Po 3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN ADMINISTRASI KEUANGAN ANGKATAN MUDA GEREJA PROTESTAN MALUKU I.



PENGANTAR Beberapa pokok-pokok pikiran yang melatarbelakangi mengapa pedoman administrasi keuangan bagi Angkatan Muda gereja protestan Maluku mutlak diperlukan : 1. Laporan keuangan merupakan sarana informasi dalam rangka pengambilan keputusan baik bagi pihak intern (pengurus) maupun ekstern (anggota). 2. Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) adalah Rencana Keuangan yang mencakup perkiraan jumlah tertinggi belanja yang diperlukan untuk suatu periode tertentu (satu tahun), dan perkiraan jumlah pendapatan yang diperlukan untuk membiayai belanja tersebut. 3. Bahwa APB yang disusun oleh setiap organisasi yang didalamnya terdapat sistim pertanggungan jawab secara berjenjang, dan melibatkan penilaian, pemeriksaan/pengawasan dari berbagai pihak baik intern maupun ekstern, maka APB tersebut harus disusun berdasarkan Standar atau Pedoman yang disepakati bersama. 4. Sebagai konsekunsi logis dari adanya standar atau pedoman tersebut, maka seluruh tahapan kegiatan atau siklus anggaran yang berlangsung dalam organisasi tersebut perlu didesain sesuai dengan luas lingkup organisasi tersebut, sehingga proses anggaran dapat berjalan secara efektif dan efisien. 5. Untuk menjawab point (1) dan (2) di atas, sangat diperlukan adanya sistim administrasi pembukuan dan pengawasan yang baik (sesuai dengan kebutuhan organisasi).



II.



PEDOMAN UMUM PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA ANGKATAN MUDA GEREJA PROTESTAN MALUKU Dalam rangka membangun kesamaan presepsi di dalam pengelolaan Keuangan/Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Angkatan Muda GPM pada semua jenjang secara efektif dan efisien, maka dipandang perlu untuk menyusun suatu Pedoman Umum yang mempedomani proses penyusunan APB pada semua jenjang organisasi sebagai berikut : 1. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) hendaknya diarahkan pada program-program yang benar-benar merupakan penekanan sesuai keputusan lembaga legislatif pada semua jenjang, yang pada esensinya merupakan implementasi dari Kebijaksanaan Umum Pelayanan (KUP) tahunan yang dicanangkan. 2. Dalam penyusunan RAPB harus berdasarkan pada prinsip anggaran : -Berimbang dan Dinamis; Berimbang artinya, terdapat keseimbangan antara pendapatan dan belanja. Dinamis artinya, tingkat keseimbangan anggaran setiap tahun berubah sesuai dengan kebutuhan organisasi. -Efisiensi artinya, di dalam pelaksanaan anggaran hendaknya dihindari sejauh mungkin pemborosan dan pengeluaran-pengeluaran yang tidak perlu. 3. Penyusunan RAPB harus berdasarkan azas Cash Basic atau Kas Stelsel. Maksudnya bahwa semua penerimaan dan pengeluaraan yang dilakukan dalam satu tahun anggaran, adalah merupakan pendapatan dan belanja dari tahun anggaran tersebut. 4. Penyusunan RAPB juga harus berdasarkan Azas Bruto yaitu, bahwa semua penerimaan harus dibukukan sesuai jumlah bruto, sehingga dapat diketahui seluruh jumlah penerimaan untuk satu jangka waktu tertentu. 5. RAPB disusun untuk jangka satu tahun anggaran dan berdasarkan Tahun Taqwim yaitu; dari tanggal 1 Januari s/d 31 Desember. 6. RAPB untuk satu tahun anggaran pada setiap jenjang organisasi disusun selambat-lambatnya satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran tersebut. 7. Dalam pelaksanaan anggaran belanja, semua bidang pada setiap jenjang organisasi dilarang melakukan tindakan yang akan mempunyai akibat bagi belanja organisasi apabila tidak sesuai dengan tujuan pengeluaran organisasi. Pengeluaran atas belanja beban anggaran harus berdasarkan tanda bukti untuk memperoleh hak pembayaran yang sama. 8. Dalam pelaksanaan anggaran pendapatan, setiap penerimaan yang terjadi baik yang berasal dari dalam maupun dari luar organisasi, dilarang dipergunakan langsung untuk pengeluaran, melainkan harus disetor sepenuhnya ke Bendahara. 9. Apabila satu bulan setelah berakhirnya tahun anggaran tersebut atau sampai dengan bulan pertama tahun anggaran baru (bulan Januari) APB belum ditetapkan maka pengurus pada setiap jenjang melaksanakan anggaran tahun sebelumnya.



1



10. Apabila pertanggung-jawaban anggaran dilakukan/terjadi sebelum berakhirnya tahun anggaran (31 desember ), maka sisa waktu/bulan antara terjadinya laporan pertanggungjawaban sampai dengan tanggal 31 Desember harus menjadi bagian dari laporan pertanggung-jawaban keuangan bendahara/pengurus pada lembaga legislatif berikutnya. 11. Setiap terjadi perubahan anggaran harus terlebih dulu mendapat persetujuan dari pleno pengurus pada setiap jenjang organisasi. Besarnya jumlah perubahan anggaran yang harus melalui pleno pengurus tersebut tergantung pada pertimbangan pengurus pada setiap jenjang. 12. Penetapan perhitungan anggaran dilaksanakan selambat-lambatnya dua bulan sebelum tahun anggaran tersebut berakhir. Dengan catatan tidak boleh melebihi tanggal 31 Desember tahun anggaran yang bersangkutan. Setiap penyampaian perhitungan anggaran untuk disahkan, harus dilampiri dengan hasil Pemeriksaan Tim verifikasi (Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Register Penutupan Kas) dari Tim Verifikasi yang dibentuk pada setiap jenjang. 13. Setiap dokumen penerimaan dan pengeluaran yang timbul sebagai akibat pelaksanaan anggaran pada setiap jenjang organisasi, harus disimpan selama lima tahun. III.



SIKLUS ANGGARAN PENDAPATAN & BELANJA ANGKATAN MUDA GEREJA PROTESTAN MALUKU. Kegiatan anggaran yang dimulai dari perencanaan dan diakhiri dengan perhitungan atau pertanggungan jawab anggaran, disebut daur atau siklus anggaran (budget cycle). Secara singkat siklus anggaran pada Angkatan Muda GPM dapat dijelaskan sebagai berikut : 1. TAHAP PERENCANAAN ATAU PERSIAPAN ANGGARAN. Pembuatan rencana program oleh masing-masing bidang pada setiap jenjang organisasi. a. Penyusunan rencana keuangan (komplikasi rencana program/kegiatan ke dalam angkaangka RAPB), serta menyusun rencana keputusan disertai penjelasannya oleh Bendahara Umum, Bendahara I dan Bendahara II. b. Pembahasan RAPB dalam rapat pleno pengurus pada setiap jenjang organisasi c. Pengajuan RAPB oleh Bendahara Umum pada lembaga legislatif di setiap jenjang organisasi. d. Pembahasan RAPB oleh lembaga legislatif pada setiap jenjang organisasi, diakhiri dengan pemberian persetujuan. e. Penetapan/pengesahan RAPB menjadi APB dengan surat keputusan lembaga legislatif pada setiap jenjang organisasi. Sebelum dilaksanakan, maka RAPB yang ditetapkan/disahkan menjadi APB harus disampaikan kepada : -Setiap Bidang, sebagai dasar pengajuan Daftar Permintaan Pembayaran. -Bendahara, sebagai dasar pengujian Daftar Permintaan Pembayaran. -Tim Verifikasi, sebagai bahan pemeriksaan. 2. TAHAP PELAKSANAAN ANGGARAN. A. PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA. 1. Pengisian/pengajuan Daftar Permintaan Pembayaran oleh masing-masing bidang, sesuai program/kegiatan dan plafon anggaran yang tersedia dalam APB. 2. Persetujuan Daftar Permintaan Pembayaran oleh atasan langsung Bendahara/Ketua. 3. Pembuatan bukti pengeluaran Kas, dan pembayaran oleh Bendahara I. 4. Pencatatan dalam Buku Kas Umum oleh Bendahara II. 5. Pertanggungan jawab oleh Bendahara. B. PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN 1. Penerimaan anggaran oleh masing-masing bidang, dan penyetoran kepada Bendahara I. 2. Pembuatan dokumen/bukti penerimaan kas oleh Bendahara I. 3. Pencatatan dalam Buku Kas Umum oleh Bendahara II. 4. Pertanggungan jawab oleh Bendahara. 3. TAHAP PENGAWASAN ANGGARAN. a. Pengawasan prefentif (bersifat pencegahan). Yaitu pengawasan yang dilakukan oleh pengurus yang ada pada setiap jenjang organisasi, agar kesalahan ataupun penyimpangan yang akan terjadi dalam organisasi dapat dicegah.



2



b.



Pengawasan represif/pemeriksaan. Yaitu pengawasan yang dilakukan dengan jalan melakukan pemeriksaan terhadap suatu tugas atau pekerjaan yang telah selesai, dengan maksud untuk menilai apakah pekerjaan itu telah dilaksanakan sesuai dengan rencana atau peraturan yang berlaku.



Berdasarkan pasal 24 ayat (7) ART Angkatan Muda GPM, maka Tim Verifikasi merupakan aparat pengawasan eksternal yang melakukan kegiatan pengawasan represif terhadap pengelolaan keuangan organisasi yang hasilnya disampaikan kepada pengurus sebagai lembaga eksekutif yang bertanggung jawab melanjutkan kepada lembaga legislatif pada setiap jenjang organisasi. 4. TAHAP PERHITUNGAN/PERTANGGUNGAN JAWAB ANGGARAN. a. Mengumpulkan data-data realisasi APB sesuai dengan catatan/ dokumen penerimaan dan pengeluaran oleh bendahara umum, bendahara I dan bendahara II. b. Menyusun laporan realisasi per jenis kegiatan/mata anggaran dari setiap bidang. c. Membuat perhitungan APB untuk dibahas dalam rapat pleno pengurus pada setiap jenjang organisasi. d. Pemeriksaan perhitungan APB oleh tim verifiasi, disertai catatan-catatan dalam bentuk laporan pemeriksaan. e. Pembahasan dan pengesahan perhitungan APB oleh lembaga legislatif pada setiap jenjang organisasi. IV.



SISTIM DAN PROSEDUR PEMBUKUAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA (APB) 1. BUKU KAS UMUM. Buku Kas Umum adalah buku yang dipergunakan oleh bendahara II untuk mencatat segala transaksi baik penerimaan maupun pengeluaran yang terjadi , berdasarkan KUITANSI penerimaan dan pengeluaran yang diterima dari bendahara I. Buku kas umum berfungsi untuk memantau sekaligus mengawasi keadaan kas yang terdapat pada bendahara I. Contoh Buku Kas Umum. BUKU KAS UMUM BUKTI PEMBUKUAN



TGL/



URAIAN



BLN 1



2



NOMOR



KODE MA



3



4



PENERIMAAN



PENGELUARAN



5



6



Jumlah



Rp



Rp



Saldo



Rp



Rp



Jumlah Semua



Rp



Rp



PENJELASAN : -Halaman pertama Buku Kas Umum harus dicatat jumlahnya halaman dan ditanda-tangani oleh Bendahara Umum. Contoh : Buku Kas Umum ini terdiri dari seratus halaman ( halaman 1 s/d halaman 100 ) Ambon, ……………………… 20… Bendahara Umum …………………………



- Kolom 1



: untuk mencatat tanggal terjadinya transaksi penerimaan atau pengeluaran sesuai bukti penerimaan atau pengeluaran kas secara kronologis (urutan



3



-Kolom 2



:



-Kolom 3



:



-Kolom 4



:



-Kolom 5



:



tanggal), bukan tanggal dicatatnya transaksi tersebut dalam buku kas harian. Pada baris pertama dicatat saldo tahun atau bulan lalu. untuk mencatat penjelasan singkat dari setiap transaksi yang terjadi. Pada baris pertama dicatat saldo bulan lalu, dan jumlah dicatat pada kolom 3 untuk mencatat kode mata anggaran penerimaan dan pengeluar-an yang terdapat dalam daftar permintaan atau bukti penerimaan dan pengeluaran kas. untuk mencatat jumlah penerimaan kas sesuai bukti penerimaan kas yang telah diotorisasi./ditandatangani. untuk mencatat jumlah pengeluaran kas sesuai bukti pengeluar-an kas yang telah diotorisasi/ditandatangani.



Catatan : Setiap terjadi kesalahan pencatatan, baik pada angka penerimaan atau pengeluaran dilarang dihapus atau ditip-ex, tetapi diberi garis datar pada angka yang salah tersebut kemudian diparaf dan ditulis angka baru (yang benar) dibawahnya. 2. PROSEDUR PENERIMAAN KAS. 



URAIAN PROSEDUR PENERIMAAN KAS.



1.Ketua atau Sekretaris bidang menerima uang dari hasil kegiatan/program bidang dan lainlain, kemudian menyerahkan kepada Bendahara I. 2.Bendahara I setelah menerima, menghitung kemudian membuat bukti penerimaan kas sebanyak 2 (dua) lembar. Setelah ditanda-tangani oleh kedua belah pihak (Bendahara I dan yang menyerahkan), kemudian meneruskan ke Ketua Umum. 3.Ketua Umum. Menerima/meneliti dan menandatangani bukti penerimaan kas dan mengembalikan ke Bedaharan I 4.Bendahara I menerima kembali bukti penerimaan kas dari ketua, melakukan pembayaran, kemudian menyerahkan lembar pertama bukti penerimaan kas kepada yang menyerahkan sedangkan lembar kedua bukti penerimaan diteruskan kepada Bendahara II untuk dicatat dalam Buku Kas Umum. 5.Bendahara II setelah menerima, meneliti keabsahan lembar kedua bukti penerimaan kas, mencatat dalam buku kas umum selanjutnya dokumen/kuitnasi tersebut disimpan dalam arsip. 



BAGAN ARUS PROSEDUR PENERIMAAN KAS.



NO



URAIAN KEGIATAN



KETUA



1



2



3



1.



Menyerahkan penerimaan hasil pelaksanaan program dan/atau bantuan yang diterima ke.



2.



Menerima, meneliti/ menghitung fisik uang dan membuat bukti penerimaan kas sebanyak dua lembar dan setelah ditanda-tangani dan meneruskan ke.



3.



Meneliti dan menanda-tangani bukti penerimaan Kas serta mengembalikan ke bendahara I.



4.



Menyerahkan bukti penerimaan kas lembar ke1 kepada yang menyerahkan dan meneruskan lembar ke-2 bukti penerimaan kas ke Bendahara II.



5.



Meneliti dan mencatat lembar ke-2 bukti penerimaan kas dalam buku kas umum dan buku pembantu serta menyimpan bukti tersebut sebagai arsip.



KET/SEK BIDANG 4



BEN I



BEND II



5



6



1



2



3



4



5



3. 4. PROSEDUR PENGELUARAN KAS



4







URAIAN PROSEDUR PENGELUARAN KAS 1. Ketua/Sekretaris bidang mengajukan Daftar Permintaan Pembayaran (DPP) kepada atasan langsung Bendahara/Ketua, sesuai dengan jenis kegiatan dan plafon anggaran yang tersedia. 2. Atasan langsung Bendahara/Ketua setelah menerima, meneliti dan menanda-tangani DPP (sebagai tanda setuju dibayar) dan meneruskan kepada Bendahara I. 3. Bendahara I setelah menerima, meneliti keabsahan dokumen tersebut kemudian membuat Bukti Pengeluaran Kas sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam DPP dengan memperhatikan Saldo Kas Mata Anggaran bidang yang bersangkutan. Setelah ditanda-tangani oleh kedua belah pihak (Bendahara I dan yang menerima), dan meneruskan ke Ketua Umum untuk ditanda tangani. 4. Ketua Umum. Menerima, meneliti keabsahan dokumen dan apabila setuju, menanda tangani kemudian mengembalikan ke Bendahara I. 5. Bendahara I. Melakukan pembayaran berdasarkan jumlah yang telah disetujui, selanjutnya lembaran kedua bukti pengeluaran kas dan DPP diserahkan kepada yang menerima, sedangkan lembar pertamanya kepada bendahara II untuk dicatat dalam Buku Kas Umum. 6. Bendahara II menerima, meneliti keabsahan dokumen pengeluaran kas yang diterima, mencatat dalam buku kas umum, selanjutnya menyimpan dalam arsip.







BAGAN ARUS PROSEDUR PENGELUARAN KAS



NO



URAIAN KEGIATAN



KETUA UMUM



KETUA/ SEK.BID



BEND. UMUM



BIND.I



BIND. II



1



2



3



4



5



6



7



1.



Membuat dan menanda-tangani Daftar Permintaan Pembayaran (DPP) sesuai program bidang masing-masing dan meneruskan.



2.



Meneliti dan memaraf permintaan pembayaran.



3.



Meneliti dan membuat bukti pengeluaran kas dalam rangkap 2 (dua) dan meneruskan.



4.



Meneliti dan apabila menyetujui, menanda-tanggani bukti pengeluaran kas serta meneruskan.



5.



6



1



daftar



Melakukan pembayaran sesuai jumlah yang telah disetujui, dan menyerahkan lembar ke-2 Bukti pengeluaran kas kepada yang menerima (setelah ditanda-tangani) dan meneruskan lembaran ke-1 kepada Bendahara II. Meneliti dan mencatat lembar ke-1 bukti pengeluaran kas dalam buku kas umum dan buku pembantu serta menyimpan bukti tersebut sebagai arsib.



2 3



4



5



6



5. TATA CARA MEMPERBAIKI KESALAHAN Dalam mengerjakan/mencatat dalam Buku Kas Umum mungkin saja terjadi kesalahan pembukuan. Oleh karena itu perlu adanya perbaikan atas kesalahan tersebut. Kesalahan pembukuan pada umumnya disebabkan oleh : 1. Kesalahan Tulis.



5











2. Kesalahan Dalam Pembayaran. Kesalahan Tulis Tercatat dalam Buku Kas tidak sesuai dengan bukti-buktinya yaitu, dicatat lebih besar atau lebih kecil. Cara memperbaikinya : 1. Mencoret angka yang salah dengan 2 (dua) garis datar dan diparaf kemudian ditulis angka yang baru dengan angka yang benar, tetapi angka semula masih dapat dibaca. 2. Kontra Pos. Mencatat jumlah yang sama besarnya pada sisi yang berlawanan dalam Buku Kas Umum dan Buku Kas Harian kemudian pada sisi semula dibukukan lagi jumlah yang seharusnya. 3. Membukukan selisihnya saja pada Buku Kas Umum/Buku Kas Harian. Perbaikan dengan cara (1) bisa dilakukan apabila kesalahan tersebut diketahui pada bulan yang bersangkutan. Apabila kesalahan tersebut diketahui pada bulan berikutnya, maka cara (2) dan (3) yang ditempuh, karena pengeluaran-pengeluaran tersebut telah dipertanggung-jawabkan. Kesalahan Dalam Pembayaran. 1. Kelebihan Membayar. a. Kelebihan pembayaran tersebut dapat diminta kembali kepada yang menerima pembayaran dan kwitansi yang lama ditukar dengan kwitansi yang baru. Pembetulan pembukuan dapat dilakukan dengan cara (1), (2) dan (3) di atas. b. Kelebihan pembayaran dapat diminta kembali kepada pihak yang menerima tetapi tidak disertai dengan penggantian kwitansi. Pengembalian tersebut dibukukan sebagai penerimaan kelebihan pembayaran atas mata anggaran yang bersangkutan. 2. Kekurangan Membayar. Apabila terjadi kekurangan pembayaran dan pihak ketiga tidak menagih pembayaran tersebut, maka tidak ada perbaikan pembukuan. Tetapi bila kekurangan pembayaran tersebut diminta kembali dan dibayar, cara perbaikannya sama dengan cara perbaikan bila terjadi kelebihan membayar, namun terbalik.



6. REGISTER PENUTUPAN KAS. Register penutupan kas dibuat untuk mengetahui jumlah penerimaan/ pengeluaran dan saldo kas (phisik) yang terdiri dari uang tunai dan saldo uang di bank. Jika terdapat selisih antara saldo kas dan saldo buku, maka selisih tersebut harus dicatat dalam buku kas umum dan dalam register penutupan kas serta harus diterangkan mengenai hal-hal yang mengakibatkan selisih tersebut. Pembukuan Selisih Lebih/Kurang. Apabila Bendahara mengalami perbedaan antara jumlah saldo menurut buku dan saldo kas (ketekoran/kelebihan kas), harus membukukan dalam buku kas umum. Selisih kurang/ketekoran disebabkan antara lain : - Kecurian, hilang dll. - Lembar uang kurang - Kwitansi yang lupa dibukukan - Pengeluaran yang kecil-kecil, yang tidak mungkin di buat kwitansi. Selisih lebih disebabkan antara lain : - Lipatan uang yang berlebih. - Alpanya penerimaan yang lupa dibukukan. Pembukuannya : - Selisih kurang (saldo kas lebih kecil dari saldo buku) dibukukan sebagai pengeluaran. - Selisih lebih (saldo kas lebih besar dari saldo buku) dibukukan sebagai penerimaan. Suatu hal yang perlu direnungkan dan disadari bahwa : “ Apapun baiknya suatu sistim yang didesain untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan dan pengendalian anggaran suatu organisasi, pada akhirnya sangat bergantung pada manusia sebagai pelaksana sistim tersebut ”.(by ra/com/2001). Ditetapkan di : Aboru Pada tanggal



: 22 Nop 2001



Lampiran 1 Batang Tubuh Anggaran :



6



ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA ANGKATAN MUDA GEREJA PROTESTAN MALUKU I. PENDAPATAN KODE ANGG I. 1 I. 1.



I. 2. I. 2.



URAIAN



DIANGGARKAN



KETERANGAN



SISA LEBIH PERHIT. ANGG. THN LALU Sisa Lebih Perht. Anggaran Tahun …….



Rp. Rp.



Jumlah Bagian I.1 PENDAPATAN TETAP 01 Iuran P.D/P.C/P.R/Anggota 02 Tunggakan Iuran P.D/P.C/P.R/Anggota 03 Subsidi Pemda 04 Subsidi Sinode/Klasis/Jemat 05 Tanggungan.Kongres,MPP/Konperda,MPPD /Konpercab,MPPC/Rapat Ranting,Raker. 06 Tungg.Tangg.Kongres,MPP/Konperda,MPP D/Konpercab,MPPC/Rapat Ranting,Raker. Jumlah Bagian I.2.



Rp.



,,- Diangg.sesuai saldo Kas per 31 Desember …….. ,-



Rp. Rp. Rp.



,- Sesuai Keputusan Lembaga ,- Legislatif pada setiap ,- Jenjang



01



Sesui daftar tuggakan Sesuai daftar tunggakan Rp.



, -



I.3. I.3.



PENDAPATAN BIDANG Bidang I Bidang II Bidang III Bidang IV Bidang V Jumlah Bagian I.3



Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp.



,,,,,,-



I.4. I.4.



PENDAPATAN LAIN-LAIN 01 Sumbangan-sumbangan 03 Lain-lain Jumlah Bagian I.4.



Rp. Rp. Rp.



,,,-



I.5. I.5.



URUSAN KAS DAN PERHITUNGAN 01 Kolekta Ibadah Oikumene Jumlah I.5. TOTAL PENDAPATAN



Rp. Rp.



,,-



01 02 03 04 05



Sesui program bidang Sesui program bidang Sesui program bidang Sesui program bidang Sesui program bidang



Lampiran 2 II. BELANJA KODE ANGG. II. 1



URAIAN



SISA KURANG PERHIT. ANGG. THN LALU 01 Sisa Kurang Perht. Angg. Thn. Lalu Jumlah Bagian I.1



DIANGGARKAN Rp. Rp. Rp.



KETERANGAN



,,,-



7



II. 2.



BELANJA TETAP Belanja Pegawai/Honororium. Iuran PD/PC/Pengurus Ranting Tuggakan Iuran PD/PC/P.R Tanggungan MPP/MPPD/MPPC/Raker Tunggakan Tanggungan MPP/MPPD/MPPC/Raker Jumlah Bagian II.2. II.3. BELANJA BARANG 01 Belanja ATK 02 Belnaja Inventaris Jumlah Bagian II.3. II.4 BELANJA PEMELIHARAN 01 Belanja Pemeliharaan Inventaris 01 02 03 04 04



Jumlah Bagian II.4. II.5. BELANJA PERJALANAN DINAS 01 Belanja Perjalanan Dinas Jumlah Bagian II.5. II.6. BELANJA RAPAT-RAPAT 01 Belanja Rapat P.B/P.D/P.C/P.R 02 Belanja.Konres,MPP/Konperda,MPPD/ Konpercab,MPPC/Rapat Ranting,Raker II.7. 01 02 03 04 05 II.8. 01 02 II.9



Jumlah Bagian II.6. BELANJA BIDANG-BIDANG Bidang I Bidang II Bidang III Bidang IV Bidang V Jumlah Bagian II.7. BELANJA LAIN-LAIN Sumbangan-sumbangan Lain-lain Jumlah Bagian II.8



URUSAN KAS DAN PERHITUNGAN 01 Kolekta Ibadah Oikumene Jumlah Bagain II.9 TOTAL BELANJA



Rp.



,-



Rp.



,-



Rp. Rp. Rp.



,,,-



Rp. Rp.



,,-



Rp. Rp.



,,-



Rp. Rp.



,,-



Sesuai keputusan Lembaga legislatif Pada setiap jenjang



Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp.



,,,,,,-



Rp. Rp. Rp.



,,,-



Rp. Rp. Rp.



,,,-



Bagan baru : (Usul MPP Rumahkay) ANGARAN TAHUN LALU Kode URAIAN Angg Dianggarkan Realisasi



Sesuai program bidang Sesuai program bidang Sesuai program bidang Sesuai program bidang Sesuai program bidang



ANGGARAN Penjelasan TAHUN INI



Lampiran 3



REKAPITULASI



I. PENDAPATAN I.1. SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGG. THN. LALU.



Rp. ……………….,-



I.2. PENDAPATAN TETAP.



Rp. ……………….,-



8



I.3. PENDAPATAN BIDANG-BIDANG.



Rp. ……………….,-



I.4. PENDAPATAN LAIN-LAIN



Rp. ……………….,-



I.5. URUSAN KAS DAN PERHITUNGAN



Rp. ……………….,-



JUMLAH PENDAPATAN



Rp. ……………….,-



II. BELANJA. II.1. SISA KURANG PERHIT. ANGG. THN. LALU.



Rp. ……………….,-



II.2. BELANJA TETAP.



Rp. ……………….,-



II.3. BELANJA BARANG.



Rp. ……………….,-



II.4. BELANJA PEMELIHARAAN.



Rp. ……………….,-



II.5. BELANJA PERJALANAN DINAS.



Rp. ……………….,-



II.6. BELANJA RAPAT-RAPAT.



Rp. ……………….,-



II.7. BELANJA BIDANG-BIDANG.



Rp. ……………….,-



II.8. BELANJA LAIN-LAIN.



Rp. ……………….,-



II.9. URUSAN KAS DAN PERHITUNGAN



Rp. ……………….,-



JUMLAH BELANJA



Rp. ……………….,-



Ambon, ……………., 20…



P.B/P.D/P.C/P.R/



……………………… Ketua



……………………….. Bendahara



Lampiran 4 LAPORAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN P.B/P.D/P.C/P.R TAHUN ANGGARAN ……..



9



I. PENGANTAR ……………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………… II. MATERI LAPORAN 2.1 Gambaran realisasi anggaran sampai dengan Tgl. …..Bln. …..Thn. …..  Jumlah penerimaan = Rp. ……………, Jumlah Pengeluaran = Rp. ……………,-( - )  Saldo Buku = Rp. ……………, Saldo Kas = Rp. ……………,-+/ Selisih Negatif (-) / Positif (+) = Rp. ……………,Keterangan Selisih: ……………………………………………………………………………… 2.2. Keterangan Saldo  Uang Tunai  Saldo Bank  Jumlah



= = =



Rp. ……………,Rp. ……………,RP. ……………,-



2.3. Perbandingan antara Anggaran tahun …….. dan realisasi sampai dengan Tgl ………… Bln. …………… Thn. …………….. adalah sebagai berikut :



1. PENDAPATAN. KODE ANGG 1



URAIAN



DIANGGARKAN



RELISASI



%



2



3



4



5 (4:3)



Keterangan : Kolom 1, 2, 3, 4 Lihat Batang Tubuh Anggaran Pendapatan.



2. BELANJA KODE ANGG 1



URAIAN



DIANGGARKAN



RELISASI



%



2



3



4



5 (4:3)



Keterangan : Kolom : 1, 2, 3, 4 Lihat Batang Tubuh Anggaran Belanja



Lampiran 5 Cotoh Laporan Keuangan III. LAPORAN PERUBAHAN SALDO DANA KAS PERIODE Tgl. … Bln. … s/d Tgl. … Bln. … Thn. …



10



SALDO KAS (awal) Tgl … Bln. …. Thn. … …………….-



Rp



PENDAPATAN • • • •



Pendapatan Rutin/Tetap Pendapatan Bidang Pendapatan Lain-lain Selisih Lebih Jumlah Pendapatan (a)



Rp. …………….,Rp. .……………,Rp. …………….,Rp. ……………. ,- + Rp. …………….,-



PENGELUARAN • • • • • • •



Belanja tetap/Rutin Belanja Barang Belanja Pemeliharaan Belanja Perjalanan Dinas/Rapat Belanja Program Belanja Lain-lain Selisih Kurang Jumlah Pengeluaran (b) Perubahan Saldo Dana Kas …………. ,-+/-



Rp. ……………,Rp. ……………,Rp. ……………,Rp. ……………,Rp. ……….. ,Rp. ,Rp. …………….. ,- + Rp. ……………..,(a - b)



Rp.



SALDO KAS PER 31 OKTOBER 2001 …………….,-



Rp.



IV. PENUTUP ………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………………… ……………………………. KAMU ADALAH GARAM DAN TERANG DUNIA



Tempat. ….Tgl……..Bln………Thn……..



P.B/P.D/P.C/P.R.



……………………….. Ketua



………………………………. Bendahara



Lampiran 6 REGISTER PENUTUPAN KAS



Tanggal Penutupan.



: Tgl …. Bln. … Thn. ………



11



Nama Pemegang Kas.



: ……………….



Tanggal Penutupan Kas yang lalu.



: Tgl. …. Bln. … Thn. ………



Jumlah Total Penerimaan.



Rp. …………… ,-



Jumlah Total Pengeluaran



Rp. …………… ,- (-) Saldo Buku



Rp. …………… ,-



Saldo Kas Sebesar. Rp. …………… ,1. Uang Tunai : -



Lembar Uang Kertas : Rp. 100.000,-



……



Lembar



Rp. …………… ,-



Rp. 50.000,-



…....



Lembar



Rp. …………… ,-



Rp. 20.000,-



……



Lembar



Rp. …………… ,-



Rp. 10.000,-



…....



Lembar



Rp. …………… ,-



Rp.



5.000,-



..…..



Lembar



Rp. …………… ,-



Rp.



1.000,-



…….



Lembar



Rp. …………… ,-



Rp.



500,-



..…..



Lembar



Rp. …………… ,-



Rp.



100,-



.……



Lembar



Rp. …………… ,- + Rp. …………… ,-



-



Uang Logam :



Rp. …………… ,- + Jumlah



2. Saldo Bank



Rp. …………… ,Rp. …………… ,- +



Saldo Kas



Rp. …………… ,-



Selisih



Rp. …………… ,-



Keterangan Selisih : ………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………………… ……………… Tempat. Tgl. Bln. Thn. Bendahara I ……………………….



Lampiran 7



DAFTAR PERMINTAAN PEMBAYARAN BIDANG : I/II/III/IV/V NOMOR



URAIAN



MATA



JUMLAH



12



ANGGARAN



(Rp)



JUMLAH



Tempat, Tgl, Bln, Thn. Mengetahui, Bendahara Umum



Ketua/Sekretaris Bidang



…………………..



………………………….



Lampiran 8



13



CONTOH KWITANSI



ANGKATAN MUDA GEREJA PROTESTAN MALUKU PENGURUS BESAR/DAERAH/CABANG/RANTING No. Bukti : ……………….



Tahun Anggaran : ………………… Mata Anggaran



: …………………



BUKTI PENERIMAAN KAS Sudah Terima Dari : ……………………………………………………………………………………… Sejumlah Uang : ……………………………………………………………………………………… Untuk : …………………………………………………………………..



………………….



……………………………………………………………………………………… Terbilang



: Rp. …………………………………… Tempat, Tgl, Bln, Thn. Yang Menyerahkan



Yang Menerina,



…………………….



…………………….. Mengetahui :



Ketua PB/PD/PC/P.R/ atau yang ditunjuk sebagai Pejabat Ketua ………………………………………….. ANGKATAN MUDA GEREJA PROTESTAN MALUKU PENGURUS BESAR/DAERAH/CABANG/RANTING No. Bukti : ……………….



Tahun Anggaran : ………………… Mata Anggaran



: …………………



BUKTI PENGELUARAN KAS Sudah Terima Dari : ……………………………………………………………………………………… Sejumlah Uang : ……………………………………………………………………………………… Untuk : …………………………………………………………………..



………………….



……………………………………………………………………………………… Terbilang



: Rp. …………………………………… Tempat, Tgl, Bln, Thn. Yang Menyerahkan



Yang Menerina,



…………………….



…………………….. Mengetahui :



Ketua PB/PD/PC/P.R/ atau yang ditunjuk sebagai pejabat ketua



………………………………………….. Bagan baru : 14



Kode Angg



URAIAN



ANGARAN TAHUN LALU Dianggarkan Realisasi



ANGGARAN Penjelasan TAHUN INI



b. Mata Anggaran I.2.03 Subsidi Pemda dihilangkan dan melebur dalam Mata Anggaran I.4.01 (Sumbangan-sumbangan) c. Bagian Pendapatan Tetap ditambah Pos Pendapatan Kolekte-Kolekte Ibadah, untuk menampung Seluruh Kolekte Ibadah termasuk Kolekte Ibadah HUT (khusus untuk batang tubuh anggaran PB) sedangkan untuk PD, PC dan PR pos Kolekte Ibadah HUT ditempatkan pada Bagian Urusan Kas dan Perhitungan. d. Lebih lanjut PB diminta untuk menyusun Kodifikasi Mata Anggaran dan Penjelasannya untuk digunakan baik di tingkat PB, PD, PC, PR agar terjadi keseragaman penggunaan kodifikasi anggaran pada semua jenjang organisasi. e. Dalam Batang Tubuh Laporan Pertanggungjawaban Keuangan ditambahkan 1 kolom pada bagian akhir dengan nama “PENJELASAN” f. Pedoman Administrasi ditambah 2 Bagian yakni “Bagian V : Mekanisme Sentralisasi Kolekte” bagian ini berisi seluruh draft rancangan PO tentang Sentralisasi Kolekte Organisasi “Bagian VI : Sanksi” Isi : Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi dengan merujuk pada PO 1 Pasal 17; dan jika pelanggaran tersebut menimbulkan kerugian material maka kepada yang bersangkutan dikenakan sanksi ganti rugi



15



16