Produksi+hes [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up

Produksi+hes [PDF]

MAKALAH EKONOMI MIKRO

TENTANG

Pendapatan Dan Distribusi Pendapatan Dalam Ekonomi Islam OLEH

FEBRI EKO SAPUTRA FIKHIL

24 0 203 KB

Report DMCA / Copyright

DOWNLOAD FILE

File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH EKONOMI MIKRO



TENTANG



Pendapatan Dan Distribusi Pendapatan Dalam Ekonomi Islam OLEH



FEBRI EKO SAPUTRA FIKHIL HADI



: 1930202017 : 1930202019



DOSEN PEMBIMBING FITRI YENTI,S.E.I.,MA



JURUSAN HUKUM EKONOMI SYARIAH FAKULTAS SYARIAH INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BATUSANGKAR 2020



1



PENDAHULUAN Distribusi pendapatan merupakan permasalahan yang sangat rumit,hingga saat masih sering dijadikan bahan perdebatan antara ahli ekonomi. Sistem ekonomi kapitalis memandang seorang individu dapat secara bebas mengumpulkan dan menghasilkan kekayaan (pendapatan) dengan menggunakan kemampuan yang dimiliki serta tidak ada batasan memanfaatkn dan membagi harta yang dimiliki. Sementara sistem ekonomi sosialis berpendapat bahwa kebebasan secara mutlak dapat membahayakan masyarakat. Oleh karena itu hak individu atas harta harus di hapuskan dan wewenang di alihkan kepada negara sehingga pemerataan dapat di wujudkan. Sistem ekonomi yang berbasis islam menghendaki bahwa dalam hal pendistribusian harus berdasarkan pada dua nilai yaitu nilai kebebasan dan nilai keadilan. Islam mengakui adanya kepemilikan induvidu dan stiap orang babas mengoptimalkan kreatifttasnya serta memberi otoritas kepada pemiliknya sesuai dengan batasan yang ditetaoakn allah. Namun kebebasan yang dimiliki itu terkadan disalah gunakan oleh sebagian orang misalnya dalam bentuk: pengambilan riba.prilaku monopili.dan aktifitas sejenisnya. Jika aktiftas ini teijadi maka pemimpin negara memperbolehkan melakukan interversi seperlunya. Tujuannya adalah untuk menghentikan prilaku yang mengancam hak dan kesejahteraan hidup masyarakat.



2



PEMBAHASAN



A. Pandangan blam Mengenai Imbalan Terhadap Faktor Produksi Distribusi pendapatan merupakan permasalahan yang sangat rumit,hingga saat masih sering dijadikan bahan perdebatan antara ahli ekonomi. Sistem ekonomi kapitalis memandang seorang individu dapat secara bebas mengumpulkan dan menghasilkan kekayaan (pendapatan) dengan menggunakan kemampuan yang dimiliki serta tidak ada batasan memanfaatkn dan membagi harta yang dimiliki. Sementara sistem ekonomi sosialis berpendapat bahwa kebebasan secara mutlak dapat membahayakan masyarakat. Oleh karena itu hak individu atas harta harus di hapuskan dan wewenang di alihkan kepada negara sehingga pemerataan dapat di wujudkan. Kedua sistem ekonomi tersebut ternyata belum dapat memberikan solusi yang adil dan merata terahadap masalah pendistribusian pendapatan dalam masyarkat. Untuk itu islam memberikan prinsip dasar distribusi kekayaan dan pendapatan,yaitu: "supaya harta itu tidak beredar diantara orang-orang kaya saja diantra kamu." Dari ayat diatas menunjukkan bahwa islam mengatur distribusi harta kekayaan termasuk pendapatan kepada semua masyarakat dan tidak menjadi komoditas diantara golongan orang kaya saja. Selain itu untuk mencapai pemerataan pendapatan kepada msayarakat secara objektif,islam menekankan perlunya membagi kekayaan kepada masyarakat melalui kewajiban membayar zakat^nengeluarkan infak serta adanya hukum waris dan wasiat serta hiba. Aturan ini diberlakukan agar tidak terjadi konsentrasi harta pada sebagian kecil golongan saja. Ada beberapa bentuk distribusi kekayaan atau pendapata yang diatur oleh islam,: sewa atas tanah,upah bagi pekeija,imbalan atas modal,laba bagi perusahaan. (Muhammad,2004, hlm.310.) 1. Sewa atas tanah Sebagaimana diketahui bahwa Allah swt menciptakan dunia dan isinya dimaksudkan agar dimnfaatkan bagi kesejahteraan manusia. Unsur-unsur produksi yang terkandung dalam sumber kekayaan tersebut merupakan rezeki dari allah agar manusia dapat menggaki dan menggunakan kekayaan tersebut untuk memakmuran



3



umat manusia. Islam mengakui tanah sebagai faktor produksi yang dapat di maksimalkan kesejahteraan ekonomi masyarakat dengan Memperhatikan prinsip dan etika ekonomi, al-qumn maupun aMUnah banyak memberikan tekana pada pembudidayaan tanah yang baik. Mal Ini di daatirlum pada beberapa at\uun yang menusukkan perhatian perlunya mengubah tanah kosong mei\jadi lahan yang bermanfaat dengan mengadakan pengaturan pengairan dan menanaminya dengan tanaman yang baik. ( Muhammad Abdul Mannan, 1993»hlm.S6).Terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai keabsahan sewu, Hal ini disebabkan karena rasulullah pernah melarang melakukan penyownan tanah namun pada kesempatan lain rasulullah memperbolehkan aktifitas itu baik secara tunai maupun bagi hasil Rahman menegaskan bahwa mengenai sewa ada kelompok pemikiran yang menganggap sistem bagi hasil sebagai sesutau yang tidak sah atau haram. Pendapat ini didasarkan atas hadits Rasulullah yang menyatakan bahwa rasulullah melarang penyerahan tanah dengan pesevvaan dan pembagian hasil dengan mengambil hasil tanah. (Aflazurrahman, 1995,hlm.279. Rasullahjuga memerintahkan kepada pemilik tanah agar menggarap tanah mereka sendiri atau menyerahkan kepada orang lain tnapa memungut pembayaran sewa Karena nabi saw tidak menyukai sewa dalam bentuk apapun. Alasan larangan sewa tersebut di dasarkan adanya indikasi bahwa penggarap tanah akan di eksploitasi semata-mata untuk kepentingan pemilik tanah sehingga hal ini dilarang. Selain itu setiap orang memiliki kemampuan yang berbeda-beda sehingga menimbulkan saling ketergantungan terhadap orang lain dalam memenuhi kebutuhannyaa. Seringkali dyumpai adanya seseorang yang memiliki kemauan dan kemampuan pengolahan tanah. Oleh karena itu penyerahan tanah kepada orang lain dengan mengambil sewa diperbolehkan dengan pertimbangan kemashlahatan antara kedua belah pihak. Selain itu sewa merupakan bentuk kejjasama yang saling membantu yang merupakan salah satu cara yang efektif agar tanah diolah serta menguntungkan kedua belah pihak. (Muhammad fhlm.311-312.) 2. Upah bagi pekerja. Upah dalah harga yang dibayarkan kepada pekerja atas jasanya dalam produksi kekayaan. Benham mendefenisikan upah dapat di defenisikan dalam sejumlah uang yang dibayar oeh orang yang memberi pekerjaan kepada seorang



4



pekerja atas jasanya sesuai dengan pcrjat\)ian Isimu memjierbolehkan seseorang mengontrak para pekeija. Tenaga kerja adalah milah satu faktor produksi. Dalam al ini yang dimaksudkan adaalah usaha ynng dilakukan manusia baik dalam bentuk fisik maupun mental dalam rangka menghasilkan produk dalam bentuk bbarang maupun jasa licborapa ayat dan hfldit nabi itw menjelaskan bahwa dalam pemberian upah kepada pekerja merupakan sesuatu yang diwajibkan karena telah meggunakan tenaga orang lain. Upah atau gigi dapat dijadikan alat pendorong seseorang untuk giat bekerja, Upah adalah sebagai imbalan dori jerih payah seseorang atas pekerjaan yang telah di lakukan yang harus dibeikan secara adil" Sesungguhnya allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan Maksud ayat ini adalah bahwa seseorang yang bekerja harus mendapatkan upah yang adil sesuai dengan kodisi yang



wajar



dalam



masyarakat.



Seorang



pekeija



tidak



boleh



diperas



tenanganya,sementara upah yang diterima tidak memadai. Demikianlah islam memberi penjelasan tentang keharusan membayar upah kepada seorang pekeija. Dalam melakukan pembayaran upah ini harus disesuaikan dengan apa pyang telahdilakukan (adil) dan dianjurkan untuk membayar upah secepatnya, (Muhammad,hlm.313.) 3. Imbalan atas Modal. Modal dalam ilmu ekonomi Islam dipandang sebagai sesuatu yang khusus karena dalam islm ada larangan yang tegas mengenai riba atau bunga yang dapat merugikan pekeija. Modal adalah sesuatu yang diharapkan dapat memberikan penghasilan pemiliknya tnapa harus mengambil bunga darinya. Tabungan yang terkumpul dari masyarakat menjadi sejumlah modal. Akumulasi yang terkumpul sebagai modal digunakan perusahaan untuk menyediakan baran modal dalam melakuan produksi untuk memperoleh keuntungan lain yang lebih besar. Tabnungan adalah hasil dari kumpulan pendapatan masyarakat yang tidak digunakan untuk membeli barang-barang konsunsi dalam ajaran islam. Tabungan yang di akumulasikan harus di infestasikan bagi pemilik tabungan akan mendapat imbalan dari hasil infestasi dalam bentuk bagi hasil dan bukan bunga sebab bunga teramasujk dalam wilayah riba. Penggunaan kata riba dimaksudkan pada setiap perbuatan mengambil sejumlah yang berasal dari orang yang berhubungan secara berlebihan. Bunga dikatakan sebagai tambahan tetap atas modal. Kenyataan dengan adanya.tambahan



5



yang bersifat tetap adalah dilarang karena modal yang ditanam dalam, perdagangan mungkin mendatangkan untung yang tidak tetap atau mungkin mendatangkan kerugian. Sehingga modal yag ditanam dalam bank yang menghasilkan bunga tetap tanpa adanya resiko,kerugian juga dilarang. Modal akan produktif dalam arti tenaga kerja yang ditunjang dengan modal akan lebih menghasilkan,sehingga dengan adanya laba di harapkan mendorong seseorang untuk melakukan investasi dengan menunda konsumsi saat ini untuk waktu yang akan datang. Teori islam mengenai modal lebih realistis,luas,mendalam dan etika dari pada tori modern tentang modal. Secara umum dapat disimpulkan bahwa islam meperbolehkan adanya imbilan berupa laba bagi peranan modal dalam proses produksi yang bersifat tidak tetap sesuai dengan kondisi perusahaan yang suatu saat mengalami keuntungan serta asumsi pada suatu saat akan mengalami kerugian. (Muhammad Abdul Mannan, 1993,hlm. 124.) 4. Laba bagi Pengusaha Laba merupakan bagian keuntungan seorang pengusaha sebagai imbalan atas usahanya mengelola perusahaan dengan menggabungkan berbagai faktor produksi untuk mencapai hasil sebanyak-banyaknya serta membagi keuntungan perusahaaan kepada pemilik faktor produksi yang lebih dalam penyelenggaraan produksi. Dalam kerangka ekonomi islam keuntungan mempunyai arti lebih luas sebab bunga pada modal tidak dibenarkan oleh islam. Pernyataan



diatas



mengandung



maksud



bahwa



islam



melarang



pengambilan bunga,oleh sebab itu imabalan bagi modal digunakan istilah laba yang disejajarkan dengan usaha manusia. Dengan demikian pemilik modal dan pengusaha menjadi bagian terpadu yang tidak dapat dipisahkan dalam perusahaan. ( Muhammad ,hlm.316.) Seorang pengusaha harus bekeija denga benar karena hal-hak sebagai berikut: a.



Faktor-



faktor



produksi



yang



dikelolanya



merupakan



suatu



amanah,sehingga ia harus melaksanakan amanah tersebut b.



Dia harus membayar upah kepada para pekeija tnapa harus menganiaya pekeija dan siapa saja yang bekeija sama dalam usahanya termasuk pemilik modal.



6



c.



Dia harus berlaku adil dalam membagi keuntungan kepada yang berhak menerimanya.



d.



Seorang pengusaha memperbolehkan mengambil keuntungan atas peranannya dalam menjalankan perusahaan. Dia harus berlaku jujur dan adil dalam pembagian keuntungan perusahaan dan tidak boleh mengurangi hak orang lain.(Muhammad,2004,hlm.314-316).



B. Nilai dan Moral Dalam Distribusi. Sistem ekonomi yang berbasis islam menghendaki bahwa dalam hal pendistribusian harus berdasarkan pada dua nilai yaitu nilai kebebasan dan nilai keadilan. 1. Nilai kebebasan Nilai pertama dalam bidang distribusi adalah nilai kebebasan. Kebebasan dalam bertindak yang dibingkai oleh nilai-niai agama. Hal ini berdasarkan pada dua hal persoalan. Pertama,keimanananya kepada allah dan mentauhidkannya, kedua, keyakinannya kepada manusia. a. Pertama keimanannya kepada Allah dan mentauhidkannya Esensi iman kepada allah dalam islam adalah tauhid. Aqidah dan prinsip-prinsipnya tersimpul dalam laa ilaaha Mallah. Sesungguhnya hakikat tauhid adalah mengesakan Allah dalam beribadah dan memohon pertolongan. Beribadah kepada Allah berarti mentaati perintah nya mengikuti hukum nya dan tunduk pada kekuasaan dan syariahnya. Tauhid ini tidak ada jika manusia masih menjadikan selain allah sebagai tuhan,kemudian islam datang untuk membebaskan manusia dari setia penyembahan selain allah. Ia datang dengan mengemukakan bahwa semua manusia adalah sama rata. Dengan demikian tidak boleh satu sama lain saling menzalimi dan saling menindas. Asas kebebasan dalam melakukan aktifitas ekonomi harus dilandasi dengan keimanan kepada allah dan keesaaanya serta keyakinan manusia kepada sang pencipta. Allah lah yang menciptakan dan diapula yang mengatur segala urusan sehingga tidak layak lagi bagi manusia untuk menyombongkan diri



serta



bertindak



otoriter



Ahmad,1998, hlm.7)



7



terhadap



makhluk



lainnya.



(Zainuddin



Keyakinan maunsia kepada allah di dasarkan persiapan material dan spritual yang di berikan allah kepada manusia dalam melakukan tugasnya sebagai khalifah. Kebebasan manusia adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dengan kehidupannya. Bukti -bukti kebebasan: 1) Hak milik pribadi, Kepemilikan adalah suatu bukti prinsip kebebasan seorang yang memiliki suatu benda dapat menguasai dan memanfaatkannya, la dapat pula mengembangkan hak miliknya dengan cara yang dibenarkan islam. 2) Warisan. Disyariatkannya warisan adalah sebagai pencerminan kebebasan dimana seseorang dapat melestarikan dan mengelola secara kesinambungan apa yang menjadi miliknya. Perolehan hak milk dari pemilik yang lama kepada penggantinya dapat teijadi dalam dua hal yaitu melalui warisan dan wasiat. Kedua hal ini diakui oleh syar'i dengan maksud untuk memelihara kemaslahatan individu,keluarga,masyarakat. (Muhammad,2004,hlm.318.), 2. Nilai keadilan. Kebebasan dakam islam tidak bersifat mutlak ,oleh karena itu meskipun seseorang di perbolehkan memiliki namun ada ketentuan batasnya atau aturan dalam memperoleh,mengembangkan dan mengkonsumsi harta yang dimilikinya. Islam juga mewajibkan setiap orang untuk mengeluarkan bagian tertentu dari harta yang dimilikinya. Hal diatas dimaksudkan pada karena pada dasaniyamanusia sangat senang mengumpulkan harta sehingga dalam pembelanjaan hartanya terkadang ia berlaku boros dan bersifat kikir. Oleh karena itu islam memberikan perhatian mengenai keadilan dan larangan berbuat zalim. Ayat yang ditegaskan dalam al- quran yakni seorang muslim tidak diperbolehkan berbuat zalim terhadap orang lain termasuk lingkungannya. Kaitannya dengan distribusi pendapatan jika dalam pendistribusian pendapatan dilakukan dengan tidak adil maka akan menimbulkan keresahan dan protes dari pemilik faktor produksi. Oleh karena itu pembagian



8



pendapatan



harus



di



borikan



sesuai



dongan



prinsip*



prinsip



keadilan



(Muhammad,20044hlnv 319-320.). C. Peran Pemerintah Dalam Distribusi Pendapatan. Islam mengakui adanya kepemilikan induvidu dan stiap orang babas mengoptimalkan kreatifttasnya serta memberi otoritas kepada pemiliknya sesuai dengan batasan yang ditetaoakn allah. Namun kebebasan yang dimiliki itu terkadan disalah gunakan oleh sebagian orang misalnya dalam bentuk: pengambilan riba.prilaku monopili.dan aktifitas sejenisnya. Jika aktiftas ini teijadi maka pemimpin negara memperbolehkan melakukan interversi seperlunya. Tujuannya adalah untuk menghentikan prilaku yang mengancam hak dan kesejahteraan hidup masyarakat. Menurut A-Nabahani dikatakan bahwa tugas pemerintah dalam ekonomi dibagi tiga yaitu: ; a.



Mengawasi faktor utama penggerakkan ekonomi



b.



Mengehentikan muamalah yang diharapkan



c.



Mematok harga kalau diperlukan



Pemerintahan harus mengawasi gerak perekonomian seperti dalam aktifitas produksi dan distribusi barang,praktek yang tidak benar seperti: penimbunan terhadap bahan pokok yang sangat diperlukan masyarakat, monopoli dan tindakan mempermainkan harga untuk menjaga kemaslahatan bersama. Pematokkan harga padamulanya di harapkan karena kondisi penjual saat itu pada posisi lemah yang berbeda keadaan pada saat ini. Dimana seorang penjual dapat berbuat apa saja, oleh karena itu peran pemerintah untuk mematok harga suatu komunitas tertentu di perbolehkan atau menjadi wajib sebab untuk menciptakan keadilan dan kemaslahan bersama. Dalam kaitan ini Qardhawi menegaskan bahwa tugas negara adalah berupaya untuk menegakkan kewajiban dan keharusan mencegah terjadinya hal-hal yang diharamkan khususnya dosa besar seperti riba, perampasan hak. pencurian dan kezaliman kaum kuat terhadap kaum lemah. Pernyataan ini mengandung maksud bahwa negara bertugas untuk menetaokan aturan dan undang-undang berdasarkan nilai dan moral kepada praktek nyata serta mendirikan institusi atau lembaga untuk menjaga serta memantau pelaksanaan kewajiban masyarakat' dan menghukum orang yang melanggar dan melalaikan kewajibannya. Pemerintahharus dapat menghapuskan kemiskinan minimal mengurangi jumlah penduduk yang miskin.(Yusuf Qardhawi>1997,hlm.l55.)



9



Demikian pula negara harus dapat meningkatkan aktifi tas bisnis dan mencegah terjadinya eksploitasi terhadap pihak tertentu dalam masyarakat Menurut Mannan (1993) kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan distribusi pendapatan adalah kebijakan fiskal dan anggaran belanja. Kebijakan fiskal dianggap sebagai alat untuk mencapai pemerataan kekayaan negara mekanismenya harus berdasarkan nilai dan prinsip hukum al-quran. Kegiatan yang menambah hasil negara harus digunakan untuk mencapai tujuan ekonomi dan sosial tertentu berdasarkan hukum allah yang melarang penumpukkan kekayaan diantara segolongan kecil masyarakat Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendukung fungsi alokasi, distribusi dan stabilisasi dalam suatu negara.(Muhammad Abdul Mannan, 1993Jilm. 125.) Distribusi pendapatan dalam islam merupakan penyaluran harta yang ada, baik dimiliki oleh pribadi atau umum (publik) kepada pihak yang berhak menerima, dan umum dan meninngkatkan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan peraturan yang ada dalam islam (syariat). Fokus dari distribusi pendapatan dalam islam adalah proses pendistribusiannya dan bukan output dari distribusi tersebut. Dengan demikian jika pasar mengalami kegagalan (fairlure) ataupun not fair untuk berlaku sebagai instrumen distribusi pendapatan, maka frame fastabiqul khairat akan mengarahkan semua pelaku pasar berikut perangkat kebijakan pemerintahnya kepada proses distribusi pendapatan. Secara sederhana bisa digambarkan, kewajiban menyisihkan sebagian harta bagi pihak surplus atau yang berkecukupan diyakini sebagsi kompensasi atas kekayaannya dan disisi lain merupakan insentif (perangsang). Untuk kekayaan déficit agar dapat dikembangkan kepada yang lebih baik (surplus). Dan islam menawarkan bagaimana distribusi pendapatan tersebut seharusnya tersalurkan agar distribusi tersebut dapat disamaratakan. Maksud sama rata disini adalah adil dan sesuai dengan kebutuhan seperti yang telah dijelaskan diatas mengapa islam menganjurkan pendistribusian pendapatan yaitu agar harta kekayaan tidak hanya berputar disekeliling orang kaya saja. Allah berfirman dalam surat AlHasyr ayat 7



                          



10



              7. apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orangorang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orangorang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah, dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya. Ajaran islam juga melarang penimbunan kekayaan seperti yang dikatakan Taqiyuddin dalam bukunya sistem ekonomi islam bahwa penimbunan kekayaan atau uang dapat memutus sirkulasi kegiatan perekonomian karena harta tersebut tidak berputar. Hal ini berbeda dengan menyimpan atau menabung karena menabung harta atau uang harus ada tujuan seperti menabung untuk biaya sekolah, biaya perniakahan dan lain sebagainya. Pemerataan distribusi pendapatan dan kekayaan dalam islam sudah ada sejak islam itu sendiri, muncul dengan zakat, infak, dan sedekah. Dimana zakat, infak, dan sedekah yang terkumpul di baitul mall kemudian disalurkan kepada yang berhak sesuai dengan kebutuhannya dengan harapan pendistribusian ini akan dapat menjadikan seorang mustahiq zakat naik tingkatannya menjadi muzaqy sehingga kemiskinan dapat dinindari. D. Usaha Yang Dapat Dilakukan Dalam Pemerataan Pendapatan. Islam melarang pengambilan bunga dalam bentuk apapun untuk mencegah pemusatan kekayaan dalam masyrakat Islam memperkenalkan hukum waris,zakat dan sedekah dengan tujuan meratakan kekayaan^islam mengakui hak kepemilikan sehingga individu dapat memenfaatkannya sesuai dengan ketentuan syari'ah. Islam beerulang kali mcngigatkan agar manusia tidak menyimpang dan menimbun harta, mereka harus memenuh kewajiban mereka terhadap keluarga dan masyarakat yang memerlukan bantuan atau tidak mampu. Gagasan mulia tentang pelayanan masyarakat saling membantu untuk mempertahankan masyarakat yang sehat*makmur yang bebas dari kejahatan monopoli dan penindasan, sehingga teijadi



11



hubungan yang harmonis dalam masyarakat Ada dua langkah hukum yang bisaditempuh dalam rangka meratakan pendapatan atau kekayan. Perintah Allah SWT. Membuat tuntunan kepada manusia dalam rangka mengemban amanat Allah melalui ayat al-Qur'an serta sunnah Rasulullah. Adakalanya tuntunan tersebut berupa perintah,seperti hal-hal berikut: a.



Waris Hukum waris merupakan aturan yang penting untuk mengurangi ketidakadilan



dalam masyarakat. Waris mempunyai dampak besar dalam rangka memisahkan jurang antara orang kaya dan miskin. Selain itu waris merupakan alat yang efektif untuk mencegah pengumpulan kekayaan. Menurut hukum waris,harta milik orang islam yang telah meninggal dibagi kepada keluarga terdekat.jika orang yang meninggal tersebut tidak mempunyai ahli waris (keluarga), maka harta peninggalannya akan diambil negara,agar semua masyarakat mendapat bagian secara adil. b. Zakat. Zakat adalah langkah kedua yang dapat dilakukan untuk membagi kekayaan dalam masyrakat. Zakat merupakan pungutan wajib bagi orang muslim yang mempunyai harta tertentu yang dikumpulkan dan diedarkan oleh negara atau wakilnya. Zakat wajib dapat digolongkan menjadi dua,yaitu zakat fitrah yang dikeluarkan pada akhir tahun dengan tujuan untuk mensucikan manusia serta zakat mall yang dikeluarkan untuk mensucikan harta setelah mencapai satu nasib dan satu haul. Zakat merupakan ibadah penting karena perintahnya selalu mengiringi perintah sholat, perintah mengeluarkan zakat dapat dilihat pada ayat- ayat: (Q.S.9:18).



12



9. mereka menukarkan ayat-ayat Allah dengan harga yang sedikit, lalu mereka menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Sesungguhnya Amat buruklah apa yang mereka keijakan itu. dan (Q.S.2:43)



43. dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukulah beserta orang-orang yang ruku'[44]. [44] Yang dimaksud Ialah: shalat berjama'ah dan dapat pula diartikan: tunduklah kepada perintah-



perintah



Allah



bersama-sama



orang-orang



yang



tunduk.



( Muhammad,2004,hlm.343-346). Tujuan utama zakat adalah untuk membantu meringankan beban orang-orang miskin, sehingga tidak ada seorang pun yang menderita dalam suatu negara. Zakat dikumpulkan dari orang-oarang kaya dan disebarluaskan kepada orang- orang miskin yang membutuhkan. Pengumpulan zakat dilakukan oleh suatu badan yang bertugas mengumpulkan zakat dari orang-orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat serta menyalurkannya kepada orang yang berhak menerima zakat. ( Muhammad,2004,hlm.343345) Larangan Selain menggunakan perintah, maka untuk mengatur tatanan masyarakat, Allah SWT. Menggunakan bentuk larangan-larangan islam dalam rangka mencapai tujuan keadilan sosial dalam masyarakat. a. Larangan terhadap riba. Dari ayat diatas dapat disimpulkan bahwasanya Allah swt melarang riba dengan sungguh-sungguh.hal itu terlihat dari pelarangan yang berulang- ulang, pelarangan riba semata-mata adalah karena mengingat bahayanya dalam masyarakat diantaranya adalah dapat mengakibatkan pemusatan kekayaan yang hal itu jelas tidak di perbolehkan oleh Allah swt serta mendapat ancaman yaitu siksa yang sangat berat. b. Larangan menyembunyikan harta.



13



Orang yang menyembunyikan harta adalah musuh yang nyata bagi masyarakat karena menghambat kemajuan pembangunan,sebab seharusnya harta tersebut di pergunakan untuk menghasilkan kekayaan bagi masyarakat.larangan islam terhadap penimbunan harta dapat dilihat pada ayat berikut. Artinya: "sekali-kali janganlah orang yang bakhil dengan harta yang allah berikan kepada mereka dengan karunianya menyangka mereka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka..sebenarnya kebakhilan itu buruk bagi mereka.harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak dilehernya di hari kiamat." Hal mengenai pelarangan terhadap pemenimbun emas danperak serta akibat bagi orang yang menimbun dapat dilihat pada surat at-taubah ayat 34 dan 35 orang, yang menyembunyikan harta serta kikir akan mendapatkan siksaan yang pedih karena telah menyalah gunakan harta yang di amanahkan Allah. c. Pengeluaran yang sia-sia. Islam melarag pemborosan dan pengluaran yang tidak perlu yag mendoronng manusia mengikuti hawa nafsunya.Hal yang termasuk pengeluaran yang dianggap sia-sia



yang



tidak



di



perbolehkan



islam



seperti



judi



dan



minuman



keras,penggunaan bejana dari emas dan perak serta larangan menggunakan emas dan kain sutra bagi laki-laki,kegemaran terhadap hiburan dan perdagangan yang tidak sehat. ( Muhammad,2004, hlm.345-346) Berbagai bentuk larangan riba tertuang dalam ayat berikut ini:"...janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada allah supaya kamu mendapat keberuntungan (Q.S.3:130) E. Model Distribusi Pendapatan Menurut Islam. Model distribusi pendapatan menurut islam pada tingkat makro menurut Hasan (1988) sangat sulit dibuat hanya dibuat dengan angka-angka yang sederhana dari hasil pengkajiannnya dia membuat suatu rumusan sbeagai berikut: Y: P + W Y adalah pertambahan nilai bersih» P (profit) adalah keuntungan dan W adalah upah minimum. Hal ini mempunyai maksud bahwa adanya pertambahan keuntungan atau pertambahan nilai maka yang berhak menikmatinya adalah pemilik modal sebesar k maka sisanya adalah merupakan bagian dari tenaga keija (I - K ) yang



14



merupakan bagian tenaga kerja atas keuntungan atau pendapatan yang diperoleh, sehingga rumusannya menjadi: Y : Kp + (I -k )P + W Sehingga bagian yang diterima oleh pekeija adalah ( I + K )P dan W, sedangkan yang diterima pemodal adalah kP. Besarnya k atau kebijakan tersebut tidak akan mengubah pemodal maupan mengurangi hak pekeija. Misaianya pertambahan pendapatan sebesar 100% dengan upah minimum yang diterima seluruh pekeija 30%. Sisa keuntungan yang dibagi adalah 70% (laba ) dan apabila besarnya k misbah bagi pemodal adalah 60 : 40 dari laba, maka bagian yang diterima oleh pemodal adalah 60% dikalikan laba yang tersisa, sedangkan sisanya akan dinikmati oleh pekeija. ( Hasan,2000,hlm.69.) Proses distribusi dalam islam mengamini banyak hal yang berkaitan dengan moral endogeneity (faktor dari dalam ),signifikasi dan batasan-batasan tertentu, diantaranya: 1.



Sebagaimana utilitanrianisme, mempromosikan "greatest good for greteast number of poeple" dengan good dan utulity diharmonisasikan dengan pengertian halal dan haram, peruntungan manusia dan peningkatan utility manusia adalah tujuan utama dari tujuan pembangunan ekonomi.



2.



Liberitarian dan manrism, pertaubatan dan penebusan dosa adalah salah satu hal yang mendasari diterapkannyaproses distribusi pendapatan. Dalam aturan main syariah akan ditemukan sejumlah instrumen mewajibkan seseorang muslim untuk mendistribusikan kekayaannya sebagai akibat melakukan kesalahan (dosa).



PENUTUP A. KESIMPULAN.



15



Distribusi pendapatan merupakan permasalahan yang sangat rumit,hingga saat masih sering dijadikan bahan perdebatan antara ahli ekonomi. Sistem ekonomi kapitalis memandang seorang individu dapat secara bebas mengumpulkan dan menghasilkan kekayaan (pendapatan) dengan menggunakan kemampuan yang dimiliki serta tidak ada batasan memanfaatkn dan membagi harta yang dimiliki. Sementara sistem ekonomi sosialis berpendapat bahwa kebebasan secara mutlak dapat membahayakan masyarakat. Oleh karena itu hak individu atas harta harus di hapuskan dan wewenang di alihkan kepada negara sehingga pemerataan dapat di wujudkan. Sistem ekonomi yang berbasis islam menghendaki bahwa dalam hal pendistribusian harus berdasarkan pada dua nilai yaitu nilai kebebasan dan nilai keadilan. B. SARAN. Pada saat pembuatan makalah penulis menyadari bahwa banyak sekali kesalahan dan jauh dari kata kesempurnaan dengan sebuah pedoman yang bisa di pertanggungjawabkan dari banyak sumber penulis akan memperbaiki makalah tersebut, oleh karena itu penulis harapkaan kritik serta sarannya mengenai pembahasan makalah dalam kesimpulan di atas



16