PKS Halodoc Revisi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJA SAMA LAYANAN ANTAR OBAT NOMOR: /MDI/PVD/DBA/ /2019 PERJANJIAN KERJA SAMA LAYANAN ANTAR OBAT ini (selanjutnya disebut PKS) dibuat dan ditandatangani pada tanggal 1 Maret 2019, oleh dan antara: PT. MEDIA DOKTER INVESTAMA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, beralamat di Gedung Mensa 2 Lantai 4 Jl. HR Rasuna Said Kav B-34 Jakarta Selatan 12920, dalam hal ini diwakili oleh Doddy Lukito, dalam kapasitas dan jabatannya selaku Direktur, untuk dan atas nama PT. Media Dokter Investama, selanjutnya disebut sebagai HALODOC. __________________________, RSU BUNDA BMC PADANG Berkedudukan di Jl.Proklamasi No 37 Padang, dalam hal ini diwakili oleh dr.Helgawati,MM dalam jabatan nya selaku Direktur Rumah Sakit berdasarkan Surat Keputusan Direktur PT Bunda Minang Citra Nomor : 014/SK/DIR/PTBMC/X/2017 tertanggal 16 Oktober 2017 dengan nomor NPWP 01.756.6-201.000 dan selaku demikian sah dan berwenang bertindak mewakili Direksi untuk dan atas nama Rumah Sakit Bunda-BMC Padang selanjutnya disebut sebagai PENYEDIA. HALODOC dan PENYEDIA selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK. 1.



PEMBUKAAN : 1.1.



HALODOC adalah sebuah perusahaan yang mengoperasikan aplikasi HALODOC dimana di dalamnya terdapat salah satu fitur bernama Antar Obat (Pharmacy Delivery).



1.2.



PENYEDIA adalah penyelenggara layanan kesehatan yang meliputi pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat serta pelayanan medis terkait lainnya berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku. PARA PIHAK bermaksud untuk mengadakan kerja sama sehubungan dengan hal-hal penyediaan layanan Halodoc Go yang salah satunya berupa layanan antar obat.



1.3.



2.



PENGERTIAN :



Kecuali ditentukan lain, maka istilah–istilah dalam PKS ini mempunyai pengertian sebagai berikut: 2.1.



PASIEN adalah orang yang menggunakan LAYANAN KESEHATAN PENYEDIA.



2.2.



LAYANAN KESEHATAN adalah berbagai perawatan rumah sakit meliputi pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat serta pelayanan medis terkait yang diberikan oleh PENYEDIA kepada PASIEN.



SEKARANG DENGAN DEMIKIAN, atas pertimbangan terhadap alasan-alasan dan kesepakatan bersama yang dimuat dalam perjanjian ini maka PARA PIHAK dengan ini sepakat akan hal-hal berikut: 3.



TUJUAN



PARA PIHAK setuju untuk mengadakan suatu kerja sama yang efektif dengan tujuan untuk mencapai sasaran utama sebagaimana diatur dalam Lampiran – Lampiran PKS ini. 4.



LAMPIRAN – LAMPIRAN Lampiran-Lampiran merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dengan ditandatangani oleh Para Pihak dalam PKS ini, yang terdiri dari: Lampiran 1: Layanan Antar Obat Lampiran 2: Biaya Layanan Antar Obat Lampiran 3: Rincian Kontak



1



Apabila terjadi perbedaan, tidak konsisten atau kontroversi antara ketentuan dalam PKS dan Lampiran-Lampiran, maka ketentuan dalam Lampiran-Lampiran yang akan berlaku. 5.



JANGKA WAKTU



PKS ini akan berlaku sejak tanggal penandatanganan PKS sampai dengan diakhiri oleh salah satu PIHAK berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 PKS ini. 6.



KERAHASIAAN 6.1. Setiap PIHAK akan (dan akan memastikan bahwa setiap penasihat dan perusahaan terkait atau afiliasinya, akan) merahasiakan semua informasi terkait PIHAK lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada rincian dan susunan PKS ini, kegiatan usaha, informasi keuangan atau hal – hal lain yang tidak diketahui oleh umum (“INFORMASI RAHASIA”). PARA PIHAK wajib memastikan bahwa INFORMASI RAHASIA dari PIHAK lainnya hanya akan diberikan kepada para penyedia layanan, pegawai dan perantara yang mungkin memerlukan INFORMASI RAHASIA itu agar dapat melaksanakan tugas mereka sebagaimana mestinya. 6.2. PARA PIHAK (kecuali dengan persetujuan tertulis dari PARA PIHAK) juga tidak akan memakai atau membocorkan INFORMASI RAHASIA kepada siapa pun atau kepada entitas mana pun. 6.3. Kewajiban menjaga INFORMASI RAHASIA akan mengikat PARA PIHAK selama jangka waktu PKS ini dan akan terus mengikat PARA PIHAK setelah PKS ini diakhiri (karena alasan apa pun) selama INFORMASI RAHASIA tersebut masih bersifat rahasia. 6.4. Kewajiban untuk merahasiakan INFORMASI RAHASIA menjadi tidak berlaku, apabila:



(i)



INFORMASI RAHASIA menjadi tersedia untuk masyarakat umum dimana ketersediaan tersebut bukan disebabkan oleh pelanggaran kewajiban – kewajiban berdasarkan Pasal 6 PKS ini oleh salah satu PIHAK; (ii) INFORMASI RAHASIA tersebut diperintahkan untuk diungkapkan guna memenuhi perintah pengadilan atau badan pemerintahan lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, PIHAK yang diminta untuk mengungkapkan INFORMASI RAHASIA tersebut harus, sepanjang dimungkinkan oleh peraturan perundang – undangan: (a) memberitahukan kepada PIHAK lainnya atas permintaan tersebut sebelum INFORMASI RAHASIA tersebut diungkapkan dan (b) bekerja sama dengan PIHAK lainnya sehubungan dengan waktu dan isi pengumuman atau pengungkapan tersebut atau tindakan apa pun yang dapat dipilih secara wajar oleh PIHAK lainnya untuk membantah dari perintah pengungkapan tersebut; (iii) INFORMASI RAHASIA tersebut diungkapkan atas dasar kerahasiaan penuh (on a strictly confidential basis) oleh setiap PIHAK kepada penasihat, auditor, konsultan profesionalnya, atau para pemegang sahamnya. (iv) INFORMASI RAHASIA tersebut diberikan kepada pihak lain sesuai persetujuan PARA PIHAK. 7.



PENGAKHIRAN



Dengan mengesampingkan jangka waktu PKS ini, PKS dapat diakhiri: 7.1. 7.2.



7.3.



8.



melalui kesepakatan bersama secara tertulis oleh PARA PIHAK; atau apabila salah satu PIHAK melanggar atau gagal melaksanakan ketentuan dalam PKS ini dan pelanggaran atau kegagalan tersebut tidak dapat diperbaiki dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dan sampai maksimum 60 (enam puluh) hari kalender bergantung pada kompleksitas masalahnya; atau oleh salah satu PIHAK dengan suatu pemberitahuan tertulis yang harus disampaikan kepada PIHAK lainnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pengakhiran. Selama jangka waktu pemberitahuan selama 30 (tiga puluh) hari kalender itu, PARA PIHAK akan terus memenuhi tanggung jawab dan kewajiban mereka menurut PKS ini.



KEADAAN KAHAR 8.1.



KEADAAN KAHAR berarti peristiwa atau keadaan yang berada di luar kemampuan yang wajar untuk diatasi oleh setiap PIHAK yang terkena dampak oleh keadaan itu, yang menyebabkan pelaksanaan suatu kewajiban 2



menurut PKS ini menjadi tidak sah atau tidak dapat diterapkan termasuk, tetapi tidak terbatas pada keadaan di bawah ini: (i)



keadaan darurat seperti kerusuhan, epidemi, kebakaran, pemogokan buruh, penutupan kesempatan masuk ke tempat kerja (lock-out) atau gangguan-gangguan tenaga kerja lain, keributan warga sipil, perang, blokade, embargo.



(ii)



bencana alam seperti gempa bumi, badai, banjir, angin topan, dan bencana alam lainnya yang memiliki dampak secara langsung terhadap keberlangsungan operasional dari salah satu PIHAK. perintah atau pembatasan dari pemerintah dan perubahan peraturan perundang-undangan terkait yang menyebabkan ruang lingkup pelaksanaan PKS ini menjadi dilarang atau kejadian-kejadian lain di luar kendali PARA PIHAK.



(iii)



8.2.



8.3.



8.4.



8.5.



9.



Tidak ada PIHAK bertanggungjawab atas hal-hal tak terduga yang terjadi di luar kendali PARA PIHAK yang menyebabkan keterlambatan atau kegagalan dalam pelaksanaan kewajiban (selain kewajiban membayar) menurut PKS apabila kelambatan atau kegagalan demikian disebabkan oleh KEADAAN KAHAR dan sepanjang PIHAK yang pelaksanaan kewajibannya terhalang atau terhambat tersebut berusaha sedapat mungkin untuk mengatasi atau mencegah KEADAAN KAHAR. Pada waktu terjadinya KEADAAN KAHAR, yang mempengaruhi pelaksanaan kegiatan menurut PKS ini, PIHAK yang terkena dampaknya harus memberitahu PIHAK lainnya tentang jenis peristiwa itu, pengaruh peristiwa itu atas pelaksanaan kegiatan PIHAK yang bersangkutan serta perkiraan lamanya atau dampak dari peristiwa itu. PIHAK yang terkena dampak harus segera memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah kejadian KEADAAN KAHAR itu. PARA PIHAK sepakat untuk membahas KEADAAN KAHAR tersebut secara musyawarah dengan itikad baik untuk menyelesaikan dengan baik dan menyepakati suatu upaya bersama untuk melanjutkan kembali kewajiban PIHAK yang menderita KEADAAN KAHAR tersebut. KEADAAN KAHAR hanya menunda kewajiban PARA PIHAK dan bukan merupakan pelanggaran PKS. Setelah KEADAAN KAHAR tersebut berakhir, maka PARA PIHAK kembali harus melaksanakan kewajibannya berdasarkan PKS ini.



PENYELESAIAN SENGKETA 9.1. 9.2.



9.3. 9.4.



Apabila timbul perselisihan atau sengketa, maka PARA PIHAK harus berusaha menyelesaikannya dengan damai dan itikad baik secara musyawarah. Setiap sengketa yang timbul atau berkaitan dengan PKS ini yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah akan diselesaikan melalui Arbitrase yang diadministrasikan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan Peraturan BANI untuk diputus oleh majelis arbiter yang terdiri atas tiga orang arbiter yang berdomisili di Jakarta: dua orang arbiter yang ditunjuk oleh masing-masing PIHAK dan arbiter ketiga akan ditunjuk oleh kedua arbiter tersebut. Putusan arbitrase adalah final dan mengikat PARA PIHAK. Tidak ada PIHAK berhak untuk melaksanakan atau meneruskan proses di pengadilan atas sengketa yang timbul atas atau sehubungan dengan PKS ini.



10. PENGESAMPINGAN PARA PIHAK sepakat untuk mengesampingkan pasal 1266 Kitab Undang–Undang Hukum Perdata, mengenai persyaratan pemutusan PKS dengan putusan pengadilan. 11. LAIN-LAIN 11.1. PERLINDUNGAN HUKUM DAN GANTI RUGI Setiap PIHAK sepakat untuk mengganti segala kerugian yang diderita oleh PIHAK lainnya sepanjang kerugian tersebut diakibatkan oleh kelalaian, kesalahan yang disengaja, penyimpangan atau pelanggaran atas kewajiban – kewajiban yang harus dilakukan PIHAK tersebut sebagaimana dicantumkan dalam PKS.



3



11.2. HUKUM YANG MENGATUR PKS ini harus ditafsirkan dan dilaksanakan menurut hukum negara Republik Indonesia. 11.3. PEMINDAHAN Tidak ada PIHAK dapat mengalihkan PKS ini tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK yang lain. 11.4. PEMBERITAHUAN Semua pemberitahuan dan komunikasi lain yang diperlukan atau diizinkan akan dianggap telah diberikan bila diantar langsung, dikirim melalui pos tercatat, diposkan atau dikirim melalui e-mail ke alamat yang ditentukan berikut: Apabila untuk PENYEDIA : RS BMC PADANG Alamat : Jl. Proklamasi No.37 Padang___________________________ ___________________________ Untuk Perhatian : ___________________________ Telepon : (0751) 23164___________________________ E-mail : [email protected]___________________________ Apabila untuk HALODOC: PT Media Dokter Investama Gedung Mensa 2, Lantai 4 Jl. HR Rasuna Said Kav B-34 Jakarta Selatan 12920 Untuk Perhatian: Doddy Lukito Telepon: 021 8065 7338 E-mail: [email protected] 11.5. KESELURUHAN PERJANJIAN PKS ini merupakan keseluruhan pengertian antara PARA PIHAK, dan dipahami serta disetujui bahwa PKS ini menggantikan perjanjian dan pemahaman secara lisan maupun tertulis sebelumnya menyangkut pokok perjanjian ini, dan bahwa semua janji, negosiasi dan persetujuan sebelumnya antara PARA PIHAK telah digabungkan dalam perjanjian ini. 11.6. KETERPISAHAN Apabila terdapat ketentuan dalam PKS ini yang tidak berlaku, ilegal atau tidak dapat dilaksanakan, maka ketentuan-ketentuan lain dalam PKS ini akan tetap berlaku sepenuhnya dan PKS ini harus ditafsirkan dalam segala hal seolah-olah ketentuan yang tidak berlaku, ilegal atau tidak dapat dilaksanakan tersebut dihilangkan atau tidak menjadi bagian dalam PKS ini, kecuali dalam hal tindakan demikan mengubah keseluruhan PKS. 11.7. PENERUS TERIKAT PKS ini tidak akan berakhir karena pergantian direktur, perubahan komposisi pemegang saham, kepemilikan, penggabungan, peleburan atau perubahan status badan hukum akan tetapi wajib dipenuhi secara sebagaimana mestinya oleh (para) entitas pengganti dari masing-masing PIHAK. PKS ini akan mengikat para wakil, penerus yang sah dari masing-masing PIHAK dalam PKS ini.



4



11.8. MEDIA DAN PUBLISITAS (i)



PARA PIHAK sepakat bahwa semua pernyataan publik kepada media (elektronik dan cetak) atau pihak ketiga lainnya, terkait dengan PKS dan kegiatan usaha yang melibatkan PARA PIHAK, harus senantiasa dibuat berdasarkan persetujuan tertulis dari PARA PIHAK. (ii) HALODOC tetap menjadi pemilik eksklusif dari merek dagangnya, tidak ada pihak ketiga atau perusahaan lain mana pun yang boleh memakai merek dagang ini. (iii) Masing-masing PIHAK setuju untuk mengizinkan PIHAK lainnya menggunakan nama dan merek dagangnya dalam bahan pemasaran, website perusahaan, daftar klien dan penyedia layanan, serta bidang dan bahan publikasi lainnya. 11.9. KETENTUAN UMUM (i)



(ii)



(iii)



(iv)



(v)



11.10.



Tidak ada suatu tindakan, kegagalan atau keterlambatan oleh salah satu PIHAK dalam PKS ini yang merupakan pelepasan atas haknya dan perbaikannya. Pelepasan hak – hak tertentu oleh salah satu PIHAK tidak mempengaruhi hak PIHAK tersebut untuk mewajibkan pelaksanaan yang ketat atas hak – hak lain yang tidak dilepaskan berdasarkan PKS ini. Masing-masing PIHAK, dalam melaksanakan kewajibannya menurut PKS ini, akan selalu berkonsultasi dengan dan, sepanjang ditentukan dalam PKS ini, meminta persetujuan sebelumnya dari PIHAK lainnya. Tidak ada PIHAK yang bertanggung jawab atas tuntutan, kerugian, biaya, ongkos, kehilangan dan kewajiban atau tindakan yang timbul dari tindakan dari PIHAK lainnya yang tidak disetujui atau diterima dalam PKS ini, kecuali tindakan demikian disetujui dengan kesepakatan tertulis antara PARA PIHAK. PENYEDIA akan melepaskan HALODOC dari setiap klaim dan/atau gugatan hukum dari PASIEN terkait dengan atau yang timbul dari LAYANAN KESEHATAN yang diberikan oleh PENYEDIA kepada PASIEN. PKS ini tidak akan diubah dengan cara apa pun setelah penandatanganannya, kecuali bila PARA PIHAK sepakat untuk mengubah PKS ini maka perubahan itu akan dibuat dalam Amandemen (Perjanjian Perubahan) dan/atau Addendum (Perjanjian Tambahan) yang ditandatangani oleh PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari PKS ini. Judul-judul yang tertera untuk menandai bagian-bagian dalam PKS ini dimasukkan untuk kenyamanan dan referensi semata dan tidak akan mempengaruhi keseluruhan dan pertimbangan dalam penafsiran ketentuan dalam PKS ini.



PERNYATAAN DAN JAMINAN



Setiap PIHAK menyatakan dan menjamin kepada PIHAK lainnya, masing-masing pernyataan di bawah ini untuk sekarang dan selanjutnya selama jangka waktu PKS ini adalah benar dan akurat, bahwa: (i) (ii)



ia berdiri secara sah dan didirikan berdasarkan undang-undang Republik Indonesia; ia mempunyai hak yang sah serta kekuasaan dan kewenangan penuh untuk membuat dan melaksanakan PKS ini dan segala dokumen lain yang akan dibuatnya berdasarkan atau sehubungan dengan PKS ini; (iii) ia telah mengambil segala tindakan korporasi yang diperlukannya untuk mengizinkannya untuk membuat dan melaksanakan PKS ini dan segala dokumen yang akan dibuatnya berdasarkan atau sehubungan dengan PKS ini; (iv) PKS ini dan dokumen yang ditandatangani terkait dengan PKS ini merupakan kewajiban yang sah, berlaku dan mengikat dan dapat dilaksanakan terhadapnya; dan (v) ia akan dan selalu menjamin Pihak lainnya dari dan terhadap kerugian yang timbul dari atau sehubungan dengan pelanggaran atas pernyataan dan jaminan dalam Pasal ini. DEMIKIANLAH, PARA PIHAK telah menandatangani PKS ini pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan di atas, dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang sama bunyinya dan masing-masing bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama.



5



Untuk dan atas nama PT MEDIA DOKTER INVESTAMA



Untuk dan atas nama RS BMC PADANG



__________________________ Doddy Lukito Direktur



__________________________ Dr. Helgawati, MM.__________________ Direktur Rumah Sakit__________________



6



LAMPIRAN 1 LAYANAN ANTAR OBAT Ruang Lingkup Jasa HALODOC akan menyediakan sistem pengantaran obat yang menghubungkan antara pihak farmasi dari PENYEDIA dengan pihak logistik pengantaran rekanan HALODOC (“Layanan Antar Obat”). Alur



Penawaran Layanan 1) Setelah LAYANAN KESEHATAN selesai diberikan, PASIEN akan melakukan pembayaran dan PASIEN dapat memilih apabila ia menginginkan obat yang telah diresepkan kepadanya untuk diantar langsung ke lokasi yang dikehendaki oleh PASIEN dengan menggunakan Layanan Antar Obat. Pengisian Data dan Penjelasan 2) Apabila PASIEN setuju untuk menggunakan Layanan Antar Obat dari HALODOC maka PASIEN akan menandatangani form pesanan dan persetujuan yang telah disediakan oleh HALODOC. Pada tahapan ini, apoteker PENYEDIA akan menjelaskan kepada PASIEN mengenai obat apa saja yang diresepkan dan tata cara penggunaannya. 3) Petugas HALODOC yang ditempatkan di lokasi PENYEDIA akan memasukkan data PASIEN ke dalam aplikasi HALODOC untuk pemesanan Layanan Antar Obat. 4) PASIEN akan menerima pesan singkat (SMS) untuk mengonfirmasi pemesanan. Persiapan Obat dan Penjemputan 5) Apoteker PENYEDIA akan menyiapkan pesanan obat berdasarkan resep yang diterima dan meletakkannya pada kemasan plastik bersegel yang telah disediakan oleh HALODOC. 6) Apabila pesanan tersebut sudah siap maka apoteker PENYEDIA akan menginformasikan kepada petugas HALODOC yang ditempatkan di lokasi PENYEDIA untuk kemudian obat tersebut diserahkan kepada kurir rekanan HALODOC untuk diantarkan ke lokasi PASIEN. Pada saat yang bersamaan, pesan singkat akan dikirimkan ke nomor PASIEN untuk menginformasikan bahwa obat telah dalam proses pengantaran. Pengiriman Obat 7) PENYEDIA wajib memastikan bahwa obat yang akan dikirimkan dengan menggunakan Layanan Antar Obat bukan obat – obatan yang memerlukan penanganan khusus, contohnya (namun tidak terbatas pada) obat – obatan yang harus disimpan dalam suhu dingin. HALODOC tidak bertanggung jawab apabila terdapat kerusakan pada obat yang diantarkan kepada PASIEN yang disebabkan oleh sifat atau kandungan dari obat tersebut yang memerlukan penanganan khusus. 8) Sesuai dengan Standar Operasional HALODOC, dalam situasi normal proses Layanan Antar Obat hanya memerlukan waktu 1 (satu) jam sejak obat dijemput oleh kurir rekanan HALODOC di lokasi PENYEDIA sampai dengan tiba di lokasi PASIEN. Namun demikian, apabila terjadi hal – hal diluar kuasa HALODOC (termasuk namun tidak terbatas pada gangguan cuaca, masalah pada kendaraan kurir, demonstrasi, pengalihan jalan, dll), PENYEDIA memahami bahwa proses Layanan Antar Obat mungkin memerlukan waktu lebih dari 1 (satu) jam. 9) Pada saat obat telah sampai di lokasi PASIEN, kurir rekanan HALODOC akan mengonfirmasi penerimaan dan mengupdate status pengantaran pada aplikasinya. Pada saat yang bersamaan, PASIEN juga akan menerima pesan singkat bahwa obat telah selesai diantar dan terdapat link berisi informasi mengenai tata cara penggunaan obat. 10) HALODOC akan memberikan jaminan ganti rugi sebesar nilai obat yang rusak atau hilang yang dibuktikan dengan bukti pembayaran/pembelian obat yang sah. HALODOC hanya berkewajiban memberikan ganti rugi atas kerusakan obat yang nyata yang terjadi selama proses pengiriman obat oleh kurir rekanan kepada PASIEN. Penerimaan Obat 7



11) PASIEN juga dapat menghubungi layanan pelanggan HALODOC apabila memiliki pertanyaan lebih lanjut. Kewajiban PENYEDIA 1) Menyediakan ruang untuk penempatan booth yang berdekatan dengan lokasi farmasi PENYEDIA dan area parkir untuk kurir mitra HALODOC untuk melakukan penjemputan obat. 2) Menginformasikan kepada PASIEN mengenai Layanan Antar Obat dari HALODOC. 3) Menginformasikan petugas HALODOC yang berada di lokasi PENYEDIA apabila obat telah selesai disiapkan dan siap untuk dijemput oleh kurir mitra HALODOC. 4) Memastikan bahwa apoteker PENYEDIA akan menjelaskan kepada PASIEN mengenai tata cara penggunaan obat. 5) Menyediakan person in charge untuk menjawab pertanyaan dari PASIEN yang disampaikan oleh customer service HALODOC.



8



LAMPIRAN 2 BIAYA LAYANAN ANTAR OBAT Biaya Layanan



Pasien Umum (Non-BPJS)



5% (lima persen) dari total harga pembelian obat yang diantar dengan menggunakan Layanan Antar Obat. Harga obat mengacu pada harga umum yang berlaku di PENYEDIA. Biaya Layanan ini akan dikenakan oleh HALODOC kepada PASIEN Umum dan batasan Biaya Layanan yang akan dikenakan adalah minimum Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dan maksimum Rp25.000,- (dua puluh lima ribu Rupiah).



Pasien BPJS



Rp12.000,- (dua belas ribu Rupiah) (flat fee) untuk setiap pengantaran. Biaya Layanan ini akan dikenakan oleh HALODOC kepada PASIEN BPJS.



Tata Cara 1.



PENYEDIA akan mengenakan komisi sebesar 10% (sepuluh persen) untuk setiap Biaya Layanan dari Pasien Umum dan sebesar Rp2.000,- (dua ribu Rupiah) untuk setiap Biaya Layanan dari Pasien BPJS yang diterima oleh HALODOC.



2.



Sebelum diterbitkannya tagihan, PARA PIHAK akan melakukan rekapitulasi dan rekonsiliasi terkait transaksi Layanan Antar Obat. Apabila terdapat perbedaan data pada hasil rekapitulasi dan rekonsiliasi tersebut maka PARA PIHAK akan berdiskusi untuk menyelesaikannya dengan iktikad baik dalam waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak ditemukannya perbedaan tersebut.



3.



PENYEDIA akan mengirimkan tagihan atas komisi (sebagaimana disebutkan dalam ayat 1 diatas) paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah proses rekapitulasi dan rekonsiliasi selesai dan HALODOC akan membayar tagihan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tagihan komisi diterima secara lengkap oleh HALODOC.



4.



HALODOC berhak untuk melakukan tinjauan atas implementasi Layanan Antar Obat di lokasi PENYEDIA setiap 3 (tiga) bulan sekali. Dalam hal HALODOC bermaksud untuk mengubah segala sesuatu terkait pelaksanaan implementasi Layanan Antar Obat di lokasi PENYEDIA, maka HALODOC akan memberitahukan terlebih dahulu kepada PENYEDIA paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelum perubahan tersebut berlaku secara efektif yang akan dituangkan dalam amandemen secara tertulis.



5.



Dalam hal Layanan Antar Obat ini diakhiri oleh karena sebab apa pun, maka pihak yang bermaksud mengakhiri wajib memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pengakhiran yang dikehendaki. Selama jangka waktu pemberitahuan selama 30 (tiga puluh) hari kalender itu, PARA PIHAK akan tetap wajib memenuhi tanggung jawab dan kewajiban mereka terkait Layanan Antar Obat ini.



9



LAMPIRAN 3 DETAIL KONTAK PENYEDIA 1. Ass Direktur Dr. Miss Berlyanti. MARS Hp : 081267000278 Telp : 0751 – 23164, Ext : 122 No.Fax : 0751 – 23200 Email : [email protected] 2.



Marketing Rizki Mukhlisi Hp : 0811 6655 899 Telp : 0751 – 23164 Ext. 122 No. Fax : 0751 – 23200 Email : [email protected]



3. Kabid. Keuangan Ermawati Hp : 081266329080 Telp : 0751 – 23164, Ext : 305 No.Fax : 0751 – 23200 Email : [email protected] 4. Santi Hp



Penagihan : 085274661486 Telp : 0751 – 23164 Ext. 304 No. Fax : 0751 – 23200 Email : [email protected]



6. Kabid Penunjang Medis Drg. AditiaDedek Yunus Hp : 0811666552 Telp : 0751 – 23164 No. Fax : 0751 – 23200 Email : [email protected]



10