12 0 84 KB
MIOPIA No. Dokumen :
No. Revisi : 00
Halaman : 1 dari 3
RUMAH SAKIT UNIVERSITAS SEBELAS MARET PANDUAN PRAKTIK KLINIS
Tgl. Terbit : 1 Februari 2016
Ditetapkan Direktur Proyek RS UNS
Prof. Dr. Zainal Arifin Adnan, dr., Sp.PD-KR-FINASIM NIP. 195106011979031002 Miopia adalah kelainan refraksi dimana sinar sejajar yang masuk ke mata 1.
Pengertian
dalam keadaan istirahat (tanpa akomodasi) akan dibiaskan membentuk
(Definisi)
bayangan di depan retina. Penglihatan kabur bila melihat jauh, mata cepat lelah, pusing, cenderung
2.
Anamnesis
memicingkan mata bila melihat jauh. Tidak terdapat riwayat kelainan sistemik. Pemeriksaan Refraksi Subyektif: -
Penderita duduk menghadap kartu Snellen pada jarak 6 meter.
-
Pada mata dipasang bingkai coba.
-
Satu mata ditutup
-
Penderita disuruh membaca kartu Snellen mulai huruf terbesar (teratas) dan diteruskan sampai pada huruf terkecil yang masih bisa
3.
Pemeriksaan fisik
dibaca. -
Lensa negatif terkecil dipasang pada tempatnya dan bila tajam penglihatan menjadi lebih baik ditambah kekuatannya perlahanlahan hingga dapat dibaca visus 6/6.
-
Pada penderita miopia diberikan lensa sferis minus terkecil yang memberikan tajam penglihatan terbaik.
4.
Kriteria diagnosis
- Mata yang lain dikerjakan dengan cara yang sama. Berdasarkan anamnesis dan pemeriksaan oftalmologis
5.
Diagnosis Kerja
Miopia
6.
Diagnosis banding
-
Hipermetropia
-
Astigmatisme 1
9.
Kompetensi
Dokter spesialis mata
Edukasi
Ad Vitam
10.
11.
Prognosis
Ad Sanationam : dubia ad bonam/ malam
Tingkat evidens
Ad Fumgsionam : dubia ad bonam/ malam Diagnosis : I/II/III/IV Terapi
12.
: dubia ad bonam
: I/II/III/IV
Tingkat rekomendasi
A/B/C
13.
Penelaah kritis
Dr. Heru, dr, Sp.M
14.
Indikator medis
perbaikan visus (tajam penglihatan) 1.Richard A. Harper, MD., Basic Ophthalmology.,
15.
Kepustakaan
AAO., 2010 2.Sidarta Ilyas., Ilmu Penyakit Mata., FK UI.,2005. Surakarta, Ketua SMF Mata
Komiteedik Wakil Ketua
Nama
Nama
NIP.
NIP. Direktur RS UNS
Prof. Dr. Zainal Arifin Adnan, dr., Sp.PD-KR-FINASIM NIP. 195106011979031002
2