5 0 974 KB
Nama: Nida Mufidah NIM: 1710313320055 Kelas: D – S1 Akuntansi (Reg. A)
PPh Pasal 24 Pajak Penghasilan Pasal 24, selanjutnya disingkat PPh Pasal 24, merupakan pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri. PPh Pasal 24 ini boleh dikreditkan terhadap total pajak penghasilan terutang dalam suatu tahun pajak. Indonesia menganut tax credit yang ordinary credit method dengan menerapkan per country limination. Penggabungan Penghasilan Langkah pertama yang harus dilakukan dalam menghitung total PPh terutang dalam satu tahun pajak adalah menentukan jumlah penghasilan (baik penghasilan dari dalam negeri maupun penghasilan dari dalam negeri) yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung PPh tersebut. Penggabungan penghasilan yang berasal dari luar negeri dilakukan sebagai berikut : 1. Penggabungan penghasilan dari usaha dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut ( accrual basis) 2. Penggabungan penghasilan lainnya dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut ( cash basis) 3. Penggabungan penghasilan yang berupa dividen ( pasal 18 ayat 2 UU PPh) dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan dividen tersebut ditetapkan sesuai dengan keputusan menteri keuangan. Saat perolehan dividen dalam rangka penggabungan penghasilan tersebut ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan yaitu : Pada bulan keempat setelah batas akhir kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan badan usaha diluar negeri untuk tahun pajak yang bersangkutan, atau ; Jika tidak ditentukan batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan, atau tidak ada kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak
Nama: Nida Mufidah NIM: 1710313320055 Kelas: D – S1 Akuntansi (Reg. A)
penghasilan, saat diperolehnya dividen adalah pada bulan ketujuh setelah tahun pajak berakhir. Contoh 1: PT Mandiri menerima dan memperoleh penghasilan netto dari sumber luar negeri dalam tahun 2014 sebagai berikut: 1. Hasil usaha di negara Jerman dalam tahun pajak 2014 sebesar Rp 700.000.000 2. Di negara Belanda, memperoleh dividen atas kepemilikan sahamnya di “ABC Corp.” sebesar Rp 1.000.000.000, yaitu berasal dari keuntungan tahun 2012 yang ditetapkan RUPS tahun 2012, dan baru dibayarkan tahun 2014. 3. Di negara Inggris, memperoleh dividen atas penyertaan saham sebanyak 75% di “DEF Corp.” sebesar Rp 2.000.000.000. Saham tersebut tidak diperdagangkan di bursa efek. Dividen tersebut berasal dari keuntungan saham 2013 yang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ditetapkan diperoleh tahun 2014. 4. Penghasilan berupa bunga semester II tahun 2014 sebesar Rp 500.000.000 dari Bangkok Bank di Thailand. Penghasilan tersebut baru akan diterima pada bulan April 2015. Penghasilan dari sumber luar negeri yang digabungkan dengan penghasilan PT Mandiri dari dalam negeri dalam tahun pajak 2014 adalah penghasilan pada angka 1,2,3. Sedangkan penghasilan pada angka 4 digabungkan dengan penghasilan PT Mandiri dari dalam negeri dalam tahun pajak 2015. Batas Maksimum Kredit Pajak Dalam menghitung batas jumlah pajak yang boleh dikreditkan, sumber penghasilan ditentukan sebagai berikut: 1. Penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirkan atau bertempat kedudukan;
Nama: Nida Mufidah NIM: 1710313320055 Kelas: D – S1 Akuntansi (Reg. A)
2. Penghasilan berupa bunga, royalty, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalty, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada; 3. Penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak bergerak adalah negara tempat harta tersebut terletak; 4. Penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada; 5. Penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan; 6. Penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau pemodalan dalam perusahaan pertambangan adalah negara tempat lokasi penambangan berada; 7. Keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah negara tempat harta tetap berada;dan 8. Keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap berada. Batas maksimum kredit pajak diambil yang terendah di antara 3 unsur/perhitungan berikut ini: 1. Jumlah pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri. 2. (Penghasilan luar negeri: Seluruh Penghasilan Kena Pajak) X PPh atas seluruh yang dikenakan tarif pasal 17. 3. Jumlah pajak yang terutang untuk seluruh penghasilan kena pajak (dalam hal penghasilan kena pajak adalah lebih kecil daripada penghasilan luar negeri). Contoh 2: PT Cemara memperoleh penghasilan netto dalam tahun 2014 sebagai berikut: 1. Penghasilan dari luar negeri Rp 5.000.000.000 dengan tarif pajak sebesar 40%. 2. Penghasilan usaha di Indonesia Rp 4.000.000.000.
Nama: Nida Mufidah NIM: 1710313320055 Kelas: D – S1 Akuntansi (Reg. A)
Jawab: Berikut ini menghitung kredit pajak luar negeri diperbolehkan (PPh Pasal 24) 1. Menghitung Total PKP Penghasilan dari luar negeri
Rp 5.000.000.000
Penghasilan dari dalam negeri
Rp 4.000.000.000
Jumlah penghasilan neto
Rp 9.000.000.000
Jumlah penghasilan neto sama dengan PKP karena tidak terdapat kompensasi kerugian atau pengurangan yang lain. 2. Menghitung Total PPh Terutang Tarif PPh pasal 17 ayat (1) b X Penghasilan kena pajak 25% X Rp 9.000.000.000
= Rp 2.250.000.000
3. Menghitung PPh Maksimum Dikreditkan sesuai Perbandingan Penghasilan (Penghasilan luar negeri : Total Penghasilan dalam dan luar negeri ) x Total PPh terutang ( Rp 5.000.000.000 : Rp 9.000.000.000) x Rp 2.250.000.000 = Rp 1.250.000.000
4. PPh terutang atau dibayar di luar negeri adalah: 40% x Rp 5.000.000.000 = Rp 2.000.000.000 Dengan demikian kredit pajak yang diperkenankan adalah sebesar Rp 1.250.000.000. Jurnal: Kas
Rp 3.000.000.000
Uang muka PPh
Rp 1.250.000.000
Beban PPh 24
Rp
Pendapatan Luar Negeri
750.000.000 Rp 5.000.000.000
Nama: Nida Mufidah NIM: 1710313320055 Kelas: D – S1 Akuntansi (Reg. A)
Perhitungan PPh Pasal 24 Jika Terjadi Kerugian Usaha Dalam Negeri Jika terjadi kerugian usaha di dalam negeri maka sejumlah kerugian yang diderita tersebut dapat digabungkan atau dikompensasikan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh di Indonesia (dalam negeri) sampai 5 tahun kedepan. Contoh 3: PT Ananda Raya, yang berkantor di Indonesia, memperoleh penghasilan neto pada tahun 2016 sebagai berikut.
Di Negara A, PT Ananda Raya memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp 500.000.000. (Tarif pajak yang berlaku adalah 30%).
Di dalam negeri, PT Ananda Raya menderita kerugian sebesar Rp 100.000.000.
Peredaran bruto dari kegiatan usaha dalam dan luar negeri sebesar Rp 5.000.000.000. Jawab: Berikut ini penghitungan kredit pajak luar negeri diperbolehkan (PPh pasal 24). 1. Menghitung Total PKP Penghasilan dari Negara A berupa laba usaha
Rp 500.000.000
Kerugian usaha di dalam negeri
(Rp 100.000.000)
Jumlah penghasilan neto
Rp 400.000.000
Jumlah penghasilan neto sama dengan PKP karena tidak dapat kompensasi kerugian atau pengurangan yang lain.
2. Menghitung Total PPh Terutang PKP yang mendapat fasilitas pengurangan tarif: 𝑅𝑝 4.800.000.000 𝑅𝑝 5.000.000.000
X Rp 400.000.000
PKP yang tidak mendapat fasilitas pengurangan tarif:
= Rp 384.000.000
Nama: Nida Mufidah NIM: 1710313320055 Kelas: D – S1 Akuntansi (Reg. A) Rp 400.000.000 – Rp 384.000.000
=Rp
16.000.000
50%x25%x Rp 384.000.000
=Rp
48.000.000
25% x Rp 16.000.000
=Rp
4.000.000
PPh terutang:
Tarif PPh terutang = Rp 52.000.000.
3. Menghitung PPh Maksimum Dikreditkan sesuai Perbandingan Penghasilan (Penghasilan luar negeri : Total penghasilan dalam dan luar negeri) X Total PPh terutang (Rp 500.000.000: Rp 400.000.000) X Rp 52.000.000 = Rp 65.000.0000
4. Menghitung PPh yang Dipotong atau Dibayar di Luar Negeri Tarif Pajak di luar negeri x penghasilan luar negeri 30% x Rp 500.000.000
= Rp 150.000.000
Kredit pajak luar negeri diperbolehkan (PPh Pasal 24) adalah Rp 52.000.000. Jurnal: Kas
Rp 350.000.000
Uang Muka PPh
Rp 65.000.000
Beban PPh 24
Rp 85.000.000
Pendapatan Luar negeri
Kerugian Dalam Negeri Kas
Rp 500.000.000
Rp 100.000.000 Rp 100.000.000
Perhitungan PPh Pasal 24 Jika Terjadi Kerugian Usaha Luar Negeri
Nama: Nida Mufidah NIM: 1710313320055 Kelas: D – S1 Akuntansi (Reg. A)
Jika terjadi kerugian yang diderita di luar negeri maka kerugian tersebut tidak boleh digabungkan/dikompensasikan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia. Contoh 4: Amalia (TK/3), berdomisili di Surabaya, memperoleh dan menerima penghasilan neto tahun 2016 sebagai berikut.
Di Negara A, ia menerima penghasilan berupa sewa sebesar Rp 200,000,000 (tarif pajak yang berlaku adalah 40%).
Di Negara B, ia mengalami kerugianusaha sebesar Rp 100,000,000 (tarif pajak yang berlaku adalah 25%)
Di dalam negeri, ia memperoleh laba usaha sebesar Rp 200,000,000.
Berikut ini perhitungan kredit pajak luar negeri diperbolehkan (PPh Pasal 24). 1. Menghitung total PKP Penghasilan dari Negara A berupa sewa
Rp200.000.000
Penghasilan dari dalam negeri berupa laba usaha
Rp200.000.000 (+)
Jumlah penghasilan neto
Rp400.000.000
Jumlah penghasilan netosama dengan PKP karena tidak terdapat kompensasi kerugian atau pengurangan yang lain.
2. Menghitung total PPh yang terutang PPh terutang:
5% x Rp 50.000.000
= Rp 2.500.000
15% x Rp 200.000.000
= Rp 30.000.000
25% x Rp 150.000.000
= Rp 37.500.000 (+) Rp 70.000.000
3. Menghitung PPh maksimum dikreditkan di Negara A sesuai perbandingan penghasilan
Nama: Nida Mufidah NIM: 1710313320055 Kelas: D – S1 Akuntansi (Reg. A) 𝑃𝑒𝑛𝑔ℎ𝑎𝑠𝑖𝑙𝑎𝑛 𝑙𝑢𝑎𝑟 𝑛𝑒𝑔𝑒𝑟𝑖 (𝑛𝑒𝑔𝑎𝑟𝑎 𝐴) 𝑥 𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑃𝑃ℎ 𝑡𝑒𝑟𝑢𝑡𝑎𝑛𝑔 𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑝𝑒𝑛𝑔ℎ𝑎𝑠𝑖𝑙𝑎𝑛 𝑑𝑎𝑙𝑎𝑚 𝑑𝑎𝑛 𝑙𝑢𝑎𝑟 𝑛𝑒𝑔𝑒𝑟𝑖 𝑅𝑝 200.000.000 𝑥 𝑅𝑝 70.000.000 = 𝑅𝑝 35.000.000 𝑅𝑝 400.000.000 4. Menghitung PPh yang dipotong atau dibayar di Negara A 20% x Rp 200.000.000
= Rp 40.000.000
Kredit pajak luar negeri diperbolehkan (PPh Pasal 24) adalah Rp 35.000.000 atau sebesar PPh maksimum
sesuai
dengan
perbandingan
penghasilan.
Jumlah
ini
diperoleh
dengan
membandingkan penghitungan total PPh terutang, PPh maksimum dikreditkan sesuai perbandingan penghasilan, dan PPh terutang atau dibayar di luar negeri. Kemudian, dipilih nilai terendah di antara ketiganya.
Penghitungan PPh Pasal 24 Jika Penghasilan Luar Negeri Berasal dari Beberapa Negara Jika dipreoleh penghasilan luar negeri yang berasal dari beberapa Negara maka besarnya batas maksimum kredit pajak luar negeri dihitung untuk masing-masing Negara (per country limitation)
Contoh 5: PT Yogananta, yang berkantor di Jakarta, memperoleh dan menerima penghasilan neto pada tahun 2016 sebagai berikut.
Di Negara P, PT Yoganata memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp 300.000.000 (tariff pajak yang berlaku adalah 20%).
Di Negara Q, PT Yoganata memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp 400.000.000 (tariff pajak yang berlaku adalah 25%).
Di Negara R, PT Yoganata menerima penghasilan berupa bunga sebesar Rp 100.000.000 (tarif pajak yang berlaku adalah 35%).
Di dalam negeri, PT Yoganata memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp 200.000.000
Nama: Nida Mufidah NIM: 1710313320055 Kelas: D – S1 Akuntansi (Reg. A)
Peredaran bruto dari kegiatan usaha di dalam dan luar negeri tersebut sebesar Rp 50.000.000
Berikut ini penghitungan kredit pajak luar negeri diperbolehkan (PPh Pasal 24).
1. Menghitung total PKP Penghasilan dari Negara P berupa laba usaha
Rp
300.000.000
Penghasilan dari Negara Q berupa laba usaha
Rp
400.000.000
Penghasilan dari Negara R berupa laba usaha
Rp
100.000.000
Penghasilan dari dalam negeri berupa laba usaha
Rp
200.000.000
Jumlah penghasilan neto
Rp 1.000.000.000
Jumlah penghasilan neto sama denganPenghasilan Kena Pajak karena tidak terdapat kompensasi kerugian atau pengurangan yang lain.
2. Menghitung total PPh terutang PPh terutang: 25% x Rp 1.000.000.000
Rp
250.000.000
3. Menghitung PPh maksimum dikreditkan sesuai perbandingan pemghasilan masing-masing Negara a. PPh maksimum untuk Negara P 𝑃𝑒𝑛𝑔ℎ𝑎𝑠𝑖𝑙𝑎𝑛 𝑛𝑒𝑔𝑎𝑟𝑎 𝑃 𝑥 𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑃𝑃ℎ 𝑡𝑒𝑟𝑢𝑡𝑎𝑛𝑔 𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑝𝑒𝑛𝑔ℎ𝑎𝑠𝑖𝑙𝑎𝑛 𝑑𝑎𝑙𝑎𝑚 𝑑𝑎𝑛 𝑙𝑢𝑎𝑟 𝑛𝑒𝑔𝑒𝑟𝑖 𝑅𝑝 300.000.000 𝑥 𝑅𝑝 250.000.000 𝑅𝑝 1.000.000.000
= 𝑅𝑝 75.000.000
b. PPh maksimum untuk Negara Q 𝑃𝑒𝑛𝑔ℎ𝑎𝑠𝑖𝑙𝑎𝑛 𝑛𝑒𝑔𝑎𝑟𝑎 𝑄 𝑥 𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑃𝑃ℎ 𝑡𝑒𝑟𝑢𝑡𝑎𝑛𝑔 𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑝𝑒𝑛𝑔ℎ𝑎𝑠𝑖𝑙𝑎𝑛 𝑑𝑎𝑙𝑎𝑚 𝑑𝑎𝑛 𝑙𝑢𝑎𝑟 𝑛𝑒𝑔𝑒𝑟𝑖
Nama: Nida Mufidah NIM: 1710313320055 Kelas: D – S1 Akuntansi (Reg. A) 𝑅𝑝 400.000.000 𝑥 𝑅𝑝 250.000.000 𝑅𝑝 1.000.000.000
= 𝑅𝑝 100.000.000
c. PPh maksimum untuk Negara R 𝑃𝑒𝑛𝑔ℎ𝑎𝑠𝑖𝑙𝑎𝑛 𝑛𝑒𝑔𝑎𝑟𝑎 𝑅 𝑥 𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑃𝑃ℎ 𝑡𝑒𝑟𝑢𝑡𝑎𝑛𝑔 𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑝𝑒𝑛𝑔ℎ𝑎𝑠𝑖𝑙𝑎𝑛 𝑑𝑎𝑙𝑎𝑚 𝑑𝑎𝑛 𝑙𝑢𝑎𝑟 𝑛𝑒𝑔𝑒𝑟𝑖 𝑅𝑝 100.000.000 𝑥 𝑅𝑝 250.000.000 𝑅𝑝 1.000.000.000
= 𝑅𝑝 25.000.000
4. Menghitung PPh yang dipotong atau dibayar di luar negeri untuk masing-masing Negara. a. PPh terutang atau dibayar di Negara P Tarif pajak Negara P x penghasilan Negara P 20% x Rp 300.000.000
Rp 60.000.000
b. PPh terutang atau dibayar di Negara Q Tarif pajak negara Q x penghasilan Negara Q 25% x Rp 400.000.000
Rp 100.000.000
c. PPh terutang atau dibayar di Negara R Tarif pajak Negara R x penghasilan Negara R 35% x Rp 100.000.000
Rp 35.000.000
PPh Maksimum
Negara
Total PPh
Dikreditkan
PPh
PPh Pasal 24:
Sesuai
Terutang/Dibayar
terendah kolom
Perbandingan
di luar Negeri
(1), (2), (3)
(3)
(4)
Terutang
Penghasilan (1) P
Rp 250,000,000
(2) Rp
75,000,000
Rp
60,000,000
Rp
60,000,000
Nama: Nida Mufidah NIM: 1710313320055 Kelas: D – S1 Akuntansi (Reg. A)
Q
Rp 250,000,000
Rp 100,000,000
Rp 100,000,000
Rp 100,000,000
R
Rp 250,000,000
Rp
Rp
Rp
25,000,000
35,000,000
Total kredit pajak luar negeri yang diperbolehkan
25,000,000
Rp 185,000,000
Total kredit pajak luar negeri diperbolehkan (PPh Pasal 24) Rp 185.000.000 karena jumlah ini masih lebih rendah disbanding total PPh terutang Rp 250.000.000.
Perubahan besarnya Penghasilan di Luar Negeri Dalam hal terjadi perubahan besarnya penghasilan yang berasal dari luar negeri, Wajib Pajak harus melakukan pembetulan SPT Tahunan untuk tahun pajak yang bersangkutan dengan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan perubahan tersebut. Apabila karena pembetulan tersebut menyebabkan Pajak Penghasilan kurang bayar, maka atas kekurangan tersebut tidak dikenakan sanksi bunga. Apabila karena pembetulan tersebut menyebabkan Pajak Penghasilan lebih bayar, maka atas kelebihan tersebut dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak lainnya.
Contoh 6: PT Global di Jakarta memperoleh penghasilan netto dalam tahun 2014 sebagai berikut: -
Penghasilan Luar Negeri (tarif pajak 20%)
Rp
1,000,000,000
-
Penghasilan Dalam Negeri
Rp
3,000,000,000
-
Penghasilan Luar Negeri (tarif pajak 20%) (setelah dikoreksi di luar negeri)
Rp
2,000,000,000
PPh Pasal 25
Rp
600,000,000
-
SPT 2014
Nama: Nida Mufidah NIM: 1710313320055 Kelas: D – S1 Akuntansi (Reg. A)
Penghasilan Luar Negeri
Rp
1,000,000,000
Penghasilan dalam negeri
Rp
3,000,000,000
Penghasilan kena pajak
Rp
4,000,000,000
PPh terutang (menurut pasal 17)
Rp
1,000,000,000
Kredit pajak luar negeri yang diperkenankan
Rp
(200,000,000)
Harus bayar di Indonesia
Rp
800,000,000
PPh Pasal 25
Rp
(600,000,000)
PPh Pasal 29
Rp
200,000,000
Penghasilan luar negeri
Rp
2,000,000,000
Penghasilan dalam negeri
Rp
3,000,000,000
Penghasilan Kena Pajak
Rp
5,000,000,000
PPh Terutang (menurut pasal 17)
Rp
1,250,000,000
Kredit Pajak Luar Negeri yang diperkenankan
Rp
(400,000,000)
Harus Bayar di Indonesia
Rp
850,000,000
PPh Pasal 25
Rp
(600,000,000)
PPh Pasal 29 yang sudah disetor
Rp
(200,000,000)
Masih harus dibayar
Rp
50,000,000
Pembetulan SPT
Terhadap PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp 50.000.000 tidak ditagih bunga.
Nama: Nida Mufidah NIM: 1710313320055 Kelas: D – S1 Akuntansi (Reg. A)
Cara Melaksanakan Kredit Pajak Luar Negeri Untuk melaksanakan pengkreditan pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri, Wajib Pajak wajib menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri: 1. Laporan keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri. 2. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri. 3. Dokumen pembayaran pajak di luar negeri. Penyampaian permohonan kredit pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri tersebut dilakukan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh.
Nama: Nida Mufidah NIM: 1710313320055 Kelas: D – S1 Akuntansi (Reg. A)
SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 24 baik wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Nama: Nida Mufidah NIM: 1710313320055 Kelas: D – S1 Akuntansi (Reg. A)
Nama: Nida Mufidah NIM: 1710313320055 Kelas: D – S1 Akuntansi (Reg. A)
Nama: Nida Mufidah NIM: 1710313320055 Kelas: D – S1 Akuntansi (Reg. A)
Nama: Nida Mufidah NIM: 1710313320055 Kelas: D – S1 Akuntansi (Reg. A)
Kesimpulan Pajak Penghasilan Pasal 24 adalah pajak atas penghasilan wajib pajak dalam negeri yang bersumber dari luar negeri. Di mana Pajak Penghasilan Pasal 24 ini boleh dikreditkan terhadap total pajak penghasilan terutang dalam suatu tahun pajak. Indonesia sendiri menganut tax credit yang ordinary credit method dengan menerapkan per country limination. Jika terjadi kerugian di dalam negeri maka sejumlah kerugian yang diderita tersebut dapat digabungkan atau dikompensasikan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia (dalam negeri) sampai dengan lima tahun kedepan sementara jika terjadi kerugian usaha di luar negeri maka kerugian tersebut tidak boleh digabungkan/dikompenasasikan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia.
Nama: Nida Mufidah NIM: 1710313320055 Kelas: D – S1 Akuntansi (Reg. A)
Daftar Pustaka Resmi,Siti.2016.Perpajakan Teori dan Kasus.Edisi 9.Jakarta:Salemba Empat. Mardiasmo.2016.Perpajakan.Edisi Terbaru 2016.Yogyakarta: CV Andi Offset.