9 0 18 MB
PETA KOTA PALANGKA RAYA
PROFIL KESEHATAN KOTA PALANGKA RAYA TAHUN 2018
Penanggung Jawab Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya Penyusun : Ary Wijayanti, SKM, MPH Miftakul Hidayah, SKM Gina Fatiah,S.Farm., Apt Martin Luther,S.Kp.G Septiana Dwi S.A, SKM, MPH Dewi Natalina Ratih, A.md.Keb., S.Pd Tiarma Febrina D.S.T, SKM Heriny, A.md.Keb Dedy Irawan, S.Kep.,Ners Linda, S.Kep., Ners Ferronike Erma Aprilianty, SKM Weni Damayanti, ST
Kontributor : BPS Kota Palangka Raya DISDALDUK, KB, P3A Kota Palangka Raya Sekretariat Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya Bidang P2P Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya Bidang SDK Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya RS di Wilayah Kota Palangka Raya
Profil Kesehatan 2018
KATA PENGANTAR Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas limpahan rahmat dan karunia-NYA buku Profil Kesehatan Kota Palangka Raya Tahun 2018 dapat diselesaikan. Buku Profil kesehatan Kota Palangka Raya tahun 2018 merupakan gambaran pembangunan kesehatan di wilayah Kota Palangka Raya berdasarkan indikator-indikator, Sustainable Development Goals (SDGs), Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Rencana Strategis (Renstra) Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya serta kegiatan-kegiatan pembangunan kesehatan yang diperlukan oleh masyarakat Kota Palangka Raya. Harapan kami, semoga buku ini dapat bermanfaat bagi instansi dan masyarakat yang membutuhkan informasi serta dapat dipergunakan sebagai bahan perencanaan berdasarkan fakta dan data (evidence based) guna peningkatan derajat kesehatan di Kota Palangka Raya. Kami menyadari bahwa profil ini banyak kekurangan, baik dalam kelengkapan, ketepatan waktu serta kemampuan analisa data. Guna kesempurnaan penyusunan dan peningkatan mutu profil kesehatan
di
masa akan datang, kritik dan saran pembaca sangat diharapkan. Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada instansi terkait dan semua pihak yang telah berperan dalam penyusunan profil ini. Palangka Raya, Juli 2019, Plt. KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA PALANGKA RAYA,
drg. ANDJAR HARI PURNOMO,M.Mkes. Pembina Tk.I NIP. 19650910 199303 1 012
Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman i
Profil Kesehatan 2018 Daftar Isi DAFTAR ISI Hal Kata Pengantar
i
Daftar Isi
ii
Daftar Tabel
vi
Daftar Gambar
vii
BAB I. GAMBARAN UMUM
1-9
A
Luas Wilayah
1
B
Jumlah Kelurahan
2
C
Jumlah Penduduk Menurut Jenis Kelamin Dan Kelompok Umur
2
D.
Jumlah Rumah Tangga
4
E.
Kepadatan Penduduk/Km2
4
F.
Rasio Beban Tanggungan
6
G.
Rasio Jenis Kelamin
7
H.
Penduduk Berumur 15 Tahun Ke Atas Yang Melek Huruf
8
I.
Penduduk Laki-Laki dan Perempuan Berusia 15 Tahun Ke Atas
9
Menurut Tingkat Pendidikan Tertinggi Yang Ditamatkan
BAB II. SARANA KESEHATAN A
11-27
SARANA KESEHATAN
11
1.
Sarana Kesehatan Pemerintah
11
2.
Sarana Kesehatan Swasta
13
3.
Rumah Sakit Dengan Kemampuan Pelayanan Gawat Darurat
15
Level 1 B
AKSES DAN MUTU PELAYANAN KESEHATAN
15
1.
15
Cakupan Kunjungan Rawat Jalan dan Rawat Inap di Sarana Pelayanan Kesehatan
2.
Jumlah Kunjungan Gangguan Jiwa di Sarana Pelayanan
17
Kesehatan
Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman ii
Profil Kesehatan 2018 Daftar Isi C
ANGKA KEMATIAN PASIEN di RUMAH SAKIT
18
1.
18
Angka Kematian Umum Penderita Yang Di Rawat di RS/Gross Death Rate (GDR)
2.
Angka Kematian Penderita Yang Dirawat 60 Tahun)
79
5. B 1.
C
Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman iv
Profil Kesehatan 2018 Daftar Isi BAB VI. PENGENDALIAN PENYAKIT A
80-109
PENGENDALIAN PENYAKIT MENULAR LANGSUNG
80
1.
TB Paru
80
2.
Pneumonia
85
3.
HIV/AIDS
88
4.
Diare
90
5.
Kusta
92
PENGENDALIAN PENYAKIT YANG DAPAT DI CEGAH DENGAN
93
B
IMUNISAI (PD3I) 1.
Acute Flaccid Paralysis (AFP)
94
2.
Campak
96
PENGENDALIAN PENYAKIT TULARVEKTOR DAN ZOONOTIK
97
1.
Demam Berdarah Dengue (DBD)
97
2.
Malaria
100
PENGENDALIAN PENYAKIT TIDAK MENULAR
102
1.
Hipertensi
102
2.
Diabetes Militus (DM)
105
3.
Kanker
107
4.
Kesehatan Jiwa
109
C
D
BAB VII. KEADAAN LINGKUNGAN
107-117
PENGENDALIAN PENYAKIT MENULAR LANGSUNG
110
A.
Sarana Air Minum Dengan Resiko Rendah+ Sedang
110
B.
Sarana Air Minum Memenuhi Syarat
111
C.
Penduduk Dengan Akses Terhadap Sanitasi Yang Layak (Jamban
112
Sehat) D.
Desa STBM
113
E.
Tempat-Tempat Umum
113
F.
Tempat Pengelola Makanan
114
Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman v
Profil Kesehatan 2018 Daftar Tabel
DAFTAR TABEL 1.
Tabel I.1
Jumlah dan Rata-Rata Rumah Tangga Kota Palangka
4
Raya Tahun 2018 2..
Tabel I.2
Jumlah Penduduk dan Angka Beban Ketergantungan
7
Jenis Kelamin dan Kelompok Umur Produktif dan Tidak Produktif Kota Palangka Raya Tahun 2018 3.
Tabel I.3
Persentase Penduduk Berdasarkan Tingkat Pendidikan
9
yang Ditamatkan Menurut Jenis Kelamin Berusia 15 Tahun Keatas Kota Palangka Raya Tahun 2018 4.
Tabel II.1
Puskesmas
Menurut
Karakteristik
Wilayah
Kota
11
Puskesmas dan Jaringannya di Kota Palangka Raya
12
Palangka Raya Tahun 2018 5.
Tabel II.2
Tahun 2018 6.
Tabel VI.1
Indikator DBD Kota Palangka Raya Tahun 2011-2018
Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
98
Halaman vi
Profil Kesehatan 2018 Daftar Gambar DAFTAR GAMBAR Hal
Gambar I.1
Peta Wilayah Kota Palangka Raya
1
Gambar I.2
Jumlah Kelurahan di Kota Palangka Raya
2
Gambar I.3
Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur Dan Jenis Kelamin
3
Kota Palangka Raya Tahun 2018 Gambar I.4
Jumlah Penduduk Kota Palangka Raya Tahun 2005-2018
5
Gambar I.5
Peta Kepadatan Penduduk Kota Palangka Raya Tahun 2018
6
Gambar I.6
Persentase Penduduk Berumur 10 Tahun Keatas Yang Melek
8
Huruf Menurut Jenis Kelamin Kota Palangka Raya Tahun 20092018 Gambar II.1
Rasio Puskesmas (Per 100.000 Penduduk) Kota Palangka Raya
13
Tahun 2018 Gambar II.2
Jumlah Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta di Kota Palangka
14
Raya Tahun 2018 Gambar II.3
Cakupan Kunjungan Rawat Jalan Kota Palangka Raya Tahun
16
2010-2018 Gambar II.4
Cakupan Kunjungan Gangguan Jiwa Kota Palangka Raya Tahun
17
2016-2018 Gambar II.5
Gross Death (FDR) Di Rumah Sakit Kota Palangka Raya Tahun
18
2018 Gambar II.6
Net Death Rate (NDR) Di Rumah Sakit Kota Palangka Raya
19
Tahun 2018 Gambar II.7
Bed Occupancy Rate ( BOR) Di Rumah Sakit Kota Palangka Raya
20
Tahun 2018 Gambar II.8
Average Length Of Stay (ALOS) Di Rumah Sakit Kota Palangka
21
Raya Tahun 2018 Gambar II.9
Bed Trun Over (BTO) Di Rumah Sakit Kota Palangka Raya Tahun
22
2018 Gambar II.10
Trun Over Interval (TOI) Di Rumah Sakit Kota Palangka Raya
23
Tahun 2018
Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman vii
Profil Kesehatan 2018 Daftar Gambar Gambar II.11
Persentase Persediaan Obat dan Vaksin di Puskesmas Kota
24
Palangka Raya Tahun 2015-2018 Gambar II.12
10 Besar Pemakaian Obat di Puskesmas Kota Palangka Raya
25
Tahun 2018 Gambar II.13
Posyandu Balita di Kota Palangka Raya Tahun 2018
26
Gambar II.14
Rasio Posyandu Per 100 Balita di Kota Palangka Raya Tahun
27
2018 Gambar II.15
Jumlah Posbindu Menurut Puskesmas di Kota Palangka Raya
28
Tahun 2018 Gambar III.1
Jumlah Dokter Umum di Sarana Kesehatan (Puskesmas dan
29
Rumah Sakit) Kota Palangka Raya Tahun 2013-2018 Gambar III.2
Jumlah Dokter Spesialis di Sarana Kesehatan (Puskesmas dan
30
Rumah Sakit) Kota Palangka Raya Tahun 2013-2018 Gambar III.3
Jumlah Dokter Gigi di Sarana Kesehatan (Puskesmas dan
31
Rumah Sakit) Kota Palangka Raya Tahun 2013-2018 Gambar III.4
Jumlah Perawat dan Bidandi Sarana Kesehatan (Puskesmas dan
32
Rumah Sakit) Kota Palangka Raya Tahun 2013-2018 Gambar III.5
Jumlah Tenaga Kesehatan Masyarakat di Sarana Kesehatan
34
(Puskesmas dan Rumah Sakit ) Kota Palangka Raya Tahun 20132018 Gambar III.6
Jumlah Tenaga Kesehatan Lingkungan di Sarana Kesehatan
35
(Puskesmas dan Rumah Sakit ) Kota Palangka Raya Tahun 20132018 Gambar III.7
Jumlah Tenaga Gizi di Sarana Kesehatan (Puskesmas dan
36
Rumah Sakit ) Kota Palangka Raya Tahun 2013-2018 Gambar III.8
Jumlah Teknik Biomedika,Keterapian Fisik dan Keteknisian
37
Medik di Sarana Kesehatan (Puskesmas dan Rumah Sakit ) Kota Palangka Raya Tahun 2013-2018 Gambar III.9
Jumlah Tenaga Kefarmasian di Sarana Kesehatan (Puskesmas
38
dan Rumah Sakit ) Kota Palangka Raya Tahun 2013-2018 Gambar IV.1
Cakupan Jaminan Kesehatan Nasional Menurut Jenis Kelamin
40
di Puskesmas Kota Palangka Raya Tahun 2014-2018
Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman viii
Profil Kesehatan 2018 Daftar Gambar Gambar IV.2
Distribusi Sumber Pembiayaan Kesehatan Kota Palangka Raya
42
Tahun 2018 Gambar IV.3
Proporsi APBD Kesehatan Terhadap Total APBD Kota Palangka
43
Raya 2007-2018 Gambar IV.4
Komposisi Belanja Langsung (BL) Pada APBD Kesehatan Kota
44
Palangka Raya Tahun 2018 Gambar IV.5
Biaya Operasional Puskesmas (BOP) di Kota Palangka Raya
45
Tahun 2007-2018 Gambar IV.6
Persentase Biaya Operasional Puskesmas (BOP) Terhadap Total
45
APBD Kesehatan Kota Palangka Raya Tahun 2008-2018 Gambar IV.7
Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas di Kota
46
Palangka Raya Tahun 2010-2018 Gambar IV.8
Alokasi Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasionala (JKN) Puskesmas
47
Kota Palangka Raya Tahun 2014-2018 Gambar IV.9
Anggaran Kesehatan Per Kapita Kota Palangka Raya Tahun
48
2014-2018 Gambar V.1
AKI di Kota Palangka Raya Tahun 2012-2018
51
Gambar V.2
Cakupan K4 Kota Palangka Raya Tahun 2009-2018
52
Gambar V.3
Cakupan Kunjungan Ibu Hamil K4 di Puskesmas Kota Palangka
53
Raya Tahun 2018 Gambar V.4
Persalinan Oleh Tenaga Kesehatan dan Persalinan di Fasyankes
54
di Kota Palangka Raya Tahun 2013-2018 Gambar V.5
Cakupan Imunisasi TD Pada Ibu Hamil dan Wanita Usia Subur
56
(WUS) di Kota Palangka Raya Tahun 2018 Gambar V.6
Cakupan Pemberian Tablet Tambah darah (TTD) Kota Palangka
58
Raya Tahun 2016-2018 Gambar V.7
Cakupan Pelayanan KB Aktif dan KB Pasca Persalinan Menurut
59
Jenis Kontrasepsi Kota Palangka Raya Tahun 2018 Gambar V.8
Jumlah Kasus Kematian (Bayi&Balita) di Kota Palangka Raya
60
Tahun 2011-2018 Gambar V.9
AKB di Kota Palangka Raya Tahun 2012-2018
61
Gambar V.10
AKABA di Kota Palangka Raya Tahun 2012-2018
62
Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman ix
Profil Kesehatan 2018 Daftar Gambar Gambar V.11
Penanganan Komplikasi Pada Neonatal di Kota Palangka Raya
64
Tahun 2015-2018 Gambar V.12
Kasus BBLR di Kota Palangka Raya Tahun 2010-2018
64
Gambar V.13
Cakupan Kunjungan Neonatus Lengkap (KN3) dan Penanganan
65
Neonatus Risti di Kota Palangka Raya Tahun 2012-2018 Gambar V.14
Cakupan ASI Eksklusif Kota Palangka Raya Tahun 2010-2018
67
Gambar V.15
Cakupan Pelayanan Kesehatan Pada Bayi Kota Palangka Raya
68
Tahun 2010-2018 Gambar V.16
Cakupan UCI Desa Kota Palangka Raya Tahun 2010-2018
69
Gambar V.17
Cakupan Imunisasi Campak/MR2 Pada Baduta di Kota Palangka
70
Raya Tahun 2014-2018 Gambar V.18
Angka Drop Out Imunisasi DPT/HB(1)-Campak di Kota Palangka
71
Raya Tahun 2014-2018 Gambar V.19
Cakupan Pemberian Vitamin A Kota Palangka Raya Tahun
72
2013-2018 Gambar V.20
Cakupan Pelayanan Kesehatan Pada Balita Kota Palangka Raya
72
Tahun 2010-2018 Gambar V.21
Status Gizi Balita Berdasarkan BB/U,TB/U,BB/TB di Kota
73
Palangka Raya Tahun 2018 Gambar V.22
Cakupan Penjaringan Kesehatan Anak Sekolah Kota Palangka
75
Raya Tahun 2018 Gambar V.23
Usia Produktif Mendapatkan Layanan Skrining Sesuatu
79
Standart di Kota Palangka Raya Tahun 2018 Gambar V.24
Cakupan Pelayanan Kesehatan Pada Lansia di Kota Palangka
81
Raya Tahun 2015-2018 Gambar VI.1
Case Notification Rate ( CNR) TB Paru di Kota Palangka Raya
81
Gambar VI.2
Angka Pertemuan Kasus (Case Detection Rate) TB Paru di Kota
82
Palangka Raya Gambar VI.3
Persentase Orang Terduga TBC Mendapatkan Pelayanan
82
Kesehatan Sesuai Standart di Kota Palangka Raya Gambar VI.4
Angka Keberhasilan Pengobatan (Succes Rate/SR) TB di Kota
84
Palangka Raya Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman x
Profil Kesehatan 2018 Daftar Gambar Gambar VI.5
Cure Rate, Complete Rate, dan Succes Rate (SR) TB di Kota
85
Palangka Raya Gambar VI.6
Proporsi Penemuan Penderita Pneumonia Balita di Kota
86
Palangka Raya Gambar VI.7
Presentase Penemuan Penderita Pneumonia Balita di Kota
86
Palangka Raya Gambar VI.8
Proporsi Penderita HIV/AIDS Menurut Jenis Kelamin di Kota
90
Palangka Raya Gambar VI.9
Jumlah Penderita Diare Yang Berobat dan Ditangani di
91
Puskesmas Wilayah Kota Palangka Raya Tahun 2015-2018 Gambar VI.10
Pasien Diare Pada Balita dan Semua Golongan Umur Yang
92
Ditemukan Dan Ditangani di Kota Palangka Raya Tahun 2019 Gambar VI.11
Penderita Kusta Selesai Berobat di Kota Palangka Raya Tahun
93
2018 Gambar VI.12
Kasusu Penyakit Yang Dapat DICegah Dengan Immunisasi
94
(PD3I) di Kota Palangka Raya Tahun 2018 Gambar VI.13
Penemuan Kasus AFP (Per 100.000 Penduduk Usia < 15 Tahun)
95
di Kota Palangka Raya Tahun 2004- 2018 Gambar VI.14
AFP Rate Non-Polio (Per 100.000 Penduduk < 15 Tahun ) di
96
Kota Palangka Raya Tahun 2009- 2018 Gambar VI.15
Cakupan Immunisasi Campak Pada Baduta Kota Palangka Raya
97
Tahun 2018 Gambar VI.16
Peta Kelurahan Endemis DBD Kota Palangka Raya Tahun 2018
Gambar VI.17
Peta Daerah Endemis Malaria Menurut Kelurahan di Kota
99 101
Palangka Raya Tahun 2018 Gambar VI.18
Peta Daerah Suspek Malaria Menurut Kelurahan di Kota
102
Palangka Raya Tahun 2018 Gambar VI.19
Penderita Hipertensi Yang Berobat Ke Puskesmas di Kota
103
Palangka Raya Tahun 2010-2018 Gambar VI.20
Proporsi Penderita Hipertensi Menurut Sex Gender di Kota
104
Palangka Raya Tahun 2018 Gambar VI.21
Penderita Hipertensi Yang Mendapatkan Pelayanan Kesehatan
104
Sesuai Standart di Puskesmas Kota Palangka Raya Tahun 2018 Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman xi
Profil Kesehatan 2018 Daftar Gambar Gambar VI.22
Penderita Diabetes Militus di Kota Palangka Raya Tahun 2006-
106
2018 Gambar VI.23
Persentase Penderita DM Yang Mendapatkan Pelayanan
107
Kesehatan Sesuai Standart di Puskesmas Kota Palangka Raya Tahun 2018 Gambar VI.24
Deteksi Dini Kanker Leher Rahim dan Kanker Payudara di Kota
18
Palangka Raya Tahun 2015-2018 Gambar VII.1
Persentase Sarana Air Minum Yang Dilakukan Pengawasan di
110
Kota Palangka Raya Gambar VII.2
Kualitas Air Minum di Kota Palangka Raya Tahun 2014-2018
111
Gambar VII.3
Persentase Penduduk Dengan Akses Terhadap Sanitasi Yang
112
Layak (Jamban Sehat) Kota Palangka Raya 2014-2018 Gambar VII.4
Desa Yang Melaksanakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat di
113
Kota Palangka Raya Gambar VII.5
Status Hygioene Sanitasi Tempat-Tempat Umum di Kota
114
Palangka Raya Tahun 2018 Gambar VII.6
Status Hygiene Sanitasi Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) di
115
Kota Palangka Raya Tahun 2018
Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman xii
BAB I GAMBARAN UMUM
Profil Kesehatan 2018 Bab I
BAB I GAMBARAN UMUM A.
Luas Wilayah Palangka Raya merupakan ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah. Secara geografis terletak 113030’ – 114007’ Bujur Timur dan 1035’ – 2024’ Lintang Selatan. Luas wilayah Kota Palangka Raya adalah 2.853,5 km2.Kecamatan Rakumpit merupakan kecamatan dengan luas wilayah terbesar yaitu 1.101,95 km2 dan luas wilayah terkecil yaitu Kecamatan Pahandut sebesar 119,41 km2. Batas-batas wilayah adalah : 1.
Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Gunung Mas
2.
Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Gunung Mas
3.
Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Pulang Pisau
4.
Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Katingan Gambar I.1. Peta Wilayah Kota Palangka Raya
Kondisi daerah berupa dataran rendah berpasir, sebagian besar terdiri dari sungai, danau serta rawa. Beriklim tropis dengan curah hujan rata-rata 2.300 mm3 /tahun, temperatur udara berkisar antara 270 - 31 0 C dan kelembaban antara 70 – 90 %.
Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman 1
Profil Kesehatan 2018 Bab I
B.
Jumlah Kelurahan Secara administratif wilayah Palangka Raya terbagi menjadi 5 (lima) kecamatan, dan 30 kelurahan yaitu : Kecamatan Pahandut yang terdiri dari Kelurahan Langkai, Kelurahan Pahandut, Kelurahan Pahandut Seberang, Kelurahan Panarung, Kelurahan Tanjung Pinang, dan Kelurahan Tumbang Rungan. Kecamatan Bukit Batu terdiri dari Kelurahan Banturung, Kelurahan Habaring Hurung, Kelurahan Kanarakan, Kelurahan Marang, Kelurahan Sei Gohong, Kelurahan Tangkiling dan Kelurahan Tumbang Tahai. Kecamatan Jekan Raya terdiri dari Kelurahan Bukit Tunggal, Kelurahan Menteng, Kelurahan Palangka dan Kelurahan Petuk Ketimpun. Kecamatan Sabangau terdiri dari Kelurahan Bereng Bengkel, Kelurahan Danau Tundai, Kelurahan Kalampangan, Kelurahan Kameloh Baru, Kelurahan Kereng Bangkirai dan Kelurahan Sabaru. Kecamatan Rakumpit terdiri dari Kelurahan Bukit Sua, Kelurahan Gaung Baru, Kelurahan Mungku Baru, Kelurahan Pager, Kelurahan Panjehang, Kelurahan Petuk Berunai dan Kelurahan Petuk Bukit. Gambar I.2. Jumlah Kelurahan di Kota Palangka Raya 7 6
7
6
4
Pahandut
Jekan Raya
Sebangau
Bukit Batu
Rakumpit
Sumber: BPS Kota Palangka Raya 2018
C.
Jumlah Penduduk Menurut Jenis Kelamin dan Kelompok Umur Komposisi penduduk menurut golongan umur dan jenis kelamin, menunjukan penduduk jenis kelamin laki-laki maupun perempuan terbanyak pada golongan umur15 - 19 tahun dan 20 – 24 tahun. Penduduk usia muda (0 – 14 tahun) sebesar : Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman 2
Profil Kesehatan 2018 Bab I
65.479 jiwa (23,72%), usia produktif (15 – 64 tahun) sebesar 200.961 jiwa (72,81%), usia 65 - 74 tahun sebesar 7.176 jiwa (2,60%) dan usia >75 tahun sebesar 2.395 jiwa (0,87%). Gambaran komposisi penduduk seperti gambar I.3. Komposisi penduduk menurut piramida penduduk merupakan gambaran struktur penduduk usia muda, dewasa dan tua. Dasar piramida menunjukan jumlah penduduk, sedangkan badan piramida menunjukan jumlah penduduk laki-laki dan perempuan berdasarkan golongan umur. Struktur ini dapat menjadi dasar untuk kebijakan kependudukan, sosial, budaya dan ekonomi. Piramida penduduk Kota Palangka Raya menunjukan struktur penduduk muda. Dasar piramida yang melebar menunjukan bahwa masih tingginya jumlah kelahiran. Hal ini menjadi tantangan bagi pemerintah Kota Palangka Raya dalam menyediakan layanan kesehatan, pendidikan dan lapangan kerja yang semakin besar. Sedangkan puncak piramida menunjukan umur harapan hidup penduduk semakin tinggi dan harapan untuk hidup sampai usia lebih 75 tahun semakin besar. Gambar I.3. Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin Kota Palangka Raya Tahun 2018 75+ 70-74 65-69 60 - 64 55 - 59 50 - 54 45 - 49 40 - 44 35 - 39 30 - 34 25 - 29 20 - 24 15 - 19 10 - 14 5-9 0-4 15,0
1.006
1.389
1.328
1.107
2.772
1.969
3.924
3.299
8.870
5.739
7.619
6.367
11.016
9.024
10.716
11.159
12.855
11.034 9.472
11.096
11.568
11.531
14.715
16.251 11.208
13.498
11.629
10.976
11.001
10.260
10.883
10,0
10.730
5,0
0,0
5,0
10,0
%
15,0
Sumber: BPS Kota Palangka Raya 2018
Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman 3
Profil Kesehatan 2018 Bab I
D.
Jumlah Rumah Tangga Jumlah keluarga dilihat dari tingkat kesejahteraannya cenderung ada yang bertambah dan ada yang berkurang. Jumlah rumah tangga yang bertambah akan menyebabkan permintaan perumahan juga semakin meningkat. Kebutuhan akan perumahan menjadi semakin bertambah seiring dengan pertumbuhan penduduk yang juga semakin meningkat. Berikut jumlah dan rata – rata rumah tangga Kota Palangka Raya tahun 2018, sebagai berikut: Tabel I.1. Jumlah dan Rata – Rata Rumah Tangga Kota Palangka Raya Tahun 2018 No
Kecamatan
Jumlah Rumah Tangga
Rata - Rata Rumah Tangga
1
Pahandut
24.829
3,89
2
Jekan Raya
38.955
3,68
3
Sebangau
4.442
4,03
4
Bukit Batu
3.714
3,91
5
Rakumpit
874
4,11
72.814
3,79
Jumlah
Berdasarkan tabel diatas dapat dilihat bahwa jumlah rumah tangga di Kota Palangka Raya pada tahun 2018 mencapai 72.814, hal ini wajar meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2017 yang berjumlah 70.548, sesuai dengan pertambahan penduduk. Jumlah rumah tangga yang paling banyak terdapat di Kecamatan Jekan Raya yaitu 38.955 (53,49%) dan yang paling sedikit berjumlah 874 (1,2%) terdapat di Kecamatan Rakumpit.
E.
Kepadatan Penduduk/Km2 Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Palangka Raya, jumlah penduduk tahun 2018 sebesar 276.011 jiwa, terdiri dari 140.582 laki-laki dan 135.429 perempuan. Dibandingkan dengan tahun 2017, terjadi pertambahan jumlah penduduk sebesar 8.254 jiwa atau meningkat dengan rerata pertumbuhan penduduk per tahun sebesar 3,08%. Gambar I.4 berikut menunjukan jumlah penduduk selama 13 tahun dari tahun 2005– 2018. Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman 4
Profil Kesehatan 2018 Bab I
Gambar I.4. Jumlah Penduduk Kota Palangka Raya Tahun 2005 – 2018 2018
276.011
2017
267.757
2016
259.865
2015
252.105
Tahun
2014
248.244
2013
244.496
2012
229.599
2011
224.663
2010 2009 2008
220.962
200.998 191.014
2007
184.279
2006
182.802
2005
183.251
Sumber : BPS Kota Palangka Raya Tahun 2018
Menurut BPS Kota Palangka Raya pada tahun 2018, dengan jumlah penduduk sebesar 276.011 jiwa maka rata-rata kepadatan penduduk adalah 96,73 jiwa/km2. Kepadatan tertinggi adalah di Kecamatan Pahandut yaitu 809,19 jiwa/ km2, dan terendah Kecamatan Rakumpit dengan rata-rata 3,26 jiwa/ km2. Persebaran penduduk masih tidak merata, antara daerah perkotaan dengan daerah luar kota dan jalur sungai. Wilayah perkotaan seperti Kecamatan Pahandut dan Jekan Raya dengan luas geografi hanya 17,77% (dari total luas wilayah Kota Palangka Raya) berpenduduk sebesar 86,95%, sedangkan daerah jalur sungai dan perdesaan yaitu Kecamatan Bukit Batu, Sabangau dan Rakumpit dengan luas geografi 82,23% (dari total luas wilayah Kota Palangka Raya), berpenduduk hanya 13,05%.
Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman 5
Profil Kesehatan 2018 Bab I
Gambar I.5 Peta Kepadatan Penduduk Kota Palangka Raya Tahun 2018
F.
Rasio Beban Tanggungan Komposisi penduduk menurut golongan umur digunakan untuk mengetahui produktivitas penduduk yaitu rasio beban ketergantungan atau Dependency Ratio. Rasio beban ketergantungan adalah angka yang menyatakan perbandingan antara banyaknya penduduk tidak produktif (umur 65 tahun) dengan penduduk umur produktif (umur 15 – 64 tahun). Rasio beban ketergantungan ini menunjukan dinamika beban tanggungan umur tidak produktif terhadap umur produktif. Semakin tinggi rasio beban tanggungan berarti semakin tinggi pula jumlah penduduk tidak produktif yang ditanggung penduduk produktif.
Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman 6
Profil Kesehatan 2018 Bab I
Tabel I.2. Jumlah Penduduk dan Angka Beban Ketergantungan Menurut Jenis Kelamin dan Kelompok Umur Produktif dan Tidak Produktif Kota Palangka Raya Tahun 2018 Jenis Kelamin No
Umur
% Laki-laki
Perempuan
Jumlah
1.
0 – 14 tahun
33.513
31.966
65.479
23,72
2.
15 – 64 tahun
101.963
98.998
200.961
71,81
3.
≥ 65 tahun
5.106
4.465
9.571
3,47
140.582
135.429
276.011
100,00
37,88
36,80
37,35
Jumlah Angka Beban Tanggungan (%)
Sumber : BPS Kota Palangka Raya, Tahun 2018
Komposisi penduduk Kota Palangka Raya menurut kelompok umur menunjukan bahwa penduduk usia muda (0-14 tahun) sebesar 23,72%, usia produktif (15 – 65 tahun) sebesar 71,81 % dan usia tua (≥ 65 tahun) sebesar 3,47%. Angka beban tanggungan sebesar 37,35%, hal ini menunjukan bahwa 100 penduduk Palangka Raya usia produktif akan menanggung 38 penduduk yang belum/sudah tidak produktif lagi. Jika dibandingkan antar jenis kelamin maka angka beban tanggungan laki - laki sedikit lebih besar jika dibandingkan dengan angka beban tanggungan perempuan, yaitu 37,88% laki - laki dan 36,80% perempuan.
G.
Rasio Jenis Kelamin Data sex ratio berguna untuk pengembangan perencanaan pembangunan yang berwawasan gender, terutama yang berkaitan dengan perimbangan pembangunan laki – laki dan perempuan secara adil. Rasio jenis kelamin merupakan perbandingan jumlah penduduk laki-laki per 100 penduduk perempuan. Pada tahun 2018, rasio jenis kelamin penduduk Kota Palangka Raya sebesar 103,80 yang berarti jumlah penduduk laki-laki lebih banyak dibanding jumlah penduduk perempuan atau setiap 100 penduduk perempuan terdapat 104 penduduk laki-laki.
Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman 7
Profil Kesehatan 2018 Bab I
H.
Penduduk Berumur 15 Tahun Ke Atas Yang Melek Huruf Kemampuan membaca dan menulis merupakan keterampilan minimum yang dibutuhkan oleh penduduk untuk mencapai kesejahteraannya.Kemampuan baca tulis ini tercermin dari Angka Melek huruf, yaitu persentase penduduk umur 15 tahun ke atas yang dapat membaca dan menulis.Pada wanita diharapkan angka melek huruf mempengaruhi dalam pemilihan alternatif kesehatan sehingga Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi dapat menurun. Gambar I.6. Persentase Penduduk Berumur 10 Tahun Keatas Yang Melek Huruf Menurut Jenis Kelamin Kota Palangka Raya Tahun 2009 – 2018
100 90 80 70 60 50 40 30 20 10 0 L
2009 88,5
2010 97,7
2011 89,69
2012 94,91
2013 94,91
2014 93,43
2015 93,5
2016 94,2
2017 51
2018 99,87
P
87,3
97,4
89,16
89,18
89,03
90,79
90,72
93,6
49,09
99,58
Sumber : BPS Kota Palangka Raya, Tahun 2018
Di Kota Palangka Raya Angka Melek Huruf tahun 2018 sebesar 99,73%, angka ini lebih tinggi dibandingkan Angka Melek Huruf Nasional sebanyak 88,25%. Jika dirinci menurut jenis kelamin terlihat ada perbedaan yang tidak begitu besar dimana kemampuan baca tulis antara laki – laki sedikit lebih besar yaitu 106.930 orang dibandingkan perempuan yang berjumlah 103.028 orang.
Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman 8
Profil Kesehatan 2018 Bab I
I.
Penduduk Laki-Laki dan Perempuan Berusia 15 Tahun Ke Atas Menurut Tingkat Pendidikan Tertinggi Yang DiTamatkan Pendidikan berkontribusi terhadap perubahan perilaku masyarakat. Pendidikan menjadi pelopor utama dalam rangka penyiapan sumber daya manusia dan merupakan salah satu aspek pembangunan yang merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Tingkat pendidikan yang lebih tinggi akan memudahkan dalam menyerap informasi termasuk informasi kesehatan dan lebih pandai dalam menyelesaikan masalah. Tingkat pendidikan merupakan indikator pokok kualitas penduduk formal, semakin tinggi ijazah/STTB yang dimiliki oleh rata-rata penduduk mencerminkan semakin tingginya taraf intelektualitas suatu daerah. Tabel I.3. Persentase Penduduk Berdasarkan Tingkat Pendidikan yang Ditamatkan Menurut Jenis Kelamin Berusia 15 Tahun Keatas Kota Palangka Raya Tahun 2018 Jenis kelamin No
Tingkat Pendidikan
Jumlah Laki-Laki
1.
Tidak memiliki ijazah SD
2.
Perempuan
3.571
8.077
11.648
SD/MI
14.179
13.260
27.439
3.
SMP/MTs
22.616
24.397
47.013
4.
SMA/MA
40.142
32.402
72.544
5.
Sekolah Menengah Kejuruan
3.208
1.999
5.207
6.
Diploma I / Diploma II
631
824
1.455
7.
Akademi / Diploma III
1.946
5.337
7.283
8.
S1 / Diploma IV / S2 / S3 (Master/Doktor)
20.627
16.742
37.369
106.920
86.296
209.958
Jumlah Sumber : BPS Kota Palangka Raya 2018
Berdasarkan data BPS Kota Palangka Raya, tingkat pendidikan yang ditamatkan tertinggi masih SMA / MA sebesar 34,46%, sedangkan pendidikan tinggi seperti Diploma I / Diploma II sebesar 0,69%, Akademi / Diploma III sebesar 3,46%, dan S1 / diploma IV / S2 / S3 (Master / Doktor) sebesar 17,75%. Masyarakat yang memiliki pendidikan yang lebih tinggi, pada umumnya mempunyai pengetahuan dan wawasan yang lebih luas Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman 9
Profil Kesehatan 2018 Bab I
sehingga lebih mudah menyerap dan menerima informasi, serta dapat ikut berperan serta aktif dalam mengatasi masalah kesehatan dirinya dan keluarganya.
Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman 10
BAB II SARANA KESEHATAN
Profil Kesehatan 2018 Bab II
BAB II SARANA KESEHATAN A. Sarana Kesehatan Sarana Kesehatan yang ada di Kota Palangka Raya, menurut Kepemilikan/Pengelola Sarana kesehatan diantaranya adalah sarana pelayanan kesehatan pemerintah dan sarana pelayanan kesehatan swasta yang dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. 1. Sarana Kesehatan Pemerintah Sarana kesehatan yang dimiliki Pemerintah Kota Palangka Raya adalah puskesmas beserta jaringannya seperti puskesmas pembantu, poskesdes dan polindes yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan kesehatan hingga ke daerah terpencil. Hal ini tertuang dalam Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 468.1 Tahun 2017 Tentang Penetapan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kawasan Terpencil dan Sangat Terpencil di Wilayah Kota Palangka Raya dan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penetapan Wilayah Kerja Puskesmas dan Puskesmas pembantu Kota Palangka Raya. Tabel II.1. Puskesmas Menurut Karakteristik Wilayah Kota Palangka Raya Tahun 2018
Kecamatan Pahandut
Jekan Raya
Puskesmas 1 2 3 1 2 3 4
Sebangau
1 2
Bukit Batu Rakumpit
1 1
Pahandut Panarung Marina Permai Bukit Hindu Menteng Kayon Jekan Raya
Tipe Puskesmas Non Rawat Rawat Inap PONED Inap √ √ √ √ √ √ √ √
-
-
-
√
√
√
-
-
√
-
√
-
-
-
√
Tangkiling
√
-
√
-
-
√
Rakumpit
-
√
-
√
-
-
1
10
3
-
10
Kereng Bangkirai Kalampangan
JUMLAH
-
Karakteristik Wilayah Sangat Terpencil Perkotaan Terpencil √ √ √ √ √ √
-
1
Tabel II.1. menunjukan bahwa puskesmas non rawat inap sebagian besar terletak di dalam kota. Sedangkan puskesmas rawat inap dibangun di wilayah perifer yang Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman 11
Profil Kesehatan 2018 Bab II
cukup jauh dari pusat kota. Puskesmas Rawat Inap terletak di jalur lintas kabupaten yang masih bisa diakses melalui angkutan darat. Selain pelayanan rawat inap, puskesmas tersebut juga wajib memberikan Pelayanan Obstetri Neonatus Emergensi Dasar (PONED). Semua kelurahan di Kota Palangka Raya telah mempunyai sarana pelayanan kesehatan, baik puskesmas pembantu atau polindes atau poskedes. Tabel II.2. Puskesmas dan Jaringannya di Kota Palangka Raya Tahun 2018 No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
Puskesmas Pahandut Panarung Marina Permai Bukit Hindu Menteng Kayon Jekan Raya Kalampangan Kereng Bangkirai Tangkiling Rakumpit
Jumlah
Pustu 4 6 1 5 6 2 4 2 9 6 45
Jejaring Puskesmas Poskesdes 1 1 3 5
Polindes 3 3 1 7
Sumber :Sub Bagian Keuangan dan Aset Tahun 2018
Pada tahun 2018 terdapat perubahan kembali jumlah Puskesmas menjadi 11 buah dan letak puskesmas yaitu Puskesmas Kalampangan tetap berada di Kecamatan Sebangau dan Puskesmas Marina Permai tetap beroperasi di Kecamatan Pahandut. Hal tersebut juga dikuatkan oleh Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 234 Tahun 2017 Tentang Penetapan Kode Puskesmas dan Puskesmas Pembantu Kota Palangka Raya. Ratio sarana pelayanan kesehatan (puskesmas) terhadap jumlah penduduk di Kota Palangka Raya pada tahun 2018 mencapai 3,99 atau 1 sarana pelayanan kesehatan melayani 25.091 jiwa. Rasio puskesmas per 100.000 penduduk pada tahun 2018 mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2017 yaitu 3,73 per 100.000 penduduk. Hal ini disebabkan oleh semakin meningkatnya jumlah penduduk tahun 2018 namun jumlah sarana pelayanan kesehatan (Puskesmas) juga bertambah sebanyak 1 buah. Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman 12
Profil Kesehatan 2018 Bab II
Gambar II.1. Rasio Puskesmas (per 100.000 penduduk) Kota Palangka Raya Tahun 2018 10 Rakumpit 27,82 Sebangau
7 – 10 Bukit Batu
6,89
3–6 Pahandut
18 bulan. Hal ini disebabkan anggaran pengadaan obat mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2017, dan tetap menggunakan sistem e-catalog yang membutuhkan waktu pengadaan cukup lama. Selain itu juga ada beberapa obat yang pengadaannya diserahkan kepada puskesmas karena bersumber dana kapitasi JKN yang langsung masuk ke rekening puskesmas. Kepala Puskesmas telah melakukan pengadaan obat bersumber dana JKN, dimana ditetapkannya kepala puskesmas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Perlu bimbingan serta pendampingan dari Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya guna mendapatkan obat sesuai keperluan, juga aman sesuai ketentuan yang berlaku. D. Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat UKBM merupakan bentuk peran serta masyarakat dalam pelayanan kesehatan dan pembangunan kesehatan pada umumnya. Masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan serta dalam penyelenggaraan upaya kesehatan beserta sumber dayanya.
Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman 25
Profil Kesehatan 2018 Bab II
1. Cakupan Posyandu Menurut Strata UKBM yang paling memasyarakat adalah posyandu, yang menyelenggarakan 5 program prioritas yaitu KB, KIA, Gizi, Imunisasi, dan penanggulangan diare. Peran tokoh masyarakat untuk meningkatkan kinerja Posyandu sangat berpengaruh seperti peninjauan terhadap pelaksanaan Posyandu serta melakukan komunikasi terhadap kader Posyandu. Gambar II.13. Posyandu Balita di Kota Palangka Raya Tahun 2018 111
120 100 80
60 40
22
20
7
1
Purnama
Mandiri
0 Pratama
Madya
Sumber : Bidang Kesehatan Masyarakat
Jumlah posyandu di Kota Palangka Raya pada tahun 2018 sebanyak 141 buah lebih sedikit dibandingkan tahun 2017 sebanyak 143 buah. Rincian Posyandu berdasarkan stratanya pada tahun 2018 adalah sebagai berikut; posyandu pratama 22 buah (15,60%), posyandu madya 111 buah (78,72%), posyandu purnama 7 buah (4,96%) dan posyandu mandiri 1 buah (0,71%). Sedangkan Posyandu yang masuk kategori aktif sebanyak 8 buah. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada peningkatan jumlah posyandu aktif pada tahun 2018 bila dibandingkan dengan jumlah Posyandu aktif pada tahun 2017 yang berjumlah sama. Kedepannya pengembangan Posyandu adalah dengan revitalisasi Posyandu dan diharapkan jumlah Posyandu aktif terus meningkat.
Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman 26
Profil Kesehatan 2018 Bab II
2. Rasio Posyandu per 100 balita Rasio posyandu terhadap jumlah balita diperlukan dalam upaya peningkatan fasilitasi pelayanan pemenuhan kebutuhan tumbuh kembang anak sejak dalam kandungan, dan agar status gizi maupun derajat kesehatan ibu dan anak dapat dipertahankan dan atau ditingkatkan. Gambar II.14. Rasio Posyandu Per 100 Balita di Kota Palangka Raya Tahun 2015 – 2018 0,66 0,65 0,64 0,62 0,6 0,58
per 100 balita
0,58 0,57
0,57
0,56 0,54 0,52 2015
2016
2017
2018
Sumber : Bidang Kesehatan Masyarakat
Jumlah Posyandu idealnya menurut Kementerian Kesehatan RI yaitu dengan rasio 1:100 yang artinya 1 posyandu untuk 100 balita. Rasio Posyandu terhadap jumlah balita di Kota Palangka Raya Tahun 2018 adalah 1:153 yang berarti setiap 1 posyandu melayani 153 balita. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan posyandu termasuk belum memadai dalam melayani balita yang ada sehingga perlu adanya peningkatan jumlah posyandu di Kota Palangka Raya.
Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman 27
Profil Kesehatan 2018 Bab II
3. Posbindu PTM (Penyakit Tidak Menular) Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu) merupakan salah satu wujud peran serta masyarakat dalam kegiatan deteksi dini, monitoring dan tindak lanjut dini terhadap faktor risiko PTM secara terpadu dan terintegrasi dengan kegiatan rutin di masyarakat. Kegiatan ini dikembangkan sebagai bentuk kewaspadaan dini terhadap penyakit tidak menular mengingat hampir semua faktor risiko penyakit tidak menular tidak memberikan gejala pada yang mengalaminya. Faktor resiko penyakit tidak menular meliputi merokok, konsumsi minuman beralkohol, pola makan tidak sehat,
kurang
aktivitas
fisik,
obesitas,
stress,
hipertensi,
hiperglikemi,
hiperkolesterol, serta menindaklanjuti secara dini faktor resiko yang ditemukan melalui konseling kesehatan dan segera merujuk ke fasiitas pelayanan kesehatan dasar. Setiap Puskesmas diharapkan memiliki program pelayanan PTM. Tahun 2018 jumlah posbindu sebanyak 39 buah yang berarti ada peningkatan jumlah dibandingkan dengan tahun 2017 yang berjumlah 24 buah. Gambar II.15. Jumlah Posbindu Menurut Puskesmas di Kota Palangka Raya Tahun 2018
Phdut Pnrung Marina Mnten B g Hindu Posbindu 4 9 1 6 3
Kayon
5
Jekan Kereng Klpnga Tngkili Rkmpt R n ng 4 1 1 2 3
Sumber : Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P)
Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman 28
BAB III TENAGA KESEHATAN
Profil Kesehatan 2018 Bab III BAB III TENAGA KESEHATAN KESEHATAN Tenaga kesehatan atau sumber daya manusia kesehatan adalah tenaga kesehatan profesi dan non-profesi serta tenaga pendukung/penunjang kesehatan, yang terlibat dan bekerja serta mengabdikan dirinya dalam upaya yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. A.
Jumlah dan Rasio Tenaga Medis (Dokter Umum, Dokter Spesialis dan Dokter Gigi) di Sarana Kesehatan 1. Dokter Umum Dokter umum memiliki kemampuan dalam menguasai dan melakukan pelayanan kedokteran sesuai metode klinik yang baku seperti melakukan anamnesa dengan baik, pemeriksaan fisik, membuat diagnosa memberikan terapi yang sesuai, dan melakukan tindakan emergency. Jumlah dokter umum pada sarana kesehatan di Kota Palangka Raya pada tahun 2018 sebanyak 134 orang mengalami kenaikan jika dibandingkan pada tahun 2017 sebanyak 113 orang. Gambar III.1. Jumlah Dokter Umum di Sarana Kesehatan (Puskesmas dan Rumah Sakit) Kota Palangka Raya Tahun 2013 - 2018 100 86
90 78
80 66
70
63
58
60
52
48
50 40 30
27
Perempuan
35
32
laki-laki
26 20
20 10
0 2013
2014
2015
2016
2017
2018
Sumber: Bidang SDK
Berdasarkan dari gambar diatas, menunjukkan bahwa pada tahun 2018 jumlah dokter umum makin meningkat seiring dengan menjamurnya rumah sakit milik Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman 29
Profil Kesehatan 2018 Bab III swasta yang telah beroperasi. Jika dilihat menurut jenis kelamin, persentase dokter umum berjenis kelamin perempuan lebih banyak (35,82%) dibandingkan dengan dokter umum berjenis kelamin laki – laki (64,18%). Rasio dokter umum yang ada di Kota Palangka Raya tahun 2018 adalah 48,55 per 100.000 penduduk yang berarti ada 49 orang dokter umum yang melayani setiap 100.000 penduduk, lebih tinggi dibandingkan tahun 2017 dengan rasio dokter umum 42,20 per 100.000 penduduk. Berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 54 Tahun 2013 tentang Rencana Pengembangan Tenaga Kesehatan Tahun 2011–2025, target rasio dokter umum adalah 45 per 100.000 penduduk. Hal ini berarti rasio dokter umum di Kota Palangka Raya tahun 2018 sudah berada diatas target yang ditetapkan. 2. Dokter Spesialis Dokter spesialis merupakan dokter yang mengkhususkan diri dalam suatu bidang kedokteran. Jumlah dokter spesialis pada sarana kesehatan di Kota Palangka Raya pada tahun 2018 sebanyak 154 orang mengalami kenaikan jika dibandingkan pada tahun 2017 sebanyak 119 orang. Pada tahun 2014 dan 2015, di sarana kesehatan yaitu Puskesmas Pahandut terdapat 1 orang dokter spesialis obstetri dan ginekologi. Namun, pada tahun 2016 – 2018 di Puskesmas tidak ada dokter spesialis. Jika dilihat menurut jenis kelamin, persentase dokter spesialis berjenis kelamin laki – laki lebih banyak (53,52%) dibandingkan dengan dokter spesialis berjenis kelamin perempuan (46,48%). Gambar III.2. Jumlah Dokter Spesialis di Sarana Kesehatan (Puskesmas dan Rumah Sakit) Kota Palangka Raya Tahun 2013 - 2018 100
82 72
80 59 60
60 40 20
43 41
25
16
laki-laki 26 23
24 21
Perempuan
0 2013
2014
2015
2016
2017
2018
Sumber: Bidang SDK
Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman 30
Profil Kesehatan 2018 Bab III
Rasio dokter spesialis yang ada di Kota Palangka Raya tahun 2018 adalah 55,79 per 100.000 penduduk yang berarti ada 56 orang dokter spesialis yang melayani setiap 100.000 penduduk, lebih tinggi dibandingkan tahun 2017 dengan rasio dokter spesialis 44,44 per 100.000 penduduk. Berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 54 Tahun 2013 tentang Rencana Pengembangan Tenaga Kesehatan Tahun 2011–2025, target rasio dokter spesialis adalah 11 per 100.000 penduduk. Hal ini berarti rasio dokter spesialis di Kota Palangka Raya tahun 2018 sudah berada diatas target yang ditetapkan. Namun, pada kenyataannya Kota Palangka Raya masih memerlukan jenis dokter spesialis yang beragam, bukan hanya diperhatikan secara kuantitas saja melainkan dari segi kualitas. 3. Dokter Gigi Dokter gigi bertanggung jawab dalam menyediakan layanan-layanan yang bersifat pemeliharaan, pencegahan dan pembersihan gigi dan gusi. Jumlah dokter gigi pada sarana kesehatan di Kota Palangka Raya pada tahun 2018 sebanyak 28 orang mengalami penurunan jika dibandingkan pada tahun 2017 sebanyak 29 orang. Jika dilihat menurut jenis kelamin, persentase dokter gigi berjenis kelamin perempuan lebih banyak (92,86%) dibandingkan dengan dokter gigi berjenis kelamin laki – laki (7,14%). Gambar III.3. Jumlah Dokter Gigi di Sarana Kesehatan (Puskesmas dan Rumah Sakit) Kota Palangka Raya Tahun 2013 - 2018 35 29
30
26
24
25
26
20 20
laki-laki
15
Perempuan
11
10 5
2
2
3
4
3
2
2013
2014
2015
2016
2017
2018
0
Sumber: Bidang SDK
Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman 31
Profil Kesehatan 2018 Bab III
Berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 54 Tahun 2013 tentang Rencana Pengembangan Tenaga Kesehatan Tahun 2011– 2025, target rasio dokter gigi adalah 13 per 100.000 penduduk. Rasio dokter gigi yang ada di Kota Palangka Raya tahun 2018 adalah 10,14 per 100.000 penduduk yang berarti ada 11 orang dokter gigi yang melayani setiap 100.000 penduduk, lebih rendah dibandingkan tahun 2017 dengan rasio dokter gigi 10,83 per 100.000 penduduk. Hal ini berarti rasio dokter gigi di Kota Palangka Raya tahun 2018 masih berada dibawah target yang ditetapkan. B.
Jumlah dan Rasio Tenaga Keperawatan (Bidan dan Perawat) di Sarana Kesehatan Jumlah perawat pada sarana kesehatan di Kota Palangka Raya pada tahun 2018 sebanyak 846 orang mengalami kenaikan jika dibandingkan pada tahun 2017 sebanyak 758 orang. Menurut jenis kelamin, perawat dengan jenis kelamin perempuan (74,59%) lebih banyak jika dibandingkan perawat dengan jenis kelamin laki – laki (25,41%). Sedangkan jumlah bidan yang ada di Kota Palangka Raya Tahun 2018 sebanyak 351 orang juga mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun 2017 sebanyak 293 orang. Gambar III.4. Jumlah Perawat dan Bidan di Sarana Kesehatan (Puskesmas dan Rumah Sakit) Kota Palangka Raya Tahun 2013 - 2018 2018
846
351
2017
758
293
2016
267
2015
696
230
2013
542
215 0
200
Bidan
678
256
2014
Perawat
668
400
600
800
1000
Sumber: Bidang SDK
Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman 32
Profil Kesehatan 2018 Bab III
Rasio perawat yang ada di Kota Palangka Raya tahun 2018 adalah 306,51 per 100.000 penduduk yang berarti ada 307 orang perawat yang melayani setiap 100.000 penduduk, sedangkan rasio bidan pada tahun 2018 adalah 127,17 per 100.000 penduduk yang berarti ada 128 orang bidan yang melayani setiap 100.000 penduduk. Berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 54 Tahun 2013 tentang Rencana Pengembangan Tenaga Kesehatan Tahun 2011–2025, target rasio perawat adalah 180 per 100.000 penduduk dan target rasio bidan adalah 120 per 100.000 penduduk. Hal ini berarti rasio perawat dan bidan di Kota Palangka Raya tahun 2018 sudah berada diatas target yang ditetapkan. Meskipun, dari segi kuantitas kebutuhan perawat dan bidan sudah tercukupi dan dari segi distribusi perawat dan bidan masih perlu diperhatikan kembali karena lebih terkonsentrasi diwilayah perkotaan.
C.
Jumlah dan Rasio Tenaga Kesehatan Masyarakat, Kesehatan Lingkungan dan Gizi di Sarana Kesehatan 1. Tenaga Kesehatan Masyarakat Tenaga kesehatan masyarakat harus mampu menjadi motor penggerak dan agent of change pembangunan kesehatan masyarakat yang dilakukan saat ini. Kewajiban utama tenaga kesehatan masyarakat bersama dengan tenaga kesehatan lainnya adalah untuk mengupayakan masyarakat agar hidup sehat dan sejahtera baik dari segi fisik, mental, sosial dan ekonomi. Jumlah tenaga kesehatan masyarakat di Kota Palangka Raya pada tahun 2018 adalah 49 orang mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2017 berjumlah 48 orang. Jika dilihat dari jenis kelamin, jumlah tenaga kesehatan masyarakat yang berjenis kelamin perempuan (81,63%) lebih banyak dibandingkan laki – laki (18,37%).
Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman 33
Profil Kesehatan 2018 Bab III Gambar III.5. Jumlah Tenaga Kesehatan Masyarakat di Sarana Kesehatan (Puskesmas dan Rumah Sakit) Kota Palangka Raya Tahun 2013 - 2018
50 45
perempuan
40
Laki-laki
35 30
41
40
9
9
2017
2018
25 20 15
30
31
19
18
10 5 0
3
4
3
4
2013
2014
2015
2016
Sumber: Bidang SDK
Berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 54 Tahun 2013 tentang Rencana Pengembangan Tenaga Kesehatan Tahun 2011–2025, target rasio tenaga kesehatan masyarakat adalah 16 per 100.000 penduduk. Rasio tenaga kesehatan masyarakat yang ada di Kota Palangka Raya tahun 2018 adalah 17,75 per 100.000 penduduk yang berarti ada 18 orang tenaga kesehatan masyarakat yang melayani setiap 100.000 penduduk, lebih rendah dibandingkan tahun 2017 dengan rasio tenaga kesehatan masyarakat 18,67 per 100.000 penduduk. Hal ini berarti rasio tenaga kesehatan masyarakat di Kota Palangka Raya tahun 2018 berada diatas target yang ditetapkan. 2. Tenaga Kesehatan Lingkungan Jumlah tenaga kesehatan lingkungan di Kota Palangka Raya pada tahun 2018 adalah 22 orang mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun 2017 berjumlah 15 orang. Jika dilihat dari jenis kelamin, jumlah tenaga kesehatan lingkungan yang berjenis kelamin perempuan (77,27%) lebih banyak dibandingkan laki – laki (22,73%).
Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman 34
Profil Kesehatan 2018 Bab III Gambar III.6. Jumlah Tenaga Kesehatan Lingkungan di Sarana Kesehatan (Puskesmas dan Rumah Sakit) Kota Palangka Raya Tahun 2013 - 2018
30 perempuan 25
Laki-laki
20 22 15 10
17
14
14
12 8
5
6
4
0 2013
2014
2 2015
5 2016
3 2017
5 2018
Sumber: Bidang SDK
Berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 54 Tahun 2013 tentang Rencana Pengembangan Tenaga Kesehatan Tahun 2011–2025, target rasio tenaga kesehatan lingkungan adalah 18 per 100.000 penduduk. Rasio tenaga kesehatan lingkungan yang ada di Kota Palangka Raya tahun 2018 adalah 7,97 per 100.000 penduduk yang berarti ada 8 orang tenaga kesehatan lingkungan yang melayani setiap 100.000 penduduk, lebih tinggi dibandingkan tahun 2017 dengan rasio tenaga kesehatan lingkungan 5,6 per 100.000 penduduk. Hal ini berarti rasio tenaga kesehatan lingkungan di Kota Palangka Raya tahun 2018 masih berada dibawah target yang ditetapkan. Pada kenyataannya, tenaga kesehatan lingkungan di Puskesmas saja masih mengalami kekurangan dimana tenaga kesehatan masyarakat dan promosi kesehatan yang merangkap tugas menjadi tenaga kesehatan lingkungan sehingga menyebabkan terjadinya double job. 3. Tenaga Gizi Jumlah tenaga gizi di Kota Palangka Raya pada tahun 2018 adalah 56 orang mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2017 berjumlah 61 orang. Jika dilihat dari jenis kelamin, jumlah tenaga gizi yang berjenis kelamin perempuan (89,29%) lebih banyak dibandingkan laki – laki (10,71%).
Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman 35
Profil Kesehatan 2018 Bab III Gambar III.7. Jumlah Tenaga Gizi di Sarana Kesehatan (Puskesmas dan Rumah Sakit) Kota Palangka Raya Tahun 2013 - 2018
70 perempuan 60
Laki-laki
50 40 30 20
51
59
50
37
45
44
4
2
2
6
2
6
2013
2014
2015
2016
2017
2018
10 0
Sumber: Bidang SDK
Berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 54 Tahun 2013 tentang Rencana Pengembangan Tenaga Kesehatan Tahun 2011–2025, target rasio tenaga gizi adalah 14 per 100.000 penduduk. Rasio tenaga gizi yang ada di Kota Palangka Raya tahun 2018 adalah 20,29 per 100.000 penduduk yang berarti ada 21 orang tenaga gizi yang melayani setiap 100.000 penduduk, lebih rendah dibandingkan tahun 2017 dengan rasio tenaga gizi 22,78 per 100.000 penduduk. Hal ini berarti rasio tenaga gizi di Kota Palangka Raya tahun 2018 sudah berada diatas target yang ditetapkan. D.
Jumlah dan Rasio Tenaga Teknik Biomedika, Keterapian Fisik dan Keteknisian Medik di Sarana Kesehatan Jumlah keterapian fisik di Kota Palangka Raya tahun 2018 adalah 106 orang mengalami kenaikan yang sangat drastis jika dibandingkan tahun 2017 yang berjumlah 18 orang. Sedangkan teknik biomedika dan keteknisian medik pada tahun 2018 adalah 18 dan 59 orang yang mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2017 yang jumlah teknik biomedika dan keteknisian medik berjumlah 45 dan 71 orang.
Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman 36
Profil Kesehatan 2018 Bab III Gambar III.8. Jumlah Teknik Biomedika, Keterapian Fisik dan Keteknisian Medik di Sarana Kesehatan (Puskesmas dan Rumah Sakit) Kota Palangka Raya Tahun 2018
2013 10
2014 24
2015 29
2016 66
2017 45
2018 18
Keterapian Fisik
9
13
14
14
18
106
Keteknisian Medik
57
58
57
72
71
59
Teknik Biomedika
Sumber: Bidang SDK
Jika dilihat dari grafik diatas maka jumlah tenaga biomedik, keterapian fisik dan keteknisian medik mengalami fluktuasi setiap tahunnya. Pada tahun 2018, jumlah tenaga biomedik, keterapian fisik dan keteknisian medik memiliki variasi dalam perihal kuantitas jika dibandingkan pada tahun sebelumnya karena adanya perbedaan dalam klasifikasi ketenagaan. Selain itu juga, adanya kesalahan data dalam setiap pengumpulan data sangat mempengaruhi kualitas data yang tersedia. Rasio keterapian fisik yang ada di Kota Palangka Raya tahun 2018 adalah 38,40 per 100.000 penduduk, sedangkan rasio keteknisian medik pada tahun 2018 adalah 21,38 per 100.000 penduduk. Berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 54 Tahun 2013 tentang Rencana Pengembangan Tenaga Kesehatan Tahun2011–2025, target rasio keterapian fisik adalah 5 per 100.000 penduduk dan target rasio keteknisian medik adalah 16 per 100.000 penduduk. Hal ini berarti rasio keterapian fisik dan keteknisian medik di Kota Palangka raya tahun 2018 masih berada diatas target yang telah ditetapkan.
Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman 37
Profil Kesehatan 2018 Bab III E.
Jumlah dan Rasio Tenaga Kefarmasian (Tenaga Teknis Kefarmasian dan Apoteker) di Sarana Kesehatan Tenaga kefarmasian bertanggung jawab terhadap pelayanan kefarmasian yang berkaitan dengan sediaan farmasi dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan pasien. Tenaga kefarmasian terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian. Jumlah tenaga kefarmasian di Kota Palangka Raya pada tahun 2018 adalah 143 orang mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun 2017 berjumlah 119 orang. Pada tahun 2018, jumlah tenaga apoteker sebanyak 59 orang (41,26%) dan tenaga teknis kefarmasian berjumlah 84 orang (58,74%). Gambar III.9. Jumlah Tenaga Kefarmasian di Sarana Kesehatan (Puskesmas dan Rumah Sakit) Kota Palangka Raya Tahun 2018
41,26%
58,74%
Tenaga teknis kefarmasian
Apoteker
Sumber: Bidang SDK
Rasio tenaga teknis kefarmasian yang ada di Kota Palangka Raya tahun 2018 adalah 30,43 per 100.000 penduduk, sedangkan rasio apoteker pada tahun 2018 adalah 21,38 per 100.000 penduduk. Berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 54 Tahun 2013 tentang Rencana Pengembangan Tenaga Kesehatan Tahun 2011–2025, target rasio tenaga teknis kefarmasian adalah 24 per 100.000 penduduk dan target rasio apoteker adalah 12 per 100.000 penduduk. Hal ini berarti rasio tenaga teknis kefarmasian dan apoteker di Kota Palangka Raya tahun 2018 masih berada diatas target yang telah ditetapkan yang artinya jika dilihat dari kebutuhan sesuai dengan per satuan penduduk maka tenaga kefarmasian sudah tercukupi namun dari segi distribusinya masih harus tetap diperhatikan.
Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman 38
BAB IV PEMBIAYAAN KESEHATAN
Profil Kesehatan 2018 Bab IV
BAB IV PEMBIAYAAN KESEHATAN A.
Peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dengan diberlakukannya UU No. 40 tahun 2009 tentang Jaminan Kesehatan Nasional pada awal 2014 di seluruh Indonesia, di Kota Palangka Raya juga telah mengimplementasikan JKN dengan berbagai kepesertaan sesuai kategori. Kebijakan pemerintah tentang pengembangan sistem jaminan sosial sejalan dengan visi Kementerian Kesehatan RI yaitu Masyarakat sehat yang mandiri dan berkeadilan, dimana prioritas pembangunan kesehatan adalah peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan. Salah satu pilar untuk mencapai visi tersebut adalah melalui penerapan asuransi kesehatan bagi masyarakat. Pelayanan kesehatan pada peserta JKN tahun 2017 diberikan sesuai petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan RI, dengan pemberi pelayanan kesehatan dari puskesmas dan Rumah Sakit, serta pihak BPJS sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Masyarakat Miskin (Maskin) yang sebelumnya ditanggung oleh Jamkesmas, dengan aturan baru tersebut kapitasi maskin dibiayai oleh pemerintah daerah dengan kategori PBI (Penerima Bantuan Iuran). Menurut Dinas Sosial Kota Palangka Raya, jumlah Maskin di Palangka Raya pada tahun 2018 yaitu 41.115 jiwa. Pada Tahun 2018 jumlah masyarakat Palangka Raya yang terlindungi oleh Jaminan Kesehatan Nasional sebanyak 230.315 jiwa atau 83,44% dari total penduduk Kota Palangka Raya. Proporsi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional seperti tampak pada gambar dibawah ini.
Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman 39
Profil Kesehatan 2018 Bab IV
Gambar IV.1. Cakupan Jaminan Kesehatan Nasional Menurut Jenis Jaminan di Puskesmas Kota Palangka Raya Tahun 2014-2018 250000
200000
150000
158.971
155824
124606
Non-PBI PBI
100000 57032 62378
50000 42216
62427
60349
69979
74491
2015
2016
2017
2018
0 2014
Sumber : Bidang Yankes
Gambar diatas memperlihatkan bahwa Penerima Bantuan Iuran (PBI) mencapai 74.491 (26,99%), dimana kuota kapitasi yang dibiayai oleh pemerintah pusat (APBN) sebesar 13,54% dan dibiayai Pemerintah Daerah maupun Kota Palangka Raya (APBD) sebesar 13,45%. Sistem pengelolaan pelayanan peserta JKN melalui BPJS berdasarkan ikatan kerjasama yang telah disepakati oleh puskesmas sebagai sarana pelayanan kesehatan tingkat pertama dan juga BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara jaminan kesehatan. B.
Desa Yang Memanfaatkan Dana Desa Untuk Kesehatan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 memberikan mandat kepada Pemerintah untuk mengalokasikan Dana Desa guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa dalam segala aspeknya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Dana Desa tersebut dianggarkan setiap tahun dalam APBN yang diberikan kepada setiap desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa. Kebijakan ini sekaligus mengintegrasikan dan mengoptimalkan seluruh skema pengalokasian anggaran dari Pemerintah kepada desa yang selama ini sudah ada.
Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman 40
Profil Kesehatan 2018 Bab IV
Kota Palangka Raya terdiri dari 30 kelurahan, sehingga pada tahun 2018 Kota Palangka Raya tidak mendapatkan dana desa dari APBN. Namun, pemerintah pusat mulai tahun 2019 akan merencanakan dana kelurahan tersebut untuk membantu dalam hal peningkatan layanan dan kualitas serta mempercepat akselerasi pembangunan kelurahan. Petunjuk tehnis penggunaan dana kelurahan, mengalokasikan sebagian untuk pembiayaan kesehatan yang dilaksanakan oleh masyarakat. Karena itu perlu peningkatan kualitas advokasi dan negosiasi pihak Puskesmas saat Musrenbang tingkat Kelurahan. C.
Persentase Anggaran Kesehatan Dalam APBD Kabupaten/Kota Guna mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan juga dibutuhkan pembiayaan kesehatan yang dapat menjamin kecukupan, pembelanjaan, ekuitas, portabilitas, berkelanjutan, efektif dan efisien, akuntabel, subsidiaritas dan fleksibilitas. Pembiayaan kesehatan merupakan suatu proses yang terus menerus dan terkendali, agar tersedia dana kesehatan yang memadai dan berkesinambungan, yang bersumber dari masyarakat, pemerintah, dunia usaha, dan sumber lainnya. Perencanaan dan pengaturan pembiayaan kesehatan merupakan hal yang penting agar dapat dimobilisasi sumber-sumber dana kesehatan, mengalokasikannya secara rasional serta menggunakannya secara efisien dan efektif serta diarahkan pada hal-hal pokok yakni kesinambungan pembiayaan program kesehatan prioritas, menghilangkan hambatan biaya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dikarenakan pembiayaan tunai perorangan, pemerataan dalam akses pelayanan, peningkatan efisiensi dan efektifitas alokasi sumber daya serta kualitas` pelayanan. Pembiayaan kesehatan yang mengutamakan pemerataan serta berpihak kepada masyarakat miskin akan mendorong tercapainya akses yang universal. Pembiayaan kesehatan di Kota Palangka Raya bersumber dana dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Dana perimbangan dari pusat berupa DAK Fisik dan DAK Non- Fisik. Sumber dana lain penyokong Belanja Langsung (BL) Dinas Kesehatan adalah kapitasi JKN, dana pajak rokok (DBH-CHT). Total APBD Kota Palangka Raya pada Tahun 2018 mencapai Rp.1.172.278.567.358,63 dan Anggaran bidang Kesehatan dalam APBD tahun 2018 mencapai Rp. 110.724.083.109,97. APBD bidang kesehatan tahun
Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman 41
Profil Kesehatan 2018 Bab IV
2018 tersebut terdiri dari Belanja Langsung (BL) sebesar Rp.65.956.584.939,07 (59,56%) dan Belanja Tidak Langsung (BTL) sebesar Rp.44.767.498.170,90 (40,44%). Anggaran Kesehatan dalam APBD Kota Palangka Raya tahun 2018 sebesar Rp. 110.724.083.109,97
tersebut
hanya
6,4%
dari
total
APBD
Tahun
2018
(Rp.1.172.278.567.358,63). Prosentase tersebut mengalami kenaikan dibanding tahun 2017 yaitu 5,7%, tahun 2016 yaitu 4,58%, dan tahun 2015 mencapai 4,61% dari total APBD Kota Palangka Raya. Hal tersebut belum sesuai dengan amanat UU nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dimana daerah kabupaten/kota diharapkan dapat mengalokasikan dana pembangunan untuk kesehatan minimal 10% dari total APBD diluar gaji. Gambar IV.2. Proporsi APBD Kesehatan terhadap Total APBD Kota Palangka Raya Tahun 2007-2018
10 % APBD Kes
7,8 8
%
6
4,61
5,12
5,7
5,69 4,38
4,65
4,19
4.89
4,61
6,4
4,58
4 2 0 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 Sumber : Sekretariat Dinkes 2018
Proporsi APBD Kesehatan terhadap Total APBD Pemerintah Kota Palangka Raya, menunjukkan trend naik dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2018 seperti tampak pada gambar di atas. Pada tahun 2018 mencapai 6,4% dari total APBD karena ada pembangunan RSUD Kota Palangka Raya bersumberkan dana DAU Murni dalam APBD Kota Palangka Raya. Biaya kesehatan tersebut secara keseluruhan, yaitu Belanja Tidak Langsung (gaji pegawai) dan Belanja Langsung (operasional rutin+program kesehatan).
Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman 42
Profil Kesehatan 2018 Bab IV
Gambar IV.3. Distribusi Sumber Pembiayaan Kesehatan (BL+BTL) Kota Palangka Raya tahun 2018
JKN Kapitasi 21,5%
DBH-CHT 0,71%
DAK 32,19 %
APBD Kota 45,6 %
Sumber : Sekretariat Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Komposisi
dalam
Belanja
Langsung
untuk
tahun
2018
sebesar
Rp.
74.853.792.547,47 terdiri dari belanja bersumberkan DAU Murni, DAK, JKN, dan DBHCHT. Adapun proporsi setiap sumber dana, seperti tampak pada gambar IV.3. Belanja langsung yang dibiayai DAU Murni Tahun 2018 sebesar Rp.30.086.294.376,57 (45,6%), DAK bidang kesehatan sebesar Rp.21.233.802.000,- (32,19%), JKN sebesar Rp.14.187.069.937,50 (21,5%), dan DBH-CHT sebesar Rp.449.418.625 (0,71%) Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan dikategorikan menjadi DAK Fisik (regular dan penugasan) dan DAK Non-Fisik (BOK, Jampersal, dan Akreditasi Puskesmas). DAK Bidang Kesehatan mengalami peningkatan secara signifikan dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 seperti tampak pada gambar IV.4. Hal tersebut terjadi karena mulai tahun 2016, Kota Palangka Raya mendapatkan DAK Pelayanan Kesehatan Rujukan untuk RSUD Kota Palangka Raya. Dengan meningkatnya anggaran DAK Bidang Kesehatan Tahun 2018 untuk kegiatan fisik dan nonfisik, diharapkan dapat mendukung pembangunan kesehatan di daerah yang sinergis dengan prioritas nasional. Pengalokasan DAK Bidang Kesehatan ini tidak untuk mengambil alih tanggungjawab pemerintah daerah dalam pelaksanaan
Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman 43
Profil Kesehatan 2018 Bab IV
pembiayaan pembangunan kesehatan di daerah sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Gambar IV.4. Komposisi Belanja Langsung (BL) Pada APBD Kesehatan Kota Palangka Raya Tahun 2012-2018 35.000.000.000 30.000.000.000 25.000.000.000 20.000.000.000 15.000.000.000 10.000.000.000 5.000.000.000 -
2012
2013
2014
2015
2016
2017
2018
DAK
3.248.529.
6.486.790.
6.668.329.
15.212.140
15.412.166
18.611.463
21.233.802
DAU BL
8.168.804.
8.191.680.
16.965.531
12.474.469
16.557.229
27.021.734
30.086.294
TP
1.173.200.
1.213.300.
1.213.300.
3.540.717.
-
-
-
KTR
-
128.379.54
850.000.00
850.000.00
-
3.182.656.
-
GF
211.201.21
167.153.69
145.700.14
-
-
-
-
Jamkesmas/JKN 497.692.60
995.796.00
4.658.742.
7.876.600.
9.293.286.
18.176.157
14.187.069
-
-
-
-
292.745.40
449.418.62
DBH-CHT
-
Pada gambar diatas dana kapitasi JKN mulai masuk pada struktur APBD Kota Palangka Raya sejak tahun 2014, sedangkan sebelumnya merupakan dana Jamkesmas di tahun 2012 dan 2013. Kota Palangka Raya pada tahun 2018 kembali mendapatkan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). Biaya Operasional Puskesmas (BOP) untuk 11 puskesmas dipenuhi dari APBD Kota Palangka Raya, tahun 2018 berjumlah 1.163.770.000,- atau 1,55% dari total APBD Kesehatan. Angka tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2017 mencapai Rp.1.727.283.750,- atau 2,49% dari total APBD Kesehatan dan tahun 2016 sebesar Rp.1.587.970.750,- atau 1,94% dari total APBD Kesehatan.
Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman 44
Profil Kesehatan 2018 Bab IV
Gambar IV.5. Biaya Operasional Puskesmas (BOP) bersumberkan DAU Murni di Kota Palangka Raya Tahun 2007–2018
2.400.000.000 1.900.000.000 1.400.000.000 900.000.000 400.000.000
2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 Bersumber 1.926 2.115 1.879 1.505 1.525 1.793 2.140 1.961 1.587 1.727 1.163 APBD Murni
Sumber : SekretariatDinkes Anggaran operasional puskesmas dibandingkan dengan total APBD Kesehatan Kota Palangka Raya seperti tampak pada gambarIV.6. dibawah berikut. Gambar IV.6. Persentase Biaya Operasional Puskesmas (BOP) Terhadap Total APBD Kesehatan Kota Palangka Raya Tahun 2008-2018 10 9 8
6,64
7 7,47
6
% 5 4 3 2
4,7 5,79
3,8
3,8
3,9 2,44 2,49
1,94
1,55
1 0 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 Sumber : Sekretariat
Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman 45
Profil Kesehatan 2018 Bab IV
Minimnya anggaran operasional puskesmas di Kota Palangka Raya, hanya mampu digunakan untuk pembiayaan keperluan rutin operasional puskesmas dan pustu, seperti pembayaran rekening listrik, air, ATK, dan penggandaan. Pembiayaan untuk pembinaan program upaya kesehatan masyarakat di puskesmas, memanfaatkan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) yang disalurkan melalui DAK-NON FISIK tahun 2018. Gambar IV.7. Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas di Kota Palangka Raya Tahun 2010-2018
2018
5.277.741.000
2017
4.536.657.000
2016
2.240.000.000
2015
2.169.402.355
2014
1.213.300.000
2013
1.213.300.000
2012
1.173.200.000
2011
752.540.000
2010
90.000.000 0
2.000.000.000
4.000.000.000
6.000.000.000
Sumber : Sekretariat Dinkes
Gambar V.7. diatas memperlihatkan bahwa alokasi BOK untuk 11 puskesmas pada tahun 2018 berjumlah Rp.5.277.741.000,- mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2017 sebesar Rp.4.536.657.000,-. Peningkatan alokasi BOK sebagai komitmen pemerintah pusat dalam pembiayaan pembangunan prioritas nasional yang dilaksanakan di Kab/Kota. BOK utamanya diarahkan untuk upaya kesehatan bersifat promotif dan preventif di setiap jenjang pelayanan kesehatan. Anggaran Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) disalurkan langsung ke rekening puskesmas, dimana puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) memperoleh dana kapitasi yang nilainya sesuai jumlah kepesertaan JKN di wilayah
kerja
masing-masing.
Kapitasi
JKN
pada
tahun
2018
mencapai
Rp.14.187.069.937,50 dimana didalamnya terdapat silpa tahun 2017 sebesar Rp.
Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman 46
Profil Kesehatan 2018 Bab IV
4.517.722.930,50. Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, kapitasi JKN tahun 2017 sebesar Rp.18.176.157.086,50 dan tahun 2016 Rp.5.387.917.428,50. Pemanfaatan dana tersebut sesuai dengan PMK No. 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasinal pada Fasilitas Kesehatan Tingkat pertama milik Pemerintah Daerah. Danakapitasi tersebut dapat di gunakan untuk pembayaran Jasa Pelayanan Kesehatan sebesar 60 %, sisanya 40% digunakan untuk pembelian obat dan biaya operasional puskesmas lainnya. Gambar IV.8. Alokasi Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Kota Palangka Raya Tahun 2014 – 2018
20.000.000.000 18.000.000.000 16.000.000.000 14.000.000.000 12.000.000.000 10.000.000.000 8.000.000.000 6.000.000.000 4.000.000.000 2.000.000.000 -
Rp18.176.157.087 14.187.069.937,50 11.962.459.314 7.876.650.000
Rp
4.613.811.000
2014
2015
2016
2017
2018
Penyerapan anggaran JKN selalu mengalami kendala, karena harus masuk sistem APBD Kota Palangka Raya, sehingga pemanfaatanya harus mengacu juga kepada aturan keuangan dari Pemerintah Kota Palangka Raya. Jika terjadi realisasi anggaran lebih daripada nilai proyeksi kapitasi yang sudah menjadi DPA Tahun 2018, maka kelebihan anggaran (Dana Silpa) tersebut harus mendapatkan rekomendasi hasil audit dari BPK terlebih dahulu baru bisa dipergunakan atau masuk pada anggaran tahun berikutnya. Dana silva JKN tahun 2017 mencapai Rp. 4.517.722.930,50 tidak bisa langsung masuk pada APBD murni, namun masuk pada APBD-P yang pengesahan pada triwulan IV, sehingga kurang waktu pelaksanaan pengadaan obat atau alat kesehatan oleh puskesmas. Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman 47
Profil Kesehatan 2018 Bab IV
D.
Anggaran Kesehatan Perkapita Sistem pembiayaan kesehatan dapat meningkatkan pendanaan untuk kesehatan dan penggunaan dana kesehatan secara efektif dan efisien. Menurut rekomendasi World Health Organization (WHO) tahun 2015, jumlah belanja kesehatan yaitu sebesar $60 atau Rp 780.000,-. Berikut alokasi anggaran kesehatan per kapita Kota Palangka Raya. Gambar IV.9. Anggaran Kesehatan Per Kapita Kota Palangka Raya Tahun 2014 – 2018
409.078,56
450.000,00
401.158,23
400.000,00 350.000,00 300.000,00
318.759,53
313.554,38
275.230,04
250.000,00
Rp
200.000,00 150.000,00 100.000,00 50.000,00 -
2014
2015
2016
2017
2018
Pada gambar IV.9. terlihat bahwa anggaran kesehatan per kapita di Kota Palangka Raya pada tahun 2018 berjumlah Rp. 401.158,23, mengalami trend kenaikan setiap tahunnya dimulai dari tahun 2014 – 2018. Biaya kesehatan per kapita dihitung dengan cara membagi jumlah anggaran kesehatan Kota Palangka Raya dibagi dengan jumlah penduduknya. Sehingga anggaran kesehatan per kapita Kota Palangka Raya tahun 2018 yang mengalami peningkatan masih berada dibawah target rekomendasi dari WHO.
Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman 48
BAB V KESEHATAN KELUARGA
Profil Kesehatan 2018 Bab V
BAB V KESEHATAN KELUARGA Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan (Depkes RI, 1988). Pengertian kesehatan keluarga itu adalah pengetahuan tentang keadaan sehat fisik, jasmani dan sosial dari individu-individu yang terdapat dalam satu keluarga. Antara individu yang satu dengan lainnya saling mempengaruhi dalam lingkaran siklus keluarga untuk mencapai derajat kesehatan keluarga yang optimal. Keluarga yang sehat adalah salah satu kekayaan yang tak terhingga. Tapi tak sedikit dari kita yang masih mencari formulasi yang tepat untuk mengajak seluruh anggota keluarga memiliki kebiasaan hidup sehat. Pembinaan kesehatan keluarga ditujukan kepada upaya menumbuhkan sikap dan perilaku yang akan menumbuhkan kemampuan keluarga itu sendiri untuk mengatasi masalah kesehatan dengan dukungan dan bimbingan tenaga profesional, menuju terwujudnya kehidupan keluarga yang sehat. Juga kesehatan keluarga diselenggarakan untuk mewujudkan keluarga sehat kecil, bahagia dan sejahtera. Alasan utama meninjau keluarga sebagai sasaran pelayanan kesehatan menurut Ruth B Freemen, (1981), adalah sebagai berikut: •
Keluarga sebagai unit utama masyarakat dan merupakan lembaga yang menyangkut kehidupan masyarakat
•
Keluarga sebagai suatu kelompok dapat menimbulkan, mencegah, mengabaikan atau memperbaiki masalah-masalah kesehatan dalam kelompok
•
Masalah-masalah kesehatan dalam keluarga saling berkaitan dan apabila salah satu anggota keluarga mempunyai masalah kesehatan akan berpengaruh terhadap anggota keluarga lain
•
Dalam memelihara kesehatan, anggota keluarga sebagai pengambil keputusan dalam pemeliharaan kesehatan para anggotanya.
•
Keluarga merupakan perantara yang efektif dan mudah untuk berbagai usaha-usaha kesehatan masyarakat Sedangkan menurut Spradley&Allender (1997), Alasan mengapa keluarga menjadi
penting bagi kesehatan adalah: •
Keluarga sebagai seluruh sistem juga membutuhkan pelayanan kesehatan seperti halnya individu agar ia dapat memenuhi tugasnya dalam setiap fase perkembangan
Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman 49
Profil Kesehatan 2018 Bab V
•
Tingkat kesehatan individu berkaitan erat dengan tingkat kesehatan keluarga begitu pun sebaliknya; dan
•
Tingkat fungsional keluarga sebagai unit terkecil dari komunitas dapat mempengaruhi derajat kesehatan sistem atasnya.
A. KESEHATAN IBU Peran ibu sangat strategis dalam pembangunan suatu bangsa.Sosok ibu-lah yang melahirkan dan mengantarkan generasi penerus menjadi manusia yang kelak berguna bagi negara.Karena itu, kesehatan ibu menjadi penting seperti pepatah ‘dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat’.Ibu yang sehat lebih bisa menjalankan fitrahnya untuk menghasilkan cikal bakal yang berkualitas.Dan indikator kesehatan ibu yang utama bisa dilihat dari angka kematian ibu (AKI) di suatu daerah.Oleh karena itu AKI masuk sebagai goal ke-5 dalam Sustainability Development Goal (SDGs). 1. Angka Kematian Ibu (AKI) Angka Kematian Ibu didefinisikan sebagai jumlah ibu yang meninggal akibat komplikasi kehamilan, persalinan dan nifas setiap 100.000 kelahiran hidup. Sama halnya dengan angka kematian bayi, angka kematian ibu (AKI) juga merupakan indikator yang sangat penting dalam menentukan status kesehatan masyarakat. Kedua indikator ini menjadi primadona dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Angka kematian ibu di Kota Palangka Raya pada tahun 2018 mencapai 79,07/100.000 KH yang berarti setiap 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2018 di Kota Palangka Raya terdapat 79 atau 80 kematian ibu. Angka ini meningkat dibanding tahun 2017 (19,15/100.000 KH). Pada tahun 2018 terdapat 4 (empat) ibu meninggal, dengan penyebab kematian adalah pendarahan, hipertensi, dan gangguan system peredaran darah (infarkmiocard).
Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman 50
Profil Kesehatan 2018 Bab V
Gambar V.1 AKI di Kota Palangka Raya Tahun 2012 – 2018 72,6 90 per 100.000 KH
80
79,07
70
52,99
53,9
60 50 40
35
19,1
30 20
10
25
45
50
19,15
25
19,65
15
25
0
2012
2013
2014
2015 AKI
2016
2017
2018
Renstra
Sumber : Bidang Kesmas
2. Pelayanan Kesehatan Pada Ibu Hamil Pelayanan kesehatan pada ibu hamil (antenatal care) merupakan pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan profesional (dokter spesialis, dokter umum, bidan dan perawat) kepada ibu selama masa kehamilannya, yang dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan antenatal yang ditetapkan. Hasil pelayanan antenatal terukur melalui cakupan pelayanan ibu hamil K1 dan K4. Cakupan K1 merupakan gambaran kunjungan pertama ibu hamil ke sarana kesehatan untuk mendapatkan pelayanan antenatal. Sedangkan K4 merupakan gambaran pelayanan ibu hamil yang sesuai standar dan mendapatkan paling sedikit empat kali kunjungan. Angka ini bertujuan untuk melihat kualitas pelayanan kesehatan pada ibu hamil. Cakupan pelayanan ibu hamil K1 di Kota Palangka Raya tahun 2018 sebesar 96,28% dan tahun 2017 sebesar 96,3% meningkat jika dibandingkan tahun 2016 sebesar 96,1%, tahun 2015 sebesar 94,5% dan menurun jika dibandingkan tahun 2014 sebesar 97,5%. Sedangkan cakupan pelayanan K4 tahun2018 sebesar 87,88% menurun jika dibandingkan tahun 2017 sebesar 90,2%, tahun 2016 sebesar 87,2%, tahun 2015 sebesar 82,3%, dan tahun 2014 sebesar 87,9%. Pada Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 4 tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada SPM Bidang Kesehatan, dinyatakan Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman 51
Profil Kesehatan 2018 Bab V
bahwa setiap ibu hamil wajib mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar. Tantangan bagi pengelola program kesehatan ibu hamil baik di puskesmas maupun di Dinas Kesehatan, guna peningkatan mutu pelayanan kesehatan ibu hamil. Gambar V.2. Cakupan K4 Kota Palangka Raya Tahun 2009 – 2018 105
100
Target K4 92,9
95 90
92,4
89,6
87,9
85,7
90,2
90,2
2017
2018
87,2
85 80 75 2011
2012
2013
2014
2015
2016
Sumber : Bidang Kesmas Secara umum cakupan K4 dari tahun 2011 sampai tahun 2018 masih dibawah 95%. Berdasarkan wilayah pencapaian K4 pada Kecamatan Sebangau khususnya Puskesmas Kereng Bangkirai 91,71%. Kecamatan Bukit Batu 70%, Kecamatan Pahandut khususnya Puskesmas Pahandut mencapai 88,05% dan Kecamatan Jekan Raya khususnya Puskesmas Jekan Raya mencapai 93,6% sebagaimana terlihat pada gambar V.3 berikut.
Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman 52
Profil Kesehatan 2018 Bab V
Gambar V.3. Cakupan Kunjungan Ibu Hamil K4 di Puskesmas Kota Palangka Raya Tahun 2018 120
Persentase (%)
100 80 60
40 20 0 Pahandut Panarung 2018
88,06
86,17
Menteng
B.Hindu
Kayon
Jekan R
Klp
85,12
100
96,46
93,6
73,63
Kereng B Tangkiling 91,71
70
Marina Permai
Rakumpit
73,25
62,5
Sumber : Bidang Kesmas
3.
Pertolongan Persalinan & Nifas Persalinan ditolong oleh tenaga kesehatan adalah persalinan yang ditolong oleh tenaga kesehatan (bidan, dokter, dan tenaga para medis lainnya). Anjuran Menteri Kesehatan RI, setiap persalinan harus ditolong oleh tenaga kesehatan, dengan tujuan sebagai berikut: • Tenaga kesehatan merupakan orang yang sudah ahli dalam membantu
persalinan, sehingga keselamatan Ibu dan bayi lebih terjamin. • Apabila terdapat kelainan dapat diketahui dan segera ditolong atau dirujuk
ke Puskesmas atau rumah sakit. • Persalinan yang ditolong oleh tenaga kesehatan menggunakan peralatan
yang aman, bersih, dan steril sehingga mencegah terjadinya infeksi dan bahaya kesehatan lainnya. Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) RI Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan masa sesudah melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, serta pelayanan kesehatan Seksual, Pasal 14 ayat (1) yang berbunyi persalinan harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan (Fasilitas Pelayanan Kesehatan), tidak berarti adanya Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman 53
Profil Kesehatan 2018 Bab V
larangan bidan untuk melakukan persalinan di luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Bidan justru dapat melakukan persalinan di luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan jika Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut sulit dijangkau oleh masyarakat. Hal itu jelas dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi pasal 16 angka 4. PP Nomor 61 Tahun 2014 ditetapkan dengan dilatarbelakangi adanya disparitas geografis di negara kita baik dari sisi alam maupun transportasi yang tidak memungkinkan. Pelayanan kesehatan harus sama dilakukan di setiap daerah di Indonesia. Jika bidan tidak mau datang ke rumah pasien karena merasa melanggar PMK Nomor 97 Tahun 2014 maka akan mendapatkan sanksi denda. Ketentuan persalinan harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan merupakan kebijakan Pemerintah dalam menjaga kesehatan ibu dan mengurangi angka kematian ibu. Di samping adanya pengecualian pada kondisi tertentu dapat dilakukan di luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan
%
Gambar V.4. Persalinan oleh Tenaga Kesehatan dan Persalinan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Kota Palangka Raya Tahun 2013– 2018
100 90 80 70 60 50 40 30 20 10 0
95,2
91,4
84,34
90,3 86,8 85,67
88,72
94,2
86,66
88,96 86,2
74,26 Linakes Linfasyankes
2013
2014
2015
2016
2017
2018
Capaian pertolongan persalinan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan oleh tenaga kesehatan di Kota Palangka Raya masih dibawah 90% pada tahun 2018, menurun dibandingkan dengan data 2 tahun sebelumnya. Pada Tahun 2018 cakupan persalinan oleh tenaga kesehatan (Linakes) mencapai 88,96% dan capaian persalinan di Fasilitas pelayanan kesehatan mencapai 86,2%. Menurut Peraturan Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman 54
Profil Kesehatan 2018 Bab V
Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan, capaian pelayanan kesehatan sesuai standar terhadap ibu bersalin harus 100%. Hal tersebut merupakan tantangan bagi pengelola program kesehatan ibu, untuk memenuhi amanat peraturan tersebut. Selain itu, pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil , Masa Hamil, Persalinan, dan Masa sesudah melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, serta Pelayanan Seksual, pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) menjelaskan adanya 5 aspek dasar dalam persalinan yang merupakan bagian dari standar Asuhan Persalinan Normal (APN), yakni, membuat keputusan klinik, asuhan sayang ibu dan sayang bayi, pencegahan infeksi, pencatatan (rekam medis) asuhan persalinan, dan rujukan pada kasus komplikasi ibu dan bayi baru lahir. Semua aspek tersebut hanya dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 tidak memiliki ketentuan sanksi apalagi sanksi pidana yang ketentuannya hanya ada di Undang-undang dan Peraturan Daerah. Tidak dicantumkannya sanksi dalam Permenkes ini dilatarbelakangi bahwa substansi pengaturan hanya berisi program-program kebijakan pemerintah. Tujuannya untuk menjaga kesehatan ibu dan mengurangi angka kematian ibu. Artinya, substansi dalam Permenkes merupakan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah pada pelayanan kesehatan ibu. Dengan demikian apabila ditemukan ada Peraturan Daerah yang memberikan sanksi denda kepada tenaga kesehatan dalam melakukan pertolongan persalinan diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah berlebihan dan tidak sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) yang disusun oleh pemerintah, yakni PP Nomor 61 Tahun 2014, dan PMK Nomor 97 Tahun 2014. 4. Imunisasi dan Pemberian Tablet Tambah Darah Pada Ibu Hamil a. Imunisasi Td Ibu Hamil Setiap orangtua menginginkan anaknya terlahir sehat walafiat. Salah satu cara lainnya untuk memastikan kehamilan tetap sehat adalah dengan mendapatkan vaksin sebelum hamil. Idealnya, vaksinasi harus didapatkan sebelum calon ibu mulai merencanakan kehamilan. Berbagai penyakit menular Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman 55
Profil Kesehatan 2018 Bab V
bisa saja menyerang ibu hamil selama kehamilan, sehingga perlu meningkatkan kekebalan tubuh ibu hamil melalui vaksinasi. Vaksin yang didapatkan sebelum hamil tidak hanya penting untuk melindungi kesehatan ibu dalam menghadapi kehamilan, tetapi juga untuk kesehatan bayi. Sistem kekebalan tubuh ibu merupakan pertahanan awal bayi untuk mencegahnya dari berbagai penyakit. Setelah ibu divaksin, antibodi yang terbentuk di tubuh ibu akan diteruskan ke bayi dalam kandungan. Vaksin juga akan melindungi bayi selama beberapa bulan setelah kelahiran. Penyakit infeksi yang terjadi saat masa kehamilan dapat menyebabkan berbagai komplikasi kehamilan yang dapat mengganggu atau bahkan menghambat perkembangan janin terjadi. Jadi, memang ada beberapa jenis imunisasi yang harus dilakukan sebelum dan ketika kehamilan
Persentase (%)
Gambar V.5 Cakupan Immunisasi Td pada Ibu Hamil dan Wanita Usia Subur (WUS) di Kota Palangka Raya Tahun 2018
35 30 25 20 15 10 5 0
31,03 27,58 Bumil WUS 6,43
5,08
5,05 0,9
Td 1
Td 2
Td 3
2,75
0,46
2,81
Td 4
0,46
Td 5
Vaksinasi tertentu sebaiknya dilaksanakan pada wanita usia subur atau pada fase sebelum hamil, hal ini untuk menghindari efek samping vaksin pada bayi jika diberikan saat fase kehamilan (dapat mengganggu perkembangan janin dalam kandungan hingga mengakibatkan keguguran). Adapun vaksinasi yang sebaiknya diberikan pada fase sebelum hamil adalah vaksinasi MMR (Mumps Measles Rubella), Varisella (cacar). Sedangkan vaksinasi pada fase kehamilan antara lain adalah Hepatitis B, Flu, dan Tetanus diphteriapertusis (Tdap). Ibu yang mengalami hepatitis saat
Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman 56
Profil Kesehatan 2018 Bab V
hamil sangat mungkin menularkan penyakit ini pada bayinya di dalam kandungan. Jadi, sebaiknya lakukan imunisasi hepatitis B ketika masa kehamilan untuk mencegah terjadinya penyakit ini pada ibu dan janin. Biasanya imunisasi ini dilakukan 3 kali di sepanjang usia kehamilan. Imunisasi kedua dan ketiga akan dilakukan setelah 1-6 bulan setelah imunisasi pertama dilakukan. Penyakit flu memang terlihat ringan, namun ketika seorang ibu mengalaminya saat masa kehamilan, tentu akan mengganggu kesehatan ibu hamil secara keseluruhan. Virus flu bisa saja membuat sistem kekebalan tubuh serta fungsi jantung menjadi menurun, sehingga ibu hamil mudah untuk terserang penyakit lainnya. b. Pemberian Tablet Tambah Darah Saat hamil, kebutuhan akan zat-zat penting yang dibutuhkan oleh tubuh tentu mengalami peningkatan. Peningkatan ini berhubungan dengan perubahan tubuh ibu, sekaligus untuk memenuhi kebutuhan gizi bayi dalam kandungan. Salah satu zat gizi yang mengalami peningkatan dan sangat dibutuhkan oleh ibu hamil adalah zat besi. Ibu hamil disarankan untuk mencukupi kebutuhan zat besinya saat hamil karena jika tidak, maka dapat menyebabkan masalah pada ibu dan bayinya. Bahkan sebelum hamil, wanita direkomendasikan untuk mencukupi kebutuhan zat besinya. Hal ini disebabkan karena berbagai alasan, seperti: •
Zat besi diperlukan untuk membuat haemoglobin, yaitu sebuah protein dalam sel darah merah yang membawa oksigen ke seluruh sel dalam tubuh.
•
Zat besi juga sebagai senyawa penting dalam mioglobin, yaitu protein yang membantu menyediakan oksigen pada otot. Selain itu, juga sebagai komponen untuk membentuk kolagen (protein dalam tulang, tulang rawan, dan jaringan konektif lainnya), dan dibutuhkan untuk membentuk banyak enzim.
•
Zat besi diperlukan untuk membantu menjaga sistem kekebalan tubuh. Pada saat kehamilan, tentu kebutuhan zat besi makin meningkat karena
jumlah sel darah pada tubuh meningkat selama kehamilan. Peningkatan ini mencapai 50% atau lebih dari jumlah darah biasanya. Jadi ibu hamil Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman 57
Profil Kesehatan 2018 Bab V
membutuhkan lebih banyak zat besi untuk membentuk hemoglobin dan untuk pertumbuhan bayi serta plasenta dalam rahim, terutama pada trimester kedua dan ketiga. Banyak wanita membutuhkan zat besi dalam jumlah lebih karena mereka hamil dalam keadaan kekurangan cadangan zat besi dalam tubuh. Kekurangan cadangan zat besi sebelum hamil dapat berkembang menjadi anemia defisiensi besi pada saat kehamilan. Selain itu, risiko anemia defisiensi besi juga tinggi pada ibu yang hamil anak kembar atau mempunyai jarak kehamilan yang pendek dengan kehamilan sebelumnya. Untuk mencegah anemia saat hamil, ibu hamil dapat mengonsumsi tablet besi atau tablet tambah darah. Walaupun ada banyak cara untuk mendapatkan zat besi dari makanan, tetapi ada baiknya ibu hamil juga mengonsumsi tambahan zat besi yang bisa didapatkan dari tablet tambah darah. Kementerian Kesehatan RI merekomendasikan konsumsi tablet tambah darah (TTD) atau tablet besi untuk ibu hamil sebanyak 90 tablet atau lebih selama kehamilan, guna mencegah anemia defisiensi besi saat hamil. TTD bisa didapatkan secara gratis di Puskesmas. Gambar V.6. Cakupan Pemberian Tablet Tambah Darah (TTD) Kota Palangka Raya Tahun 2016 – 2018
93,65 86,15
100
93,65
75,61 80
41,46
60 40
35,43
20
FE 1
0 2016
FE 3
2017 2018
Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman 58
Profil Kesehatan 2018 Bab V
Capaian pemberian TDD (FE3) kepada ibu hamil pada tahun 2018 mencapai 93,65% meningkat jika dibandingkan tahun 2017 hanya mencapai 35,43% dan tahun 2016 mencapai 75,61% 5. Pelayanan KB Tingkat pencapaian pelayanan keluarga berencana dapat digambarkan melalui cakupan peserta KB, baik peserta KB aktif maupun peserta KB baru. Di Kota Palangka Raya partisipasi masyarakat dalam KB aktif berfluktuasi dari tahun ke tahun. Pelayanan KB dilakukan baik di puskesmas maupun di pelayanan kebidanan seperti bidan praktek swasta dan dokter praktek swasta. Pelayanan terhadap peserta KB aktif, dipengaruhi beberapa hal antara lain, ketersediaan alat kontrasepsi di puskesmas yang masih mengandalkan dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DISDALDUK, KB, P3A) Kota Palangka Raya dalam pengadaan dan pemenuhan alat kontrasepsi. Gambar V.7. Cakupan Pelayanan KB Aktif dan KB Pasca Persalinan Menurut Jenis Kontrasepsi Kota Palangka Raya Tahun 2018
Pil 36,70%
MOP 0,30%
MOW 1,50%
IUD 4,80%
Kondom 1%
MOW 0,20%
Implant 4,60% Kondom 2,20%
Pil 30% Suntik 45,90%
Suntik 55,30%
KB AKTIF
Suntik 65%
KB PASCA PERSALINAN
Sumber : Bidang Kesehatan Masyarakat Jenis kontrasepsi yang digunakan oleh peserta KB bervariasi. Gambar IV.7. menunjukkan bahwa alat kontrasepsi yang paling diminati oleh peserta KB aktif
Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman 59
Profil Kesehatan 2018 Bab V
dan peserta KB Baru adalah suntik dan pil. Kepesertaan pria dalam penggunaan alat kontrasepsi mulai terlihat dengan penggunaan alat kontrasepsi kondom.
B. KESEHATAN ANAK 1.
Kasus Kematian Anak Angka Kematian (mortalitas) merupakan salah satu dari tiga komponen demografi selain fertilitas dan migrasi yang dapat mempengaruhi jumlah dan komposisi penduduk. Mortalitas merupakan angka kematian yang terjadi pada kurun waktu dan tempat tertentu yang diakibatkan oleh keadaan tertentu, baik oleh penyakit maupun sebab lain. Indikator mortalitas yang umum dipakai pada balita adalah: Angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka Kematian Balita (AKABA). Sebelum dihitung menggunakan rumus mortalitas, jumlah nominal kematian (bayi dan balita) di Kota Palangka Raya Tahun 2018 seperti tampak pada gambar V.8. Gambar V.8. Jumlah Kasus Kematian (bayi & balita) di Kota Palangka Raya Tahun 2011 – 2018 100 81
80 60
71
71 75
56
Bayi
62
40
Balita
20 20
10
10
5
0
2011
7
19 2012
2013
2014
2015
6 2016
11 9
7
2017
2018
a. Angka Kematian Bayi Angka Kematian Bayi didefinisikan sebagai jumlah bayi yang meninggal setiap 1000 kelahiran hidup. Menurunnya angka kematian bayi merupakan indikator yang paling penting dalam menentukan status kesehatan masyarakat karena indikator ini mencerminkan pelayanan kesehatan dasar yang paling awal dan juga menentukan kualitas pelayanan kebidanan yang juga sangat menentukan kualitas generasi yang akan datang. Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman 60
Profil Kesehatan 2018 Bab V
Angka kematian bayi di Kota Palangka Raya pada tahun 2018 tercatat 1,78/1000KH yang berarti setiap seribu kelahiran hidup pada tahun 2018 di Kota Palangka Raya terdapat 1 atau 2 kematian bayi. Angka tersebut lebih tinggi dibanding angka kematian bayi tahun 2017 yaitu 1,34/1000 KH. Jumlah kematian bayi di Kota Palangka Raya pada tahun 2018 adalah 9 bayi. Penyebab kematian bayi antara lain adalah : BBLR sebanyak 2 bayi, asphyxia berat sebanyak 2 bayi, kelainan bawaan sebanyak 1 bayi, dan sisanya meninggal karena penyebab lainnya. Gambar V.9. AKB di Kota Palangka Raya Tahun 2012 – 2018 13,3
13
12
14
Per 1.000 KH
12
10,1
10
7
10,5
11,1
8
9
6
4
1,3
1,3 1,18
2
1,78
3
0 2012
2013
2014
2015 AKB
2016
1,34 2017
2018
RENSTRA
Sumber : Bidang Kesmas
Berdasarkan gambar V.9. menunjukkan bahwa angka kematian bayi meningkat mulai tahun 2016 yaitu 1,18/1000 KH dan jika dibandingkan tahun 2015 angka tersebut menurun drastis yaitu 3/1000 KH. Peningkatan angka kematian bayi dari tahun sebelumnya, disebabkan beberapa hal, antara lain belum efektifnya PWS KIA, petugas puskesmas tidak aktif menjemput bola ke RS dan klinik swasta dan belum meratanya tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi diberbagai wilayah. Angka kematian bayi tersebut merupakan AKB yang telah tercatat namun ada kemungkinan bertambah karena sistem pencatatan dan pelaporan yang kurang intensif dari RS dan Klinik Swasta. Kesalahan (mistake) data sangat dimungkinkan karena data kematian dari RS dan kilinik swasta tidak masuk dalam sistem pencatatan dan pelaporan
Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman 61
Profil Kesehatan 2018 Bab V
puskesmas. PWS-KIA perlu mendapatkan perhatian dari pemegang program di Dinas Kesehatan. Dalam rangka pencapaian SDGs, target AKB secara nasional pada tahun 2019 adalah 24/1000 KH dan target Renstra/RPJMD Kota Palangka Raya Tahun 2018 sebesar 7/1000 KH, maka AKB Kota Palangka Raya masih dalam batas toleransi. Namun memperhatikan angka tersebut dan berbagai penyebab kematian bayi, diharapkan kepada pengelola program kesehatan anak/bayi tidak terlena. Kemampuan tehnis tenaga kesehatan dalam pertolongan dan pendampingan persalinan perlu terus ditingkatkan, disamping pemantapan supervisi dan bimbingan tehnis dari Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya. b. Angka Kematian Balita Kematian Balita adalah kematian yang terjadi pada bayi/anak usia 0-59 bulan (bayi+anak balita) tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diri. Angka Kematian Balita di Kota Palangka Raya yang tercatat pada tahun 2018 mencapai 2,17/1000 KH, sedangkan pada tahun 2017 mencapai angka 0,19/1000 KH. Hal ini menunjukkan bahwa terjadinya peningkatan angka kematian balita setiap tahunnya yang berarti kinerja program dalam peningkatan angka kematian balita perlu mendapatkan perhatian serius. Gambar V.10. AKABA di Kota Palangka Raya Tahun 2012 – 2018
Per 1000 KH
40 35go' 30
35
25 20
15 10
14,6 10,7
10
5
0,73
10 4
0 2012
2013
2014
2015 AKABA
8 0,2 2016
8 0,19 2017
7 2,17 2018
Renstra
Sumber : Bidang Kesmas
Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman 62
Profil Kesehatan 2018 Bab V
Walaupun angka kematian balita pada tahun 2018 lebih rendah dari target SDGs pada tahun 2019 AKABA sebesar 32/1000 KH, namun perlu mendapatkan perhatian karena sistem pelaporan kasus kematian balita masih belum terkelola dengan baik di puskesmas. Selain itu, keterampilan tenaga kesehatan dan kompetensi tehnis dalam pelayanan kesehatan anak yang berkualitas juga perlu mendapat perhatian serta penyuluhan kepada ibu balita tentang pola asuh perlu ditingkatkan. AKABA memiliki kemungkinan akan bertambah karena kasus kematian balita sering tidak dilaporkan ke puskesmas oleh masyarakat setempat dan adanya kemungkinan kesalahan (mistake) data. 2.
Komplikasi pada neonatal Penanganan komplikasi Neonatal adalah Neonatal dengan komplikasi disatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu yang ditangani sesuai dengan standar oleh tenaga kesehatan terlatih di seluruh sarana pelayanan kesehatan. Sedangkan kasus yang masuk pada kategori komplikasi Neonatal adalah neonatal dengan penyakit dan kelainan yang dapat menyebabkan kesakitan, kecacatan, dan kematian. Neonatus dengan komplikasi seperti asfiksia, icterus, hipotermia, tetanus neonatorum, infeksi/sepsis, trauma lahir, BBLR, sindroma gangguan pernafasan, dan kelainan kongenital Pada Tahun 2018 penanganan terhadap komplikasi neonatal di Kota Palangka Raya mencapai 8,6% dari total perkiraan neonatal komplikasi.
Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman 63
Profil Kesehatan 2018 Bab V
Gambar V.11. Penanganan Komplikasi Pada Neonatal di Kota Palangka Raya Tahun 2015– 2018
Prosentase (%)
10 8,6
8 6 4
1,4
1,05
2
0,51
0 2015
2016
2017
2018
Pada gambar V.11. memperlihatkan peningkatan secara signifikan pada penanganan komplikasi pada Neonatal pada tahun 2018, walaupun angka capaiannya yang masih kecil. Pemahaman definisi operasional terhadap penanganan komplikasi perlu ditingkatkan untuk semua tenaga kesehatan penolong persalinan, sehingga tindakan pada neonatal yang sudah dilaksanakan oleh bidan atau tenaga medis lainnya tidak dikategorikan penanganan komplikasi. 3.
Berat Bayi Lahir Rendah (BBLR) Berat badan bayi baru lahir merupakan tolok ukur status gizi bayi dan status gizi ibu hamil. Pada tahun 2018 tercatat kasus Berat Bayi Lahir Rendah (BBLR) sebanyak 1 (0,02%) di Kota Palangka Raya dari jumlah bayi yang lahir. Perbandingan kasus BBLR tahun 2010 – 2018 seperti tampak pada gambar V.12. Gambar V.12. Kasus BBLR di Kota Palangka Raya Tahun 2010 – 2018
Jml. Kasus
40
38
BBLR
30
25 20 10
16 10
14 4
3
0 2010
2011
2012
2013
2014
2015
2016
8 2017
1 2018
Sumber : Bidang Kesmas
Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman 64
Profil Kesehatan 2018 Bab V
Berdasarkan gambar V.12. menunjukkan terjadi penurunan kasus BBLR pada tahun 2018 dibandingkan tahun 2017 dan 2016. Data tersebut merupakan angka yang hanya tercatat oleh dinas kesehatan dan puskesmas, ada kemungkinan bertambah lagi. Diharapkan kepada pengelola program gizi masyarakat yang berintegrasi dengan pengelola KIA, untuk meningkatkan sistem pencatatan dan pelaporan terkait BBLR, baik di puskesmas, RS, maupun di Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya. 4.
KN1 dan KN lengkap Kunjungan neonatus bertujuan untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan pada bayi baru lahir hingga usia kurang sebulan yang merupakan kelompok paling rentan terhadap gangguan kesehatan. Upaya pelayanan kesehatan yang dilakukan adalah pertolongan persalinan dilakukan oleh tenaga kesehatan dan pelayanan kesehatan pada neonatus (usia 0-28 hari) minimal dua kali, yaitu pada umur 0-7 hari dan pada umur 8-28 hari. Tahun 2018 kunjungan Neonatus Lengkap (KN3) di Kota Palangka Raya mencapai 89,4%, menurun jika dibandingkan dengan tahun 2017 sebesar 95% dan tahun 2016 sebesar 96,2%. Gambar V.13. berikut menunjukan pencapaian kunjungan neonatus dari tahun 2012 - 2018. Gambar V.13. Cakupan Kunjungan Neonatus Lengkap (KN3) dan Penanganan Neonatus Risti di Kota Palangka Raya Tahun 2012 – 2018
120
94,4
92,6
98,8 87,6
96,2
Persentase (%)
100
95
89,4
80 Cakupan Kunj. Neonatus
60
33,9
40 20
Penanganan Neonatus Risti
30,6
16,28
4,7 1,05
0,51
8,6
0 2012
2013
2014
2015
2016
2017
2018
Sumber : Bidang Kesmas Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman 65
Profil Kesehatan 2018 Bab V
Pada tahun 2018 neonatus risiko tinggi yang ditangani di Kota Palangka Raya mencapai 8,6%, meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2017 sebesar 0,51%, tahun 2016 ditangani sebesar 8 (1,05%), dan tahun 2015 ditangani sebesar 219 (16,28%). Pada tahun 2014 neonatus risiko tinggi yang ditangani cukup tinggi, yaitu sebesar 253 (30,6%) dan tahun 2013 ditangani sebesar 296 (33,9%). Angka kepatuhan petugas terhadap SOP pelayanan neonatus, akan menjamin mutu layanan neonatus. Hal ini terkait dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 4 tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan, dinyatakan bahwa setiap bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. 5.
ASI Eksklusif Pemberian makanan pada bayi yang baik dan benar adalah menyusui bayi secara eksklusif sejak lahir sampai dengan umur enam bulan dan meneruskan menyusui sampai anak umur 24 bulan dengan mendapat makanan pendamping ASI yang bergizi dan sesuai dengan kebutuhannya. Pemberian ASI Eksklusif dipengaruhi beberapa hal seperti belum adanya peraturan tentang pemberian ASI Eksklusif, belum maksimalnya kegiatan edukasi, sosialisasi dan advokasi, serta masih terbatasnya sarana dan prasarana KIE ASI dan MP ASI. Gambar V.14 berikut menunjukan Cakupan ASI Eksklusif sejak tahun 2010 – 2018, dimana Cakupan ASI Eksklusif selama kurun waktu 9 tahun terakhir masih dibawah target nasional.
Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman 66
Profil Kesehatan 2018 Bab V
Gambar V.14. Cakupan ASI Eksklusif Kota Palangka Raya Tahun 2010 – 2018 100 Target; 80
Persentase (%)
80 60 40
33,2
30,2
20
19,5
18,8
2011
2012
39,3
41,9
41,69
14,99
16,79
2016
2017
0 2010
2013
2014
2015
2018
Sumber : Bidang Kesmas
Rendahnya cakupan ASI Eksklusif, merupakan tantangan bagi para bidan puskesmas dan pengelola KIA di Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, untuk lebih giat melakukan promosi kesehatan tentang pentingnya ASI Eksklusif bagi pertumbuhan bayi, walaupun capaian Inisiasi Menyusu Dini (IMD) pada tahun 2018 telah mencapai 97,47% dari total bayi baru lahir. Juga tantangan bagi para bidan untuk melawan arus informasi/iklan penggunaan susu formula, dan komitmen para bidan untuk menolak penghargaan dari distributor susu formula di tempat praktek swasta atau di sarana layanan kesehatan. Bagi pengelola laporan untuk lebih teliti dalam sistem pencatatan dan pelaporan, juga lebih meningkatkan koordinasi dengan pengelola program terkait, terutama tentang persamaan persepsi terhadap definisi operasional tentang ASI Eklusif. 6.
Pelayanan kesehatan Bayi, Anak Balita dan Prasekolah Pelayanan kesehatan Bayi, Anak Balita dan Prasekolah ditujukan untuk meningkatkan kelangsungan dan kualitas hidup Bayi, Anak Balita dan Prasekolah. Pelayanan Kesehatan Bayi, Anak Balita dan Prasekolah, menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak, harus dilakukan melalui: o
Pemberian ASI Eksklusif hingga usia 6 bulan;
o
Pemberian ASI hingga 2 (dua) tahun;
Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman 67
Profil Kesehatan 2018 Bab V
o
Pemberian Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MPASI) mulai usia 6 (enam) bulan;
o
Pemberian imunisasi dasar lengkap bagi Bayi;
o
Pemberian imunisasi lanjutan DPT/HB/Hib pada anak usia 18 bulan dan imunisasi campak pada anak usia 24 bulan;
o
Pemberian Vitamin A;
o
Upaya pola mengasuh Anak;
o
Pemantauan pertumbuhan;
o
Pemantauan perkembangan;
o
Pemantauan gangguan tumbuh kembang;
o
MTBS; dan
o
Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani dalam kondisi stabil, tepat waktu ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih mampu.
Cakupan Pelayanan kesehatan kepada bayi tahun 2018 di Kota Palangka Raya mencapai 100,43%. Beberapa persalinan di identifikasi dan dikonfirmasi berasal dari Kabupaten tetangga, dimana lebih memilih persalinan di Kota Palangka Raya dengan alasan dekat dengan keluarga inti. Gambar V.15. Cakupan Pelayanan Kesehatan pada Bayi Kota Palangka Raya Tahun 2010 – 2018
Persentase (%)
105 98,9
100 95
91,4
91,5
2015
2016
100,43
90 85
7.
2017
2018
Imunisasi Program imunisasi merupakan upaya kesehatan masyarakat yang cost effective, karena merupakan kegiatan yang berorientasi pada pencegahan dan dapat diterapkan di semua daerah. Tujuan dari program imunisasi adalah untuk Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman 68
Profil Kesehatan 2018 Bab V
menurunkan angka kesakitan penyakit menular yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I). Upaya program imunisasi dilaksanakan melalui imunisasi rutin dan imunisasi tambahan. Untuk dapat menekan angka PD3I, cakupan imunisasi harus dipertahankan tinggi dan merata. Pencapaian imunisasi dasar lengkap (UCI) merupakan upaya untuk menekan angka PD3I. Bila cakupan UCI dihubungkan dengan suatu wilayah maka akan menggambarkan tingkat kekebalan masyarakat terhadap penularan PD3I. Agar terbentuk kekebalan di masyarakat diharapkan cakupan imunisasi dasar lengkap di suatu wilayah minimal 80%. Gambar V.16. Cakupan UCI Desa Kota Palangka Raya Tahun 2010 – 2018 80
Persentase (%)
70 60 50
53,3
46,7 36,67
40
33,33
30 20 10 0 2015
2016
2017
2018
Pelayanan imunisasi menggunakan 3 (tiga) indikator yaitu : indikator jangkauan pelayanan, indikator efektifitas program dan indikator efisiensi program. Pada Tahun 2018, Cakupan imunisasi dasar lengkap, imunisasi DPT-HB3/DPT-HBHIB3, imunisasi polio dan Campak, dengan capain yang lebih dari 100%. Perlu dilaksanakan kajian dan evaluasi program imunisasi lebih detail untuk mengetahui apakah penetapan target tidak sesuai dengan fakta dilapangan, kemudian bagaimana sistem pencatatan dan pelaporan dari Puskesmas, praktek swasta/mandiri tenaga kesehatan, dan klinik swasta. Sasaran bayi (surviving infant) sebesar 5.425 bayi, realisasi lebih besar, dengan asumsi sementara terdapat bayi berasal dari luar Kota Palangka Raya yang mendapatkan pelayanan imunisasi di Kota Palangka Raya. Pada Tahun 2018 capaian imunisasi dasar lengkap mencapai 105,64% dan tahun 2017 mencapai 101,07% meningkat tajam dibandingkan tahun
Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman 69
Profil Kesehatan 2018 Bab V
2016 capaian immunisasi dasar lengkap hanya sebesar 81,98%, tahun 2015 mencapai 61,04% dan tahun 2014 yaitu 94,14%. Indikator jangkauan pelayanan imunisasi adalah cakupan imunisasi DPT1-HB1 dengan target 90%, imunisasi ini merupakan antigen kontak pertama imunisasi yang diberikan pada bayi. Jangkauan pelayanan imunisasi kontak pertama sampai ketiga (DPT-HB-Hib3) di Kota Palangka Raya tahun 2018 mencapai 106,67% dengan DPT-HB-Hib4 mencapai 50,38%, menurun jika dibandingkan tahun 2017 mencapai 107,37% tahun 2016 sebesar 80,29% ,tahun 2015 mencapai 82,43% dan tahun 2014 mencapai 96,82%. Indikator efektifitas program atau kualitas pelayanan imunisasi adalah cakupan imunisasi Campak yang merupakan kontak terakhir imunisasi dasar pada bayi dengan target 80%. Pada tahun 2018 pencapaian imunisasi Campak adalah 106,45% meningkat dibandingkan tahun 2017 mencapai 103,83%, tahun 2016 mencapai 81,71%, tahun 2015 mencapai 79,7% dan tahun 2014 sebesar 94,1%.
%
Gambar V.17. Cakupan Imunisasi Campak/MR2 pada Baduta di Kota Palangka Raya Tahun 2014-2018 120 100 80 60 40 20 0
% Cakupan Target
2014
2015
2016
2017
2018
94,1
77,78
81,71
103,83
47,82
80
80
80
80
80
Sumber : Bidang P2P (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit) Indikator efisiensi program imunisasi adalah angka drop out yaitu imunisasi DPT1 - HB1 -Campak dengan target maksimal 10%. Angka drop out imunisasi bayi di Kota Palangka Raya tahun 2018 sebesar 6% dan tahun 2017 sebesar 9,9%.
Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman 70
Profil Kesehatan 2018 Bab V
Persentase (%)
Gambar V.18. Angka Drop Out Immunisasi DPT/HB(1)-Campak di Kota Palangka Raya Tahun 2014 – 2018
8.
12 10 8 6 4 2 0
2014
2015
2016
2017
2018
%DO
5,2
5,8
6,2
9,9
6
Target
10
10
10
10
5
Pemberian Vitamin A pada bayi dan Balita Penanggulangan Kurang Vitamin A (KVA) dilaksanakan melalui pendistribusian vitamin A bagi bayi dan anak balita yang dilaksanakan pada bulan Pebruari dan Agustus. Hasil cakupan pemberian vitamin A pada tahun 2018 adalah 101,81% pada balita, dan pada anak balita sebesar 104,27%, serta pada bayi adalah 84,66%. Angka tersebut mengalami peningkatan signifikan jika dibandingkan capaian tahun 2017 yaitu 84,99% pada balita, dan pada anak balita sebesar 88,66%, serta pada bayi adalah 47,91%. Perlu pencermatan terhadap sistem pencatatan dan pelaporan di puskesmas serta sarana pelayanan kesehatan swasta, untuk menghindari duplikasi pencatatan mengingat beberapa balita bisa mendapatkan vitamin A di posyandu, Puskesmas, sarana pelayanan kesehatan swasta, dan sekolah (TK)
Gambar V.19. Cakupan Pemberian Vitamin A Kota Palangka Raya Tahun 2013 – 2018 120
Porsentase (%)
100 80
101,81 86,6
84,75 76,1
78,08
80,81
84,99
84,66 Bayi
60
45,06
46,53
45,7
47,91 Balita
40 20 0 2013
2014
2015
2016
2017
2018
Sumber : Bidang Kesmas Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman 71
Profil Kesehatan 2018 Bab V
9.
Cakupan Layanan Kesehatan Balita Cakupan Pelayanan kesehatan kepada balita tahun 2018 di Kota Palangka Raya mencapai 67,7% masih dibawah target SPM bidang Kesehatan, dimana semua balita harus mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standart atau wajib 100% sesuai amanat PMK nomor 4 Tahun 2019. Gambar V.20. Cakupan Pelayanan Kesehatan pada Balita Kota Palangka Raya Tahun 2010 – 2018 120
Persentase (%)
100
80
70,9
80
Target
90,2
67,71
60 40 20 0 2015
2016
2017
2018
Pada gambar V.20. terlihat penurunan secara siginifikan terhadap cakupan layanan balita di tahun 2018 (67,71%) dibandingkan tahun 2017 (90,2%). Perlu inovasi pada pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan pada balita, baik pada fasilitas pelayanan kesehatan atau UKBM (Posyandu, kelas balita, dan lain-lain). 10. Gizi Balita Status gizi balita adalah tolak ukur yang paling penting dalam menentukan status gizi masyarakat di suatu wilayah. Status gizi balita dapat diukur berdasarkan umur, berat badan (BB) dan tinggi badan (TB).
Indikator BB/U memberikan
gambaran tentang status gizi yang sifatnya umum, tidak spesifik. Tinggi rendahnya prevalensi gizi buruk atau gizi buruk dan gizi kurang mengindikasikan ada tidaknya masalah gizi pada balita, tetapi tidak memberikan indikasi apakah masalah gizi tersebut bersifat kronis atau akut. Di Kota Palangka Raya Pada tahun 2018 ditemukan 2 (0,02%) kasus gizi buruk dari 8.458 balita yang ditimbang baik di Puskesmas juga di Posyandu. Pola asuh
Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman 72
Profil Kesehatan 2018 Bab V
balita oleh ibu, dan asupan gizi pada balita perlu mendapatkan perhatian, dengan meningkatkan penyuluhan gizi yang lebih intensif di posyandu maupun puskesmas. Indikator TB/U serta BB/TB mulai dilaksanakan secara rutin di posyandu di Kota Palangka Raya, walaupun ada beberapa kendala antara lain keberadaan peralatan ukur, ketelatenan kader posyandu, serta minimnya bimbingan tehnis. Pemantauan status gizi bayi/balita dapat dilakukan melalui penimbangan setiap bulannya baik di posyandu ataupun di sarana pelayanan kesehatan lainnya seperti di puskesmas, pustu dan polindes. Gambar V.21. Status Gizi Balita Berdasarkan BB/U,TB/U,BB/TB di Kota Palangka Raya Tahun 2018 0,16
14,11%
14,83%
0,14 0,12 0,1
7,83%
0,08 0,06 0,04 0,02 0 BB/U (Gizi Kurang)
TB/U(Balita Pendek)
BB/TB (Balita Kurus)
Sumber :Bidang Kesehatan Masyarakat
11. Penjaringan kesehatan Anak Sekolah Anak usia sekolah merupakan sasaran strategis untuk pelaksanaan program kesehatan, selain jumlahnya yang besar (25%) di antara jumlah penduduk, mereka juga merupakan sasaran yang mudah dijangkau karena terorganisir dengan baik. Anak dengan Disabilitas merupakan salah satu sasaran dari kelompok anak Indonesia yang memiliki hak yang sama untuk memperoleh layanan kesehatan. Hal ini sudah digariskan didalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undnag-Undang No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan sehingga upaya pelayanan kesehatan perlu dikembangkan untuk memberikan akses bagi anak dengan Disabilitas sesuai dengan permasalahannya. Upaya Perlindungan bagi anak dengan Disabilitas adalah sama dengan anak lainnya yaitu upaya pemenuhan kebutuhan dasar anak, agar mereka dapat hidup, Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman 73
Profil Kesehatan 2018 Bab V
tumbuh dan berkembang secara optimal serta berpartisipasi sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Kebutuhan dasar anak tersebut meliputi asah, asih dan asuh yang dapat diperoleh melalui upaya di bidang kesehatan maupun pendidikan dan sosial. Masalah kesehatan yang dialami peserta didik sangat kompleks dan bervariasi. Pada usia sekolah dasar, permasalahan kesehatan peserta didik umumnya berhubungan dengan ketidakseimbangan gizi, kesehatan gigi, kelainan refraksi, kecacingan, dan penyakit menular yang terkait perilaku hidup bersih dan sehat. Pada peserta didik di tingkat lanjutan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Umum (SMU) dan Madrasah Aliyah (MA) SLB (Sekolah Luar Biasa) pada umumnya lebih banyak terkait dengan perilaku berisiko di antaranya kebiasaan merokok, mengkonsumsi minuman beralkohol dan melakukan hubungan seksual di luar nikah Melihat permasalahan yang ada, pelayanan Kesehatan di sekolah melalui program UKS diutamakan pada upaya peningkatan kesehatan dalam bentuk promotif dan preventif. Sedangkan untuk Pengembangan program yang dilakukan bagi Anak Dengan Disabilitas melalui dua pendekatan yaitu (1) melalui program UKS di SLB, dan (2) melalui pembinaan kesehatan Anak Dengan Disabilitas di tingkat keluarga. Upaya preventif antara lain kegiatan penjaringan kesehatan (skrining kesehatan) peserta didik. Penjaringan kesehatan merupakan suatu prosedur pemeriksaan kesehatan yang dilakukan untuk memilah (skrining) anak yang sehat dan tidak sehat, serta dapat dimanfaatkan untuk pemetaan kesehatan peserta didik. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan dalam indikator Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar. Untuk menentukan jenis pemeriksaan, selain memprioritaskan penjaringan terhadap gangguan kesehatan yang dapat mengganggu proses belajar juga perlu memperhatikan prinsip skrining diantaranya merupakan masalah kesehatan yang penting, tersedia pengobatan untuk kondisi tersebut, tersedia fasilitas untuk diagnosis dan pengobatan. Pada pemeriksaan untuk kondisi tersebut, tes harus dapat diterima oleh masyarakat, total biaya untuk menemukan kasus harus ekonomis, penemuan kasus dan pengobatan berkesinambungan
Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman 74
Profil Kesehatan 2018 Bab V
Gambar V.22. Cakupan Penjaringan Kesehatan Anak Sekolah Kota Palangka Raya Tahun 2018
Kelas 10 SMA/MA
82,09
Kelas 7 SMP/MTS
93,44
Kelas I SD/MI
90,66
PAUD
92,63 0
10
20
30
40
50
60
70
80
90
100
Persentase (%)
Pada gambar V.22. menunjukkan cakupan penjaringan atau pelayanan kesehatan kepada usia pendidikan dasar baru mencapai 90,66%. Hal tersebut belum memenuhi target SPM bidang kesehatan amanat PMK RI nomor 4 tahun 2019 yang menyatakan setiap anak pada usia pendidikan dasar mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar (100%). Diperlukan peningkatan advokasi kepada pihak sekolah guna pelaksanaan sweeping bagi anak usia pendidikan dasar yang belum mendapatkan skrining kesehatan.
C. KESEHATAN USIA PRODUKTIF dan USIA LANJUT 1. Pelayanan Kesehatan Usia Produktif Pada Peraturan Menteri Kesehatan nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standart Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan, disebutkan bahwa yang masuk kategori usia produktif adalah umur 15 tahun sampai 59 tahun. Adapun pernyataan standart pada pelayanan kesehatan pada usia produktif adalah setiap warga negara usia 15 tahun sampai 59 tahun mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib memberikan pelayanan kesehatan dalam bentuk edukasi Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman 75
Profil Kesehatan 2018 Bab V
dan skrining kesehatan sesuai standar kepada warga negara usia 15-59 tahun di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun Pelayanan skrining kesehatan usia 15–59 tahun sesuai standar adalah: a) Pelayanan skrining kesehatan usia 15–59 tahun diberikan sesuai kewenanganya oleh: (1) Dokter; (2) Bidan; (3) Perawat; (4) Nutrisionis/Tenaga Gizi. (5) Petugas Pelaksana Posbindu PTM terlatih b) Pelayanan skrining kesehatan usia 15–59 tahun dilakukan di Puskesmas dan jaringannya (Posbindu PTM) serta fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. c) Pelayanan skrining kesehatan usia15–59 tahun minimal dilakukan satu tahun sekali. d) Pelayanan skrining kesehatan usia 15–59 tahun meliputi: (1) Deteksi kemungkinan obesitas dilakukan dengan memeriksa tinggi badan dan berat badan serta lingkar perut. (2) Deteksi hipertensi dengan memeriksa tekanan darah sebagai pencegahan primer. (3) Deteksi kemungkinan diabetes melitus menggunakan tes cepat gula darah. (4) Deteksi gangguan mental emosional dan perilaku. (5) Pemeriksaan ketajaman penglihatan (6) Pemeriksaan ketajaman pendengaran (7) Deteksi dini kanker dilakukan melalui pemeriksaan payudara klinis dan pemeriksaan IVA khusus untuk wanita usia 30–59 tahun. Pengunjung yang ditemukan menderita kelainan wajib ditangani atau dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu menanganinya. Gambar V.23. Usia Produktif Mendapatkan Layanan Skrining Sesuai Standar di Kota Palangka Raya Tahun 2018 80000 70000 60000 50000 40000 30000 20000 10000 0
67978 12,08
45026
7250 Perempuan
6404 Laki-laki
Mendapat Layanan Skrining Berisiko
87,92
% Berisiko
Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman 76
Profil Kesehatan 2018 Bab V
2. Pelayanan KesehatanUsila (> 60 tahun) Tujuan pelayanan kesehatan Usia Lanjut (Usila) adalah meningkatkan derajat kesehatan dan mutu kehidupan untuk mencapai masa tua yang bahagia dan berdaya guna dalam kehidupan keluarga dan masyarakat sesuai dengan keberadaannya dalam strata kemasyarakatan. Selain itu juga meningkatkan kesadaran pada usia lanjut untuk membina sendiri kesehatannya; meningkatkan kemampuan dan peran serta masyarakat termasuk keluarganya dalam menghayati dan mengatasi kesehatan usia lanjut; meningkatkan jenis dan jangkauan kesehatan usia lanjut; serta meningkatkan mutu pelayanan kesehatan usia lanjut. Pembinaan kesehatan keluarga ditujukan kepada upaya menumbuhkan sikap dan perilaku yang akan menumbuhkan kemampuan keluarga itu sendiri untuk mengatasi masalah kesehatan dengan dukungan dan bimbingan tenaga profesional, menuju terwujudnya kehidupan keluarga yang sehat. Juga kesehatan keluarga diselenggarakan untuk mewujudkan keluarga sehat kecil, bahagia dan sejahtera. Dalam keluarga, usia lanjut merupakan figur tersendiri dalam kaitannya dengan sosial budaya bangsa sedangkan dalam kehidupan Nasional, usia lanjut merupakan sumber daya yang bernilai sesuai dengan pengetahuan dan pengalaman kehidupan yang dimilikinya yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan mutu kehidupan masyarakat keseluruhannya. Sebagai hasil pembangunan terlihat adanya peningkatan umur harapan hidup waktu lahir yang membawa dampak peningkatan jumlah usia lanjut dengan berbagai kebutuhan khusus dibidang kesehatan. Dengan pembinaan kesehatan usia lanjut akan memenuhi tuntutan peraturan perundang-undangan bahwa setiap warga negara berhak mewujudkan derajat kesehatannya yang optimal termasuk usia lanjut. Usia lanjut adalah sesuatu proses alami yang tidak dapat dihindari. Umur manusia sebagai makhluk hidup terbatas oleh suatu peraturan alam maksimal sekitar 6 (enam) kali masa bayi sampai dewasa, atau 6 x20 tahun = 120 tahun. Saat ini masih banyak usia lanjut yang produktif belum dimanfaatkan dalam menunjang pembangunan dan belum terselenggaranya kerjasama lintas program maupun lintas sektoral dalam mendukung pembinaan kesehatan usia lanjut yang mantap. Oleh sebab itu pembinaan dan pelayanan kesehatan usia lanjut perlu dilakukan sebaik mungkin dalam terciptanya keluarga yang sejahtera Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman 77
Profil Kesehatan 2018 Bab V
Upaya kesehatan usia lanjut adalah upaya kesehatan paripurna dasar dan menyeluruh dibidang kesehatan usia lanjut yang meliputi peningkatan kesehatan, pencegahan, pengobatan dan pemulihan. Tempat pelayanan kesehatan tersebut bisa dilaksanakan di puskesmas ataupun rumah sakit serta panti dan institusi lainya. Tekhnologi tepat guna dalam upaya kesehatan usia lanjut adalah tekhnologi yang mengacu pada masa usia lanjut setempat, yang didukung oleh sumber daya yang tersedia di masyarakat, terjangkau oleh masyarakat diterima oleh masyarakat sesuai dengan azas manfaat. Peran serta masyarakat dalam upaya kesehatan usia lanjut adalah peran serta masyarakat baik sebagai pemberi pelayanan kesehatan maupun penerima pelayanan yang berkaitan dengan mobilisasi sumber daya dalam pemecahan masalah usia lanjut setempat dan dalam bentuk pelaksanan pembinaan dan pengembangan upaya kesehatan usia lanjut setempat. Sasaran pembinaan meliputi: Kelompok usia menjelang usia lanjut (45-54 tahun) atau masa virilitas dalam keluarga maupun masyarakat luas; Kelompok usia lanjut dalam masa prasenium (55-64 tahun) dalam keluarga, organisasi masyarakat usia lanjut dan masyarakat umumnya; Kelompok usia lanjut dalam masa senescens (>65 tahun) dan usia lanjut dengan resiko tinggi (lebih dari 70 tahun) hidup sendiri, terpencil, hidup dalam panti, penderita penyakit berat, cacat dan lain-lain. Sedangkan Sasaran Pembinaan Tidak Langsung adalah Keluarga dimana usia lanjut berada; Organisasi sosial yang bergerak didalam pembinaan kesehatan usia lanjut; dan masyarakat luas. Gambar V.24. Cakupan Pelayanan Kesehatan pada Lansia di Kota Palangka Raya Tahun 2015-2018 6651
12000
8000
0
70%
4077
60%
3664
6000
2000
79,47%
80%
10000
4000
90%
49,59%
50% 40%
620 4766
30%
1718 1763 2560
20%
2015 2016 2017 2018
10%
Laki-laki
43,42%
Perempuan
21%
0% 2015 2016 2017 2018
Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman 78
Profil Kesehatan 2018 Bab V
Pada gambar V.24. diatas, cakupan pelayanan kesehatan pada usila di Kota Palangka Raya mengalami peningkatan secara signifikan, dengan aktifnya Posyandu Usila di wilayah kerja 11 puskesmas. Jika dianalisis sesuai jenis kelamin, ternyata Usila perempuan lebih aktif ke Posyandu, atau lebih peduli terhadap masalah kesehatannya. Hal ini dapat dilihat pada tingkat kehadiran di Posyandu Lansia, ratarata 60% dari total Usila yang hadir di Posyandu atau memeriksakan kesehatannya di Puskesmas adalah usila perempuan.
Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Halaman 79
BAB VI PENGENDALIAN PENYAKIT
Profil Kesehatan 2018 Bab VI
BAB VI PENGENDALIAN PENYAKIT Gambaran kondisi umum, potensi dan permasalahan pengendalian penyakit menular dan penyakit tidak menular dipaparkan berdasarkan hasil pencapaian program dan kendala dalam pelaksanaan kegiatan. Potensi dan permasalahan pengendalian penyakit menular maupun tidak menular menjadi input dalam menentukan arah kebijakan dan strategi Dinas Kesehatan dalam bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (surveilans epidemiologi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tular vektor, penyakit zoonotik, dan penyakit tidak menular, serta upaya kesehatan jiwa dan NAPZA) A.
PENGENDALIAN PENYAKIT MENULAR LANGSUNG Prioritas penyakit menular, masih tertuju pada penyakit HIV/AIDS, Tuberculosis, Malaria, Demam Berdarah, Influenza dan Flu Burung. Disamping itu Indonesia juga belum sepenuhnya berhasil mengendalikan penyakit neglected diseases seperti kusta, filariasis, leptospirosis, dan lain-lain. Angka kesakitan dan kematian yang disebabkan oleh penyakit menular yang dapat dicegah dengan imunisasi seperti polio, campak, difteri, pertusis, hepatitis B, dan tetanus baik pada maternal maupun neonatal sudah sangat menurun, bahkan pada tahun 2014, Indonesia telah dinyatakan bebas polio. 1.
TB Paru Tuberculosis atau sering disebut TB Paru adalah penyakit menular langsung yang disebabkan oleh Mycobacterium tuberculosis. Penyakit ini menyebar melalui droplet orang yang terinfeksi basil TB. Umumnya menyerang organ paru, namun dapat juga menyerang organ tubuh lainnya. Bersama dengan Malaria dan HIV / AIDS, penyakit TB menjadi salah satu penyakit yang pengendaliannya menjadi komitmen global dalam SDG’s (Sustainable Development Goals) Penemuan penderita merupakan langkah pertama dalam kegiatan program penanggulangan TB. Upaya penemuan penderita dilakukan secara pasif dengan promosi aktif, artinya penjaringan penderita dilakukan di unit pelayanan kesehatan pada saat penderita datang untuk berobat didukung dengan penyuluhan aktif. Keberhasilan pengobatan TB Paru diukur antara lain melalui penemuan dan pengobatan penderita dan tingkat kesembuhan penderita yang diobati dengan menggunakan strategi Directly Observed Treatment Shortcourse (DOTS). Indikator
Halaman 80
Profil Kesehatan 2018 Bab VI
yang digunakan dalam pengendalian TB adalah Case Notification Rate (CNR), Case Detection Rate (CDR), Cure Rate, Complete Rate dan Succes Rate (SR) Case Notification Rate (CNR) adalah angka yang menunjukkan jumlah pasien baru yang ditemukan dan tercatat di antara 100.000 penduduk di suatu wilayah tertentu. Angka ini bila dikumpulkan serial, akan menggambarkan kecenderungan penemuan kasus dari tahun ke tahun atau kecenderungan (trend) meningkat atau menurunnya penemuan pasien di wilayah tersebut. Gambar VI.1. Case Notification Rate (CNR) TB Paru di Kota Palangka Raya Tahun 2010-2018 226,7
250
187
Per-100.000 pddk
200 150 100 50
78,54 37,68
98,13 41,94
64,98
49
0 2015
2016
2017
2018
Pada tahun 2018, di Kota Palangka Raya CNR seluruh kasus mencapai 187 per-100.000 penduduk, mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2017 dengan CNR seluruh kasus mencapai 226,7 per 100.000 penduduk dan CNR kasus baru sebesar 64,98 per 100.000 penduduk. Mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2016 CNR seluruh kasus mencapai 98,13 per 100.000 penduduk, dan CNR kasus baru sebesar 41,94 per 100.000 penduduk. Tahun 2015 CNR seluruh kasus mencapai 78,54 per 100.000 penduduk, dengan CNR kasus baru sebesar 37,68 per 100.000 penduduk. Case Detection Rate (CDR) yaitu proporsi jumlah pasien baru BTA positif yang ditemukan dan diobati terhadap jumlah pasien baru BTA positif yang diperkirakan ada dalam wilayah tersebut. Target minimal CDR yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan adalah 70%. Berikut adalah penemuan kasus (CDR) sejak tahun 2010-2018.
Halaman 81
Profil Kesehatan 2018 Bab VI
Gambar VI.2. Angka Penemuan Kasus (Case Detection Rate) TB Paru di Kota Palangka Raya Tahun 2010-2018
Persentase (%)
100
86,72 Target:70 %
48
50
27,6
25
2012
2013
28,39
25
30,91
2015
2016
2017
0 2014
2018
Sumber : Bidang P2P (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit)
Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan, dimana salah satu indikatornya menyatakan bahwa Setiap orang dengan TB mendapatkan pelayanan TB sesuai standar di suatu wilayah kab/kota pada waktu tertentu. Hal tersebut dipertegas dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan, disebutkan bahwa Setiap orang terduga Tuberkulosis (TBC) mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pemerintah Kabupaten/Kota wajib memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar kepada orang terduga TBC di wilayah kerja Kabupaten/Kota tersebut dalam kurun waktu satu tahun.
Gambar VI.3. Persentase orang terduga TBC mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar di Kota Palangka Raya Tahun 2015-2018 120 Target:100%
Persentase (%)
100 80
73,45
60
48,81
42,74
40
28,66
20 0 2015
2016
2017
2018
Sumber : Bidang P2P (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit) Halaman 82
Profil Kesehatan 2018 Bab VI
Di Kota Palangka Raya pada tahun 2018 jumlah penderita TB paru yang berobat di unit pelayanan kesehatan (UPK) serta mendapat pengobatan yang sesuai standar, sebesar 48,81% dari total kasus sebanyak 517, dan cakupan penemuan kasus Tuberkulosis anak mencapai 96,64%. Tahun 2017 sebanyak 607 kasus dan yang mendapat pengobatan sebanyak 174 kasus. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2016 sebanyak 255 kasus dan yang mendapat pengobatan sebanyak 109 kasus. Tahun 2015, kasus mencapai 113 kasus dan 83 kasus mendapatkan obat TB Paru. Tahun 2014 sebanyak 74 kasus (CDR 48%), dan pada tahun 2013 sebanyak 117 kasus (CDR 25%) dengan prevalensi 53,1/100.000 penduduk. Hal ini disebabkan pada tahun 2017 rumah sakit di wilayah Kota Palangka Raya banyak menyumbangkan penemuan kasus TB sehingga jumlah kasus TB di Kota Palangka Raya mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang datanya hanya dari puskesmas. Selain itu, CDR berada di bawah target dikarenakan masih sulitnya dalam mendiagnosa BTA (+) pada pasien saat melakukan pengecekan di laboratorium yaitu tata cara dalam pengeluaran dahak dan masih perlunya peningkatan pengetahuan tenaga kesehatan dalam program pengendalian TB terutama Pengawas Minum Obat (PMO). Selain CDR, Keberhasilan pelaksanaan penanggulangan TB diukur dari pencapaian angka kesembuhan, angka pengobatan lengkap, dan angka keberhasilan pengobatan penderita. Angka kesembuhan ini menunjukan persentase pasien baru TB dengan BTA (+) yang telah berhasil menyelesaikan pengobatan baik sembuh maupun pengobatan lengkap (success rate/SR).
Halaman 83
Profil Kesehatan 2018 Bab VI
Gambar VI.4. Angka Keberhasilan Pengobatan (Succes Rate/SR) TB di Kota Palangka Raya Tahun 2010-2018 100 90
86,2
89,3
Persentase
80
76,6
Target SR; 85
79,07
69,5
71,43
70 60 50 40 30
33
29,89
2016
2017
19,28
20 10 0 2010
2011
2012
2013
2014
2015
2018
Sumber : Bidang P2P (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit)
Gambar VI.4. memperlihatkan trend angka keberhasilan (success Rate/SR) pengobatan TB Paru di Kota Palangka Raya. SR pada tahun 2018 mencapai 71,43%, mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2017 mencapai 29,89%, tahun 2016 mencapai 33% dan tahun 2015 mencapai 19,28%. Angka keberhasilan (success Rate/SR) pengobatan TB Paru di Kota Palangka Raya tahun 2018 masih di bawah target nasional yaitu 85%. Ada beberapa penyebab yang dimungkinkan, salah satunya adalah terjadinya resistensi obat TB Paru pada pasien. Resistensi obat disebabkan beberapa hal antara lain; pasien tidak mematuhi anjuran dokter/petugas kesehatan, tidak teratur menelan OAT sesuai panduan, menghentikan pengobatan secara sepihak sebelum waktunya, dan gangguan penyerapan obat TB Paru. Pemegang program TB Paru diharapkan untuk lebih meningkatkan komitmen dalam pelaksanaan program “Pengendalian TB Resistan Obat” sesuai tatalaksana Pengendalian TB yang berlaku saat ini dengan mengutamakan berfungsinya jejaring diantara fasilitas pelayanan kesehatan. Titik berat manajemen program meliputi: perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta menjamin ketersediaan sumber daya (dana, tenaga, sarana dan prasarana).
Halaman 84
Profil Kesehatan 2018 Bab VI
Persentase(%)
Gambar VI.5. Cure Rate, Complete Rate, dan Succes Rate (SR) TB di Kota Palangka Raya Tahun 2018 80 70 60 50 40 30 20 10 0
71,43 63,2 41,73
0 Angka Kesembuhan (Cure Rate)
Angka Pengobatan Angka Keberhasilan Jml Kematian selama Lengkap (Complete Pengobatan (Success pengobatan Rate) Rate)
Integrasi program TB Paru dengan program lain melalui Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK), diharapkan akan lebih meningkatkan angka penemuan kasus baru, pengobatan TB, dan pengendalian TB Resistan Obat, di wilayah Kota Palangka Raya. Namun pencapaian target program harus tetap memprioritaskan mutu pelayanan sebagai tantangan yang harus dipenuhi. 2.
Pneumonia Pneumonia merupakan infeksi akut yang menyerang jaringan paru (alveoli) yang disebabkan oleh bakteri, virus, jamur, atau terhirup udara yang tercemar. Kelompok rentan terserang pneumonia adalah balita, usia lanjut dan yang memiliki masalah kesehatan seperti gangguan malnutrisi dan gangguan imunologi. Penyakit ini merupakan penyakit utama penyebab kesakitan dan kematian bayi dan balita. Namun perhatian dunia selama ini terhadap pneumonia sangat sedikit sehingga ISPA dikenal sebagai the forgotten pandemic. Oleh karena itu dunia memasukan pneumonia kedalam komitmen global SDGs untuk ditanggulangi bersama. Diperkirakan 10% dari seluruh balita pernah menderita pneumonia. Untuk tahun 2018 jumlah perkiraan penderita pneumonia sebanyak 1.239 balita/kasus. Sedangkan tahun 2017 jumlah perkiraan penderita pneumonia sebanyak 2.535 penderita. Penderita yang ditemukan dan ditangani/diobati sesuai dengan tata laksana standar pada pelayanan dasar (di 11 puskesmas atau 100% Puskesmas yang ada di Kota Palangka Raya) pada tahun 2018 sebesar 7,26% dan tahun 2017 sebesar 3,91%.
Halaman 85
Profil Kesehatan 2018 Bab VI
Gambar VI.6 Proporsi Penemuan Penderita Pneumonia Balita di Kota Palangka Raya Tahun 2018
Perempuan; 31,3% Laki; 68,7%
Sumber : Bidang P2P (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit) Secara nasional penderita pnemonia balita yang ditemukan dan diobati ditargetkan sebesar 86%, dengan demikian capaian penemuan kasus pneumonia di Kota Palangka Raya tahun 2018 sangatlah rendah. Gambar V.7. berikut menunjukan persentase penemuan dan pengobatan penderita pneumonia balita dari tahun 2010- 2018. Gambar V.7 Persentase Penemuan Penderita Pneumonia Balita di Kota Palangka Raya Tahun 2010-2018 100 90
Target, 86
80
Penemuan
70 60 50 40 30 20
9,2
10
7,8
9,5
8,8
5,23
3,28
1,68
3,91
2014
2015
2016
2017
7,26
0 2010
2011
2012
2013
2018
Sumber : Bidang P2P (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit)
Berbagai kendala yang ditemui dalam penanggulangan ISPA pneumonia adalah cara penularannya yang lintas udara (air borne desease), sulitnya mengidentifikasi gejala pneumonia oleh masyarakat serta masih minimnya pelatihan tenaga kesehatan dalam tatalaksana penderita pneumonia balita (MTBS).
Halaman 86
Profil Kesehatan 2018 Bab VI
3.
HIV/AIDS Infeksi menular seksual merupakan masalah kesehatan masyarakat yang cukup menonjol disebagian wilayah dunia. Kegagalan dalam mendiagnosis dan memberikan pengobatan pada stadium dini dapat menimbulkan komplikasi serius dan berbagai gejala sisa lainnya, seperti infertilitas, infeksi baik pada neonatus maupun pada bayi. Kebijakan nasional penanggulangan AIDS telah diatur sejak diterbitkannya Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1994 tentang Komisi Penanggulangan AIDS yang diperbarui melalui Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional. Di beberapa kota besar pencegahan dan pengobatan dalam penanggulangan HIV/AIDS pada umumnya masih jauh dari harapan penanggulangan HIV/AIDS, sehingga berdampak pada meningkatnya orang terinfeksi dari tahun ke tahun. Di Kota Palangka Raya pada tahun 2018, jumlah kasus HIV mencapai 75 dengan jumlah estimasi orang dengan risiko terinfeksi HIV sebesar 2.957 orang, dan persentase orang dengan risiko terinfeksi HIV mendapatkan pelayanan deteksi dini HIV sesuai standar sebesar 49,6%. Proporsi kumulatif kasus AIDS tertinggi berada pada kelompok umur 40-49 (73,33%) diikuti dengan kelompok umur 30-39 tahun (27,03%), kelompok umur 2029 tahun (16,22%), dan kelompok umur >50 tahun (21,62%). Sedangkan Proporsi kumulatif kasus HIV tertinggi berada pada kelompok umur 25-49 (73,33%) diikuti dengan kelompok umur >50 tahun (13,33%) dan kelompok umur 20-24 tahun (12%) Sedangkan kasus HIV/AIDS di Kota Palangka Raya dalam beberapa tahun terakhir jumlah orang terinfeksinya terus meningkat. Kondisi tersebut disebabkan pencegahan dan perawatan di Kota Palangka Raya dan Indonesia pada umumnya belum terintegrasi dengan baik, sebagai contoh belum meratanya kapasitas lembaga-lembaga swadaya masyarakat dalam melakukan pencegahan dan belum terciptanya layanan yang kompherensif dan terintegrasi (IMS, VCT, CD4, ARV). Melihat kondisi diatas, beberapa hal yang harus ditanggulangi bersama, antara lain: 1.
Status kualitas pencegahan dan pengobatan,
2.
Status sistem penanggulangan HIV/AIDS,
3.
Status pengetahuan dan kesadaran masyarakat, Halaman 87
Profil Kesehatan 2018 Bab VI
4.
Status penataan institusi dan peraturan yang berhubungan dengan penanggulangan HIV/AIDS.
Kondisi pertama: tentang status kualitas pencegahan dan pengobatan, kedua hal tersebut tidak dapat dipisahkan sebab pencegahan dan perawatan saling berhubungan. Misalnya: pencegahan dampak buruk pada ODHA yang membutuhkan perawatan Kondisi kedua: tentang status sistem penanggulangan HIV/AIDS, pada beberapa daerah belum terbangun sistem penanggulangan HIV/AIDS. Pada kondisi tersebut pencegahan dan pengobatan pada daerah yang belum memiliki sistem tersebut akan terjadi peningkatan kasus-kasus baru HIV/AIDS di daerah tersebut, hal ini dikarenakan pemerintah daerah tidak dapat memonitoring laju epidemi HIV/AIDS di daerah tersebut. Pada daerah yang sudah mempunyai sistem penanggulangan HIV/AIDS juga masih banyak kekurangan antar institusi terkait, hal ini dikarenakan kurang koordinasi diantara institusi yang berhubungan dengan penanggulangan HIV/AIDS. Kondisi ketiga: tentang status pengetahuan dan kesadaran masyarakat. Masyarakat adalah bagian penting dan strategis dalam penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia. Karena masyarakat dapat menjadi objek sebagai dampak HIV/AIDS sekaligus dapat menjadi subjek sebagai pelaku penanggulangan HIV/AIDS. Sehubungan dengan peran masyarakat sebagai subjek status pengetahuan dan kesadaran HIV/AIDS pada masyarakat perlu ditingkatkan. Kondisi keempat: status penataan institusi dan peraturan. Sejak Undang-Undang RI No. 22, Tahun 1999, tentang Otonomi Daerah dilaksanakan pada bulan Januari 2000, pemerintah kota atau kabupaten mempunyai kewenangannya sendiri dalam mengelola sumber daya yang ada di dalam wilayahnya dan juga untuk menata kelembagaannya. Berhubungan dengan itu pemerintah kota dalam upaya penanggulangan
HIV/AIDS
membentuk
instansi
yang
disebut
Komisi
Penanggulangan AIDS (KPA) yang bertanggung jawab secara teknis terhadap penanggulangan HIV/AIDS pada masing – masing kota atau kabupaten. Namun instansi penanggulangan HIV/AIDS dipisahkan dengan instansi Dinas Kesehatan, dimana pelayanan kesehatan masyarakat kota atau kabupaten dikelola oleh Dinas Kesehatan setempat. Instansi lainnya yang berkaitan dengan penanggulangan
Halaman 88
Profil Kesehatan 2018 Bab VI
HIV/AIDS seperti Pariwisata, Keamanan daerah, dll dikelola oleh masing – masing instansi. Penataan institusi pemerintah dalam penanggulangan HIV/AIDS masih ada kekurangan dalam implementasi dilapangan, dimana KPA sebagai lembaga koordinasi belum dapat melakukan koordinasi dengan baik terhadap pihak – pihak yang terkait dalam penanggulangan AIDS, padahal dampak penanggulangan AIDS berhubungan erat pada kesehatan dan ekonomi masyarakat. Berdasarkan kondisi diatas nampak bahwa penanggulangan HIV/AIDS merupakan suatu prioritas untuk dilakukan dalam upaya memitigasi dampaknya didaerah perkotaan dan kabupaten. Tujuan penanggulangan HIV/AIDS ini adalah (1) menurunya prevalensi HIV/AIDS. (2) Meningkatkannya kualitas hidup ODHA. (3) Menurunya Stigma dan Diskriminasi terhadap ODHA Untuk itu dalam konsep penanggulangan HIV/AIDS maka beberapa tindakan strategis
perlu
dilakukan
dengan
mempertimbangkan
rumusan;
(1)
karakteristik penularan HIV/AIDS pada daerah kota atau kabupaten; (2) mengkombinasikan 2 konsep yaitu konsep pencegahan dan konsep perawatan bagi orang terinfeksi HIV/AIDS. Indonesia sendiri sudah tiga kali mengeluarkan kebijakan terkait dengan obat ARV yakni Peraturan Presiden No. 83 tahun 2004, Peraturan Presiden No. 6 tahun 2007, dan Peraturan Presiden No. 76 tahun 2012 dengan memberikan kompensasi sebesar 0,5% kepada perusahaan pemilik hak paten.
Halaman 89
Profil Kesehatan 2018 Bab VI
Gambar VI.8. Proporsi Penderita HIV/AIDS Menurut Jenis Kelamin di Kota Palangka Raya Tahun 2016-2018 120
120
100
100 29,6325,9329,6
80
80
50
60
70,4 74,07
40
70,37 20
perempuan Laki-laki
50
0
50
34,2141,67 35
60
perempuan
65
40 20
65,79
Laki-laki
58,33
50
0 2015201620172018
Sumber : Bidang P2P (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit)
Tuntutan program pencegahan dan pengendalian HIV-AIDS dimasa depan harus lebih menekankan kepada mutu pelayanan berdasarkan standart pelayanan minimal. Pada Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 4 tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan dinyatakan bahwa setiap orang berisiko terinfeksi HIV (ibu hamil, pasien TB, pasien IMS, waria/transgender, pengguna napza, dan warga binaan lembaga pemasyarakatan) mendapatkan pemeriksaan HIV sesuai standar. 4.
Diare Diare merupakan penyakit ketika terjadi perubahan konsistensi feses dan peningkatan frekuensi buang air besar. Diare merupakan penyakit yang potensial menimbulkan kejadian luar biasa (KLB). Kejadian diare dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain : faktor lingkungan, gizi, kependudukan, pendidikan, keadaan sosial ekonomi dan perilaku masyarakat. Secara proporsional diare lebih banyak terjadi pada golongan balita.
Halaman 90
Profil Kesehatan 2018 Bab VI
Upaya menurunkan angka kesakitan diare di Kota Palangka Raya adalah tatalaksana penderita diare seperti melalui Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS) pada penderita diare balita, ketersediaan logistik serta pengamatan terhadap peningkatan kasus diare. Penderita Diare yang berobat dan ditangani di puskesmas pada tahun 2018 sebesar 4.675, meningkat jika dibandingkan tahun 2017 sebanyak 2.662, dan tahun 2016 sebanyak 2.879 dengan angka kesakitan diare sebesar 214/1000 penduduk. Sedangkan proporsi penderita terbanyak pada kelompok perempuan 47,88%, sebagaimana gambar VI.9. Gambar VI.9. Jumlah Penderita Diare yang berobat dan ditangani di Puskesmas Wilayah Kota Palangka Raya Tahun 2015 - 2018 5000
5708
4500 4000 3275
3500
2879
3000
2662
2500 2000 1500 1000 500 0 2015
2016
2017
2018
Sumber : Bidang P2P (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit) Sedangkan kasus Diare ditemukan dan ditangani pada balita dan semua golongan umur di Kota Palangka Raya pada tahun 2018 sesuai pada gambar VI.10. berikut:
Halaman 91
Profil Kesehatan 2018 Bab VI
Gambar VI.10. Pasien Diare pada Balita dan Semua Golongan Umur yang ditemukan dan ditangani di Kota Palangka Raya Tahun 2019 8.000
7452
7.000 5708
6.000 5.000
4323
4.000
3290
3.000 2.000 1.000 0 BALITA
SEMUA GOL.UMUR
Pada gambar VI.10. kasus Diare yang ditemukan dan ditangani pada Balita sebanyak 3.290 atau 76,1% dari total target penemuan (4.323 kasus), dan mendapatkan oralit sebanyak 1.309 (39,78%). Sedangkan pada semua golongan umur, kasus diare ditemukan dan ditangani sebanyak 5.708 atau 76,6% dari total target penemuan (7.452 kasus), dan mendapatkan oralit sebanyak 3.483 (61%) 5.
Kusta Kusta adalah penyakit menular menahun yang disebabkan oleh Mycobacterium Leprae yang menyerang saraf tepi dan jaringan tubuh lainnya. Penyakit ini dapat menyebabkan stigma sosial di masyarakat akibat cacat yang ditimbulkan oleh penyakit tersebut. Upaya pelayanan terhadap penderita penyakit kusta antara lain pemeriksaan intensif penderita yang datang ke pelayanan kesehatan dengan keluhan atau pernah kontak erat dengan penderita. Tahun 2018 kasus baru type Multi Basiler sebanyak 2 kasus dan type Pausi Basiler sebanyak 0 kasus dengan dengan Newly Case Detection Rate (NDCR) 0,72 /100.000 penduduk. Mengalami penurunan jika dibandingkan dengan Tahun 2017 kasus baru type Multi Basiler sebanyak 3 kasus dan type Pausi Basiler sebanyak 1 kasus, dengan dengan Newly Case Detection Rate (NDCR) 1,49 /100.000 penduduk. Sedang tahun 2016 ditemukan kasus baru type Multi Basiler sebanyak 1 kasus dan type Pausi Basiler sebanyak 2 kasus, dengan Newly Case Detection Rate (NDCR) 1,15 /100.000 penduduk. Mengalami penurunan jika dibanding dengan tahun 2015 ditemukan kasus baru type Multi Basiler 7 kasus dengan Newly Case Detection Rate
Halaman 92
Profil Kesehatan 2018 Bab VI
(NDCR)
sebesar
2,78/100.000
penduduk.
Mengalami
peningkatan
jika
dibandingkan tahun 2014 yaitu kasus baru type Multi Basiler sebanyak 2 kasus dengan Newly Case Detection Rate (NDCR) sebesar 0,82/100.000 penduduk. Tingkat penularan di masyarakat menggunakan indikator proporsi anak (< 15 tahun) diantara pederita baru. Di Kota Palangka Raya kusta ditemukan pada penderita usia ≥ 15 tahun. Dari 2 penderita Kusta, 2 (100%) penderita yang dinyatakan selesai pengobatannya pada tahun 2018. Sedangkan keberhasilan dalam mendeteksi kasus baru diukur dari proporsi cacat tingkat II, pada tahun 2018 proporsi cacat tingkat II sebesar 0%. Gambar VI.11. Penderita Kusta Selesai Berobat di Kota Palangka Raya Tahun 2018 63
Persentase(%)
70 60
50
100
2017
2018
50 40 30 20
14
10 0
2015
2016
Sumber : Bidang P2P (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit)
B.
Pengendalian Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I) Penyakit menular yang diupayakan pencegahannya melalui program imunisasi di Indonesia ada 7 (tujuh) jenis penyakit, yaitu Difteri, Pertusis, Tetanus, Hepatitis, TBC, Polio dan Campak. Di Kota Palangka Raya pada tahun 2018 penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I) yang dilaporkan adalah Campak.
Halaman 93
Profil Kesehatan 2018 Bab VI
Gambar VI.12. Kasus Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Immunisasi (PD3I) di Kota Palangka Raya Tahun 2018
Hepatitis B
Polio Campak Tetanus Neonatorum Pertusis Difteri 0
20
40
60
Difteri
Pertusis
Jumlah Kasus
0
0
Tetanus Neonatoru m 0
Meninggal
0
0
0
80
100
120
140
160
Campak
Polio
Hepatitis B
137
0
0
0
0
0
Sumber : Bidang P2P (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit)
1.
Acute Flaccid Paralysis (AFP) AFP berbeda dengan polio, AFP merupakan sekumpulan penyakit yang ditandai dengan lumpuh layuh akut. Dalam rangka eradikasi polio, seluruh negara (global) melaksanakan surveilans AFP. Survailans AFP difokuskan pada penyakitpenyakit yang sifatnya akut dan layuh (flaccid) seperti pada kasus polio. Sebagian besar kasus polio non paralitik tidak disertai manifestasi klinis yang jelas. Ditemukannya kasus polio paralitik menunjukkan adanya penyebaran virus polio liar di wilayah tersebut. Surveilans AFP merupakan salah satu upaya pencegahan dan pemberantasan penyakit polio. Kelompok rentan terhadap kasus polio adalah anak-anak sehingga pelaksanaan program Surveilans AFP difokuskan pada anak usia < 15 tahun yang menderita kelumpuhan mirip polio (lumpuh layuh akut). Selama pelaksanaan Surveilans AFP di Kota Palangka Raya, tidak ditemukan ada kasus kelumpuhan akibat polio paralitik. Di Kota Palangka Raya
Halaman 94
Profil Kesehatan 2018 Bab VI
pada tahun 2018 ditemukan 3 kasus AFP Non-Polio dengan AFP Rate per-100.000 penduduk usia 1/100.000 penduduk usia