13 0 9 MB
1
Teori Akad dan Aplikasinya pada Lembaga Keuangan Syariah Mata Kuliah TEORI DAN IMPLEMENTASI PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pertemuan Ke- 2
Dosen Pengampu Elif Pardiansyah, S.Sy., M.Si
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS Virtual Classroom Serang, 13 Maret 2021
UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
2021 UNTIRTA JAWARA (Jujur, Adil, Wibawa, Amanah, Relijius dan Akuntbel)
01
Definisi dan dasar hukum akad
02
Rukun dan syarat akad
03
Macam-macam akad
04
Jenis-jenis akad di LKS
05
Implementasi akad pada produk LKS
06
Kesimpulan
2
3
HELLO! I AM… Dosen Ekonomi & Bisnis Syariah Email: [email protected]
facebook.com/elifpardiansyah
twitter.com/elifpardiansyah
linkedin.com/elifpardiansyah
4
5
Akad merupakan bagian dari pembahasan tasharruf Tasharruf menurut Mustafa Ahmad Azarqa: Segala yang keluar dari
seorang manusia dengan iradat-nya (kehendaknya) dan syariat menetapkan sejumlah akibat hukum terhadap hak dan kewajibannya.
6
JENIS TASHARRUF o Tasharruf fi’li ()فعل, yaitu usaha yang dilakukan manusia dengan tenaga dan badannya selain lidah
o Tasharruf qauli ()قول, yaitu sesuatu yang keluar dari lidah manusia. Tasharuf ini terbagi menjadi dua, yaitu: 1) Tasharruf ‘aqdi akad akad perniagaan
2) Tasharruf ghairu ‘aqdi gugat cerai
7
ETIMOLOGI
TERMINOLOGI
Definisi lain...
Akad berasal dari bahasa
secara terminologi hukum
Akad merupakan ikatan
Arab
Islam, akad berarti pertalian
antara ijab dan qabul yang
sebut ‘aqada atau jamaknya
antara ijab dan qabul dengan
menunjukan adanya kerelaan
‘uqud
sukarela (ridha) yang
para pihak (antaradhin) yang
ya’qidu-‘aqdan, yang berarti
dibenarkan oleh syariat
memunculkan akibat hukum
al-rabth (mengikat, , janji
yang menimbulkan akibat
terhadap objek yang
dan mengumpulkan).
hukum (hak-dan kewajiban)
diakadkan.
yang dari
lazimnya kata
di
‘aqada-
kepada para pihak yang berakad.
8 Text Only
9
10
The Power of PowerPoint - thepopp.com
11
The Power of PowerPoint - thepopp.com
12
13
Pembagian syarat-syarat akad dapat dikelompokan menjadi empat (4) macam, yaitu: 1. Syarat in’iqad
2. Syarat syihah 3. Syarat nafadz 4. Syarat luzum
1. Dilihat dari ada atau tidak adanya qismah Akad Musamma Akad ghairu Musamma
2. Dilihat dari segi sifat dan hukum akad Akad shahih Akad ghairu shahih (Fasid & Bathal)
16
Musamma
Ghairu musamma
The Power of PowerPoint - thepopp.com
17
Akad Shahih
Akad Ghairu Shahih • Fasid • Batal
The Power of PowerPoint - thepopp.com
18
Akad al-tamlikiyah
Akad al-taqyid
Akad yang dimaksud sebagai proses perpindahan kepemilikan atas
Akad yang bertujuan untuk mencegah seseorang
benda atau manfaat, baik dengan imbalan maupun dengan tanpa
bertasharru
imbalan
Akad al-hifdz
Akad al-tawtsiq
Akad yang dimaksud untuk menjaga harta benda, seprti akad
Akad yg bertujuan menanggung atau
wadhi’ah.
memperkuat akad lain spt: hawalah, rahn, kafalah
Akad al-ithlaq
Akad al-isytirak
Akad yang bertujuan melepaskan/ menyerahkan kekuasaan untuk
Akad yang bertujuan untuk bekerjasama untuk
melakukan sesuatu perbuatan kepada orang lain, seperti wakalah
memperoleh sesuatu hasil atau keuntungan. Spt:
(perwakilan)
mudharabah dan syirkah, musaqah, dan muzara’ah.
AKAD-AKAD DASAR DALAM BISNIS SYARIAH
19
OBYEK FIQH MUAMALAH MALIYAH HARTA
TEORI AKAD
KONSEP HAK/ KEPEMILIKAN
BENTUK AKAD
TABARRU’
MU’AWADHAH/
(Not For Profit Transactioin)
(For Profit Transaction)
20 • Dasar utama dari operasional lembaga keuangan syariah tidak menggunakan bungan karena hal tersebut merupakan Riba, dan menerapkan penggunaan konsep tijarah (mencari keuntungan via akad-akad perniagaan atau bisnis). Akad Tijarah
Akad jual beli • • • • •
Al-musawama (tunai) Al-murabahah Bai’ bi tsaman ajil Bai’ salam & istishna’ sharf
Akad kemitraan
Akad sewa • •
Sewa barang Sewa jasa
1. • • • 2. •
Syirkah Syirkah a’mal Syirkah wujuh Syirkah amwal Mudharabah Muthlaqah (tidak terikat) • Muqayyadah (terikat)
Akad ju’alah •
Akad berbasis imbalan
Uqud murakabah
Cara Penentuan Harga
Harga
Jual Beli
Barang
Mu’tadah (Berlaku Umum) • Musawamah (Tawar menawar harga dimana penjual tidak wajib menginformasikan harga perolehan) • Muzayadah (Tawar menawar harga tertinggi) • Munaqashah (Tawar menawar harga terendah) Amanah (Wajib menginfokan harga perolehan) • Murabahah (Jual untung) • Wadi’ah (Jual rugi) • Tauliyah (Jual impas)
Cara Pembayaran
•Tunai •Tangguh •Bertahap (cicilan)
Mu’ayyan (barangnya jelas/ definitif)
Musya’ (barang utuh yang tidak terbagi /undevided)
Sumber: Presentasi BEI, 2016
22
Syirkah
Amwal (kemitraan modal) ‘Inan (modal tidak setara) Mufawadhah (modal setara)
Wujuh (kemitraan reputasi)
A’mal (Kemitraan jasa)
muzara’ah (pengelolaan ladang)
Musaqah (pengairan ladang)
Mukhabarah (pembibitan)
23
IMBT Hybrid contract/ uqud al murakabah
Mudharabah musytarakah MMq
• IMBT > Akad ijarah dan bai’
• Mudharabah mustarakah > akad mudharabah dan akad musyarakah • MMq > akad musyarakah dengan akad bai’
24
IMBT
Mudharabah Musytarakah
Musyarakah Mutanaqishah
Perjanjian sewa-menyewa yang
Majma’ Al-Fiqh Al Islami (Divisi Fiqh OKI) dalam keputusan muktamar No. 123 (5/13) 2001: ”Mudharabah Musytarakah yaitu: mudharabah, dimana para pemilik dana terdiri dari jumlah orang banyak yang memberikan dananya untuk dikembangkan oleh pihak kedua (bank) pada sektor yang dianggap mendatangkan laba, terkadang sektornya tertentu. Para pemilik dana memberikan ijin kepada pengelola untuk menggabungkan dana mereka menjadi satu, termasuk dana pengelola. Dan pengelola memberikan izin kepada para pemilik dana menarik seluruh dana mereka atau sebagiannya berdasarkan persyaratan tertentu.
• Bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk kepemilikan suatu barang atau asset.
disertai perpindahan hak milik atas benda yang disewa kepada penyewa setelah masa akad ijarah berakhir (opsinya bisa bai’ atau hadiah)
• Dimana kerjasama ini akan mengurangi hak kepemilikan salah satu pihak sementara pihak yang lain bertambah hak kepemilikannya.
25
Pola Titipan •
•
Wadhiah yad dhamanah (titipan dengan tanggungjawab terhadap penggantian Wadhiah yad amanah (titipan murni)
Pola Pinjaman
Pola Tabarru
Pola Ta’awun
• Qardh (pinjaman)
• Wakalah (perwakilan)
• Hibah
• Qardul hasal (pinjaman
• Kafalah (penjaminan)
• Hadiah
• Hawalah (pengalihan utang)
• Waqf
• Rahn (gadai)
• Shadaqah
kebaikan)
26
Produk Penghimpunan Dana
Produk Layanan dan Jasa
Produk Penyaluran Dana
Produk lainnya
27
Prinsip Wadhiah
Prinsip Mudharabah
• Prinsip wadi'ah yang diterapkan adalah wadi'ah
•
Dalam mengaplikasikan prinsip mudharabah, penyimpanan atau deposan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola).
•
Dana tersebut digunakan bank biasanya untuk melakukan transaksi murabahah atau ijarah
•
Dapat pula dana tersebut digunakan bank untuk melakukan mudharabah kedua
•
Dalam hal bank menggunakannya untuk melakukan mudharabah kedua, maka bank bertanggung jawab penuh atas kerugian yang terjadi.
yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro • Dalam wadi'ah yad dhamanah, pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta
titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.
The Power of PowerPoint - thepopp.com
28 • Rukun mudharabah (mudharib/pengelola, pemilik dana, usaha yang danai, nisbah bagi hasil, dan ijab Kabul).
• Prinsip mudharabah ini diaplikasikan pada produk tabungan berjangka dari deposito berjangka.
Mudharabah Mutlaqah
Mudharabah Muqayyadah
•
1.
•
•
Dalam mudharabah mutlaqah, tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun Nasabah tidak memberikan persyaratan apapun kepada bank, ke bisnis apa dana yang disimpannya itu hendak disalurkan, atau penggunaan akad-akad tertentu, ataupun dananya diperuntukkan bagi nasabah tertentu. Dari mudharabah mutlaqah dikembangkan kedalam 2 produk, yaitu: tabungan mudharabah dana deposito mudharabah.
•
2. •
Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet Jenis mudharabah ini merupakan simpanan khusus (Restricted Investment) dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh pihak bank. Misalnya disyaratkan digunakan untuk bisnis tertentu, atau disyaratkan digunakan dengan akad tertentu, atau disyaratkan digunakan untuk nasabah tertentu. Mudharabah Muqayyadah of Balance sheet Jenis mudharabah ini merupakan penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya, di mana bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan anatara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus daipatuhi oleh bank dalam mencari bisnis (pelaksana usaha).
The Power of PowerPoint - thepopp.com
29
The Power of PowerPoint - thepopp.com
30
Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Bagi Hasi
Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Sewa Menyewa (al-ijarah)
Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Jual Beli (al-bai’)
Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Pinjam Meminjam
Pembiayaan Sindikasi
The Power of PowerPoint - thepopp.com
31
Pembiayaan Ulang (Refinancing)
Pengambil alihan utang
Pembelian Surat Berharga Syariah
Penempatan Pada Bank Indonesia
Penempatan pada Bank lain
The Power of PowerPoint - thepopp.com
32
Pembiayaan Mudharabah
Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan MMq
Penyediaan dana atau tagihan
Penyediaan dana atau tagihan
• Pembiayaan musyarakah
untuk kerja sama usaha antara dua
untuk kerja sama usaha tertentu
yang kepemilikan aset
pihak dimana pemilik dana
yang masing-masing pihak
(barang) atau modal salah
(shahibul mal) menyediakan
memberikan porsi dana dengan
satu pihak (syarik) berkurang
ketentuan bahwa keuntungan akan
disebabkan pembelian secara
dibagi sesuai dengan kesepakatan,
bertahap oleh pihak lainnya.
seluruh dana, sedangkan pengelola
dana (mudharib) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi di antara mereka sesuai
sedangkan kerugian ditanggung
kesepakatan sedangkan kerugian
sesuai dengan porsi dana masing-
finansial hanya ditanggung oleh
masing.
pemilik dana.
The Power of PowerPoint - thepopp.com
• Akad: Musyarakah dan Ba’i
33
Pembiayaan ijarah
Pembiayaan IMBT
Pembiayaan Multijasa
• Penyediaan dana dalam rangka pemindahan hak guna/manfaat atas suatu aset dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri.
• Penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.
• Penyediaan dana dalam rangka
• Akad: ijarah
• Akad: Ijarah dan bai’ atau hadiah
pemindahan manfaat atas jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah). • Akad: Ijarah dan Kafalah • Nasabah: Memperoleh manfaat atas jasa tertentu seperti pendidikan,
kesehatan, wisata, dan/atau jasa/manfaat lainnya.
3 4
Murabahah
Kepemilikan Emas
Penyediaan untuk transaksi jual beli barang sebesar harga
Pembiayaan untuk kepemilikan emas dengan
pokok ditambah margin berdasarkan persetujuan atau
menggunakan akad murabahah.
kesepakatan antara bank dengan nasabah yang mewajibkan nasabah untuk melunasi hutang/kewajibannya
Salam
Istishna’
Penyediaan dana untuk jual beli barang pesanan dengan
Penyediaan dana untuk transaksi jual beli barang dalam
pengiriman barang di kemudian hari oleh penjual dan
bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan
pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad
kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara
disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu.
pemesan atau pembeli dan penjual atau pembuat.
35
Qardh
Talangan BPIH
Qardh Beranggun Emas
Penyediaan dana
• Pembiayaan yang diberikan
Pembiayaan qardh dengan agunan
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara peminjam dan pihak yang
meminjamkan yang mewajibkan peminjam
bank untuk nasabah dalam
rangka keperluan pendaftaran
berupa emas yang diikat dengan akad rahn, dimana emas yang diagunkan disimpan dan dipelihara oleh Bank
Biaya Perjalanan Ibadah Haji
selama jangka waktu tertentu dengan
(BPIH).
membayar biaya penyimpanan dan
• Akad: Qard dan ujrah/ijarah
melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu.
The Power of PowerPoint - thepopp.com
pemeliharaan atas emas sebagai objek rahn yang diikat dengan akad ijarah
ANY QUESTIONS?