6 0 58 KB
PROFIL INDIKATOR MUTU PRIORITAS PELAYANAN GIGI DAN MULUT (PELAYANAN YANG DILAKUKAN OLEH DOKTER GIGI)
Judul
:
Pelayanan yang dilakukan oleh dokter gigi 1
Dasar Pemikiran
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 mengenai Puskesmas.
:
2
Panduan
Praktis
Klinis
bagi
Dokter
Gigi,
HK.02.02/MENKES/62/2015. Dimensi Mutu
:
Efektifitas, efisiensi dan keselamatan pasien Untuk mengukur mutu pelayanan gigi dan mulut yang
Tujuan
:
dilakukan sesuai standar dan kompetensi tenaga kesehatan profesional Pelayanan kesehatan gigi dan mulut dilakukan sesuai
Definisi Operasional
standar profesi, standar pelayanan profesi dan standar :
prosedur operasional. Puskesmas dalam melakukan pelayanan kesehatan gigi dan mulut harus memiliki tenaga Dokter Gigi.
Jenis Indikator
Satuan Pengukuran Numerator (pembilang) Denominator (penyebut)
Input
: Dokter Gigi
Proses
: Pelayanan gigi dan mulut dilakukan oleh dokter gigi sesuai standar prosedur
:
:
:
:
operasional Output
: Kesesuaian antara diagnosa dengan terapi
Outcome
: Kepuasan Pasien
Kegiatan Jumlah pasien yang dilayani oleh dokter gigi selama 1 bulan Jumlah pasien ruang pelayanan gigi dan mulut dalam 1 bulan
Target Pencapaian
:
100%
Kriteria Inklusi:
Kriteria
Seluruh pasien ruang pelayanan gigi dan mulut :
Kriteria Eksklusi: Tidak ada Jumlah pasien yang dilayani oleh dokter gigi selama 1 Formula
:
bulan: Jumlah pasien ruang pelayanan gigi dan mulut dalam 1 bulan X 100%
Metode Pengumpulan
:
Survei harian
:
Hasil observasi
:
Formulir observasi
:
Semua Sampel
:
Semua Sampel
:
Bulanan
Data Sumber Data Instrumen Pengumpuln Data Besar Sampel Cara Pengambilan Sampel Periode Pengumpulan Data Penyajian Data
:
Tabel Runchart
Periode Analisa Dan Pelaporan
:
Triwulan
:
Penanggung Jawab Mutu
Data Penanggung Jawab