Program K3RS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROGRM KERJA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3RS)



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SITI AISYAH KOTA LUBUKLINGGAU TAHUN 2019



BAB I PENDAHULUAN 1. Umum a. Dengan meningkatnya pemanfaatan fasilitas pelayanan kesehatan oleh masyarakat maka tuntutan pengelolaan program Kesehatan dan Keselamatan Kerja di rumah sakit (K3RS) semakin tinggi karena sumber daya manusia, pasien dan pengunjung/ pengantar pasien dan masyarakat sekitar rumah sakit ingin mendapatkan perlindungan dari gangguan kesehatan dan kecelakaan kerja, baik sebagai dampak proses kegiatan pemberian pelayanan maupun karena kondisi sarana dan prasarana yang ada di rumah sakit yang tidak memenuhi standar. b. Dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 165 dinyatakan bahwa “Pengelolaan tempat kerja wajib melakukan segala bentuk upaya kesehatan melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan dan pemulihan bagi tenaga kerja”. c. Dalam Undang-Undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang tercantum pasal 7 ayat 1 bahwa “Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian dan peralatan”, yang mana persyaratanpersyaratan tersebut salah satunya harus harus memenuhi unsur K3 di dalamnya. d. Potensi-potensi di Rumah Sakit selain penyakit-penyakit infeksi juga ada potensi bahaya lain yang mempengaruhi situasi dan kondisi di rumah sakit yaitu kecelakaan (peledakan, kebakaran, kecelakaan yang berhubungan dengan instalasi listrik dan



sumber-sumber cidera lainnya), radiasi, bahan-bahan kimia yang berbahaya, gas-gas anastesi, gangguan psikososial dan ergonomi. e. Keselamatan kerja merupakan suatu upaya penting dalam meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit serta memberikan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi pasien, pengunjung dan petugas serta mencegah terjadinya bahaya kebakaran, kecelakaan dan penyakit akibat kerja. f. Dari berbagai potensi bahaya tersebut, maka perlu upaya mengendalikan, meminimalisasi dan bila mungkin meniadakannya yang dilaksanakan secara terintergrasi dan menyeluruh, oleh karena itu penyelenggaraan K3 rumah sakit lebih efektif, efisien dan terpadu. g. Upaya kesehatan dan keselamatan kerja adalah upaya penyeresaian antara kapasitas, beban kerja dan lingkungan kerja agar setiap tenaga kerja/personel dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan dirinya sendiri maupun masyarakat disekelilingnya agar dapat produktif kerja yang optimal. Upaya keselamatan dan kesehatan kerja merupakan berbagai upaya kesehatan yang dilaksanakan secara paripurna dengan tujuan meningkatkan derajat kesehatan dan produktifitas kerja seluruh tenaga kerja/personel rumah sakit. 2. Maksud dan Tujuan a. Maksud Agar seluruh personel RSUD Siti Aisyah dapat mengetahui, memahami tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit (K3RS) dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab di masing-masing unit kerja.



b. Tujuan Agar seluruh personel RSUD Siti Aisyah mampu dan mahir dalam melaksanakan kegiatan/ pelayanan sesuai dengan ketentuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit (K3RS). Sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan akibat kerja dan penyakit akibat kerja serta kewaspadaan terhadap bencana, supaya dapat memberikan pelayanan secara optimal, aman dan nyaman kepada pasien, pengunjung, keluarga dan lingkungan, sehingga dapat meningkatkan produktifis, mutu dan citra rumah sakit. 3. Dasar a. Surat Edaran Ditjen Yan Med Depkes RI nomor HK 00.66.6.4.01497 tanggal 27 pebruari 1995 tentang Program K3 Rumah Sakit. b. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. c. Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. d. Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. e. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



:



1087/MENKES/SK/VIII/2010 tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja Di Rumah Sakit. f. Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 432/MENKES/SK/IV/2007 tentang Pedoman Manajemen K3 di Rumah Sakit dan OHSAS 18001 tentang Standar Sistem Manajemen K3.



g. Kebijakan Ka RS X Nomor Kep/02/V/2008 tanggal 21 Mei 2008 tentang K3 RS X Dikesad.



h. Surat PerIntah Ka RS X Nomor Sprin/7622/IV/2012 tanggal 9 April 2012 tentang struktur Orgas Tim Keselamatan Kerja, Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana RS X .



BAB II



1. Program Kerja



Program Kerja Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di RSUD Siti Aisyah Tahun Anggaran 2019. 2. Sasaran Seluruh personel RSUD Siti Aisyah dan Tim Keselamatan Kerja, Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana RSUD Siti Aisyah , diharapkan dapat mengerti, memahami dan mampu melaksanakan pelayanan kesehatan pada pasien, pengunjung/ pengantar pasien, masyarakat dalam keadaan lingkungan yang aman, sehat dan produktif.



4. Membuat laporan pelaksanaan, evaluasi dan tindak lanjut Rencana Program Kerja Kesehatan dan Keselamatan RSUD Siti Aisyah Tahun Anggaran 2019. Rencana Program Kerja ditimjau dan dievaluasi kembali, untuk kegiatan yang belum dilaksanakan dievaluasi hambatan dan kendalanya,



direncanakan untuk dilaksanakan kembali di rencana program berikutnya. Dilaksanakan pada bulan Desember 2019 5.



Menyusun Rencana Program Kerja Kesehatan dan Keselamatan Rumah Sakit RSUD Siti Aisyah Tahun Anggaran 2019 Menyusun rencana program K3RS RSUD Siti Aisyah Tahun Anggaran 2019 sebagai pedoman pelaksanaan kegitan yang akan dilasanakan pada tahun berikutnya, dilaksanakan pada bulan Januari 2019.



BAB III PENUTUP



Demikian laporan program kerja Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2019 ini, pelaksanaan upaya kegiatan K3 RSUD Siti Aisyah Kota Lubuklinggau.



Lubuklinggau, Februari 2019 Ketua Tim K3 RSUD Siti Aisyah



dr. Febri Dian Firmansyah NIP. 19820202 200803 1 001