Program Kerja K3RS 2022 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • heri
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROGRAM KERJA MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN



RUMAH SAKIT SURYA ASIH KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN 2022



KATA PENGANTAR Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena dengan ridhoNya Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Rumah Sakit Surya Asih Pringsewu dapat dibuat. Dalam memasuki era industrialisasi upaya kesehatan kerja mempunyai peran penting dalam membangun sumber daya manusia. Sesuai dengan Undang-undang Nomor



36 tahun 2009 tentang Kesehatan, bahwa setiap tempat kerja wajib



menyelenggarakan



kesehatan kerja. Rumah sakit adalah tempat kerja dengan



berbagai potensi bahaya yang



dapat menimbulkan dampak kesehatan terhadap



karyawan, pasien, pengunjung, dan lingkungan. Program ini disusun sebagai acuan untuk menjalankan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Rumah Sakit Surya Asih Pringsewu agar dapat mengelola dengan baik dan terarah sesuai dengan prinsip-prinsip penerapan K3 RS. Sebagai langkah awal, program ini tentu saja masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kepada berbagai kalangan baik pengguna maupun peminat, kami harapkan berbagai saran perbaikan untuk penyempurnaan program ini.



PROGRAM KERJA MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN



A. PENDAHULUAN Rumah Sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan merupakan bagian dari sumber daya kesehatan yang sangat diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit mempunyai karakteristik dan organisasi yang sangat kompleks. Berbagai jenis tenaga kesehatan dengan perangkat keilmuannya masing-masing berinteraksi dan bersinergi satu sama lain. Ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran yang berkembang sangat pesat yang harus diikuti oleh tenaga kesehatan dalam rangka pemberian pelayanan yang bermutu, membuat semakin kompleksnya permasalahan dalam Rumah Sakit. Menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit pada Pasal 29 ayat (1) huruf o, disebutkan bahwa dalam penyelenggaraan upaya kesehatan Rumah Sakit mempunyai kewajiban memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana. Kemudian dalam penjelasan pasal 29 ayat (1) huruf o, disebutkan bahwa yang dimaksud memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanganan bencana adalah bahwa Rumah Sakit dibangun serta dilengkapi dengan sarana, prasarana dan peralatan yang dapat difungsikan serta dipelihara



sedemikian



rupa



untuk



mendapatkan



keamanan,



mencegah



kebakaran/bencana dengan terjaminnya keamanan, kesehatan dan keselamatan pasien, petugas, pengunjung, dan lingkungan Rumah Sakit. Menurut penjelasan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 yang dimaksud dengan keselamatan pasien (patient safety) adalah proses 1



dalam suatu Rumah Sakit yang memberikan pelayanan pasien yang lebih aman. Termasuk di dalamnya asesmen risiko, identifikasi, dan manajemen risiko terhadap terhadap pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan untuk belajar dan menindaklanjuti insiden, dan menerapkan solusi untuk mengurangi serta meminimalisir timbulnya risiko.



B. LATAR BELAKANG Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat ( UU No. 36 Tahun Tentang Kesehatan 2009, psl 1 angka 7 ). Salah satu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan adalah Rumah Sakit. Yang dimaksud Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat ( UU No. 44 Tahun 2009, psl 1 ayat 1 ). Rumah Sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karakteristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Dalam



upaya



meningkatkan



derajat



kesehatan



masyarakat



maka



keberadaan fasilitas pelayanan kesehatan harus mencukupi. Dalam hal ini Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan lingkungan, tatanan, fasilitas kesehatan baik fisik maupun sosial bagi masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat ( UU No. 36 tahun 2009, psl 15 ). 2



Di samping ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang cukup, kualitas lingkungan juga merupakan hal yang penting dalam pencapaian derajat kesehatan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 pasal 162 yang menyebutkan bahwa upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Kemudian dalam pasal 163 ayat (2) disebutkan bahwa lingkungan sehat mencakup lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum. Rumah Sakit sebagai tempat kerja harus mengupayakan kesehatan dan keselamatan kerja pegawainya. Upaya kesehatan kerja tersebut ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan ( UU No. 36 Tahun 2009, psl 164 ayat 1 ). Selain itu Rumah Sakit sebagai tempat kerja harus dikelola dengan baik. Oleh karena itu pengelola tempat kerja wajib menaati standar kesehatan kerja dan menjamin lingkungan kerja yang sehat serta bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja ( UU No. 36 Tahun 2009, psl 164 ayat 6 ). Di sisi lain Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan ( UU No. 44 Tahun 2009, psl 7 ayat 1 ). Persyaratan lokasi harus memenuhi ketentuan mengenai kesehatan, keselamatan lingkungan, dan tata ruang, serta sesuai dengan hasil kajian kebutuhan dan kelayakan penyelenggaraan Rumah Sakit ( UU No. 44 Tahun 2009, psl 8 ayat 1 ). Sedangkan persyaratan bangunan harus memenuhi : a. persyaratan administrasi dan persyaratan teknis bangunan gedung pada umumnya; b. 3



persyaratan teknis bangunan Rumah Sakit, sesuai dengan fungsi, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan serta perlindungan dan keselamatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anak-anak, dan orang usia lanjut. Prasarana Rumah Sakit dapat meliputi : instalasi air; instalasi mekanikal dan elektrikal; instalasi gas medik; instalasi uap; instalasi pengelolaan limbah; pencegahan dan penanggulangan kebakaran; petunjuk, standard dan sarana evakuasi saat terjadi keadaan darurat; instalasi tata udara; sistem informasi dan komunikasi; dan ambulan. Di samping itu prasarana Rumah Sakit juga harus memenuhi standar pelayanan, keamanan, serta keselamatan dan kesehatan kerja penyelenggaraan Rumah Sakit. Kemudian prasarana Rumah Sakit harus dalam keadaan terpelihara dan berfungsi dengan baik. Pengoperasian dan pemeliharaan prasarana Rumah Sakit



harus dilakukan oleh petugas yang mempunyai



kompetensi di bidangnya dan harus didokumentasi serta dievaluasi secara berkala dan berkesinambungan ( UU No. 44 tahun 2009, psl 11 ). Setiap penyelenggaraan Rumah Sakit wajib memiliki izin yang terdiri dari izin mendirikan dan izin operasional. Izin mendirikan diberikan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun. Izin operasional diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan ( UU No. 44 Tahun 2009, psl 25 ). Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali. Akreditasi Rumah Sakit dilakukan oleh lembaga independen baik dari dalam maupun dari luar negeri berdasarkan standar akreditasi yang berlaku ( UU No. 44 Tahun 2009, psl 40 ). Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) sebagai salah satu standar yang turut dinilai dalam Akreditasi Rumah Sakit mempunyai kontribusi yang cukup mentukan status akreditasi. Oleh karena itu Standar Manajeman Fasilitas 4



dan Keselamatan (MFK) harus diupayakan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.



C. TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS 1. Tujuan Umum Terciptanya lingkungan kerja di Rumah Sakit Surya Asih Pringsewu yang aman, sehat dan produktif untuk sumber daya rumah sakit, aman dan sehat bagi pasien, pengunjung, masyarakat dan lingkungan sekitar rumah sakit sehingga proses pelayanan rumah sakit berjalan baik dan lancar.



2. Tujuan Khusus a. Terwujudnya organisasi kerja yang menunjang tercapainya kesehatan dan keselamatan kerja rumah sakit (K3RS). b. Terpenuhi syarat-syarat K3 disetiap unit kerja. c. Terlindungi pekerja dan mencegah terjadinya penyakit akibat kerja dan kecelakaan akibat kerja. d. Pasien, pengantar atau pengunjung pasien, staf dan pekerja lain dilingkungan rumah sakit merasa aman dan nyaman dilingkungan rumah sakit. e. Terselenggaranya program K3RS secara optimal dan menyeluruh. f. Peningkatan mutu, citra dan produktifitas rumah sakit.



D. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN 1. Kegiatan Pokok : a.



Memastikan semua petugas/staf RS Surya Asih Pringsewu memahami cara-cara menghindari risiko bahaya di rumah sakit.



b. Mengidentifikasi resiko di lingkungan di mana pasien dirawat dan staf bekerja. c. Mengembangkan sistem pencatatan dan pelaporan tentang keamanan kerja di RS Surya Asih Pringsewu.



5



d.



Melakukan tindakan darurat untuk mengatasi peristiwa berbahaya dan mencegah meluasnya bahaya tersebut.



e.



Memeriksa Fasilitas Rumah Sakit



f.



Memelihara Fasilitas Rumah Sakit



2. Rincian kegiatan a. Kewaspadaan Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Bencana : 1) Pengadaan dan standarisasi alat alat pemadam kebakaran 2) Simulasi penanggulangan kebakaran dan pelatihan APAR 3) Pembuatan papan penunjuk peringatan di tempat tempat yang beresiko tinggi (termasuk area pembangunan gedung baru) 4) Pengecekan alat pemadam berkala b. Keamanan pasien, pengunjung dan petugas : 1) Pelaporan tentang insiden keselamatan pasien serta analisa dan evaluasi insiden KTD (form) c. Keselamatan Dan Kesehatan Pegawai : 1) Pengadaan Alat Pelindung Diri sesuai dengan tempat kerja masing masing 2) Pengawasan penggunaan APD 3) Program general check up sesuai koondisi tempat kerja masing masing d. Pengelolaan Bahan Dan Barang Berbahaya : 1) Kerjasama dengan pihak pengangkut/ pengelola limbah B3 2) Pemilahan limbah berdasarkan karakteristiknya 3) Pembuatan tanda dan rambu-rambu b3 e. Kesehatan Dan Lingkungan Kerja : 1) Pengecekan iklim kerja f. Sanitasi Rumah Sakit : 1) Pengawasan dan pengusulan perbaikan sanitasi RS g. Inventaris Peralatan Umum Dan Medis Serta Kalibrasi Alat-Alat Medis : 1) Pendataan barang / peralatan umum dan peralatan medis h. Pemantauan Sistem Utilitas 1) Pengawasan dan pengusulan system utilitas rumah sakit yang meliputi : air , listrik, lift, AC, gas medis dan IPAL 6



i.



DIKLAT



1) Pelatihan K3RS



E. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN a. Kewaspadaan upaya pencegahan dan pengendalian bencana : 1) Mengajukan proposal untuk memenuhi alat alat pemadam kebakaran sesuai luas area rumah sakit 2) Mengadakan pelatihan Simulasi penanggulangan kebakaran dan pelatihan APAR bekerja sama dengan dinas penanggulangan bencana Kabupaten Pringsewu 3) Membuat tulisan-tulisan dan simbol rambu-rambu k3 dan di tempatkan pada daerah-daerah yang beresiko 4) Membuat ceklist perawatan APAR dan jadwal pengecekan oleh security b. Keamanan pasien, pengunjung dan petugas : 1) Mengumpulkan Pelaporan tentang insiden keselamatan pasien serta analisa dan evaluasi insiden KTD 2) Berintraksi kepada pengunjung, pasien dan keluarga pasien untuk Sosialisasi bahwa pembangunan gedung baru rumah sakit bersifat aman c. Keselamatan Dan Kesehatan Pegawai : 1) Mengajukan anggaran untuk Pengadaan Alat Pelindung Diri sesuai dengan tempat kerja masing masing 2) Memonitoring penggunaan APD menggunakan ceklist 3) Mengajukan anggaran dan menjadwalkan Program general check up sesuai koondisi tempat kerja masing masing d. Pengelolaan Bahan Dan Barang Berbahaya : 1) Membuat MOU Kerjasama dengan pihak pengangkut/ pengelola limbah B3 2) Membuat



SOP



dan



mengawasi



Pemilahan



limbah



berdasarkan



karakteristiknya 3) Merancang dan menempel tanda dan rambu-rambu b3 pada kotak sampah dan tempat penampungan limbah B3 4) Pembuatan SOP penanganan limbah dan menerapkannya



7



e. Kesehatan Dan Lingkungan Kerja : 1) Melakukan pengecekan iklim kerja bekerja sama dengan disnaker provinsi lampung f. Sanitasi Rumah Sakit : 1) Pengawasan dengan cara memonitoring dan memperbaiki sanitasi rumah sakit g. Inventaris Peralatan Umum Dan Medis Serta Kalibrasi Alat-Alat Medis : 1) Melakukan pendataan barang medis dan non medis dan mengkalibrasi peralatan medis h. Pemantauan system utilitas 1) Pengawasan dengan cara memonitoring dan memperbaiki system utilitas yang ada i. Diklat 1) Megadakan pelatihan K3 di lingkungan rumah sakit dan mengajukan anggaran untuk pelatihan diluar rumah aakit



F. SASARAN 1. Pengelola rumah sakit a. Komitmen yang kuat demi terwujudnya kesehatan dan keselamatan kerja rumah sakit. b. Kebijakan yang mendukung program. 2. SDM rumah sakit a. Paham dan mengerti tentang kesehatan dan keselamatan kerja. b. Bekerja sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan untuk keselamatan dan keamanan. c. Terlatih dan dapat menerapkan prosedur emergency bila terjadi bencana. d. Pekerja sehat, aman, nyaman dan terlindungi. 3. Pasien, pengunjung atau pengantar pasien a. Aman, nyaman berada dilingkungan rumah sakit. b. Mutu layanan. 4. Rekanan usaha dalam lingkungan rumah sakit a. Aman, nyaman berada dilingkungan rumah sakit. b. Terlatih dan dapat menerapkan prosedur emergency bila terjadi bencana.



8



G. SKEDUL (JADWAL) PELAKSANAAN KEGIATAN Terlampir



H. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN 1. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan a. Evaluasi akan dilaksanakan terhadap pelaksanaan kegiatan keamanan pasien, pengunjung dan petugas dilakukan oleh ketua dan Tim. b. Sebagian sarana dan prasarana alat keamanan pasien yang belum ada akan diupayakan secara terus menerus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. c. Memprogramkan kembali sosialisasi tentang ketentuan / prosedur / denah dan lain lain yang dilakukan terus menerus. 2. Pelaporan a. Setiap 1 Bulan Panitia K3 melaporkan kegiatan yang dilakukan oleh Panitia K3 di Rumah Sakit Surya Asih kepada Direktur RS Surya Asih. b. Setiap 6 Bulan Panitia K3 Membuat Rekapitulasi kejadian K3 yang terjadi di rumah sakit dengan menggunakan form khusus yang sudah ada (Formulir laporan rekapitulasi semester (6 bulan) kesehatan kerja – Form LS4 Untuk Rumah Sakit)



I.



PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN 1. Laporan Bulanan, sebagai laporan internal yang merupakan rekapitulasi hasil kerja Panitia K3 yang dilaporkan kepada Direktur Rumah Sakit 2. Laporan Semester, sebagai laporan internal yang merupakan rekapitulasi hasil kerja Panitia K3yang dilaporkan kepada Direktur Rumah Sakit



9



PENUTUP Program kerja manajemen fasilitas dan keselamatan rumah Sakit Surya Asih diharapkan dapat dijadikan acuan manajemen fasilitas dan keselamatan rumah Sakit terkait perencanaan, pembiayaan dan pelaksanaan setiap kegiatan K3 di Rumah Sakit Surya Asih Pringsewu Hal-hal lain yang belum tercantum dalam Program kerja manajemen fasilitas dan



keselamatan rumah Sakit Surya Asih ini akan ditetapkan kemudian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



KETUA K3RS



RI HERIYATO, SKM



10



JADWAL KERJA UNIT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA RUMAH SAKIT SURYA ASIH PRINGSEWU TAHUN 2022 N O



1



KEGIATAN



Kewaspadaan Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Bencana



b. Perawatan papan penunjuk peringatan di tempat tempat yang beresiko tinggi c. Pengecekan alat pemadam berkala



Keamanan Pasien, Pengunjung Dan Petugas (Program Patient Safety) a.



3



Pelaporan tentang insiden keselamatan pasien serta analisa dan evaluasi insiden KTD (form)



Keselamatan Dan Kesehatan Pegawai a. Pengawasan penggunaan APD b. Program general check up sesuai koondisi tempat kerja masing masing



4



Pengelolaan Bahan Dan Barang Berbahaya a. Kerjasama dengan pihak pengangkut/ pengelola limbah B3 b. Pemilahan limbah berdasarkan karakteristiknya



5



FEBRUARI



MARET



APRIL



MEI



JUNI



JULI



AGUSTUS



SEPTEMBER



1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1



a. Simulasi penanggulangan kebakaran , pelatihan APAR dan isi ulang APAR



2



JANUARI



Kesehatan Dan Lingkungan Kerja a. Pengecekan iklim kerja



2 3



OKTOBER



NOVEMBER



4 1 2 3 4 1



DESEMBER



2 3 4 1 2 3



4



JADWAL KERJA UNIT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA RUMAH SAKIT SURYA ASIH PRINGSEWU TAHUN 2022 N O



KEGIATAN



JANUARI



FEBRUARI



MARET



APRIL



MEI



JUNI



JULI



AGUSTUS



SEPTEMBER



1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1



2 3



OKTOBER



NOVEMBER



4 1 2 3 4 1



2 3 4 1 2 3



6 Inventaris Peralatan Umum Dan Medis Serta Kalibrasi Alat-Alat Medis a. Pendataan barang / peralatan umum dan peralatan medis



7 Pemantauan



Sistem



Utilitas a. Pengawasan dan pengusulan system utilitas rumah sakit yang meliputi : air , listrik, lift, AC, gas medis dan IPAL 8



DIKLAT a. Pelatihan K3RS



Pringsewu ,



DESEMBER



Desember 2021



PETUGAS



TRI HERIYANTO, SKM



4



PROGRAM KERJA UNIT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA RUMAH SAKIT SURYA ASIH PRINGSEWU (K3RS) 2022 No



PROGRAM



1 Kewaspadaan Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Bencana



KEGIATAN



a. Simulasi penanggulangan kebakaran dan pelatihan APAR (pengisian apar)



b. Pembuatan papan penunjuk peringatan di tempat tempat yang beresiko



c. Pengecekan alat pemadam berkala



2



3



Keamanan Pasien, a. Pelaporan tentang insiden keselamatan pasien serta Pengunjung Dan analisa dan evaluasi insiden Petugas Keselamatan Dan Kesehatan Pegawai



a. Pengawasan penggunaan APD



b. Program general check up sesuai koondisi tempat kerja masing masing 4



Pengelolaan Bahan Dan



a. Kerjasama dengan pihak pengangkut/ pengelola limbah B3



TUJUAN



SASARAN



RENCANA BIAYA (RP)



1. Apar 3 kg 12x 140.000 = Rp. 1.680.000 2. Apar 6 kg 8 x 260.000 =Rp 2.080.000 TOTAL = Rp. 3.760.000



Memberikan pelatihan penaggulangan kebakaran dan cara penggunaan APAR kepada seluruh karyawan rumah sakit



Seluruh Karyawan rumah sakit



Mengurangi dampak kecelakaan kerja pada daerah beresiko



Tempat-tempat yang beresiko tinggi



Mengontrol kadaluarsa dan mengurangi kerusakan APAR



Alat APAR



Mengurangi resiko terjadinya insiden kecelakaan pada pasien



Pasien dan pengunjung



Rp.100.000



Memantau kepatuhan penggunaan APD



Karyawan rumah sakit



Rp.100.000



Memberikan rasa aman dan kenyamanan serta mencegah terjadinya penyakit akibat kerja



Karyawan rumah sakit



Legalitas pemusnahan limbah B3 rumah sakit



Rumah sakit dan pihak Ke 3 penggangkut dan



Rp.100.000



JADWAL PELAKSANAAN



PELAKSANA



SESUAI JADWAL b. TIM K3RS,STPAM, tim Penaggulangan bencana



SESUAI JADWAL c. TIM K3RS



Rp.100.000



SESUAI JADWAL d. TIM K3RS dan SATPAM Rumah Sakit



SESUAI JADWAL a. Satpam, TIM K3RS



SESUAI JADWAL a. TIM K3RS dan KARU



Bekerja sama dengan bagian SDM



SESUAI JADWAL



Rp.1.500.000



SESUAI JADWAL



b. TIM K3RS



a. TIM K3RS



PENANGGUNG JAWAB



pengelolah limbah



Barang Berbahaya



b. Pemilahan limbah berdasarkan karakteristiknya 5



6



7



8



Kesehatan Dan Lingkungan Kerja



Inventaris Peralatan Umum Dan Medis Serta Kalibrasi AlatAlat Medis



Pemantauan Sistem Utilitas



Diklat



a. Pengecekan iklim kerja



a. Pendataan barang / peralatan umum dan peralatan medis



a. Pengawasan dan pengontrolan system utilitas



a. Pelatihan K3RS



Rp.100.000



limbah infeksius dan non infeksius tidak tercampur



Area yang menghasilkan limbah



Mengetahui kondisi iklim tempat kerja



Area tempat kerja



Mendata dan mengontrol seluruh peralatan umum dan medis rumah sakit



Peralatan umum dan medis rumah sakit



Rp.100.000



Agar system utilitas ruamh sakit tidak ada atau meminimalisir kendala dan kerusakan



air , listrik, lift, AC, gas medis dan IPAL



Rp.100.000



Memberikan pelatihan / mengadakan pelatihan K3RS



Karyawan RS



SESUAI JADWAL b. Cleaning Service



Rp.7.500.000



SESUAI JADWAL a. TIM K3RS dan dinas ketenagakerjaan



SESUAI JADWAL a. IPSRS



SESUAI JADWAL a. TIM K3RS



rumah sakit Rp.250.000



SESUAI JADWAL a. TIM K3RS



Rp. 13.710.000



TOTAL ANGGARAN KURANG LEBIH



Pringsewu, Desember 2021



Menyetujui, Wakil Direktur RS Surya Asih



Dr. Lita Ria Astrianti, Sp. OG



Ketua K3RS



Tri Heriyanto, S.KM