2 0 525 KB
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 395 ayat (1), Pasal 400 ayat (1), Pasal 404 ayat (1), dan Pasal 408 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan
Perolehan
Suara
dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum; Mengingat
: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109); MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN
KOMISI
PEMILIHAN
UMUM
TENTANG
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM.
jdih.kpu.go.id
-2-
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1.
Pemilihan Umum selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat,
anggota
Dewan
Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk
memilih
anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2.
Presiden dan Wakil Presiden adalah Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan
Rakyat
selanjutnya
disingkat
Kabupaten/Kota
Daerah
adalah
DPRD
Kabupaten/Kota Provinsi
Dewan
dan
Perwakilan
yang DPRD Rakyat
Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
dan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
jdih.kpu.go.id
-3-
6.
Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional,
tetap,
dan
mandiri
dalam
melaksanakan
Pemilu. 7.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan
Aceh
Provinsi/KIP
yang
Aceh
selanjutnya
adalah
disingkat
Penyelenggara
KPU
Pemilu
di
provinsi. 8.
Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPU/KIP Kabupaten/Kota
adalah
Penyelenggara
Pemilu
di
kabupaten/kota. 9.
Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK
adalah
panitia
yang
dibentuk
oleh
KPU/KIP
Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain. 10. Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri. 11. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS
adalah
panitia
yang
dibentuk
oleh
KPU/KIP
Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain. 12. Kelompok selanjutnya
Penyelenggara disingkat
Pemungutan
KPPS
adalah
Suara
yang
kelompok
yang
dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara. 13. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KPPSLN adalah kelompok yang
dibentuk
oleh
PPLN
untuk
melaksanakan
Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, Kotak Suara Keliling, atau Pos. 14. Badan
Pengawas
Pemilu
yang
selanjutnya
disebut
Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
jdih.kpu.go.id
-4-
15. Badan
Pengawas
Pemilu
Provinsi
yang
selanjutnya
disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi. 16. Badan
Pengawas
Pemilu
Kabupaten/Kota
yang
selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota. 17. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut
Panwaslu
dibentuk
oleh
mengawasi
Kecamatan Bawaslu
adalah
panitia
Kabupaten/Kota
penyelenggaraan
Pemilu
di
yang untuk
wilayah
kecamatan atau nama lain. 18. Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri. 19. Panitia
Pengawas
Pemilu
Kelurahan/Desa
yang
selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain. 20. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya Pemungutan Suara. 21. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat
TPSLN
adalah
tempat
dilaksanakannya
Pemungutan Suara di luar negeri. 22. Pemungutan Suara adalah proses pemberian suara oleh Pemilih di TPS pada surat suara dengan cara mencoblos nomor urut, nama, foto Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik pengusul untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, mencoblos nomor urut, atau tanda gambar Partai Politik, dan/atau nama calon untuk Pemilu
anggota
DPR,
DPRD
Provinsi
dan
DPRD
Kabupaten/Kota, dan mencoblos nomor urut, nama calon, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD. 23. Penghitungan Suara adalah proses penghitungan Surat Suara oleh KPPS untuk menentukan suara sah yang diperoleh Partai Politik dan calon anggota DPR, DPRD
jdih.kpu.go.id
-5-
Provinsi
dan
DPRD
Kabupaten/Kota
untuk
Pemilu
anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, calon perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Surat Suara yang dinyatakan tidak sah, Surat Suara yang tidak terpakai dan Surat Suara rusak/keliru dicoblos. 24. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara adalah proses penjumlahan hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik dan calon anggota DPR untuk Pemilu anggota DPR, calon perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, Partai Politik dan calon anggota DPRD Provinsi untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi, dan Partai Politik dan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota, yang dilakukan oleh
PPK,
PPLN,
KPU/KIP
Kabupaten/Kota,
KPU
Provinsi/KIP Aceh, dan KPU. 25. Pemungutan
Suara
melalui
Pemungutan
Suara
bagi
Pos
Pemilih
adalah yang
pelayanan
tidak
dapat
memberikan suara di TPSLN yang telah ditentukan. 26. Pemungutan Suara melalui Kotak Suara Keliling yang selanjutnya disebut Pemungutan Suara melalui KSK adalah dengan
pelayanan cara
Pemungutan
mendatangi
Suara
bagi
tempat-tempat
Pemilih Pemilih
berkumpul, bekerja dan/atau bertempat tinggal dalam satu kawasan 27. Peserta Pemilu adalah Partai Politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, Perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan Calon yang diusulkan oleh partai politik
atau
gabungan
partai
politik
untuk
Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden. 28. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah Pasangan Calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang
jdih.kpu.go.id
-6-
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan. 29. Partai Politik Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Partai Politik adalah Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana telah ditetapkan oleh KPU dan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh. 30. Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Gabungan Partai Politik adalah gabungan 2 (dua) Partai Politik atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon. 31. Saksi Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Saksi adalah orang yang mendapat surat mandat tertulis dari Tim Kampanye atau Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu
anggota
DPR,
DPRD
Provinsi,
dan
DPRD
Kabupaten/Kota, dan calon perseorangan untuk Pemilu anggota DPD. 32. Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon
bersama-sama
dengan
Partai
Politik
atau
Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon, yang didaftarkan ke KPU dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan Kampanye. 33. Daerah Pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Dapil adalah
satu
administrasi
atau
gabungan
pemerintahan
atau
yang
bagian
wilayah
dibentuk
sebagai
kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh Partai Politik dan penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 34. Daerah Pemilihan Anggota DPD adalah provinsi yang ditetapkan sebagai satu daerah pemilihan anggota DPD.
jdih.kpu.go.id
-7-
35. Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. 36. Surat
Suara
DPR,
DPRD
Provinsi
dan
DPRD
Kabupaten/Kota adalah salah satu jenis perlengkapan Pemungutan Suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan oleh Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, nama Partai Politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang dibuat untuk setiap Dapil. 37. Surat Suara DPD adalah salah satu jenis perlengkapan Pemungutan Suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan oleh Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu anggota DPD yang memuat nomor urut calon, nama calon, dan foto calon anggota DPD yang dibuat untuk setiap Dapil anggota DPD. 38. Sistem Informasi Penghitungan Perolehan Suara yang selanjutnya
disebut
Situng
adalah
perangkat
yang
digunakan sebagai sarana informasi dalam pelaksanaan Penghitungan Suara, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, dan penetapan hasil Pemilu. 39. Hari adalah hari kalender. Pasal 2 (1)
Penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil.
(2)
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan penetapan
hasil
Pemilu
prinsip: a.
mandiri;
b.
jujur;
c.
langsung;
d.
adil;
jdih.kpu.go.id
dilaksanakan
berdasarkan
-8-
e.
berkepastian hukum;
f.
kepentingan umum;
g.
tertib;
h.
terbuka;
i.
proporsionalitas;
j.
profesionalitas;
k.
efektif;
l.
efisien; dan
m.
aksesibilitas. Pasal 3
(1)
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan
Perolehan
Suara
Perolehan
Suara
meliputi:
(2)
a.
di dalam negeri; dan
b.
di luar negeri.
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota
DPR,
DPD,
DPRD
Provinsi
dan
DPRD
Kabupaten/Kota. Pasal 4 (1)
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Pemilu di dalam negeri dilakukan secara berjenjang sebagai berikut:
(2)
a.
kecamatan;
b.
kabupaten/kota;
c.
provinsi; dan
d.
nasional.
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan
Perolehan
Suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a.
PPK pada tingkat kecamatan;
b.
KPU/KIP
Kabupaten/Kota
pada
tingkat
kabupaten/kota; c.
KPU Provinsi/KIP Aceh pada tingkat provinsi; dan
d.
KPU pada tingkat nasional.
jdih.kpu.go.id
-9-
(3)
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan
Perolehan
Suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a.
Pemilu
Presiden
dan
Wakil
Presiden
dengan
menghitung perolehan suara Pasangan Calon; b.
Pemilu anggota DPR dengan menghitung perolehan suara Partai Politik dan calon anggota DPR;
c.
Pemilu anggota DPD dengan menghitung perolehan suara perseorangan calon anggota DPD;
d.
Pemilu anggota DPRD Provinsi dengan menghitung perolehan suara Partai Politik dan calon anggota DPRD Provinsi; dan
e.
Pemilu
anggota
DPRD
Kabupaten/Kota
dengan
menghitung perolehan suara Partai Politik dan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota. (4)
Formulir
yang
Rekapitulasi
digunakan
Hasil
dalam
Penghitungan
pelaksanaan
Perolehan
Suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a.
Surat Pengantar Salinan Berita Acara dan Kotak Suara
Hasil
Pemungutan
dan
Penghitungan
Perolehan Suara di TPS dalam wilayah kelurahan oleh PPS kepada PPK Model D-KPU; b.
Berita
Acara
Penerimaan
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dari setiap tingkatan Dalam
Pemilu
Presiden
dan
Wakil
Presiden/DPR/DPD/DPRD
Provinsi/DPRD
Kabupaten/Kota
...
Model
Rekapitulasi
Hasil
Tahun
DA/DB/DC/DD.BAST-KPU; c.
Surat
Undangan
Penghitungan
Rapat
Perolehan
Suara
di
Tingkat
Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Nasional Model DA/DB/DC/DD.UND-KPU; d.
Daftar
Hadir
Penghitungan
Peserta
Rapat
Perolehan
Rekapitulasi
Suara
di
Hasil
Tingkat
Kecamatan/ Kabupaten/ Kota/ Provinsi/ Nasional Pemilu Tahun ... Model DA/DB/DC/DD.DH-KPU; e.
Catatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap TPS di Wilayah Kelurahan/Desa atau
jdih.kpu.go.id
- 10 -
Sebutan Lain Dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD
Provinsi/DPRD
Kabupaten/Kota Tahun ... berukuran plano Model DAA1.Plano-PPWP/DPR/DPD/DPRD
Provinsi/
DPRD Kab/Kota; f.
Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap TPS di Tingkat Kelurahan/Desa atau Sebutan Lain Dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD Kabupaten/Kota
Provinsi/DPRD
Tahun
...
Model
DAA1-
PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota; g.
Catatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Kelurahan/Desa atau Sebutan Lain di Tingkat Kecamatan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD
Provinsi/DPRD
Kabupaten/Kota Tahun ... berukuran plano Model DA1.Plano-PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi /DPRD Kab/Kota; h.
Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Kelurahan/Desa atau Sebutan Lain di Tingkat Kecamatan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD Kabupaten/Kota
Provinsi/DPRD
Tahun
...
Model
DA1-
PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota; i.
Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten/Kota Pemilu
Presiden
dan
Presiden/DPR/DPD/DPRD Kabupaten/Kota
Wakil
Provinsi/DPRD
Tahun
...
Model
DB1-
PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota; j.
Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Kabupaten di Tingkat Provinsi Pemilu Presiden Provinsi
dan
Wakil
Tahun
Presiden/DPR/DPD/DPRD ...
Model
DC1-
PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota; k.
Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Provinsi di Tingkat Nasional Pemilu
jdih.kpu.go.id
- 11 -
Presiden
dan
Wakil
Presiden/DPR/DPD/DPRD
Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota Tahun ... Model DD1-PPWP/DPR/DPD; l.
Pernyataan
Keberatan
Saksi
dan/atau
Catatan
Kejadian Khusus dalam Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan
Suara
di
Tingkat
Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/ Pemilihan
Umum
Tahun
Nasional ...
Model
DA2/DB2/DC2/DD2-KPU; m.
Berita
Acara
Rekapitulasi
Perolehan Suara
di
Hasil
Penghitungan
Tingkat
Kecamatan/
Kabupaten/Kota/Provinsi/Nasional
Pemilihan
Umum Tahun ... Model DA/DB/DC/DD-KPU; n.
Tanda Terima Penyampaian Salinan Berita Acara dan
Sertifikat
Perolehan
Rekapitulasi
Suara
di
Hasil
Penghitungan
Tingkat
Kecamatan/
Kabupaten/Kota/Provinsi/Nasional Pemilu Tahun ... kepada
Saksi
dan
Pengawas
Pemilu
Model
DA/DB/DC/DD.TT-KPU; dan o.
Surat Pengantar perihal Penyampaian Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat
Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi
Pemilu Tahun ... Model DA/DB/DC.SP-KPU. Pasal 5 (1)
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Pemilu di luar negeri dilakukan secara berjenjang sebagai berikut: a.
perwakilan negara Republik Indonesia di luar negeri; dan
b. (2)
nasional.
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan
Perolehan
Suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a.
PPLN pada tingkat perwakilan negara Republik Indonesia di luar negeri; dan
b.
KPU pada tingkat nasional.
jdih.kpu.go.id
- 12 -
(3)
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan
Perolehan
Suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a.
Pemilu
Presiden
dan
Wakil
Presiden
dengan
menghitung perolehan suara Pasangan Calon; dan b.
Pemilu anggota DPR dengan menghitung perolehan suara Partai Politik dan calon anggota DPR.
(4)
Formulir
yang
Rekapitulasi
digunakan
Hasil
dalam
Penghitungan
pelaksanaan
Perolehan
Suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a.
Berita
Acara
Penerimaan
Hasil
Penghitungan
Perolehan Suara di Luar Negeri dari KPPSLN Dalam Pemilu Tahun ... Model DA.BAST-KPU LN; b.
Surat
Undangan
Rapat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Perolehan Suara oleh PPLN Model DA.UND-KPU LN; c.
Daftar
Hadir
Peserta
Rapat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Perolehan Suara oleh PPLN dalam Pemilu Tahun ... Model DA.DH-KPU LN; d.
Catatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap TPSLN, KSK, dan Pos oleh PPLN Dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/DPR Tahun ... berukuran plano Model DA1.Plano-PPWP/DPR LN;
e.
Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap TPSLN, KSK, dan Pos oleh PPLN Dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/DPR Tahun ... Model DA1-PPWP/DPR LN;
f.
Pernyataan
Keberatan
Saksi
dan/atau
Catatan
Kejadian Khusus dalam Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara oleh PPLN dalam Pemilu Tahun ... Model DA2-KPU LN; g.
Berita
Acara
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan
Perolehan Suara di Luar Negeri oleh PPLN Dalam Pemilu Tahun ... Model DA-KPU LN; h.
Tanda Terima Penyampaian Salinan Berita Acara dan
Sertifikat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan
Perolehan Suara oleh PPLN dalam Pemilu Tahun ...
jdih.kpu.go.id
- 13 -
kepada Saksi dan Panwaslu LN Model DA.TT–KPU LN; dan i.
Surat Pengantar perihal Penyampaian Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Luar Negeri oleh PPLN dalam Pemilu kepada KPU Tahun... Model DA.SP-KPU LN. Pasal 6
(1)
Penetapan hasil Pemilu untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dilakukan oleh KPU.
(2)
Penetapan hasil Pemilu untuk Partai Politik dan calon anggota DPR dilakukan oleh KPU.
(3)
Penetapan
hasil
Pemilu
untuk
calon
perseorangan
anggota DPD dilakukan oleh KPU. (4)
Penetapan hasil Pemilu untuk Partai Politik dan calon anggota DPRD Provinsi dilakukan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh.
(5)
Penetapan hasil Pemilu untuk Partai Politik dan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. BAB II PENYAMPAIAN DAN PENERIMAAN HASIL PENGHITUNGAN SUARA Pasal 7
(1)
KPPS menyampaikan kotak suara yang tersegel beserta salinan berita acara dan sertifikat hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada PPS untuk diteruskan kepada PPK.
(2)
Penyampaian kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
(3)
Setelah
menerima
kotak
suara
tersegel
dari
KPPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPS membuat surat pengantar penyampaian kotak suara tersegel yang
jdih.kpu.go.id
- 14 -
berisi berita acara dan sertifikat hasil penghitungan di TPS dalam wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain, dengan
menggunakan
formulir
Model
D-KPU,
dan
meneruskan kotak suara tersegel dari KPPS kepada PPK. (4)
Setelah menerima kotak suara dari PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK membuat berita acara dengan menggunakan formulir Model DA.BAST-KPU.
(5)
PPK
wajib
menyimpan
kotak
suara
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) di tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya. Pasal 8 (1)
KPPSLN menyerahkan kotak suara
tersegel beserta
salinan berita acara dan sertifikat hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada PPLN. (2)
Penyampaian kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
(3)
Setelah menerima kotak suara tersegel dari KPPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPLN membuat berita
acara
dengan
menggunakan
formulir
Model
DA.BAST-KPU. (4)
PPLN
wajib
menyimpan
kotak
suara
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) di tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya.
jdih.kpu.go.id
- 15 -
BAB III REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI KECAMATAN Bagian Kesatu Persiapan Paragraf 1 Penyusunan Jadwal Rapat Pasal 9 (1)
PPK
melaksanakan
Rapat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Perolehan Suara setelah menerima kotak suara tersegel dari PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4). (2)
PPK
menyusun
jadwal
rapat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membagi jumlah kelurahan/desa atau sebutan lain dalam wilayah kerja PPK. (3)
Penyusunan
jadwal
rapat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan agar Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan
Suara
dapat
dilaksanakan
sesuai dengan jadwal tahapan. Pasal 10 (1)
PPK
wajib
menyampaikan
surat
undangan
kepada
peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dimulai. (2)
Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dicantumkan ketentuan sebagai berikut: a.
hari,
tanggal,
dan
waktu
pelaksanaan
rapat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara; b.
tempat
pelaksanaan
rapat
Penghitungan Perolehan Suara;
jdih.kpu.go.id
Rekapitulasi
Hasil
- 16 -
c.
jadwal acara pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di PPK pada wilayah kerja PPK;
d.
masing-masing peserta Pemilu dapat mengajukan Saksi paling banyak 2 (dua) orang;
e.
dalam
hal
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan
Perolehan Suara dilakukan secara paralel, Peserta Pemilu dapat menghadirkan Saksi paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap kelompok yang bertugas secara bergantian; f.
setiap Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Peserta Pemilu;
g.
Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh: 1.
Pasangan Calon atau Tim Kampanye tingkat kabupaten/kota atau tingkat diatasnya, untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
2.
Pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat diatasnya, untuk Pemilu anggota DPR,
DPRD
Provinsi,
dan
DPRD
Kabupaten/Kota; dan 3. h.
calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD.
peserta
rapat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan
Perolehan Suara harus hadir tepat waktu. (3)
Peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh:
(4)
a.
Saksi;
b.
Panwaslu Kecamatan; dan
c.
PPS dan sekretariat PPS.
Dalam hal Saksi dan/atau Panwaslu Kecamatan tidak hadir dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelaksanaan
rapat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan
Perolehan Suara di tingkat kecamatan tetap dilanjutkan. (5)
Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dapat
dihadiri
oleh
pemantau
dan/atau instansi terkait.
jdih.kpu.go.id
Pemilu,
masyarakat,
- 17 -
(6)
Dalam hal terdapat perselisihan hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat TPS, PPK dapat menghadirkan ketua
atau
anggota
KPPS
sebagai
peserta
rapat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara. Paragraf 2 Pembagian Tugas Pasal 11 (1)
Ketua PPK melakukan pembagian tugas kepada anggota PPK, sekretariat PPK, ketua PPS, anggota PPS, dan sekretariat PPS.
(2)
Pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a.
ketua
PPK
memimpin
rapat
Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara; b.
sekretariat PPK dibantu sekretariat PPS bertugas: 1.
menyiapkan
formulir
Rekapitulasi
Penghitungan
Perolehan
Suara
Hasil
setiap
TPS
dalam wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain,
dan
formulir
Rekapitulasi
Penghitungan
Perolehan
kelurahan/desa
atau
Hasil
Suara
sebutan
setiap
lain
dalam
wilayah kecamatan; dan 2.
mencatat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan
Perolehan Suara dalam formulir Model DAA1PPWP, Model DAA1-DPR, Model DAA1-DPD, Model DAA1-DPRD Provinsi, Model DAA1-DPRD Kab/Kota, dan Model DAA1.Plano-PPWP, Model DAA1.Plano-DPR,
Model
DAA1.Plano-DPD,
Model DAA1.Plano-DPRD Provinsi, dan Model DAA1.Plano-DPRD Rekapitulasi
Kab/Kota
Hasil
Penghitungan
untuk Perolehan
Suara di TPS dalam wilayah desa/kelurahan dan formulir Model DA1-PPWP, Model DA1DPR,
Model
Provinsi,
DA1-DPD,
Model
jdih.kpu.go.id
Model
DA1-DPRD
DA1-DPRD
Kab/Kota,
dan
- 18 -
Model DA1.Plano-PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano-DPD, Model DA1.Plano-DPRD Provinsi, dan Model DA1.Plano-DPRD Kab/Kota untuk
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan
Perolehan Suara setiap kelurahan/desa atau sebutan lain dalam wilayah kecamatan; c.
anggota PPK dibantu ketua PPS atau anggota PPS bertugas
membacakan
berhologram Model
dan
C1-DPR
formulir
Model
Model
C1-PPWP
berhologram,
C-KPU
berhologram,
Model
C1-DPD
berhologram, Model C1-DPRD Provinsi berhologram, Model C1-DRPD Kab/Kota berhologram, dan Model C2-KPU untuk pelaksanaan rekapitulasi setiap TPS dalam wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain dan formulir Model DAA1-PPWP, Model DAA1-DPR, Model DAA1-DPRD Provinsi, dan Model DAA1-DPRD Kab/Kota untuk pelaksanaan rekapitulasi setiap kelurahan/desa atau sebutan lain dalam wilayah kecamatan. Paragraf 3 Penyiapan Perlengkapan Pasal 12 (1)
PPK menyiapkan perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), paling lambat 1 (satu) Hari sebelum
rapat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan
Perolehan Suara dimulai. (2)
Perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a.
ruang rapat;
b.
formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di kecamatan;
jdih.kpu.go.id
- 19 -
c.
kotak
suara
tersegel
yang
berisi
dokumen
pemungutan dan Penghitungan Perolehan Suara di TPS; d.
kotak suara kosong yang ditempel stiker sesuai jenis kegunaannya untuk menampung: 1.
Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS formulir Model C-KPU, keberatan Saksi
dan/atau
formulir
Model
catatan C2-KPU
kejadian dan
tanda
khusus terima
salinan Berita Acara dan Sertifikat formulir Model C5-KPU; 2.
Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara di TPS setiap jenis Pemilu formulir Model C1PPWP/DPR/DPD/DPRD
Provinsi/
DPRD
Kab/Kota berhologram; 3.
Sertifikat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan
Perolehan Suara setiap TPS dalam wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain setiap jenis pemilu
formulir
PPWP/DPR/DPD/DPRD
Model
DAA1-
Provinsi/
DPRD
Kab/Kota dan Model DAA1-PPWP/DPR/DPD/ DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota Plano; 4.
Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap desa atau sebutan
lain/kelurahan
dalam
wilayah
kecamatan formulir Model DA-KPU, Model DA1PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kab/ Kota, Model DA2-KPU, Model DA.TT-KPU, dan Model DA.DH-KPU; dan 5.
Daftar Pemilih dan daftar hadir di TPS formulir Model A3-KPU, Model A.4-KPU, Model A.DPKKPU, Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU, dan Model C7.DPK-KPU.
e.
perlengkapan lainnya.
jdih.kpu.go.id
- 20 -
Pasal 13 PPK menyiapkan ruang rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a dengan mempertimbangkan: a.
kapasitas jumlah peserta rapat; dan
b.
penempatan dan pengamanan kotak suara yang masih tersegel. Pasal 14
(1)
Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b terdiri atas: a.
formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap TPS dalam wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain, meliputi: 1.
Model DAA1-PPWP;
2.
Model DAA1-DPR;
3.
Model DAA1-DPD;
4.
Model DAA1-DPRD Provinsi;
5.
Model DAA1-DPRD Kab/Kota;
6.
Model DAA1.Plano-PPWP;
7.
Model DAA1.Plano-DPR;
8.
Model DAA1.Plano-DPD;
9.
Model DAA1.Plano-DPRD Provinsi; dan
10. Model DAA1.Plano-DPRD Kab/Kota. b.
formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap kelurahan/desa atau sebutan lain dalam wilayah kecamatan, meliputi: 1.
Model DA-KPU;
2.
Model DA1-PPWP;
3.
Model DA1-DPR;
4.
Model DA1-DPD;
5.
Model DA1-DPRD Provinsi;
6.
Model DA1-DPRD Kab/Kota;
7.
Model DA1.Plano-PPWP;
8.
Model DA1.Plano-DPR;
9.
Model DA1.Plano-DPD;
10. Model DA1.Plano-DPRD Provinsi;
jdih.kpu.go.id
- 21 -
11. Model DA1.Plano-DPRD Kab/Kota; dan 12. Model DA2-KPU. (2)
Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. Pasal 15 (1)
Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf e terdiri atas: a.
sampul
kertas
untuk
hasil
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di TPS dalam wilayah kelurahan/desa
atau
sebutan
lain,
dan
hasil
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap kelurahan/desa atau sebutan lain dalam wilayah kecamatan; b.
sampul kertas untuk anak kunci gembok kotak suara, apabila menggunakan gembok kotak suara;
c.
segel untuk sejumlah sampul kertas, serta kotak suara kosong dan kotak suara dari TPS;
d.
spidol;
e.
pena bolpoin (ballpoint);
f.
lem perekat;
g.
alat tulis kantor, termasuk komputer dan printer serta LCD projector apabila ada;
h.
Berita Acara Penerimaan hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara Tingkat TPS menggunakan formulir Model DA.BAST-KPU;
i.
Tanda Terima Salinan Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan
Perolehan
Suara
Tingkat
Kecamatan menggunakan formulir Model DA.TTKPU; j.
Surat
Pengantar
penyampaian
Berita
Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat
Kecamatan
Kabupaten/Kota DA.SP-KPU;
jdih.kpu.go.id
kepada
menggunakan
KPU/KIP
formulir
Model
- 22 -
k.
Surat Undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada Saksi dan Panwaslu Kecamatan menggunakan formulir Model DA.UND-KPU; dan
l.
daftar hadir peserta rapat menggunakan formulir Model DA.DH-KPU.
(2)
Sampul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk memuat formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di setiap TPS dalam wilayah
kelurahan/desa
atau
sebutan
lain
dan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap kelurahan/desa
atau
sebutan
lain
dalam
wilayah
kecamatan. (3)
Segel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, digunakan dengan cara ditempel pada: a.
sampul kertas yang memuat formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b.
lubang kotak suara kosong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d beserta lubang gembok apabila menggunakan gembok kotak suara;
c.
lubang kotak suara untuk masing-masing TPS beserta
lubang
gembok
apabila
menggunakan
gembok kotak suara; dan d.
sampul kertas yang berisi anak kunci gembok apabila menggunakan gembok kotak suara. Bagian Kedua Pelaksanaan Paragraf 1
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasal 16 (1)
Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipimpin oleh Ketua PPK dan anggota PPK, dan dibantu oleh anggota PPS, Sekretariat PPK dan Sekretariat PPS.
jdih.kpu.go.id
- 23 -
(2)
Ketua dan anggota PPK membuka rapat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan
Perolehan
Suara
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1). (3)
Ketua PPK memberikan penjelasan mengenai: a.
agenda rapat;
b.
tata cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan; dan
c.
anggota PPS dan sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membantu PPK dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan. Pasal 17
(1)
PPK
melaksanakan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dalam: a.
1 (satu) wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain; dan
b. (2)
1 (satu) wilayah kecamatan.
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan
Perolehan
Suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara
berurutan
dimulai
dari
TPS
pertama
di
kelurahan/desa atau sebutan lain sampai dengan TPS terakhir dalam wilayah kerja PPK. (3)
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan
Perolehan
Suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berurutan dimulai dari Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan dilanjutkan dengan Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (4)
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan
Perolehan
Suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebelum Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam 1 (satu) wilayah kecamatan. (5)
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan
Perolehan
Suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai dari
jdih.kpu.go.id
- 24 -
PPS pertama sampai dengan PPS terakhir dalam wilayah kerja PPK. (6)
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan
Perolehan
Suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara berurutan dimulai dari Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan dilanjutkan dengan Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (7)
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan
Perolehan
Suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan secara bersamaan, dengan dibagi ke dalam 4 (empat) kelompok dengan mempertimbangkan jumlah TPS dan waktu yang tersedia. (8)
Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dipimpin oleh 1 (satu) orang anggota PPK untuk setiap kelompok, dengan dibantu
oleh
anggota
PPS,
sekretariat
PPK,
dan
sekretariat PPS. Pasal 18 (1)
PPK
melakukan
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan
Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dengan langkah sebagai berikut: a.
menyiapkan
formulir
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Perolehan Suara setiap TPS dalam wilayah
kelurahan/desa
atau
sebutan
lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a; b.
membuka kotak suara Presiden dan Wakil Presiden tersegel
yang
berisi
formulir
Model
C-KPU
berhologram, Model C1-PPWP berhologram, Model C1-DPR berhologram, Model C1-DPD berhologram, Model C1-DPRD Provinsi berhologram, Model C1DPRD Kab/Kota berhologram, dan Model C2-KPU, serta Model C5-KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c; c.
mengeluarkan dan membuka sampul tersegel dari kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
jdih.kpu.go.id
- 25 -
d.
menempelkan
formulir
Model
DAA1.Plano-PPWP,
Model DAA1.Plano-DPR, Model DAA1.Plano-DPD, Model
DAA1.Plano-DPRD
DAA1.Plano-DPRD
Provinsi,
Kab/Kota
dan
Model
pada
papan
rekapitulasi atau menggunakan LCD projector; e.
meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah Pemilih, pengguna hak pilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model C1-PPWP berhologram, Model
C1-DPR
berhologram,
Model
C1-DPD
berhologram, Model C1-DPRD Provinsi berhologram, dan Model C1-DPRD Kab/Kota berhologram; f.
membacakan keberatan Saksi dan/atau catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang tertuang dalam formulir Model C2-KPU pada saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dan status penyelesaiannya;
g.
mencatat hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e ke dalam formulir Model DAA1.PlanoPPWP, Model DAA1.Plano-DPR, Model DAA1.PlanoDPD, Model DAA1.Plano-DPRD Provinsi, dan Model DAA1.Plano-DPRD Kab/Kota;
h.
menyalin
hasil
pencatatan
pada
formulir
sebagaimana dimaksud dalam huruf g ke dalam formulir
Model
DAA1-PPWP,
Model
DAA1-DPR,
Model DAA1-DPD, Model DAA1-DPRD Provinsi, dan Model DAA1-DPRD Kab/Kota; i.
mengeluarkan formulir Model A.3-KPU, Model A.4KPU, dan Model A.DPK-KPU, serta formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU, Model C7.DPKKPU
masing-masing
TPS
untuk
selanjutnya
dihimpun dan dimasukkan ke dalam kotak suara yang diberi tanda khusus dalam 1 (satu) bagian per wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain; dan j.
menghimpun dan memasukkan ke dalam kotak suara yang diberi tanda khusus fomulir C-KPU hologram, Model C1-PPWP hologram, Model C1-DPR
jdih.kpu.go.id
- 26 -
hologram, Model C1-DPD hologram, Model C1-DPRD Provinsi
hologram,
Model
C1-DPRD
Kab/Kota
hologram, dan Model C2-KPU serta Model C5-KPU masing-masing TPS dalam 1 (satu) bagian per wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain. (2)
PPK
melakukan
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan
Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dengan langkah sebagai berikut: a.
menyiapkan
formulir
Penghitungan
Rekapitulasi
Perolehan
Suara
Hasil setiap
kelurahan/desa atau sebutan lain dalam wilayah kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b; b.
menempelkan
formulir
Model
DA1.Plano-PPWP,
Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano-DPD, Model DA1.Plano-DPRD Provinsi, dan Model DA1.PlanoDPRD Kab/Kota pada papan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara atau menggunakan LCD projector; c.
meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah Pemilih, pengguna hak pilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model DAA1-PPWP, Model DAA1DPR, Model DAA1-DPD, Model DAA1-DPRD Provinsi, dan Model DAA1-DPRD Kab/Kota;
d.
mencatat hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c ke dalam formulir Model DA1.Plano PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.PlanoDPD, Model DA1.Plano-DPRD Provinsi, dan Model DA1.Plano-DPRD Kab/Kota;
e.
menyalin
hasil
pencatatan
pada
formulir
sebagaimana dimaksud dalam huruf d ke dalam Model DA1-PPWP, Model DA1-DPR, Model DA1-DPD, Model DA1-DPRD Provinsi, dan Model DA1-DPRD Kab/Kota; f.
membuat pelaksanaan
catatan
kejadian
Rekapitulasi
jdih.kpu.go.id
khusus
Hasil
dalam
Penghitungan
- 27 -
Perolehan
Suara
di
tingkat
kecamatan
dalam
formulir Model DA2-KPU; g.
dalam hal tidak terdapat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara
di
tingkat
kecamatan,
PPK
mencatat dalam formulir Model DA2-KPU dengan kalimat NIHIL; h.
membuat
berita
acara
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan dalam formulir Model DA-KPU; i.
menghimpun dan memasukkan ke dalam kotak suara yang diberi tanda khusus formulir Model DAA1-PPWP, Model DAA1-DPR, Model DAA1-DPD, Model DAA1-DPRD Provinsi, Model DAA1-DPRD Kab/Kota
beserta
planonya
dalam
wilayah
kecamatan; dan j.
menghimpun dan memasukkan formulir ke dalam kotak suara yang diberi tanda khusus formulir Model DA- KPU, Model DA1-PPWP, Model DA1-DPR, Model DA1-DPD, Model DA1-DPRD Provinsi, Model DA1- DPRD Kab/Kota, Model DA2-KPU beserta planonya dalam wilayah kecamatan. Pasal 19
(1)
Formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
18
ditandatangani oleh ketua, anggota PPK, dan Saksi yang hadir. (2)
Dalam hal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap TPS dalam wilayah kelurahan/desa atau sebutan
lain
dilaksanakan
secara
bersamaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7), formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap TPS dalam wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang sudah terisi ditandatangani oleh ketua PPK, anggota PPK, dan Saksi yang hadir setelah selesai penyalinan
jdih.kpu.go.id
- 28 -
hasil pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf e. (3)
Dalam hal ketua PPK, anggota PPK, dan Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
dan
ayat
(2),
formulir
ditandatangani oleh anggota PPK dan Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani. (4)
Ketua, anggota PPK dan Saksi yang hadir tetapi tidak menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mencantumkan alasan.
(5)
Dalam hal terdapat ketua PPK, anggota PPK, dan/atau Saksi yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PPK mencatatnya sebagai catatan kejadian khusus dalam formulir Model DA2-KPU.
(6)
PPK wajib menyerahkan salinan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan tanda terima formulir Model DA.TT-KPU kepada: a.
Saksi; dan
b.
Panwaslu Kecamatan. Pasal 20
(1)
PPK mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota
DPR,
DPD,
Kabupaten/Kota
DPRD
setelah
Provinsi,
rekapitulasi
dan di
DPRD tingkat
kecamatan selesai. (2)
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
di
tempat
yang
mudah
diakses
oleh
masyarakat dalam wilayah kerja PPK, selama 7 (tujuh) Hari. (3)
PPK wajib segera menyerahkan salinan formulir: a.
Model DAA1-PPWP;
b.
Model DAA1-DPR;
c.
Model DAA1-DPD;
d.
Model DAA1-DPRD Provinsi;
e.
Model DAA1-DPRD Kab/Kota;
jdih.kpu.go.id
- 29 -
f.
Model DA-KPU;
g.
Model DA1-PPWP;
h.
Model DA1-DPR;
i.
Model DA1-DPD;
j.
Model DA1-DPRD Provinsi; dan
k.
Model DA1-DPRD Kab/Kota,
kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dipindai (scan) ke dalam Situng untuk diumumkan. (4)
Salinan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimasukkan ke dalam sampul dan berada diluar kotak suara. Pasal 21
(1)
Setelah
melakukan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, PPK memasukkan: a.
formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap TPS dalam wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain; dan
b.
formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap kelurahan/desa atau sebutan lain dalam wilayah kecamatan,
ke dalam masing-masing sampul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan disegel. (2)
PPK memasukkan sampul kertas yang berisi formulir dan seluruh dokumen yang berasal dari PPS ke dalam satu atau lebih kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d yang diberi tanda khusus dan disegel, sebagai berikut: a.
kotak
suara
berita
acara
Penghitungan
suara
di
kecamatan
yang
berisi
Pemungutan
TPS formulir
dalam Model
dan
wilayah C-KPU
berhologram, Model C2-KPU dan Model C5-KPU; b.
kotak suara Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari seluruh TPS dalam wilayah kecamatan yang berisi formulir Model C1-PPWP berhologram, Model
C1-DPR
jdih.kpu.go.id
berhologram,
Model
C1-DPD
- 30 -
berhologram, Model C1-DPRD Provinsi berhologram, Model C1-DPRD Kab/Kota berhologram sesuai jenis Pemilu; c.
kotak
suara
Perolehan
Rekapitulasi
Suara
kelurahan/desa
setiap
atau
Hasil TPS
sebutan
Penghitungan
dalam lain
wilayah
setiap
jenis
Pemilu yang berisi: 1.
sampul
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan
Perolehan Suara setiap TPS dalam wilayah kelurahan/desa
atau
sebutan
lain,
berisi
formulir Model DAA1-PPWP, Model DAA1-DPR, Model DAA1-DPD, Model DAA1-DPRD Provinsi, dan Model DAA1-DPRD Kab/Kota sesuai jenis Pemilu; dan 2.
formulir
Model
DAA1.Plano-DPR, Model
DAA1.Plano-PPWP, Model
DAA1.Plano-DPRD
DAA1.Plano-DPRD
Model
DAA1.Plano-DPD, Provinsi,
Kab/Kota
sesuai
Model jenis
Pemilu; d.
kotak
suara
Perolehan
Rekapitulasi
Suara
setiap
Hasil
Penghitungan
kelurahan/desa
atau
sebutan lain dalam wilayah kecamatan yang berisi: 1.
sampul
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan
Perolehan Suara setiap kelurahan/desa atau sebutan lain dalam wilayah kecamatan, berisi formulir Model DA-KPU, Model DA1- PPWP, Model DA1-DPR, Model DA1-DPD, Model DA1DPRD Provinsi, Model DA1-DPRD Kab/Kota, Model DA2-KPU, Model DA.BAST- KPU, Model DA.UND-KPU, Model DA.TT-KPU, dan Model DA.DH-KPU; dan 2.
formulir
Model
DA1.Plano-PPWP,
Model
DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano-DPD, Model DA1.Plano-DPRD Provinsi, Model DA1.PlanoDPRD Kab/Kota; e.
kotak suara daftar pemilih dan daftar hadir pemilih di TPS dari seluruh TPS dalam wilayah kecamatan
jdih.kpu.go.id
- 31 -
yang berisi formulir Model A.3-KPU, Model A4.KPU, Model A.DPK-KPU, serta formulir Model C7.DPTKPU, Model C7.DPTb-KPU, Model C7.DPK-KPU. (3)
PPK wajib segera menyerahkan masing-masing kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada
KPU/KIP
Kabupaten/Kota
beserta
salinan
formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dan ayat (4). (4)
Penyerahan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan formulir Model DA.SP-KPU. Paragraf 2 Penyelesaian Keberatan Pasal 22
(1)
Saksi atau Panwaslu Kecamatan dapat mengajukan keberatan
terhadap
prosedur
dan/atau
selisih
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada PPK, apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2)
Dalam hal terdapat keberatan Saksi atau Panwaslu Kecamatan, PPK wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model C1.Plano-PPWP, Model
C1.Plano-DPR,
C1.Plano-DPRD
Model
Provinsi,
C1.Plano-DPD, Model
Model
C1.Plano-DPRD
Kab/Kota. (3)
Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi atau Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, PPK seketika melakukan pembetulan.
(4)
Pembetulan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
dilakukan koreksi dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dalam formulir Model DAA1.Plano-PPWP, Model DAA1.Plano-DPR, Model DAA1.Plano-DPD,
Model
DAA1.Plano-DPRD
Provinsi,
Model DAA1.Plano-DPRD Kab/Kota, dan/atau Model DAKPU, Model DA1.Plano-PPWP, Model DA1.Plano-DPR,
jdih.kpu.go.id
- 32 -
Model DA1.Plano-DPD, Model DA1.Plano-DPRD Provinsi, Model DA1.Plano-DPRD Kab/Kota serta dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model DA2-KPU. (5)
Ketua PPK dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)
Dalam
hal
Saksi
masih
keberatan
terhadap
hasil
pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPK meminta
pendapat
dan
rekomendasi
Panwaslu
Kecamatan yang hadir. (7)
PPK
wajib
menindaklanjuti
rekomendasi
Panwaslu
Kecamatan di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai jadwal rekapitulasi yang telah ditetapkan. (8)
Dalam
hal
rekomendasi
Panwaslu
Kecamatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan pada akhir rapat rekapitulasi, PPK mencatat sebagai kejadian khusus
pada
formulir
Model
DA2-KPU
untuk
ditindaklanjuti dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kabupaten/kota. (9)
PPK
bersama
Panwaslu
Kecamatan
dan
Saksi,
menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan PPL/Panwaslu Kecamatan. (10) PPK wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapitulasi pada formulir Model DA2-KPU. (11) PPK
memberi
Kecamatan,
kesempatan pemantau
kepada
Saksi,
Pemilu
Panwaslu untuk
mendokumentasikan hasil rekapitulasi. (12) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat berupa foto atau video.
jdih.kpu.go.id
- 33 -
BAB IV REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI LUAR NEGERI OLEH PPLN Bagian Kesatu Persiapan Paragraf 1 Penyusunan Jadwal Rapat Pasal 23 (1)
PPLN
melaksanakan
Rapat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Perolehan Suara setelah menerima kotak suara tersegel dari KPPSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3). (2)
PPLN
menyusun
jadwal
rapat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membagi jumlah TPSLN, KSK, dan/atau Pos dalam wilayah kerja PPLN. (3)
Penyusunan
jadwal
rapat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan agar Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan
Suara
dapat
dilaksanakan
sesuai dengan jadwal tahapan. Pasal 24 (1)
PPLN wajib menyampaikan surat undangan kepada peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dimulai.
(2)
Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dicantumkan ketentuan sebagai berikut: a.
hari,
tanggal,
dan
waktu
pelaksanaan
rapat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara; b.
tempat
pelaksanaan
rapat
Penghitungan Perolehan Suara;
jdih.kpu.go.id
Rekapitulasi
Hasil
- 34 -
c.
jadwal acara pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada wilayah kerja PPLN;
d.
masing-masing peserta Pemilu dapat mengajukan Saksi paling banyak 2 (dua) orang;
e.
setiap Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Peserta Pemilu;
f.
Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh: 1.
Pasangan Calon atau Tim Kampanye tingkat Pusat,
untuk
Pemilu
Presiden
dan
Wakil
Presiden; dan 2.
Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat, untuk Pemilu anggota DPR; dan
g.
peserta
rapat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan
Perolehan Suara harus hadir tepat waktu dan menyerahkan surat mandat rapat. (3)
Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh:
(4)
a.
Saksi;
b.
Panwaslu LN; dan
c.
ketua dan anggota KPPSLN.
Dalam hal saksi dan/atau Panwaslu LN tidak hadir dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara oleh PPLN tetap dilanjutkan.
(5)
Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dapat
dihadiri
oleh
pemantau
Pemilu,
masyarakat,
dan/atau instansi terkait. Paragraf 2 Pembagian Tugas Pasal 25 (1)
Ketua PPLN melakukan pembagian tugas kepada anggota PPLN, sekretariat PPLN, ketua KPPSLN, anggota KPPSLN,
jdih.kpu.go.id
- 35 -
untuk
melakukan
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan
Perolehan Suara di TPSLN, KSK, dan/atau Pos dalam wilayah kerja PPLN. (2)
Pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a.
ketua PPLN memimpin rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara;
b.
anggota PPLN dibantu sekretariat PPLN bertugas: 1.
menyiapkan
formulir
Penghitungan
Rekapitulasi
Perolehan
Suara
Hasil setiap
TPSLN/KSK/Pos dalam wilayah kerja PPLN; dan 2.
mencatat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan
Perolehan Suara ke dalam formulir Model DA1PPWP
LN,
Model
DA1-DPR
LN,
Model
DA1.Plano-PPWP LN, dan Model DA1.Plano-DPR LN; dan c.
anggota PPLN dibantu ketua KPPSLN atau anggota KPPSLN bertugas membacakan formulir Model CKPU LN, Model C1-PPWP LN, Model C1-DPR LN, dan Model C2-KPU LN. Paragraf 3 Penyiapan Perlengkapan Pasal 26
(1)
PPLN menyiapkan perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), paling lambat 1 (satu) Hari sebelum
rapat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan
Perolehan Suara dimulai. (2)
Perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a.
ruang rapat;
b.
formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di PPLN;
jdih.kpu.go.id
- 36 -
c.
kotak
suara
tersegel
yang
berisi
dokumen
pemungutan dan Penghitungan Perolehan Suara di TPSLN, KSK, dan/atau Pos; d.
kotak suara kosong yang ditempel stiker sesuai jenis kegunaannya untuk menampung: 1.
daftar Pemilih dan daftar hadir di TPSLN, KSK, dan/atau Pos; dan
2.
berita acara dan sertifikat hasil Penghitungan Perolehan Suara melalui TPSLN, KSK, dan/atau Pos; dan
e.
perlengkapan lainnya. Pasal 27
PPLN menyiapkan ruang rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a dengan mempertimbangkan: a.
kapasitas jumlah peserta rapat; dan
b.
penempatan dan pengamanan kotak suara yang masih tersegel. Pasal 28
(1)
Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b terdiri atas formulir:
(2)
a.
Model DA-KPU LN;
b.
Model DA1-PPWP LN;
c.
Model DA1-DPR LN;
d.
Model DA1.Plano-PPWP LN;
e.
Model DA1.Plano-DPR LN; dan
f.
Model DA2-KPU LN.
Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. Pasal 29 (1)
Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf e terdiri atas:
jdih.kpu.go.id
- 37 -
a.
sampul
kertas
untuk
hasil
rekapitulasi
Penghitungan Suara melalui TPSLN, KSK, dan/atau Pos dalam wilayah PPLN; b.
sampul kertas untuk anak kunci gembok kotak suara, apabila menggunakan gembok kotak suara;
c.
segel untuk sejumlah sampul kertas, serta kotak suara
kosong
dan
kotak
suara
dari
hasil
Penghitungan Perolehan Suara melalui TPSLN, KSK, dan/atau Pos; d.
spidol;
e.
pena bolpoin (ballpoint);
f.
lem perekat;
g.
alat tulis kantor, termasuk komputer dan printer serta LCD projector apabila ada;
h.
Berita Acara Penerimaan hasil Pemungutan dan Penghitungan
Suara
di
TPSLN/KSK/Pos
menggunakan formulir Model DA.BAST-KPU LN; i.
Tanda Terima Salinan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam wilayah PPLN menggunakan formulir Model DA.TT-KPU LN;
j.
Surat
Pengantar
penyampaian
Berita
Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam wilayah PPLN kepada KPU menggunakan formulir Model DA.SP-KPU LN; k.
Surat Undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara kepada Saksi dan Panwaslu LN menggunakan formulir Model DA.UND-KPU LN; dan
l.
daftar hadir peserta rapat menggunakan formulir Model DA.DH-KPU LN.
(2)
Sampul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk memuat formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam wilayah PPLN.
(3)
Segel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan dengan cara ditempel pada: a.
sampul kertas yang memuat formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
jdih.kpu.go.id
- 38 -
b.
lubang kotak suara kosong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d beserta lubang gembok apabila menggunakan gembok kotak suara;
c.
lubang kotak suara untuk masing-masing TPSLN, KSK, dan Pos beserta lubang gembok apabila menggunakan gembok kotak suara; dan
d.
sampul kertas yang berisi anak kunci gembok apabila menggunakan gembok kotak suara. Bagian Kedua Pelaksanaan Paragraf 1
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasal 30 (1)
Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dipimpin oleh ketua PPLN dan anggota PPLN, dan dibantu oleh KPPSLN, dan sekretariat PPLN.
(2)
Ketua dan anggota PPLN membuka rapat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan
Perolehan
Suara
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1). (3)
Ketua PPLN memberikan penjelasan mengenai: a.
agenda rapat;
b.
tata cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam wilayah kerja PPLN; dan
c.
KPPSLN
dan
sekretariat
PPLN
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) membantu PPLN dalam pelaksanaan
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan
Perolehan Suara dalam wilayah kerja PPLN. Pasal 31 (1)
PPLN melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara secara berurutan, dimulai dari metode Pos, dilanjutkan dengan metode TPSLN dan metode KSK dalam wilayah kerja PPLN.
jdih.kpu.go.id
- 39 -
(2)
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan
Perolehan
Suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berurutan dimulai dari Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan dilanjutkan dengan Pemilu anggota DPR. Pasal 32 PPLN melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dengan langkah sebagai berikut: a.
menyiapkan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tiap TPSLN/KSK/Pos dalam wilayah PPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1);
b.
membuka kotak suara tersegel yang berisi berita acara dan
sertifikat
hasil
Penghitungan
Perolehan
Suara
melalui TPSLN/KSK/Pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c; c.
mengeluarkan dan membuka sampul tersegel dari kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d.
menempelkan formulir Model DA1.Plano-PPWP LN, Model DA1.Plano-DPR
LN,
pada
papan
rekapitulasi
atau
menggunakan LCD projector; e.
meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah Pemilih, pengguna hak pilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model C1-PPWP LN berhologram, Model C1-DPR LN
berhologram
sesuai
metode
Pemungutan
Suara
melalui TPSLN/KSK/Pos; f.
membacakan keberatan Saksi dan/atau catatan kejadian khusus
dalam
pelaksanaan
pemungutan
dan
Penghitungan Perolehan Suara yang tertuang dalam formulir Model C2-KPU LN sesuai metode pemungutan dan
Penghitungan
Perolehan
Suara
metode
TPSLN/KSK/Pos pada saat proses rekapitulasi dalam wilayah PPLN dan status penyelesaiannya; g.
mencatat
hasil
rekapitulasi
sebagaimana
dimaksud
dalam huruf e ke dalam formulir Model DA1.Plano-PPWP LN, dan Model DA1.Plano-DPR LN;
jdih.kpu.go.id
- 40 -
h.
menyalin hasil pencatatan pada formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf g ke dalam formulir Model DA1PPWP LN, dan Model DA1-DPR LN;
i.
membuat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara oleh PPLN dalam formulir Model DA2-KPU LN;
j.
dalam hal tidak terdapat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara oleh PPLN, PPLN mencatat dalam formulir Model DA2-KPU LN dengan kalimat NIHIL;
k.
membuat berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam wilayah PPLN dalam formulir Model DA-KPU LN;
l.
mengeluarkan DPTLN, DPTbLN, DPKLN, dan formulir Model C7.DPTLN-KPU, Model C7.DPTbLN- KPU, Model C7.DPKLN-KPU Suara
melalui
masing-masing
metode
TPSLN/KSK/Pos
Pemungutan
untuk
kemudian
dihimpun menjadi 1 (satu) bagian dalam wilayah kerja PPLN; dan m.
menghimpun dan memasukkan ke dalam kotak suara yang diberi tanda khusus Berita Acara dan sertifikat hasil Penghitungan Perolehan Suara melalui TPSLN/KSK/Pos, serta formulir C2-KPU LN dan Model C5-KPU LN masingmasing TPSLN/KSK/Pos dalam 1 (satu) bagian dalam wilayah kerja PPLN. Pasal 33
(1)
Formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
32
ditandatangani oleh ketua, anggota PPLN, dan Saksi yang hadir. (2)
Dalam hal ketua PPLN, anggota PPLN, dan Saksi yang hadir
tidak
bersedia
menandatangani
formulir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), formulir ditandatangani oleh anggota PPLN dan saksi yang hadir dan bersedia menandatangani.
jdih.kpu.go.id
- 41 -
(3)
Ketua PPLN, anggota PPLN, dan Saksi yang hadir tetapi tidak menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mencantumkan alasan.
(4)
Dalam hal terdapat ketua PPLN, anggota PPLN, dan/atau Saksi yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPLN mencatatnya sebagai catatan kejadian khusus dalam formulir Model DA2-KPU LN.
(5)
PPLN wajib menyerahkan salinan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan tanda terima formulir Model DA.TT-KPU LN kepada: a.
Saksi; dan
b.
Panwaslu LN. Pasal 34
(1)
PPLN mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu anggota DPR pada formulir Model DA-KPU LN, Model DA1-PPWP LN, dan Model DA1-DPR LN setelah rekapitulasi di wilayah kerja PPLN selesai.
(2)
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
di
tempat
yang
mudah
diakses
oleh
masyarakat dalam wilayah kerja PPLN, selama 7 (tujuh) Hari. (3)
PPLN
segera
melakukan
pindai
(scan)
dokumen
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam wilayah PPLN ke dalam Situng untuk diumumkan, yang meliputi formulir:
(4)
a.
Model DA-KPU LN;
b.
Model DA1-PPWP LN; dan
c.
Model DA1-DPR LN.
Pindai (scan) dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada hari yang sama setelah Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara selesai.
jdih.kpu.go.id
- 42 -
Pasal 35 (1)
Setelah
melakukan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, PPLN
memasukkan
formulir
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Perolehan Suara setiap TPSLN/KSK/Pos dalam wilayah PPLN ke dalam masing-masing sampul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dan disegel. (2)
PPLN memasukkan sampul kertas yang berisi formulir dan seluruh dokumen yang berasal dari TPSLN/KSK/Pos ke dalam satu atau lebih kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d yang diberi tanda khusus dan disegel, sebagai berikut: a.
kotak suara daftar Pemilih dan daftar hadir Pemilih dari seluruh TPSLN/KSK/Pos dalam wilayah PPLN yang berisi formulir Model A.3 LN-KPU, Model A.4 LN-KPU, Model A.DPKLN-KPU, serta formulir Model C7.DPTLN-KPU,
Model
C7.DPTbLN-KPU,
Model
C7.DPKLN-KPU; dan b.
kotak suara berisi berita acara dan sertifikat hasil Penghitungan
Perolehan
Suara
dari
seluruh
TPSLN/KSK/Pos dalam wilayah PPLN yang berisi formulir Model C-KPU LN, Model C1-PPWP LN, Model C1-DPR LN, Model C2-KPU LN, dan Model C5-KPU LN. (3)
PPLN wajib menyerahkan formulir Model DA-KPU LN, Model DA1-PPWP LN, Model DA1-DPR LN, Model DA2KPU LN, Model DA.TT-KPU LN, dan Model DA.DH LNKPU, Model DA.BAST-KPU LN, Model DA.UND-KPU LN, menggunakan formulir Model DA.SP-KPU LN kepada KPU melalui Pos dalam sampul yang tersegel segera setelah proses Penghitungan Perolehan Suara dalam wilayah PPLN selesai.
(4)
PPLN
dapat
menyerahkan
dokumen
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) menggunakan sarana surat elektronik (brafaks) dan Situng Pemilu.
jdih.kpu.go.id
- 43 -
Paragraf 2 Penyelesaian Keberatan Pasal 36 (1)
Saksi atau Panwaslu LN dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada PPLN, apabila terdapat
hal
yang
tidak
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan. (2)
Dalam hal terdapat keberatan Saksi atau Panwaslu LN, PPLN
wajib
menjelaskan
prosedur
dan/atau
mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model C1.Plano-PPWP LN, dan/atau Model C1.Plano-DPR LN. (3)
Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi atau Panwaslu LN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, PPLN seketika melakukan pembetulan.
(4)
Pembetulan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
dilakukan koreksi dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dalam formulir Model DA1.Plano-PPWP LN, dan/atau Model DA1.PlanoDPR LN serta dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model DA2-KPU LN. (5)
Ketua PPLN dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)
Dalam
hal
Saksi
masih
keberatan
terhadap
hasil
pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPLN meminta pendapat dan rekomendasi Panwaslu LN yang hadir. (7)
PPLN wajib menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu LN di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai jadwal rekapitulasi yang telah ditetapkan.
(8)
Dalam
hal
rekomendasi
Panwaslu
LN
sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) disampaikan pada akhir rapat rekapitulasi, PPLN mencatat sebagai kejadian khusus pada formulir Model DA2-KPU LN untuk ditindaklanjuti
jdih.kpu.go.id
- 44 -
dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat nasional. (9)
PPLN bersama Panwaslu LN dan Saksi, menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan Panwaslu LN.
(10) PPLN wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapitulasi pada formulir Model DA2-KPU LN. (11) PPLN memberi kesempatan kepada Saksi, Panwaslu LN, pemantau
Pemilu
untuk
mendokumentasikan
hasil
rekapitulasi. (12) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat berupa foto atau video. BAB V REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI KABUPATEN/KOTA Bagian Kesatu Persiapan Paragraf 1 Penyusunan Jadwal Pasal 37 (1)
KPU/KIP Kabupaten/Kota melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam rapat pleno setelah
menerima
kotak
suara
tersegel
dari
PPK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3). (2)
KPU/KIP
Kabupaten/Kota
Rekapitulasi
Hasil
menyusun
Penghitungan
jadwal
Perolehan
rapat Suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membagi jumlah
kecamatan
dalam
wilayah
kerja
KPU/KIP
Kabupaten/Kota. (3)
Penyusunan
jadwal
rapat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan agar Rekapitulasi Hasil
jdih.kpu.go.id
- 45 -
Penghitungan
Perolehan
Suara
dapat
dilaksanakan
sesuai dengan jadwal tahapan. Pasal 38 (1)
KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menyampaikan surat undangan
kepada
peserta
rapat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Perolehan Suara paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan
rapat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dimulai. (2)
Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dicantumkan ketentuan sebagai berikut: a.
hari, tanggal, dan waktu rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara;
b.
tempat
rapat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan
Perolehan Suara; c.
jadwal acara pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan
Suara
di
KPU/KIP
Kabupaten/Kota; d.
jumlah Saksi untuk setiap Peserta Pemilu paling banyak 4 (empat) orang dengan ketentuan paling banyak
2
(dua)
orang
sebagai
peserta
Rapat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara; e.
setiap Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Peserta Pemilu;
f.
saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat paling lambat pada saat rapat rekapitulasi dilaksanakan, yang ditandatangani oleh: 1.
Pasangan Calon atau Tim Kampanye tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
2.
Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu anggota DPR,
DPRD
Provinsi,
dan
DPRD
Kabupaten/Kota; dan 3. g.
calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD.
peserta
rapat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan
Perolehan Suara harus hadir tepat waktu.
jdih.kpu.go.id
- 46 -
(3)
Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh:
(4)
a.
Saksi;
b.
Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
c.
PPK.
Dalam hal Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak hadir dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelaksanaan Perolehan
rapat
Suara
Rekapitulasi di
tingkat
Hasil
Penghitungan
Kabupaten/Kota
tetap
dilanjutkan. (5)
Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dapat dihadiri oleh pemantau Pemilu, masyarakat, dan instansi terkait. Paragraf 2 Pembagian Tugas Pasal 39
(1)
KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat membentuk kelompok kerja Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
(2)
Pembagian tugas kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur agar setiap anggota kelompok kerja mendapatkan tugas sesuai dengan kedudukannya dalam kelompok kerja. Paragraf 3 Penyiapan Perlengkapan Pasal 40
(1)
KPU/KIP
Kabupaten/Kota
menyiapkan
perlengkapan
rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dimulai.
jdih.kpu.go.id
- 47 -
(2)
Perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a.
ruang rapat;
b.
formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di kabupaten/kota;
c.
kotak
suara
tersegel
yang
berisi
dokumen
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat PPK; dan d.
perlengkapan lainnya. Pasal 41
KPU/KIP
Kabupaten/Kota
Rekapitulasi
Hasil
menyiapkan
Penghitungan
ruang
Perolehan
rapat Suara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a dengan mempertimbangkan: a.
kapasitas jumlah peserta rapat; dan
b.
penempatan dan pengamanan kotak suara yang masih tersegel. Pasal 42
Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b terdiri atas: a.
Model DB-KPU;
b.
Model DB1-PPWP;
c.
Model DB1-DPR;
d.
Model DB1-DPD;
e.
Model DB1-DPRD Provinsi;
f.
Model DB1-DPRD Kab/Kota; dan
g.
Model DB2-KPU. Pasal 43
(1)
Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf d terdiri atas: a.
sampul
kertas
untuk
hasil
rekapitulasi
Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota;
jdih.kpu.go.id
- 48 -
b.
segel untuk sejumlah kotak suara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari PPK;
c.
spidol;
d.
pena bolpoin (ballpoint);
e.
lem perekat;
f.
alat tulis kantor, termasuk komputer dan printer serta LCD projector apabila ada;
g.
Berita
Acara
Penerimaan
Penghitungan
Suara
hasil
Rekapitulasi
Tingkat
Kecamatan
menggunakan formulir Model DB.BAST-KPU; h.
Tanda Terima Salinan Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan
Kabupaten/Kota
Perolehan
menggunakan
Suara
Tingkat
formulir
Model
DB.TT-KPU; i.
Surat Pengantar Penyampaian Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Tingkat
Kabupaten/Kota
kepada
KPU
menggunakan formulir Model DB.SP-KPU; j.
Surat Undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara kepada Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota
menggunakan
formulir
Model
DB.UND-KPU; dan k.
daftar hadir peserta rapat menggunakan formulir Model DB.DH-KPU.
(2)
Sampul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk memuat formulir Model DB-KPU, Model DB1-PPWP, Model DB1-DPR, Model DB1-DPD, Model DB1-DPRD Provinsi, Model DB1-DPRD Kabupaten/Kota, Model DB2-KPU, Model DB.TT-KPU, dan Model DB.DHKPU.
(3)
Segel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan dengan cara ditempel pada: a.
sampul kertas yang memuat formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
jdih.kpu.go.id
- 49 -
b.
lubang kotak suara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari PPK beserta lubang gembok apabila menggunakan gembok kotak suara. Pasal 44
(1)
Kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf c dari seluruh PPK diterima oleh KPU/KIP
Kabupaten/Kota
setelah
pelaksanaan
rekapitulasi di tingkat kecamatan. (2)
KPU/KIP
Kabupaten/Kota
membuat
berita
acara
penerimaan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan formulir Model DB.BASTKPU. (3)
KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menyimpan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya. Bagian Kedua Pelaksanaan Paragraf 1 Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasal 45
(1)
Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipimpin oleh ketua dan anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dan dihadiri oleh peserta rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3).
(2)
Ketua dan anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota membuka rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan penjelasan mengenai: a.
agenda rapat; dan
jdih.kpu.go.id
- 50 -
b.
tata cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten/kota. Pasal 46
(1)
KPU/KIP kabupaten/kota melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan langkah sebagai berikut: a.
menyiapkan
formulir
kabupaten/kota
rekapitulasi
sebagaimana
dimaksud
tingkat dalam
Pasal 42; b.
membuka
kotak
suara
tersegel
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf c; c.
mengeluarkan dan membuka sampul tersegel yang berisi formulir Model DA-KPU, Model DA1-PPWP, Model DA1-DPR, Model DA1-DPD, Model DA1-DPRD Provinsi, Model DA1-DPRD Kab/Kota, dan Model DA2-KPU dari kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d.
meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah Pemilih, pengguna hak pilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model DA1-PPWP, Model DA1DPR. Model DA1-DPD, Model DA1-DPRD Provinsi, Model DA1-DPRD Kab/Kota;
e.
membacakan keberatan Saksi dan/atau catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan yang tertuang dalam formulir Model DA2-KPU pada saat proses rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota dan status penyelesaiannya;
f.
mencatat hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf d ke dalam formulir Model DB1-PPWP, Model DB1-DPR, Model DB1-DPD, Model DB1-DPRD Provinsi, Model DB1-DPRD Kab/Kota;
g.
membuat pelaksanaan
catatan
kejadian
Rekapitulasi
jdih.kpu.go.id
khusus
Hasil
dalam
Penghitungan
- 51 -
Perolehan Suara di tingkat kabupaten/kota dalam formulir Model DB2-KPU; h.
dalam hal tidak terdapat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara
di
tingkat
kabupaten/kota,
KPU/KIP kabupaten/kota mencatat dalam formulir Model DB2-KPU dengan kalimat NIHIL; dan i.
membuat
berita
Penghitungan
acara
Perolehan
Rekapitulasi Suara
di
Hasil tingkat
kabupaten/kota dalam formulir Model DB-KPU. (2)
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan
Perolehan
Suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berurutan dimulai dari Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,
DPR,
DPD,
DPRD
Kabupaten/Kota
pada
tingkat
Provinsi,
dan
kecamatan
DPRD pertama
sampai dengan kecamatan terakhir dalam wilayah kerja kabupaten/kota. Pasal 47 (1)
Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf f dan huruf i ditandatangani oleh ketua dan semua anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota serta Saksi yang hadir.
(2)
Dalam hal ketua, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan Saksi
tidak
sebagaimana
bersedia dimaksud
menandatangani pada
ayat
(1),
formulir formulir
ditandatangani oleh anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani. (3)
Ketua, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir tetapi tidak menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mencantumkan alasan.
(4)
Dalam hal terdapat anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan/atau Saksi tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
KPU/KIP
Kabupaten/Kota mencatatnya sebagai catatan kejadian khusus dalam formulir Model DB2-KPU.
jdih.kpu.go.id
- 52 -
(5)
KPU/KIP Kabupaten/Kota menyerahkan salinan formulir sebagaimana
dimaksud
ditandatangani
pada
menggunakan
ayat
(1)
tanda
yang
terima
telah
formulir
Model DB.TT-KPU kepada: a.
Saksi; dan
b.
Bawaslu Kabupaten/Kota. Pasal 48
KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan Hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Perolehan
kabupaten/kota
Penghitungan
dalam
formulir
Suara Model
di
tingkat
DB-KPU
dengan
melakukan
pindai
keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Pasal 49 (1)
KPU/KIP (scan)
Kabupaten/Kota
dokumen
segera
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan
Perolehan Suara di tingkat kabupaten/kota melalui Situng untuk diumumkan, yang meliputi: a.
formulir Model DB-KPU;
b.
formulir Model DB1-PPWP;
c.
formulir Model DB1-DPR;
d.
formulir Model DB1-DPD;
e.
formulir Model DB1-DPRD Provinsi;
f.
formulir Model DB1-DPRD Kab/Kota; dan
g.
keputusan
KPU/KIP
Penetapan
Hasil
Kabupaten/Kota Pemilu
anggota
terkait DPRD
Kabupaten/Kota. (2)
Pindai (scan) dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada hari yang sama setelah Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara selesai.
(3)
KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di tingkat kabupaten/kota, di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dan/atau laman.
jdih.kpu.go.id
- 53 -
Pasal 50 (1)
KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menyerahkan sampul yang berisi formulir Model DB-KPU, Model DB1-PPWP, Model DB1-DPR, Model DB1-DPD, Model DB1-DPRD Provinsi, Model DB1-DPRD Kabupaten/Kota, Model DB2KPU, Model DB.TT-KPU, dan Model DB.DH-KPU dalam keadaan disegel kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, dengan menggunakan formulir Model DB.SP-KPU.
(2)
KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menyerahkan kepada KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh, sampul yang berisi: a.
formulir Model DB-KPU;
b.
formulir Model DB1-PPWP;
c.
formulir Model DB1-DPR;
d.
formulir Model DB1-DPD;
e.
formulir Model DB1-DPRD Provinsi;
f.
formulir Model DB1-DPRD Kab/Kota; dan
g.
keputusan
KPU/KIP
Penetapan
Hasil
Kabupaten/Kota Pemilu
anggota
terkait DPRD
Kabupaten/Kota. Pasal 51 KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan: a.
kotak suara yang berisi formulir Model C dalam keadaan disegel;
b.
kotak suara yang berisi formulir Model DAA1 beserta planonya dalam keadaan disegel;
c.
kotak suara yang berisi formulir Model DA beserta planonya dalam keadaan disegel; dan
d.
seluruh kotak suara yang berisi Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dalam keadaan disegel.
jdih.kpu.go.id
- 54 -
Paragraf 2 Penyelesaian Keberatan Pasal 52 (1)
Saksi
dan/atau
mengajukan
Bawaslu
keberatan
Kabupaten/Kota
terhadap
prosedur
dapat
dan/atau
selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang
tidak
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan. (2)
Dalam hal terdapat keberatan Saksi dan/atau Bawaslu kabupaten/kota,
KPU/KIP
Kabupaten/Kota
wajib
menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model DA1.Plano-PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano-DPD, Model DA1.Plano-DPRD Provinsi, Model DA1.Plano-DPRD Kab/Kota. (3)
Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
dapat
diterima,
KPU/KIP
Kabupaten/Kota
seketika melakukan pembetulan. (4)
Pembetulan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
dilakukan dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dalam formulir Model DA1-PPWP, Model DA1-DPR, Model DA1-DPD, Model DA1-DPRD
Provinsi,
dan/atau
Model
DA1-DPRD
Kab/Kota serta dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model DB2-KPU. (5)
Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)
Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap pembetulan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4),
KPU/KIP
Kabupaten/Kota meminta pendapat dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir.
jdih.kpu.go.id
- 55 -
(7)
KPU/KIP
Kabupaten/Kota
rekomendasi
Bawaslu
wajib
menindaklanjuti
Kabupaten/Kota
di
wilayah
kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan
jadwal
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan
Perolehan Suara yang telah ditetapkan. (8)
Dalam
hal
rekomendasi
Bawaslu
Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan pada akhir rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara,
KPU/KIP
Kabupaten/Kota
mencatat
sebagai
kejadian khusus pada formulir Model DB2-KPU untuk ditindaklanjuti dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat provinsi. (9)
KPU/KIP
Kabupaten/Kota
Kabupaten/Kota
dan
Saksi,
bersama
Bawaslu
menyelesaikan
kejadian
khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan Bawaslu Kabupaten/Kota. (10) KPU/KIP
Kabupaten/Kota
wajib
mencatat
seluruh
kejadian dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada formulir Model DB2-KPU. (11) KPU/KIP Kabupaten/Kota memberi kesempatan kepada Saksi,
Bawaslu
Kabupaten/Kota,
pemantau
Pemilu
untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi. (12) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat berupa foto atau video.
jdih.kpu.go.id
- 56 -
BAB VI REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI PROVINSI Bagian Kesatu Persiapan Paragraf 1 Penyusunan Jadwal Pasal 53 (1)
KPU Provinsi/KIP Aceh melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam rapat pleno setelah menerima sampul tersegel dari KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1).
(2)
KPU
Provinsi/KIP
Rekapitulasi
Hasil
Aceh
menyusun
Penghitungan
jadwal
Perolehan
rapat Suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membagi jumlah
kabupaten/kota
dalam
wilayah
kerja
KPU
Provinsi/KIP Aceh. (3)
Penyusunan
jadwal
rapat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan agar Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan
Suara
dapat
dilaksanakan
sesuai dengan jadwal tahapan. Pasal 54 (1)
KPU
Provinsi/KIP
undangan
kepada
Aceh
wajib
peserta
menyampaikan
rapat
Rekapitulasi
surat Hasil
Penghitungan Perolehan Suara paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dimulai. (2)
Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dicantumkan ketentuan sebagai berikut: a.
hari, tanggal, dan waktu rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara;
jdih.kpu.go.id
- 57 -
b.
tempat
pelaksanaan
rapat
Rekapitulasi
Hasil
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Perolehan Suara; c.
jadwal
acara
pelaksanaan
Penghitungan Perolehan Suara di KPU Provinsi/KIP Aceh; d.
jumlah Saksi untuk setiap Peserta Pemilu paling banyak 4 (empat) orang dengan ketentuan paling banyak
2
(dua)
orang
sebagai
peserta
Rapat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara; e.
setiap Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Peserta Pemilu;
f.
saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat paling lambat pada saat rapat rekapitulasi dilaksanakan, yang ditandatangani oleh: 1.
Pasangan Calon atau Tim Kampanye tingkat provinsi atau tingkat di atasnya untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
2.
Pengurus Partai Politik tingkat provinsi atau tingkat di atasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; dan
3.
calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD; dan
g.
peserta
rapat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan
Perolehan Suara harus hadir tepat waktu. (3)
Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh:
(4)
a.
Saksi;
b.
Bawaslu Provinsi; dan
c.
KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Dalam hal Saksi dan/atau Bawaslu Provinsi tidak hadir dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat provinsi tetap dilanjutkan.
jdih.kpu.go.id
- 58 -
(5)
Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dapat dihadiri oleh pemantau Pemilu, masyarakat, dan instansi terkait. Paragraf 2 Pembagian Tugas Pasal 55
(1)
KPU Provinsi/KIP Aceh dapat membentuk kelompok kerja Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
(2)
Pembagian tugas kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur agar setiap anggota kelompok kerja mendapatkan tugas sesuai dengan kedudukannya dalam kelompok kerja. Paragraf 3 Penyiapan Perlengkapan Pasal 56
(1)
KPU Provinsi/KIP Aceh menyiapkan perlengkapan rapat Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan
Perolehan
Suara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dimulai. (2)
Perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a.
ruang rapat;
b.
formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat provinsi;
c.
sampul tersegel yang berisi dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten/kota; dan
d.
perlengkapan lainnya.
jdih.kpu.go.id
- 59 -
Pasal 57 KPU Provinsi/KIP Aceh menyiapkan ruang rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf a dengan mempertimbangkan: a.
kapasitas jumlah peserta rapat; dan
b.
penempatan dan pengamanan sampul Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat kabupaten/kota yang masih tersegel. Pasal 58
Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf b terdiri atas: a.
Model DC-KPU;
b.
Model DC1-PPWP;
c.
Model DC1-DPR;
d.
Model DC1-DPD;
e.
Model DC1-DPRD Provinsi; dan
f.
Model DC2-KPU. Pasal 59
(1)
Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf d terdiri atas: a.
sampul
kertas
untuk
hasil
rekapitulasi
Penghitungan Suara di tingkat provinsi; b.
segel Pemilu;
c.
spidol;
d.
pena bolpoin (ballpoint);
e.
lem perekat;
f.
alat tulis kantor, termasuk komputer dan LCD projector apabila ada;
g.
Berita
Acara
Penghitungan
Penerimaan Suara
hasil
Tingkat
rekapitulasi
Kabupaten/Kota
menggunakan formulir Model DC.BAST-KPU; h.
Tanda Terima Salinan Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan
Perolehan
Suara
Tingkat
Provinsi menggunakan formulir Model DC.TT-KPU;
jdih.kpu.go.id
- 60 -
i.
Surat
Pengantar
penyampaian
Berita
Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi kepada KPU menggunakan formulir Model DC.SP-KPU; j.
Surat Undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara kepada Saksi dan Bawaslu Provinsi menggunakan formulir Model DC.UND-KPU; dan
k.
daftar hadir peserta rapat menggunakan formulir Model DC.DH-KPU.
(2)
Sampul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk memuat formulir Model DC-KPU dan Model DC1-PPWP, Model DC1-DPR, Model DC1-DPD, Model
DC1-DPRD
Provinsi,
Model
DC2-KPU,
Model
DC.TT-KPU, dan Model DC.DH-KPU. (3)
Segel Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan untuk menyegel sampul kertas yang memuat formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 60
(1)
Sampul tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf c dari seluruh KPU/KIP Kabupaten/Kota diterima oleh KPU Provinsi/KIP Aceh setelah pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota.
(2)
KPU
Provinsi/KIP
Aceh
membuat
berita
acara
penerimaan sampul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan formulir Model DC.BAST-KPU. (3)
KPU Provinsi/KIP Aceh wajib menyimpan sampul tersegel yang
memuat
Berita
Acara
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya.
jdih.kpu.go.id
- 61 -
Bagian Kedua Pelaksanaan Paragraf 1 Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasal 61 (1)
Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) dipimpin oleh ketua dan anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, dan dihadiri oleh peserta rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3).
(2)
Ketua dan anggota KPU Provinsi/KIP Aceh membuka rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh memberikan penjelasan mengenai: a.
agenda rapat; dan
b.
tata cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat provinsi. Pasal 62
(1)
KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan langkah sebagai berikut: a.
menyiapkan formulir rekapitulasi tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58;
b.
membuka sampul tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf c;
c.
meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah
Pemilih,
data
pengguna
hak
pilih,
penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model DB1-PPWP, Model DB1-DPR, Model DB1-DPD, dan Model DB1DPRD Provinsi; d.
membacakan keberatan Saksi dan/atau catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi
jdih.kpu.go.id
- 62 -
Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten/kota yang tertuang dalam formulir Model DB2-KPU pada saat proses rekapitulasi di tingkat provinsi dan status penyelesaiannya; e.
mencatat hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf d ke dalam formulir Model DC1-PPWP, Model DC1-DPR, Model DC1-DPD, dan Model DC1DPRD Provinsi;
f.
membuat
catatan
pelaksanaan
kejadian
Rekapitulasi
khusus
Hasil
dalam
Penghitungan
Perolehan Suara di tingkat provinsi dalam formulir Model DC2-KPU; g.
dalam hal tidak terdapat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara
di
tingkat
provinsi,
KPU
Provinsi/KIP Aceh mencatat dalam formulir Model DC2-KPU dengan kalimat NIHIL; dan h.
membuat
berita
acara
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di tingkat provinsi dalam formulir Model DC-KPU. (2)
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan
Perolehan
Suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berurutan
dimulai
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan
Perolehan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR,
DPD,
dan
DPRD
Provinsi
pada
tingkat
kabupaten/kota pertama sampai dengan kabupaten/kota terakhir dalam wilayah kerja provinsi. Pasal 63 (1)
Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf e dan huruf h ditandatangani oleh ketua dan semua anggota KPU Provinsi/KIP Aceh serta Saksi yang hadir.
(2)
Dalam hal ketua, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan Saksi
tidak
sebagaimana
bersedia dimaksud
menandatangani pada
ayat
(1),
formulir formulir
ditandatangani oleh ketua, anggota KPU Provinsi/KIP
jdih.kpu.go.id
- 63 -
Aceh
dan
Saksi
yang
hadir
dan
bersedia
menandatangani. (3)
Ketua, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan Saksi yang hadir
tetapi
sebagaimana
tidak
mau
dimaksud
menandatangani pada
ayat
formulir
(2),
wajib
mencantumkan alasan tidak mau menandatangani. (4)
Dalam hal terdapat anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau Saksi tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh mencatatnya sebagai catatan kejadian khusus dalam formulir Model DC2-KPU.
(5)
KPU Provinsi/KIP Aceh menyerahkan salinan formulir sebagaimana ditandatangani
dimaksud
pada
menggunakan
ayat tanda
(1)
yang
terima
telah
formulir
Model DC.TT-KPU kepada: a.
Saksi; dan
b.
Bawaslu Provinsi. Pasal 64
KPU Provinsi/KIP Aceh menetapkan Hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat provinsi dalam formulir Model DC-KPU dengan keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh. Pasal 65 (1)
KPU Provinsi/KIP Aceh segera melakukan pindai (scan) dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
di
tingkat
provinsi
melalui
Situng
untuk
diumumkan, yang meliputi: a.
formulir Model DC-KPU;
b.
formulir Model DC1-PPWP;
c.
formulir Model DC1-DPR;
d.
formulir Model DC1-DPD;
e.
formulir Model DC1-DPRD Provinsi; dan
f.
keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh terkait Penetapan Hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi.
jdih.kpu.go.id
- 64 -
(2)
Pindai (scan) dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada hari yang sama setelah Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara selesai.
(3)
KPU Provinsi/KIP Aceh mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat provinsi ditempat yang mudah diakses oleh masyarakat dan/atau laman. Pasal 66
KPU Provinsi/KIP Aceh wajib menyerahkan kepada KPU: a.
sampul yang berisi formulir Model DC-KPU, Model DC1PPWP, Model DC1-DPR, Model DC1-DPD, Model DC1DPRD Provinsi, Model DC2-KPU, Model DC.TT-KPU, dan Model
DC.DH-KPU
dalam
keadaan
disegel
dengan
menggunakan formulir Model DC.SP-KPU; dan b.
keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh terkait Penetapan Hasil
Pemilu
anggota
DPRD
Provinsi,
yang
berisi
penetapan hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan suara Calon anggota DPRD Provinsi. Paragraf 2 Penyelesaian Keberatan Pasal 67 (1)
Saksi dan/atau Bawaslu Provinsi dapat mengajukan keberatan
terhadap
prosedur
dan/atau
selisih
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada KPU Provinsi/KIP Aceh apabila terdapat hal yang tidak sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan. (2)
Dalam hal terdapat keberatan dari Saksi dan/atau Bawaslu
Provinsi,
KPU
Provinsi/KIP
Aceh
wajib
menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model DB1-PPWP, Model DB1-DPR, Model DB1DPD, Model DB1-DPRD Provinsi.
jdih.kpu.go.id
- 65 -
(3)
Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi/Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, KPU Provinsi/KIP Aceh seketika melakukan pembetulan.
(4)
Pembetulan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
dilakukan dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dalam formulir Model DB1-PPWP, Model DB1-DPR, Model DB1-DPD, dan/atau Model DB1-DPRD Provinsi serta dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model DC2-KPU. (5)
Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)
Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPU Provinsi/KIP Aceh meminta pendapat dan rekomendasi Bawaslu Provinsi yang hadir.
(7)
KPU
Provinsi/KIP
rekomendasi
Bawaslu
Aceh
wajib
Provinsi
menindaklanjuti
di
wilayah
kerjanya
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang telah ditetapkan. (8)
Dalam hal rekomendasi Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan pada akhir rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, KPU Provinsi/KIP Aceh mencatat sebagai kejadian khusus pada formulir Model DC2-KPU untuk ditindaklanjuti dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Nasional.
(9)
KPU Provinsi/KIP Aceh bersama Bawaslu Provinsi dan Saksi,
menyelesaikan
kejadian
khusus
dan/atau
keberatan Saksi yang menjadi catatan Bawaslu Provinsi. (10) KPU Provinsi/KIP Aceh wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapitulasi pada formulir Model DC2-KPU. (11) KPU Provinsi/KIP Aceh memberi kesempatan kepada Saksi,
Bawaslu
Provinsi,
pemantau
mendokumentasikan hasil rekapitulasi.
jdih.kpu.go.id
Pemilu
untuk
- 66 -
(12) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat berupa foto atau video. BAB VII REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA SECARA NASIONAL Bagian Kesatu Persiapan Paragraf 1 Penyusunan Jadwal Pasal 68 (1)
KPU
melaksanakan
rapat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Perolehan Suara setelah menerima sampul tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a dan Pasal 35 ayat (3) dari:
(2)
a.
KPU Provinsi/KIP Aceh; dan
b.
PPLN melalui kelompok kerja Pemilu LN.
KPU
menyusun
jadwal
rapat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3)
Penyusunan
jadwal
rapat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan agar Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan
Suara
dapat
dilaksanakan
sesuai dengan jadwal tahapan. Pasal 69 (1)
KPU
wajib
menyampaikan
surat
undangan
kepada
peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dimulai. (2)
Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dicantumkan ketentuan mengenai:
jdih.kpu.go.id
- 67 -
a.
hari, tanggal, dan waktu rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara;
b.
tempat
pelaksanaan
rapat
Rekapitulasi
Hasil
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Perolehan Suara; c.
jadwal
acara
pelaksanaan
Penghitungan Perolehan Suara di KPU; d.
jumlah Saksi untuk setiap Peserta Pemilu paling banyak 4 (empat) orang dengan ketentuan paling banyak
2
(dua)
orang
sebagai
peserta
Rapat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara; e.
setiap Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Peserta Pemilu;
f.
Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh: 1.
Pasangan Calon atau Tim Kampanye Pasangan Calon tingkat nasional untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
2.
Pimpinan Partai Politik tingkat pusat untuk Pemilu anggota DPR; dan
3.
calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD; dan
g.
peserta
rapat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan
Perolehan Suara harus hadir tepat waktu. (3)
Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh:
(4)
a.
Saksi;
b.
Bawaslu;
c.
KPU Provinsi/KIP Aceh; dan
d.
kelompok kerja Pemilu LN.
Dalam hal Saksi dan/atau Bawaslu tidak hadir dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tetap dilanjutkan.
jdih.kpu.go.id
- 68 -
(5)
Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dapat dihadiri oleh pemantau Pemilu, masyarakat, dan instansi terkait. Paragraf 2 Pembagian Tugas Pasal 70
(1)
KPU dapat membentuk kelompok kerja Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR dan DPD.
(2)
Pembagian tugas kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur agar setiap anggota kelompok kerja mendapatkan tugas sesuai dengan kedudukannya dalam kelompok kerja. Paragraf 3 Penyiapan Perlengkapan Pasal 71
(1)
KPU menyiapkan perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dimulai.
(2)
Perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a.
ruang rapat;
b.
formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara secara nasional;
c.
sampul tersegel yang berisi dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara oleh PPLN;
d.
sampul tersegel yang berisi dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat provinsi; dan
e.
perlengkapan lainnya.
jdih.kpu.go.id
- 69 -
(3)
Dalam hal perlengkapan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c belum diterima oleh KPU melalui kelompok kerja Pemilu LN, dapat menggunakan dokumen yang berasal dari brafaks yang dilegalisasi oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau dokumen yang diunduh melalui Situng. Pasal 72
KPU menyiapkan ruang rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf a dengan mempertimbangkan: a.
kapasitas jumlah peserta rapat; dan
b.
penempatan dan pengamanan sampul Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Provinsi yang masih tersegel. Pasal 73
Formulir berita acara dan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf b terdiri atas: a.
Model DD-KPU;
b.
Model DD1-PPWP;
c.
Model DD1-DPR;
d.
Model DD1-DPD; dan
e.
Model DD2-KPU. Pasal 74
Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf e terdiri atas: a.
sampul kertas;
b.
segel Pemilu;
c.
spidol;
d.
pena bolpoin (ballpoint);
e.
lem perekat;
f.
alat tulis kantor, termasuk komputer dan LCD projector apabila ada;
g.
Berita Acara Penerimaan hasil rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Provinsi menggunakan formulir Model DD.BAST-KPU;
jdih.kpu.go.id
- 70 -
h.
Tanda Terima Salinan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan
Suara
Tingkat
Nasional
menggunakan formulir Model DC.TT-KPU; i.
Surat
Undangan
Penghitungan
Rapat
Suara
Pleno
kepada
Rekapitulasi
Saksi
dan
Hasil
Bawaslu
menggunakan formulir Model DD.UND-KPU; dan j.
daftar hadir peserta rapat menggunakan formulir Model DD.DH-KPU. Pasal 75
(1)
Sampul tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf c dan huruf d diterima oleh KPU setelah pelaksanaan rekapitulasi di KPU Provinsi/KIP Aceh dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara luar negeri oleh PPLN.
(2)
KPU membuat berita acara penerimaan sampul tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf d dengan menggunakan formulir Model DD.BAST-KPU.
(3)
KPU wajib menyimpan Sampul tersegel yang memuat Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya. Bagian Kedua Pelaksanaan Paragraf 1 Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasal 76
(1)
Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipimpin oleh ketua dan anggota KPU dan dihadiri oleh peserta rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3).
jdih.kpu.go.id
- 71 -
(2)
Ketua dan anggota KPU membuka rapat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan
Perolehan
Suara
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1). (3)
Ketua KPU memberikan penjelasan mengenai: a.
agenda rapat; dan
b.
tata cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat nasional. Pasal 77
(1)
KPU melakukan rekapitulasi dengan langkah sebagai berikut: a.
menyiapkan
formulir
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Perolehan Suara tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73; b.
membuka sampul tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf c dan huruf d;
c.
meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas jumlah
Pemilih,
data
pengguna
hak
pilih,
penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model DC1-PPWP, Model DC1-DPR, Model DC1-DPD, serta formulir DA1-PPWP LN, dan Model DA1-DPR LN; d.
membacakan keberatan Saksi dan/atau catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat provinsi dan
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan
Perolehan
Suara oleh PPLN yang tertuang dalam formulir Model DC2-KPU dan Model DA2-KPU LN pada saat proses rekapitulasi di tingkat nasional dan status penyelesaiannya; e.
mencatat hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf d ke dalam formulir Model DD1-PPWP, Model DD1-DPR, dan Model DD1-DPD;
f.
membuat pelaksanaan
catatan
kejadian
Rekapitulasi
khusus
Hasil
dalam
Penghitungan
Perolehan Suara dalam formulir Model DD2-KPU;
jdih.kpu.go.id
- 72 -
g.
dalam hal tidak terdapat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, KPU mencatat dalam formulir Model DD2-KPU dengan kalimat NIHIL; dan
h.
membuat
berita
acara
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Perolehan Suara luar negeri oleh KPU dalam formulir Model DD-KPU. (2)
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan
Perolehan
Suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berurutan, dimulai dari Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu luar negeri dan dilanjutkan dengan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu dalam negeri. (3)
Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan: a.
untuk Pemilu luar negeri: 1.
dilakukan berurutan berdasarkan jenis Pemilu, yaitu dimulai dari Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilu anggota DPR; dan
2.
dilakukan
berurutan
dimulai
dari
PPLN
pertama sampai dengan PPLN terakhir dalam wilayah perwakilan Republik Indonesia; dan b.
untuk Pemilu dalam negeri: 1.
dilakukan berurutan berdasarkan jenis Pemilu, yaitu dimulai dari Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR dan Pemilu anggota DPD; dan
2.
dilakukan
berurutan
dimulai
dari
provinsi
pertama sampai dengan provinsi terakhir dalam wilayah negara. (4)
Hasil rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, digabungkan
ke
dalam
rekapitulasi
Penghitungan
Perolehan Suara Pemilu dalam negeri untuk Dapil Daerah Khusus Ibukota Jakarta II.
jdih.kpu.go.id
- 73 -
Pasal 78 (1)
Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf e dan huruf h ditandatangani oleh ketua dan semua anggota KPU serta Saksi yang hadir.
(2)
Dalam hal ketua, anggota KPU dan Saksi tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), formulir ditandatangani oleh ketua, anggota KPU dan Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani.
(3)
Ketua, anggota KPU dan Saksi yang hadir tetapi tidak menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mencantumkan alasan.
(4)
Dalam hal terdapat ketua, anggota KPU dan/atau Saksi tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU mencatatnya sebagai catatan kejadian khusus dalam formulir Model DD2-KPU.
(5)
KPU
menyerahkan
salinan
formulir
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani menggunakan tanda terima formulir Model DD.TT-KPU kepada: a.
Saksi; dan
b.
Bawaslu. Pasal 79
(1)
KPU
menetapkan
dan mengumumkan
hasil Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilu anggota DPR dan DPD berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat nasional dalam formulir Model DD-KPU. (2)
KPU menetapkan dan mengumumkan secara nasional hasil
Pemilu
anggota
DPRD
Provinsi
dan
DPRD
Kabupaten/Kota berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (3)
Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan KPU.
jdih.kpu.go.id
- 74 -
Pasal 80 (1)
KPU
segera
melakukan
pindai
(scan)
dokumen
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat nasional melalui Situng untuk diumumkan, yang meliputi: a.
formulir Model DD-KPU;
b.
formulir Model DD1-PPWP;
c.
formulir Model DD1-DPR;
d.
formulir Model DD1-DPD;
e.
keputusan KPU terkait Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Waki Presiden;
f.
keputusan KPU terkait Penetapan Hasil Pemilu anggota DPR;
g.
keputusan KPU terkait Penetapan Hasil Pemilu anggota DPD;
h.
keputusan KPU terkait Penetapan Hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi; dan
i.
keputusan KPU terkait Penetapan Hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
(2)
Pindai (scan) dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada hari yang sama setelah Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara selesai.
(3)
KPU mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat nasional pada: a.
ditempat yang mudah diakses oleh masyarakat;
b.
media massa; dan/atau
c.
laman di KPU. Paragraf 2 Penyelesaian Keberatan Pasal 81
(1)
Saksi dan/atau Bawaslu dapat mengajukan keberatan terhadap
prosedur
dan/atau
selisih
Penghitungan
Perolehan Suara kepada KPU apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
jdih.kpu.go.id
- 75 -
(2)
Dalam hal terdapat keberatan Saksi dan/atau Bawaslu, KPU
wajib
menjelaskan
prosedur
dan/atau
mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan Model DC1-PPWP, Model DC1DPR, Model DC1-DPD, Model DA1-PPWP LN, dan/atau Model DA1-DPR LN. (3)
Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi dan/atau Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, KPU seketika melakukan pembetulan.
(4)
Pembetulan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu dilakukan koreksi dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dalam formulir Model DC1-PPWP, Model DC1-DPR, Model DC1-DPD, Model DA1-PPWP LN, dan/atau Model DA1DPR LN dan dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model DD2-KPU.
(5)
Ketua KPU dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)
Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPU meminta pendapat dan rekomendasi Bawaslu yang hadir.
(7)
KPU
wajib
menindaklanjuti
rekomendasi
Bawaslu
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu yang telah ditetapkan. (8)
KPU wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu pada formulir Model DD2-KPU.
(9)
KPU memberi kesempatan kepada Saksi, pemantau Pemilu untuk mendokumentasikan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.
(10) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat berupa video atau foto.
jdih.kpu.go.id
- 76 -
BAB VIII REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA ULANG Pasal 82 (1)
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat
KPU,
KPU
Provinsi/KIP
Aceh,
KPU/KIP
Kabupaten/Kota, PPK, dan PPLN dapat diulang, dalam hal terjadi keadaan sebagai berikut: a.
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan secara tertutup;
b.
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya;
c.
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;
d.
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;
e.
Saksi,
Bawaslu,
Bawaslu
Provinsi,
Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu LN, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara secara jelas; f.
kerusuhan yang mengakibatkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan
Suara
tidak
dapat
dilanjutkan; g.
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan di luar tempat atau waktu yang telah ditentukan; atau
h.
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan.
(2)
Selain keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
diulang
berdasarkan
Konstitusi.
jdih.kpu.go.id
putusan
Mahkamah
- 77 -
(3)
Ketentuan mengenai Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara
Konstitusi
ulang
berlaku
pasca
mutatis
putusan
Mahkamah
mutandis
terhadap
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara. Pasal 83 (1)
Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
82
ayat
(1),
Panwaslu
Kecamatan,
Bawaslu
Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, Panwaslu LN dapat mengusulkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ulang di PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota, KPU Provinsi/KIP Aceh atau PPLN yang bersangkutan. (2)
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dan selesai pada tanggal pelaksanaan rekapitulasi. Pasal 84
Dalam hal terjadi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ulang yang disebabkan oleh kerusuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) huruf f, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilaksanakan paling lambat 5 (lima) Hari setelah hari Pemungutan Suara berdasarkan keputusan
PPK,
PPLN,
KPU/KIP
Kabupaten/Kota,
KPU
Rekapitulasi
Hasil
Provinsi/KIP Aceh. Pasal 85 (1)
Apabila
dalam
pelaksanaan
Penghitungan Perolehan Suara ulang tingkat kecamatan, Saksi dan/atau Panwaslu Kecamatan menyampaikan keberatan atas perbedaan jumlah suara pada formulir Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan/atau Model C1-DPRD Kab/Kota yang diterima PPK, PPK melakukan pengecekan formulir Model
C1.Plano-PPWP,
Model
C1.Plano-DPR,
Model
C1.Plano-DPD, Model C1.Plano-DPRD Provinsi, dan/atau Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota.
jdih.kpu.go.id
- 78 -
(2)
Apabila
dalam
pelaksanaan
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Perolehan Suara ulang di luar negeri, Saksi dan/atau Panwaslu LN menyampaikan keberatan atas perbedaan jumlah suara pada formulir Model C1-PPWP LN, dan/atau Model C1-DPR LN yang diterima PPLN, PPLN melakukan pengecekan formulir Model C1.PlanoPPWP LN, dan/atau Model C1.Plano-DPR LN. (3)
Apabila
berdasarkan
hasil
pengecekan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terbukti terdapat kekeliruan, PPK melakukan pembetulan data pada dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat kecamatan dan mencatat pada formulir Model DA2-KPU. (4)
Apabila
berdasarkan
hasil
pengecekan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terbukti terdapat kekeliruan, PPLN
melakukan
pembetulan
data
pada
dokumen
rekapitulasi di PPLN dan mencatat pada formulir Model DA2-KPU LN. Pasal 86 (1)
Apabila
dalam
Penghitungan
pelaksanaan Perolehan
kabupaten/kota, Kabupaten/Kota
Rekapitulasi
Suara
Saksi
ulang
dan/atau
menyampaikan
Hasil tingkat Bawaslu
keberatan
atas
perbedaan jumlah suara pada formulir Model DA1-PPWP, Model DA1-DPR, Model DA1-DPD, Model DA1-DPRD Provinsi, dan/atau Model DA1-DPRD Kab/Kota yang diterima
KPU/KIP
Kabupaten/Kota,
KPU/KIP
Kabupaten/Kota melakukan pengecekan formulir Model DA1.Plano-PPWP, DA1.Plano-DPD,
Model Model
DA1.Plano-DPR, DA1.Plano-DPRD
Model Provinsi,
dan/atau Model DA1.Plano-DPRD Kab/Kota. (2)
Apabila
berdasarkan
hasil
pengecekan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terbukti terdapat kekeliruan, KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pembetulan data pada dokumen rekapitulasi tingkat kabupaten/kota dan mencatat pada formulir Model DB2-KPU.
jdih.kpu.go.id
- 79 -
Pasal 87 (1)
Apabila
dalam
pelaksanaan
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Perolehan Suara ulang tingkat provinsi, Saksi
dan/atau
Bawaslu
Provinsi
menyampaikan
keberatan atas perbedaan jumlah suara pada formulir Model DB1-PPWP, Model DB1-DPR, Model DB1-DPD, Model DB1-DPRD Provinsi, dan/atau Model DB1-DPRD Kab/Kota yang diterima KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan pengecekan formulir Model DB1- PPWP, Model DB1-DPR, Model DB1-DPD, Model DB1-DPRD Provinsi. (2)
Apabila
berdasarkan
hasil
pengecekan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terbukti terdapat kekeliruan, KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan pembetulan data pada dokumen rekapitulasi tingkat provinsi dan mencatat pada formulir Model DC2-KPU. Pasal 88 (1)
Apabila
dalam
pelaksanaan
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Perolehan Suara ulang tingkat nasional, Saksi dan/atau Bawaslu menyampaikan keberatan atas perbedaan jumlah suara pada formulir Model DC1-PPWP, Model
DC1-DPR,
diterima
KPU
dan/atau
Model
Provinsi/KIP
Aceh,
DC1-DPD KPU
yang
melakukan
pengecekan formulir Model DC1-PPWP, Model DC1-DPR, dan/atau Model DC1-DPD. (2)
Apabila
berdasarkan
hasil
pengecekan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terbukti terdapat kekeliruan, KPU
melakukan
pembetulan
data
pada
dokumen
rekapitulasi tingkat nasional dan mencatat pada formulir Model DD2-KPU. Pasal 89 (1)
Apabila
dalam
pelaksanaan
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Perolehan Suara ulang luar negeri di KPU, Saksi dan/atau Bawaslu menyampaikan keberatan atas perbedaan jumlah suara pada formulir Model DA1-PPWP
jdih.kpu.go.id
- 80 -
LN, dan/atau Model DA1-DPR LN yang diterima PPLN, KPU melakukan pengecekan formulir Model C1-PPWP LN, dan/atau Model C1-DPR LN. (2)
Apabila
berdasarkan
hasil
pengecekan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terbukti terdapat kekeliruan, KPU
melakukan
pembetulan
data
pada
dokumen
rekapitulasi di tingkat nasional dan mencatat pada formulir Model DD2-KPU. BAB IX PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM Pasal 90 (1)
Perselisihan hasil Pemilu merupakan perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara secara nasional yang meliputi Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden,
Pemilu
anggota
DPR,
DPD,
DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (2)
Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu sebagaimana
dimaksud
perselisihan
penetapan
pada
ayat
(1)
perolehan
merupakan
suara
yang
mempengaruhi: a.
terpilihnya Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
b.
perolehan kursi Partai Politik;
c.
terpilihnya anggota DPR;
d.
terpilihnya anggota DPD;
e.
terpilihnya anggota DPRD Provinsi; atau
f.
terpilihnya anggota DPRD Kabupaten/Kota; Pasal 91
(1)
Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon
dapat
mengajukan
permohonan
pembatalan
penetapan hasil penghitungan perolehan suara secara
jdih.kpu.go.id
- 81 -
nasional oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) huruf a kepada Mahkamah Konstitusi. (2)
Pengajuan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
(3)
Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional, Peserta Pemilu anggota
DPR,
DPD,
Kabupaten/Kota
DPRD
dapat
Provinsi
mengajukan
dan
DPRD
permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara secara nasional oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf f, kepada Mahkamah Konstitusi. (4)
Pengajuan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh
empat)
jam
sejak
pengumuman
penetapan
perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional oleh KPU. (5)
Penyelesaian perselisihan hasil Pemilu yang diajukan oleh
Peserta
Pemilu
kepada
Mahkamah
Konstitusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6)
KPU,
KPU
Provinsi/KIP
Kabupaten/Kota
wajib
Mahkamah Konstitusi.
jdih.kpu.go.id
Aceh,
dan
KPU/KIP
menindaklanjuti
putusan
- 82 -
BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 92 Dalam hal pada saat proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara terdapat calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang: a.
meninggal dunia;
b.
tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota;
c.
terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
d.
terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye sebagaimana
dimaksud
perundang-undangan
dalam
mengenai
ketentuan
peraturan
kampanye
Pemilu,
berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, KPU
tidak
mengikutsertakan
calon
tersebut
dalam
penyusunan peringkat suara sah terbanyak dan menuangkan ke dalam catatan kejadian khusus. Pasal 93 (1)
Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilaksanakan untuk Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, dan Pemilu anggota DPD.
(2)
Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Provinsi Aceh dan Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh dilaksanakan untuk Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan seluruh Partai Politik termasuk Partai Politik Lokal.
jdih.kpu.go.id
- 83 -
Pasal 94 (1)
Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dapat menggunakan alat bantu elektronik atau komputer, dan dapat dilengkapi dengan penggunaan Situng.
(2)
PPK dapat menggunakan formulir Model DAA1.PlanoPPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota dan formulir
Model
DA1.Plano-PPWP/DPR/DPD/DPRD
Provinsi/DPRD
Kab/Kota
dicetak
menggunakan
atau
ukuran
plano
LCD
yang
projector
telah untuk
keperluan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara. (3)
PPK dalam menggunakan formulir Model DA-KPU dan Model
DAA1-PPWP/DPR/DPD/DPRD
Kab/Kota
serta
formulir
Provinsi/DPRD Model
DA1-
PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota dapat menggunakan instrumen dengan format yang telah ditentukan oleh KPU. Pasal 95 (1)
KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat membuka kotak suara untuk mengambil formulir yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian perselisihan hasil Pemilu.
(2)
Pembukaan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka dengan ketentuan: a.
berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota dan Kepolisian setempat dalam pelaksanaan pembukaan kotak suara;
b.
mengeluarkan formulir yang digunakan sebagai alat bukti di persidangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.
menggandakan formulir yang digunakan sebagai alat bukti di persidangan;
d.
memasukkan kembali formulir asli yang telah selesai digandakan
ke
dalam
kotak
dikunci/digembok seperti semula;
jdih.kpu.go.id
suara
dan
- 84 -
e.
melegalisasi
fotokopi
dokumen
sebagaimana
dimaksud dalam huruf c di kantor pos; dan f.
membuat berita acara pembukaaan kotak suara yang
ditandatangani
oleh
Ketua
KPU/KIP
Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Pasal 96 Pelanggaran
terhadap
ketentuan
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di PPK atau di PPLN, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi/KIP Aceh dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Pemilu. Pasal 97 Dalam
hal
terdapat
kecamatan
atau
nama
lain
hasil
pemekaran, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan
oleh
PPK
sesuai
dengan
wilayah
kecamatan
masing-masing, sepanjang telah dibentuk PPK pada wilayah pemekaran tersebut. BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 98 Pada saat Peraturan Komisi ini berlaku: 1.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2013 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1607); 2.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2013 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan
jdih.kpu.go.id
Suara
Anggota
Dewan
- 85 -
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat
Daerah
Provinsi
dan
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota oleh Panitia Pemungutan Komisi
Suara,
Pemilihan
Panitia Umum
Pemilihan
Kecamatan,
Kabupaten/Kota,
Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 373); 3.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2014 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 500); dan
4.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2014
tentang
Pemilihan
Perubahan
Umum
Nomor
atas 21
Peraturan
Tahun
2014
Komisi tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 922), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 99 Peraturan
Komisi
ini
mulai
diundangkan.
jdih.kpu.go.id
berlaku
pada
tanggal
- 86 -
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2019 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIEF BUDIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 84 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Kepala Biro Hukum,
Sigit Joyowardono
jdih.kpu.go.id
LAMPIRAN I PERATURAN
KOMISI
PEMILIHAN
UMUM
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG REKAPITULASI
HASIL
PENGHITUNGAN
PEROLEHAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM DAFTAR FORMULIR YANG DIGUNAKAN DALAM REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM DI DALAM NEGERI 1.
MODEL DA-KPU BERITA ACARA REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
2.
MODEL DA-KPU ACEH BERITA ACARA REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
3.
MODEL DAA1.Plano-PPWP CATATAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DARI SETIAP TPS DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
4.
MODEL DAA1.Plano-DPR CATATAN REKAPITULASI HASIL PENG HITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DARI SETIAP TPS DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
5.
MODEL DAA1.Plano-DPD CATATAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH DARI SETIAP TPS DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
6.
MODEL DAA1.Plano-DPRD PROVINSI CATATAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DARI SETIAP TPS DI DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
jdih.kpu.go.id
-2-
7.
MODEL DAA1.Plano-DPRA CATATAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH DARI SETIAP TPS DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
8.
MODEL DAA1.Plano-DPRP CATATAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA DARI SETIAP TPS DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
9.
MODEL DAA1-Plano-DPRPB CATATAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA BARAT DARI SETIAP TPS DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
10. MODEL DAA1.Plano-DPRD KAB/KOTA CATATAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON
ANGGOTA
DEWAN
PERWAKILAN
RAKYAT
DAERAH
KABUPATEN/KOTA DARI SETIAP TPS DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 11. MODEL DAA1.Plano-DPRK CATATAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN/KOTA DARI SETIAP TPS DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 12. MODEL DAA1-PPWP SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DARI SETIAP TPS DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 13. MODEL DAA1-DPR SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DARI SETIAP TPS DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
jdih.kpu.go.id
-3-
14. MODEL DAA1-DPD SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH DARI SETIAP TPS DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 15. MODEL DAA1-DPRD PROVINSI SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DARI SETIAP TPS DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 16. MODEL DAA1-DPRA SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH DARI SETIAP TPS DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 17. MODEL DAA1-DPRP SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA DARI SETIAP TPS DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 18. MODEL DAA1-DPRPB SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA BARAT DARI SETIAP TPS DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 19. MODEL DAA1-DPRD KAB/KOTA SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON
ANGGOTA
DEWAN
PERWAKILAN
RAKYAT
DAERAH
KABUPATEN/KOTA DARI SETIAP TPS DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 20. MODEL DAA1-DPRK SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN/KOTA DARI SETIAP TPS DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
jdih.kpu.go.id
-4-
21. MODEL DA1.Plano-PPWP CATATAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DARI SETIAP DESA/KELURAHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 22. MODEL DA1.Plano-DPR CATATAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON
ANGGOTA
DESA/KELURAHAN
DEWAN DI
PERWAKILAN
DAERAH
RAKYAT
PEMILIHAN
DARI
DALAM
SETIAP WILAYAH
KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 23. MODEL DA1.Plano-DPD CATATAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON
ANGGOTA
DESA/KELURAHAN
DEWAN DI
PERWAKILAN
DAERAH
DAERAH
PEMILIHAN
DARI
DALAM
SETIAP WILAYAH
KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 24. MODEL DA1.Plano-DPRD PROVINSI CATATAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DARI SETIAP DESA/KELURAHAN DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 25. MODEL DA1.Plano-DPRA CATATAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH DARI SETIAP DESA/KELURAHAN
DI
DAERAH
PEMILIHAN
DALAM
WILAYAH
KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 26. MODEL DA1.Plano-DPRP CATATAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA DARI SETIAP DESA/KELURAHAN
DI
DAERAH
PEMILIHAN
DALAM
WILAYAH
KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 27. MODEL DA1.Plano-DPRPB CATATAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA BARAT DARI SETIAP DESA/KELURAHAN DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
jdih.kpu.go.id
-5-
28. MODEL DA1.Plano-DPRD KAB/KOTA CATATAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON
ANGGOTA
KABUPATEN/KOTA
DEWAN DARI
PERWAKILAN
SETIAP
RAKYAT
DESA/KELURAHAN
DI
DAERAH DAERAH
PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 29. MODEL DA1.Plano-DPRK CATATAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN/KOTA DARI SETIAP DESA/KELURAHAN DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 30. MODEL DA1-PPWP SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DARI SETIAP DESA/KELURAHAN
DI
DAERAH
PEMILIHAN
DALAM
WILAYAH
KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 31. MODEL DA1-DPR SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON
ANGGOTA
DESA/KELURAHAN
DEWAN DI
PERWAKILAN
DAERAH
RAKYAT
PEMILIHAN
DARI
DALAM
SETIAP WILAYAH
KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 32. MODEL DA1-DPD SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON
ANGGOTA
DESA/KELURAHAN
DEWAN DI
PERWAKILAN
DAERAH
DAERAH
PEMILIHAN
DARI
DALAM
SETIAP WILAYAH
KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 33. MODEL DA1-DPRD PROVINSI SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DARI SETIAP DESA/KELURAHAN DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 34. MODEL DA1-DPRA SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH DARI SETIAP DESA/KELURAHAN
DI
DAERAH
PEMILIHAN
KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
jdih.kpu.go.id
DALAM
WILAYAH
-6-
35. MODEL DA1-DPRP SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA DARI SETIAP DESA/KELURAHAN
DI
DAERAH
PEMILIHAN
DALAM
WILAYAH
KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 36. MODEL DA1-DPRPB SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA BARAT DARI SETIAP DESA/KELURAHAN DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 37. MODEL DA1-DPRD KAB/KOTA SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON
ANGGOTA
KABUPATEN/KOTA
DEWAN DARI
PERWAKILAN
SETIAP
RAKYAT
DESA/KELURAHAN
DI
DAERAH DAERAH
PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 38. MODEL DA1-DPRK SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN/KOTA DARI SETIAP DESA/KELURAHAN DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 39. MODEL DA2.KPU PERNYATAAN KEBERATAN SAKSI ATAU CATATAN KEJADIAN KHUSUS REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 40. MODEL DA.TT-KPU TANDA TERIMA PENYERAHAN SALINAN BERITA ACARA SERTIFIKAT REKAPITULASI HAISL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 41. MODEL DA.TT-KPU ACEH TANDA TERIMA PENYERAHAN SALINAN BERITA ACARA SERTIFIKAT REKAPITULASI HAISL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 42. MODEL DA.DH-KPU DAFTAR HADIR PESERTA RAPAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
jdih.kpu.go.id
-7-
43. MODEL DA.BAST-KPU BERITA
ACARA
PENERIMAAN
HASIL
PEMUNGUTAN
DAN
PENGHITUNGAN SUARA DARI PPS PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 44. MODEL DA.UND-KPU UNDANGAN RAPAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 45. MODEL DA.SP-KPU PENYAMPAIAN BERITA ACARA DAN SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN
PEROLEHAN
SUARA
DI
TINGKAT
KECAMATAN
PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 46. MODEL DB-KPU REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 47. MODEL DB-KPU ACEH REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 48. MODEL DB1.PPWP SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DARI SETIAP KECAMATAN DALAM WILAYAH KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 49. MODEL DB1.DPR SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON
ANGGOTA
KECAMATAN
DI
DEWAN
PERWAKILAN
DAERAH
RAKYAT
PEMILIHAN
DARI
DALAM
SETIAP WILAYAH
KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 50. MODEL DB1.DPD SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON
ANGGOTA
KECAMATAN
DI
DEWAN
PERWAKILAN
DAERAH
DAERAH
PEMILIHAN
DARI
DALAM
SETIAP WILAYAH
KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 51. MODEL DB1.DPRD PROVINSI SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DARI SETIAP KECAMATAN DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
jdih.kpu.go.id
-8-
52. MODEL DB1.DPRA SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH DARI SETIAP KECAMATAN
DI
DAERAH
PEMILIHAN
DALAM
WILAYAH
KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 53. MODEL DB1.DPRP SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA DARI SETIAP KECAMATAN
DI
DAERAH
PEMILIHAN
DALAM
WILAYAH
KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 54. MODEL DB1.DPRPB SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA BARAT DARI SETIAP
KECAMATAN
DI
DAERAH
PEMILIHAN
DALAM
WILAYAH
KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 55. MODEL DB1.DPRD KAB/KOTA SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON
ANGGOTA
DEWAN
PERWAKILAN
RAKYAT
DAERAH
KABUPATEN/KOTA DARI SETIAP KECAMATAN DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 56. MODEL DB1.DPRK SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN/KOTA DARI SETIAP KECAMATAN DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 57. MODEL DB2-KPU PERNYATAAN KEBERATAN SAKSI ATAU CATATAN KEJADIAN KHUSUS REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 58. MODEL DB.TT-KPU TANDA TERIMA PENYERAHAN SALINAN BERITA ACARA SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA (NON ACEH) PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 59. MODEL DB.TT-KPU ACEH TANDA TERIMA PENYERAHAN SALINAN BERITA ACARA SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
jdih.kpu.go.id
-9-
60. MODEL DB.DH-KPU DAFTAR HADIR PESERTA RAPAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 61. MODEL DB.UND-KPU UNDANGAN RAPAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 62. MODEL DB.BAST-KPU BERITA ACARA PENERIMAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DARI PPK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 63. MODEL DB.SP-KPU PENYAMPAIAN BERITA ACARA DAN SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 64. MODEL DC-KPU BERITA ACARA REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT PROVINSI PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 65. MODEL DC-KPU ACEH BERITA ACARA REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT PROVINSI PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 66. MODEL DC1-PPWP SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DARI SETIAP KABUPATEN/KOTA DALAM WILAYAH PROVINSI PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 67. MODEL DC1-DPR SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON
ANGGOTA
DEWAN
PERWAKILAN
RAKYAT
DI
DAERAH
PEMILIHAN DALAM WILAYAH PROVINSI PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 68. MODEL DC1-DPD SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON
ANGGOTA
DEWAN
PERWAKILAN
DAERAH
DARI
SETIAP
KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
jdih.kpu.go.id
- 10 -
69. MODEL DC1-DPRD PROVINSI SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DARI SETIAP KABUPATEN/KOTA DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH PROVINSI PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 70. MODEL DC1-DPRA SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH DARI SETIAP KABUPATEN/KOTA DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH PROVINSI PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 71. MODEL DC1-DPRP SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA DARI SETIAP KABUPATEN/KOTA DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH PROVINSI PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 72. MODEL DC1-DPRPB SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA BARAT DARI SETIAP KABUPATEN/KOTA DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH PROVINSI PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 73. MODEL DC2-KPU PERNYATAAN KEBERATAN SAKSI ATAU CATATAN KEJADIAN KHUSUS REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT PROVINSI PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 74. MODEL DC.TT-KPU TANDA TERIMA PENYERAHAN SALINAN BERITA ACARA SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT PROVINSI PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 75. MODEL DC.TT-KPU ACEH TANDA TERIMA PENYERAHAN SALINAN BERITA ACARA SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT PROVINSI PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 76. MODEL DC.DH-KPU DAFTAR HADIR PESERTA RAPAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT PROVINSI PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
jdih.kpu.go.id
- 11 -
77. MODEL DC.UND-KPU UNDANGAN RAPAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT PROVINSI PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 78. MODEL DC.BAST-KPU BERITA ACARA PENERIMAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DARI KPU/KIP KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 79. MODEL DC.SP-KPU PENYAMPAIAN BERITA ACARA DAN SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN DAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT PROVINSI PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 80. MODEL DD-KPU REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT NASIONAL PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 81. MODEL DD1-PPWP SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DARI SETIAP PROVINSI SECARA NASIONAL PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 82. MODEL DD1-DPR SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON
ANGGOTA
KABUPATEN.KOTA
DEWAN DI
PERWAKILAN
DAERAH
RAKYAT
PEMILIHAN
DARI
SECARA
SETIAP
NASIONAL
PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 83. MODEL DD1-DPD SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON
ANGGOTA
DEWAN
PERWAKILAN
DAERAH
DARI
SETIAP
KABUPATEN/KOTA SECARA NASIONAL PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 84. MODEL DD2-KPU PERNYATAAN KEBERATAN SAKSI ATAU CATATAN KEJADIAN KHUSUS REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT NASIONAL PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 85. MODEL DD.TT-KPU TANDA TERIMA PENYERAHAN SALINAN BERITA ACARA SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT NASIONAL PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
jdih.kpu.go.id
- 12 -
86. MODEL DD.DH-KPU DAFTAR HADIR PESERTA RAPAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT NASIONAL PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 87. MODEL DD.BAST-KPU BERITA ACARA PENERIMAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DARI KPU PROVINSI/KIP ACEH PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 88. MODEL DD.UND-KPU UNDANGAN RAPAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT NASIONAL PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
jdih.kpu.go.id