Po-5 Tentang Penugasan Fungsionaris Partai Golkar [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Peraturan Organisasi Partai Golongan Karya Nomor : PO-5/DPP/GOLKAR/VIII/2021 tentang



PENUGASAN FUNGSIONARIS PARTAI GOLONGAN KARYA



DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA



PERATURAN ORGANISASI Nomor : PO- 05 /DPP/GOLKAR/VIII/2021 tentang PENUGASAN FUNGSIONARIS PARTAI GOLONGAN KARYA



DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA Menimbang



: a. Bahwa untuk mewujudkan Partai Golongan Karya sebagai partai politik modern yang konsisten mengabdi pada kepentingan nasional, dipandang perlu memberikan penugasan terhadap jajaran partai di seluruh tingkatan, baik secara kelembagaan maupun masing-masing individu kader partai; b. Bahwa dalam rangka mencapai target Sukses Pemilihan Umum Legislatif, Pemilihan Umum Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah dari Partai GOLKAR, perlu untuk lebih mengoptimalkan pendayagunaan kader; c. Bahwa dalam rangka peningkatan pendayagunaan sumberdaya kader tersebut perlu dilakukan Penugasan Fungsional untuk melakukan berbagai tugas partisipasi pembangunan di daerah dan pemenangan agenda partai; d. Bahwa Penugasan Fungsional kepada seluruh kader partai dapat sekaligus diorientasikan pada proses awal seleksi Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Kepala Daerah; e. Bahwa Penugasan Fungsional kepada seluruh kader partai akan menjadi penilaian terhadap proses seleksi akhir penetapan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Kepala Daerah; f. Bahwa untuk tujuan sebagaimana dimaksud pada point (a), (b), (c), (d), dan (e) perlu ditetapkan sebuah Peraturan Organisasi.



Mengingat



: 1. Keputusan Musyawarah Nasional X Partai GOLKAR Tahun 2019 Nomor : VIII/MUNAS-X/GOLKAR/2019 tanggal 5 Desember tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai GOLKAR; 2. Keputusan Musyawarah Nasional X Partai GOLKAR Tahun 2019 Nomor : X/MUNAS-X/GOLKAR/2019 tanggal 5 Desember tentang Program Umum Partai GOLKAR; 3. Keputusan Musyawarah Nasional X Partai GOLKAR Tahun 2019 Nomor : XI/MUNAS-X/GOLKAR/2019 tanggal 5 Desember tentang Rekomendasi Partai GOLKAR Tahun 2019-2024; 4. Keputusan Musyawarah Nasional X Partai Golongan Karya Tahun 2019 Nomor : XII/MUNAS-X/GOLKAR/2019 tanggal 5 Desember 2019 tentang Pernyataan Politik Partai Golongan Karya; 5. Keputusan Musyawarah Nasional X Partai Golongan Karya Tahun 2019 Nomor : VI/MUNAS-X/GOLKAR/2019 tanggal 4 Desember 2019 tentang Pengesahan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Masa Bakti 2019 – 2024; 6. Keputusan Musyawarah Nasional X Partai Golongan Karya Tahun 2019 Nomor : XVII/MUNAS-X/GOLKAR/2019 tanggal 5 Desember 2019 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Masa Bakti 2019 – 2024;



Memperhatikan : 1. Saran dan Pendapat Pengurus DPP Partai GOLKAR dalam Rapat Harian Terbatas DPP Partai GOLKAR tanggal 12 Februari 2021 2. Saran dan Pendapat Pengurus DPP Partai GOLKAR dalam Rapat Pleno DPP Partai GOLKAR tanggal 24 Februari 2021; MEMUTUSKAN Menetapkan



: PERATURAN ORGANISASI TENTANG FUNGSIONARIS PARTAI GOLONGAN KARYA



PENUGASAN



BAB I KETENTUAN UMUM 1)



2)



Pasal 1 Penugasan Fungsionaris adalah distribusi kader berbasis kewilayahan untuk melakukan tugas-tugas fungsional dalam rangka memperkuat dan mengembangkan basis Partai baik melalui penguatan organisasi, kegiatan kaderisasi, maupun melalui program-program kekaryaan. Fungsionaris Partai GOLKAR adalah kader Partai GOLKAR yang telah terbukti berperan dan mengabdi kepada partai dan memenuhi syarat prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas dan tidak tercela.



BAB II TUJUAN Pasal 2 Penugasan Fungsionaris Partai GOLKAR bertujuan untuk : 1)



Mendayagunakan kader secara optimal guna membantu partai dalam menggerakkan segenap potensi organisasi dan peluang yang ada, guna meningkatkan peran dan aktifitas dalam mewujudkan tujuan organisasi.



2)



Mengembangkan dan menjalankan peran Partai dalam menjalankan fungsi partai politik, dilakukan dengan menggerakkan segenap potensi yang dimiliki partai, baik aspek jaringan, kelembagaan, kader partai, maupun sumber daya lainnya. BAB III SUMBER, SYARAT DAN JENIS FUNGSIONARIS Pasal 3 Sumber Fungsionaris



Fungsionaris bersumber dari : 1)



Pengurus Struktural Partai



2)



Pengurus Badan atau Lembaga



3)



Pengurus Organisasi Pendiri dan yang didirikan GOLKAR, serta organisasi yang menyalurkan aspirasinya ke Partai GOLKAR.



4)



Pengurus organisasi sayap



5)



Anggota Fraksi Partai GOLKAR



6)



Kader Partai GOLKAR yang memiliki peran dan komitmen yang tinggi terhadap Partai Pasal 4 Syarat



Fungsionaris yang ditugaskan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : 1)



Warga Negara Indonesia minimal 21 Tahun;



2)



Anggota Partai GOLKAR yang dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu Tanda Anggota Partai GOLKAR



3)



Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa



4)



Sehat Jasmani dan Rohani



5)



Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia



6)



Berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Menengah Atas/sederajat



7)



Pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan kader yang diadakan oleh Partai dan /atau Organisasi Pendiri dan yang didirikan.



8)



Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap



9)



Tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak yang dihukum penjara 5(lima) tahun atau lebih.



10) Tiap fungsionaris hanya memerlukan 1(satu) Rekomendasi dari salah satu unsur, Partai, Badan atau Lembaga, Organisasi Pendiri, Organisasi yang didirikan dan Organisasi Sayap. 11) Mengisi Formulir kesediaan melaksanakan penugasan dari Partai. 12) Telah mengikuti Orientasi Fungsionaris yang diselenggarakan oleh Korbid Kepartaian dan/atau yang membidangi di Dewan Pimpinan Partai setingkat. Pasal 5 Jenis Fungsionaris Jenis Fungsionaris Partai terdiri dari : 1)



Fungsionaris Partai Tingkat Pusat;



2)



Fungsionaris Partai Tingkat Provinsi;



3)



Fungsionaris Partai Tingkat Kabupaten/Kota BAB IV TUGAS FUNGSIONARIS Pasal 6



Secara umum tugas Fungsionaris Partai GOLKAR adalah mendorong terlaksananya Keputusan Munas X Partai GOLKAR tahun 2019, Keputusan RAPIMNAS 1 Partai GOLKAR tahun 2021 serta Keputusan dan Kebijakan Partai GOLKAR lainnya di wilayah penugasan masing-masing. Pasal 7 Secara khusus tugas Fungsionaris Partai GOLKAR adalah sebagai berikut : 1)



Membantu dan mendorong terlaksananya program pemantapan konsolidasi organisasi.



2)



Membantu, mendorong, dan memprakarsai terlaksananya program perkaderan partai.



3)



Membantu mempercepat pengadaan Kartu Tanda Anggota.



4)



Membantu, mendorong, dan memprakarsai terlaksananya program kekaryaan dan kemasyarakatan di berbagai bidang.



5)



Membantu, mendorong, dan memprakarsai program simpatik Partai GOLKAR dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat.



6)



Memperkuat basis dukungan kepada Partai GOLKAR.



7)



Membantu Dewan Pimpinan Partai dalam melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program organisasi di wilayah penugasannya. BAB V PENENTUAN DAN TATA CARA PENUGASAN Pasal 8 Penentuan Penugasan



Penentuan Kader untuk menjadi Fungsionaris Partai sesuai dengan jenisnya dilakukan oleh Dewan Pimpinan Partai sesuai dengan tingkatannya Pasal 9 Tatacara penentuan Fungsionaris yang akan ditugaskan ke daerah : 1)



Korbid Kepartaian dan atau yang membidangi di Dewan Pimpinan Partai setingkat menyusun usulan nama-nama Fungsionaris dalam satu Daftar Rekapitulasi yang disusun atas dasar kewilayahan Provinsi dan Kabupaten/Kota.



2)



Badan atau Lembaga, Ormas Pendiri dan yang Didirikan, Organisasi Sayap mengusulkan nama-nama calon Fungsionaris dalam satu daftar formulir yang disediakan dan disampaikan kepada Korbid Kepartaian dan atau yang membidangi di Dewan Pimpinan Partai Setingkat.



3)



Finalisasi Daftar Calon Fungsionaris Tingkat Pusat dilakukan oleh Tim Singkronisasi yang terdiri dari: Ketua Umum DPP Partai GOLKAR sebagai Ketua; Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang-Bidang Pemenangan Pemilu sebagai Wakil Ketua; Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang-Bidang Kepartaian sebagai Wakil Ketua; Sekretaris Jenderal sebagai Sekretaris; Bendahara Umum sebagai Bendahara; Anggota terdiri dari : Ketua Bidang Pemenangan Pemilu terkait; Ketua Bidang Organisasi; Ketua Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan; Ketua Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan; Ketua Bidang Otonomi dan Pemerintahan Daerah; Ketua Bidang Hukum; Ketua Bidang Perempuan; Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga; Kepala Badan Pemenangan Pemilu; Unsur Wakil Sekretaris Jenderal/Wakil Bendahara Umum Partai GOLKAR.



4)



Finalisasi Daftar Calon Fungsionaris Tingkat Provinsi dilakukan oleh Tim Singkronisasi yang terdiri dari: Ketua DPD Partai GOLKAR Provinsi sebagai Ketua; Sekretaris DPD Partai GOLKAR Provinsi sebagai Sekretaris; Bendahara DPD Partai GOLKAR Provinsi sebagai Bendahara; Anggota terdiri dari : Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu; Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan; Wakil Ketua Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan; Wakil Ketua Bidang Perempuan; Wakil Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga; Kepala Bapilu Provinsi; Unsur Wakil Sekretaris dan Wakil Bendahara.



5)



Finalisasi Daftar Calon Fungsionaris Tingkat Kabupaten/Kota dilakukan oleh Tim Singkronisasi yang terdiri dari: Ketua DPD Partai GOLKAR Provinsi sebagai Ketua; Sekretaris DPD Partai GOLKAR Kabupaten/Kota sebagai Sekretaris;



Bendahara DPD Partai GOLKAR Kabupaten/Kota sebagai Bendahara; Anggota terdiri dari : Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu; Wakil Ketua Bidang Organisasi,Kaderisasi dan Keanggotaan; Wakil Ketua Bidang Perempuan; Wakil Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga; Kepala Bapilu Kabupaten/Kota; Unsur Wakil Sekretaris dan Wakil Bendahara. Pasal 10 Dewan Pimpinan Partai menentukan wilayah penugasan Fungsionaris dengan mempertimbangkan usulan dari Fungsionaris dan daerah yang bersangkutan. Pasal 11 Lingkup Wilayah Penugasan 1)



Wilayah Penugasan Fungsionaris Tingkat Pusat adalah Provinsi.



2)



Wialayah Penugasan Fungsionaris Provinsi adalah Kabupaten/Kota atau Gabungan Kabupaten/Kota Wilayah.



3)



Penugasan Fungsionaris Kabupaten/Kota adalah Kecamatan atau gabungan Kecamatan . BAB V PEMBIAYAAN Pasal 12



Biaya yang timbul dalam pelaksanaan program organisasi menjadi beban Dewan Pimpinan Partai pada tingkatannya. Pasal 13 Biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas Fungsionaris menjadi beban Fungsionaris yang bersangkutan. BAB VI KERJASAMA DAN KOORDINASI DALAM PELAKSANAAN TUGAS Pasal 14 Fungsionaris Partai GOLKAR pada dasarnya berkewajiban secara terintegrasi membantu pelaksanaan program dan kegiatan Dewan Pimpinan Partai GOLKAR sesuai penugasan maisng-masing dan wajib melakukan koordinasi dengan Dewan Pimpinan Partai GOLKAR sesuai wilayah penugasannya dalam setiap pelaksanaan kegiatannya. Pasal 15 Untuk mencapai hasil yang optimal, setiap Fungsionaris dalam menjalankan tugasnya saling bekerjasama dengan Fungsionaris lainnya di wilayah terkait. Pasal 16



Dewan Pimpinan Partai sesuai tingkatannya wajib membantu kelancaran tugas fungsionaris, memantau dan memonitor pelaksanaan tugas Fungsionaris di wilayahnya. BAB VII JADWAL PENUGASAN DAN PELAPORAN Pasal 17 Jadwal Penugasan Fungsionaris akan disusun secara sistematis dalam lampiran Peraturan Organisasi ini. Pasal 18 Fungsionaris wajib menyampaikan laporan tentang pelaksanaan tugasnya 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan, kepada : 1)



Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR dengan tembusan kepada Dewan Pimpinan Daerah Partai GOLKAR Provinsi setempat bagi Fungsionaris Pusat.



2)



Dewan Pimpinan Daerah Partai GOLKAR Provinsi dengan tembusan kepada Dewan Pimpinan Daerah Partai GOLKAR Kabupaten/Kota setempat bagi Fungsionaris Provinsi.



3)



Dewan Pimpinan Daerah Partai GOLKAR Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Pimpinan Kecamatan Partai GOLKAR setempat bagi Fungsionaris Kabupaten/Kota. Pasal 19



Berdasarkan hasil monitoring, Dewan Pimpinan Partai menyampaikan laporan sebagai berikut : 1)



Dewan Pimpinan Daerah Provinsi kepada Dewan Pimpinan Pusat.



2)



Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota kepada Dewan Daerah Provinsi.



3)



Pimpinan Kecamatan Kepada Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota. Pasal 20



1)



Format Laporan Fungsionaris sebagaimana dimaksud pada pasal 18 terdapat pada Lampiran-2 dan 3



2)



Format Laporan Dewan Pimpinan Partai sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 terhadap pada Lampiran-4 Pasal 21



Dewan Pimpinan Partai sesuai dengan tingkatannya mengolah dan memanfaatkan laporan pelaksanaan tugas fungsionaris sebagai bahan dalam penentuan kebijakan pendayagunaan Kader termasuk penugasan sebagai calon legislatif.



BAB VIII EVALUASI Pasal 22 1)



Dewan Pimpinan Partai yang memberikan penugasan sesuai tingkatannya melakukan evaluasi penugasan Fungsionaris.



2)



Evaluasi sebagaimanan dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja Fungsionaris. BAB IX PENUTUP Pasal 23



1)



Dengan berlakunya Peraturan Organisasi ini, maka Peraturan Organisasi Nomor: PO-12/DPP/GOLKAR/X/2011 Tentang Penugasan Fungsionaris Partai Golongan Karya dinyatakan tidak berlaku.



2)



Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya.



Ditetapkan di : J a k a r t a Pada tanggal : 12 Agustus 2021 Ketua Umum,



Sekretaris Jenderal



AIRLANGGA HARTARTO NPAPG : 3174070260351001



LODEWIJK F. PAULUS NPAPG : 3175040260920057



Lampiran 1 Peraturan Organisasi DPP Partai GOLKAR Nomor : PO- 05 /DPP/GOLKAR/VIII/2021 Tanggal : 12 Agustus 2021



JADWAL PENUGASAN FUNGSIONARIS PUSAT, PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA A. JADWAL PENUGASAN FUNGSIONARIS PUSAT No



Kegiatan



Waktu Pelaksanaan



1



Pembentukan Tim Seleksi



Maret



2



Penetapan Bakal Calon (200%)



Maret 2021



3



Penugasan Fungsionaris (200%)



April - September 2021



4



Orientasi dan Evaluasi Fungsionaris Pusat 200% (Dikpol)



September-Desember 2021



5



Orientasi dan Evaluasi Fungsionaris Pusat 150% (Dikpol)



Oktober-Desember 2022



6



Evaluasi Penugasan Fungsionaris Pusat



Juli-Agustus 2023



B. JADWAL PENUGASAN FUNGSIONARIS PROVINSI No



Kegiatan



Waktu Pelaksanaan



1



Pembentukan Tim Seleksi



April



2



Penetapan Bakal Calon (200%)



April 2021



3



Penugasan Fungsionaris (200%)



Juni - Desember 2021



4



Orientasi dan Evaluasi Fungsionaris Provinsi 200% (Dikpol)



Januari - Juni 2022



5



Orientasi dan Evaluasi Fungsionaris Provinsi 150% (Dikpol)



Januri - Maret 2023



6



Evaluasi Penugasan Fungsionaris Provinsi



September - Oktober



C. JADWAL PENUGASAN FUNGSIONARIS KABUPATEN/KOTA No



Kegiatan



Waktu Pelaksanaan



1



Pembentukan Tim Seleksi



Mei



2



Penetapan Bakal Calon (200%)



Mei 2021



3



Penugasan Fungsionaris (200%)



Juni-Desember 2021



4



Orientasi & Evaluasi Fungsionaris Kab/Kota 200% (Dikpol)



Juli-Desember 2022



5



Orientasi & Evaluasi Fungsionaris Kab/Kota 150% (Dikpol)



April-Juni 2023



6



Evaluasi Penugasan Fungsionaris Kab/Kota



November-Desember



Lampiran 2 Peraturan Organisasi DPP Partai GOLKAR Nomor : PO- 05 /DPP/GOLKAR/VIII/2021 Tanggal : 12 Agustus 2021 LAPORAN PELAKSANAAN TUGAS FUNGSIONARIS PARTAI GOLONGAN KARYA Periode Laporan : ......................................................................................... Wilayah Penugasan Provinsi : ......................................................................................... Kabupaten/Kota : ......................................................................................... Kecamatan : ......................................................................................... NO



NAMA KEGIATAN



TANGGAL PELAKSANAAN



HASIL DICAPAI



PESERTA TERLIBAT



Nama Fungsionaris : ............................................................. NPAPG



:



1. Hambatan Pelaksanaan Tugas : ............................................................................................................................. .... ............................................................................................................................. .... .................................................................................................................................



2. Saran Kepada Pimpinan Partai : ................................................................................................................................. ............................................................................................................................. .... ............................................................................................................................. .... .................................................



Pelapor Tembusan Yth : 1......................... 2...........................



Lampiran 3 Peraturan Organisasi DPP Partai GOLKAR Nomor : PO- 05 /DPP/GOLKAR/VIII/2021 Tanggal : 12 Agustus 2021



LAPORAN HASIL PEMANTAUAN KONDISI DAERAH PENUGASAN Periode Laporan Wilayah Penugasan Provinsi Kabupaten/Kota Kecamatan



NO



:



.........................................................................................



: : :



......................................................................................... ......................................................................................... .........................................................................................



KONDISI



1.



Perkembangan Umum Partai GOLKAR



2.



Perkembangan Partai Lain ....................................



3.



KEAKTIFAN PENGURUS



PROGRAM KE MASYARAKAT



LAIN-LAIN



Lampiran 4 Peraturan Organisasi DPP Partai GOLKAR Nomor : PO- 05 /DPP/GOLKAR/VIII/2021 Tanggal : 12 Agustus 2021



LAPORAN HASIL PEMANTAUAN PELAKSANAAN TUGAS FUNGSIONARIS PARTAI GOLONGAN KARYA Periode Laporan Wilayah Penugasan Provinsi Kabupaten/Kota Kecamatan



NO



:



.........................................................................................



: : :



......................................................................................... ......................................................................................... .........................................................................................



NAMA FUNGSIONARIS/NPAPG



KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN



PREDIKAT



Catatan Predikat : - Memuaskan - Cukup - Kurang - Tidak ada penilaian



..........................., ................................. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA ..........................................................................



Ketua,



Sekretaris,



..............................................



..............................................



NPAPG : ......................................



NPAPG : ........................................