggal 25 September 2015 dan terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Nomor



PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT VS TECHNOLOGY INDONESIA



2



1814/CTT.250/X/2015 tanggal 20 Oktober 2015 berdasarkan Anggaran Dasar SPTP Tingkat Perusahaan PT VS Technology Indonesia, yang selanjutnya disebut SPTP VSTI. Kedua belah pihak sepakat bahwa yang dijadikan dasar hukum pembuatan Perjanjian Kerja Bersama ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 18 tahun 1956 tentang Persetujuan Konvensi ILO mengenai berlakunya dasar-dasar dari hak untuk berorganisasi dan untuk berunding bersama;



2. Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh; 3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 28 Tahun 2014, tentang Pelaksanaan Tata Cara Pembuatan dan pengesahan Peraturan Perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB); Kedua belah pihak sepakat untuk membuat dan mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Bersama dengan ketentuan sebagai berikut : BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Definisi Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang dimaksud dengan : 1. Perusahaan, adalah PT VS Technology Indonesia yang didirikan dengan Akta Notaris Yonsah Minanda,SH No 54 tanggal 16 May 2002 dan Akta Perubahan dalam Akta Notaris Fransiska Bonita Maya Dwi Tanti, SH No 10 tanggal 08 Desember 2014 2. Pengusaha, adalah dewan direksi dan atau pihak lain yang ditunjuk untuk mewakilinya yang diangkat secara sah berdasarkan hukum yang berlaku untuk mewakili perusahaan dan atau dewan direksi, untuk mengelola perusahaan, berunding/bermusyawarah dan atau berpekara di pengadilan 3. PT VS Technology Indonesia, adalah Perusahaan Penanaman Modal Asing dari Negara Malaysia, dengan usaha nya Plastik semi konduktor, otomotif dan komponen elektronik lainnya serta industri peralatan komunikasi lainnya. 4. Serikat pekerja adalah Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan PT VS Technology Indonesia yang selanjutnya disebut SPTP-VSTI; 5. Perjanjian Kerja Bersama, adalah kesepakatan hasil perundingan yang diselenggarakan antara PT VSTI dengan SPTP-VSTI yang mengatur dan melindungi hak serta kewajiban kedua belah pihak yang selanjutnya disingkat dengan PKB; 6. Perjanjian Kerja menurut Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak



PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT VS TECHNOLOGY INDONESIA



3



7. Pekerja, adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan diangkat dan diberi penghasilan menurut ketentuan yang berlaku di Perusahaan sebagai karyawan Tetap (PKWTT) dan Karyawan tidak tetap (PKWT); 8. Atasan Langsung, adalah pimpinan langsung pekerja yang membawahi pekerja di bagiannya 9. Jajaran Management, adalah kelompok Pekerja Struktural dari setingkat Manager/Kepala Departemen ke atas, yang bertindak atas nama Perusahaan berdasarkan kewenangan yang dilimpahkan oleh Pengusaha 10. Isteri/Suami, adalah 1 (satu) orang isteri/suami sah karyawan yang didaftarkan di Perusahaan; 11. Anak Kandung, adalah anak sah Karyawan yang didaftarkan di Perusahaan; 12. Anak Angkat, adalah anak yang diangkat menurut hukum/adopsi atau berdasarkan hukum adat setempat yang diperkuat Pengadilan Negeri untuk paling banyak 1 (satu) orang dan didaftarkan di Perusahaan; 13. Anak Tiri, adalah anak yang bukan anaknya sendiri dan diakui sebagai anak akibat adanya suatu perkawinan antara Pekerja dengan orang tua anak tersebut yang pada saat perkawinan Pekerja yang bersangkutan tidak mempunyai Anak Kandung/Anak Angkat jumlah Anak Tiri tersebut paling banyak 1 (satu) orang dan didaftarkan di Perusahaan; 14. Ahli Waris, adalah keluarga Pekerja yang berhak menerima warisan sesuai ketentuan yang berlaku; 15. Upah, adalah gaji dasar ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya yang diberikan Perusahaan dan dibayarkan setiap bulan kepada karyawan, berdasarkan sistem peraturan penghasilan yang ditetapkan Perusahaan; 16. Jam Kerja, adalah waktu yang digunakan untuk melakukan pekerjaan yaitu 7 (tujuh) jam dalam 1 (satu) hari atau 8 (delapan) jam dalam satu hari, dan tidak melebihi 40 (empat puluh) jam dalam satu minggu; 17. Jam Istirahat adalah waktu tidak melakukan pekerjaan pada hari kerja yang telah diatur dan ditetapkan oleh Perusahaan 18. Hari Kerja, adalah Senin sampai dengan hari Sabtu kecuali hari libur. Untuk tugas-tugas berkesinambungan yang memerlukan pelaksanaan tugas secara bergilir ditetapkan oleh Kepala Departemen masing-masing sesuai dengan schedule kerja yang ditetapkan 19. Kerja Lembur, adalah waktu kerja di luar ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan oleh Perusahaan; 20. Hari Libur, adalah hari tidak masuk kerja yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Perusahaan sebagai hari libur; 21. Kerja Shift, adalah pelaksanaan kerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan secara bergilir. 22. Cuti, adalah hak Karyawan tidak masuk kerja dalam kurun waktu tertentu yang diizinkan oleh Perusahaan.



PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT VS TECHNOLOGY INDONESIA



4



23. Lembaga Kerjasama Bipartit, adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah hubungan kerja di Perusahaan yang anggotanya terdiri atas unsur Perusahaan dan unsur SPTP-VSTI. Pasal 2 Lingkup Kesepakatan (1) Perusahaan dan SPTP-VSTI bersepakat bahwa PKB ini berlaku bagi Perusahaan, SPTP-VSTI dan Seluruh Pekerja. (2) Perusahaan dan SPTP-VSTI bersepakat bahwa PKB ini mengatur hal-hal yang bersifat mendasar tentang ketenagakerjaan (hak dan Kewajiban) (3) Perusahaan dan SPTP-VSTI bersepakat bahwa selama masa berlakunya PKB, untuk tidak mengajukan suatu permintaan apapun yang bersifat merubah isi dari PKB ini, kecuali jika kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan perubahan. (4) Jika ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ketenaga kerjaan yang



baru



maka



PKB



ini



akan



mengacu



pada



peraturan



perundangan



ketenagakerjaan yang terbaru. Pasal 3 Sumber Dana Bagi SPTP-VSTI (1) Iuran Anggota SPTP-VSTI, ditentukan sebagai berikut : a. Pemotongan iuran Anggota dilakukan langsung oleh Perusahaan dari penghasilan Anggota SPTP-VSTI setiap awal bulan, berdasarkan surat kuasa dari masing-masing anggota. b. Iuran Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, ditransfer langsung ke rekening SPTP-VSTI setiap bulannya. c. besarnya iuran anggota ditetapkan oleh SPTP-VSTI. (2) Perusahaan memberikan bantuan dana bagi penyelenggaraan program kerja tahunan SPTP-VSTI.



BAB II PENGAKUAN HAK-HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 4 Umum



PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT VS TECHNOLOGY INDONESIA



5



(1) Perusahaan mengakui sepenuhnya bahwa SPTP-VSTI adalah organisasi Pekerja yang sah dan diakui di Perusahaan sesuai AD/ART SPTP-VSTI. (2) SPTP-VSTI mengakui sepenuhnya hak Perusahaan untuk memimpin dan mengurus Perusahaan. Pasal 5 Hak Serta Kewajiban Perusahaan dan SPTP-VSTI (1) Perusahaan : Berhak : a. mengatur Pekerja dan jalannya Perusahaan yang sepenuhnya merupakan tanggung jawab Perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. Perusahaan berhak untuk menerima, mengangkat dan/atau memindahkan seorang pekerja untuk suatu jabatan tertentu sesuai dengan perkembangan perusahaan maupun kemampuan pekerja c. Perusahaan berhak menuntut pekerja untuk mempunyai rasa memiliki dan rasa tanggung jawab yang tinggi serta peningkatan produktivitas kerja demi kemajuan maupun kelangsungan hidup perusahaan d. Perusahaan berhak membuat peraturan pelaksana atau kebijakan yang tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini e. Memberikan sanksi kepada Pekerja yang melanggar Peraturan Disiplin Karyawan; f. Mengajukan keberatan atas tindakan SPTP-VSTI yang bertentangan dengan PKB. Berkewajiban : a. Menaati dan menjalankan isi PKB;



b. Menjalankan, membina dan meningkatkan hubungan yang harmonis melalui kerja sama yang baik, saling menghormati dan mempercayai sehingga hubungan industrial dapat terbina, terpelihara serta bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. c. Tidak melakukan tindakan yang diskriminatif dan tekanan baik langsung maupun tidak langsung yang berhubungan dengan fungsi dan keanggotaan SPTP-VSTI; (2) SPTP-VSTI Berhak : a. mengatur Anggota dan jalannya organisasi SPTP-VSTI sesuai dengan peraturan



perundang-undangan yang berlaku; b. mewakili, membela dan melindungi Anggotanya; c. Memastikan dan mengontrol anggotanya :



PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT VS TECHNOLOGY INDONESIA



6



i. Berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak. ii. Berhak untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan dalam kedudukan



kerjanya demi meningkatkan perkembangan karir dalam Perusahaan iii. Berhak atas Keselamatan Kesehatan Kerja yang aman, layak dan wajib untuk mentaati peraturan keselamatan kerja yang berlaku d. Mengajukan keberatan atas tindakan Perusahaan yang bertentangan dengan PKB; Berkewajiban : 1) Menaati dan menjalankan isi PKB; 2) Menjalankan, menjaga, membina dan meningkatkan hubungan yang harmonis melalui kerja sama yang baik, saling menghormati dan mempercayai sehingga hubungan industrial dapat terbina dan terpelihara serta bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme; 3) Mentaati Kode Etik Perusahaan Fasilitas, Jaminan dan Dispensasi Pasal 6 Fasilitas Bagi SPTP. 1. Fasilitas perkantoran bagi SPTP. Pengusaha akan menyediakan fasilitas ruang kantor beserta kelengkapannya yang memadai, hanya bagi SPTP di lingkungan Perusahaan. 2. Fasilitas untuk mengadakan rapat bagi SPTP. Atas permintaan SPTP, Pengusaha akan mengizinkan SPTP mengadakan rapat / pertemuan di ruang milik Perusahaan dan meminjamkan alat - alat yang diperlukan. 3. Fasilitas lainnya. Untuk memperlancar aktifitas SPTP, maka Pengusaha dapat memberikan bantuan fasilitas lainnya dan dana kepada SPTP dalam batas - batas yang wajar. Pasal 7 Jaminan bagi SPTP dan Pengusaha 1. Jaminan bagi SPTP untuk menjalankan fungsi organisasinya. Pengusaha menjamin keleluasaan bagi pengurus SPTP untuk menjalankan fungsi organisasinya sejauh hal tersebut dilakukan sesuai dengan tata tertib yang berlaku, tanpa mengurangi hak - haknya sebagai Pekerja dan tanpa campur tangan dalam bentuk apapun. 2. Jaminan untuk melakukan fungsi perwakilan dan perantaraan (mediasi). Pengusaha menjamin keleluasaan Pimpinan SPTP untuk melakukan fungsi perwakilan dan perantaraan bagi anggotanya, dalam hal ada keluhan dari anggota yang bersangkutan terhadap Pengusaha. 3. Jaminan untuk berkonsultasi. Pengusaha memberi keleluasaan bagi pimpinan SPTP untuk memanggil dan



PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT VS TECHNOLOGY INDONESIA



7



berkonsultasi dengan anggotanya di dalam jam kerja, sejauh hal tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan tata tertib yang berlaku. 4. Etika berunding. Perundingan antara pengusaha dengan SPTP harus dilandasi dengan itikad yang baik, bermusyawarah dengan semangat kekeluargaan untuk mufakat. 5. Jaminan untuk tidak mencampuri urusan Perusahaan. SPTP tidak akan mencampuri urusan Perusahaan, diluar lingkup perjanjian kerja bersama ini. 6. Jaminan untuk tidak mencampuri urusan SPTP. Pengusaha tidak akan mencampuri urusan SPTP dalam hal keanggotaan, kepengurusan dan kegiatan, kecuali untuk hal - hal yang telah diatur dalam perjanjian kerja bersama ini, mengacu pada ketentuan pasal 28 Undang - Undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Pasal 8 Dispensasi untuk keperluan SPTP 1. Dispensasi untuk menjalankan fungsi organisasi SPTP. Atas permintaan SPTP, Pengusaha dapat memberikan dispensasi bagi pengurus maupun anggota SPTP yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas - tugas organisasinya, tanpa mengurangi hak - haknya sebagai Pekerja, sejauh hal tersebut dibicarakan terlebih dahulu dengan Pengusaha. 2. Dispensasi bagi SPTP. Bagi SPTP, Pengusaha memberikan izin kepada anggotanya yang sudah mendapat rekomendasi dari SPTP untuk mengikuti kegiatan seperti seminar, symposium atau pelatihan, tanpa mengurangi hak - haknya sebagai Pekerja. BAB III HUBUNGAN KERJA Pasal 9



Penerimaan Karyawan 1. Dasar penerimaan Pekerja. Pengusaha akan menerima Pekerja atas dasar kebutuhan, analisa dan pertimbangan perusahaan 2. Persyaratan umum untuk penerimaan Pekerja. a. Warga Negara Indonesia atau warga negara asing yang telah memenuhi persyaratan perundang - undangan. b. Berusia minimal 18 tahun dan maksimum 55 tahun. Lulus proses seleksi yang terdiri dari wawancara, uji kesehatan, dan uji minat dan bakat bila dipandang perlu. Bersedia tunduk dan patuh pada ketentuan ketentuan yang ada dalam Perjanjian Kerja Bersama ini. c. Hasil Test Recrutment Wajib diketahui oleh Departemen Terkait (Sectiond Head). Selanjutnya Section Head dan Management bersama Memutuskan diterima atau tidaknya calon karyawan tersebut.



PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT VS TECHNOLOGY INDONESIA



8



Pasal 10 Penempatan Karyawan (1) Penempatan dan tenaga Perusahaan. (2) Penempatan ditempatkan Kebutuhan.



Karyawan ditentukan berdasarkan syarat kompetensi, formasi jabatan kerja yang dilakukan secara transparan serta sesuai kebutuhan Karyawan menjadi wewenang Perusahaan / Management dan dapat diseluruh bagian atau Department sesuai dengan pertimbangan dan



Pasal 11 Mutasi Jabatan (1) Perusahaan berwenang memutasikan Pekerja dengan memberitahukan SPTP dalam rangka pendayagunaan dan kemampuan tenaga kerja dan pencapaian tujuan organisasi Perusahaan dengan memperhatikan kepentingan dan Pekerja yang bersangkutan. (2) Perusahaan berwenang memutasikan Pekerja untuk kepentingan dan kebutuhan Perusahaan sesuai dengan formasi jabatan dan formasi tenaga kerja, mutasi tersebut dapat berupa promosi, rotasi atau demosi. (3) Mutasi juga dimaksudkan untuk memberikan kesempatan agar pekerja yang besangkutan dapat menunjukan prestasi yang lebih baik ditempat yang baru. Pasal 12 Promosi Jabatan (1) Promosi adalah alih tugas dari satu jabatan ke jabatan lainnya yang lebih tinggi melalui seleksi yang dilakukan oleh Perusahaan. (2) Promosi dilaksanakan secara adil dengan mempertimbangkan unsur-unsur kompetensi/ kemampuan, prestasi kerja, pendidikan/pelatihan, kedisiplinan dan kepemimpinan. (3) Perusahaan berkewajiban memberikan pelatihan bagi Pekerja yang dimutasikan dengan tujuan untuk mengoptimalkan kemampuannya. (4) Karyawan yang akan dipromosi harus diberitahukan sebelumnya mengenai uraian pekerjaan dan tanggung jawabnya serta kapan mulai proses promosi dan dilaporkan ke HR Department (5) Karyawan yang dipromosi melewati masa percobaan dan pelatihan paling lama 3 ( bulan ), selama masa tersebut hak yang diterima masih mengikuti level/jabatan sebelumnya. (6) Selama masa percobaan dan pelatihan tersebut, karyawan diharuskan membuat laporan berkala kepada atasan/Manager Department. Pasal 13 Rotasi Jabatan



PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT VS TECHNOLOGY INDONESIA



9



(1) Rotasi adalah alih tugas dari satu jabatan ke jabatan lainnya yang setingkat. (2) Rotasi dilaksanakan untuk menambah wawasan, pengalaman dan melengkapi kompetensi/ kemampuan untuk Pekerja sebagai bagian dari pembinaan karir selanjutnya. (3) Perusahaan berkewajiban memberikan pelatihan bagi Pekerja yang dirotasikan dengan tujuan untuk mengoptimalkan kemampuannya. Pasal 14 Demosi Jabatan (1) Demosi adalah alih tugas berupa penurunan peringkat jabatan bagi Pekerja yang terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Disiplin Pekerja dan Tata Tertib atau kurang mampu menjalani jabatan sebelumnya walau sudah diberi kesempatan atau training. (2) Karyawan yang ter demosi, otomatis seluruh tunjangan mengikuti jabatan yang terbaru, tetapi Gaji Pokok yang diterima masih tetap. Pasal 15 Pelaksanaan Mutasi (1) Pelaksanaan mutasi terjadi apabila mendapat persetujuan dari President Director dan diketahui HR Department. ( Indirect Staff ) (2) Pekerja



yang



melaksanakan



mutasi



jabatan



diberikan



kesempatan



untuk



melaksanakan orientasi kerja di bagian atau departemen yang baru paling lambat 1 (satu) minggu atau 6 (enam) hari kerja setelah keputusan mutasi jabatan diterima dan apabila dalam kurun waktu 1 (satu) minggu atau 6 (6 hari) hari kerja tidak dilaksanakan, maka hak untuk melaksanakan orientasi kerja menjadi gugur. (3) Dalam hal penundaan atau keterlambatan orientasi kerja tersebut disebabkan karena kepentingan pekerjaan yang penting dan mendesak, harus dinyatakan oleh departemen yang bersangkutan. (4) Pelaksanaan orientasi kerja yang penting dan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) minggu atau 6 (enam)



hari kerja terhitung sejak kepentingan dinas/pekerjaan berakhir. (5) Lamanya masa orientasi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) paling lama 15 (lima belas) hari kerja. (6) Mutasi jabatan wajib dilaksanakan paling lama 1 (satu) minggu atau 6 (enam) hari



kerja sejak Pekerja menerima keputusan mutasi jabatan, dan keterlambatan atas pelaksanaan mutasi jabatan dikenakan sanksi/hukuman disiplin. Pasal 16 Tempat dan Lingkungan Kerja



PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT VS TECHNOLOGY INDONESIA



10



(1) Tempat Kerja, yaitu suatu tempat di mana pada umumnya pekerjaan diselenggarakan. (2) Lingkungan Kerja, yaitu tempat kerja di lingkungan Perusahaan atau lingkungan di luar Perusahaan yang berupa fasilitas transportasi perusahaan yang telah ditetapkan berdasarkan persyaratan yang dituntut oleh pekerjaan tersebut. Pasal 17 Bentuk dan Jangka Waktu Perjanjian Kerja 1. Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya membuat keterangan : a. Nama, alamat perusahaan dan jenis usaha; b. Nama, jenis kelamin, umur dan alamat pekerja/buruh; c. Jabatan atau jenis pekerjaan; d. Tempat pekerjaan; e. Besarnya upah dan cara pembayarannya; f. Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pekerja/buruh; g. Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja; h. Tempat dan tanggal perjanjian dibuat; dan i. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja



pengusaha



dan



2. Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, dimana pekerja dan pengusaha masing-masing mendapat 1 (satu) perjanjian. 3. Jenis Perjanjian Kerja : A. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu i. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN/IV/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu, dengan kondisi ; a. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya boleh dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun. b. PKWT berakhir sesuai pasal 61 UU No.13/2003 ketenagakerjaan.



c. Pengusaha/perusahaan yang bermaksud memperpanjang PKWT tersebut, harus memberitahukan maksudnya untuk memperpanjang PKWT secara tertulis kepada pekerja yang bersangkutan, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum PKWT berakhir. d. PKWT yang dilakukan melebihi waktu 3 (tiga) tahun, maka perjanjian kerjanya batal demi hukum dan menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan kata lain pekerja tersebut menjadi pekerja permanen – UU No.13/2003 pasal 59 ayat 7



PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT VS TECHNOLOGY INDONESIA



11



e. Pembaharuan perjanjian kerja dapat dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun. Pembaharuan ini dapat diadakan setelah tenggang waktu 30 hari sejak berakhirnya PKWT yang lama. f. Sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN/IV/2004 pasal 3 ayat 8, pihak Pekerja dengan Perusahaan dapat mengatur lain dari ketentuan huruf e diatas, yang dituangkan dalam perjanjian Penyimpangan Tenggang Waktu 30 hari dalam pembaharuan PKWT ii. Perjanjian Kerja Harian Atau Lepas (PHL) a. Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran, dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian atau lepas. b. Perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu ) hari dalam 1 (satu)bulan. c. Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT. d. Perjanjian kerja harian lepas yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dikecualikan dari ketentuan jangka waktu PKWT pada umumnya. e. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada pekerjaan sebagaimana dimaksud wajib membuat perjanjian kerja harian lepas secara tertulis dengan para pekerja/buruh. f. Perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dapat dibuat berupa daftar pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat : 1. nama/alamat perusahaan atau pemberi kerja. 2. nama/alamat pekerja/buruh. 3. jenis pekerjaan yang dilakukan. 4. besarnya upah dan/atau imbalan lainnya. g. Daftar pekerja/buruh sebagaimana dimaksud disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak mempekerjakan pekerja/buruh. B. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu Adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap dan mempersyaratkan masa percobaan, dengan kondisi ; a. Ketentuan masa percobaan. Seorang calon Pekerja yang lulus seleksi penerimaan Pekerja, dan oleh Pengusaha diharuskan menjalani masa percobaan selama 3 (tiga) bulan, maka selama masa percobaan tersebut, baik pengusaha maupun calon Pekerja yang bersangkutan, dapat memutuskan hubungan kerja, tanpa pesangon atau ganti rugi dalam bentuk apapun. b. Ketentuan pasca masa percobaan. Calon Pekerja yang telah melalui masa percobaan, maka kepada calon Pekerja yang bersangkutan akan diberikan surat pengangkatan sebagai Pekerja tetap, selambat -



PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT VS TECHNOLOGY INDONESIA



12



lambatnya 1 (satu) minggu setelah berakhirnya masa percobaan.



C. Pemagangan Pemagangan merupakan system pelatihan kerja yang menyelenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerjasama secara langsung dibawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu. a. Perusahaan telah mempunyai ijin Lembaga Pelatihan Kerja dengan nomor sertifikat 560/018-SK.LPK/LATTAS/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, untuk menyelenggarakan pelatihan dibidang Elektronic Manufacturing Service, Injection Moulding dan Quality Management b. Perserta pemagangan akan mendapat pelatihan secara teoritis dan praktek, yang penempatannya akan dilaksanakan pada departemen terkait dengan dibimbing oleh pekerja yang telah berpengalaman disesuaikan dengan materi kompetensi yang akan dipelajari c. Peroses pemagangan ini akan dibuatkan perjanjian secara tertulis yang akan memuat: ∙ Hak dan kewajiban peserta ∙ Hak dan kewajiban perusahaan sebagai penyelenggara program ∙ Jenis Program dan kejuruan ∙ Lama dan waktu pemagangan akan disesuaikan dengan jumlah materi yang diberikan sesuaikan dengan kondisi dan waktu kerja yang berjalan diperusahaan, d. Tenaga kerja yang telah mengikuti program pemagangan berhak atas pengakuan kualifikasi kompetensi dengan diberikan sertifikat kompetensi. e. Aturan dan ketentuan lebih lanjut mengenai pemagangan akan diatur dalam (Company Policy) kebijakan perusahaan. 4. Perjanjian kerja berakhir apabila (Pasal 61 ayat 1 UU 13/2003) a. Pekerja meninggal dunia b. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja c. Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. d. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja Pasal 18 Jabatan Pekerja (1) Setiap Pekerja diangkat dalam jabatan tertentu (2) Jenis jabatan dibagi dalam beberapa grade atau level a. Grade/leve F ( 1,2,3 )



PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT VS TECHNOLOGY INDONESIA



b. c. d. e.



13



Grade/leve E ( 1,2,3 ) Grade/leve D ( 1,2,3 ) Grade/leve EX (1,2,3,4,5) Grade/leve M (1,2,3,4)



(3) Setiap jabatan dihargai dengan peringkat jabatan sebagai dasar pemberian imbal jasa secara seimbang dan wajar sesuai kewajiban dan tanggung jawabnya. (4) Peringkat jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) ditetapkan berdasarkan tingkat kebutuhan organisasi, jenis jabatan dan jenjang jabatan di Perusahaan. (5) Pengangkatan Pekerja dalam jabatan dilakukan berdasarkan formasi jabatan dan formasi tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan. BAB IV Pengupahan Pekerja Pasal 19 Sistem Pengupahan (1) Periode pembayaran upah dilakukan 2 (dua) kali dalam satu bulan : A. Periode pertama (1st Salary) dibayarkan setiap bulan tanggal 25, dengan periode perhitungan hari kerja dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 15 pada bulan tersebut. Komponen upah yang dibayarkan adalah 0,5 (atau proporsional berdasarkan hari kerja) dari gaji pokok, dikurangi factor deduction ( Unpaid Leave ) B. Periode kedua (2nd Salary) dibayarkan setiap bulannya pada tanggal 10, dengan periode perhitungan hari kerja dari tanggal 16 sampai akhir bulan. Komponen upah yang dibayarkan adalah 0,5 (atau proporsional berdasarkan hari kerja) dari gaji pokok, dengan factor ; o Factor Penambah : a. Tunjangan kehadiran, Jabatan dan Responsibility (sesuai level) b. Tunjangan Shift c. Tunjangan Transport, Makan dan Telpon ( jika ada ) o Factor Pengurang : a. BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi beban pekerja : ∙ Jaminan Hari Tua (2%) ∙ Jaminan Pensiun (1%) b. BPJS Kesehatan yang menjadi beban pekerja sebesar 1% dari maksimum Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah) c. Pajak penghasilan d. Unpaid Leave/Alpha, Late Camer, Early Leave (Jika ada) (2) Tunjangan-tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) ditetapkan



PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT VS TECHNOLOGY INDONESIA



14



dan menjadi wewenang perusahaan, terdiri atas : a. Tunjangan Jabatan yang diberikan sesuai dengan peringkat jabatan; b. Tunjangan Responsiblity yang diberikan berdasarkan jabatan dan lingkup kerja c. Tunjangan Transport yang diberikan dengan bersyarat d. Dan tunjangan lain yang ditetapkan management melalui policy perusahaan (3) Dasar perhitungan upah pada payroll system adalah absensi (finger scan) sebagai berikut ; a. Wajib dilakukan untuk masuk dan pulang kerja b. Tidak adanya finger scan (masuk dan pulang) akan dianggap tidak masuk kerja c. Tidak adanya salah satu finger scan (untuk masuk atau pulang) dianggap terlambat masuk (late comer) atau pulang cepat (early leaver) d. Untuk kerja lembur, apabila finger scan tidak lengkap, maka kerja lembur tersebut tidak dapat dihitung sampai ada pembuktian yang sah. e. Gagal melakukan finger scan, harus segera melaporkan ke security dan mengisi form khusus dengan mencantumkan waktu/jam masuk atau pulang, dan di setujui atasan ( minimum Supervisor) Pasal 20 Kenaikan Upah 1. Perusahaan memberikan kenaikan upah untuk pekerja dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kenaikan Gaji Pokok dalam ranges Upah minimum dilakukan secara berkala sesuai dengan Peraturaran Pemerintah No 78 tahun 2015 dengan Formula perhitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % ∆ PDBt)}, kenaikan jumlah atas selisih UMK lama dengan UMK baru dilakukan sampai dengan level EX5, yang dilaksanakan setiap bulan Januari. b. Untuk Level M keatas,kenaikan upah berdasarkan Performance Perusahaan, Performance Individu dan atas pertimbangan kebijakan Management dan pelaksanaan dilakukan pada bulan Januari. c. Kenaikan Upah diluar ketentuan poin a dan b diatas dikarenakan Promosi atau kenaikan khusus akan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan management. Pasal 21 Performance Insentive 1. Performance Insentive adalah penghasilan tambahan yang diterima pekerja pertahun. 2. Performance Insentive diberikan dengan mempertimbangkan performance pekerja, performance perusahaan secara umum dan factor-faktor lain yang mempengaruhi baik secara langsung maupun tidak langsung pendapatan perusahaan.



PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT VS TECHNOLOGY INDONESIA



15



3. Penetapan dan pemberian Performance insentive sepenuhnya menjadi wewenang perusahaan yang diatur dalam Kebijakan Perusahaan (Company Policy) Pasal 22 Pengupahan Selama Sakit (1) Pekerja yang menjalani cuti sakit penghasilannya tetap dibayarkan, sebagai berikut : a. Selama 4 (empat) bulan pertama, diberikan penghasilan penuh; b. pada bulan ke 5 (lima) sampai dengan bulan ke 8 (delapan), diberikan penghasilan 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah c. pada bulan ke 9 (sembilan) sampai dengan bulan ke 12 (dua belas), diberikan penghasilan 50% (lima puluh persertatus) dari upah d. Untuk bulan selanjutnya dibayarkan 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah, sampai dengan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan (2) Pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter yang ditunjuk Perusahaan bahwa yang bersangkutan dinyatakan tidak mampu bekerja karena sakit



(pemeriksaan



dilakukan



secara



periodik),



maka



yang



bersangkutan



diberhentikan dengan hormat sebagai Pekerja dengan mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan yang berlaku di Perusahaan. (3) Pekerja yang tidak masuk kerja karena Penyakit Akibat Kerja (PAK) yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter yang ditunjuk Perusahaan bahwa yang bersangkutan dinyatakan tidak mampu bekerja karena sakit (pemeriksaan dilakukan secara periodik), maka yang bersangkutan tetap diberikan penghasilan penuh sampai batas usia pension atau meninggal dunia, aturan atau ketentuan mengenai Penyakit Akibat Kerja (PAK) akan diatur dalam kebijakan perusahaan. Pasal 23 Pengupahan Selama Skorsing (1) Pekerja yang ditahan oleh pihak berwajib untuk keperluan penyidikan dan atau pemeriksaan di persidangan pengadilan karena disangka atau didakwa melakukan tindak pidana, maka mulai saat penahanan tersebut Pekerja yang bersangkutan dikenakan skorsing untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan. (2) Selama Pekerja dikenakan skorsing, pembayaran penghasilan ditentukan sebagai berikut : a. Skorsing sampai dengan 6 (enam) bulan, hanya diberikan gaji dasar; b. Skorsing untuk waktu lebih dari 6 (enam) bulan, pembayaran penghasilan dihentikan. (3) Dalam hal putusan pengadilan atau hasil penyidikan Pekerja yang dikenakan skorsing tidak bersalah, maka yang bersangkutan harus direhabilitasi dan seluruh



PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT VS TECHNOLOGY INDONESIA



16



hak-hak kepekerjaannya dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku serta



diberikan kompensasi. Pasal 24 Pengupahan, Struktur dan Skala Upah 1. Upah tidak dibayar apabila pekerja tidak masuk kerja atau tidak melakukan pekerjaan 2. Pekerja diberikan penghasilan berupa Gaji Pokok dan tunjangan-tunjangan lainnya. 3. Besarnya gaji pokok minimal 75 % dari penghasilan; 4. Setiap pekerja berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya 5. Gubernur menetapkan Upah minimum setiap tahunnya sebagai jaring pengaman. Upah minimum sebagaimana dimaksud merupakan Upah bulanan terendah yang terdiri atas: a. Upah tanpa tunjangan; atau b. Upah pokok termasuk tunjangan tetap. 6. Upah ditetapkan berdasarkan : a) Upah berdasarkan satuan waktu ditetapkan secara harian, mingguan dan bulanan, dalam hal upah ditetapkan berdasarkan harian dengan system kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25 (dua puluh lima). b) Upah berdasarkan satuan hasil ditetapkan sesuai dangan hasil pekerjaan yang telah disepakati, untuk pemenuhan pelaksanaan peraturan perundang-undangan ditetapkan berdasarkan upah rata-rata 3 (tiga) bulan terakhir yang diterima pekerja. 7. Penyusunan struktur dan skala upah harus memperhatikan golongan (level/grade), jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. BAB V Pembinaan Pekerja Pasal 25 Umum (1) Pembinaan Pekerja bertujuan untuk : a. b. c. d.



Menyiapkan Pekerja yang profesional; Memelihara dan mengembangkan motivasi dan ketenangan kerja; Memelihara dan mengembangkan kemampuan dan produktivitas kerja; Membagun, memelihara dan mengembangkan sikap dan disiplin kerja serta kesetiaan kepada Perusahaan; e. Memberikan kepastian adanya pengembangan karier Pekerja; (2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), pembinaan Pekerja dilakukan melalui :



PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT VS TECHNOLOGY INDONESIA



a. b. c. d. e.



17



Pendidikan dan pelatihan; Pembinaan karier; Penilaian unjuk kerja Pekerja; Pemberian penghargaan; Penjatuhan sanksi bagi yang melanggar Peraturan Disiplin Pekerja yang disepakati Perusahaan dan SPTP-VSTI; Pasal 26 Pendidikan dan Pelatihan



(1) Pendidikan dan Pelatihan ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan serta sikap Pekerja agar dapat menjamin pelaksanaan tugas Perusahaan dalam memberikan jasa pelayanan kepada masyarakat secara berdayaguna dan berhasilguna; (2) Pendidikan dan Pelatihan dilaksanakan berdasarkan usulan atasan dan atau Pekerja, sesuai kebutuhan yang menunjang pengembangan karier Pekerja. Pasal 27 Pembinaan Karir



(1) Pembinaan karir ditujukan untuk memotivasi dan memberikan kesempatan yang sama kepada Pekerja untuk mengembangkan kompetensinya dalam mencapai jabatan dan peringkat yang lebih tinggi didasarkan pada potensi, prestasi dan kemampuan Pekerja selaras dengan kebutuhan pertumbuhan Perusahaan; (2) Pengangkatan Pekerja dalam jabatan dilakukan setelah memenuhi syarat kompetensi secara transparan dan obyektif sesuai ketentuan yang berlaku di Perusahaan; (3) Pembinaan karir dan pengangkatan jabatan akan diatur lebih detail dalam kebijakan perusahaan. B. Penilaian Kerja Pekerja (1) Penilaian kerja Pekerja dimaksudkan untuk memberikan penghargaan bagi Pekerja selama bekerja di Perusahaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sepadan dengan nilai



kerja yang diperoleh dan dipakai sebagai dasar



pemberian kenaikan berkala dan usulan pembinaan dan pengembangan karir Pekerja yang bersangkutan. (2) Penilaian kerja Pekerja meliputi tahap perencanaan, tahap pemantauan dan tahap penilaian berlaku;



kerja Pekerja sesuai dengan prosedur Perusahaan yang



PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT VS TECHNOLOGY INDONESIA



(3) Kriteria penilaian



18



kerja Pekerja terdiri atas unsur sasaran individu dan



kontribusi individu, yang diberi derajat penilaian sesuai dengan masing-masing unsur yaitu : a. Dibawah Persyaratan (DP) untuk penilaian unjuk kerja dibawah standar; b. Sesuai Persyaratan (SP) untuk penilaian unjuk kerja memenuhi standar; c. Melampaui Persyaratan (MP) untuk penilaian unjuk kerja yang melampaui standar; (4) Kesimpulan nilai kerja masing-masing unsur sebagaimana dimaksud ayat (3) dilakukan pada periode berjalan digunakan untuk penilaian pelaksanaan pekerjaan pada periode yang bersangkutan yang diberikan nilai skala sebagai berikut : a. Penilaian dengan predikat Tidak Memenuhi Persyaratan (TMP) memperoleh nilai skala “e”; b. Penilaian



dengan



predikat



Kurang



Memenuhi



Persyaratan



(KMP)



memperoleh nilai skala “d”; c. Penilaian dengan predikat Sesuai Dengan Persyaratan (SDP) memperoleh nilai skala “c”; d. Penilaian



dengan



predikat



Memenuhi



Seluruh



Persyaratan



(MSP)



memperoleh nilai skala “b”. e. Penilaian dengan predikat Diatas Seluruh Persyaratan (DSP) memperoleh nilai skala “a ”. (5) Hasil penilaian kerja Pekerja, pada periode tahun berjalan digunakan sebagai dasar kenaikan berkala tahun berikutnya, dalam hal Pekerja yang bersangkutan telah melaksanakan pekerjaan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan pada akhir Desember tahun berjalan; (6) Kinerja Pekerja dalam aktifitasnya sebagai Pengurus SPTP-VSTI, dimasukkan sebagai salah satu komponen penilaian kerja Pekerja yang bersangkutan; (7) Perihal mengenai pembinaan karir dan penilaian kerja akan diatur dalam kebijakan perusahaan (company policy). Pasal 28 Pemberian Penghargaan Masa Kerja Setiap Pekerja yang berprestasi dan atau telah menunjukan kesetiaan kerja kepada Perusahaan akan diberikan penghargaan sesuai masa kerja karyawan bersangkutan dengan kurun waktu tertentu yang akan diatur lebih lanjut dalam Company Policy.



PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT VS TECHNOLOGY INDONESIA



19



BAB VI



Tata Tertib Pasal 29 Ruang Lingkup Tata Tertib 1. Tata tertib ini diberlakukan bagi semua pekerja, agar dapat melaksanakan fungsi/tugas/ jabatan operasionalnya secara optimal, dan terciptanya suasana kerja yang aman, tertib dan teratur di perusahaan ini. 2. Hal ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia Setiap pekerja berkewajiban menaati peraturan yang berlaku dan berusaha sebaik-baiknya menghindari perbuatan atau tingkah laku yang bertentangan dengan tata tertib kerja di perusahaan. 3. Pelanggaran terhadap aturan tata tertib ini akan dikenakan sanksi administrasi dan sanksi lainnya sesuai dengan pelanggarannya tersebut Pasal 30 Tata Tertib Kehadiran 1. Setiap pekerja sudah harus siap di tempat kerjanya 10 (sepuluh) menit sebelum saat dimulainya jam kerja. 2. Setiap Pekerja wajib hadir dan bekerja pada waktu yang telah ditetapkan sesuai jadwal kerjanya. 3. Pekerja, selain yang diatur oleh kebijakan President Direktur yang tertuang dalam policy perusahaan, sebelum dan sesudah melakukan kerja wajib melakukan absensi (Pencatatan manual/finger print) yang disediakan oleh Perusahaan. 4. Mengabaikan kewajiban melakukan absensi ini dianggap sebagai mangkir atau cuti, kecuali jika ada penjelasan seperti sakit, perjalanan dinas, dan lain-lain. 5. Perhitungan absensi dapat menjadi dasar pemberian uang hadir/makan, untuk penilaian kinerja pekerja yang bersangkutan serta untuk penerapan sanksi administratif bilamana perlu. 6. Keterlambatan masuk kerja mencapai lebih 30 (tiga puluh) menit dan atau datang terlambat lebih dari 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan dianggap melanggar tata tertib, dan akan mendapatkan sanksi administrative, kecuali bila telah diberitahukan dan mendapat izin dari Manager Departement. 7. Pekerja yang tidak masuk kerja lebih dari 1 (satu) hari karena sakit diwajibkan membawa surat keterangan dokter dan menyerahkan kepada HRD langsung pada hari pertama masuk kerja kembali. 8. Datang dan meninggalkan tempat kerja tepat waktu. 9. Apabila tidak masuk kerja, memberitahukan/ijin kepada atasan yang bersangkutan dengan alasan yang jelas. 10. Ketidakhadiran tanpa pemberitahuan dan mendapat ijin dari atasan akan dikenakan sanksi Administrasi dan tidak diperkenankan memasuki area section kerjanya sebelum melapor ke Human Resources Departement. 11. Tidak masuk kerja 5 (lima) hari berturut-turut tanpa keterangan yang jelas yang sah



PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT VS TECHNOLOGY INDONESIA



20



dalam satu bulan, dianggap pengunduran diri tanpa syarat karena mangkir. Pasal 31 Tata Tertib Umum 1. Setiap pekerja wajib mentaati ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, Kode Etik Persahaan, Peraturan Keselamatan Kerja maupun peraturan-peraturan pelaksanaannya. 2. Setiap pekerja wajib mentaati perintah atasannya, sejauh perintah tersebut diberikan dengan sah dan tidak bertentangan dengan Peraturan. 3. Setiap pekerja wajib menggunakan uniform kerja yang disediakan perusahaan, untuk penyimpangan pada ketentuan ini dituangkan dalam company policy. 4. Setiap pekerja yang memasuki area perusahaan wajib menggunakan ID card dan tetap digunakan selama berada di lingkungan perusahaan. 5. Bersedia dilakukan pemeriksaan oleh anggota keamanan karena tugasnya, untuk memeriksa kendaraan atau barang bawaan. 6. Setiap pekerja wajib melaksanakan tugasnya sebaik mungkin, dan dengan penuh tanggung jawab. 7. Setiap pekerja diharapkan untuk berpenampilan rapi, terpelihara serta mengenakan pakaian yang menunjukkan sikap kerja profesional. 8. Wajib menjaga ketertiban, kebersihan dan keserasian di lingkungan Perusahaan. 9. Setiap pekerja wajib bertingkah laku yang baik dan sopan, sesuai dengan tata krama pergaulan yang umum. 10. Setiap pekerja diminta untuk selalu menghormati dan menghargai setiap tamu perusahaan. 11. Dilarang menggunakan fasilitas atau memanipulasi milik Perusahaan untuk kepentingan diri pribadi atau kelompok lain di luar kepentingan Perusahaan. 12. Tidak berdagang atau melakukan propaganda dagang tanpa ijin dari Perusahaan. 13. Segala informasi mengenai kegiatan internal Perusahaan dapat diperoleh di papan pengumuman, internal memo yang dikeluarkan HR Departemen Pasal 32 Tata Tertib Kerja 1. Setiap pekerja wajib merapikan dan mengamankan tempat kerjanya sebelum meninggalkan tempat kerjanya tersebut. 2. Setiap pekerja bertanggung jawab atas peralatan kerja yang dipergunakan. 3. Pekerja tidak diperkenankan membawa, memindahkan, dan meminjamkan dokumen perusahaan dan alat-alat perlengkapan kerja tanpa izin yang berwenang. 4. Setiap pekerja yang mengeluarkan barang atau perlengkapan kerja milik perusahaan wajib mendapatkan ijin ( gatepass ) dari Manager Department terkait. 5. Setiap pekerja wajib mengikuti dan mematuhi keseluruhan petunjuk-petunjuk dan instruksi-instruksi kerja yang diberikan oleh atasannya atau Pimpinan yang



PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT VS TECHNOLOGY INDONESIA



21



berwenang memberikan petunjuk atau instruksi kerja tersebut 6. Setiap pekerja tidak diperkenankan untuk menerima atau melakukan pekerjaan lain dalam jam kerja resmi. 7. Menjalani pemeriksaan kesehatan yang diadakan oleh perusahaan. 8. Melaksanakan petunjuk keselamatan kerja dan kebersihan. 9. Tidak bekerja baik untuk sebagian waktu atau secara penuh pada Perusahaan lain tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Perusahaan, kecuali diluar jam kerja. 10. Mengikuti ketentuan mengenai tempat dan waktu yang diperbolehkan untuk merokok 11. Tidak lalai dalam menjalankan tugas yang dapat mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. 12. Tidak menjalankan alat atau mesin yang bukan tugasnya tanpa izin dari atasannya langsung. 13. Tidak boleh tidur/istirahat diluar jam istirahat, kecuali dalam keadaan tertentu dengan seijin atasan langsung. 14. Tidak melakukan kegiatan/aktivitas yg bersifat tidak produktif pada jam kerja dengan tidak seijin atasannya langsung. 15. Tidak diperkenankan direct employe ( level F,E dan D ) menggunakan telpon selular (handphone ) ditempat atau area yang tidak diperbolehkan,kecuali untuk yang sudah mendapatkan ijin dari manager departement terkait. 16. Mentaati peraturan dan kode etik yang berlaku di perusahaan.



Pasal 33 Tata Tertib Administrasi 1. Setiap pekerja wajib melaporkan perubahan yang berkaitan dengan data pribadinya kepada perusahaan. Data yang dimaksud antara lain; a. Perubahan alamat tempat tinggal b. Perubahan status keluarga c. Perubahan ahli waris d. Perubahan data kependudukan e. Dan Lain-lain 2. Laporan perubahan ini harus disampaikan kepada HRD selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak terjadinya perubahan tersebut. Kelalaian atau keterlambatan melaporkan perubahan tersebut dapat menyebabkan pekerja yang bersangkutan dikenakan sanksi pembatalan hak-haknya yang terkait dengan perubahan tersebut. 3. Pelaporan perubahan yang berkaitan dengan data pribadi merupakan dasar bagi perhitungan atau pendaftaran ; a. Pajak Penghasilan (Perhitungan Tidak Kena Pajak) b. Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan ( Nomor KTP dan KK )



PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT VS TECHNOLOGY INDONESIA



22



c. Pendaftaran BPJS Kesehatan ( Nomor KTP dan KK ) 4. Bila seorang pekerja diharuskan membuat laporan, maka ia harus membuat laporan yang benar. Membuat laporan secara sengaja dengan data yang tidak benar, atau yang dipalsukan, dianggap sebagai tindakan manipulasi yang dapat dikenakan sanksi. 5. Perusahaan (melalui HR Departemen) tidak wajib memberikan surat keterangan atau konfirmasi kepada pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan pribadi pekerja. 6. Pekerja harus menjaga rahasia dan keselamatan dokumen Perusahaan, yang dipercayakan kepadanya. Pasal 34 Rahasia Perusahaan dan Rahasia Jabatan 1. Rahasia Perusahaan, Yang dimaksud dengan rahasia Perusahaan adalah semua informasi baik yang berupa data, dokumen, gambar, atau hal lainnya yang berkaitan dengan Perusahaan, yang tidak boleh diberitahukan kepada pihak-pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya, berdasarkan pertimbangan keselamatan Perusahaan, pesaing usaha ataupun karena pertimbangan kepantasan (etika). 2. Rahasia Jabatan, Yang dimaksud dengan rahasia jabatan adalah rahasia Perusahaan yang diketahui oleh seorang pekerja karena jabatannya ataupun karena tugasnya. 3. Pekerja wajib menjaga rahasia Perusahaan, dan bila ia menduduki suatu jabatan, maka ia wajib menjaga rahasia jabatan yang disandangnya. 4. Membocorkan rahasia Perusahaan ataupun rahasia jabatan adalah suatu pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi. Pasal 35 Pelanggaran Berat 1. Hal-hal yang dilarang : a) Dilarang menerima suap atau pungutan liar (ilegal) baik dalam bentuk uang atau barang maupun jasa. b) Dilarang melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang/uang milik teman sekerja dan/atau Perusahaan. c) Dilarang mengancam atau mengintimidasi pekerja lain dan/atau atasannya. d) Dilarang berjudi didalam lingkungan dan fasilitas perusahaan. e) Dilarang memberikan keterangan palsu atau memalsukan dokumen. f) Dilarang melakukan perbuatan asusila di dalam lingkungan dan fasilitas Perusahaan. g) Dilarang mabuk karena berada dalam pengaruh alkohol dan/atau Narkotika/Obat-obatan terlarang di dalam lingkungan dan fasilitas perusahaan. h) Dilarang berkelahi secara fisik atau memukul, baik sesama pekerja, pimpinan maupun orang lain yang masih ada kaitannya dengan



PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT VS TECHNOLOGY INDONESIA



23



perusahaan. i) Dilarang memberikan informasi rahasia perusahaan tanpa persetujuan Perusahaan. j) Dilarang mempengaruhi dan/atau mengajak pekerja lain untuk melanggar peraturan perusahaan. k) Dilarang membuat dan atau menyebarkan berita bohong (hoax) yang merugikan sesama karyawan, Management maupun perusahaan. l) Dilarang melakukan instalasi atau mengunduh program soft ware secara illegal yang bertentangan dengan hukum, kedalam unit computer yang disediakan perusahaan dan bertanggung jawab secara hukum dan pribadi. m) Slip gaji adalah bersifat rahasia, dilarang menunjukkan dan/atau memperlihatkan slip gaji kepada karyawan lain. n) Pengulangan dan/atau melakukan pelanggaran lain dalam masa berlakunya SP III. o) Dilarang melakukan diskriminasi yang bersifat SARA ( Suku, Agama, Ras dan Antar golongan) dan Diskriminasi Gender. p) Dilarang menjalin hubungan sesama jenis (LGBT) didalam lingkungan perusahaan.



2. Pada tahapan proses klarifikasi, apabila pekerja terindikasi melakukan perbuatan melanggar hukum, sebelum proses diserahkan kepada aparat hukum terkait dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, perusahaan berkewajiban terlebih dahulu melakukan proses musyawarah (bipartit) dengan serikat pekerja untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. 3. Penyimpangan yang dapat diberikan peringatan dalam hal ketidakmampuan melakukan pekerjaan sesuai tugas, kewajiban dan tanggung jawabnya meskipun sudah dipindahkan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali ke unit kerja yang berbeda.



Pasal 36 Sanksi Pelanggaran



Pelanggaran adalah suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh Pekerja dan bertentangan dengan aturan hukum yang ada, Perjanjian Kerja Bersama, maupun tata tertib kerja di Perusahaan yang dikeluarkan oleh Direksi dan/atau Dewan Direksi. Baik dilakukan secara disengaja maupun tidak. 1. Pada



dasarnya



Perusahaan



meyakini



dan



percaya



bahwa



Pekerja



ingin



PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT VS TECHNOLOGY INDONESIA



24



melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Namun kita juga harus mengakui bahwa dari waktu ke waktu ada pekerja karena suatu alasan tertentu disengaja maupun tidak melanggar peraturan maupun tata tertib yang ada. Oleh sebab itu perlu ada sanksi-sanksi yang bersifat mendidik/membina sesuai kadar kesalahannya, serta memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri. Bila dalam keadaan sangat terpaksa maka Perusahaan melakukan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja. 2. Pekerja yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi oleh perusahaan sebagai salah satu pencegahan dan pembinaan agar pekerja tidak melakukan/mengulangi perbuatan/tindakan yang melanggar tata tertib dan disiplin kerja sehingga tercapainya ketenangan bekerja dan berusaha. 3. Tindakan disiplin semata-mata dimaksudkan untuk : a. Membantu pelaksanaan tertib hukum dan tertib kerja. b. Menyelamatkan Perusahaan dari kerugian. c. Mendorong pekerja untuk memperbaiki prestasi kerjanya. 4. Sanksi ditetapkan menurut besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja serta faktor-faktor sebagai berikut : a. Macam terjadinya pelanggaran. b. Proses terjadinya pelanggaran. c. Akibat terjadinya pelanggaran. d. Situasi disaat terjadinya pelanggaran. 5. Tahapan pemberian peringatan/sanksi : a. Mengumpulkan dan mencari fakta/data yang terkait dengan pelanggaran yang telah dilakukan. b. Menguraikan dan mempelajari baik-baik hasil pengusutan. c. Mengadakan musyawarah dengan atasan langsungnya. d. Menentukan peraturan yang dilanggar. 5. Menentukan dan mengenakan peringatan/sanksi berdasarkan investigasi dan klarifikasi. f. Adakan tindak lanjutan.



Pasal 37 Surat Peringatan dan Sanksi



1.



Jenis Peringatan dan Sanksi a. Peringatan Lisan Tertulis/Reminder Talk b. Peringatan Tertulis, I, II, III c. Pencabutan kewenangan tertentu untuk sementara waktu, paling lama 6 bulan dan dievaluasi setiap 3 bulan



PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT VS TECHNOLOGY INDONESIA



25



d. Penurunan pangkat tanpa menurunkan basic salary (Demosi)



Pemberhentian sementara (SKORSING) f. Pemutusan Hubungan Kerja e.



2. Untuk pelanggaran pasal 31 sampai dengan pasal 34, setelah diadakan pembicaraan dengan pekerja yang bersangkutan dan didampingi oleh serikat pekerja akan diberi surat peringatan secara tertulis oleh Human Resources Departemen antara lain sebagai berikut : – Surat peringatan I ( SP I ) – Surat peringatan II ( SP II ) – Surat peringatan III ( SP III ) – Tiap surat peringatan berlaku 6 ( enam ) bulan 3. Bagi Pekerja yang melakukan pelanggaran tata tertib akan mendapatkan Surat Peringatan sesuai dengan jenis kesalahannya, kemudian apabila pekerja tersebut melakukan kesalahan yang sama kembali sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut selama kurun waktu satu tahun, meskipun masa berlaku Surat Peringatan yang pertama sudah tidak berlaku, maka dapat dikenakan Surat Peringatan yang lebih tinggi. 4. Untuk pasal 35 diatas mengenai pelangaran berat, selain diproses menurut hukum dan aturan Pidana yang berlaku, pekerja yang bersangkutan di putus hubungan kerjanya dengan mendapat uang pisah seperti yang telah diatur di PKB ini 5. Tata Cara Pemberian Peringatan dan Sanksi a) Peringatan diberikan oleh Kepala Departemen ybs. Dengan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada HR Department. b) Sebelum Surat Peringatan dibuat, Pimpinan Departemen yang bersangkutan harus melakukan investigasi terhadap pekerja. Hasil investigasi berupa berita acara dibuat 4 rangkap yang didistribusikan kepada Kepala Departemen, HR Department, pekerja dan serikat pekerja. c) Apabila Pekerja tidak menerima atau keberatan terhadap berita acara hasil investigasi atas kesalahan yang dituduhkan, maka Pekerja dapat mengadukan permasalahannya kepada Serikat Pekerja, dan Serikat Pekerja mendampingi Pekerja dalam menyelesaikan permasalahannya. d) Pemberian Peringatan dan sanksi harus dilakukan secara segera setelah diketahui Pokok Persoalannya. Pemberian sanksi harus berdasarkan fakta dan data, tidak atas dasar prediksi atau dugaan belaka. e) Pemberian Surat peringatan tidak harus berturut-turut mengikuti tingkatan surat peringatan, tetapi bisa langsung ketingkat surat peringatan selanjutnya, hal ini didasarkan atas jenis kesalahan karyawan.



6. Skorsing



PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT VS TECHNOLOGY INDONESIA



26



Bahwa untuk tegaknya keadilan sesuai prinsip Hubungan Industrial Indonesia, maka Perusahaan sebelum mengambil tindakan yang mengarah pada Pemutusan Hubungan Kerja terlebih dahulu harus memberikan tindakan skorsing. a) Tujuan Skorsing : 1. Untuk melakukan proses penyelidikan atas kesalahan yg telah dilakukan oleh Pekerja. 2. Untuk menenangkan dan menetralisir gejolak yang mungkin timbul (Calm Down). 3. Proses Bipartit. 4. Proses PHK sesuai UU No.13/2003 Pasal 155 ayat 3. b) Masa skorsing paling lama adalah 6 (enam) bulan, setelah itu tergantung keputusan Pengadilan Hubungan Industrial. Selama masa Skorsing, Pekerja tetap mendapatkan upah serta hak-hak yang biasa diterimanya berhak 100% (gross) atas upah. Pasal 38 Tabel Tata Tertib dan Disiplin 1. Tabel Tata Tertib dan Disiplin ini sebagai dasar pengambilan tindakan yang harus dipatuhi oleh seluruh pekerja. 2. Tindakan sanksi disiplin berupa Surat peringatan tidak harus selalu berurutan, tergantung beratnya tindakan pelanggaran 3. Tabel ini akan diletakan pada bagian akhir Perjanjian Kerja Bersama ini. Pasal 39 Jam Kerja (1) Jam kerja di Perusahaan ditetapkan dengan memperhatikan peraturan dan perundang-undangan dan tidak melebihi 40 (empat puluh) jam, yang pelaksanaannya diatur sesuai schedule kerja masing-masing departemen. (2) Jam istirahat tidak termasuk sebagai jam kerja. (3) Untuk pekerjaan yang memerlukan kesinambungan kerja secara bergilir (shift) diatur dan ditetapkan oleh Manager atau pemimpin Departemen/bagian masing-masing disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), setelah mendapat persetujuan dari perusahaan. Dengan pengaturan sebagai berikut : a. Hari Senin hingga Sabtu Jam Kerjanya adalah : - Shift 1 Jam 08:00 wib – 15:40 wib, Istirahat 1 jam - Shift 2 Jam 16:00 wib – 23:40 wib, Istirahat 1 jam - Shift 3 Jam 24:00 wib – 07:40 wib, Istirahat 1 jam b. Normal Shift : - Hari Senin hingga Jumat: 08’00 wib – 16’00 wib, Istirahat 1 jam



PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT VS TECHNOLOGY INDONESIA



- Hari Sabtu



27



: 08’00 wib – 13’00 wib, tanpa istirahat



(4) Pengaturan jam kerja dapat dirubah sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan tidak betentangan dengan perudang-undangan yang berlaku dan ada kesepakatan kedua belah pihak secara tertulis. Pasal 40 Kerja Lembur (1) Perusahaan dapat menugaskan Pekerja bekerja melebihi jam kerja yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3), dan (4) kelebihan waktu tersebut dianggap sebagai kerja lembur. (2) Kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3), dan (4) diberikan untuk melaksanakan tugas-tugas pekerjaan yang harus diselesaikan di luar jam kerja resmi dan atau pada hari-hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Kerja lembur pada dasarnya dilakukan atas kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja yang bersangkutan (3) Kerja lembur harus dilakukan atas perintah kerja lembur yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas hasil pekerjaan yang dilemburkan dengan menerbitkan surat perintah kerja lembur (SPL); (4) Pekerja yang bersedia untuk kerja lembur, namun karena satu dan lain hal, tidak dapat melakukannya, maka ia harus segera memberitahukan hal tersebut kepada atasannya. (5) Dalam kondisi mendesak (urgent) karena permintaan customer, yang mana apabila tidak terpenuhi akan berpengaruh kedalam hubungan bisnis, maka pekerja yang dibutuhkan untuk pekerjaan lembur, tidak bisa menolak untuk melaksanakan pekerjaan lembur tersebut. (6) Format surat perintah kerja lembur dan pejabat yang berwenang menandatangani surat perintah kerja lembur ditentukan dan mendapat persetujuan dari : a. Untuk pekerjaan lembur hari kerja normal, SPL harus mendapat persetujuan dari General Manager atau Operation Manager bila General Manager berhalangan b. Untuk pekerjaan lembur untuk hari minggu atau hari libur nasional, SPL harus mendapat persetujuan dari President Director atau pejabat yang dikuasakannya jika berhalangan (7) Pekerja dengan level F, E dan D (Direct) , apabila melakukan kerja lembur maka perhitungan lemburnya sebagai berikut : a. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja biasa maka uang lembur untuk tiap jam kerja lembur dibayarkan sebagai berikut : ∙ 1,5 x upah perjam, untuk jam pertama ∙ 2 x upah perjam, untuk jam selanjutnya b. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari Minggu atau hari libur resmi, maka uang lembur untuk tiap jam kerja lembur dibayarkan sebagai berikut : ∙ Untuk setiap jam kerja lembur dalam 7 jam pertama = 2 x upah perjam x 7 ∙ Untuk jam ke 8 kerja lembur = 3 x upah perjam x 1 (jam ke 8) ∙ Untuk setiap jam kerja lembur selanjutnya = 4 x upah perjam x sisa jam kerja



PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT VS TECHNOLOGY INDONESIA



28



selanjutnya (8) Pekerja dengan level D Indirect dan level EX, pelaksanaan kerja lembur diatur dalam kebijakan perusahaan (Company Policy) (9) Jumlah jam kerja lembur dalam 1 (satu) bulan tidak melebihi 60 (enam puluh) jam, penyimpangan dari ketentuan ini hanya dapat dilakukan setelah diperoleh izin tertulis dari Departemen Tenaga Kerja. (10) Uang lembur dibayarkan sekaligus pada bulan berikutnya setelah kerja lembur dilaksanakan. Pasal 41 Keselamatan Kerja dan Perlengkapan Kerja (1) Setiap Pekerja wajib menjaga keselamatan dirinya dan Pekerja lainnya serta wajib memakai alat-alat keselamatan kerja yang telah disediakan oleh Perusahaan serta mengikuti/memenuhi ketentuan mengenai keselamatan kerja dan perlindungan kerja yang berlaku. (2) Perusahaan wajib menyediakan alat-alat keselamatan kerja (alat pelindung diri) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Dalam hal Pekerja menemui hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan Pekerja dan Perusahaan, maka Pekerja yang bersangkutan harus segera melaporkan kepada pimpinan (atasannya). (4) Pekerja wajib memelihara alat-alat keselamatan kerja (alat pelindung diri) dengan baik dan benar sesuai petunjuk-petunjuk dan wajib mematuhi ketentuan keselamatan kerja. (5) Pekerja dilarang memakai atau menggunakan alat-alat perlengkapan kerja/keselamatan kerja untuk kepentingan pribadi. (6) Perusahaan wajib memberikan tanda pengenal dan pakaian kerja kepada seluruh Pekerja dan wajib dipakai sesuai ketentuan yang berlaku. (7) Pekerja dengan tugas-tugas tertentu selain diberikan pakaian pakaian kerja juga diberikan perlengkapan kerja dan wajib dipakai sesuai ketentuan yang berlaku. BAB VII CUTI Pasal 42 Jenis Cuti (1) Setiap Pekerja setelah memenuhi persyaratan berhak atas cuti sesuai ketentuan yang berlaku di Perusahaan dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) terdiri atas : a. cuti tahunan; b. cuti sakit; c. cuti bersalin;



PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT VS TECHNOLOGY INDONESIA



29



d. cuti gugur kandung dan cuti haid; e. cuti karena alasan penting; f. cuti di luar tanggungan Perusahaan. Pasal 43 Cuti Tahunan (1). Cuti tahunan diberikan kepada Pekerja yang telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun terus menerus di Perusahaan, lamanya cuti tahunan adalah : a. b. c. d. e.



Masa kerja kurang dari 5 tahun mendapat cuti : 12 Hari Masa kerja lebih dari 5 tahun tetapi kurang dari 10 tahun mendapat cuti : 14 Hari Masa kerja lebih dari 10 tahun tetapi kurang dari 15 tahun mendapat cuti: 16 Hari Masa kerja lebih dari 15 tahun tetapi kurang dari 20 tahun mendapat cuti: 18 Hari Masa kerja lebih dari 20 tahun : 20 Hari



(2). Hak Cuti (atau pengambilan cuti-tahunan) diberikan oleh Perusahaan baik secara massal yaitu pada waktu-waktu Hari Raya Keagamaan atau hari libur nasional lainnya dan secara pribadi yang disesuaikan dengan keperluan pribadi Pekerja yang bersangkutan. (3). Perusahaan memberitahukan atau merundingkan dengan Serikat Pekerja untuk menentukan cuti masal dengan melihat kebutuhan perusahaan. (4). Prosedur pengambilan cuti untuk cuti 5 hari berturut-turut atau lebih, formulir permohonan cuti harus diajukan sekurang-kurangnya 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal mulai cuti. Untuk cuti yang kurang dari 5 (lima) hari, formulir cuti harus diajukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal dimulainya cuti. Persetujuan cuti diberikan atas pertimbangan keamanan dan kelancaran jalannya operasional Perusahaan, sesudah mendapat persetujuan dari Manager Departemen, kemudian permohonan cuti harus dikirim ke bagian Human Resources Departemen untuk diperiksa. (5). Hak cuti pada tahun berjalan harus habis juga pada tahun tersebut karena Hak cuti tidak dapat diakumulasi ke tahun selanjutnya ,hak cuti yang sudah melewati masanya dianggap gugur. (6). Dalam hal keperluan yang mendesak Perusahaan dapat menunda cuti atau dengan kesepakatan bersama memanggil pekerja yang sedang cuti, dalam hal demikian sisa cuti akan diperhitungkan dan dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. (7). Pengajuan cuti mendadak dapat dilakukan dengan memberitahukan terlebih dahulu dalam kurun waktu 24 jam, kecuali dalam keadaan darurat. (8). Cuti ½ (setengah) hari dapat diambil dengan memenuhi syarat bekerja minimal 4 (empat) jam kerja. (10). Apabila pekerja diputuskan hubungan kerjanya (“PHK”) dan pada saat terjadi PHK pekerja yang bersangkutan telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 6 bulan sejak saat timbulnya hak cuti tahunan yang terkahir, maka pekerja berhak atas suatu kompensasi cuti tahunan (penggantian istirahat tahunan) yang merupakan bagian dari uang penggantian hak sebesar upah penuh pada hari-hari kerja.



PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT VS TECHNOLOGY INDONESIA



30



(11). Setiap hari besar atau hari libur nasional yang jatuh pada hari minggu, menjadi factor yang manambah hak cuti karyawan (untuk karyawan yang sudah mempunyai hak cuti), sesuai periode perhitungan cuti karyawan tersebut. Pasal 44 Cuti Sakit (1) Pekerja yang menderita sakit berhak atas cuti sakit. (2) Pekerja yang tidak masuk bekerja karena sakit harus memberitahukan kepada atasan langsungnya. (3) Pekerja yang tidak masuk bekerja karena sakit harus melampirkan dokumen atau surat yang sah dari dokter atau rumah sakit (surat keterangan sakit), dan dalam dokumen tersebut tertulis diagnosa sakitnya. (4) Dokumen atau surat keterangan sakit dari dokter atau rumah sakit hanya berlaku 3 (tiga) hari kerja untuk sakit yang tanpa rawat inap. Pasal 45 Cuti Gugur Kandungan dan Cuti Haid (1) Pekerja wanita dapat mengambil cuti pada hari pertama dan kedua waktu haid, tanpa dipotong hak cuti tahunan, dengan memberikan surat keterangan dokter yang menerangkan bahwa haid tersebut akan mengganggu produktifitas kerja (2) Pekerja wanita yang mengalami gugur kandung, diberikan istirahat untuk tidak masuk bekerja paling lama 1 ½ (satu setengah) bulan atau 45 (empat puluh lima) hari dan dinyatakan oleh surat keterangan dokter yang sah. Pasal 46 Cuti Bersalin/melahirkan (1) Cuti bersalin/melahirkan diberikan selama 90 (sembilan puluh) hari dan dilaksanakan 1 (satu) bulan atau 30 (tiga puluh) hari sebelum perkiraan persalinan dari dokter/bidan dan 2 ( dua ) bulan atau 60 (enam puluh) hari setelah persalinan. (2) Pekerja yang melaksanakan cuti bersalin/melahirkan, hak cuti tahunan pada tahun yang bersangkutan tetap belaku. (3) Pekerja yang sedang menjalankan cuti bersalin/melahirkan dan karena kondisi mendesak, sedang pekerja tersebut sudah merasa sehat dan mampu bekerja, dapat dipanggil untuk masuk lebih cepat dari tanggal cuti yang ditentukan dengan mendapat kompensasi perharinya ( sesuai pasal 44 ayat 6 ).



Pasal 47 Cuti Khusus (Cuti Karena Alasan Penting)



PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT VS TECHNOLOGY INDONESIA



31



1. Pekerja berhalangan hadir/melakukan pekerjaannya dikarenakan suatu alasan penting berhak atas cuti tidak masuk kerja karena halangan dan tetap dibayar penuh. Alasan/keperluan penting tersebut mencakup : ∙ Pekerja menikah pertama, cuti untuk 3 (tiga) hari ∙ Menikahkan anaknya, cuti untuk 2 (dua) hari ∙ Mengkhitankan anaknya, cuti untuk 2 (dua) hari ∙ Membaptiskan anaknya, cuti untuk 2 (dua) hari ∙ Istri melahirkan/mengalami keguguran kandungan, cuti untuk 2 (dua) hari ∙ Suami/istri, orang tua/mertua, anak atau menantu meninggal dunia, cuti untuk 2 (dua) hari ∙ Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, cuti untuk 1 (satu) hari. 2. Melaksakan Ibadah Haji yang pertama kali. 3. Karena memenuhi tugas Negara/kewajiban Negara sesuai dengan Undang-undang dan atas sepengetahuan perusahaan. BAB VIII Perjalanan Dinas Pasal 48 Perjalanan Dinas 1. Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, Pekerja dapat ditugaskan melaksanakan perjalanan dinas untuk kepentingan Perusahaan. 2. Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) terdiri atas perjalanan dinas dalam negeri dan perjalanan dinas luar negeri. 3. Pekerja yang ditugaskan melaksanakan perjalanan dinas diberikan biaya perjalanan dinas yang memadai dan dihitung sesuai jumlah hari yang digunakan, yang terdiri atas : a. biaya angkutan; b. uang harian; dan c. biaya-biaya lain sebagai penunjang sesuai jenis perjalanan dinas. 4. Aturan mengenai perjalanan dinas selanjutnya ditetapkan lebih detail pada policy company (kebijakan perusahaan). BAB IX Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Pasal 49 BPJS Ketengakerjaan 1. Perusahaan mengikutsertakan pekerja pada program BPJS Ketengakerjaan 2. Program BPJS Ketenagakerjaan meliputi : a. Jaminan Kecelakaan Kerja b. Jaminan Kematian



PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT VS TECHNOLOGY INDONESIA



32



c. Jaminan Hari Tua d. Jaminan Pensiun 3. Tabel Perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan Program BPJS Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian Jaminan Hari Tua Jaminan Pensiun



Iuran Perusahaan



beban Iuran Pekerja



beban



0,89 %



-



0,3% 3,7%



2% 1% (Max 7.335.300)



2 % (Max 7.335.300)



4. Dasar perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjann adalah dari gaji pokok



Pasal 50 BPJS Kesehatan 1. Perusahaan mengikutsertakan pekerja pada program BPJS Kesehatan 2. Iuran untuk BPJS Kesehatan : a. Iuran yang menjadi beban Perusahaan ; 4 % dari Maximum Rp. 8.000.000 b. Iuran yang menjadi beban Pekerja ; 1 % dari Maximum Rp. 8.000.000 3. Dasar perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjann adalah dari gaji. 4. Untuk pekerja yang sudah mendaftarkan diri untuk program BPJS kesehatan ke Human Resources Departemen dengan mengisi data dan memberikan salinan KTP dan Kartu Keluarga dengan tanda bukti serah terima kedua belah pihak, tetapi belum bisa aktif dikarenakan proses pengaktifan oleh BPJS Kesehatan, apabila pada proses pengaktifan tersebut pekerja atau keluarga mengalami sakit, maka bisa menggunakan fasilitas kesehatan (Klinik atau Rumah Sakit) yang telah bekerja sama dengan Perusahaan atau Perusahaan mengganti biaya pengobatan dengan lampiran Bukti Berobat. 5. Fasilitas Kesehatan menjadi tanggungan sendiri apabila proses pengaktifannya terhambat karena : a. Terdaftar sebagai peserta mandiri tetapi menunggak pembayaran iuran b. Terdaftar sebagai peserta program kesehatan Pemerintah lainnya ( Jamkesmas, Jamkesda, Jakarta Sehat atau yang lainnya) yang menjadi penghalang pendaftaran. c. Tidak atau lalai melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan, dengan memberikan data atau dokumen yang diperlukan ke HR Dept, dimana sebelumnya sudah diingatkan dalam kurun waktu 2 X 24 jam. Pasal 51 Fasilitas Kesehatan 1. Perusahaan menyiapkan fasilitas kesehatan berupa klinik didalam areal perusahaan, sebagai tempat pertolongan pertama. 2. Perusahaan akan melakukan kerjasama dengan Rumah Sakit tertentu dalam hal :



PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT VS TECHNOLOGY INDONESIA



33



a. Untuk tindakan pertolongan pertama bila terjadi kecelakaan kerja atau sakit ketika bekerja.



b.Dalam masa proses pendaftaran BPJS kesehatan, pekerja mengalami sakit dan perlu perawatan rumah sakit c. Fasilitas kesehatan ini tidak berlaku untuk pekerja dalam pasal 49 poin 5 dan menjadi tanggung jawab pribadi. BAB X Kesejahteraan Pasal 52 Bantuan Kematian



(1) Pekerja yang meninggal dunia bukan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya, berhak memperoleh bantuan kematian sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan bantuan biaya pemakaman, sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang diberikan kepada ahli warisnya oleh Perusahaan. (2) Dalam hal isteri/Suami atau Anak Pekerja yang terdaftar di Perusahaan meninggal dunia, diberikan bantuan uang duka sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).



Pasal 53 Tunjangan Hari Raya Keagamaan (1) Tunjangan Hari Raya Keagamaan diberikan untuk pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus paling sedikit sebesar 1 (satu) kali penghasilan terakhir bulan tanggal jatuh tempo. (2) Pekerja yang mempunyai masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus dan kurang dari 12 bulan berhak mendapat tunjangan hari raya secara proporsional;



(3) Tunjangan hari raya wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan; (4) Tujangan hari raya dibagi menjadi 2 bagian ; a. Tunjangan Hari Raya Idul Fitri diberikan untuk pekerja yang beragama Islam. b. Tunjangan Hari Natal Diberikan untuk pekerja yang beragama Nasrani dan yang lainnya (Hindu, Budha, Kong Hu Chu).



(5) Tunjangan hari raya keagamaan diberikan kepada seluruh pekerja kontrak yang masih aktif bekerja 10 hari sebelum hari raya keagamaan. Pasal 54 Fasilitas Kesejahteraan Karyawan (1) Perusahaan menyediakan fasilitas kesejahteraan untuk karyawan dan fasilitas



PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT VS TECHNOLOGY INDONESIA



34



tersebut menjadi tanggung jawab seluruh karyawan untuk menjaganya antara lain : a. Fasilitas Ibadah b. Fasilitas Olahraga c. Fasilitas kesehatan berupa ruang klinik d. Fasilitas Kantin e. Fasilitas yang lain yang memacu bakat dan minat karyawan (2) Perusahaan membuat program refresing karyawan dan keluarganya sesuai kemampuan perusahaan tanpa mengganggu aktivitas pekerjaan, sebagai bentuk Corporate Social Responsibility perusahaan antara lain : a. Tamasya (outing)/Rekreasi/Family Day b. Training outdoor c. Gala dinner (3) Membuat acara dalam rangka hari raya keagamaan yang sesuai dengan kondisi perusahaan (Halal bihalal, Idul qurban, Natal Bersama dan lain-lain) Pasal 55 Perlengkapan Kerja (1) Perusahaan menyediakan seluruh perlengkapan kerja untuk karyawan dan tanggungjawab karyawan yang menerima perlengkapan kerja tersebut untuk menjaganya. (2) Kehilangan atau kerusakan perlengkapan kerja menjadi tanggung jawab karyawan bersangkutan dan karyawan harus membayar untuk mendapatkan perlengkapan kerja tersebut. (3) Perusahaan menyediakan uniform sebagai bagian dari perlengkapan kerja yang terdiri dari ; a. Seragam atau baju Kerja satu set ( 2 Pcs ) b. Sepatu c. Topi d. Name tag ( Id card ) e. Locker f. Peralatan kerja. (4) Uniform diganti atau diperbaharui paling lama 1 (satu) tahun sekali dan mengembalikan seragam yang lama. BAB XI Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 56 UMUM 1. Komponen Upah sebagai dasar perhitungan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak terdiri atas : o a. Upah Pokok o b. Segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diterima pekerja.



PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT VS TECHNOLOGY INDONESIA



35



2. Pemutusan Hubungan Kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja, apabila yang bersangkutan bukan anggota serikat pekerja maka harus disertai surat kuasa. 3. Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena beberapa alasan sebagai berikut : o Pemutusan Hubungan Kerja dalam masa percobaan o Pemutusan Hubungan Kerja karena berakhirnya masa Kesepakatan Kerja untuk waktu tertetu o Pemutusan Hubungan Kerja atas kehendak pekerja sendiri. o Pemutusan Hubungan Kerja karena rasionalisasi. o Pemutusan Hubungan Kerja karena usia lanjut/ pensiun dan Pensiun dini (Pensiun dipercepat) o Pemutusan Hubungan Kerja karena sakit atau cacat jasmani / Rohani. o Pemutusan Hubungan Kerja karena pekerja meninggal dunia. o Pemutusan Hubungan Kerja karena kesalahan pekerja. o Pemutusan Hubungan Kerja karena kesalahan berat o Pemutusan Hubungan Kerja karena pelanggaran o Pemutusan Hubungan Kerja karena pekerja ditahan pihak yang berwajib. Pasal 57 Perhitungan Uang Pesangon, Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak 1. Uang Pesangon, ditetapkan Sesuai dengan undang-undang nomor 13 tahun 2003, sebagai berikut : a) Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun 1 (satu) bulan upah b) Masa kerja 1 (satu) tahun / lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun 2 (dua) bulan upah c) Masa kerja 2 (dua) tahun / lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun 3 (tiga) bulan upah d) Masa kerja 3 (tiga) tahun / lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun 4 (empat) bulan upah e) Masa kerja 4 (empat) tahun / lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun 5 (lima) bulan upah f) Masa kerja 5 (lima) tahun / lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan upah g) Masa kerja 6 ( enam ) tahun/lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun 7 (tujuh) bulan upah h) Masa kerja 7 (tujuh) tahun/lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun 8 (delapan) bulan upah i) Masa kerja 8 (delapan) tahun/lebih 9 (sembilan) bulan upah 2.



Uang penghargaan masa kerja, sesuai dengan UU no.13 tahun 2003, sebagai berikut : a) Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun adalah 2 bulan upah



PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT VS TECHNOLOGY INDONESIA



b) c) d) e) f) g) h) 3.



36



Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun adalah 3 bulan upah Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun adalah 4 bulan upah Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun adalah 5 bulan upah Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun adalah 6 bulan upah Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun adalah 7 bulan upah Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun adalah 8 bulan upah Masa kerja 24 tahun atau lebih adalah 10 bulan upah



Uang penggantian hak, Sesuai dengan Undang-undang nomor 13/ tahun 2003, ganti rugi lainnya meliputi : a) Ganti rugi untuk cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur b) Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat dimana pekerja diterima bekerja. c) Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar 15 % ( lima belas persen ) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja jika masa kerjanya telah memenuhi syarat untuk mendapatkan uang penghargaan masa kerja. d) Hal – hal yang ditetapkan oleh Putusan Pengadilan Hubungan Industrial atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 58 Pemutusan Hubungan Kerja Dalam Masa Percobaan 1. Pemutusan Hubungan Kerja dalam masa percobaan dapat dilakukan baik atas permintaan pekerja atau perusahaan. 2. Perusahaan tidak memberikan uang pesangon, uang jasa atau uang ganti rugi lainnya. Pasal 59 Pemutusan Hubungan Kerja Karena Berakhirnya Masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu 1. Pemutusan Hubungan Kerja antara perusahaan dan pekerja untuk waktu tertentu terjadi jika masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu telah berakhir. 2. Perusahaan tidak memberikan uang pesangon, uang jasa atau uang ganti rugi lainnya. 3. Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu atau berakhirnya hubungan kerja bukan kerena ketentuan sebagai mana dimaksud dalam pasal 61 ayat 1 UU ketenagakerjaan, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya perjanjian kerja. Pasal 60



PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT VS TECHNOLOGY INDONESIA



37



Pemutusan Hubungan Kerja Atas Kehendak Sendiri Dan Uang Pisah Karena Mangkir Dan Kesalahan Berat 1. Bagi pekerja yang mengundurkan diri dari perusahaan harus mengajukan surat pengunduran diri minimal 30 hari sebelumnya kepada perusahaan. Perusahaan akan memberikan hak-hak pekerja setelah pekerja melaksanakan kewajibannya. 2. Untuk jabatan atau posisi tertentu ( Level EX3 ke atas ) surat pengunduran diri diajukan minimal 60 hari sebelumnya. 3. Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan Pengusaha secara langsung, diberikan uang pisah sesuai ketentuan sebagai berikut : a. Mengundurkan Diri ü Bekerja dengan masa kerja 4 tahun sampai 6 Tahun mendapat 2 kali upah ü Bekerja dengan masa kerja 6 tahun sampai 9 Tahun mendapat 3 kali upah ü Bekerja dengan masa kerja 9 tahun sampai 12 Tahun mendapat 4 kali upah ü Bekerja dengan masa kerja 12 tahun sampai 15 Tahun mendapat 5 kali upah ü Bekerja dengan masa kerja lebih dari 15 tahun mendapat 6 kali upah b. Mangkir ü Bekerja dengan masa kerja 4 tahun sampai 6 Tahun mendapat 1 kali upah ü Bekerja dengan masa kerja 6 tahun sampai 9 Tahun mendapat 1,5 kali upah ü Bekerja dengan masa kerja 9 tahun sampai 12 Tahun mendapat 2 kali upah ü Bekerja dengan masa kerja 12 tahun sampai 15 Tahun mendapat 2,5 kali upah ü Bekerja dengan masa kerja lebih dari 15 tahun mendapat 3 kali upah c. Kesalahan Berat ü Bekerja dengan masa kerja 4 tahun sampai 6 Tahun mendapat 0,5 kali upah ü Bekerja dengan masa kerja 6 tahun sampai 9 Tahun mendapat 1 kali upah ü Bekerja dengan masa kerja 9 tahun sampai 12 Tahun mendapat 1,5 kali upah ü Bekerja dengan masa kerja 12 tahun sampai 15 Tahun mendapat 2 kali upah ü Bekerja dengan masa kerja lebih dari 15 tahun mendapat 2,5 kali upah d. Mangkir adalah tidak masuk kerja 5 (lima) hari atau lebih secara berturut –turut tanpa keterangan yang sah e. Kesalahan berat adalah kesalahan pekerja yang sudah diatur di UU no.13 tahun 2003 pasal 158 ayat 1 – 4 dan pasal 36 tentang kesalahan berat pada Perjanjian Kerja Bersama ini. 4. Pekerja yang mengundurkan diri harus memenuhi syarat sebagai berikut : a) Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran



PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT VS TECHNOLOGY INDONESIA



38



diri. b) Tidak terikat dalam ikatan dinas. c) Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri tersebut disetujui. d) Apabila dalam masa pengajuan pengunduran diri, Pekerja tidak diperbolehkan mengambil sisa hak cuti. e) Selama dalam masa pengunduran diri tidak diperkenankan melakukan klaim biaya pemeriksaan laboratorium untuk kontrol kesehatan, bagi pekerja yang mendapat fasilitas kesehatan yang dikelola perusahaan. f) Menyelesaikan administrasi atau kewajiban-kewajiban yang belum terselesaikan dan melakukan serah terima pekerjaan kepada Perusahaan. g) Mengembalikan inventaris / peralatan-perlengkapan kerja / atribut kerja (milik perusahaan) yang digunakan selama bekerja. h) Perusahaan akan memberikan Surat Keterangan Kerja jika Pekerja yang bersangkutan telah memenuhi kewajibannya, serta masa kerjanya minimal 6 (enam) bulan. 5. Pekerja yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Perusahaan sebanyak 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dianggap mangkir. 6. Keterangan tertulis dengan bukti yang sah sebagaimana dimaksud pada pasal 60 ayat 5 harus diserahkan paling lambat pada hari pertama Pekerja masuk bekerja. Pasal 61 Pemutusan Hubungan Kerja Karena Rasionalisasi 1. Dalam hal terpaksa dilakukan rasionalisasi yang disebabkan oleh efisiensi, pindah lokasi, ganti pemilik, perusahaan tutup sehingga harus dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja, maka perusahaan akan memberlakukan Undang-undang No.13 tahun 2003. 2. Tata cara pelaksanaan dan kompensasinya dimusyawarahkan secara Bipartit antara pihak perusahaan dengan serikat pekerja. Besarnya kompensasi sekurang-kurangnya mengacu pada Undang-undang No.13 tahun 2003, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak/ganti rugi lainnya.



Pasal 62 Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pensiun Dan Pensiun Dini ( Dipercepat ) 1. Batas usia pensiun bagi pekerja ditetapkan maksimum 55 ( lima puluh lima )



PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT VS TECHNOLOGY INDONESIA



2.



3.



4.



5.



39



tahun sesuai dengan data yang terdapat di perusahaan. Pekerja yang telah memiliki masa kerja 25 ( dua puluh lima ) tahun atau lebih berhak untuk mengajukan pensiun sekalipun usia pekerja yang bersangkutan belum mencapai usia 55 ( lima puluh lima ) tahun. Kepada pekerja tersebut diberikan pesangon 2X dan uang penghargaan masa kerja 1X serta uang penggantian hak sesuai dengan pasal 167 Undang-undang No.13 tahun 2003. Atas dasar kebutuhan, perusahaan dapat meminta kepada pekerja yang telah mencapai usia pensiun untuk tetap bekerja dengan status hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan menerima upah sebesar 50% dari upah terakhir ( tetapi dengan ketentuan tidak kurang dari upah miniuml yang berlaku) dan pengaturannya disesuaikan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 100 / tahun 2004. Pemutusan Hubungan Kerja karena Mengajukan Pensiun Dini atau mengikuti program pensiun dini dari perusahaan diatur sebagai berikut : a. Masa kerja minimal 10 tahun b. Kepada Pekerja tersebut diberikan pesangon 2x dan uang penghargaan masa kerja 1x serta uang pergantian hak sesuai dengan UU No.13 Tahun 2003. c. Mengajukan permohonan pensiun dini/dipercepat minimal 3 (tiga) bulan sebelum tanggal pengajuan dan tidak diperbolehkan selama masa tersebut mengajukan cuti tahunan. d. Mendapat persetujuan dari atasan dan President Director e. Diatur lebih detail dalam Policy Company. Pasal 63 Pemutusan Hubungan Kerja Karena Sakit Berkepanjangan, Cacat Jasmani dan Rohani



1. Dalam hal pekerja tidak mampu bekerja karena sakit berkepanjangan, kecelakaan kerja dan telah dirawat di Rumah Sakit lebih dari 12 ( dua belas ) bulan dan jika menurut keterangan dokter menyatakan bahwa, penyakit yang dideritanya tidak dapat disembuhkan dalam waktu 1 ( satu ) tahun, maka perusahaan dapat mengadakan Pemutusan Hubungan Kerja. 2. Perusahaan memberikan uang pesangon 2X sesuai dengan undang-undang No.13 tahun 2003, uang penghargaan masa kerja 2X dan uang penggantian hak serta, uang pisah sesuai Perjanjian Kerja Bersama ini serta pembayaran upah selama sakit berkepanjangan secara sekaligus dengan hak – hak lainnya pada saat itu. Pasal 64 Pemutusan Hubungan Kerja Karena Meninggal Dunia 1. Dalam hal pekerja meninggal dunia, maka hubungan kerjanya dengan perusahaan putus secara otomatis.



PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT VS TECHNOLOGY INDONESIA



40



2. Perusahaan memberikan kepada ahli warisnya uang pesangon 2X sesuai dengan undang-undang no.13 tahun 2003, uang penghargaan masa kerja 1X ,uang penggantian hak dan uang pisah sesuai Perjanjian Kerja Bersama ini.



Pasal 65 Pemutusan Hubungan Kerja Karena Kesalahan Berat 1. Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja karena kesalahan berat seperti dijelaskan pada pasal 36 PKB ini, yang tata cara pelaksanaannya sesuai dengan Undang –Undang nomor 13 tahun 2003, Pekerja berhak mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah. (pasal 158 UU no.13 tahun 2003) 2. Perusahaan baru bisa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada karyawan yang melakukan kesalahan berat yang dikenakan sanksi pidana apabila telah mendapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pasal 66 Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pekerja Ditahan Pihak Yang Berwajib 1. Pengusaha tidak wajib membayar upah kepada pekerja selama proses tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja untuk paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak hari pertama pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib, ketentuan bantuan sebagai berikut: o a.Untuk 1 (satu) orang tanggungan 25 % dari upah o b. Untuk 2 (dua) orang tanggungan 35 % dari upah o c.Untuk 3 (tiga) orang tanggungan 45 % dari upah o d.Untuk 4 (empat) orang tanggungan 50 % dari upah 2. Apabila sebelum 6 (enam) bulan pekerja tersebut tidak bersalah maka pengusaha wajib mempekerjakan pekerja kembali. 3. Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan dan masih dalam proses perkara pidana dan Pengusaha wajib membayar uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan. Pasal 67 Akibat Dari Pemutusan Hubungan Kerja



PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT VS TECHNOLOGY INDONESIA



41



1. Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, maka pekerja wajib mengembalikan / membayar segala barang uang yang dipinjamkan oleh perusahaan seperti : a. Alat – alat kerja b. Tanda pengenal c. Buku Perjanjian Kerja Bersama d. Uang pinjaman ( jika ada ) e. Alat-alat milik perusahaan 2. Perusahaan membayar kepada pekerja atau keluarganya mengenai semua kewajiban perusahaan yang telah diatur didalam Perjanjian Kerja Bersama ini paling lambat pada tanggal pembayaran upah bulan berikutnya. 3. Perusahaan memberikan surat pengalaman kerja



BAB XII Komunikasi Pasal 68 Lembaga Kerjasama Bipartit



(1) Lembaga Kerjasama Bipartit (LKB) adalah suatu lembaga di Perusahaan yang berfungsi sebagai forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah untuk peningkatan produktivitas kerja, yang anggotanya terdiri atas unsur Perusahaan dan Pekerja. (2) LKB bertujuan : a. Mewujudkan ketenangan kerja, disiplin kerja dan ketenangan usaha; b. Meningkatkan kesejahteraan Pekerja dan perkembangan serta kelangsungan hidup Perusahaan; c. Mengembangkan motivasi dan partisipasi Pekerja sebagai mitra kerja Perusahaan. (3) LKB mempunyai tugas : a. Menampung, menanggapi dan memecahkan masalah-masalah ketenagakerjaan serta menghindari secara dini kemungkinan-kemungkinan timbulnya kesalahpahaman atau perbedaan pendapat dalam permusyawaratan yang menyangkut kepentingan bersama. b. Menunjang dan mendorong terciptanya disiplin, ketenangan, ketentraman dan kegairahan kerja serta ketenangan usaha; c. Menegakkan eksistensi dan peranan fungsi-fungsi di Perusahaan yang berkaitan



PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT VS TECHNOLOGY INDONESIA



42



dengan kepentingan ketenagakerjaan. Pasal 69 Keanggotaan dan Masa Kerja LKB (1)Keanggotaan LKB 6 (enam) orang terdiri atas : a. 3 (tiga) orang wakil Perusahaan, terdiri atas wakil Direksi atau wakil yang ditunjuk; b. 3 (tiga) orang wakil SPTP-VSTI atau wakil Pekerja yang ditunjuk. (2)Masa kerja keanggotaan LKB adalah 3 (tiga) tahun (Permenaker No 32 tahun 2008), penggantian keanggotaan sehabis masa kerja dilakukan sejalan dengan cara pengangkatan sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 70 Azas Kerja LKB (1) Azas kerja LKB adalah kekeluargaan, gotong royong dan musyawarah untuk mufakat. (2) Hubungan kerja LKB dengan Perusahaan bersifat koordinatif, konsultatif dan komunikatif. (3) LKB tidak mengambil alih hak SPTP-VSTI maupun pimpinan Perusahaan.



Pasal 71 Kode Etik LKB (1) Hasil konsultasi dan komunikasi yang dicapai oleh LKB, hanya terbatas untuk internal Perusahaan dan merupakan saran, rekomendasi dan memorandum bagi Perusahaan dan Pekerja. (2) LKB tidak mencampuri hal-hal yang bersifat rahasia baik dari pihak Pekerja maupun pihak Perusahaan.



Pasal 72 Penyelesaian Keluhan Pekerja (1) Dalam hal terjadi kesalahpahaman atau ketidaksesuaian dalam penafsiran kebijakan Perusahaan sehingga Pekerja menganggap bahwa perlakuan terhadapnya tidak adil dan atau bertentangan dengan PKB atau Peraturan Perundangan yang berlaku, diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. (2) Penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) untuk tahap pendahuluan diselesaikan dengan atasan langsung



PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT VS TECHNOLOGY INDONESIA



43



Pekerja, dan jika penyelesaian tersebut belum memuaskan kedua belah pihak, maka permasalahan tersebut diteruskan kepada Pimpinan Unit kerja masing-masing. (3) Dalam hal dengan cara dan prosedur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) belum diperoleh penyelesaian yang memuaskan, maka persoalan tersebut diselesaikan bersama secara musyawarah antara SPTP-VSTI dengan Perusahaan. BAB XIII Ketentuan Peralihan Dan Penutup Pasal 73 Ketentuan Peralihan (1) Dengan berlakunya PKB ini, maka ketentuan dan peraturan Perusahaan yang sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi. (2) Dalam hal terjadi perubahan kebijakan Perusahaan maupun kebijakan dalam peraturan perundangan yang berlaku dan mempengaruhi ketentuan dalam PKB, maka terhadap PKB akan diadakan perubahan yang merupakan Addendum yang telah disepakati dan ditandatangani bersama antara Perusahaan dan SPTP-VSTI. (3) Bilamana suatu syarat atau ketentuan dalam Perjanjian ini menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal maka kedua belah pihak wajib mengganti syarat atau ketentuan tersebut dengan yang berlaku sah untuk mencapai maksud dan tujuan kedua belah pihak. (4) Dalam hal penggantian tersebut tidak diperbolehkan menurut hukum, maka tidak berlakunya atau batalnya syarat atau ketentuan yang bersangkutan tidak mempengaruhi berlakunya syarat atau ketentuan lain dalam Perjanjian maupun Perjanjian keseluruhan kecuali bila syarat atau ketentuan yang berlaku atau batal tersebut merupakan inti yang tidak dapat dipisahkan dari ketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian ini. (5) Perjanjian Kerja Bersama ini mengatur ketentuan secara umum, peraturan yang lebih khusus akan dibuatkan peraturan pelaksananya berupa kebijakan perusahaan (Company Policy) yang akan ditandatangani bersama dan merupakan bagian yang tidak terpisah dari Perjanjian Kerja Bersama ini. Pasal 74 Penutup (1) Perubahan PKB diadakan atas kesepakatan kedua belah pihak yang akan dituangkan dalam Adendum, serta ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. (2) Segala ketentuan/peraturan/ketetapan yang terbit diluar PKB ini, adalah merupakan Addendum yang ditandatangani oleh Perusahaan dan SPTP-VSTI. (3) PKB ini wajib dibagikan dan disosialisasikan kepada setiap Pekerja untuk diketahui dan dipahami. (4) Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat dan disetujui serta ditandatangani oleh kedua



PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT VS TECHNOLOGY INDONESIA



44



belah pihak dalam rangkap 3 ( tiga ) yang mempunyai bunyi dan kekuatan hukum yang sama. (5) Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku setelah ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dan pimpinan serikat pekerja. (6) Perjanjian kerja bersama ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2018 untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. (7) Menjelang berakhirnya masa berlaku PKB ini dan jika tidak ada kehendak dari pihak-pihak untuk mengubah isi dari Perjanjian ini, maka PKB ini dapat diperpanjang untuk masa 1 (satu) tahun sesuai dengan Pasal 123 Ayat 2,3,4 Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, atas dasar kesepakatan tertulis kedua belah pihak. (8) Apabila telah berakhir masa berlakunya PKB ini, ada kehendak dari pihak-pihak untuk merubah isi PKB ini harus dilakukan secara tertulis kepada pihak lainnya paling lama 30 (tiga puluh) hari dimuka. (9) Setelah berakhir masa berlakunya PKB ini, sementara PKB yang baru masih dalam proses (perundingan), maka PKB ini masih tetap berlaku sambil menunggu PKB yang baru disepakati. Bekasi, 14 Desember 2017 PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA



PT PT VS TECHNOLOGY INDONESIA



DIREKTUR UTAMA MOHAMAD BIN YUSOF



HUMAN RESOURCES SN MANAGER RICHARD M SITOHANG, SH



SPTP PT PT VS TECHNOLOGY INDONESIA



KETUA SUBIARTO



SEKRETARIS GUGUN GUNAWAN



PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT VS TECHNOLOGY INDONESIA



45



TIM PERUNDING PERJANJIAN KERJA BERSAMA ( PKB ) PT. VS TECHNOLOGY INDONESIA PERIODE 2018 – 2020



MANAGEMENT PERUSAHAAN PT. VS TECHNOLOGY INDONESIA



1. Taufik Falaba )



2. Dodik A Nugroho )



3. Suprono (



(



SERIKAT PEKERJA TINGKAT PT. VS TECHNOLOGY INDONESIA



)



(



1. Subiarto



)



)



(



2. Gugun Gunawan (



3. Ade Arsyanata



(



)



PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT VS TECHNOLOGY INDONESIA



4. Derlina Sitanggang (



5. Paido Sinaturi )



)



4. Pendi Sitorus (



(



)



46



)



5. Hence Manis (



LAMPIRAN 1 TABEL TATA TERTIB DAN DISIPLIN JENIS PELANGGARAN



Tegura n



SP 1



Melakukan kesalahan Berat ( Pasal 35 ) Tidak Melakukan Absen (finger print)



SP 3



Skorsin g



PH K



Keterangan



(



(



Proses hukum yang berlaku



(



Dianggap mengundurkan diri tanpa prosedur



(



Tidur atau bermalas malasan pada saat jam kerja



(



Terlambat masuk lebih dari 30 menit tanpa keterangan dan informasi



(



Terlambat masuk lebih dari 3 kali dalam 1 bulan



(



Tidak masuk tanpa keterangan ( alpa )



(



Tidak masuk 5 hari berturut-turut tannpa keterangan



SP 2



PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT VS TECHNOLOGY INDONESIA



Tidak masuk 7 hati tidak berturut-turut tanpa keterangan dalam kurun waktu 1 bulan Tidak mengidahkan/melawan perintah atasannya, sejauh perintah tersebut diberikan dengan sah dan tidak bertentangan dengan Peraturan. Tidak berpenampilan rapi dan tidak menjaga kebersihan dan kerapihan diri Tidak menjaga kebersihan dan keserasian lingkungan kerja Bertindak kurang atau tidak sopan kepada sesama rekan kerja, atasan atau tamu perusahaan



Dianggap mengundurkan diri tanpa prosedur



PH K



Keterangan



( ( (



(



Berdagang atau melakukan propaganda dagang tanpa ijin dari Perusahaan



(



Membawa, memindahkan, dan meminjamkan dokumen perusahaan dan alat-alat perlengkapan kerja tanpa izin yang berwenang



(



Tidak mengikuti dan mematuhi keseluruhan petunjuk-petunjuk dan instruksi-instruksi kerja yang diberikan oleh atasannya atau Pimpinan yang berwenang memberikan petunjuk atau instruksi kerja tersebut



(



Menerima atau melakukan pekerjaan lain dalam jam kerja resmi Melakukan tindakan atau aktifitas yang mengancam keselamatan dan kesehatan kerja diri sendiri maupun orang lain Melanggar ketentuan mengenai tempat dan waktu yang diperbolehkan untuk merokok



( ( (



Lalai dalam menjalankan tugas yang dapat mengakibatkan kerugian bagi perusahaan Menjalankan alat atau mesin yang bukan tugasnya tanpa izin dari atasannya langsung Melanggar tata tertib administrasi dalam PKB ini



Membocorkan rahasia Perusahaan ataupun rahasia jabatan. Ketidakmampuan melakukan pekerjaan sesuai tugas, kewajiban dan tanggung jawab meskipun sudah dipindahkan sebanyak 3 kali



( (



Menggunakan fasilitas atau memanipulasi milik Perusahaan untuk kepentingan diri pribadi atau kelompok lain di luar kepentingan Perusahaan tanpa ijin



JENIS PELANGGARAN



47



( ( ( Tegura n



SP 1



SP 2



SP 3



Skorsin g



( (



PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT VS TECHNOLOGY INDONESIA



ke unit kerja yang berbeda Menolak kerja lembur yang dikarenakan kondisi mendesak karena permintaan customer yang berpengaruh pada hubungan bisnis Melanggar Tata Tertib Umum ( Pasal 31 ) Setiap pekerja wajib merapikan dan mengamankan tempat kerjanya sebelum meninggalkan tempat kerjanya tersebut. Setiap pekerja bertanggung jawab atas peralatan kerja yang dipergunakan. Mengeluarkan barang atau perlengkapan kerja milik perusahaan tanpa ijin (gatepass) dari Manager Department terkait. Menolak pemeriksaan kesehatan yang diadakan oleh perusahaan. Tidak bekerja baik untuk sebagian waktu atau secara penuh pada Perusahaan lain tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Perusahaan, kecuali diluar jam kerja.



( ( ( ( ( ( (



Tidur/istirahat diluar jam istirahat tanpa seijin atasan langsung.



(



Menggunakan telpon selular (handphone) ditempat atau area yang tidak diperboehkan.



(



Tidak mentaati peraturan dan kode etik yang berlaku di perusahaan.



(



Tidak melaporkan perubahan data pribadi untuk keperluan administrasi.



(



Membuat atau melaporkan data/keterangan palsu.



(



48



PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT VS TECHNOLOGY INDONESIA



49



LAMPIRAN 2 TABEL UANG PESANGON UNTUK MASING-MASING PHK JENIS PHK



UP



UPM K



Pemutusan Hubungan Kerja Karena Kesalahan Berat (Pasal 34) Pengunduran diri sesuai prosedur



UP H



UPS



Dasar Hukum



(



(



Psl 158 (3-4)



(



(



Psl 162 (1)



PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) / Masa Kontrak



Psl 61



Pekerja melakukan pelanggaran perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama



1X



1X



Pemutusan Hubungan Kerja Karena Meninggal Dunia



2X



1X



2X



2X



(



Pemutusan Hubungan Kerja Dalam Masa Percobaan



2X



1X



Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pensiun



2X



1X



Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pensiun Dini ( Dipercepat )



2X



1X



Pemutusan Hubungan Kerja Karena Sakit Berkepanjangan, Cacat Jasmani dan Rohani



2X



2X



UP : Uang Pesangon UPMK : Uang Penggantian Masa Kerja UPH : Uang Penggantian Hak



Psl 166



(



Psl 168 (1)



Psl 172



Psl 54



Pemutusan Hubungan Kerja Karena Rasionalisasi



Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pekerja Ditahan Pihak Yang Berwajib



psl 161 (3)



( (



Pekerja mangkir dari tugas selama 5 hari atau lebih dan telah mendapat panggilan 2 kali berturut-turut Sakit berkepanjangan atau kecelakaan kerja (masa kerja diatas 12 bulan)



(



1X



( (



Psl 163 Psl 167



( (



(



Psl 172 Psl 160



PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT VS TECHNOLOGY INDONESIA



UPS : Uang Pisah Dasar Hukum UU Tenaga Kerja N0 13 tahun 2003



LAMPIRAN 3 TABEL UANG PERSANGON DAN PENGGANTIAN MASA KERJA SESUAI UNDANG-UNDANG NO 13 TAHUN 2003



MASA KERJA



PESANGON



MASA KERJA



PENGHARGAAN



MK< 1 thn



1X



3 thn